DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 07/05/17

Rabu, 05 Juli 2017

HUKUM DAGANG Part 2 : AKUISISI MERGER DAN KONSOLIDASI,syarat-syarat,holding compNY, INCOTERM, KEPAILITAN (dasar hokum, pengertian,fungsi,para pihak,syarat,asas,akibat hokum,fase-fase, proses beracara,putusan, PKPU, Eksekusi, MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.

AKUISISI MERGER DAN KONOLIDASI
Akusisi (pengambilalihan take over)
 Dasar hokum pasal103-105 UUPT dan PP no 27 tahun 1998 tentang penggabungan peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas. Akuisisi adalah perbutan hokum yang dilakukan oleh badan hokum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut (pasal 2 angka 3 PP No.27 tahun 1998) alasan akuisisi beberapa perusahaan mengalami kesulitan berkembang,baikcttnkuladedidikirawan kaerna kekurangan modal maupun manajeman perusahaan yang lemah yang membuat mereka tidak mampu bersaing. Tujuan akuisisi yaitu: memperbesar modal, menyelematkan kelangsungan produksi, mengamankan jalur distribusi, mengurangi persaingan serta menuju kepada monoplistik. Jenis-jenis akuisisi:
1.       Ditinjau dari segi kekuasaan perseroan:
a.       Akuisisi internal adalah akuuisisi terhadap perseroan dalam kelompok/grup sendiri
b.      Akuisisi eksternal adalah akuisisi terhadap perseroan daricttnkuladedidikirawan kelompok lain baik sejenis meupun tidak.
2.       Ditinjau dari keberadaan perseroan:
a.       Akuisisi finansial adalah akuisisi terhadap satu atau beberapa perseroan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan-keuntunga finansial dengan jalan memperbaiki kondisi-kondisi perseroan tersebut.
b.      Akuisisi strategis adalah akuisisi dengan tujuan untukcttnkuladedidikirawan menciptakan sinergi berdasarkan pertimbagan jangka panjang. Mempunyai tiga tipe:
                                                               i.      Akuisisi horizontal terhadap perseroan yang memiiliki produk tidak sejenjis yaitu untuk memprluas pasar.
                                                             ii.      Akuisisi vertical terhadap perseroan yang memiliki produk tidakcttnkuladedidikirawan sejenjis yaitu untuk menguasai mata rantai produksi
                                                            iii.      Akuisisi konglomerasi terhadap perseroan yang tidak ada kaitan dalam hal produksi yaitu untuk membentuk konglomerasi baru yang lebih besar.
Akibat hokum akusisi adalah beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Merger
Dasar hokum pasal 102,104-109 UUPT dan PP No. 27 tahun 1998. Merger adalah perbuatan hokum yang dilakukan oleh perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telha adacttnkuladedidikirawan, dengan demikian menyebabkan perseeroan yang menggabungkan diri menjadi bubar (tanpa likuidasi). Alasan dan tujuan sama dengan akuisisi. Akibat hokum merger adalah sejak tanggal penandatangann aktacttnkuladedidikirawan penggabungan direksi yang perseronya menggabungkan diri tidak dapat melakukan perbuatan hokum karena perseroannya telah bubar.
Konsolidasi (peleburan)
Dasar hokum pasal 102,104-109 UUPT dan PP No.27 tahun 1998. Konsolidasi adalah perbuatan hokum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih yntuk meleburkan diri dengan perseroan lain dengan membentuk satu perseroan baru dimana masing-masing perseroan yang meleburkan diricttnkuladedidikirawan menjadi bubar (tanpa likuidasi) sehingga membentuk perusahaan baructtnkuladedidikirawan. Alasan dan tujuan sama dengan akuissi dan merger. Akibat hokum sejak tanggal akta pendirian perseroan hasil peleburan disahkan oleh menteri kehakiman perseroan yangcttnkuladedidikirawan meleburkan diri bubar.
Syarat-syarat:
Syarat-syrata akuisisi, merger, konsolidasi. Hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan:
1.       Kepentingan perseroan
2.       Kepentingan pemegang sham minoritas
3.       Kepentingan karyawan perseroan
4.       Kepentingan krediturcttnkuladedidikirawan
5.       Kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha
Tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga wajar pemegang saham yang tidak setuju terhadap kkeputusan RUPS mengenai akuisisi merger dan konsolidasi tersebut hanya dapat menggunakan haknya untuk menjual sahamnya dengan tidakcttnkuladedidikirawan menghentikan proses pelaksanaaan akuisisi merger dan konsolidasi. Harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri pemegang saham min ¾ dari sejumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui min ¾ dari jumlah suara tersebut.
Holding Company
Holding company merupakan perusahaan kelompok dimana terdapat sebuah perushaan induk yang menaungi beebrapa perusahaan anakcttnkuladedidikirawan; dimana secara yuridis merupakan kesatuan entity (masing-masing perushaan anakcttnkuladedidikirawan/induk)) berdiri sendiri, tetapi secara ekonomi merupakan kesatuan perusahaan.
INCOTERM
Incoterm dibuat oleh international chamber of commerce (ICC). Indonesia tidak meratifikasi incoterm tapi penggunaannya adalah menjadi kebiasaaan. Berlaku apabila perusahaan Indonesia bertransaksi dengan perusaahaan asingcttnkuladedidikirawan. Incoterm ada untuk:
1.       Meminimize adanya perbedaann persepsi
2.        Memberi acuan dalam menafsirkan terms (klasula-klausula) yang dipakai
3.       Menentukan apa yang menjadi hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalamcttnkuladedidikirawan melakukan transaksi.
Terdiri dari terms yaitu:
1.       Grup E-Departure, (pembeli dating ke gudang penjual). EXW (ex Works).
2.       Group F-main carriage unpaid. (penjual mengirimkannya sampai tempatt yangcttnkuladedidikirawan ditentukan pembeli).FCA (Free Carrier) s/d FOB (Free onboard ship)
3.       Group C-main carriage paid, (penjual mengirimkan barang tanpa menanggung resikocttnkuladedidikirawan, kerusakan yang terjadi selama pengiriman).
4.       Group D-arrival,(penjual menanggung semua resiko sampai perbatasan Negara). DAFcttnkuladedidikirawan (deliver at frontier) s/d DDP (delivered of paid).
5.       Group O-other trading terms & variations,EXF (Ex factory), PAF (packed at factory) dsb.
KEPAILITAN
Dasar Hukum
Dasar hokum kepailitan adalah faillssement verordening (Fv) Stb. 1905 No. 217,UU No.4 Tahun 1998 tentang kepailitan (UU Kepailitan).UU No.4 Tahun 1998 bersifat mengubah dancttnkuladedidikirawan menambah.
Pengertian
Hakikat kepailitan adalah sebagai lembaga penyelesaian utang. Tidak ada pengertian utang dalam undang-undang tetapi menurut yurisprudesi MA bahwa utang adalah setiap kewajiban yangcttnkuladedidikirawan dapat disetarakan deengan uang. Utang disini adalah utang yang lahir aantaara lain karena jasa, perikatan, pinjam-meminjam, sewa-menyewa.
Fungsi
Fungsi kepailitan adalah untuk menjamin agar penyelesaian utang piutang tersebut sesuai prossedur hokum memberikan kepastian bagi seluruh kediturcttnkuladedidikirawan.
Pihak-Pihak
Pihak dalam kepailitan: yang dapat mempailitkan : (debitur,kreditur),jaksa (untuk kepentingan umum), bank Indonesia, badan pengawas pasar modal(Bapepamcttnkuladedidikirawan). Yang dapat dipailitkan: orang, badan hokum (non bank dan non perushaan efek).
Syarat Kepailitan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU Kepailitan :
1.       Debitur dalam keadaan berhenti membayar.debitur disini adalah orang perorang, istri dalam mana suaminya terkait apabila daalam perkawinannya secara hartacttnkuladedidikirawan persatuan, badan usaha.
2.       Minimal 2 kreditur dan 1 sudaah jatuhcttnkuladedidikirawan tempo
3.       Dengan permohonan sendiri atau kreditur
Asas-asas
Asas-asas dalam UU Kepailitan adalah:
1.       Asas perlindungan yang seimbang (Pasal 56 A UU Kepailitan), memperkenankan penundaan eksekusi selama 90 hari è (kritik; dengan dapat ditangguhkannya ini meka menghalangi hak kreditur separatis untuk mengeksekusi hak tanggungan, hak gadai, atau hakcttnkuladedidikirawan agunan atas kebendaaan lainnya, dengan seolah-olah ttakcttnkuladedidikirawan terjadi kepailitan sebagaimana diatur pasal 56 ayat 1 UU Kepailitan.
2.       Asas tidak semua kreditur harus menyetujui debitur untuk dipailitkan, hal ini dilihat dancttnkuladedidikirawan  dinilai kewajarannya oleh hakim.
3.       Asas putusan pengadilan harus dapat perseetujuan para kreditur.
4.       Asas status quo, sejak dimulainya pengajuan PKPU semua dalam keadaan diam (stenseel) denga maksud menghindari perbuatan yang dapat merugikan daricttnkuladedidikirawan debitur terhadap kreditur, kreditur dapat membatalkan perbuatan-perbuatan debitur setelah putusan  PKPU.
5.       Asas UU harus menghormati pemegang hak sparatis /pemegang jaminan
6.       Asas kepailitan harus diputus secara cepat, dll.
Akibat Hukum
Akibat hokum yang lahir dari putusan pailit:  
1.       Terhadap harta kekayaan; ssebelum pailit boedel ada pada debitur maka sesudah pailit ada pada curator;
2.       Terhadap sita jaminan; maka sita tersebut harus diangkat atau dicabut terhadap sita revindikator aadalah tetap karena karena tidak berkaitan dengan bendacttnkuladedidikirawan debitur;
3.       Terhadap perjanjian timbal balik antara debiitur dan pihak ke 3 bersifat kasuistiscttnkuladedidikirawan dalam arti perjanjian tersebut boleh dibatalkan bolh juga diteruskan;
4.       Terhadap tindakan-tindakan debitur yang diduga merugikan para kreditur; dapat dibatal kan dengan syarat pada Pasl 41 è42 a s/d f UU Kepailitan ; actioncttnkuladedidikirawan pauliana;
5.       Terhadap kreditur pemegang jaminan (kreditur sparatis); eksekusi ditangguhkan dalam waktu 90 hari.
Pengadilan yang berhak mengadili perkara kepailitan adalah pengadilan niaga, merupakan bagian dari peradilan umum. Penasihat yang dalam perrkara kepailitan adalah penasehat yang mendapat izincttnkuladedidikirawan prkatek psl 5 UU Kepailitan.
Fase-fase
Fase-fase dalam proses kepailitan:
1.       Fase sekestrasi atau penitipan; membentuk panitiia para kreditur sementara, menginventarisasi kreditur dan tagihan, memohon penetapan, rapat verifikasi (menghasilkan; kreditur dengan tagihan diakui; kreditur dengan tagihan yang diakui sementara ataucttnkuladedidikirawan harus diselsaikan segera; kreditur dengan tagihan ditolak), dapat ditawarkan perdamaian,
2.       Fase  insolvensi atau pelelangan; semua harta kekayaan debitur akan dieksekusi dan hasilnya dibagikan kepada para kreditur sesuai imbangan pemasukan atau inbreng; apacttnkuladedidikirawan bila ada sisa hutang maka dikemudian hari dapat ditagih kembali (Psl 190 UU Kepailitan èkedudukan debitur).
Proses Beracara
Permohonan pailit diajukan ke panitra PN oleh penasihat hokum yang memiliki izin praktik è Ketua PN (1X 24 jam)è (2X24jam)dipelajari di PN dan menetapkan hari siding è (maksimal 20 hari setelah pendaftaran) sidaang pemeriksaan è penundaan siding 25 hari è pemanggilan oleh paniteracttnkuladedidikirawan kepada debitur (7 hari sebelum siding pertama)è pernyataan permohonan pailit ; bersifat serta merta è (2X 24 jam setelah putusan) PN menyampaikan surat dinas tercatat kepada kreditur, debitur, curator, hakim pengawas è selama putusan atas permohonan pailit belum ditetapkan; sita jaminan dan menunjuk curator è upya hukumnya adalah (langsung) kasasi dan memori kasasi ke terkasasi è (7 hari sejak menerima) terkasasi mendapatkan mengajukan kontra memori kasasi (14 hari sejk didaftarkan)è panitera menyampaikan permohonan kasasicttnkuladedidikirawan, memori kasasi, kontra memori kasasi ke panitera MA è (2X24 jam) MA mempelajari dan menetapkan hari siding è 20 hari sejak didaftarkan siding pertama è 30 hari putusnaèputusan yang berkekuatan hukumm tetap è PK ke MA.
Putusan Pailit
Putusan kepailitan dinyatakan dengan vonis (bukan dengan penetapan karena ada akibat hkum baru sedangkan penetapan hanya menetapkan hal yang sudah ada)sifatnya summir dancttnkuladedidikirawan sertta merta. Upaya hokum yang dapat dilakukan:
1.       Kasasi ke MA pasal 8 ayat (1) UU Kepailitan
2.       PK terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Surseance van Getaling,Suspension of Payment (PKPU).
Diatur Psl 212 UU Kepailitan. Secara implisit memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang. Syarat PKPU harus diajukan ke pengadilan.segera setelah permohonan diajukan maka hakim harus mengabulkan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang dan dalam waktu paling lama 45 hari siding pengadulan sudah harus mempertemukan debitur dancttnkuladedidikirawan kreitur (apabila akan disertakan perdamaian maka harus termuat dalam permohonan dan disampaikan 21 hari sebelum sidnag ke cttnkuladedidikirawansatu tersebut), dan setelah dikabulkan PKPU secara tetap maka dengan perpanjangannya (terhitung sejak penundaan sementara kewajiban pembayaran utangcttnkuladedidikirawan dengan perpanjangan tidak boleh dari pada 270 hari (Psl 217 ayat 4 UU Kepalitan)). Akibat hukumnya maka debitur dapat melakukan pengurusan perusahaan. Perbedaan antara UU Kepalitan (A) DENGAN Fv (B):
1.       Waktu:
a.       A; Debitur takk dapat diduga Psl 212
b.      B; debitur menduga
2.       Pengajuan:
a.       A; ditandatangani oleh debitur dan penasehat hukumnya Pasl 213 ayat (1)
b.      B; ditandatangani debitur atau penasehatcttnkuladedidikirawan hukumnya psl 213 ayat (1))
3.       Pihak :
a.       A; debitur,kreditur,hakim pengawas, hakim pengadilan, curator
b.      B; debitur, kreditur, curator
Eksekusi
Sejak putusan berkekuasaan kekuasaan tetap curator melakukan pengurusan dan pemberesan meskipun diajukan kasasi atau peninjauan kembali dalam hal dibatalkan karena adacttnkuladedidikirawan kasasi atau PK , perbuatan curator sebelum pembatalan adalah sah .
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USHA TIDAK SEHAT