DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: Juli 2017

Minggu, 30 Juli 2017

HUKUM PERIKATAAN PART 2 : keadaan memaksa, Risiko,macam-macam perikatan, PERIKATAN YANG LAHIR KARENA PERJANJIAN,syarat-syarat perjanjian



Keadaan Memaksa/overmacht    
 Keadaan memaksa adalah suatu keadaan debitur tidak dapat melakukan /melaksanakan kprestasi karena tidak mampu. Keadaan memaksa ialah keadaan tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi suatu peristiwa tidak dapat dan bukancttnkuladedidikirawan karena kesalaahnaannya,peristiwa mana tidak dapat diketahui diduga akan terjadi pada waktu akan membuat perikatan. Keadaan memaksa diagi menjadi 2 yaitu:
1.       Overmacht absolut, secara mutlak debitur tidak dapat menghindar /resikoditanggung kreditur
2.       Overmacht relatif, ,harus dibuktikan melalui pengadilan apabila adacttnkuladedidikirawan kesalahan kelalaian yang dapat mengakibatkan wanprestasi maka resiko punhrus ditanggung debitur.
Dala,m keadaan memaksa debitur tidak dapat dipersalahkan kerena keadaan tersebut timbul diluar kemampuan debitur, wanpreestasi karena keadaan memaksa karena perbuatan debitir untuk terlambat berprestasi, misal; untuk prestasi berbuat ssuatu , seseorang pelukis diberi waktu jatuh tempo 3 hari untuk meylsikan pelukisnya tetapi si pelukis sakit sehingga tidak dapat melukis maka berhalangan sakitcttnkuladedidikirawan ini termsuk relatif karena setelah sembuh ia dapatmelukis kembali walaupun tidak memenuhi jatuh tempo. Sehubuuungancttnkuladedidikirawan dengn kedaan memksa naka persolaan yang timbul ialah siapa yang harus memikul risiko sdang debitur tidak bersalah. Unsur-unsur yang terapat dalam keadaan memaksa adalah:
1.       Tidak dipenuhinya prestasi karena suatupristiwa yang meminasakan/memusnahkan yang menjai objek perikatan, hal ini bersifat tetap,
2.       Tidak dpat dipenuhi prestai karena suatu presitiw yang menghalangi perbuatan debitur untuk berrestasi dapat bersifat tetap,atau sementara
3.       Pristiwaini tidak dpt dikethui atau diduga kan diketahui pada waktucttnkuladedidikirawan dibuat perikatan baik oleh debitur mupun oleh kreditur, jadi bukan karena kesalahan pihak-pihak khususnya debitur.
Sehubungan dengan keadaan memaksa dalam ilmu hukum dikenal 2 ajaran yaitu:
1.       Ajaran yang bersifat objektif, artinya benda yang menjadi objekperikatan tidak mungkin dipenuhi oelah siapapun, dasar ajaran ini adalah ktidakmungkinan Vollman menyebut keadaan ini dengn absolute overmacht yakni apabila benda objek perikatan itu musnah atau diluar kesalaahan debitur misal sebuah hotel terbakar diluar kesalahan si pemilik hotel. Menurut ajaran ini keadaan memaksa tersebut jika setiap orang sama sekali tidak memnuhi prestasi yang berupa benda objek perikatan itu, dalam keaaan demikan secara otomatis keadaan memaksa tersebut mengakhiri periktan karena tidak mungkin dapat di[penuhi dengan kata laincttnkuladedidikirawan perikatan itu dapat menjadi batal dengan demikian keadaan memks ebrsifat tetap.
2.       Ajaran bersifat subjektif, karena mnyangkut perbuatan debitur itu sendiri jadi terbatas pada perbuatan atau kemampuan debitur, dasar ajaran ini debitur itu masih mungkin untuk memenuhi prestasi walaupun mengalami kesulitan atau bahaya vollaman menyebutnya dengan relative overmmacht  yaknicttnkuladedidikirawan apabila pemenuhan prestasi itu masihmungkin dilakukan tetapi memerlukan pengorbnan besar/menimbulkan bahaya yang besar bagi debitur.
Tangkisan-tangkisan debitur agar ia dapat melepaskan diri dari kewajiban memberikan ganti kerugian anatara lain;
1.       Exceptio on adimpleti contractus, tangkisan bahwa kreditur sendiri tidak melaksanakan kewajiban tidak ada, tidk disebutkan dalam undang-undang hukum, cttnkuladedidikirawan yurisprudensi/ contoh tanpa uang muka barang tidk dikiriam.
2.       Pelepasan hak/rechtsverwerking), sikap dari kreditur dimana debitur dapat menyimpulkan bahwa kreditur sudah tidak akan menuntut gnti rugi contoh::: pesan barang golongan A tetapicttnkuladedidikirawan dikrim golongan B sedang kreditur tetaop diam maka dianggap kreditur tersebut menerimanya.
Risiko
Risiko adalah kemungkinan untuk menderita kerugian risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kealahan ssalah satu pihak. Risiko pada perjanjian sepihak ditanggung oleh kreditur psl 1245 kuhpdt. Risiko cttnkuladedidikirawanpada perjanjian timbal balik, dalam hal ini undang-undang tidak memberikan pemecahan;menurut pitlo dengan berdasar pada psl 1444 kuhpdt menurut kepantasan, jika debitur tidak lagi berkewajiban maka pihak lain pun bebas dari kewajibannya. Psl 1545 kuhpdt pada perjanjian tukar menukar apabilacttnkuladedidikirawan barang nya musnah diluar kesalah pemilik maka perjanjian dianggap gugur, dalam hal ini risiko ada pada pemilik barang,
Macam-macam Prikatan
Menurut doktrin maka perikatan dapat dibedakan atas :
1.       Menurut isi dari pada prestasinya:
a.       Perikatan positif dan negatif
b.      Perikatan sepintas lalu berkelanjutan
c.       Perikatan alternatif
d.      Perikatan fakultatif
e.      Perikatan generik dan spesifik
f.        Perikatan yang dpt dibagi dan tidak
2.       Menurut subjeknya:
a.       Perikatan tanggung menanggung
b.      Perikatan pokok& tambahan
3.       Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya:
a.       Perikatan bersyarat
b.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Uraian :
1.       Menurut Isi dari pada prestasinya,
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan positif yang memberi sesutu dan berbuat sesuatu. Perikatan negatoif adalahperikatan yang prestasinyaberupa sesuatu perbuatan yang netatif yaitu tidak berbuat sesuatu. Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan deengan satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatam telah tercapai. Perikatan berkelanjutan adalah perikatan yang prestasinya berkelanjutancttnkuladedidikirawan. Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk mmenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yag disebutkan alam perjanjian. Perikatan fakultatif adalah periikaan yang mempunayi satu objek prestasi, dimana debitur mempunyai hak unyiuk mengganti dengan prestasi lain bilaman debitur tidak mungkin memnuhi prsatsi yang telah ditentukan semula. Periktan generik adalah perikatan dimanacttnkuladedidikirawan objeknya hnayaditentukan jenis dan jumlah baranag yag harus diserahkan debitur kpada kreditur. Prikatan spesifik adalah perikatan dimana objeknya ditentukan secara terperinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya. Perikatan yang dapat dibagi adalah prtikatan yang prestasinya dapat dibai pembagian mana tidak boleh mengarungi hkikat perstasi itu. Perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang perstasinya tidak dapat dibagi.
2.       Menurut subjeknya
Perikatan tanggung menanggung/perikatan solider/periakatan renteng adalah periktan dimana debitur dan atau kreditur nya teridiri dari beberapa orang. Perikatan pokok perikatan principle adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa tergantung ppadacttnkuladedidikirawan adanya perikatan yang lain. Perikatan tambahan perikatan accesoire aalah perikatan antara debitur dan kreditur yangdiadakan sebagai perikatan tambahan dari pada perikatan pokok.
3.       Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya
Perikatan bersyarat adalah  prikatan yang lahirnya maupun berakhirnya batalnya digantungkan pada suatupristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi.. perikatan dengan ketetapan waktucttnkuladedidikirawan adalah perikatan yang dilaksankan ditangguhkan sampaipada suatu waktu yang ditentukan yang pasti akan tiba messkipun mungkin belum dapatdipastikan kapan waktu yang dimaksudkan akan tiba.
Menurut undang-undang maka perikatan dapat dibedakan atas:perikatan bersyarat perikatan dengan ketepatan waktu perikatan manasuka /alternatif, perikatan tanggungcttnkuladedidikirawan menanggung, perikatan yang dapat dibagi,dan yang tdk dapat dibagi,perikatan dengan ancaman hukuman.
Perikatan dengan ancaman hukuman adalah perikatan dimna ditentukan behwa debitur akan dikenakan suatuhukuman apabila ia tidak melaksanakan perikatan.
PERIKATAN YANG LAHIR KARENA PERJANJIAN
Pasl 1313 KUHpdt memberikan definsi mengenai persetujuan sebagai berikut: “persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kekurangan dari dfinisi tersebut diantaranya; perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukumcttnkuladedidikirawan dan menambahkan perkataan atau saling mengikatkan diri. Hukum perjanjian dikuasai ooleh 3 asas yaitu :
1.       Asas konsensual (psl 1320 KUHpdt), perjanjian ada setelah tercapai kata sepakat, tidak ditemukan formalitas,
2.       Asas kekuatan mengiakat (psl 1338 Kuhpdt), atau asas pcta sun servnda, perjanjian berlaku sebagai undang-undangcttnkuladedidikirawan bagi mereka yang membuatnya
3.       Asas kebebasan berkontrak (psl 1338 KUHPdt), orang bebas untuk mengadakan perjanjian menurut pilihannya bebas mengadakan perjanjian dengan siapa saja bbas dalam menetapkan isis syarat dan sebagainya
Prof subekti asas konsensual dari psl 1320 kuhpdt dapat dilihat pada kata-kata sepakat mereka yang mengikatkan diri. Bagian-again perjanjian antara lain :
1.       Unsur esentialia, menurut unsur-unsur perjanjian ini misal dalam jual beli ada barang dan ada harga, merupakan unsur yang harus ada yangcttnkuladedidikirawan meru[pakan hal pokok sebagai syarat  tidak terpenuhinya bagian ini maka perikatan menjadi tidak sah dan tidak mengikat para pihak.
2.       Naturalia, ketentuan yang sifatnya mngatur, naturalia merupakan ketentuan hukum umum suatu syarat yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian.apabilacttnkuladedidikirawan tidak termuat dalam perjanjian maka UU akan mengisi kekosongannya.
3.       Accidentalia, hal-hal yang khusus diperjanjian misal menyewakan rumah kecuali vavilium harus disebutkan. Aksidentalia merupakan suatu syarat yang tidak harus ada tetapi dicantumkancttnkuladedidikirawan juga oleh para pihak untuk keperluan tertentu dengan maksud khusus sebagai suatu kepastian.
Macam-macam perjanjian obligator, antara lain:
1.       Perjanjian sepihak dan timbal balik, perjanjjian sepihak adalah perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salahsatu pihak saja misal hibah. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok padacttnkuladedidikirawan kedua belah pihak misal jual beli, sewa menywa.
2.       Perjanjian dengan Cuma-Cuma atau atas beban, perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah perjanjian dimana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dari pihak yang lain secara Cuma-Cuma. Peranjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadapcttnkuladedidikirawan prestasi pihak yang satu terdapat prestasi pihak yang lain misal jual beli sewa menyewa.
3.       Perjanjian konsensuil,riil,dan formal, perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang terjadi dengan kata sepakat, perjanjian riil adalah perjanjian dimana selain kata sepakat juga diperlukan penyerahan barang, perjanjian formil adalah perjanjian yang dibuat atau dituangkancttnkuladedidikirawan dalam bentuk formil.
4.       Perjanjian bernama,tidak bernama, dan cmpuran. Perjanjian bernama adalah perjanjian yang dimana telah diatur secara khususcttnkuladedidikirawan dalam undang-undang. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Perjanjian campuran adalah perjanjaian yang mengandung berbagai unsur dari berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan sebagai perjanjian bernama dancttnkuladedidikirawan tdk bernama. Terhadap perjanjian campuran maka UU memberikan pemechan pada psl 11601 kuhpdt dalam hal ini terdapat 3 teori yaitu:
a.       Teori absorptie,, ditera0pkan ketentuan perundang-undangan yang paling menonjol
b.      Teori combinatie, diterapkan ketentuan perundang-undangan untukcttnkuladedidikirawan masing-masing bagian perjanjian
c.       Sui generis, ketentuan-ketentun dari pada perjanjian campuran diterapkan secara anlogi.
Macam-macam perjanjian llinnya:
1.       Perjanjian liberatoire, adalah perbuatan hukum yang atas dasar sepakat para pihak menghapuskan perikatan yang telah ada
2.       Perjanjian dalam hukum keluarga misal; perjanjian perkawinan, mempunyai sifat khusus
3.       Perjanjian kebendaan, adalah perjnjian untuk menyerahkan bendacttnkuladedidikirawan atau menimbulkan, mengubah atau menghapuskan hak-haknya kebendaan.
4.       Perjanjian mengenai pembuktian, adalah mengenai alat-alat bukti yang akan digunakan dalam suatu proses pembuktian
Syarat Sahnya Perjanjian Psl 1320 kUHPdt:
1.       Sepakat antara pihak-pihak
2.       Kecakapan
3.       Suatu hal tertentu
4.       Suatu sebab yang halal
Sepakat antara para pihak
Kecocokan antara kehendak kedua belah pihak ada pertemuan kehendak dan persresuaian dari pernyataan kehendak. Penawaran (kehendak,pernyataan) çèpenerimaan (kehendak dan pernyataan) cttnkuladedidikirawan. Unsur kesepakatan è penawaran dan penerimaan. Kapan ada sepakat dijawab dengan tiga teori antara lain:
1.       Teori kehendak, jika kita mengemukakan suatu pernyataan yang berbeda dengan apa yang dikehendaki maka kita tidak terkait kepada pernytaan tersebut
2.       Teori pernyataan, kebutuhan masyarakat menghendaki bahwa kita dapat berpegang kepada apa yang dinyatakan tanpa menghiraukan apa yang dinyatakan tersebutcttnkuladedidikirawan sesuai dengan kehendaknya masing-masing pihak atau tidak.
3.       Teori kepercayaan kata sepakat terjadi jika ada pernyataan yang secara objektif dapat dipercaya.
Cacat kehendak (kkurangan yuridis ) antara lain (Psl 1321 KUHPdt)
1.       Kekhilafan (psl 1322 KUHPdt), bisa mengenai hakikat barang bisa juga mengenai orang. Jika kehendak seseorang pada waktu itu membuat perjanjian dipengaruhi oleh kesan atau pandangan palsu.
2.        Paksaan (psl 1324 KUHpdt), keadaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman, hipnotis bukan merupakan paksaan.
3.       Penipuan (psl 1328 KUHPdt), yaitu sengaja melakukan tipu muslihat dengan memberikan keterangancttnkuladedidikirawan palsu dan tidak benar, seseorang pedaggang yang berbohong bukan merupakan penipuan tetapi melakkakn kebohongan.
Kecakapan
Psl 1330 KUHPdt : orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian yaitu :
1.       Orang yang belum dewasa,
2.       Merek a yang dibawah pengampuan
3.       Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan undang-udnang
Suatu Hal Tertentu
Diatur psl 1332 psl 1334 KUHpdt yaitu halal, barang diluar perdagangan dilarang prestasinya harus tertentu atu sekurang-kurangnya dapatcttnkuladedidikirawan ditentukan jenisnya ditentukan cukup jelas jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat dihitung atau ditetapkan.
Suatu Sebab Halal
Diatur dalam psl 1335 dan 1337 KUHPdt . sebab adalah tujuan dari perjanjian. Isi perjanjian itu sendiri yang menggambarkan tujuan yang akan dicpai oleh pihak-pihak. Sebab bukan motif motif adalah dorongan batin untuk melakukan suatu hal, psl 1337kuhpdt halalcttnkuladedidikirawan tidak bertentangan dengan undan-undang ketertiban umum dan kesusilaan. Sebab atau causa yang dilarang undang-undang:
1.       Menutup perjanjian yang merupakan tindakan yang dilarang undang-undang contoh perjanjian jual beli narkoba
2.       Prestasi tidak dilarang tetapi melakukan prestasinya dilarang contoh perjanjian jual belicttnkuladedidikirawan senjata
3.       Motif yang dilarang dimasukan dalam isi perjanjian contoh perjanjian untuk meledakan bom
Causa yang bertentangan engan ketertiban umum : perjanjian tanpa causa tanpa tujan bersama yang hendak dicapai misal mengatur angsuran pembayarancttnkuladedidikirawan utang yang ternyata tidak ada utangnya dan causa yang palsu misal jual beli yang sebetulnya utang piutang.
Causa yang bertentangan dengan kesusilaan ; perjanjian mengenai hal yang seharusnya bebas mengenai hal itu misal memberi uang untuk pindah agama, dan penyalahgunaan keadaancttnkuladedidikirawan misal jual beli bayi.
Syarat 1 dan 2 adalah syarat subjektif apabila tidak dipenuhi akibat hukumnya perjanjian dapat dibatalkan/vernietigbaar. Syarat 3 dan 4 merupakan syarat objektif apabila syarat objektif tidak dipenuhicttnkuladedidikirawan maka akibat hukum perjanjian adalah perjanjain batal demi hukum/nietig.
Perjanjian Baku 

Rabu, 19 Juli 2017

HUKUM PERIKATAN Part 1 : PENDAHULUAN,ISTILLAH,DEFINISI, SUBJEK PERIKATAN, OBJEK PERIKATAN (syarat objekperikatan), PERIKATAN PADA UMUMNYA (kenyataan hukum,sumber perikatan, kesalahan,kesengajaan,kelalaian,ingkarjanji/wanprestasi,keadaan memaksa/overmacht).

PENDAHULUAN
Hukum perdata menurut doktrin :
1.       Hukum perorangan (personenrecht)
2.       Hukum keluarga (familirecht).
3.       Hukum harta kekayan vermogenrecht), hak kekyaan absolut; hak kebendaancttnkuladedidikirawan,hak atas benda-benda imateriil , dan hak kekayaan relatif
4.       Hukum waris (erfrecht)
Pembagian hukum perdata menurut KUHPdt:
1.       Buku I tentang orang (van personen)
2.       Buku II tentang benda (vanzaken); kekayaan absolut
3.       Buku III tentang perikatan (vanverbintenissencttnkuladedidikirawan); kekayaan relatif (yang dipelajari dalam hukum perikatan).
4.       Buku Iv tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring).
Buku III hal-hal yang mengatur hukum antara subjek hukum perikatan; mengatur hak terhadap orang lain. Buku II mengatur hak terhadap benda; hak-hak yang timbul dalam hak benda bersifat kebendan, sedang hukum perikatan bersifat perseorangan. Perikatan dalam buku III bersifat terbuka artinya orang bisa mmbuat perjanjian apa saja asal kan tidk bertentangan dngan kesusilaancttnkuladedidikirawan dan kepatutan. Sifat kebendan dalan hukum benda menimbulkan gejala-gejala hukum seperti:
1.       hubungan langsung antara pmilik benda dan benda
2.       adanya suatau hak yang melekat tetap pada benda itu dimana saja berda
3.       sifat mutlak dalam arti bahwa pemlik dapat melaksanakan haknya cttnkuladedidikirawanterahdap siapa pun
sifat perorangan menimbulkan gejala-gejala hukum akibat hubungan hukum perseorangan dengan person lain. Hak perorangan adalah hak relatif artina suatu hak yang berlaku terhadap orang tertentumisal kebebasan, kehormatancttnkuladedidikirawan, nama baik, . hak kebendan adalah hak absolut artinya suatu hak yang memberikan kewenangan atas sebagaian atau keseluruhan dri pda sesuatu benda.
ISTILAH
KUHPdt menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst. Secara umum maka untuk verbintensi dikenal 3 istilah yaitu perikatan, perutangan, perjanjian. Sdangkan oveerenkomst dikenal 2 istilah yaitu; perjanjian, persetujuan. Verbintenis berasal dari kata verbiden artinya mengikat, menunjukan adanya ikatan atau hubungancttnkuladedidikirawan karena itu maka perikatan merupakan istilah yang lebih tepat untuk verbintenis. Overenkomst berasal dari kata overeenkomen artinya setuju atau sepakat ; menunjukan adanya kata sepakat atau setuju sehingga persetujuan lebih tepat untuk overnkomst
DEFINISI
Menurut Hofmanperikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subej-subejk hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari padanya debitur acttnkuladedidikirawantau para debitur mengikatkan dirinya untuk brsikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikianitu.
Menurut Pitlo; perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih tas dasar mana pihak yang satu berhak/kreditur dan pihak yangcttnkuladedidikirawan lain berkewajiban /debitur atas suatu prestsi. Ikat disini adalah akibat hukumnya daripada ada yang berhak dan ada yang berkewajiban.
Menurut subekti perikatan adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepad orang lain atau dimana dua orang itu saling beranji untuk melaksanakan suatu hal. Peristiwa adalah fakta hukumcttnkuladedidikirawan yang bisaterjadi karena prbuatan. Perjanjian menimbulkan perikatan dan perjanjian sumber perikatan.
Kesimpulan dalam suatu perikatan paling sdikit ada stu hak dan satu kewajiban. Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur diakui oleh  hukum hubungan yang mempunyai akiat hukum,
SUBJEK PERIKATAN
Subjek perikatan adalah para pihak padasuatu perikatan yaitu kreditur yang berhakatas suatu prestasi dan debitur yangberkewajiban untuk memenuhiprestasi. Pada debitur terdapat dua unsur yaitu schuld dan haftung. Kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi disebut schuldcttnkuladedidikirawan dan selain dari pada schuld maka debitur berkewajiban untuk menjamin pemenuhan prestasi tersebut dengan seluruh kekayaannya (psl 1131 KUHpdt) disebut haftung. Tetapi UU memberikan pengecualian :
1.       schuld tanpa haftung (misal hutang yang terjadi pada perjudian atau perikatanalam)
2.       schuld dengan haftung terbatas (misal pada ahli waris trbatascttnkuladedidikirawan (denganhak pendaftaran))
3.       haftung dengan schuld pada orang lain (mengalihkan tanggung jawab orang boros)
kreditur adalahpihakyang aktif dalam hal pergantian para pihak:
pergantian kreditur è tidk ada masalah
perjanjian debitur è harus ada perjanjian tiga pihak
OBJEK PERJANJIAN
Objek perikatan atau prestasi diatur dalam psl 1234KUHPdt. Objek perikatan atau prestasi terdiri dari:
1.       memberikan sesuatu, yaitu berupa menyerahkan sesuatui barang atau memberikan kenikmatan atas sesuatu barang misal antara penjual dan pembeli mengenai suatu barang. Dapat digunakan eksekusi rieal.
2.       Berbuat sesuatu, yaitu setiap prestasi untuk melakukan sesuatu yang bukan berupa memberikan sesuatu misal melukis, berhubungan dengan pribadi seseorang ( tidak dapatcttnkuladedidikirawan dilakukan eksekusi riel).
3.       Tidak berbuat sesuatu , yaitu jika debitur berjanji untuk tidak melakukan perbuatan tertentu , misal tidak akan membangun rumah, mungkin dilakukan eksekusi riealatas izin pengadilan misal membongkar gedung).
Syarat Objek Perikatan
Antara lain:
1.       Tertentu (psl 1320 ayat 3, psl 1465 KUHPdt)
2.       Objeknya diperkenankancttnkuladedidikirawan (Psl 1335 Psl 1337 KUHPdt).
3.       Prestasinya dimungkinkan
Berkaitan dengan syarat ke 3 ada dua teori yaitu:
1.       Ketidakmungkinan objektif, tidak akan menimbulkan perikatan karena prestasi tidak dapat dilakukan oleh siapapun. Misal prestasi untuk menempuh jarak bandung jakarta dalamcttnkuladedidikirawan waktu 1 jam.
2.       Ketiakmungkinan relatif, tidak menghalangi terjadinya perikatan karena adanya debitur yang bersangkutan saja yang tidak dapat melakukan. Misal prestasicttnkuladedidikirawan untuk menyanyi untuk seorang yang bisu.
Kreditur dapat menuntut pelaksanaan dariprestasi bila dapat dilaksanakan secara nyata dieksekusi real jika debitur tidak dapat dipaksa untuk melaksanakan prestasi masih ada upaya lain yaitum ganti rugi, pembatalan persetujuan timbal balik, pasal 1236cttnkuladedidikirawan kuhpdt kewajiban untuk mengganti biaya rugi bunga baru ada kalau debitur mempunyai kesalahan , kesalahan disini adalah kesalahan yang menimbulkan kerugian, ketentuan ini merupkan konsekuensi dari psl 1235 kuhpdt kewajiban debitur dalam perikatan memberi sesuatu adalah menyerahkan hak milik kenikmatan atas suatu benda.
PERIKATAN PADA UMUMNYA
Kenyataan Hukum
Kenyataan hukum adalah kenyataan yang menimbulkan hukum yaitu tentang timbulnya hukum berubahnya hukum, dan hapusnya hukum, kenyataan-kenyataan hukum dibedakancttnkuladedidikirawan ke dalam: perbuatan hukum, perbuatan yang bukan perbuatan hukum, peristiwa hukum.
Sumber-sumber Perikatan
Perikatan diatur psl 1233 kuhpdt.
1.       Undang-undang saja :pekarangan yang berdampingan (( psl 625 KUHPdt), alimentasi (psl 104,321,kuhpdt).
2.       Undang-undang karena perbuatan manusia (perbuatan menurut hukum (perwakilan sukarela psl 1354kuhpdt) dan pembayaran tak terutang psl 1359cttnkuladedidikirawan kuhpdt) dan perbuatan melawanhukum psl 1365 kuhpdt).
Perikatan yang bersumber dari undang-undang diciptakan secara langsung karena suatu keadaan tertentu perbuatan atau kejadian dan memikulkan suatu kewajiban dengan tidakcttnkuladedidikirawan menghiraukan kehendak orang yang harus menghendakinya. Perikatan yang bersumber dari perjanjian:
Keharusan memenuhi kewajiban beru tercipta setelah yang bersangkutan yang harus memnuhinya memberikan persetujuan atau menghendaki.
Keslahan
Kesalahan dalam arti luas adalah kesengajaan atau opzet dan kelalaian atau onachtzaambeid. Keslahan dalam arti sempit adalah kelalaiansaja, kesalahan adalah berbuat membiarkan suatu yang merugiakan orang lain. Kesalahan harus memnuhi syarat: perbuatan yang dilakukan dapaycttnkuladedidikirawan dihindarkan dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepda soi pembuat untuk dapat menduga akibatnya,
Kesengajaan
Sengaja itu adalah perbuatan diketahui dengan sengaja, contoh seorang penyewa merusak tangga kayu rumah yang disewanya. Kesengajaan; peristiwa mengetahui akibatnya untuk merusak barang iorangcttnkuladedidikirawan lain.
Kelalaian
Mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugiakan orang lain contoh sititipi uang tidak disimpan dalam brangkas tapi disimpan pada lemari biasa, psl 1243 kuhpdt ; deebitur baru berkwajiban membayar ganti rugi biaya bunga apabila ia tidak berprestasi/wamprestasi setelahdinyatakan lalai oleh cttnkuladedidikirawankreditur tetapi tidak melaksanakan perikatan atau bila debitur tidak melaksanakan prestasi dalam tenggang waktu yang sudah ditentukan. Beban pembuktian pada kreditur: ada perikataan, debitur wanprestasicttnkuladedidikirawan debitur telah dinyatakan lalai, kreditur menderita kreugian karena wanprestasi debitur.
Ingkar Janji
Wanprestasi yaitu apabila debitur tidak melaksaanakan kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa, ada tiga bntuk wanprestasi:
1.       Debitur sama sekali tidak memenuhi prstasi
2.       Terlambat memenuhi prestasi
3.       Salah memenuhi prestasicttnkuladedidikirawan
Atas wanprestasi yang dilakukan debitur maka kreditur ddapat emnuntut:
1.       Pemenuhan prikatan
2.       Pemenuhan perikatan dang anti rugi
3.       Ganti rugicttnkuladedidikirawan
4.       Pembatalan persetujuan timbale balik
5.       Pembatalan dang anti rugi
Debitur dapat dinyatakan lalai apabila memenuhi syarat yaitu engan terlebih dahulu melalui lembaga penetapan lalai. Penetapan lalai/pernyataan lalai somasi adalah pesan dari kreditur kepada debitur dengan mana kreditur memberitahukan pada saat kapankah selambat-lambat ia ia mengharpakan pemenuhan prestasi. Somasi harus memenuhi unsure:teguran keras, tanggal terakhir untuk melakukan prestasi, sanksi dapat berupa pembatalancttnkuladedidikirawan perjanjian dan atau ganti rugi. Jika pada suatu perjanjian sudah ditetapkan tanggal akhir pelaksanaan prestasi maka tidak perlu somasi, fungsi soamasi adalah untuk menetapkan saat debitur lalai somasi dalam praktek bias ilakukan beberapa kali. Pasal 1238 kuhpdt si berutang adalah lalai apabila ia dngan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menerapkan bahwa siberutang kan dianggap lalai dengan lwatnya waktu yang telahcttnkuladedidikirawan ditentukan ada dua keadaan yang mengakibatkan debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya yaitu; wanprestasi dan overmacht.
Keadaan Memaksa/overmacht    


Kamis, 13 Juli 2017

HUKUM DAGANG Part 3: MONOPOLI PERSAINAGN USAHA TIDAK SEHAT (Dasar hukum, latarbelakang, pengaturan dalam perUUan, ketentuan-ketenttuanpencegahan) Alternative Penyelesaian Sengketa DAN ARBITRASE(materi pokok,keuntungan,ruanglingkup,ketentuan peralihan,ketentuan umum, pasal per pasal alternative penyelesaian sengketa (APS)).

MONOPOLI DAN PERSAINGAN USHA TIDAK SEHAT
Dasar Hukum
UU No. 5 Tahun 1995 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU anti monopoli). Sebelum lahirnya uu anti monopoli maka yang mejadi dasar hokum adalah psal 1365 KUHpdt namum dalam prakteknya sangat sulit diterapkan karena prinsipnya berdasarkan kesalahan (prinsip based oncttnkuladedidikirawan fault) dengan pembuktian kepada penuntut.
Latar belakang
Kesejahteraan merupakan tujuan Negara yang diwujudkan melalui pembangunan ekonomi (makro dan mikro) bertumpu pada demokrasi ekonomi yang memberikan kesempatan sama bagi setiap warga Negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa cttnkuladedidikirawan, dan dengan prinsip persaingan sehta dan wajar meka diharapkan akan melahirkan efisiensi dan inovasi yang pada akhirnya melahirkan daya saing ditingkat internasional.
Pengaturan Dalam Undang-undang
Hal-hal yang diatur dalam UU anti monopoli:
A.      Bagian pengaturan:
1.       Perjanjian yang dilarang
2.       Kegiatan yang dilarang
3.       Posisi dominan cttnkuladedidikirawan
4.       Komisi persaingan usaha (KPPU)
5.       Penegakan hokum
6.       Ketentuan lain
B.      Hal-hal pokok yang diatur:
1.       Berorientasi pada pendekatan perubahan prilaku usaha yang bertitik tolak pada perubahan struktur pasar kea rah lebih terbuka demokratis, tanpa adanya hambatan di pasar
2.       Perjanjian yang dilarang yaitu oligopoly,penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel,trust, oligopsoni, integrasi, vertical, perjanjian tertutup cttnkuladedidikirawan dan perjanjian dengan pihak luar (semuanya dalam konteks apabila perbuatan (perjanjian) tersebut mengakibatkan praktek monopoli dab atau persaingan usaha tidak sehat) (Psl 4 s/d psl 16 UU anti monopoli).
3.       Kegiatan yang dilarang yaitu; monopoli,monopsony, penguasaan pasar, dan persengkongkolan antar pelaku usaha yang daapat mengakiibatkan persaingan usaha tidak sehat(psl 17 s/d psl 24 UU anti monopoli) termasuk disini adalah perilaku usaha yang mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat missal dalam cttnkuladedidikirawan penggunaan posisi dominan (psl 25 UU anti monopoli), jabatan rangkap psl 26UU anti monopoli, serta penggabungan dan peleburan, pengambilalihan saham dan badan usaha lain psl 28 dan 29 UU anti monopoli. UU anti monopoli pelaku yang patut diduga melakukan penguasaan produksi dan pemasaran suatu jenis barang dan jasa tertentu adalah :
a.       Jika satu pelaku usaha sekelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar
b.      Jika 2/3 pelauk usaha secara bersama-sama menguasai lebih dari 75% pangsa pasar.
Penggunaan posisi dominan yaitu suatu bentuk pemilikan saham mayoritas dibeberapa perusahaan sejenis/bersaing (Psl 21 UU antimonopoly) yang melakukan cttnkuladedidikirawan kegiatan usaha dalam bidang yang sama dan dapat berakibat pada :
a.       Penguasaan pangsa pasar 50% atau lebih 1 pelaku usaha atau 1 kelompok pelaku usaha
b.      Penguasaan pangsa pasar 75% atau lebih oleh 2/3 pelaku usaha (psl 25 UU anti monopoli)
4.       Pengecualian (Psl 50 UU anti monopoli) antara lain diberikan kepada perjanjian yang berkaitan dengan hak cipta,paten, desain produk industry, rangkaian terpadu, serta rahasia dagang. Hal yang sama juga berlaku untuk perjanjian yang berkaitan dengan waralaba, perjanjian internasonal yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI cttnkuladedidikirawan, perjanjian dan atau perbuatan dalam rangka ekspor barang dan jasa, serta usaha kecil dan kopersi secara khusus vertujuan melayani anggota.
5.       Ketentuan lain yang juga merupakan pengecualian adalah moonopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang serta yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi penting yang  bagi Negara cttnkuladedidikirawan dengan UU dan diselenggarakan oleh BUMN dan badan/lembaga yang dibentuk oleh pemerintah (Psal 51 UU anti monopoli)
Ketentuan –Ketentuan Pencegahan
Ketentuan-ketentuan untuk mencegah praktek monopoli dalam UU anti monopoli antara lain:
A.      PERJANJIAN yang dilarang;
1.       Oligopoly psl 4
2.       Penetapan harga psl 5 s/d 8
3.       Pembagian wilayah psl 9
4.       Pemboikotan psl 10
5.       Kartel psl 11
6.       Trust psl 12
7.       Oligopsoni psdl 13
8.       Integrasi vertical cttnkuladedidikirawan psl 14
9.       Perjanjian tertutup psl 15
10.   Perjanjian dengan pihak luar negeri psl 16
B.      Kegiatan yang dilarang:
1.       Monopli psl 17
2.       Monopsony psl 18
3.       Pengusaan psr cttnkuladedidikirawan psl 19 s/d 21
4.       Persengkokolan psl 22 s/d 24
C.      Posisi dominan:
1.       Penyalahgunaan posisi dominan psl 25
2.       Jabatan rangkap psl 26
3.       Pemilik saham mayoritascttnkuladedidikirawan psl 27
4.       Penggabungan peleburan dan pengambilalihan psl 28 s/d 29.
Oligopoly
Oligopoly adalah perjanjian antara pelaku usaha secara bersama-sama untuk melakukan penguasaan produksi dan pemasaran barang jasa dengan mengakibatkan terjadinya paktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Syarat 2 atau 3 pelaku usaha/kelompok usaha menguasai cttnkuladedidikirawan lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang jasa tertentu. Sanksi administrative, pidna denda kurungan.
Price Fixing /Penetapan Harga
Penetapan harga adalah perjanjian antar pelaku usaha untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar konsumen pada pasar yang sama dengan ; harga berbeda, dibawah harga pasar, persyaratan untuk tidak menjual memasarkan dengan harga yang lebih rendah.pengecualia cttnkuladedidikirawan n antara lain: perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan dan perjanjian yang didasarkan undang –undang yang berlaku. Sanksi administrative pidana denda atau kurungan.
Market Division
Market divisiom adalah perjanjian antar pelaku usaha untuk membagi wilayah pasar terhadap barang jasa dengan mangakibtkan prktek cttnkuladedidikirawan monoppoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Pemboikotan
Pemboikotan adalah perjanjian antar pelaku usaha yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama dengan tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri dengan menolak menjual setiap barang jasa dari pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan merugikan pelaku usaha lain dan membatasi pelaku usaha lain dalam menjual cttnkuladedidikirawan membeli setiap barang jasa dari pasar bersangkutan.
Kartel
Kartel adalah perjanjian ntar pelaku uasaha untuk mempengaruhi harga dengan mengatur prodduksi dan pemasaran suatu barang dan jasa yang mengakibatkan terjadinya praktik monoppopli dan persaingan usaha tidak sehat, OPEC idlegalisasi karenabertujuan untuk menstabilkan harga cttnkuladedidikirawan minya dunia.
Trust
Trust adalah perjanjian antar pelaku usaha untuk melakukan kerja sama dengan membantuk gabungan perusahan perseroan yang lebih besar dimana masing-masing perusahaan perseroan itu tetap eksis dengan tujuan mengontrol produksi dan pemasaran atas barang jasa cttnkuladedidikirawan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tida sah, sayarat; penguasaan 75 % pangsa pasar satu jenis barang dan jasa tertentu.
Oligopsoni
Oligosoni adalah perjanjian antar pelaku usaha yang ebrtujuan untuk bersama-sama mengusai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga barang atau jasa dalam cttnkuladedidikirawan pasar yang bersangkutan syarat 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai 75% pangsa pasar satu jeni s barang dan jasa tertentu.
Integasi Vertikal
Integrasi Vertikal adalah perjanjian antara pelaku usaha yang bertujuan untuk menguasai sejomlah produk yang masuk dalam rangkaian produksi barang dan jasa dimana produksi tersebut cttnkuladedidikirawan merupakan pengolahan proses lanjutan mengakibatkan terjadinya persainagan usaha tidak sehat dan merugikan rakyat.
Taying Contract
Tyaing contrac adalah perjanjian antara pelaku usaha yang memuat persayaratan bahwa pihak yang menerima barang jasa akan memasok tidak memasok kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak tertentu dan pada tempat tertentu memuast persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan jasa cttnkuladedidikirawan tertantu harus bersedia membeli barang jasa lain dari pelaku usaha pemasok atau perjanjian mengenai haraga potongan harga tertentu atas barang dan jasa yang memuat persyaratan; harsu bersedia membelibarang jasa lain dari pelaku usaha pemasok, atau tidak akan membeli barang dan jasa yang sama sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok. Untuk franchise diperbolehkan.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat memuat ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya prktik monopoli dan persaingan cttnkuladedidikirawan usaha tidak sehat, adalah tugas KPPU untuk proaktif melihat memantau dan mengawasi dan berhak cttnkuladedidikirawan membatalkan perjanjian.
ARBITRASE DAN ALTERNATIP PENYELESAIAN SENGKETA (APS)
Dasar Hukum
UU No.30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan APS (UU arbitrase), berlaku pada tanggal dipersidangkan 12 agustus 1999 mencabut ketentauan psl 615-651 Reg. acara perdata (R.v.)psl 377 Reg. Indonesia cttnkuladedidikirawan yangdiperbaharui (1941;44)(HIR) dan psl 705 Rbg. (stb.1927;227), dan dinyatakan tidak berlkau psl 81.
Materi Pokok
Meliputi:
1.       Ketentuan umum
2.       Alternative penyelesaian sengketa (APS) ATAU alternative dispute resolution (ADR)
3.       Syarat arbitrase syarat pengangkatn arbiter hak cttnkuladedidikirawan ingkar (syarat arbitrase, syarat pengangkatan arbiter, hakingkar)
4.       Acara yang berlaku dihadapan majelis hakim arbitrase; acara arbitrase dan sanksi,saksi ahli
5.       Pendapat dan putusan arbitrase
6.       Pelaksanaan putusan arbitrase nasional maupun internasional
7.       Pembatalan putusan
8.       Berakhirnya tugas arbiter cttnkuladedidikirawan
9.       Biaya arbitrase
10.   Ketentuan peralihan
11.   Ketentuan penutup
Keuntungan
Keuntungan ADR adalah cepat, murah, efisien (karena putusan lebih objektif), kerahasiaan putusan terjamin, (terhadap dampak negative dari public), dan bersifat winwin solution cttnkuladedidikirawan.
Ruang Lingkup
Yang dapat diselsaikan oleh arbitrase : international law, konstitusional administrasi dan privat (missal pajak), organisasional (masalah manajemen prosedur struktur), sengketa perburuhan, corporate cttnkuladedidikirawan (antar pemegang saham)dikaitkan dengan permasalahan likuiddasi merger dll,commercial (masalah yang timbul dari perjanjian-perjanjian sehubungan dengan cttnkuladedidikirawan prdgangan), property (masalah tanah developer), perbuatan melawan hokum, sengketa dalam rumah tangga (dalam tuntutan pewarisan bisnis, keluarga,), issu gender, community, cultural, attitude,
Ketentuan Peralihan
Dalam UU arbitrase meliputi:
1.       Pasal 78 sengketa yang sudah diajukan kepada arbitrase lembaga arbitertetapi belum dilakukan pemeriksaan proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan UU arbitrase
2.       Psl 79 sengketa yang sudah diperiksa tetapi belum diputus tetap diperiksa dan diputus berdasarkan UU lama cttnkuladedidikirawan
3.       Psl 80. Sengketa yang sdah diputus dan memperoleh kekuatan hokum tetap pelaksanaan berdasrkan UU.
Ketentuan UMUM
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan umum yang berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secaraa tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Psl 1 ayat (1) UU arbitrase). Perjanjian arbitrase adalah kesepekatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Psl 1 ayat (3) UU arbitrase). Arbiter adalah seseorang atau lbih yang ditunjuk dipilih oelh para cttnkuladedidikirawan pihak yang bersengketa pengadilan negeri atau lembaga arbitrase untuk memberikan putusn mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase (Psl 1 ayat (7)). Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusn mengenai sengketa tertentu juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hokum tertentu dalam hal timbul sengketa (Psl 1 ayat (8) UU arbitrase). Putusan arbitrase internasional adalah cttnkuladedidikirawan putusan yang dijatuhkan oleh lembaga arbitrase arbiter perorangan diwilayah hokum RI, putusan suatu lembaga arbiter arbitrase perorangan menurut ketentuan hokum RI dianggap sebagai putusan arbitrase internasional(Psl 1ayat 9 UU arbitrase). Alternative penyelesaian sngketa (APS) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara cttnkuladedidikirawan konsultasi, negoisasi, mediasi, konsoliasi atau penilaian ahli (Psl 1 ayat (10) UU arbitrase). UU arbitrase mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antara para pihak dalam suatu hubungan hokum apabila telah mengadakan perjanjian arbitrase dan secara bebas menyatakan bahwa semua cttnkuladedidikirawan sengketa atau beda pendapat yang mungkin timbul di seksaikan dengan cara arbbitrase atau APS (Psl 2 UU arbitrase).
Pasal per Pasal
Pasal 4 :arbitrase berwenang dalam putusan mengenai hak dan kewajiban para pihak jika  hal ini tidak diaturr dalam perjanjian mereka (ayat 1). Komentra, justru sengketa timbul karena para pihak tidak melaksanakan hak dan kewajiban yang jelas-jelas diatur dalam perjanjian mereka, persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase cttnkuladedidikirawan dianut dimuat dalam satu dokume n yang ditandatangani para pihak ayat (2). pasal 5 sengketa yang dapat diselsaikan mellaui arbiytrase sengketa dalam bidang perdagangan, sengketa mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa(midal dalam keluarga) tidak bagi sengketa yang menurut perUUan tidak dapat diadakan perdamaian.
Alternative penyelesaian sengketa (APS}
Bahwa:
Sengketa dapat diselsaikan melalui APSdidasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi DI PN. Diselsaikan melalui pertemuan langsuang paling lamam14 hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu keseepakatan tertulis. Bila tidak dapat diselsaikan asas kesepakatan tertulis diselsaikan melalui bantuan seorang atu lebih penasihat cttnkuladedidikirawan ahli maupun mesdiator. Dalam waktu 7 hari mediasi harus segera mulai. Dengan memegang teguh kerahasiaan paling lama 30 hari harus tercap[ai kesepakatan dalam bentuktertulis yang ditandatangani pihak terkait , kesepakatan tertulis adalh final mengikat para pihak untuk dilaksanakan itikad baik serta wajib didaftar di PN dalam waktu 30 hari sjak penadaftaran. Apabila tidak dapat cttnkuladedidikirawan dicapai berdasarkan kessepakatan para pihak secara tertulis mengajukan melalui lembaga adminstrasi arbiytras ad-hoc yang bersifat sementara.
Syarat-syarat
Antara lain:

Para pihak dapat menyetujui sengketa diselsaikan melalui arbitrase (Psl 7 UU arbitrase). Pemberitahuan dengan surat tercatat telegram,telegeaf, bahwa cttnkuladedidikirawan arbutrase berlaku (Psl 8 ayat 1 ). Surat pemberitahuan emmuat ; nama dan lamat para pihak, penunjukan klusula perjanjian arbitrase, perjanjian masalah yang disengketkan.