DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 02/28/17

Selasa, 28 Februari 2017

catatan kuliah hukum persaingan usaha part V Ruang Lingkup: contoh kasus,Analisis,Sejarah, Reasonable for the parties

Pengertian Unfair Competition
 Black’s Law Dictionary:
Suatu istilah yang umumnya dipakai untuk menunjukan semua tindakan yang tidak jujur atau persaingan tidak jujur dalam perdagangan atau kegiatan komersial. Namun secara khusus istilah ini diterapkan atau ditujukan untuk praktik-praktik yang berupaya mengganti barang/ milik seseorang atau produk seseorang yang beredar dalam pasar yang sudah memiliki reputasi yang mapan, yang memiliki peredaran/pasar yang luas, dilakukan dengan cara: Memalsu (counterfeiting), baik merek, logo, ukuran, bentuk, tanda-tanda khusus, warna, label, penampilan umum danadedidikirawan sebagainya. Unfair competition merujuk pada persaingan bisnis yang tertuju pada hak milik intelektual (merek, hak cipta). Hal yang sering dilakukan dalam praktik bisnis adalah merek.
Restrictive Trade/ Covenant
Covenant adalah persetujuan atau konvensi atau seperti halnya janji dari dua atau lebih pihak dalam bentuk tertulis, ditanda-tangani dan diserahkan dengan mana, baik salah satu pihak atau kedua belah pihak berjanji terhadap yang lain untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu (dalam pengertian umum sering dinamakan “kontrak”). Dalam covenant yang menjadi persoalan salahadedidikirawan satu pihak berjanji terhadap pihak lainnyauntuk, akan atau tidak akan melakukan sesuatu. Dikenal dua istilah:
Covenantee: orang atau pihak atau kepada siapa covenant atau janji diperuntukan;
Covenantor: orangnya yang berjanji.
CONTOH:
Buruh dan majikan.Majikan mensyaratkan untuk tidak bekerja atau melakukan kegiatan bisnis yang sama yang dikerjakan oleh majikan setelah mengakhiri hubungan kerja.Dengan demikian buruh tidak dapat bergerak di sektor yang sama. Buruh dinamakan covenantor; majikan: covenantee dan janji atau promisnya adalah covenant.
Klausula-klausula dalam kontrak kerjasama, kontrak kerja, yang membatasi salah satu pihak setelah berakhirnya kontrak dalam melakukan pekerjaan yang sama atau serupa dalam jangka waktu dan area tertentu atau khusus; Kalau klausula-klausula tersebut dianggap reasonable makaadedidikirawan dianggap sah
CONTOH:
Seseorang bekerja di tempat pizza sebagai pembuat adonan. Karyawan menanda-tangani kontrak, apabila telah mengakhiri perjanjian kerja tidak akan bekerja pada seseorang yang memiliki bisnis yang sama atau membuka usaha yang sama (pizza) dalam jangka waktuadedidikirawan tertentu (misal: 1,2 atau 5 tahun).
ANALISIS:
Klausula-klausula seperti ini digolongan restrictive covenant (restrictive =membatasi) hak orang dimana seharusnya memiliki kebebasan (right to work).
Rationanya adalah: Kekhawatiran kalau rahasia dagangnya dibocorkan sehingga bisnisnya tersaingi. Ada kemungkinan bekerja di kompetitornya sehingga dapat dengan mudah dieksploitasiadedidikirawan oleh pesaingnya.
Sejarah Restrictive Covenant
Kontrak ini merebak di Inggris pada akhir Revolusi industry. Awalnya restrictive covenant dianggap sesuatu yang wajar sebagai perwujudan “freedom of contract”. Pendapat ini berkisar pada abad 17-18 dikenal dengan “handsout policy” atau bebas tangan atau cuci tangan. Hakim tidak menghiraukan kontrak tersebut memberatkan salah satu pihak atau tidak, hanya dipandang kontrak itu dibuat oleh mereka yang cakap, dan tidak terdapat unsur penipuan atau pemalsuan. Terdapat pemikiran untuk melindungi pihak yang lemah, bahwa hakim harus menggali hukum untuk membuat suatu aturan, apakah restrictive covenant  ini reasonable atau unreasonable ? Bilaadedidikirawan unreasonable harus dicabut dan dibatalkan seluruh isi kontraknya (null and void atau batal demi hukum).
Kriteria “REASONABLE”
Tolok ukurnya ada  4 :
Reasonable for the parties,apakah wajar menurut kepentingan para pihak.
Reasonable for public interest public order,apakah benar masuk akal untuk kepentingan umum?
Time/waktu: Kalau membatasi untuk jangka waktu tertentu, misal satu tahun menurut hakim reasonable sedangkan bila lebih membatasi hak berusaha (right to work).
Area/ wilayah: Kriterianya tergantung dariadedidikirawan kontrak.  Contoh mendapatkan hak franchise tetapi dicantumkan selama 1 (satu) tahun tidak diperkenankan membuka cabang adalah unreasonable.


REASONABLE FOR THE PARTIES
Umumnya franchisor yang memiliki franchise akan membagi beberapa pemasaran franchise, misalnya A, B, dan C. Bila franchisor tidak mewajibkan franchisee A restrictive covenant, maka A akan berkompetisi langsung dengan B dan C. Akibatnya terjadi intra band competition (= antar merek berkompetisi), jadi diantara merek yang sama terjadi persaingan. Dari Sudut Franchisor: Dengan demikian restrictive covenant akan lebih menguntungkan agar tidak berebut pangsa pasar. Dari Sudut Franchisee:lebih menguntungkan diberikan area tertentu, karena menjadiadedidikirawan pengusaha tunggal dan tidak berebut pangsa pasar.
Reasonableness = Kewajaran?
Dalam perkembangannya perlu melindungi kaum yang lemah dengan menggunakan doktrin “restraint of trade”, untuk menilai apakah restrictive covenant dapat dilaksanakan atau dibatalkan. Prinsip yang penting dari doktrin “restraint of tradeadedidikirawan” adalah reasonableness atau kewajaran.
Definisi Reasonableness = Kewajaran?
Suatu pembatasan/hambatan dianggap wajar dimana tidak boleh melebihi apa yang sebenarnya harus dilindungi untuk kepentingan pihak covenanteenya (yang meminta janji) Ada pula yang menyatakan bahwa prinsip reasonableness atauadedidikirawan kewajaran adalah layak karena bila tidak ada pembatasan seperti itu justru masyarakat yang rugi.
Faktor-Faktor Yang Dipertimbangkan dalam Reasonableness = Kewajaran
ž  Kepentingan para pihak (covenantee-covenantor);
ž  Kepentingan publik;
ž  Sejauhmana pembatasan itu dari jangka waktu dapat digolongkan wajar;
ž  Sejauhmana hambatan atau pembatasan tersebut apabila dilihat dari aspek lokasi masih dapat digolongkan wajar?.
ž  Dengan melihat pada objek yangadedidikirawan dibatasinya itu sendiri.
Kepentingan Para Pihak
ž  Kontrak franchise dianggap reasonable karena melindungi baik franchisor maupun franchisee;
ž  Tidak terjadi intra bandadedidikirawan competition.
Kepentingan Publik
ž  Contoh kasus franchise dalam putusan hakim, publik juga diuntungkan karena bila franchisee B dan C bersaing di wilayah A maka penduduk di wilayah B dan C tidak dilayani dengan baikadedidikirawan oleh franchisee B dan C.
ž  Sebagai legitimasi bahwa restrictive covenant dapat lolos dan tidak perlu untuk dibatalkan.
Sejauhmana pembatasan itu dari jangka waktu dapat digolongkan wajar
ž  Pembatasan jangka waktu yang pendek 1-2 tahun dianggap wajar;
ž  Bila sampai waktu 3-5 tahun adalah unfair karena melanggar hakadedidikirawan untuk bekerja (right to work).
Dengan melihat pada objek yang dibatasinya itu sendiri
ž  Umumnya obyeknya adalah kerahasiaan dagang (trade secreet) dan teknik mengolah (Know How)
ž  Apakah informasi itu krusial kah?
ž  Yurisprudensi yang merumuskan trade secreet
      “Segala sesuatu yang sangat rahasia sehingga dengan hanya mengingatnyapun, hal tersebut tidak boleh dikemukakan untuk keuntungan orang lainadedidikirawan, selain majikan, meskipun pembeneran itu legal atau sah”.
Dengan melihat pada objek yang dibatasinya itu sendiri
ž  Kriteria/ tolok ukurnya:
      Apakah rahasia/ informasi itu sifatnya benar-benar rahasia dan belum masuk dalam public domain (milik umum) dan velum diketahui oleh umum;
      Pemilik informasi itu benar-benar dapat meyakinkan atau membuktikan hakim bahwa apabila informasi tersebut disebar-luaskan, hal iniadedidikirawan akan merugikan dia atau justru menguntungkan kompetitornya.


catatan kuliah hukum persaingan usaha part IV Prilaku Pasar: Jenis,Teori

Prilaku Pasar/Industri
Prilaku Harga
Perusahaan dlm pasar bersaing adalah price taker; Tetapi pasar umumnya tdk sempurna, karena itu kebijakan harga di tingkat perusahaan menjadi relevan (jika perusahaan memiliki market power besar, maka iaadedidikirawan dapat berperan sbg price maker)
Prilaku Penetapan Harga
The Lerner Index
L  =  ( P  -  MC ) / P
Mengukur perbedaan antara harga danadedidikirawan biaya marginal;
Nilainya 0 s/d 1
Prilaku Stratejik
Kooperatif: kartel
Merger dan Akuisisi
Non kooperatif: Diskriminasi harga, predatory pricing, limit pricing, meningkatkan biaya relatif pesaing; dan non linear pricing (Two-part Tariff, Quantity diskon, qualityadedidikirawan diskon, tie-in sales, Skema harga di depan, priority premium)
Prilaku Stratejik: Kooperatif      
Kartel merupakan kerjasama perusahaan2 yang saling bersaing untuk mendikte pasar, baik produksi, harga atauadedidikirawan wilayah pasar;
Kartel biasanya terjadi pada pasar yang oligopolistik;
Prilaku Stratejik Non kooperatif:PREDATORY PRICING
Perusahaan menurunkan harga (jika perlu dibawah biaya marjinal rata-rata) untuk mematikan pesaing, atau menakut-nakuti pesaing untuk masuk ke insdustri yg sama, kemudian menaikan kembali harga ketikaadedidikirawan pesaing menghilang dari pasar;
Features penting dari Predatory Pricing (PP)
Selama periode PP, perusahaan yang menjalankan strategi ini akan menglami kerugian; Perusahaanh tsb harus memenuhi semua permintaan pada tkt harga rendah; Konsumen memperoleh manfaat selama PP berlangsungadedidikirawan;
Prilaku Stratejik Non Kooperatif LIMIT PRICING
Perusahaan menetapkan output dan harga pada tkt tertentu sedemikian rupa sehingga demand yg tersisa dipasar tdk cukup menguntungkan bagi pemain baru di pasar bersangkutan; Biasanya dilakukan oleh perusahaan ygadedidikirawan memiliki posisi dominan;
Prilaku Stratejik Non Kooperatif:MENINGKATKAN BIAYA PESAING
Meningkatkan biaya relatif pesaing melalui: Meningkatkan harga input (terutama pada posisi integrasi vertikal); Gunakan regulasiadedidikirawan pemerintah;
Prilaku Stratejik Non Kooperatif:DISKRIMINASI HARGA
Perusahaan dapat memberlakukan harga yg berbeda pd tiap konsumen jika: Memiliki market power;] Mengetahui tkt kesediaan konsumen membayar untuk setiap unit barang/jasa; Mampu mncegah terjadinya penjualan kembali dgn tkt harga yg lebihadedidikirawan mahal;
Jenis-jenis Diskriminasi Harga
DH DERAJAT SATU (DH Sempurna): mengambil seluruh surplus konsumen dgn menetapkan harga yg berbeda bg setiap konsumen berdasarkan juml maksimum ybs ingin membayar;
DH DERAJAT DUA : Hanya mengambil sbgn surplus konsumen, harga berubah sesuai kuantitas (mis tarif listrik);
DH DERAJAT TIGA:  Pengenaan harga berbeda untuk kelompok konsumen ygadedidikirawan berbeda (mis pelajar dst).
Prilaku Stratejik Non Kooperatif:TYING IN
Definisi: Penjualan paket berisi ≥ 2 produk berbeda, yaitu produk utama (the tying product) (X) hanya bisa dibeli bila konsumen bersedia membeli dgn produk lainnya (the tied product) (Y),dimana X ≠ y. Produk komplemen vs bukan komplemen (substitute dan independen); Interrelated deman Karenna tying in menggabungkan produk ygadedidikirawan digunakan secara bersama;
Motif TYING IN
Tying  > תM dengan atau tanpa DH
Lainnya:
-  Effisiensi;
-  Menghindari pengawasan harga;
-  Memberikanadedidikirawan potongan harga 
 tersembunyi;

-  Menjamin kualitas;

Catatan Kuliah Hukum Persaingan Usaha Part III Filsafat: Definisi,Dasar, Struktur,Perbandingan

Filsafat dan Dasar-dasar Persaingan Usaha
Definisi : Pasar
Pasar: Pertemuan antara permintaan dan penawaran yang menghasilkan keseimbangan (ekuilibrium) harga dan kuantitas. Proses pembentukan keseimbangan tsb melalui tawar menawar; Komponen sistem pasar: kepemilikan pribadi (private property rights), kepentinganadedidikirawan pribadi (self interest), interaksi bersaing, dan regulasi pemerintah;
Definisi: Persaingan
The act or action of seeking to gain what another is seeking to gain at the same time under fair or equitable rules and circumstances; A market condition in which a large number of independent buyers and sellers compete for identical commodities, oradedidikirawan services, deal freely with each other, and retain the right of entry and exit from the market…
Major Hypothesis
Mainstream hypothesis:  Struktur umumnya mempengaruhi kinerja pasar/industri (Structure-Conduct-performance Paradigm);
Chicago School hypotesis: sepanjang tdk ada hambatan kebijakan, monopoli mencerminkan superior efficiency, hanya kollusi yg dapat menciptakan kekuatan pasar;
Contestability theory: Kondisi masuk (entry conditions) lebih berbahaya dariadedidikirawan monopoli;
Struktur Pasar
Bentuk Struktur Pasar: persaingan sempurna, monopoli (alamiah, bilateral) vs monopsoni, oligopoli vs oligopsoni, dan monopolistic competition;
Perbedaan terletak pada: jumlah produsen/pembeli, sifat informasi (asimetrik), price taker vs price maker, produk (homogen vs diffrensiasi), penghalang masuk danadedidikirawan keluar (barriers to entry and exit), persaingan bukan harga, biaya transaski;
Perbandingan bentuk Pasar :
Karakteristik
Pers. Sempurna
Oligopoli
Pers.Monopolistik
Monopoli
-        Jumlah  
   produsen
-        Informasi 
  asimetrik
- Prilaku 
  penetapan  
  harga
Banyak
Tidak ada
Price taker
Beberapa
Ada
Price taker atau maker
Banyak
Tidak ada
Price maker
Satu
Adaadedidikirawan
Price maker
-        Produk
-       Penghalang
  masuk
Homogen
Rendah
Homogen/
Berbeda
Rendah/Tinggi
Berbeda
Rendah
Homogen
Tinggiadedidikirawan
-        Persaingan
  non harga
Rendah
Banyk pd produk berbedaadedidikirawan
Banyak
Advertensi
Sumber-sumber Kekuatan Monopoli :
  1. Ciptaan Manusia (Strategic behavior): Patent dan penghalang legal lainnya          (lisensi, dll); Kontrak ekslusif;  Tying Contracts;  Kolusi;
  1. Sumber Alamiah: Economies of scale; Economies of scope; Cost complementarities;
Effective Competition
Persaingan efektif hanya bisa terjadi jika terdapat strong mutual pressure diantara perusahaan2 yang beroperasi di pasar, ditandai dengan 3 (tiga) kondisi struktural: Jumlah perusahaan tdk memungkinkan kerjasama (kolusi); Tidak ada dominasi dariadedidikirawan satu terhdp yg lainnya; Kemudahan untuk masuk bagi pesaing baru;
STRUKTUR PASAR :
Monopoli: hanya ada satu penjual
Oligopoli: hanya sedikit penjual
Persaingan monopolistik (monopolistic competition): memiliki karakteristik persaingan sekaligus karakter monopoli (banyak penjual, produk terdifrensiasi, bebasadedidikirawan keluar dan masuk);
Persaingan sempurna (lihat elemennya pada karakter effective competition)
Paradigma Structure-Conduct-Performance
Pandangan sebab-akibat:
Struktur Pasar èConductèPerformance
Kritik: tdk ada hub satu arah, conduct dapatadedidikirawan pengaruhi struktur, sementara performance dapat pengaruhi conduct dan structur pasar;
Pendekatan untuk analisis pasar/industry
Market structure: jumlah perusahaan, besarnya aset atau pendapatan dll.;
Conduct: Penetapan harga, kartel, merger & akuisisi, dll.;
Performance: Profitabilitas, consumer surplusadedidikirawan, consumer welfare, etc.
ELEMENT2 STRUKTUR PASAR
Market share: Porsi penguasaan pasar yg dicerminkan oleh relatif nilai jual produk dari s/ perusahaan terhadap keseluruhan nilai jual di pasar bersangkutan;
Concentration Ratio: total market share dariadedidikirawan beberapa (biasanya empat) perusahaan besar di pasar bersangkutan;
Condition of entry: kondisi yg mencerminkan adaadedidikirawan tdknya hambatan masuk bagi pesaing;
Konsentrasi Industri
Rasio Konsentrasi 4 perusahaan (C4):
Jumlh pangsa pasar 4 perusahaan utama di industri ybs:
C4  =  W1  +  W2  +  W3  +  W4
Herfindahl-Hirschman Index (HHI):
Jumlah dari kuadrat pangsa pasar seluruh perusahaan di industri ybsadedidikirawan dilkali 10.000, jadi
HHI  =  10.000 x  Σ wi2

Keterbatasan:  Definisi pasar: lokal, nasional, regional? Mengabaikanadedidikirawan produsen LN; Definisi Industri dan klasifikasi produk;