PERANG MELAWAN
TERORISME
Tindakan terorisme kerap
mengundang reaksi berlebihan dari pemerintah sebagai tindakan balasan. Counter terrorism
ini juga dapat berupa pelanggaran atas azas praduga tak bersalah, peradilan
yang bebas, bebas dari penyiksaan, kebebasanberpendpat danadedidikirawan berserikat. Kontra terrorisme
yang ditujukan pada kelompok agama atau etnis tertentu juga akan melanggar hokum
HAM.
Perkembangan situasi HAM pasca
serangan 11 September telah terdokumentasi dengan baik. Diseluruh dunia,
serangan 11 september telah diikuti gelombang serangan bersifat rasis yang
ditujukan kepada kaum muslim, arab dan sikh hanya atas dasar penampilan mereka.
Sejumlah Negara menangkapi ratusan orang untuk alas an politik tertentu,
sehingga perang terhadap terrorism dijadikan alat menindas lawan politik. Banyak
Negara mengeluarkan peraturan hokum yang merumuskan kejahatan baru, melarang
organisasi tertentu, membekukan asset, mengekang kebebasan warganegara, danadedidikirawan mengurangi pengamanan terhadap pelanggaran HAM. Serangan 11 September telah
dijadikan sejumlah Negara sebagai alas an kampanye politik. Rusia selalu
berdalih bahwa konflik checnya sebagai operasi anti teroris. Namun setelah
serangan 11 September Rusia meminta pengakuan atas tindakannya dengan alas an bahwa
adaadedidikirawan hubungan antara kaum pemberontak checnya dengan Taliban dan osama binladen.
Cina bereaksi serupa untuk membela responnya atas agitasi politik diprovinsi
XINJIANG. Perdana menteri mesir menuntut negaara-negara barat memikirkan
perjuangan mesir melawan terror, danadedidikirawan PM Israel berulang kali menyebut presiden
palestina yasir Arafat sebagai our bin laden banyak contoh lainnya.
Reaksi PBB menghadapi akses
tindakan-tindakan Negara yang berupa kontra terorisme tidaklah memuaskan.
Dewan Keamanan PBB mengidentifikasi
kebutuhan untuk memerangi terorisme dalam resolusi 1373 (2001) dengan
menyebutkan sejumlah tindakan guna menceggah dan menanggulanginya namun baik
dewan keamanan maupun komite anti teorisme yang kemudian dibentuk sama sekali
tidak menyebut tentang keharusan Negara mematuhi HAM dalamadedidikirawan memerangi terorisme
sekli pun adaadedidikirawan upaya dari badan-badan lain dilingkungan PBB untuk tetap
menjunjung HAM dalam menanggulangi terorisme yang kian marak tersebut.