DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 01/13/17

Jumat, 13 Januari 2017

MENGUNGKAP TABIR TERORISME DALAM KAJIAN HUKUM HAM INTERNASIONAL PART VI

PERANG MELAWAN TERORISME
Tindakan terorisme kerap mengundang reaksi berlebihan dari pemerintah sebagai tindakan balasan. Counter terrorism ini juga dapat berupa pelanggaran atas azas praduga tak bersalah, peradilan yang bebas, bebas dari penyiksaan, kebebasanberpendpat danadedidikirawan berserikat. Kontra terrorisme yang ditujukan pada kelompok agama atau etnis tertentu juga akan melanggar hokum HAM.
Perkembangan situasi HAM pasca serangan 11 September telah terdokumentasi dengan baik. Diseluruh dunia, serangan 11 september telah diikuti gelombang serangan bersifat rasis yang ditujukan kepada kaum muslim, arab dan sikh hanya atas dasar penampilan mereka. Sejumlah Negara menangkapi ratusan orang untuk alas an politik tertentu, sehingga perang terhadap terrorism dijadikan alat menindas lawan politik. Banyak Negara mengeluarkan peraturan hokum yang merumuskan kejahatan baru, melarang organisasi tertentu, membekukan asset, mengekang kebebasan warganegara, danadedidikirawan mengurangi pengamanan terhadap pelanggaran HAM. Serangan 11 September telah dijadikan sejumlah Negara sebagai alas an kampanye politik. Rusia selalu berdalih bahwa konflik checnya sebagai operasi anti teroris. Namun setelah serangan 11 September Rusia meminta pengakuan atas tindakannya dengan alas an bahwa adaadedidikirawan hubungan antara kaum pemberontak checnya dengan Taliban dan osama binladen. Cina bereaksi serupa untuk membela responnya atas agitasi politik diprovinsi XINJIANG. Perdana menteri mesir menuntut negaara-negara barat memikirkan perjuangan mesir melawan terror, danadedidikirawan PM Israel berulang kali menyebut presiden palestina yasir Arafat sebagai our bin laden banyak contoh lainnya.
Reaksi PBB menghadapi akses tindakan-tindakan Negara yang berupa kontra terorisme tidaklah memuaskan. Dewan  Keamanan PBB mengidentifikasi kebutuhan untuk memerangi terorisme dalam resolusi 1373 (2001) dengan menyebutkan sejumlah tindakan guna menceggah dan menanggulanginya namun baik dewan keamanan maupun komite anti teorisme yang kemudian dibentuk sama sekali tidak menyebut tentang keharusan Negara mematuhi HAM dalamadedidikirawan memerangi terorisme sekli pun adaadedidikirawan upaya dari badan-badan lain dilingkungan PBB untuk tetap menjunjung HAM dalam menanggulangi terorisme yang kian marak tersebut.