TERORISME DAN HUKUM
PERANG INTERNASIONAL
Part II
Hukum peranginternasional adalah
sekumpulan aturan hokum yang diberlaakukan manakala kekerasan dengan senjata
sudah mencapai konfllik bersenjata, apakah internasional atau non
internasional. Perjanjian-perjanjian dibidang hokum perang internasional yang
paling sering dirujuk adalah konvensi=konvensi jenewa 1949 dan dua additional
protocol of 1977, sekali pun aturan-aturan ini mencakup pula sejumlah instrument
hokum lainnya mau pun hokum kebiasaan internasional. Hokum perang internasional
tidak mendefinisikan terorisme tetapi melarang perbuatan-perbuatab terhadap
penduduk sipil yang akan dianggap terorisme jika dilakukan diadedidikirawan masa damai.
Prinsip dasarnya adalah bahwa
mereka yang terlibat dalam konflik bersenjata harus selalu membedakan antara
kaum sipil dan kombata dan antara obyek sipil dan militer. Principle of
distincition merupakan tonggak hokum perang internasional. diturunkan dari
prinsip ini adalah sejumlah peraturan-peraturan
yang ditujukan untuk melindungi penduduk sipil, misalnya melarang
serangan langsung yang membabi buta terhadap penduduk sipil atau obyek sipil. Demikian
juga aturan mengenai sikap bbermusuhan untuk menghindarkan penduduk sipil dariadedidikirawan dampak tindakan tersebut. Hokum perang internasional juga melarang
penyanderaan, baik terhadap penduduk sipil atau terhadap orang yang tidak lagi
terlibat permuduhan.
Begitu konflik bersenjata timbul,
mungkin tidak begitu penting untuk memberi sebutan perbuatan teroris pada
kekerasan terhadap penduduk sipil atau obyek sipik sebab tindakan- tindakan
demikin sudah termasuk kejahatan perang yang dapat dituntut secaara pidana oleh
Negara sesuai dengan hokum internasioonal; dan dalam hal pelanggaran beratadedidikirawan sebagaimana diatur konvensi – konvensi jenewa dan additional protocol 1, orang –
orang yang bersalah harus dipidanakan termasuk dalam rangka yurudiksi
universal.
Hokum perang internasioonal juga
secara spesifik melarang terorisme dan perbuatan terorisme. Tujuan utamanya
adalah menggaris bawahai prinsip hokum umum bahwa: tanggung jawab pidana itu
individual dan tidak boleh adaadedidikirawan seorang individu dan warga sipil harus menjadi
korban penghukuman secara kolektif, yang jelas merupakan perbuatan bersifat terror
. oleh karena itu konvensi jenewa ke IV (Pasal 33) menyatakan bahwa :” hukuman
kolektif atau tidnakan serupa yang bersifat intimidasi atau terorisme adalah
dilarang.” Sedangkan additional protocol II (Pasal 42) melarang “perbuatan terorisme”
terhadap orang atauadedidikirawan yang tidak lagi ambilbagian dalam permusuhan. Kedua additional
protocol to the Geneva Convention juga melaarang perbuatan yang menyebarkan terror
dikalangan penduduk sipil.