DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 03/27/17

Senin, 27 Maret 2017

HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL Part 2: Latar belakang, prinsip, subjek

PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
LATAR BELAKANG PRINSIP
Prinsip fundamental (harus melandasi semua prinsip hokum ekonomi internasional):
1.       Freedom of commerce, è kebebasan untuk berdgang dengan siapa saja.
2.       Freedom of communication,è kebebasan untuk mengadakan hubungan dagang.
Prinsip ini diperkenalkan oleh Hugo Grotius tahun 1608 dalam bukunya mare liberum suatu judul buku yang diminta pemerintah Belanda untuk memberikan alasan pembenar/justifikasi kepada pemerintah belanda bagi penjajahan di Maluku dan Jawaadedidikirawan. Prinsip inilah yang menjadikan Indonesia terjajah.
Pada tahun 1215 è Magna Charta dari King John è pada mulanya diterapkan secara bilateral anttar Negara dengan treaty friendship commercial and navigation (FCN). The oil platform case (ICJ 1996), anttara Iran vs AS:
1.       Armada laut AS menembaki tiga instalasi minyak iran di landasan continental.
2.       Iran menuntut AS dengan tuduhan bahwa AS telah melanggar perjannjian persahabatan perdagangan dan hubungan consular tahun 1965, pasal 1 yang menyatakan harus ada kebebasan berdagang dan berlayar, pasal 9 dan 10 tahun 1955 è harus ada kemerdekaan berdagang.
3.       AS berpendapat bahwa hanya kebebasan di laut, tidak ada kaitannya dengan minyak.
4.       Iran berpendapat bahwa kebebasan harus ditafsirkan secara luas (termasuk di dalamnya segala aktivitas yangadedidikirawan terkait dengan dagang yaitu termasuk pengambilan dan mengangkut hasiol minyaknya).
Prinsip freedom of commerce  dan freedom of communication dalam kasus the oil platform:
1.       Bahwa prinsip freedom of commerce harus diintrepretasikan secara luas (termasuk didalamnya kegiatan sebelum, pada saat, dam sesudah kegiaatan ekonomi dilakukan).
2.       Bahwa prinsip freedom of communication diwujudkan kedalam beberapa bidang didarat dilaut danadedidikirawan udara.
Prinsip innocent passage è bahwa suatu Negara tidak boleh melanggar /merugikan kepentingan Negara lain,melanggar hokumadedidikirawan .   
Prinsip freedom of the high seasè merupakan prinsip kebebasan dilaut lepas (kebebasan berlayar, penerbengan,pelayaran, adedidikirawan dsb).
Prinsip freedom navigation èkebebasan berlayar.
Prinsip fundamental dalam hokum ekonomi internasional :
1.       Freedom of commerce
2.       Freedom of communication (in land, sea and air).
Kaidah-kaidah fundamental tersebut pada akhirnya akan menjiwai melahirkan prinsip-prinsip lainnya dalam hokum ekonomi internasional. Prinsip-prinsip lainnya itu antara lain:
1.       Minimum standards, kaidah dasar yang menyatakan bahwaa setiap Negara harus memberikan perlindungan kepada negera asing danadedidikirawan harta bendanya.
2.       Identical treatment, kaidah dasar yang menysyaratkan bagi setiap Negara untuk memberikan tindakan atau perlakuan berdasarkan asas resiprositas/timbal balikadedidikirawan.
3.       National treatment, kaidah dasar yang menyetakan bahwa suatu Negara harus diperlakukan /diterapkan terhadapnya/produk, orang asing sebagaimana hokum itu diterapkan dinegara aslinya. National disini artinyaadedidikirawan warga Negara. Contoh kasus Mobnas Timur èIndonesia membedakan terhadap hokum perpajakannya.
4.       Kewajiban untuk menahan diri untuk merugikan orang lain, adalah kaidah dasar yang menyatakan bahwa kewajiban bagi setiap Negara dalam melaksanakan transaksinya tidak boleh merugikan Negara lain.
5.       Escape clause/safeguard, adalah kaidah dasar yang menyatakan bahwa setiap Negara memiliki hak untuk melindungi produk dalam negerinya dari ancaman masuknya produk-produk luar yang sangatadedidikirawan banyak sekali jumlahnya.
6.       Most favoured nations (MFN), kaidah dasar yang menyatakan bahwa hokum yang sama yang diterapkan kepada suatu Negara harus diterapkan sama kepadaadedidikirawan Negara lain.
7.       Preferential,perlakuan khusus bagi Negara berkembang, kaidah dasar yang menyetakan bahwa terhadap Negara berkembang harus diberikan diskriminasi positif dalam melakukan hubungan, transaksi dengan Negara maju. Kaidah dasar ini dikenalkan oleh Negara berkembang,kaidah dasar ini juga merupakan penyimpangan terhadapadedidikirawan kaidah-kaidah sebelumnya.
8.         Penyelesaian sengketa secara damai, kaidah dasar yang menyatakan bahwa setiap sengketa-sengketa ekonomi harus diselsaikan secara damai oleh para pihak yangadedidikirawan bersengketa.
9.       Kedulatan Negara atas kekayaan alam, kaidah dasar yang menyatakan bahwa setiap Negara memiliki kedaulatan penuh atas kekayaan alam yangadedidikirawan berada diwilayahnya. Kaidah dasar ini diperkenalkan oleh negra berkembang. Kaidah ini juga lahir berkaitan dengan Tarik menarik kepentingan antara Negara-negara maju (yang berpendapat bahwa negra-negara maju dapat ikut juga mengakses kekayaan alam Negara-negara berkembang). Dan Negara-negara berkembangyang merasa dirugikan dengan keluasan Negara-negara maju untuk mengakseskekayaan alamnya.
10.   Kaidah dasar kerja sama internasional, kaidah dasar yang menyatakan bahwa setiap Negara memiliki tanggung jawab  kolektif dan solidaritas untuk pembangunan danadedidikirawan kesejahteraan bagi semua Negara.
Prinsip-prinsip hokum internasional:
1.       Tanggungjawab Negara, apabila tindakan suatu Negara merugikan Negara lain maka harus bertanggungjawab, kalau merugikan secara ekonomis ètanggungjawab ekonomi.
2.       Territorial kedaulatan, semua Negara memiliki kedaulatan penuh atas negaranya untuk mengatur aktivitas ekonomi
3.       Juridiksi. Berkaitan dengan penyelesaian sengketa ekonomi, setiap Negaraè berhak menyelesaikan setiap sengketanya.
4.       Persamaan kedudukan Negara, setiap Negara memilki kedudukan yang sama sebagaiadedidikirawan subjek hokum ekonomi internasional.
SUBJEK-SUBJEK HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Definisi subjek hokum ekonomi internasional menurut mahkamah internasional dalam kasus reparation for injures case (1949): “a subject of the law is an entity capable of possessing international rights and duties having the capacity to maintain its right byadedidikirawan bringing international claim”.pengertian subjek dalam bidang ini adalah setiap kesatuan yang mampu memiliki hak dan kewajiban serta memiliki kemampuan untuk mempertahankannya menurut hokum ekonomi internasional. Dari definisi tersebut maka syarat subjek hokum ekonomi internasional adalah:
1.       Negara,individu prusahan internasional, organisasi internasional atau siapa saja yang mempunyai hak dan kewajiban hokum ekonomi internasional.
2.       Memiliki kemampuan untuk mempertahankan membwa sengketa keadedidikirawan peradilan internasional
Dengan demikian maka subjek-subjek hokum internasional meliputi : Negara, individu, perusahaan internasional, organisasi internasional.