DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 04/15/17

Sabtu, 15 April 2017

HUKUM PENANAMAN MODAL Part 3 : Multinational Enterprise, STATE ENTITY,Bentuk Kerjasama, Kepemilikan Modal Asing, Nasionalisasi, Kompensasi

MULTINATIONAL ENTERPRISE DAN TRANSNATIONAL CORPORATION
Ada 2 macam multinasional :
1.       National multinational hanya memiliki satu kebangsaan
2.       International multinational memiliki lebih dari satu kebangsaan
Definisi menurut Robert E Tindal: MNE as combination of companies of different nationality connacted by means of share holding managerial control and contract and constituting economic unit. Adalah merupakan kombinasi perseroan yang berkebangsaan lain yang saling berhubungan melalui pemilikan saham control, manajemen, kontrak yang kesemuanya merupakan satu unit kesatuan ekonomi. Pengertiannya sama sekali tidak dikenal dibidang cttnadedidikirwnhokum namun hokum nasional hanya mengenal pengertoan perusahaan nasional dan asing. Hhukum Indonesia hanya mengatur transnational corporation (TNC). Adapun pengertiN TNC menurut UUPMA adalah suatu perusahaan yang didirikan di Indonesia menrut hokum Indonesia tetapi secara organisatoris, managerial, financial ,kkontraktual atau strategis seluruhnya atau sebagian merupakan bagian dari satu kesatuan (unit) ekonomi yang lebih besarberpusat do salah satuu Negara di luar negeri. Dari definisi yang dikemumukan oleh Tindal:
Prof Sunaryati menggunakan pengertian multinasional enterprise karena banyak ragam istilah untuk hal ini seperti international companies multinational corporation, multinational enterprise/transnational enterprise. Menurut beliau transnational corporation (TNT) merupakan salah satu bagian dari multinational enterprise (TNE). MNE terdiri dari:
1.       Cabang branch, bukan merupakkan badan hokum yang berdiri sendiri melainkan merupakan bagian yang secara formal tidak terpisahkan dari kantor/usaha pusatnya, manajemen,administrasi, keuangan serta kebijakan adalah sama dengan pusat dan dikendalikan dari pusat.
2.       Subsidiary (anak perusahaan), merupakan badan hukumm yang berdiri sendri terlepas dariinduk perusahaan dan lzimnya didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Negara tempat anak perusahaan itu berada (the part of multinational enterprise, parent company (pusat), branch, agent (wakil) representative office (diluar perusahaancttnadedidikirwn fungsinya hanya memberikan informasi ), holding company (gabungan perusahaan induk), subdiary (anak perusahaan), joint venture ).
MNE terbagi menjadi 2:
1.       MNE vertical, (system integrasi vertical) adalah sustu sistm produksi pemasaran dan manajemn yang diterpkan trhadap perusahan-perusahan yang bernaung di bawah induk perusahaan multinasional dimana perusahan-perusahaan afliasi melakukan kegiatan-kegiatan yang saling mendukung satu sama lain.
2.       MNE horizontal, adalah bentuk hubungan erat yang spesialisasi produksi di luar negeri dengan cara memperluas pasar secara geografis dancttnadedidikirwn memperbanyak pilihan atau barang/jasa yang tersedia bagi konsumen.
Segi negative MNE:
1.       MNE MENGIKUTI suatu strategi untuk kepentingan pusat, tidak memperhatikan kepentingan Negara tempat usaha sehingga melahirkan konflik
2.       Diluar control Negara;
3.       Wewenang untuk memutuskan kebijakan-kebijakannya ditangan perseroan induk;
4.       MNE seering memiliki wewenang politik
5.       Hasil pajak Negara asal maupun Negara tempat usaha dipengaruhi oleh kebijakan transfer pricing yang ditangan induk;
6.       Pemilikan saham dimiliki oleh bangsa asing
7.       MNE tidak memasukan teknologi mutakhir
8.       Teknologi maju tidak mmbantu mengatasi pengangguran
9.       Currency hedging penentuan sumber keuangan penggunaan uang local transfer laba/ deviden sangat mempengaruhi kebijakancttnadedidikirwn keuangan Negara tempat usaha;
10.   Mengkonsentrasikan pada perkembangan industry dan bahan mentah yang hanya menguntungkan diri sndiri
11.   Sering merugikan system hubungan industry dengan jln menolak mengikuti serikat buruh dan merusak upah
12.   MNE dengan memindahkan produksi ke Negara sedang berkembang maka menarik keuntungan atas harga tenaga buruh yang murah;
13.   MNE dapat dengan mudah memilih tempat kedudukan usaha dinegara taxhoven (bebas pajak)
Segi positif MNE :
1.       Membangun sarana
2.       Mengeskploitasi kekayaan alam
3.       Membuka lapangancttnadedidikirwn pekerjaan
Sifat dasar TNC :
a.       Manajemen
b.      Akses dan pengausaan teknologi
c.       Akses ke pasar modal dancttnadedidikirwn uang internasional
Kategori TNC untuk perusaahan yang merupakan bagian dari perusahaan asing berbentuk:
1.       PT yang merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh orang badan hokum pihak asing.
2.       PT yang merupkan joint interprise baik yang merupakan PMA (yang bergabung dengan modal setempat) atau PMDN (joint venture)
3.       Perusahaan-perusahaan yang menggunakan keahlian modal fasilitas dan tenaga-tenaga asing baik management contrac tehnical assistance contrac kontrak karyacttnadedidikirwn production sharing franchise (joint venture),
Contoh:
1.       Kontrak karya dilaksanakan oleh pertamina
2.       Production sharing dilaksankan oleh PN aneka tambang
3.       Management contrac dilaksanakan oleh hotel
4.       Joint venture dan pinjaman modal diadakan olehcttnadedidikirwn beberapa perusahaan perkebunan
5.       Kerjasama berdasarkan kontrak yang diadakan oleh perusahaan-perusahaan swasta dengan [erusahaan transnasional.
Pada kenyataannya berbagai pengambilan keputusan yang menyangkut pengelolaan perusahaan yang bersangkutan untuk sebagian besarcttnadedidikirwn tergantung pada keinginan perusahaan  diluar negeri yang memberikan bentuan keahlian pinjaman modal. Hubungan PMA dengan Negara penerima modal sebagai agent of development and agent weapon of exploration.
STATE ENTITY
State trading meruupakan suatu fenomena yang bukan hanya ada dinegara sosialis tetapi juga di Negara liberalis dengan indiviidualismenya. Terhadap state entity maka hokum yang berlaku adalah hokum perdata international dan hokum publiknya (Negara sebagai pemerintah). Dalam praktek maka yang berperan lebih banyak adalah hokum publiknya yaitu dalam seggi kebijaksnaan . alasan Negara turut campur dalam PMA adalah bahwa Negara pun sebagaicttnadedidikirwn entity /corporate membutuhkan suatu modal dan teknologi untuk mengelola kekayaan alam urusan domestic dan Negara menginginnkan modal dan teknologi tersebut masuk kedalam negaranya. Jika Negara tidak bekerjasama dengan pihak asing maka akan mengalami kesulitan dalam pemasaran produk. Berkaitan penanaman modal, maka dalam melaksanakan tugasnya BUMN mempunyai fungsi:
1.       Memonopoli bidang tertentu apabila berkenaan dengan produk yang menyangkut kepentingan public missal, BULOG dalam penyediaan beras,
2.       Memberikan pengaruh terhadap tujuan dan kebijakan pemerintah dalamcttnadedidikirwn pencapaian tujuannya dalam sector industry maupun ekonomi.
BUMN harus melayani kepentingan public.
BENTUK KERJASAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
Diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (2) UUPMA :
Pasal 23 ayat (1) tentang kontrak (dengan Pasal 3 UUPMA), Pasal 23 ayat (2) tentang cara dan bentuk kerjasama (ditentukan oleh pemerintah), modal nasional meliputi:
1.       Modal pemerintah pusat
2.       Modal pemerintah daerah
3.       Modal koperasi
4.       Modal swasta nasional
Ada 3 bentuk kerjasama (Pasal 3UUPMA) :
1.       Joint venture, adalah suatu bentuk kerja sama yang mana para pihak tidak perlu membentuk suatu badan hokum kerjasama antar pemilik PMA dan PMDN yang semata-mata karena perjnjian; menurut Prof Soemantoro joint venture meruupakan kerjasama antar pemilik modal asing dengan modal nasional yang hanya bersifat kontraktual tetapi biasanya tujuannya tidak hanya memberikan keuntungan saja tetapi juga untuk memberikan pengalaman kerja pada pemilik modal nasional contoh: franchise, management contract.
2.       Joint enterprise, adalah perusahaan dalam rangka kerjasama modal asing dal modal nasional yang modalnya dimiliki kedua belah pihak dan harus dalam bentuk suatu badan hokum baru. Keuntungan joint venture :
a.       Modal asing tidak perlu menanam modal dalam bentuk valuta asing tetapi bisia langsung dalam rupiah
b.      Memudahkan perizinan dalam memasukan mesin-mesin untuk mengelolaa pabrik;
c.       Risiko penanaman modal asing berkurang dengan badan hokum baru adanya kerjasama dengan modal nasional dikendalikan cttnadedidikirwnoleh hokum Indonesia.
3.       Kontrak karya, adalah perjanjian kerjasama dibidang pertambangan (migas dll)
Bentuk kerjasama lain dalam praktek:
1.       Bagi hasil (production sharing) biasanya dibidang pertambangan
2.       Penanaman modal dengan direct investment conversion schame lahircttnadedidikirwn dari hutang yang belum bisa dibayar dan kemudian dijadikan modal asing
3.       Kredit investasi pemerintah (PMDN)
4.       Kredit proyek berbentuk modal bukan uang contoh : peralatan parbrik
PP No.20 tahun 1994 tentang pemilikan saham asing dalam perusahaan PMA
Tujuannya adalahh untuk menrik investasi sebanyak mungkin di semua sector ekonomi untuk mencapai sasaran –sasaran pembanggunan nasional serta menciptakan peluang untuk bersaing secara bebas, terbuka dan adil dengan tujuan itu akhirnya diharapkan terciptanya daya saing yang kuat dan mruni tanpa proteksi. PP ini diharapkan dapat menjadi sarana dalam menabah sumber pembiayan pembangunan terutama pemenuhan kebutuhan penyediaan sarana dan prasarana yang dirasakan sudah mendesak. Dan pemenuhan kebutuhan melalui PMA akan mengurangi ketergantungan terhadp pinjaman utang luar negeri. PP ini dianggap sebagai langkah yang yang sangatcttnadedidikirwn berani dan berarti yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah khususnya sejak dimulainya reformasi perekonomian Indonesia yang besar mengenai perekonomian Indonesia di masa depan yaitu pada masa pasca perjanjian GATT WTO, AFTA, dan APEC. PP ini yang disusul dengan petunjuk pelaksananya yaitu SK Manives No.15 tahun 1994, merupakan cerminan keingnan politik pemerintah untuk serius mengubah perekonomian indonseia menjadi lebih terbuka dab lebih mampu beradaptasi terhadap system global. Hal-hal pokok yang diatur dalam PP No.20 Tahun 1994 antara lain :
1.       Adanya peningkatan kelonggaran dan kepastian dalam kepimilikam dan besarnya saham yang akan ditempatkan dalam PMA, yaitu tergantung dari kekayan usaha demikian juuga dalam bntuk usaha patungan dengan kelonggatan missal 5 % dari modal yang disetor untuk penyertaan modal indonseia. Rancngan ini diharapkan akan meneubuhkan industry penunjang (supporting industry) dan berkaitan industry kecil dan menengah sserta industry besar.
2.       Aspek penyamaan dalam arti meniadakan perbedaan yang selama ini dianut seperi perusahaan PMA PMDN den non PMA/PMDN menegaskan bahwa pengalihan saham tidak mengubah status perusahan(Pasal 7 ayat (2)) hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi dan yang pada dasarnya adalah bahwa semua perusahaan tadi secara hokum memiliki kedudukan yang sama, yaitu merupakan badan hokum Indonesia yang tunduk pada hokum Indonesia. Dengan demikian persamaan ini diharapkan akan terjadi persaingan sehhat di dalam negeri yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan efisiensi perusahaan.
3.       Penegasan dalam jenis usaha yang akan dpat dimasukan oleh modal asing bagi PMA patungan dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bsgi Negara dan hajat hidup orang banyak yaitu, pelabuhan produksi tarnsmisi serta distribusi listrik untuk umum, kereta api umum, pelayaran, penerbangan, air minum, telekomunikasicttnadedidikirwn, pembangkt tenaga atom, dan media massa kegiatan tersebut diizinkan bagi PMA patungan adalah yang tergolong sarana prasarana yang penting penyediaan dalam menunjang pembangunan industry.
4.       Adanya kelonggaran pembebasan dalam memilih lokasi usaha yang diperkenankan diseluruh wilayah Indonesia. Kelonggaran ini diharpkan akan mendorong modal asing untuk mengolah SDA diberbagai daerah di Indonesia sesuai arah pembangunan industry dan juga menjadi daya Tarik yang kuat untuk masuknya modal asing yang pada akhirnya akan meningkatkan keterkaitan antar sector industry dan peningkatan ekspor. Dengan demikian maka secara berangsur –angsur akan mewujudkan pemerataan pembangunan.
5.       Dihapuskannya ketentuan investasi minimum;
6.       Dihapuskannya keharusan divestasi dan persyaratan khusus;
7.       Dimungkinkan perusahaan PMA yang telah berproduksi komersil membeli saham perusahaan yang telah berproduksi komersil membeli saham perusahaan ysng telah berdiri dan berbentuk PT menurut hokum Indonesia dengan memenuhi syarat-syarat ditetapkan.
NASIONALISASI DAN KOMPENSASI
Dalam pasal 21 UUPMA dinyatakan  bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindkan nasionalisasi/pancabutan hak secara menyeluruh atas perusahaan –peusahan modal asing tindakan –tindakan yang mengurangii hak menguasai dan untuk mengurus perusahaan yang bersangkutan, kecuali jika dengan UU dinyatakan kepentingannegara menghendako tindkan demikian. Nasionalisasi hanya dpat dilakukan untuk kepentingannegara dancttnadedidikirwn harus dengan UU. Diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUPMA sedangkan pasal Pasal 22 ayat (2) dan (3) mengatur mengenai penyelesaian sengketa dalam hal nasionalisasi. Nasionalisasi dilakukan:
1.       Dengan UU dalam hal ini harus mendapat persetujuan dari DPR (bila kepentingan Negara menghendaki)
2.       Pemberian kompensasi (ganti rugi) yang harus mengikuti asa-asas hokum internasional /prinsip-prinsip hokum internasional.
3.       Syarat yang harus dipenuhi dalam kompensasi:
a.       Prompt, cepat, maksudnya pembayaran ganti rugi dilakukan langsung tidak dicicil (dalam praktek tergantung pada kesepakatan para pihak);
b.      Adequate, yaitu ganti rugi yang diberikan harus cukup,
c.       Effective, bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan dalam valas/mata uang Negara perusahaan asing yang perusahaannya dinasionalisasi, prinsip lain dari resolusi general assembly economic commite bahwa nasionalisasi dapat dilakukan atas dasar keamanan kepeentingan nasional dari Negara yang bersangkutancttnadedidikirwn dan untuk itu pemilik harus memperoleh kompensasi yang appropriate sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara yang melakukan nasionalisasi dalam keadaan ekonomi yang tidak stabil.
Nasionalisasi ada 2 macam :
1.       Pencabutan hak secara individual (kompenasai dilakukan secara sepenuhny)

2.       Pencabutan hak secara umum (kompensasi sebagian partialcttnadedidikirwn compantation tidak cash tetapi cicilan