PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
LATAR BELAKANG
PRINSIP
Prinsip fundamental (harus
melandasi semua prinsip hokum ekonomi internasional):
1. Freedom
of commerce, è
kebebasan untuk berdgang dengan siapa saja.
2. Freedom
of communication,è
kebebasan untuk mengadakan hubungan dagang.
Prinsip ini diperkenalkan oleh
Hugo Grotius tahun 1608 dalam bukunya mare liberum suatu judul buku yang
diminta pemerintah Belanda untuk memberikan alasan pembenar/justifikasi kepada
pemerintah belanda bagi penjajahan di Maluku dan Jawaadedidikirawan. Prinsip
inilah yang menjadikan Indonesia terjajah.
Pada tahun 1215 è Magna Charta dari King
John è
pada mulanya diterapkan secara bilateral anttar Negara dengan treaty friendship
commercial and navigation (FCN). The oil platform case (ICJ 1996), anttara Iran
vs AS:
1. Armada
laut AS menembaki tiga instalasi minyak iran di landasan continental.
2. Iran
menuntut AS dengan tuduhan bahwa AS telah melanggar perjannjian persahabatan
perdagangan dan hubungan consular tahun 1965, pasal 1 yang menyatakan harus ada
kebebasan berdagang dan berlayar, pasal 9 dan 10 tahun 1955 è harus ada kemerdekaan
berdagang.
3. AS
berpendapat bahwa hanya kebebasan di laut, tidak ada kaitannya dengan minyak.
4. Iran
berpendapat bahwa kebebasan harus ditafsirkan secara luas (termasuk di dalamnya
segala aktivitas yangadedidikirawan terkait dengan dagang yaitu termasuk
pengambilan dan mengangkut hasiol minyaknya).
Prinsip freedom
of commerce dan freedom of communication
dalam kasus the oil platform:
1. Bahwa
prinsip freedom of commerce harus diintrepretasikan secara luas (termasuk
didalamnya kegiatan sebelum, pada saat, dam sesudah kegiaatan ekonomi
dilakukan).
2. Bahwa
prinsip freedom of communication diwujudkan kedalam beberapa bidang didarat
dilaut danadedidikirawan udara.
Prinsip
innocent passage è
bahwa suatu Negara tidak boleh melanggar /merugikan kepentingan Negara lain,melanggar
hokumadedidikirawan .
Prinsip freedom
of the high seasè
merupakan prinsip kebebasan dilaut lepas (kebebasan berlayar,
penerbengan,pelayaran, adedidikirawan dsb).
Prinsip freedom
navigation èkebebasan
berlayar.
Prinsip
fundamental dalam hokum ekonomi internasional :
1. Freedom
of commerce
2. Freedom
of communication (in land, sea and air).
Kaidah-kaidah
fundamental tersebut pada akhirnya akan menjiwai melahirkan prinsip-prinsip
lainnya dalam hokum ekonomi internasional. Prinsip-prinsip lainnya itu antara
lain:
1. Minimum
standards, kaidah dasar yang menyatakan bahwaa setiap Negara harus memberikan
perlindungan kepada negera asing danadedidikirawan harta bendanya.
2. Identical
treatment, kaidah dasar yang menysyaratkan bagi setiap Negara untuk memberikan
tindakan atau perlakuan berdasarkan asas resiprositas/timbal balikadedidikirawan.
3. National
treatment, kaidah dasar yang menyetakan bahwa suatu Negara harus diperlakukan
/diterapkan terhadapnya/produk, orang asing sebagaimana hokum itu diterapkan
dinegara aslinya. National disini artinyaadedidikirawan warga Negara. Contoh
kasus Mobnas Timur èIndonesia
membedakan terhadap hokum perpajakannya.
4. Kewajiban
untuk menahan diri untuk merugikan orang lain, adalah kaidah dasar yang
menyatakan bahwa kewajiban bagi setiap Negara dalam melaksanakan transaksinya tidak
boleh merugikan Negara lain.
5. Escape
clause/safeguard, adalah kaidah dasar yang menyatakan bahwa setiap Negara memiliki
hak untuk melindungi produk dalam negerinya dari ancaman masuknya produk-produk
luar yang sangatadedidikirawan banyak sekali jumlahnya.
6. Most
favoured nations (MFN), kaidah dasar yang menyatakan bahwa hokum yang sama yang
diterapkan kepada suatu Negara harus diterapkan sama kepadaadedidikirawan Negara
lain.
7. Preferential,perlakuan
khusus bagi Negara berkembang, kaidah dasar yang menyetakan bahwa terhadap Negara
berkembang harus diberikan diskriminasi positif dalam melakukan hubungan,
transaksi dengan Negara maju. Kaidah dasar ini dikenalkan oleh Negara berkembang,kaidah
dasar ini juga merupakan penyimpangan terhadapadedidikirawan kaidah-kaidah
sebelumnya.
8. Penyelesaian
sengketa secara damai, kaidah dasar yang menyatakan bahwa setiap
sengketa-sengketa ekonomi harus diselsaikan secara damai oleh para pihak yangadedidikirawan
bersengketa.
9. Kedulatan
Negara atas kekayaan alam, kaidah dasar yang menyatakan bahwa setiap Negara memiliki
kedaulatan penuh atas kekayaan alam yangadedidikirawan berada diwilayahnya. Kaidah
dasar ini diperkenalkan oleh negra berkembang. Kaidah ini juga lahir berkaitan
dengan Tarik menarik kepentingan antara Negara-negara maju (yang berpendapat bahwa
negra-negara maju dapat ikut juga mengakses kekayaan alam Negara-negara
berkembang). Dan Negara-negara berkembangyang merasa dirugikan dengan keluasan Negara-negara
maju untuk mengakseskekayaan alamnya.
10. Kaidah
dasar kerja sama internasional, kaidah dasar yang menyatakan bahwa setiap Negara
memiliki tanggung jawab kolektif dan
solidaritas untuk pembangunan danadedidikirawan kesejahteraan bagi semua Negara.
Prinsip-prinsip
hokum internasional:
1. Tanggungjawab
Negara, apabila tindakan suatu Negara merugikan Negara lain maka harus
bertanggungjawab, kalau merugikan secara ekonomis ètanggungjawab ekonomi.
2. Territorial
kedaulatan, semua Negara memiliki kedaulatan penuh atas negaranya untuk
mengatur aktivitas ekonomi
3. Juridiksi.
Berkaitan dengan penyelesaian sengketa ekonomi, setiap Negaraè berhak menyelesaikan
setiap sengketanya.
4. Persamaan
kedudukan Negara, setiap Negara memilki kedudukan yang sama sebagaiadedidikirawan
subjek hokum ekonomi internasional.
SUBJEK-SUBJEK HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Definisi subjek
hokum ekonomi internasional menurut mahkamah internasional dalam kasus
reparation for injures case (1949): “a
subject of the law is an entity capable of possessing international rights and
duties having the capacity to maintain its right byadedidikirawan bringing
international claim”.pengertian subjek dalam bidang ini adalah setiap
kesatuan yang mampu memiliki hak dan kewajiban serta memiliki kemampuan untuk
mempertahankannya menurut hokum ekonomi internasional. Dari definisi tersebut
maka syarat subjek hokum ekonomi internasional adalah:
1. Negara,individu
prusahan internasional, organisasi internasional atau siapa saja yang mempunyai
hak dan kewajiban hokum ekonomi internasional.
2. Memiliki
kemampuan untuk mempertahankan membwa sengketa keadedidikirawan peradilan
internasional
Dengan demikian
maka subjek-subjek hokum internasional meliputi : Negara, individu, perusahaan
internasional, organisasi internasional.