DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 10/28/17

Sabtu, 28 Oktober 2017

PERKEMBANGAN HUKUM PERJANJIAN : LEASING, PERJANJIAN JUAL BELI DAN JUAL BELI CICILAN, ANJAK PIUTANG (FACTORING), MODAL VENTURA (VENTURA CAPITAL), BUILT OPERATION TRANSFER (BOT), FRANCHISE, IMBAL DAGANG (COUNTER TRADE).



HAL-hal yang perlu diidentifikasi dalam suatu perjanjian adalah :
1.       Siapa subjeknya. Hal ini perlu untuk kita ketahui karena tidak semua pihak dalam suatu perjanjian merupakan subjek dalam perjanjian tersebutmisalnya dalam leasing maka supplier bukanlah seubjek melainkan objek.
2.       Apa yang menjadi objejk perjanjian. Dalam psl 1234 KUHpdt dikatakan bahwa :” tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Pasal ini memuat apa saja yangcttnkulhukumadedidikirawan merupakan objek perjanjian. Dengan demikian kita harus dapat menentukan apa objek perjanjian yang kita buat.
3.       Kesahan perjanjian. Apabila kita melihat psl 1320 KUHpdt maka untuk sahnya perjanjian diperlukan 4 syarat:
a.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
b.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c.       Suatu hal tertentu
d.      Suatu sebabyang halal
4.       Kapan seseorangdikatakan wanprestasi. Seseorang dikatakan wanprestasi apabila terhadapnya dinyatakan l;alai
5.       Tindakan terhadap yang melakukan wanpreestasi. Apabial terjadi wanprestasi maka berdasarkan pasal 1243 KUHpdt maka kita mnegnal dengan apa yang dinamakan ganti rugi.
6.       Mengenai bentuk ganti rugi. Bentuknya ganti rugi dapat berupa sebagai pengganticttnkulhukumadedidikirawan prestasi akan tetapi dapat juga berdiri senduri disamping prestasi. Begitu juga dalam hal penyelesaiannya adalah tergantung perjanjiannya juga perlu diprhatikan apabila kerugian diakibatkan oleh overmacht. Overmacht atau keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang tidak dapat diduga pada saat perjanjian dibuat sehingga menghalangi debitur dalam memenuhicttnkulhukumadedidikirawanprestasinya tapi bukan karena lalai (kala karena lalai itu dinamakan wanprestasi). Tetapi setelah beberapa waktu terjadi maka debitur wajib memberitahukan kepada pihak kreditur mengenai hal tersebut dan hal ini lah yang merupakan perwujudan adanya itikad baik dari pihak debitur.
PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA.
Dasar Hukum:
1.       Psl 1338 (1) KUHpdt yaitu mengenaii asas kebebasan bekontrak.
2.       Psl 1319 KUHpdt mengenai asas keterbukaan
3.       SK Menkeu No. Kep. 38/MK/IV/I/1972 ttg Lembaga Keuanagan yang telah diubah dengan Kepmenkeu No.562/KMK/011/1982
4.       SK bersama Menkeu, Menperindag RI No. Kep-122/MK/IV/2/1974. No.32/M/SK/ /2/1974, No.30 /Kpb/I/1974 ttg perizinan usaha leasingcttnkulhukumadedidikirawan.
5.       Keppres RI No.61 tahun 1988 ttglembaga pembiayaan
6.       Kepmenkeu RI No. 1251/KMK.013/1988 ttg ketentuan dan tata cara pelaksaanaan lembaga pembiayaan sebagaiaman telah diuabah dengan kepmenkeu RI No. 1256/KMK00/1989.
7.       Kepmenkeu RI NO. 634/KMK.013/1990 ttg pengadaan barang dan modal berfasilitas melalui perusahaan swa guna usaha (perusahaan leasing) cttnkulhukumadedidikirawan.
8.       Keepmenkeu Ri No. 1169/KMK.01/1991 ttg kegiatan sewa guna usaha (leasing)
9.       Uni Dorit Coonvention 1988 on international financial leasing.
Definisi.
Menurut Kepmenkeu RI NO. 1169/KMK.01/1991 yang dimaksud dengan leasing adalah “suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakancttnkulhukumadedidikirawan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan permbayaran secara berkala.
Menurut Kepmenkeu RI NO. 1169/KMK 01/1991 yang dimaksud barang modal adalah”setiap aktiva tetap ebrwujud termasuk tanah sepanjang diatas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant) dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan suatu kesatuan kepemilikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun digunakan secaracttnkulhukumadedidikirawan langusng untuk mengahsilkan atauu meningkatkan ataupun memperlancar produkasi dan distribusi barang atau jasa oleh lessee.
Para Pihak.
Meliputi:
1.       Lessor; perusaahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah mem[perolh izin usaha dari menteri keuangan dan melakukan sewa guna usaha
2.       Lessee; perusahaan atau perorangan yang menggunkan barang modal dengan pembiayaan dari lessor
3.       Supplier; pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi objek leasing barang modal mana dibayar oleh lessor kepda supplier untuk kepentingan lessecttnkulhukumadedidikirawan.
Sekema hubungan hokum yang terjadi dalam leasing:
Lessor ç (C) leasing è lessee ---jual beli (taklangsung) (B)-----supplier  ç(A) jual beli tunai (langsung)èlessor.
Hubungan hokum yang terjadi:
A; pembayaran harga barang modal secara tunai
B; penyerahan barang modal
C; pembayaran kembali harga barang modal secara cicilancttnkulhukumadedidikirawan
Contoh Leasing:
ALC (astra leasing company ) (lessor) çè(A) lessee------auto 2000 (supplier)çèALC (astra leasing company.
Keterangan:
-          ALC membeli barang dari auto 2000 (pembayaran secara tunai)
-          Auto 2000 menyerahkan barang kepada Acttnkulhukumadedidikirawan
-          Antara ALC dan A terjadi perjanjian leasing
Dalam praktik : bPKB dan STNK (sebagai hak milik) atas nama A.
Komentar: harusnya bukti hak milik atas nama ALC terlebih dahulu kemudian setelah lunas barulah diberikan atasn nama A.
Hak Opsi.
Perjanjian leasing memuat keyentuan mengenai opsi bagi lesee. Opsi adalah hak lessee uantuk membeli barang modal yang disewa guna usaaha tau memperpenjang jangka waktu perjanjian cttnkulhukumadedidikirawansewa guna usaha. Sewa guna usaaaha dengan hak opsi (finance lease);
-          Jumlah pembayaran leasing selama leasing ditambah dengan nilai sisa barang modal harus dapat menutup hargacttnkulhukumadedidikirawan perolhan barang modal dan keuntungan lessee.
-          Jangka waktu leasing:
1.       Jangka waktu singkat yaitu minimal 2 tahun berlaku bagi barang modal golongan I
2.       Janglka waktu menengah yaitu minimal 3 tahun berlaku bagi barang golongan II dan III
3.       Jangka waktu panjang yaitu minimal 7 tahun berlaku bagi golongan bangunancttnkulhukumadedidikirawan.
Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease);
-          Jumlah pembayaran leasing selama masa sewa guna usaha dapat menutup harga perolehan barang modal yang dileasingkan ditambah keuntungan yang diperhitungkan lessee.
-          Perjanjian leasing tidak memuat mengenai cttnkulhukumadedidikirawanhak opsi bagi lessee
-          Lesee kecenderungannya ke swea kekhusussannya ada opsi
-          Dalam leasing maka hakikatnya tidak ada peralihan hak milik.
Perjanjian.
Hal-hal yang termuat dalam p[erjanjian leasing :
1.       Jenis transaksi leasing
2.       Nama dan alamat masing-masing pihak
3.       Nama jenios type dan lokasi barang modal
4.       Harga
5.       Masa leasing
6.       Ketentuan menganai pengakhiran transaksi leasing yang dipecepat dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang dileasingkan cttnkulhukumadedidikirawandengan hak opsi hliang rusak atau tidakberfungsi karena sebab apapun
7.       Opsi bagi penyewa leasing dalam hal transaksi leasing dengan hak opsi
8.       Tanggung jawab [para pihak atas barang modal yang dileasingkan
Keuntungan dan kerugian menggunakan lesing:
1.       Keuntungan:unsure fleksibilitas, ongkos relative murah, pengaturan yang tidak rumit, criteria bagi lessee yang longgar, pemutusan kontrak oleh lessee, pembukuan yang lebih mudah
2.       Kerugian; biaya yang tinggi, biya marginal yang tinggi, kurangnya perlindungan hokum, proses eksekusi leasing macet yang sulitcttnkulhukumadedidikirawan.
Jaminan hutang yang leasing:
1.       Jaminan utama. Keyakinan lessor bahwa lessee akan dan sanggup membayar kembali cicilan. Diterpkanprinsip 5’C.
2.       Jaminan pokok. Barang modal sebagai objek leasing
3.        Jaminan tambahan. Antara lain:
a.       Jaminan kebendaan (fidusia, gadai, hipotik, dsb.)
b.      Jaminan perorangan (personal garansi, corporate garansi,dsb) cttnkulhukumadedidikirawan
c.       Jaminan kontraktual (kuasa menjaul barang modal, pengakuang hutang,dsb.)
Dokumentasi yang diperlukan dalam leasing :
1.       Dokumen permintaan dan penawaran
2.       Dokumen pokok (kontrak leasing itu sendiri) cttnkulhukumadedidikirawan
3.       Dokumen tambahan (jadawal pembayaran, tanda bukti pembayaran, dsb)
Putusnya perjanjian leasing:karena consensus, Karen wanprstasi, karena keadaan memaksa (overmacht/force mejure).
Eksekusi jika cicilan macet:
-          Dapat dilakukan terlebih dahulu tindakan rescheduling, reconditioning atau restructuring
-          Kontrak dinyatkan putus dan lessee berkwajiban membayar seluruh tunggakan plus bunga dan biya
-          Lessor mengambil alih barang berdasarkan klausula dalam kontrak leasing ataucttnkulhukumadedidikirawan klausula menjual
-          Lessor mengeksekusi jaminan.
PERJANJIAN JUAL BELI SEWA DAN JUAL BELI CICILAN.
Esensi sewa menyewa adalah menikmati kebendaan dalam perkembangannya muncul apa yang dinamakan leasing. Manusia tidak dapat dijadikan objek sewa menywa karena sebagaimana kita ketahui bahwa manusia bukanlah objek hokum melainkancttnkulhukumadedidikirawan subjek hokum sehingga tidaklah benar apabila mansusia dijadikan objek sewa-menyewa. Perjanjian jual beli diatur dalm psl 1457 KUHPdt dimana terdapat 3 unsur:
1.       Essentialia. Yaitu yang memuat unsure-unsur perjanjian misalnya dengan adanya para pihak penjual yang mempunyai barang dan pembeli yang memiliki uang untuk membeli barang ketentuan ini merupakan ketentuan yang mutlak harus ada.
2.       Naturalia. Yaitu ketentuan-ketentuan yang sifatnya mengatur misalnya bahwa jual beli harus ada barang danjasa maka brdasarkan naturalia diatur cara pembayarancttnkulhukumadedidikirawan dan penyerahan barang yang menurut hal ini bersifat mengatur sehinggatidak boleh disimpangi
3.       Accidentalia. Yaitu hal-hal yang khusus atau yang tidak umum diperjnjikan misalnya dimana selain jual beli juga memberikanjasa lainnya misalnya jasa pemakaian hal tersebut ditambahkan oleh para pihak berdasarkan kesepakatancttnkulhukumadedidikirawan para pihak yang melakukan perjanjian tersebut
Yang harus dipenuhi dalam perjanjian jual beli aalah dimana penjual harus menyerahkan barangnya begitu[pun dengan pembeli harus menyerahkan uangnya. Jual beli sewa dan jual beli cicilan; perbedaan terletak pada peralihan kepemilikan dari pada barang yang diperjual belikan. Dimana dalam jual beli dengan sewa maka hak milik berpindah ketika debitur telah membayar seluruh dari pada kewajiban debitur (diakhir) sedangkan pada jual beli dengan cicilan maka hak milikberpindahcttnkulhukumadedidikirawan ketika ada kata sepakat dibuatnya perjanjian tersbut (diawal). Mengenai beli sewa menurut system hokum eropa continental lebih condong pada jual  beli sedangkan menurut system hokum anglo saxon lebih condong pada sewa menyewa. Perjanjian jual beli sewa dengan jual beli cicilan keduanya merupakan perjanjian campuran. Dalam jual beli sewa terdapat unsure perjanjian jual beli dan perjanjian sewa. Namun yang dominan adalah mengenai perjanjian sewanya sedangkan dalam perjanjian jual belicttnkulhukumadedidikirawan cicilan terdapat unsure perjanjian jual beli dn perjanjian cicilan dimana yang dominan adalah unsure dari pada perjanjian jual beli.
PERJANJIAN ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Dasar Hukum.
Antara lain:
-          Psl 1338 (1) jo. 1319 KUHPdt
-          Keppres RI NO. 61/1988 ttg lembaga pembiayaan
-          Kepmenkeu RI No. 1251/KMK.013/1988 ttg ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu RI No. 1256/KMK.00/1989cttnkulhukumadedidikirawan
-          UU No.7/1992 ttg perbankan
-          Uni droit Convention 1988 on international financial leasing.
Definisi
Menurut KepperesRI No. 61/1988; “factoring merupakan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan ataupengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu persusahaan yangcttnkulhukumadedidikirawan terbit dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luarnegeri”.
Dalam Uni Dorit Convention 1988 article 1ayat (2)a:”factoring contract (perjanjian factoring) adalah suatu perjanjian yang ditanda tangani antara supplier disatu pihak dan factor dilain pihak.
Factoring adalah kegiaan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transksi pergdagangan dalam atau luar negeri yang dilakukancttnkulhukumadedidikirawan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut.
Dalam factoring maka tagihan dijual pada factoring company sehingga terjadi pengalihan utang. Jadi factoring adalah pengaliahan atau pembelian utang.
Supplier atau klien akan menyerahkan kepada factor piutang-piutang yang timbul dari perjanjian penjualan barang.
Dalam factoring terjadi mekanisme peralihan utang atau surat berharga yang disebut cessidalam hal ini yaitu penyerahan piutang dari kreditur lama kepada kreidtur baru.
Dilihat dari segi cessinya maka perusaahaan factor sebagai pembeli piutang disebut juga denggan cessionaries sementara pihak klien sebagi penjual disebut dengancttnkulhukumadedidikirawan cedent dan pihak debitur sebagai yang berpiutang disebut dengan cessu.
Fungsi.
Factor akan melakkan paling sedikit 2 dari fungsi dibawah ini:
1.       Memberikann pembiayaan kepada supplier/klien termasuk pembiayaan dan pembayaran dimuka’
2.       Menatausahakan atau memelihara tagihan atau piutang yang belum jatuh tempo (pembukuan pada buku besar dan buku indukcttnkulhukumadedidikirawan).
3.       Pengumpulan (memungut) tagihan atau piutang
4.       Memberikan perlindungan terhadap pelanggaran atau kelalaian pembayaran debitur customerdari pada kliennya.
Para Pihak.
ANTARA lain :
1.       Perusahaan factoring (factoring company factor). Yaitu suatu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang
2.       Klien. Yaitu pihak yang memiliki piutang atau tagihan cttnkulhukumadedidikirawan
3.       Customer. Yaitu pihak debitur yang berhutang kepada klien.
Sekema hubungan hokum yang terjadi dalam perjanjian factoring:
Supplier (client)---penyerahan piutangèfactor-----penagihan oleh factorècustomerçMisl; perj. Jual beli è Supplier (client).
Suatu factoring company memperoleh untung dari selisih jual beli tagihan itu sendiri misalnya pembayaran sejumlah uang Rp. 1miliiyar rupiah oleh suatu perusahaan A kepada perusaahaan B jatuh tempo pada bulan Janurai 2002. Perusahaaan B membutuhkan uang pada bulan Oktober 2001 sehingga ia menjual tagihannya kepada factoring company, dan factoring companytersebut membelicttnkulhukumadedidikirawan tagihan dari perusaahaan B pada bulan Oktober seeharga Rp 800 jt pada bulan januari factoring company menagih utang atau meminta perusahaan A untuk membayar utangnya sejumlah Rp 1 miliyar sehingga factoring company mendapat keuntungan sejumlah Rp 200 jt.
Jangka Waktu.
Jangka waku perjanjian factoring (dalam praktek) adalah sekitar 30 s/d 100 hari.
Kegagalan Tagihan.
Bentuk kegagalan yang mungkin terjadi diantaranya:
1.       Kepailitan
2.       Penipuan
3.       Dilusi hutang/besarnya tagihan berkurang
PERJANJIAN MODAL VENTURA (VENTURA CAPITAL).
Dasar Hukum.
1.       Psl 1338 (1) jo. 1319 KUHpdt
2.       Keppres RI No. 61/1988 ttg lembga pembiayaan
3.       Kepmenkeu Ri No.1251/KMK.013/1988 ttg ketentuan dan atata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan sebagaimana telahcttnkulhukumadedidikirawan diubah dengan KepmenkeuRI No.1256/KMK.00/1989
4.       UU No.1/1995 ttg PT
5.       UU No.7/1992 jo. UU No.10/1998 ttg perbnkan
6.       PP No.18/1973
Definisi.
Dalam dictionary of bussines terms; modal ventura adalah suatu sumber pembiayaan yang penting untuk memulai suatu perusahaan yang melibatkan risiko investasi tetapi juga menyimpan potensi keuntungan diatas keuntungan rata-rata dari investasi dalam bentuk laincttnkulhukumadedidikirawan.
Menurut Keppres RI No.61/1988 yang dimaksud modal ventura adalah “usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan biaya untuk jangka waktucttnkulhukumadedidikirawan tertentu.
Para Pihak.
Meliputi:
1.       Perusahaan modal ventura. Yaitu pihak yang memberikan dana kepada perusahaan yang membutuhkan dana
2.       Perusahaan pasangan usaha (investe company). Yaitu perusahaan yang membutuhkan bantu7an dana untuk bias mengembngkan produknya.
3.       Penyandang dana. Yaitu pihak ke 3 yang juga memberikan dana kepada perusahaan yang membutuuhkan melaluicttnkulhukumadedidikirawan perusahan modal ventura dalam hal ini maka perusahaan modal ventura selain berkedudukan sebagai investe management juga sebagai fund management.
BUILT OPERATION TRANSFER (BOT).
Dasar Hukum.
Antara lain:
1.       Psl 1338 (1) jo. 1319 KUHPdt.
2.       Keppres RI No.61/1988 ttg lembaga pembiayaan.
Definisi
BOT adalah suatu perjanjian dimana pemilik hak eklusif atau pemilik lahan menyerahkan studi kelayakamn pengadaan barang dan peralatan pembangunan serta pengoperasian hasil pembangunannya kepada investor dalam jangka waktu tertentu (masa konsensi) diberi hak mengoperasikan memelihara serta mengambil manfaat ekonomicttnkulhukumadedidikirawan dari bangunan bersangkutan dengan maksud mengganti biaya yang telah dikeluarkan kemudian setelah jangka waktu tertentu tersebut selesi bangunan beserta fasilitas yang melekat padanya disserahkan kepada pemilik hak eklusif. Dalam perjanjian yang berkembang didalam praktuik untuk kepentingan kedua belah pihak missal ruislag (tukar guling, dlam hal ini berkenaan dengan masalah lahan-lahan strategis millik Negara yang ditukar dengan lahan-lahan milik swasta yang memiliki modal makaBOTcttnkulhukumadedidikirawan dibuat agar Negara tidak kehilangan lahannya. BOT terjadi karena:
1.       Pemerintah mempunyai lahan strategis tetapi tdk punya modal
2.       Investor punya modal tapi tidak punya lahan
Investor membangun diatas lahan strategis dengan modal dari investor, pemerintah dapat bagian. Ciri BOT adalah adannya pengembalian asset pengaturannya ada dalam Kppres No. 61/1988.
Asas-asas.
Asas pejanjian BOT:
1.       Asas kerja sama yang saling menguntungkan
2.       Asas kepastian hokum
3.       Asas musyawarah
Keuntungan dan Kerugian.
Keuntungan bagi pemilik lahan (swasta):
-          Pemilik lahan akan memiliki bangunan tanpa mengeluarkan biaya
-          Mendapat dana atau uang terlebih dahulu
Keuntungan bagi pemilik lahan (pemerintah):
-          Mengurangi dana APBN danpinjaman
-          Menguntungkan secara financial maupun administrasi
-          Bangunan dan fasilitas akan diusahakancttnkulhukumadedidikirawan pemerintah
-          Tidak menimbulkan beban utang
-          Membuka lapangan pekerjaan baru.
Kerugian bagi pemilik lahan (pmerintah):
-          Tidak dapat menjamin pihak lain untuk mendapat utang
-          Melepas salah satu sumber pendapatan potensialcttnkulhukumadedidikirawan
-          Melepas hak-hak pengelolaan asset-aset strategis Negara kepada swasta
Keuntungan bagi investor (swasta:
-          Dapat memasuki bidang-bidang usaha yang semula hany diberikan kepada atau dikelola oleh pemerintah atau BUMN
-          Memperluas usaha ekspansi ke bidang usaha yang mempunyai prospek yang menguntungkan
-          Memanfaatkan lahan starategiscttnkulhukumadedidikirawan.
Kerugian baggi pihak swasta (investor):
-          Memasuki bidang usaha yang lebih mengandung resiko
-          Memerlukan perhitungan pertimbangan dan persiapan khusus
Lingkup Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan:
-          Dari sisi kepentingan investor;bentuk ukuran kosntruksi jenis bahan bangunan ditentukan sendiri oelh investor
-          Darisisi kepentinggan pemerintah; bentuk uukuran konstruksi jenis bahan bangunan ditenntukan olh pemerintah sebagai pemilik proyekcttnkulhukumadedidikirawan.
Investor memiliki hak mengelola fasilitas terseut tapi tidak memiliki hak atas tanah tersebut misalnya fasilitas jalan tol. Pemerintah dan investor hars menegoisasikan bentuk dan jeniscttnkulhukumadedidikirawan usaha dalam pembangunan tesebut. Pelaksanaan pembangunan:
-          perizinan. Diurus oleh dan atas biaya pihak ke 2 (investor) pemerintah/pemilik lahan mendukung atau membantu dalam proses permintaancttnkulhukumadedidikirawan izin pelaksanaan
-          asuransi. Diurus dan dibiayai oleh investor. Fungsi asuransi sebagai pengalihan resiko.
Operasionalbangunan:
-          peruntukann bangunan sesuai dengan kontrak
-          pemasaran sepenuhnya dilakukan oleh investor
-          tariff ditentukan oleh investor
Jangka perjanjian BOT: jangka waktu BOT min 25 tahun dan bias dialihkan kepadaa pihak investor lain atau pihak ke 3 bila pemerintah tidak dapat mengelolanya. Pengambilan asset:
-          pada saat perjanjian BOT berakhir , bangunan dan bagian turutan serta perlengkapannya termasuk segala perubahan dan tambahan menjadi hak dan dimiliki oleh pihak pertama tanpacttnkulhukumadedidikirawan pembayyaran ganti rugi berupa apapun.
-          Pada hari berikutnya sejak BOT berakhir pada ke 2 harus menyerahkan kembali tanah dan turutannya dalam keadaan kosongcttnkulhukumadedidikirawan tanpa penghuni dan barang serta tetap dalam keadaan terpeliharabaik.
-          Apabila pada akhir perjanjian pihak k3 belum dapat menyerahkan kembali tanahnya beserta turutannya yang disepakati menjadi hak pihak pertama dengan lampaunya waktu
Jaminan.
Jaminan investor:
1.       Selama perjanjian BOT beelum berakhr untuk dan atas kepentingan pihak ke 1 (pemilik lahan pemerintah) pihak investor member kuasa kepada pihak ke I,
-          Membonkar dan mengeluarkan segalam macam barang apapun baik milik pihak ke 2 maupun milik pihak orang lain yang mendapat hak dari pihak ke 2 dari tempat yang disewakan
-          Berbuat sesuatu yang diperlukan untuk pengosongan tanpa kuasacttnkulhukumadedidikirawan khusus
-          Jika perlu dapat meminta bantuan alat negera berwenang
-          Biaya menjadi beban investor.
2.       Pihak pertama tidak dapat mengakhiri perjanjian BOT secara sepihak. Pihak ke 2 berhak menutut ganti rugi.
Jaminan pemilih lahan atau pemilik hak eklusif: pihak ke I menjamin pihak ke 2 tidak akan mendapat gugatan atau tuntutan berupa apapun dan dari siapa pun dan akan menyelesaikan sendiri semuacttnkulhukumadedidikirawan persoalan yang kemudian hari akan timbul atas pemilik tanah dengan biaya dan resiko pihak ke I menjamin:
-          Pihak ke I adalah satu-satunya pihak yang berhak menyewakan tanah
-          Tanah dan turutannya bebas dari sitaan tidak sdang dijaminkan tidak dalam sengketa dan bebas dari segala tagihan berupa cttnkulhukumadedidikirawanapapun dari yang berwajib.
-          Memberikan HGBatau hak-hak lain yang diperlukan pihak ke 2 sepanjang dimungkinkan berdasarkan aturan perUUan yang berlaku di atas tanah dan turutannya.
-          Pihak ke 1 bersedia turut dan atau membantu menghadap pejabat yang berwenng
Hak dan Kewajiban.
Kwajiban investor:
1.       Memelihara dan menjaga objek menurut ketentuan peraturan kebiasanyang berlaku
2.       Memperbaiki krusakan yang terjadi
3.       Menanggung pajak atas objek
4.       Tidak diperkenankan menjaminkan objek untuk pelunasancttnkulhukumadedidikirawan suatu uatang
Hak Investor:
1.       Mendirikan bangunan di atas tanah sesuai rencana atas biaya dan resiko sendiri
2.       Mengadakan perubahan-perubahan yang diperlukan atas bangunan bila diperlukancttnkulhukumadedidikirawan.
3.       Menyewakan ulang atau mengopeasikan hak sewa tanah untuk jangka waktu yang tersisa sammpai perjanjian BOT selesai.
Overmacht (keadaan memaksa):
1.       Masing-masing pihak dibebankan darikewajiban atau pelaksanaan kewajiban berdasarkan BOT.
2.       Kerugian yang timbul menjadi resiko dancttnkulhukumadedidikirawan dittanggung masing-masing pihak
3.       Tidak ada penuntutan satu sama lain.
FRANCHISE.
Dasar Hukum.
-          Pasl 1338 ayat (1) jo.1319 KUHPdt
-          UU No.14/2001 jo.UUNo.13/1997 ttg paten.
-          UU No.12/1997 jo.UU No.7/1987 ttg Hak Cipta
-          UU No.15/2001 jo.UU No.14/1997 ttg merek
-          PP No.16/1997
Definisi.
Menurut psl 1 angka 1 PP No.16 /1997 : “franchise/wara laba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunkan hak tas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkancttnkulhukumadedidikirawan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dlam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa”.
Franchise adalah suatu perjanjian dimana franchisor member ijin kepada frnchisee untuk menggunakan hak kekayaan intelektual franchisor dengancttnkulhukumadedidikirawan membayar fee/royalty. Tujuan franchise adalah dalam rangka memsrkan produk.
Unsure-Unsur.
Elemen Franchise:
1.       Para pihak. Franchise; yang menerima waralaba (bias perorangan dan bias juga badan usaha)
2.       franchisor;pemberi waralaba. Memberikan hak intelektual cirikhas usaha . hak kekayaan intelektual yang dimaksud dalam definisi tersebut diatas misalnya hak paten, nama dagang,logo, desain ciptaan, rahasia dagang. Penemuan cirri khas usaha yang dimaksud dalam definsi trsebut diatas misalnya; cara distribusi cara pemasaran cara manajemencttnkulhukumadedidikirawan yang akan memperlihatkan karakteristik pemiliknya
3.       menetapkan wilayah tertentu
4.       menyerahkan royalty
bentuk Franchise.
Antara lain:
1.       franchise formt bisnis terdapat beberapa jenis :
-          franchise pekerjaan
-          franchise usaha. Bentuknya berupa toko eceran, restoran
-          franchise investasi. Besarmnya usaha khususnnya investasi yang dbutuhkan baesar  (sebagai cirri utama). Tujuan;ingin melakukan disversifikaasi tetpi karena menajemennya kurang bagus makacttnkulhukumadedidikirawan lebih cenderung memiliki contoh hotel.
2.       Franchise distribusi barang. Memperoleh lisensi ekslusif untuk memasarkan suatu produk dalam wilayahh tertentu. Franchise wilayah member kesempatan lebih besar untuk memasarkan produk (rental usaha).
Ada juga yang menggolongkan:
1.       Franchise industrial
2.       Franchise distriusi
3.       Franchise format bisnis
4.       Franchise jasa
Objek Franchise
Objeknya adalah hak atas kekayaan intelektual atau hak atas cirri usaha. Objeknya mliputi:
1.       Produk barang atau yang sudah memiliki pasar yang mapan dan citra yang baik di masyarakat
2.       Formula-formula atau desain yang sudah dipatenkan
3.       Nama dan merkcttnkulhukumadedidikirawan
4.       Sistem manajeman financial untuk mengontrol keuangan
5.       Petunjuk-petunjuk managerial dari ahli-ahli dibidangnya
6.       Membeli informasi tentang pertimbangan keuntungan-keuntungan dan kerugian-keugian dalam stra tegi pemasaran dan pembelian.
7.       Membeli konsep-konsep industry uang sudah teruji.
Klausula dalam Perjanjian Franchise.
Klausula yang harus dicntumkan dalam suatu perjanjian franchise diantaranya meliputi: unsure esentialia berupa objek ,territoriallisensi (bias disewakan) pelayihan dan bantuan teknik dari franchise standar bisnis pertimbangan-pertimbangan keuangan klausula yang membatasi persaingan dan kerahasiaan (tidak seluruh rahasia franchisor disampaikancttnkulhukumadedidikirawan pada franchise) pertanggungjawaban pengalihan franchise pengikalanan dan strategi pemeasaran penetapan harga dan pembelian –pembelian status badan usaha perusahaan hak-hak untuk menggunakan merek nama dagang masa berlakunya kontrak dan perpanjangan akibat-akibat sesudah berlakunya kontrak penolakan pertanggungjawaban integritas perusahaan perubahan keadaan hokumcttnkulhukumadedidikirawan yang berlaku sebagaimana penyelesaian sengketa. Bentuk klausula dari franchise itu begitu banyak karena banyak dipengaruhi oleh system anglo saxon sehingga penafsirannya perlu dicantumkan dalam kontrak.
PERJANJIAN IMBAL DAGANG (COUNTER TRADE).
Pengertian.
Counter trade merupakan perjanjian jual beli dimana pemnbayaran tidak dengan uang melainkan dengan barang yang telah diperjanjikan. Lahir sebagai perkembangan dari perjanjian tukar menukar (barter) mskipun bukan merupakancttnkulhukumadedidikirawan perjanjian barter (secara murni) karena pada hakikatnya adalah perjanjian jual beli tetapi pada prinsipnya hamper sama dengan perjanjian barter. Counter trade terjadi karena :
1.       Kesulitan hard currency
2.       Akses pasar /mencari pasar
3.       Memperkenalkan produk baru.
Counter trade dilarang dalam GATT karena harga yang seharusnya menurut ketentuan dalam GATT harus sma bagi semuas pihak melalui mekanisme counter trade ini maka harga dimungkinkan berbeda karena dapat dinegoisasikan terlebih dahulu dan didorong oleh kebutuhan yang mendesak. Sebagaoi contoh counter trade yang dilakukan antara Indonesia dengancttnkulhukumadedidikirawan Thailand dimana Indonesia menjual pesawatnya CN-nya sedang Thailand menjual berasnya. Karena Indonesia sangat membutuhkan persediaan berasa yang mendesak maka mungkin berapa pun haraga tukar dengan beras Thailand akan disetujui Indonesia yang menimbulkan perbedaan nilai jual terhadap pembeli lainnya dan inilah yang dilarang oleh GATT. Trade agent ; menampung barang untukcttnkulhukumadedidikirawan dijual ditukar . dalam countertrade agreement bias melahirkan 2 atau lebih agreement missal mengenai counter trade antara Indonesia dengan Thailand maka dari perjanjian ini melahirkan :
1.       Perjanjian jual beli beras antarathailand/penjual dengan Indonesia/pembeli
2.       Perjanjian jual beli pesawat antara Indonesia /penjual dengan Thailand /pembeli
Tetapi dalam perjanjian yang dibuat antara IPTN (Indonesia ) dengan pemerintah Thailand maka bentuuknya adalah single agreement.
Biasanya didahului dengan MOU ataupun LOI dimana MOU dan LOI ini bukan merupakan agreement tetapi hanya merupakan kesepekatan kehendak menuju pada perjanjian pokok.