DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: TINDAK PIDANA PERBANKAN

Senin, 12 Desember 2011

TINDAK PIDANA PERBANKAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pencucian uang tidak dilakukan seperti kejahatan tradisional lainnya walaupun bentuk kejahatannya sama seperti penipuan atau penyuapan. Penipuandan penyuapan ini merupakan tindak pidana kejahatan menurut KUHP. Apakah sama cara melakukan kedua tindak pidana ini dari waktu ke waktu atau dari situasi ke situasi berlainan atau oleh orang yang satu dengan orang yang lain atau dapat terjadi pelakunya sama, akan tetapi objek dan korbannya tidak sama . 
Kejahatan berkembang seiring perkembangan IPTEK. Kegiatan pencucian uang akan menyesuaikan diri dengan perkembangan IPTEK. Penipuan, penyuapan secra tradisional akan langsung dilakukan dengan tunai. Akan tetapi penyuapan dan kegiatan penipuan dilakukan dengan kecanggihan teknologi tidak harus pada suatu tempat tertentu. 
Praktik money laundering bisa dilakukan oleh seseorang tanpa harus berpergian ke luar negeri. Sifat money laundering menjadi universal dan bersifat internasional yakni melintasi batas-batas yurisdiksi negara Berarti Money laundering berhubungan dengan dan dicapai dengan kemajuan teknologi melalui system cyberspace (internet), pembayaran dilakukan melalui bank secara elektronik (cyberpayment)
 1.2. Tujuan
Dalam karya tulis ini permasalahan yang akan di bahas yaitu mengenai hal-hal sebagai berikut :
  1. Tindak pidana perbankan :
1.a) pengertian dan istilah tindak pidana perbankan
1.b) jenis-jenis tindak pidana di bidang  perbankan :
            1.b.a)  Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Perizinan
            1.b.b) Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Rahasia Bank
            1.b.c) Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Pengawasan Dan Pembinaan Bank
            1.b.d)  Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Usaha Bank
2. Tindak Pidana Pencucian Uang
3. Pencegahan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang :
                  3.a)  Tindak Pidana Perbankan
                  3.b)  Tindak Pidana Pencucian Uang :
                              3.b.a) peranan PPATK
                              3.b.b)Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle/KYC)
1.3. Rumusan Masalah
  1. sebutkan pengertian dan jenis-jenis tindak pidana perbankan ?
  2. jelaskan pengertian dan  permasalahan yang timbul dalam tindak pidana pencucian uang ?
  3. sebutkan dan jelaskan pencegahan dalam menanggulangi tindak pidana perbankan ?
1.4. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan yang digunakan penulis dalam penyusunan karyatulis ini adalah :
Bab I Pendahuluan, yang terdiri dari: latar belakang masalah ,tujuan, dan rumusan masalah
Bab II pembahasan , yang akan dibahas mengenai :
1. Tindak pidana perbankan :
1.a) pengertian dan istilah tindak pidana perbankan
1.b) jenis-jenis tindak pidana di bidang  perbankan :
            1.b.a)  Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Perizinan
            1.b.b) Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Rahasia Bank
            1.b.c) Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Pengawasan Dan Pembinaan Bank
            1.b.d)  Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Usaha Bank
2. Tindak Pidana Pencucian Uang
3. Pencegahan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang :
                  3.a)  Tindak Pidana Perbankan
                  3.b)  Tindak Pidana Pencucian Uang :
                              3.b.a) peranan PPATK
                              3.b.b)Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle/KYC)
Bab III Penutup, dalam bab ini penulis akan menguraikan mengenai kesimpulan.



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Tindak pidana perbankan
1.a) pengertian dan istilah tindak pidana perbankan
Terdapat dua istilah yang seringkali dipakai secara bergantian walaupun maksud dan ruang lingkupnya bisa berbeda. Pertama, adalah “Tindak Pidana Perbankan” dan  kedua,  “Tindak Pidana di Bidang Perbankan”.
Tindak pidana perbankan mengandung pengertian tindak pidana itu semata-mata dilakukan oleh bank atau orang bank, sedangkan tindak pidana di bidang perbankan tampaknya lebih netral dan lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang di luar dan di dalam bank .[1]
Istilah “tindak pidana di bidang perbankan” dimaksudkan untuk menampung segala jenis perbuatan melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan dalam menjalankan usaha bank. Tidak ada
pengertian formal dari tindak pidana di bidang perbankan. Ada yang mendefinisikan secara popular, bahwa tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crimes through the bank) dan sasaran tindak pidana itu (crimes against the bank).
1.b) jenis-jenis tindak pidana di bidang  perbankan
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang  Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) terdapat  tiga belas macam tindak pidana yang diatur  mulai dari pasal 46 sampai dengan Pasal 50A. Ketiga belas tindak pidana itu dapat digolongkan ke dalam empat macam:
1.      Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan, diatur dalam Pasal 46.
2.       Tindak Pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, diatur dalam Pasal 47 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 47 A.
3.        Tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank diatur dalam pasal 48 ayat (1) dan ayat (2).
4.       Tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank diatur dalam pasal 49 ayat (1) huruf a,b dan c, ayat (2) huruf a dan b, Pasal 50 dan Pasal 50A
1.b.a)  Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Perizinan
Tindak pidana ini disebut juga dengan tindak pidana bank gelap. Pasal 46 ayat (1) menyebutkan, bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan   pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Ketentuan ayat (2) menyebutkan, bahwa dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya. Pasal ini satu-satunya pasal dalam UU Perbankan yang mengenakan ancaman hukuman terhadap korporasi dengan menuntut mereka yang memberi perintah atau pimpinannya.
1.b.b) Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Rahasia Bank
Pasal 47 ayat (1) UU Perbankan menyebutkan bahwa barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Ayat (2) Anggota Dewan Komisaris,  Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 47A. UU Perbankan menyebutkan bahwa Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
1.b.c) Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Pengawasan Dan Pembinaan Bank
Pasal 48 ayat (1) UU Perbankan  menyebutkan bahwa Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
            Ayat (2) UU Perbankan menyebutkan bahwa, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang lalai  memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
1.b.d)  Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Usaha Bank
Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan menyebutkan bahwa, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja : 
a)      membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; 
b)       menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; 
c)       mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut,
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selanjutnya Pasal 50 UU Perbankan menyebutkan bahwa, Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. \5.000.000.000,00 (lima miliar  rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Suatu pertanyaan yang sering timbul adalah apakah tindak pidana yang diatur dalam UU Perbankan merupakan tindak pidana umum atau khusus. Hal ini berkaitan dengan tugas penyidikan terhadap tindak pidana ini. Terdapat kesan, bahwa pihak Kepolisian menganggapnya sebagai tindak pidana umum, karena walaupun tindak pidana ini diatur di luar KUHP, tetaADEDIDIKITRAWANpi UU Perbankan tidak mengatur Hukum Acara khusus mengenai tindak pidana perbankan. Ada pihak lain yang menyebut sebagai tindak pidana khusus, karena diatur di luar KUHP, ancaman hukum berat dan kumulatif dengan minimum hukuman dan ada sedikit hukum acara seperti yang diatur dalam Pasal 42 yang berkaitan dengan permintaan keterangan yag bersifat rahasia bank dalam proses peradilan perkara pidana.
Menurut Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. : M01.PW.07.03 Tahun 1982 tanggal  4 Februari 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tindak pidana perbankan termasuk dalam tindak pidana khusus (sebagai penjelasan dari Pasal 284 KUHAP)
Dalam kaitannya dengan tindak pidana di bidang perbankan ini kejahatan yang dilakukan oleh orang dalam perlu mendapat perhatian khusus. Dalam hal terjadi suatu tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan oleh orang dalam terdapat beberapa undang-undang yang dapat dan biasanya diterapkan yaitu :
1)      Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketentuan KUHP yang biasa dipakai misalnya Pasal 263 (pemalsuan) Pasal 372 (penggelapan), 374 (penggelapan dalam jabatan), 378 (penipuan), 362 (pencurian), dll.
2)      Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 3/1971, UU No. 31/99 jo UU no. Tahun 2002. Ketentuan UU Korupsi biasanya diterapkan terhadap kasus yang menimpa bank pemerintah UU ini dipergunakan untuk memudahkan menjerat pelaku, mengenakan hukuman yang berat dan memperoleh uang pengganti atas kerugian negara.
3)      UU Perbankan. Ketentuan dalam undang-undang ini biasanya diterapkan apabila Komisasris, Direksi, Pegawai dan pihak  terafiliasi dengan bank (“orang dalam”) atau orang yang mengaku menjalankan usaha bank sendiri sebagai pelakunya.
2. Tindak Pidana Pencucian Uang
            Tindak Pidana Pencucian Uang ( money laundering) secara populer dapat dijelaskan sebagai aktivitas memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organized crime  maupun individu yang melakukan  tindakan korupsi, perdagangan narkotik dan  tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa uang tersebut berasal dari kegiatan illegal.[2]
Keterlibatan perbankan dalam kegiatan pencucian uang  dapat berupa:  
a)      Penyimpanan uang hasil kejahatan  dengan nama palsu atau dalam safe  deposit box;
b)       Penyimpanan uang dalam bentuk deposito/tabungan/ giro;
c)       Penukaran pecahan uang hasil perbuatan illegal;
d)      Pengajuan permohonan kredit  dengan jaminan uang yang  disimpan pada bank yang bersangkutan;
e)        Penggunaan fasilitas transfer atau EFT;
f)         Pemalsuan dokumen-dokumen L/C yang  bekerjasama dengan oknum pejabat bank terkait; dan
g)        pendirian/pemanfaatan bank gelap.
Secara sederhana terdapat tiga tahap dalam proses pencucian yaitu[3]  :
1)      Placement (penempatan) ini dideteksi juga dengan adanya kewajiban orang yang membawa uang tunai  ke dalam atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia sejumlah seratus juta ruliah atau lebih  untuk melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kemudian Direktorat Jenderal Bea Cukai melaporkannya kepada PPATK (Pasal 16 UU No. 15 Tahun 2002).
2)      Layering, diartikan sebagai memindah-mindahkan hasil kejahatan dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan maksud agar  sumber dan pemiliknya dapat dikaburkan.  (pembukaan sebanyak mungkin  rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif)
3)      Integration, yaitu suatu proses dimana uang hasil kejahatan yang telah dicuci di investasikan kembali pada suatu bisnis yang legal sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktifitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry.
3. Pencegahan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
3.a)  Tindak Pidana Perbankan pencegahan dengan :
                        3.a.1) pengawasan internal :pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris
                        3.a.2)pengawasan eksternal : pemerintah maupun pihak BI melakukan audit kepada bank yang bersangkutan
           3.b) Tindak Pidana Pencucian Uang :
                        3.b.a) peranan PPATK(pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan)
                        PPATK memiliki tugas dan wewenang sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 26 dan 27 UU-TPPU (undang-undang tindak pidana pencucian uang No.25 Tahun 2003 ) antara lain:
a.       Mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh.
b.       Memberikan nasihat dan bantuan keADEADIDIKIRAWANpada instansi yang berwenang.
c.        Melaporkan hasil anilisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan.
d.      Meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
e.       Melakukan audit terhadap PJK mengenai kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam UU-TPPU dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan.
f.        Memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
                        Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tersebut, PPATK bersifat independen sebagaimana yang  dimuat dalam UU-TPPU yaitu :
a)      Bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
b)       Tidak diperkenankannya setiap pihak untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.
c)      Diwajibkannya kepala dan wakil kepala PPATK untuk menolak setiap campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
            3.b.b)Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle/KYC)
Menurut Peraturan Bank Indonesia, yang dimaksud dengan Prinsip KYC adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
Dalam menerapkan Prinsip KYC dimaksud bank diwajibkan :
a)      Menetapkan kebijakan mengenai penerimaan nasabah, prosedur identifikasi nasabah, dan  prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah, serta prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan KYC.
b)       Melaporkan transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction) kepada BI  selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diyakini  oleh bank.
c)      Menerapkan prinsip KYC yang berlaku di suatu negara bagi kantor cabang bank yang berada di luar negeri, sepanjang standar KYCnya sama atau lebih ketat dari yang diatur dalam PBI, dan jika ketentuan setempat lebih longgar wajib diterapkan PBI KYC. Dalam hal penerapan PBI KYC mengakibatkan pelanggaran ketentuan negara setempat, wajib dilaporkan kepada kantor pusatnya dan BI.
d)      Bank wajib menerapkan prinsip KYC dan melakukan pengkinian data base nasabah yang telah ada (existing customer) selambat-lambatnya tanggal 13 Juni 2002.
e)      Bank wajib melaksanakan program pelatihan kepada karyawan bank mengenai prinsip KYC selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2002.
f)       Penerapan sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank sudah harus siap selambat-lambatnya tanggal 13 Juni 2002.
Adapun sanksi apabila apabila bank tidak  melaporkan perubahan Pedoman Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditetapkannya perubahan tersebut serta tidak melaporkan kepada BI transaksi yang mencurigakan yang terjadi di bank yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak transaksi tersebut diketahui oleh bank, dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp.1 juta per hari kelambatan dan setinggi-tingginya Rp.30 juta.
Sedangkan sanksi apabila bank tidak melaksanakan kewajiban lainnya adalah dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b, c, e, f atau  g Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.10 tahun 1998 yaitu berupa :
a)      teguran tertulis; 
b)      penurunan tingkat kesehatan bank;
c)      pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
d)     pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan BI, atau;
e)       pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan.
Kendala yang dihadapi bank dalam melaksanakan prinsip KYC berupa:  
a)      Takut kehilangan nasabah
 Bank merasa khawatir kehilangan nasabah apabila menerapkan  sepenuhnya prinsip KYC baik terhadap nasabah lama (existing customer) maupun terhadap nasabah baru (new customer). Hal tersebut karena   tidak serentaknya bank-bank dalam menerapkan  prinsip KYC pada nasabah.  Kondisi ini memberikan peluang bagi  nasabah untuk  menolak  memberikan informasi dan memindahkan dananya ke bank yang belum menerapkan prinsip KYC.
b)       Skala usaha bank
Bagi bank yang tergolong dalam skala besar (sebagai contoh memiliki karyawan lebih dari 21.000 dengan 800 kantor cabang dan 8 juta nasabah di seluruh Indonesia) cenderung lebih sulit  menerapkan prinsip KYC sepenuhnya,  seperti pendataan profil  nasabah, pelatihan bagi karyawan, dan pengadaan sistem informasi, yang untuk itu  dibutuhkan  waktu yang panjang, biaya yang besar dan keahlian yang memadai.
c)      Ketidakpercayaan perbankan  terhadap  penegakan hukum  
Walaupun UU-TPPU telah memberikan kepastian akan jaminan keamanan bagi bank dalam pelaksanaan penyampaian laporan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15, dan  Pasal 40 – Pasal 42 UU-TPPU namun bank masih meragukan pelaksanaannya khususnya terhadap aparat penegak hukum.
Disamping itu kurangnya perhatian masyarakat terhadap ketentuan KYC merupakan kendala utama yang dihadapi oleh seluruh  bank dalam menerapkan prinsip  KYC.  Hal tersebut karena:
a)            pengisian formulir KYC menyusahkan nasabah dan dirasa terlalu berlebihan (misal pengisian jabatan, nama ibu kandung, hobi, pinjaman dari bank lain) dan  tidak nyaman;
b)            takut rahasia keuangannya diketahui oleh pihak lain misalnya perpajakan;
c)            tidak merasa memperoleh manfaat dari pengisian KYC dan menganggap bank terlalu ingin tahu masalah internal nasabah.
Selain itu, dampak yang dihadapi bank pada saat menerapkan prinsip KYC antara lain  :
a)      nasabah menolak  mengisi formulir KYC yang sudah dikirimkan dan akan menarik dananya apabila tetap diharuskan mengisi;
b)       nasabah  cenderung tidak jujur  dalam mengisi  data penghasilan dan sulit ditemui;
c)       nasabah penyimpan dana berkeberatan memberikan slip gaji karena  beranggapan bukan sebagai peminjam dana.


















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Dari uaraian yang telah di jelaskan diatas maka penulis menyimpulkan bahwa UU No.25 Tahun 2003 memiliki kekurangan antara lain :
a)      Adanya batasan “hasil tindak pidana” (proceed of crime) minimal Rp 500 juta. Adanya batasan ini, selain ia tidak lazim juga terdapat celah yang dapat dimanfaatkan bagi para pencuci uang untuk memecah-mecah hasil kejahatannya dalam jumlah yang lebih kecil. 
b)      Batasan waktu penyampaian laporan transaksi tunai. Dalam Pasal 13 ayat (3), penyampaian laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana  dimaksud dalam ayat 1 huruf b dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah transaksi dilakukan.Batasan waktu ini dinilai terlalu lama, diusulkan batasan waktu  penyampaian dapat dipersingkat.
c)      Tidak dimasukkannya klausul “anti  tipping off” yaitu larangan bagi Penyedia Jasa Keuangan untuk memberitahukan kepada nasabahnya berkaitan dengan laporan Transaksi Keuangan Mencurikagakan yang terkait dengan nasabah tersebut. Larangan ini sangat penting karena apabila pemilik rekening tersebut mengetahui bahwa dirinya dilaporkan, dikhawatirkan yang  bersangkutan dapat menghambat jalannya penyidikan, atau bahkan menarik simpanannya.
d)      Pengertian transaksi keuangan yang mencurigakan perlu diperluas dengan menambahkan unsur  “transaksi yang berkaitan dengan hasil tindak pidana.





DAFTAR PUSTAKA

ü  Istilah “Tindak Pidana Di Bidang Perbankan dipergunakan oleh Brigjen Pol Drs. HAK Moch  Anwar, SH dan Prof Mardjono Reksodiputro, SH, MA. Lihat, HAK Moch Anwar,  Tindak Pidana di  Bidang Perbankan, (Bandung: Alumni, 1986). LihaADEDIDIKIRAWANt juga Marjono Reksodiputro,  Kemajuan  Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Kumpulan Karangan Buku Kesatu, (Jakarta: Pusat Pelayanan  Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994), hal. 74
ü  UU No.15 Tahun 2002  PENCUCIAN UANG di ubah menjadi UU NO.25 Tahum 2003
ü   Undang-undang No.10 tahun 1998  PERBANKAN
ü  UU No. 3/1971, UU No. 31/99 jo UU no. Tahun 2002. Tindak Pidana Korupsi
ü  Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. : M01.PW.07.03 Tahun 1982 tanggal  4 Februari 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
ü  Yunus Husein, “PPATK: Tugas, Wewenang, dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucuian Uang”, Jurnal Hukum Bisnis, (Volume 22 No.3, 2003), hal.26.
ü  Guy Stessens, Money Laundering : A New International Law Enforcement Model, Cambridge University Press, First Published 2000, hal.9



[1] Istilah “Tindak Pidana Di Bidang Perbankan dipergunakan oleh Brigjen Pol Drs. HAK Moch  Anwar, SH dan Prof Mardjono Reksodiputro, SH, MA. Lihat, HAK Moch Anwar,  Tindak Pidana di  Bidang Perbankan, (Bandung: Alumni, 1986). Lihat juga Marjono Reksodiputro,  Kemajuan  Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Kumpulan Karangan Buku Kesatu, (Jakarta: Pusat Pelayanan  Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994), hal. 74
[2] Yunus Husein, “PPATK: Tugas, Wewenang, dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana
Pencucuian Uang”, Jurnal Hukum Bisnis, (Volume 22 No.3, 2003), hal.26.
[3] Guy Stessens, Money Laundering : A New International Law Enforcement Model, Cambridge
University Press, First Published 2000, hal.9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar