DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 11/17/17

Jumat, 17 November 2017

HUKUM ADAT Part 2: PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT, CORAK DAN SIFAT, SISTEM HUKUM ADAT, TATA SUSUNAN DAN STRUKTUR HUKUM ADAT, HUKUM PERORANGAN, HUKUM KELUARGA, HUKUM PERKAWINAN.



PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
Peraturan adat istiadat Indonesia pada hakikatnya sudah ada pada zaman pra hindu yang menurut para ahli hokum adat adalah merupakan adat melayu-polinesia. Lambat laun maka kultur asli itu dipengaruhi kultur hindu, islam dan Kristen. Yang pengaruhnya sangat besar sehingga kultur asli tersebut kini terdesak. Hokum adat merupakan cttnkuladedidikirawanhasil akulturasi antara peraturan adat istiadat zamanpra hindu dengan kultur hindu, islam, Kristen, dsb.  Ada 3 macam sejarah hokum adat :
1.       Sejarah proses pertumbuhan perkembangan hokum adat itu sendiri
2.       Sejarah hokum adat sebagai system hokum dari tidak atau belum kenal sampai dikenal dalam dunia ilmucttnkuladedidikirawan pengatahuan
3.       Sejarah kedudukan hokum adat sebaga masalah politik hokum didalam system perUUan di Indonesiacttnkuladedidikirawan.
 Teori reception in complex (van den breg): bahwa selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan menurut ajaran ini maka hokum pribumi ikut agamanya.  Karena jika memeluk suatu agama tertentu maka hokum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hokum agama yang dipeluknya itu. Terhadap teori itu maka van vallen hoven tidak sependapat karena gambaran itu jauh dari krnyataan dimana kenyatanya bahwa hokum adat itu terdiricttnkuladedidikirawan dari hokum asli dengan ditambahkan disana sisni ketentuan agama. Fakto-faktor yang mempengaruhi proses perkembangan hokum adat:
1.       Magi dan animism; magi kepercayaan kepada kekuasaan gaib yang dapat dimohonkan bantuan. Animism bahwasegala sesuatu dengan alam semesta ini bernyawa.
2.       Agama. Adanya pengaruh aturan-aturan agama missal dalam perkawinan, wakaf.dsb.
3.       Kekuatan yang lebih tinggi dari pada persekutuancttnkuladedidikirawan hokum adat.
4.       Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing. Pengaruhnya besar sekali sehingga hokum adat tinggal meliputi bidang perdata materiil saja juga dipengaruhi oleh timbulnya individualisering.
CORAK DAN SIFAT HUKUM ADAT.
Corak hokum adat merupakan refeleksi cara berpikir suatu masyarakat yaitu merupakan refleksi cara pandang suatu kehidupan bersama yang menjadi corak kehidupan bersama itu pula. Sifat hokum adat tidak statis karena hokum adat muncul dari masyarakat karena itu hokum adat terus berkembang agar selalu sesuai dengan keadaan masyarakat. Wujud hokum adat yaitu hokum yangcttnkuladedidikirawan tidak tertulis (ius non scriptum) merupakan bagian yang terbesar dan hokum yang tertulis (ius scriptum) hanya sebagian kecil saja missal peraturan perUUan yang dikeluarkan oleh rajaraja /sultan-sultan dahulu seprti: pranata-pranata dijawa peswara tulisan dibali sarakata-sarakata di aceh dan uraian hokum secara tertulis lazimnya uraian-uraian ini adalah merupakan hasil penelitian yang dibukukan seperti buku hasilcttnkuladedidikirawan penelitian prof. soepomo yaitu hokum perdata adat jawa barat. Menurut soepomo hokum adat memiliki corak antara lain:
1.       Komunal (kebersamaan/gotongroyong). Bahwa manusia menurut hokum adat merupakan mahluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat inni meliputi seluruh lapangan hokum adat dalam hal lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan di dalam cttnkuladedidikirawanrasa kebersamaan jiawa kerakyatan dan raa keadilan.
2.       Magis religious, berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia diamana hokum adat menghdnaki agar setiap manusia percatayacttnkuladedidikirawan pada tuhan YME.
3.       Serba konkrit. Dalam hokum adat hubungan hokum harus dilakukan secara terang dan jelas hokum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulang hubungan hidup yang komplit jadi corak itu menghendaki satunya perkataan dengan cttnkuladedidikirawanperbuatannya.
4.       Serba visual , perhubungan hokum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dngan suatu ikatan yang dapat dilihat.
Menurut F.D Holleman ( de commune trek in het indonesische rechtsleven) hokum adat memiliki 4 corak:
1.       Magis religious. Orang Indonesia pada dasarnya berpikir dan merasa dan bertindak didorong oleh kepercayaan religi kepada tenaga-tenaga gaib atau magis yang mengisi menguni alam semesta kosmis (participperend cosmisch).
2.       Komunal. Kepentingan individu dalam hokum adat selalu diimbangi dngan kepentingan umum
3.       Kontan. Suatu perbuatan simbolis atau pengucapan maka tindakan hokum yang dimaksud telah selesai seketikacttnkuladedidikirawan juga.
4.       Visual. Dalam hal-hal tetentu senantiasa dicoba dan diusahakan supaya hal-hal yang dimaksud ditransformasikan dngan suatu tandacttnkuladedidikirawan yang kelihatan.
Menurut Vandijk hokum adat memiliki sifat:
1.       Tradisional
2.       Dapat berubah
3.       Tidak dikodifikasi
4.       Terbuka dan sederhana
5.       Mampu menyesuaikan diri.
SISTEM HUKUM ADAT.
System hokum adat adalah keseluruan yang tersusun beberapa bagian dimana yang satu dengan bagian yang lain saling bertautan dan mengisi. Tiap hokum merupakan system artinya peraturan-peraturan yang merupaan satu kebulatan berdasarkan atas kesatuan alam pikirancttnkuladedidikirawan manusia yang merupakan latar belakang dari segala macam lembaga yang tidak dengan alam pikiran barat. Perbedaan system hokum adat dengan system hokum barat:
1.       Hokum barat mengenal zakeliijk rechten dan personalijk rechten, hokum adat รจtidak
2.       Hokum barat mengenal hokum public dan privat hokum adatcttnkuladedidikirawan tidak
3.       Hokum barat mengenal pelanggaran yang bersifat pidana perdatahukum adat tidak, dll.
Tujuan primer hokum adat adalah keselarasan individu dengan masyarakat. Sedangkan tujuan primer hokum barat adalah menjaga kepentingan individu adapun kepentingan masyarakat baru diperhatikancttnkuladedidikirawan apabila terjadi pelanggaran atas kepentingan masyarakat.
TATA SUSUNAN / STURKTUR HUKUM ADAT.
Menurut soepomo untuk mengetahui hokum terutama perlu diselidiki buat waktu apabila di daerah mana juga sifat dan susunan dari badan persekutuan hokum dimana orang-orang yang dikuasai oleh hokum itu hidup sehari-hari. Selanjutnya pengaturan tentang badan-badan persekutuan itu harus tdak didasarkan atas sesuatu dogmatic melainkan harus berdasarkancttnkuladedidikirawan atas kehidupan yang nyata dan masyarakatyang bersangkutan. Pada dasarnya masyarakat merupakam bentuk kehidupan bersama yang warganya hidup bersama untuk jangkacttnkuladedidikirawan waktu yang cukup lama sehingga menghasilakan kebudayaan. Masyarakat merupakan system social yang menjadi wadah pola interaksi social atau hubungan internasional maupun hubungan antar kelompok diseluruh kepulauan Indonesia. Pada tingkatan rakyat jelata terdapat pergaulan hidup golongan-golongan yangcttnkuladedidikirawan bertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia luar. Golongan-golongan itu mempunyai tata susunan yang tetap dan kekal dan orang-orang segolongan ituu masing-masing mengalami kehidupannua dalam golongan sebagai hal sewajarnya hal yang mengatur jodrat alam tidak ada seorang pun dari mereka yang mempunyai pikiran akan kemungkinan pembubaran golongan itu golongan manusia tersebutcttnkuladedidikirawan mempunyai harta benda milik keduniaan dan milik gaib. Menurut terhaar bahwa persekutuan yang bersifat persekutuan hokum adalah kesatuan manusia yang mempunyai:
1.       Tata susunan yang teratur dan ketat
2.       Pengurus
3.       Kekayan sendiri baik materiil maupun immaterial
4.       Menetap disuatu daerah tertentu
5.       Keanggotaannya menurut kodrat alam dimana tidaks eorang pun mempunyai kecenderungan untuk membubarkan cttnkuladedidikirawandiri.
Macam-macam masyarakat hokum (menurut Hilman Hadikusuma):
1.       Masyarakat hokum territorial
2.       Masyarakat hokum genelogis
3.       Masyarakat hokum territorial genelogis
4.       Masyarakat adat kagamaan
5.       Masyarakat adat  diperantauan
6.       Masyarakat adat lainnya.
HUKUM PERORANGAN.
Dalam hokum perorangan perlu diketahui apakah status orang tersebut  dan adakah tokoh lain yang dapat berstatus orang. Orang merupakan subjek hokum mka orang merupakan penanggung hak (fakultatif) dan kewajiban (imperative) dalam hokum dan juga penanggung berbagai kekuatan hokum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban tersebut. Sifat subjek hokum:
1.       Mandiri, karena mampu bersikap tindak
2.       Terlindung, karena dianggap tidak mampu bersikap tindak
3.       Perantara ( walaupun berkemampuan penuhcttnkuladedidikirawan) karena sikan tindaknya terbatas sebataas kepentinan pihak yang diwakilkan.
Hakikat Subjek hokum dibedanakan antara:
1.       Pribadi kodrati (natuurlijk person). Semua manusia tanpa kecuali
2.       Pribadi hokum (recht person). Terdiri ari:
a.       Suatu keutuhan harta kekayan missal wakaf kekayaan,dsb.
b.      Suatu bentuk susunan :relasi, missal koperasi, PT, dsbcttnkuladedidikirawan.
c.       Statu atau tokoh missal jabatan.
Pada system hokum Indonesia seperti tercantum dalam psl 7 UUD ayat 1 bahwa setiap orang diakui ssebagai manusia pribadi terhadap UU maksudnya mewajibkan agar masing-masing manusia dianggap sebagai orang terhadap semua hokum tau perhubungan pamrih yang dikuasai hokum tersebutcttnkuladedidikirawan. Dalam hokum adat juga dikenal badan hokum sebagai subjek hokum:
1.       Desa , suku, nagri, family, dsb.
2.       Perkumpulan-perkumpulan yang mempunyai organisasi yang dinyatakan tegas dan rapi seperti mapalus di minahasacttnkuladedidikirawan makasar, jula-jula di minangkabau, dsb.
3.       Badan hokum adat seperti sekahan subak di bali, dsb.
Prinsipnya bahwa semua orang dalam hokum adat diakui mempunyai wewenang hokum. Kapan seorang dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hokum menurut hokum adat; cakap untuk melakukan perbuatan hokum adalah seorang pria/wanita yangcttnkuladedidikirawan sudah dewasa, kriterianya dewasa dilihat dari sudut biologis. Menurut soepomo :
1.       Kuat gawe (datau atau mampu bekerja sendiri). Cakap untuk melakukan pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serat mempertanggungjawabkan cttnkuladedidikirawansendiri segala-segala itu.
2.       Dapat mengurus harta benda serta lain kepentingan sendiri.
Menurut hokum adat cirri-ciri orang dewasa bukan umur yaitu cirri-ciri tertentu atau biologis juga tidak menjadi tanggungan orang tua lagi atau tidak serumah. Jadi bukan asal kawin saja tetapi hakimbisa menilainya dari kenyataann social.  Emnurut Djojodiguno bahwa dalam hokum adat tidak mengenal perbedaan yang tajam antara orang yang sama sekali tak cakap melakukan perbuatan hokum dan yang cakap melakukan perbuatan hokum.  Peralihan dari tak cakap menjadi cakap dalam kenyataannya berlangsung seidkit demi sedikit menurut keadaan. Contoh : di jawa apabila sudah mandiricttnkuladedidikirawan dan berkeluarga (mentas/mencar) tetapi tidak bias dikatakan bila belum sampai dalam keadaan demikian belum cakap melakukan perbuatan menurut penilaian masyarakat. Putusan pengadilan tinggi tanggal 16Okt 1908; wanita dianggap  cakap untuk menyatakan pendapat sendiri:
1.       Berusia 15 tahun
2.       Siap untuk hidup sebagai istri
3.       Cakp untuk melakukan perbuatan-perbuatan sendiri
Menurut hokum adat jawa yang bersifat parental kewjiban untuk membiayai penghidupan dan pemndidikan seorang anak yang belum dewasa; tidak semata-mata dibebankan hanya kepada ayah anak tersebut tetapi juga kewajibancttnkuladedidikirawan itu juga dibebankan kepada ibunya.
HUKUM KELUARGA.
Pengangkatan Anak.
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kkeularga sendiri sehingga antara orang yang mengangkat anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama dengan yang ada antara orang tua dengan anak kandung mereka sendiri (menurut suroyo). Pada hakikatnya tujuan pengangkatan anak adalah membentuk keluarga bahagia dan kekal brdasarkan ketuhanan YME. Suatu keluarga mempunyai peranancttnkuladedidikirawan penting sebagai mahluk social dan kelompok masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah ibu dan anak tetapi tidak semua mempunyai anak maka banyak cara yang dapat ditempuh untuk memperoleh anak salah satunya dengan mengangkat anak. Pengangkatan anak dapat dilakukan tidak hanyacttnkuladedidikirawan bagi mereka yang tidak mempunyai anak tetapi juuga bagi mereka yang telah mempunyai anak. Pengangkatan anak dalam hokum adat mempunyai tujuan yang berbeda-beda di masing-masing daerah yang dalam hal ini didasarkan pada system kekeluargaan yang dikenal dalam system masyarakat Indonesia. Pengangkatan anak dilakukan baik terhadap anak-anak dari kalangan keluarga maupun dari anak-anak diluar keluarga. Maksud dan alas an dari pengangkatan anak adalah : (menurut Hilman Hadikusuma):
1.       Oleh keluarga yang belum mempunyai anak dengan tujuan mendapatkan keturunan dengan suatu kepercayaan bahwa dengan pengan pppengangkatan  anak merupakan suatu usaha memancing lahirnya anak kandung dari keluarga tersebut.
2.       Bias membantu orang tua anak yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dan menjadi pelindung dikemudian hari serta untuk meneruskan garis keturunan dancttnkuladedidikirawan mendapatkan ahli waris yang akan memelihara harta warisan keluarga.
3.       Bila orang tua angkatnya telah mempunyai anak karena semua nya laki-laki atau semuanyaa perempuan.
4.       Karena rasa social yaitu kasihan terhadap orang tua yang mempunyai anak banyak di sini orang tua angkatnya bias menjamincttnkuladedidikirawan pendidikan pemeliharaan dan memperoleh masa depan yang lebih baik.
Menurut suroyo disamping untuk melanjutkan keturunan dalam masyarakat Indonesia dikenal beberapa perbuatan pengangkatan anak. Pengangkatan anak dimaksudkan untuk alas an-alasan tertentu:
1.       Mengangkat kedudukan atau derajat seorang anak kepada kdudukan yang lebih tinggi missal;
-          Mengangkat anak laki-laki dari seorangselir menjadi anak laki-laki dari istrinya perbuatan ini selain menguntunggkan bagi si anak juga menguntungkancttnkuladedidikirawan kedudukan ayahnya (di lampung dan Bali).
-          Mengangkat anak tiri dari istrinya menjadi anak sendiri karena tidak mempunyai anak sendiri.
2.       Untuk mencegah punahnya suatu kerabat yaitu dengan cara mengangkat anak perempuan (di minangkabau).
3.       Untuk  memungkinkan dilangsungkannya suatu perkawinan.
Alas an orang tua kandung menyerahkan anaknya kepada orang lain:
1.       Merasa tidak mampu untuk membesarkan anaknya
2.       Meringankan beban
3.       Adanya imbalan pada persetujuan penagngkatan anak
4.       Nasehat atau pandangan dari orang di sekelilingnyacttnkuladedidikirawan
5.       Ingin anaknya tergolong secara materiil
6.       Masih mempunyai anak alinnya
7.       Tidak mempunyai tanggungjawab mengasuh anaknya sendiri
8.       Mersa bertanggungjawab atas masa dengan anaknya
9.       Tidak menghendaki anak yang dikandungnya karena hubungan yang tidak sah.
Tata cara pengangkatan anak di dalam hokum adat di berbaggai daerah di Indonesia berbeda-beda antara alain:
1.       Menurut Soepomo; pengangkatan anak dapat dilakkan dengan cara penyerahan anak oleh orang tua kandungnya kepada orang tua angkatnya tanpa disaksikan oleh orang-orang yang khususdipanggil atau tanpa adanya upacara-upacara
2.       Dengan adanya persetujuan dari kedua belah pihak mreka pergi ke balai desa untuk memberitahukan maksud mereka. Kepala desa akan membuat surat pernyataan penyerahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak saksi selanjutnya mengadakan cttnkuladedidikirawanselamatan dengan mengundang para tetangga.
3.       Didaerah tertentu missal di bali pengangkatan anak dilakukan secara terang dan tunai disini terang berarti bahwa perbuatan pengangkatan anak itu dilakukan didepan umum dan diumumkan tunai karena setelah dilakukan upacara pemberian benda magis atau uang maka seketika itu juga anak tersebut cttnkuladedidikirawandilepaskan dari lingkungan keluarga yang lama untuk selanjutnya dimasukan kedalam keluarga orang tua angkatnya.
Jadi meskipun pengangkatan anak tidak mempunyai suarat bukti dari pengadilan. Anak itu adalah tetap sah sebagai anak angkat dari orang tua angkatnya yang diperlakukan sebagai keturunan sendiri, dipelihara,disekolahkan dkhitan, dinikahkan, memanggil dengan sebutan bapak dan ibu kepada cttnkuladedidikirawanorang tua angkatnya seperti seorang anak kandung memanggil bapak dan ibu kepada orang tua kandungnya.
Akibat pengangkatan anak:
1.       Pengaktan anak tanpa upacara khusus dan surat-surat maka pengangkatan anak tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Hubungan anakcttnkuladedidikirawan saudara dari orang tua angkatnya seperti sanak keluaraga sendiri. Bagi anak perempuan kelak wali nikahnya tetap orang tua kandungnya. Dalam hal ini dikenal asas:
a.       Menurut Djojodiguno dan Tirta winata; anak angkat mendapat air dari dua sumber karena tali kekeluargaan dengan asalnya tidak terputus meskipun anak itu dijadikan anak angkat oleh orang lain iacttnkuladedidikirawan akan tetap mendapat warisan dan orang tua asal dan orang tua angkatnya.
b.      Asas harta kembali ke asas : disini anak angkat hanya mewarisi harta gono gini atau guna karya orang tua asal dan tidak mewarisi harta asal.
2.       Pengangkatan anak dengan upacara-upacara maka pengangkatan anak memutuskan pertalian keluarga antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.  Selain dijadikan penerus keturunan dari orang tua angkatnya sebagai pwaris harata pusaka dan untuk meneruskan gelar kerabat juga dalam perwalian akan segala hak dan kewajiban orangcttnkuladedidikirawan tua kandung juga beralih kepada orang tua angkatnya.
HUKUM PERKAWINAN.
Hokum adat perkwinan (HAP) adalah aturan-aturan hokum adat yang mengatur ttg bentuk-bentuk perkawinan cara-cara lamaran upacara perkawinan dan putusnya perkawianan di Indonesia.  Atauran HAP di berbgai daerah berbeda-beda dikarenakan selain sifat kemasyarakatan adat istiadat agama dan kepercayaan masyarakat yang berbeda-beda juga karena kemajuan zaman telah menimbulkancttnkuladedidikirawan banyak pergeseran  niilai sehingga banyak terjadi perkawinan campuran, antar suku, adat, istiadat, dan agama.
System Perkawinan.
Yaitu:
1.       Pada masyarakat unilateral:
a.       Eksogami; seorang harus kawin dengan orang diluar suku keluarga missal gayo, alas, minangkabau, seram.
b.      Endogamy; seorang hanya boleh kawin dengan klannya (sukunya) missal; toraja, dengan tujuan persaudaraancttnkuladedidikirawan makin erat dan harta tidak kemana-mana.
2.       Pada masyarakat parental. Elatheogami: system perkembangan yang tidak mengandung unsure-unsur larangan atau keharusan seperti endogamy cttnkuladedidikirawandan eksogami.
a.       Hubungan darah terlalu dekat nasab
b.      Karena hubungan perkawinan (mushahaorh).’
Bnetuk Perkawinan.
Bentuk perkawinan (menurut Hilman Hadikusuma) ada 4:
1.       Jujur
2.       Semendo
3.       Bebas
4.       Perkawinan campyuran (beda kewarganegaraan).
Secara umum terdiri dari :
1.       Perkawinan Jujur
2.       Perkawinan semenda
3.       Perkawinanbebas
4.       Perkawinan campuran
5.       Perkawinan lari.