DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 10/17/17

Selasa, 17 Oktober 2017

HUKUM ACARA PERDATA Part 1: PENGERTIAN, SIFAT HAPER, KEGUNAN HAPER, TUJUAN HAPER, SUMBER HUKUM HAPER, ASAS-ASAS HAPER, IDEAL BERACARA, PARA PIHAK YANG BERPEKARA, TUNTUTAN HAK, KEWENANGAN/KOMPETENSI MENGADILI, SURAT KUASA, PERDAMAIAN, SITA JAMINAN, PUTUSAN GUGUR DAN PUTUSAN VERSTEK.




PENGERTIAN
Hukum acara perdata (haper) adalah sekumpulan peraturan yang mengatur tentang cara bagaimana seseorang bertindak terhadap Negara atau badan-badan hokum begitu pula sebaliknya kalau seandainya hak dan kepentingan mereka terganggu cttnkulhkmadedidikirawanmelalui suatu badan yang disebut badan peradilan sehingga terdapat tertib hokum.
SIFAT HAPER
SEBAGAIMANA KITA KETAHuI bahwa hokum yang tergolong private recht bersifat mengatur dan hokum yang tergolong publiek recht bersifat memaksa. Haper bersifat memaksa mengandung arti bahwa bila telah terjadi suatu proses acara perdata dipengadilan maka ketentuannya tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati olehpara pihak (kalau tidak ditaati berakibat cttnkulhkmadedidikirawanmerugikan bagi pihak yang berpekara). Sifat haper yang memaksa ini tidak dalam konteks hokum public karena haper sendiri termasuk hokum privat tetapi sifat memaksa ini dalam konteks memaksa kepada para pihak apabila telah masuk pada suatu proses acara perdatanya di pengadilannya.
KEGUNAAN HAPER
Karena dalam hokum perdata materiil (BW) tidak diatur bagaimana cara mempertahankan hak dan kepentingan seseorang maka untuk merealisasikan nya diperlukan haper dengan demikian maka kegunaan haper adalah untukcttnkulhkmadedidikirawan mempertahankan hokum perdata materiil.
TUJUAN HAPER
Haper memberikan perlindungan hokum oleh pengadilan untuk mencegah terjadinya tndakan main hakim sendiri (etgenrichting) sehingga tercapai tertib hokum. Jadi tujuan haper adalah untuk mencapai tertib hokum dimana seseorang mempertahankanhaknyacttnkulhkmadedidikirawan melalui badan peradilan sehingga tidak akan terjadi perbuatan sewenang-sewenang.
SUMBER HUKUM HAPER
Sumber hokum haper antara lain: hokum positif, yurisprudensi, surat edaran MA, instruksi MA, dll. Adapun yang manjadi hokum positifnya adalah antara lain:
1.       HIR (Het Herziene indonesisch reglement). RIB (reglement Indonesia diperbaharui/ reglemen Indonesia baru). è stb.1941 No.44 yang berlaku khusus untuk jawa dan Madura.
2.       R.Bg. (rechtsreglement buitengewesten) è stb. 1927 No.227 berlaku untuk wilayahcttnkulhkmadedidikirawan luar jawa dan Madura.
3.       UU No.20 /1947 ttg acara banding untuk jawa dan Madura.
4.       UU No.14/1970 ttg ketentuan-ketentuancttnkulhkmadedidikirawan pokok kekuasaan kehakiman
5.       UU No.35 /1999 perubahan terhadap UU No.14 /1970 jo. UU No.14/1970.
6.       UU No.14/1985 ttg MA RI
7.       UU No.2/1986 ttg peradilan Umum
8.       UU No. 7 /1989 ttg peradilan agama. UU ini menjadi hokum positif bagi haper karena untuk hokum acaranya mengacu kepada haper.
9.       UU No.1 /1998 ttg kepailitan.
10.   UU no.4/1998 ttg penetapan PP pengganti UU No. 1 /1998 ttg penetapan PP pengganti UU No.1/1998 ttg perubahan atas UU ttg kepailitan menjadi UU.
11.   UU No.1/1974 ttg perkawinan
12.   Peraturan MA No1/2000 ttg paksa badan pengganti sema No.2/1964 ttg instruksi penghapusan Sandra gizeling.
13.   Keputusan menkeu No.336 /2000 ttg paksa badan dalam rangka pengurusan piutang Negara. Masih menimbulkan kontroversi karena ada yang berpendapat bertentangan dengan HAM namun ada juga yang berpendapat bahwa sepanjang berkaitan dengan hutangcttnkulhkmadedidikirawan kepada Negara maka gizeling dibolehkan.
14.   R.V (untuk golongan eropa)
15.   Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan acara perdata.
ASAS-ASAS HAPER
Antara lain:
1.       Hakim bersifat menunggu. Inisiatif ada pada pihak yang berkepentingan. Hakim menunggu datangnya tuntutan hak. Jika diajukan hakim tidak boleh menolak (baik deengan alas an tidak jelas maupun tidak ada hukumnya) (Psl 14 ayat 1 UU No.14/1970). Hkim dianggap tahu hukumnya (ius curia novit). Hakim wajib menggali cttnkulhkmadedidikirawanmengikuti dan memahami nilai-nilai hokum yang hidup dalam masyarakat (Psl 27 UU No.14 /1970). Hakim harus menggali mengadili menurut hokum (Psl 5ayat 1UU No.14/1970). Hakim harus mengadili menurut UU (Psl 20 AB) è dalam asas legisme hakim sebagai corong UU. Berdasarkan psl 20 AB maka hakim harus mengadili menurut UU sangkan berdasarkan psl 5 ayat 1UU No.14/1970 cttnkulhkmadedidikirawanhakim harus mengadili menurut hokum berkaitan dngan hal ini maka berlaku asas lexposteriori derogate legi priori (UU baru mengalahkan UU lama).
2.       Hakim pasif. Ruang lingkup sengketa ditentukan oleh pihak yang berpekara hakim tdak boleh menambah atau mengurangi. Hakim hanya membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi hambatan untuk tercapainya keadilan. Hakim aktif dalam memimpin siding dan member nasehat (psl 30 HR). hakim terikat pada peristiwa yang diajukan para pihak. Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dilarang menjatuhkan putusan atau perkara yang tidak dituntut atau mengabulkancttnkulhkmadedidikirawan lebih dari pada yang dituntut (Psl 178 (2) dan (3) HIR). Pihak yang berkepentingan dapat secra bebas mengakhiri sengketa yang telah diajukan kepengadilan dan hokum tidak dapat menghalanghalangi.
3.       Sifat terbukanya persidangan. Siding pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali UU menentukan lain (Psl 17 ayt1 UU No.14/1970). Tujuannya memberikan perlindungan HAM dalam peradilan serta menjamin objektivitas. Putusan tidak sah dab tidak mempunyai kekuatan hokum è mengakibatkan putusan batal demicttnkulhkmadedidikirawan hokum. Meskipun siding tertutup persidangan harus tetap terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum lebih dahulu sebelum dinyatakan tertutup.
4.       Mendengar kedua belah pihak. Kedua belah pihak harus diperlakukan sama tidak boleh memihak. Kedua belah pihak harus didengar keterangannya (audi et alterampartem). Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar sebelumcttnkulhkmadedidikirawan pihak lawan diberi kesempatan untuk didengar. Pengajuan alat bukti harus dilakukan dimuka siding.
5.       Putusan disertai alas an. Memuat alas an-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Sebagai pertanggungjawwaban hakim atas putuannya terhadap masyarakat kepada pihak pengadilan lebih tinggi dan ilmu hokum.menurut yurisprudensi putusan tidak langkap atau kuranng cukupcttnkulhkmadedidikirawan dipertimbangkan merupakan alas an untuk kasasi  dan harus dibatalkan. Kita tidak menganut asas the binding force of precedent (keputusan hakim sebelumnya tetapi tidak harus). Alas an mengapa hakim mengikuti keputusan hakim sebelumnya:
a.       Hakim sebelumnya lebih senior
b.      Pertimbangan bahwa jika dilakukan upaya hokum maka hukumnya akan sama.
c.       Merasa cocok è alas an ini lah yang paling tepat dalam menerapkan asas the binding force of precedent cttnkulhkmadedidikirawan (di Indonesia).
6.       Beracara dikenai biaya. Meliputi biaya kepaniteraan, panggilan siding biaya pemberitahuan para pihak biaya materai dan biaya kuasa hokum.
7.       Tidak ada keharusan mewakilkan.  Para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendaki (Psl 123 HIR). Dalam psl 123 HIR psl 35 – 38 UU No.14/1970 mengenai LBH è tidak ada keharusan bagi pihak-pihak yang berpekara untuk mewakilkancttnkulhkmadedidikirawan kepada pihak orang lain akan tetapi para pihak dapat dibantu/diwakilioleh kuasa yang mau pada waktu ia menghendaki sedengkan dalam kuhpdt è mengharuskan mengenai wakilnya di pengadilan karena kalau tidak maka menyebbakan batalnya tuntutan hak atau diputus secara verstek. Tidak adacttnkulhkmadedidikirawan kewajiban untuk mewakilkan dengan demikian tidak ada pengertian asas verpliche procureurstelling seperti yang diatur dalam RV dimana mewakilkan
PROSES BERACARA     
Bagan proses beracara dipengadilan:
Keterangan:
A:tingkat pngadilan negeri
B: tingkat pengadilan tinggi (banding)
C: tingkat mahkamah agung (kasasi)
IDEAL BERACARA
Pengajuan gugatan (pengugat/P) è jawaban (tergugat/T) è replik/ penguat dalil pengugat (P). merupakan tanggapan penggugat atas jawaban tergugat è duplik penguat dalil jawaban tergugat (T) è hakim bias memberi putusan sela. Kesimpulan Ièpembuktianèhakim bias member putusan sela. Kesimpulan akhirè putusan akhir (1. Tidak tetap dan 2. Tetap) è bagi putusan tetap bias dilakukan eksekusi sedangkan bagi putusan cttnkulhkmadedidikirawantidak tetap bias dilakukan upaya hokum selanjutnya di dapat putusan tetap yang akhirnya dapat dieksekusi. Biasanya replik dan duplik terjadi hanya sekali (undang-undang sendri membolehkan lebih dari satu kali jika hakim masih belum mengetahui apa permasalahan yang disengketakan atau para pihak masih membutuhkan).
PARA PIHAK YANG BERPEKARA
Dalam haper: penggugat adalah orang yang merasa bahwa haknya itu dilanggar. Tergugat adalah orang yang ditarik ke muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberap[a orang.
Dalam haper dikenal: partai formil (psl 123 HIR): pihak yang menghadap muka pengadilan guna kepentingan orang lain (wali,curator). Partai materiil :orang yang langsung memiliki hak dan kepentingan. Pengacara tidak termasuk partai formil karena iacttnkulhkmadedidikirawan ada dimuka pengadilan dengan adanya suatu perjanjian kerja dengan imbalan upah dan harus memakai surat kuasa khusus. Dalam haper tidak dikenal turut penggugat yang dikenal adalah turut tergugat.
TUNTUTAN HAK
Tunvtan hak dapat berupa:
1.       Permoohonan ; (untuk menguatkan hak);: tanpa sengketa, hakim sebagai tenaga administrasi/hanya mengesahkan, bentuknya penetapan, para pihak adalah cttnkulhkmadedidikirawanpemohoon dan termohon.
2.       Gugatan; ada sengketa, hakim memutuskan mengadili, bentuknya putsan, para pihak adalah penggugatdan tergugat.
Permohonan
Isi permohonan meliputi: identitas pemohon, dan termohon dan kuasanya, apa yang dimohonkan, alas an pengajuaan permohonan, hal-hal yang ingin diputuskan ntk ditetapkan oleh hakim.
Gugatan
  Gugatan dapat berbentuk: tulisan Psl 118 HIR, lisan Psl 120 HIR. Apabila penggugat tidak dapat menulis (buta huruf) maka ia boleh mengajukan gugatan secara lisan keepada ketua PN yang akan mencatat atau menyuruh mencatat gugatan tersebutcttnkulhkmadedidikirawan selanjutnya di cap jempol dan di waarmerking yaitu pernyataan dari pihak berwenang bahwa cap jempol yang telah dibubuhkan adalah sah (supaya cap jempol diakui sehingga mempunyai kekuatan yang sama dengan tanda tangan). Tanda tangan bermakna bahwa yang bertanda tangan mengkui kebenarancttnkulhkmadedidikirawan dari surat yang ditandatanganinya. Isi gugatan (diatur dalam UU acara perdaata, Psl 8 ayat 3 R.V).
1.       Identitas para pihak
2.       Posita/pundamentum petendi (memuat gambaran yang jelas tentang duduk persoalannya atau dengan kata lain dasar gugatan harus dikemukakancttnkulhkmadedidikirawan dengan jelas. Posita terdiri dari 2 bagian:
a.       Bagian berdsarkan kenyataan
b.      Bagian berdasar kan hokum
Dalam praktik ada 2 teori :
a.       Substantiering theorie : menghendaki supaya di dalam dakwaan ini segala hal dari awal hinggga akhir (kronologis) dikemukakan yang kiranya akan menjadi cttnkulhkmadedidikirawanpertimbangan bagi hakim semua itu harus diperletakan.
b.      Individalisering theorie: menghendaki tidak secara detail tetapi hanya yang relevan saja (mulai dari yang berhubungan saja ) dengan pertimbangan bahwa penggugt sudah dianggap cukup terang didalam cttnkulhkmadedidikirawanmengajukan tuntutannya apabila apa yang dikehendakinya itu dalam garis besarnya sudah dapat diwujudkan (umumnya dianggap yang benar dan dijadikan pedoman di dalam yurisprudensi /dianut dicttnkulhkmadedidikirawan Indonesia). Indonesia menganut individualisering theorie karena dengan adanya pembuktian maka dianggap sudah cukup.
3.       Petitium. (hal yang diinginkan diminta oleh penggugat agar diputuskan /ditetapkan dan diperintahkan oleh hakim). Petitium harus lengkp dn jelas (missal mengeni sita jamian makacttnkulhkmadedidikirawan yang dimohonkan untuk dinyatakan sah dan berharga).
Pada asasnya, gugatan diajukan ditempat tinggal tergugat (asas aqtor sequitor forum rei) psl 118 HIR. KTP merupakan bukti formal yang menunjukancttnkulhkmadedidikirawan kediaman (tempat tinggal è tempat ia berdiam dalam waktu lama , kediaman è tempat ia berdiam sewaktu-waktu). Pengecualian asas aqtor sequitor forum rei antara lain:
1.       Jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui
2.       Jika tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak diketahui
3.       Jika para trgugat dalam hubungan pihak yang berutang dan cttnkulhkmadedidikirawanpenanggung (diajukn benar-benar berutang).
4.       Jika mengenai barang tetap, terdapat 2 pendapat :
a.       Diajukan ditempat barang tempat berada
b.      Berlaku apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui
5.       Jika dengan suatu akta telah dipilih tempat penyelesaian sengketa (penggugat jika mau merupakan hak istimewa penggugat).
Surat gugatan; diharuskan :
1.       Mencantumkan tanggal
2.       Menyebutkan secara jelas identitas penggugat dantergugat /turut tergugat
3.       Tidak perlu bermateraicttnkulhkmadedidikirawan
4.       Bertanda tangan atau cap jempol steleah diwaarmerking
5.       Didaftarkan di kepaniteraan PN yang besangkutan
6.       Membayar persekot/uang muka biaya perkara
Gugatan yangdiajukan dapat:
1.       Dikabulkan
2.       Tidak dikabulkan:
a.       Tidak diterima (di N.O)èsolusinya adalah diprbaiki  dapat di N.O apabila:
                                                               i.      Isi gugtan tidak berdasarkan hokum
                                                             ii.      Belum sampai pada pokok perkara
                                                            iii.      Upya hokum
b.      Ditolak è solusinya banding dapat ditolak apabila:
                                                               i.      Gugatan tidak beralasan
                                                             ii.      Telah memperhatikan pokok cttnkulhkmadedidikirawanperkara
                                                            iii.      Upaya hokum
                                                           iv.      Ne bis in idem (tidak dpat menyindangkan 2 perkara yang sama)
KEWENANGAN /KOMPETENSI MENGADILI
Terdiri dari :
1.       Kewenangan absolute yaitu kewenangan yang diberikan berdasarkan kekVatan UU krpada pengailan yang tidak sejenis akan tetapi masih termasuk dalam satu lingkungan peradilan yang sama.
2.       Kewenangan relative yaitu kewenangan yang diberikan berdasarkan kekuatan UUkepada pengadilan sejenis akan tetapi masih termasuk dalam satu lingkungan cttnkulhkmadedidikirawanperadilan yang sama
Kekuasaan PN dalam perkara perdata meliputi: seluruh sengketa mengenai hak milik atau hak yang timbul oarenannya serta hak-hak keperdataan lainnya kecuali bila UU menentukan lain. Bagi yang beragama islam gugatan perceraian sengketa waris sengketa harta bersama perwalian perwakafan dan sengketa brkaitan dengan perkawinancttnkulhkmadedidikirawan harus diajukan kepada pengadilan agama. Jika tidaka da eksepsi (jawaban pertama) dari tergugt maka berkenaan dengan kewnangan relative yang keliru/salah hakim boleh melanjutkannya lain halnya dengan kompetensi absolute maka kapanpun dan tanpa eksepsi pun hakim harus mnghentikan perkara.
SURAT KUASA
Surat kuasa yang dimaksud disini adalah surat kuaasa khusus yaitu surat kuasa yang diberikan kapada kuasa hokum untuk menyelesaikan perkara di pengadilan. Dikatakan khusus karna diberikan hanya untuk menyelesaikan perkara dipengadilan. Dapat dicabut secara sepihak kapan saja (tetapi etikanya melalui pemberitahuan dahulu kepada yang menerima kuasa). cttnkulhkmadedidikirawansurat kuasa subsitusi (surat kuasa limpahan);
1.       Bias seluruhnya atau sebagian
2.       Harus ada pernyataan hak subsitusi
3.       Harus memenuhi peraturan bea materai (karena akan dijadikan barang bukti)
Surat kuasa istimewa adalah surat kuasa yang diberikan berkaitan dengan alat bukti pengakuan dan sumpah yaitu dimana ia sendiri harus melakukan pengakuan atau sumpah tetapi dikuasakancttnkulhkmadedidikirawan kepada orang lain (penerima kuasa istimewa).
PERDAMAIAN
Dapat dilakukan :
1.       Diluar siding è dibawah tangan/akta dibawah tangan.
2.       Dimuka sdiang è putusan perdamian. Perdamaian di muka siding bukan merupkan ADR tetapi tetap merupakan court dispute.
Psl 130 HIR: hakim harus selalu berusaha mendamaikan. Harus tertulis dalam bentuk akta perdamaian /putusan perdamaian. Tidak boleh banding. Psl 131 HIR. Jika tidak trcapai perdamaian maka pemeriksaan perkara dilanjutkan. Hakim perdamaian desa merupakan bentuk pengadilan menurut hokum adat untuk menyelesaokan cttnkulhkmadedidikirawanperselisihan diantara penduduk mengenai adat kebiasaan desa dan perikehidupan sehari-hari didesa. Menurut psl 120a jo. 135a HIR è hakim tidak terpengaruh oleh hakim perdamaian desa. Kalau akata perdamaian berbentuk akta dibawah tangaan maka sengketa tersebut bias diajukan lagi ke pengadilan. Kalau akta perdamaian berbentuk putusan maka pada hakikatnya tak ada upaya hokum baginyacttnkulhkmadedidikirawan tpai kalaupun mau kasasi maka yang dasar/alasannya adalah ttg penerapan hukumnya (ttg keadilannya).
SITA JAMINAN
Sita jaminan memberikan jaminan kepada pihak pemenangagar tidak hanya menang di atas kertas (dengan cara melelangnya). Dibagi menjadi:
1.       Sita jaminan terhadap barang milik pemohon penggugat:
a.       Sita revindikatoir (psl 226 HIR).
b.      Sita marital (Psl 823a R.V.) cttnkulhkmadedidikirawan
2.       Sita jaminan terhadap barang milik termohon tergugat (konservatoir) (Psl 227 HIR).
Sita Revindikatoir.
Sita revindikatoir adalah penyitaan atas barang bergerak milik pemohon yang ada ditangan orang lain atas permintaan pemilik barang baik secara lisan maupun tertulis. Permohonan diajukan kepada hakim yang memeriksa perkara è hakim member perintah penyitaan dengan surat penetapan. Barang yang disita harus tetap dibiarkan ada pada pihak tersita untuk disimpan. Akibat hukumnya è pemohon/penyita tidak dapat menguasai barang yang disita cttnkulhkmadedidikirawansebaliknya tersita tidak boleh mengasingkannya. Tidak perlu ada dugaan beralasan bahwa barang tersebut akan dialihkan (karena memang barang bergerak mudah untuk dipindah tangankan. Berdasarkan psl 226 HIR maka agar dapat diletakan sita revindikatoir;
1.       Harus benda bergerak
2.       Merupakan barang milik penggugat yang ada ditangan tergugat
3.       Diajukan pada ketua PN
4.       Dapat diajukan secara lisan/tertullis
5.       Barang tersebut harus diterangkan secara seksama dan terperinci.
Sita Marital.
Berlaku bagi mereka yang tunduk pada BW karena menurut BW seorang isteri tidak cakap melakukan perbutan hokum namun dalam prkembangannya di belanda seorang istri cakap melakukan perbuatan hokum maka sita marital diajukan oleh penggugat dalam sengketa perceraian è bukan hanya oleh isteri. Berfungsi melindungi hak permohon selama pemeriksan sengketa di pengdilan tentang cttnkulhkmadedidikirawanperceraian berlangsung è menyimpan/membekukan barang tersebut agar tidak beralih. Dulu harta mudah dipindahkan karena ada di tangan suami sekarang suami juga bias mengajukan sita marital. Tidak perlu dinyatakan sah dan berharga karena tidak berakhir dengan penyerahan/penjulan barangcttnkulhkmadedidikirawan  yang distia. Dimohonkan ke PN oleh isteri yang tunduk pada BW è terhadap harta gono gini agar tidk dialihkan oleh suami.
Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Termohon /tergugat(Konservatoir).
Yaitu barang bergerak barang tetap barang bergerak yang ada di pihak ke3 terhadap kreditur pembeslag/gadai è sudah tidak berlaku barang debitur yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap di Indonesia atau orang asing bukan penduduk Indonesia, pesawat terbang, barang milik Negara. Merupakan tindakan persiapan dari pengugat untuk cttnkulhkmadedidikirawanmenjamin dapat dilaksanakan putusan perdata dengan menjual barang tergugat yang disita untuk memenuhi gugatannya. Asas-asas dalam sita konservatoir:
1.        Tidak boleh dipindahkan (karena barang jaminan)
2.       Meletakan sita jaminan harus bayar
3.       Kalau menang sita harus diangkat
4.       Harus ada dugaan kuat (karena barangnya adalah milik tergugat cttnkulhkmadedidikirawansehingga akan mudah dipindahkan).
5.       Kalau tidak dinyatakan secara sah dan berharga maka tak dapat dieksekusi.
Dari psl 227 HIR dapat kita simpulkan bahwa berkenaan ddengan sita konservatoir:
1.       Hars ada sangkaan yang beralasan bahwa tergugat sebelum putsan dijatuhkan atau dilaksankan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya.
2.       Merupakan barang milik tergugat
3.       Permohonan diajukan kepadacttnkulhkmadedidikirawan ketua PN
4.       Permohonan diajukan secara tertulis
5.       Dapat diletakan baik terhadap barang tidak bergerak  maupun bergerak.
Sita jaminan dapat diajukan bersama-sama dengan pokok perkara tetapi tidak mungkin merupakan tuntutan hak yang berdiri sendiri. Umumnya diajukan sebelum dijatuhkan putusan dan disatukan dalam gugatan tetapi dapat juga permohonan sita jaminan diajukann setelah ada putusanakan tetapi putusan tersebut belum dapat dijalankan atau juga dapat diajukan cttnkulhkmadedidikirawanpadawaktu perkara diperiksa di tingkat banding. Apabila putusan sedang dilaksanakan maka sita yang dimohonnkan agar dilakukan adalah sita ekskutorial. Permohonan sita jaminan harus dinyatakan sah dan berharga sehingga diperoleh title eksekutorial è berubah menjadi sita eksekutorial. Pencabutan sitacttnkulhkmadedidikirawan dapat dilakukan setiap saat dan akan ikabulkan oleh hakim bila debitur menyediakan tangguungan yang cukup juga sita jaminan itu tidak ada manfaatnya.
Persamaan antara sita revondikatoir deengan sita konservatoir 9TERLETAK PADA maksudnya) yaitu:
1.       Untuk menjamin gugatan apabila dikemudian hari dikabulkan
2.       Dapat dinyatakan sah dan berharga apabila dilakukan menurut cara yang ditentukan UU dan dalam halgugat dikabulkan
3.       Dalam hal guugat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima makacttnkulhkmadedidikirawan keduanya akan diperintahkan untuk diangkat.
Berkenaann dengan fiducia maka oleh karena hak miliknya telah diserahkaan dan pihak tergugat hanya mempunyai hak pakai saja maka sita yang dimohonkan adalah sita revindikaatoir. Panbeslag adalah semacam sita jaminan yang dimohonkan oleh orang yang menyewakan rumah atau tanah a gar  supaya diletakan suatu sitaan suatu perabot rumah tangga pihak penyewa/tergugat guna menjamincttnkulhkmadedidikirawan pembayaran uang sewa yang harus dibayar (Psl 751R.V.). barang tetap milik pemohon yang ada ditangan orang lain bias di rekandivatoir beslag meskipun secara teori maka haruusnya sita revvindikatoir karena milik pengugat tetapi UU tiidak mengatur demikian.
PUTUSAN GUGUR DAN PUTUSANN VERSTEK