DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 05/04/15

Senin, 04 Mei 2015

FILSAFAT PANCASILA



I.     PENDHULUAN
Pancasila adalah suatu paham filsafat suatu philosophical way of thinking atau philosophical system. Pancasila dalah sumber dari segala sumber hukum artinya bahwa segala perundang-undangan di negara republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Keluarga merupakan bentuk nrgara terkecil dalam hidup antara manusia. Kepribadian adalah ciri-ciri yang adedidikirawanmelekat pada diri (ciri khusus/khas).
A.   Sejarah.
Istilah Pancasila telah ada sejak zaman Majapahit pada abad XIV, yaitu terdapat di dalam buku Negarakertagama kareangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan tantular. Tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI Soekarno mengusulkan agar dasar negara Indonesia diberi nama Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara RIadedidikirawan diterima dan disahkkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bersama disahkan UUD NKRI 1945
B.    Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuannya antara lain:
              1.     Daapat memahami menghayati dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warga negara Indonesia (WNI),
              2.      Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai masalah dasar kehidupan kemasyarakatan berbangsa dan bernegara yangadedidikirawan hendak ditangani/dihadapi dengan penerapan pemikiran-pemikiran yang berlandaskan Pancasila.
              3.     MEMUPUK sikap dan perilaku yang sesuai denngan nilai-nilai Pancasila.
Kuliah Pancasila meliputi , Pancasila hakikat sifat dan pengalamannya, Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, GBHN, Kewaspadaan nasional.Metode pangajaran kuliah Pancasila dilakukan secara kritis analitis serta dialogis yang kreatif untuk meyakinkan kebenaran dan ketetapan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ideologi nasinal danadedidikirawan dasar negara. Penilai hassil proses belajar mengajar untuk mengukur tingkat penguasaan tentang pengetahuan pancasila dilakukan dengan cara memungkinkan terdeteksinya perkembangan sifat dan tingkah laku manusia.
II.     HAKIKAT
A.   Hakikat Ketuhanan Yang Maha esa
Sila I Pancasila berbicara mengenai hakikat (hal yang paling mendasar) manusia untuk berbeda agama. Sila I merupakan dasar bagi toleransi beragama. Pandangan Soekarno (pada pidato tanggal 1 Juni 1945):
Bukan saja bangsa bertahun tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan tuhannya sendiri yang Kristen menyembah menurut petunjuk Isa Al Masih yang islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad saw, orang Budha menjalankan menurut kitab-kitab yang padanya tetapi marilah kita semuanya bertuhan segenap rakyat hendaknya bertuhan secara kebudayaan yakni egoisme agama dan hendaknya negara. satu negara yang adedidikirawanbertuhan.
Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah tuhan hanya dengan cara yang leluasa. Mengandung makna:
         1.     Menghendaki agar supaya baik bangsa maupun orang-orang Indonesia seluruhnya bertuhan yakni tuhan menurut agamanya masing-masing.
         2.     Sila I diartikan sebagai toleransi agama.
Pandangan Moh Hatta:
Bahwa dengan dijadikannya sila ini yang pertama maka negara mendapat dasar moral yang kuat. Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing> Sila ini menjadi dasar yang memipin keadedidikirawan jalan kebenaran. keadilan kebaikan kejujuran dan persaudaraan. Toleransi agama adalah sekunder yang primer adalah bahwa sila ini menjadi dasar moral yang memipin cita-cita kenegaraan.”
Putusan pengadilan Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa...” karena ketuhanan Yang Maha Esa memimpin ke jalan kebenaran (Pandangan Moh.Hatta).
Pandangan Moh Yamin:
Dalam bukunya Proklamasi dan Konstitusi RI Menurut kalimat Pancasila maka ketuhanan sendiri bukanlah dasar melainkan pengakuan kepada ketuhannlah yang menjadi dasar. Negaralah yang memakai dasar itu. Dengan Negaralah yang memakai dasar itu. Dengan ketuhanan dimaksud yaitu Ketuhanan Yang Maha Tunggal. sehingga jelaslah pula bahwa negara kesatuan RI itu berdasarkan monotheisme (ketuhanan yang satu) danadedidikirawan bukan politheisme (kedewaan yang banyak) dan sekali-kali tidaklah berdasarkan atheisme.
Disini Moh Yamin membedakan antara pengertian dasar ketuhanan dan pengakuan kepada ketuhanan. yang menjadi dasar negara adalah ketuhanan.. Sila iniadedidikirawan menegaskan bahwa RI berdasarkan monotheisme bukan politheisme. Dalam konstitusi (UUD 1945) tentang sila ketuhanan yang maha esa ini terdapat pedoman-pedoman antara lain:
         1.     Ketuhanan Yang Maha Esa..., pada pembukaan
         2.     Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa pada Pasal 29 ayat (1)
         3.     Negara Menjamin kemerdekaan pada pasal 29 ayat (2).
         4.     Negara melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, jadi negara yang mengatasi segala paham golongan, paham perseorangan pada penjelasan.
         5.     Pokok pikiran  yang keadedidikirawan empat terkandung dalam pembukaan ialah negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa.
Hakikat tentang ketuhanan yang maha esa ada pada ketentuak konstitusi UUD 1945. Teori tentang ketuhanan yangmaha esa ada pada pasal-pasal UUD1945.
Kedudukan dan sikap negara terhadap agama menurut Pancasila :
Negara berdasarkan dan berdiri diatas dasar ketuhanan yang maha esa. agama yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa, secara negatif, negara tidak berdasarkan agama yang polithisme negara berlaku aktif dan positif terhadap agama yangadedidikirawan berketuhanan yang maha esa.
Negara wajib menegakan agama yang berketuhanan yang maha esa. Negara harus melindungi mengamankan agama yang berketuhanan yang maha esa, sebagai akibatnya maka prinsipal negara harus melenyapkan agama/kepercayaan yang berdasarkan polithisme. Negara harus membuat warganya sehingga memluk agama yangadedidikirawan berketuhanan yang maha esa. Terhadap agama yang berketuhanan yang maha esa maka negara harus menjamin kemerdeaannya.
B.    Hakikat Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila II sebagai dasar negara mengandung pengertian, baik rakyat maupun pemerintah wajib mendasarkan segala tindakan-tindakannya atas dasar/diliputi oleh dan ditujukan untuk menegakan kemanusiaan yang luhur, cita-cita moral rakyat yangadedidikirawan luhur kemanusiaan yang adil dan beradab.
C.    Hakikat Persatuan Indonesia
Negara Indonesia yang merdeka sebagai hasil perjuangan segenap lapisan rakyat, ditegakan dan disi oleh segenap lapisan masyarakat, maka tujuan dan cita-cita negara Indonesia pun adalah untuk segenap lapisan rkayat. Dengan demikian negara Indonesia melaksanakan aliran pengertian negara persatuan. Negara harus mengusahakan kehidupan masyarakat negara disegala bidang kehidupan ysng bersifat nasional kehidupan negara bidang politik ekonomiadedidikirawan sosial dan kebudayaan yang bersifat nasiional, meliputi segenap bangsa seluruhnya.
D.   Hakikat Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikdmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Republik Indonesia yang berkedaulatan rkyat, artinya bahwa diakui rakyaat sebagai sumber dan pendukung kedauatan di dalam negara. Kedaulatan menurut Pancasila adalah berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan akan tetapi melalui wkil-wakilnya. Wakil-wakil rakyat tersebut memusyawarahkan segala sesuatu sehubungan dengan masalah kenegaraan. Keputusan diambil dengan dijiwai olehadedidikirawan khidmat kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat.UUD1945 mengenal dua macam cara mengambil keputusan yakni:
         1.     Musyawarah untuk mufakat
         2.     Suara terbanyak.
Karena kedua cara tersebut berbeda secara prinsipil maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 mengenal dualisme dalam cara mengambil keputusan.
E.    Hakikat Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Negara Indonesia lahir bukan untuk hanya menjamin kepentungan suatu golongan atau lapisan rakyat, akan tetapi bagi segenap rakyat. Jadi dasar keadilan sosial menurut Pancasila bukan untuk dinikmati oleh hanya kaum buruh atauadedidikirawan kaum tani/nelayan saja akan tetapu bagi seluruh rakyat Indonesia.
III.     PENGAmalan
Mengamalkan pancasila berarti menyelelamatkan mempertahankan dan menegakan Pancasila yang benar agar tidak diubah dihapus atau diganti dengan yang lain. Mengamalkan  Pancasila pada hakikatnya adalah mengamankan negara. Pancasila adalah dasar negara, maka mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifatadedidikirawan imperatif/memaksa artinya setiap WNI harus tunduk/taat padannya.
IV.     DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia , yang perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan dan UUD 1945. Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan /perwakilan yangadedidikirawan  mengandung semangat ketuhanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan indonesia dan keadilan sosial. Arti demokrasi adalah sebagai berikut:
A.   Arti Formal bentuk, demokrasi langsung, demokrasi tidak langsung (perwakilan)
B.    Arti Materiil isi falsafah yang melandasi liberal/individual,sosialisme/komunisme, pancasila
Demokrasi Pancasila mengandung didalamnya bermacam-macam konsekuensi antara lain:
A.   Keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok
B.    Keseimbangan antara dimensi hidup fisik dan hidup kerohanian yang permanen pada manusia.
C.    Keseimbangan antara nilai-nilai integratif dan nilai-nilai disintegratif,
D.   Keseimbangan antara tujuan danadedidikirawan cara untuk mencapai tujuan
E.    Keseimbangan antara kemerdekaan dan keadilan.
Asas-asas Kedaulatan Rakyat:
Asas ini menghendaki agar segenap tindakan dan pemerintah harus berdasarrkan keinginan rakyat dan pada akhirnya segala tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya. Persetujuan dari rakyat atas tindakan pemerintah itu dpat ditunjukan bahwa presiden tidak dapat menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tanpaadedidikirawan terlebih dahulu adanya UU. aryinya tanpa persetujuan rakyat maka presiden tidak menetapkan PP.
Asas Kekeluargaan :
Asas ini tidak dijumpai di dalam pembukaan melainkan terdapat dalam batang tubh UUD 1945 dan di dalam penjelasannya.Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Ide mengenai asas kekeluarhaan untuk dicantumkan dalam UUD 1945 ini berasal dariadedidikirawan Prof Soepomo dalam pidatonya pada rapat BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.
V.     GBHN
landasan ideal/idiil pembangunan nasional adalah pancasila, sedangkan konstitusionalnya adalah UUD 1945. Pancasila sebagai landasan ideal mengandung makna bahwa pembangunan nasional dijiwai oleh Pancasila.

HUKUM PERUSAHAAN Part 1.



 I.     PERUSAHAAN.
A.   Definisi.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha bersifat tetap terus menerus, dan didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (definisi yuridis). Hukum perusahaan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur  tentang bentuk usaha dan jenis usaha. Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebutadedidikirawan bentuk hukum perusahaan. Jenis Usaha adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian, yakni bidang perindustrian, perdagangan, dan bidang jasa.
B.    Unsur-Unsur
Unsur-unsur perusahaan antara lain:
              1.     Badan Usaha,
              2.     Kegiatan dalam bidang perekonomian,
              3.     Terus menerus,
              4.     Bersifat tetap,
              5.     Terang-terangan,,
              6.     Mencari Keuntungan atau laba,
              7.     Pembukuan.
C.    Pengusaha Pembantu Pengusaha dan Hubungan Kerja.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantuadedidikirawan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah, antara lain:
              1.     Di  lingkungan perusahaan:
a.    Pemegang prokurasi,
b.    Pengurus filial
c.     Pelayan toko
d.    Pekerja keliling
              2.     Di luar lingkungan perusahaan
a.    Agen Perusahaan
b.    Bank
c.     Makelar
d.    Komisioner
e.    Notaris dan pengacara, Hubungan tidak tetap dan koordinasi diperlukan dalam hal pembuatan perjanjian ataupun akta-aktaadedidikirawan lainnya dan mewakili perusahaan di muka pengadilan.
Perjanjian kerja; diatur dalam buku II Bab VII A KUHPerdata, yaitu:
              1.     Perjanjian pelayanan berkala;
diatur dalam Pasal 1601 KUHPerdata, berkala hanya dalam waktu dan perbuatan tertentu saja, hubungan hukum bersifat koordinatif.
              2.     Perjanjian kketenagakerjaan;
diatur dalam Pasal 1601a jo. 1601 d sampai dengan 1601z adedidikirawanKUHPerdata.hubungan hukum bersifat subkoordinatif.
              3.     Perjanjian borongan;
diatur dalam Pasal 1792 sampai dengan 1819 KUHPerdata, hubungan hukum bersifat koordinatif.
D.   Klasifikasi Perusahaan
Antara lain meliputi :
              1.     Dilihat dari kriteria jumlah pemilik:
a.    Perusahaan perseorangan
b.    Perusahaan persekutuan
              2.     Dilihat dari status pemilik:
a.    Perusahaan swasta
b.    Perusahaan negara
              3.     Dilihat dari bentuk hukum:
a.    Perusahaan badan hukum
b.    Perusahaan bukan badan hukum.
Ada 3 jenis bentuk badan hukum perusahaan yaitu
              1.     Perusahaan perseorangan
              2.     Perusahaan persekutuan bukan badan hukum
              3.     Perusahaan badan hukum. adedidikirawan
II.     SUMBER HUKUM
Melliputi:
A.   Perundang-undangan: KUHD, KUHPdt, undang-undang lain tenteng perusahaan.
B.    Perjanjian
C.    Yurisprudensi
D.   Kebiasaan
III.     PERUSAHAAN JAWATAN
Dasar hukum, IBW Stb 1627, UU No. 12 Tahun 1995, PP No. 6 Tahun 2000, UU No.6 Tahun 1999.Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya adalah kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Perjan berada dibawah departemen tertentu. Perjan berfungsi murni untuk publik service. Didirikan dengan PP, dengan pertama-tama diajukan ke Menkeu èMen PAN è Presiden. Direksi berjumlah minimal 3 orang dan maksimal 5 orang, dimana seorang direksi tidak boleh memiliki jabatan rangkap di perusahaan negara atau swasta lain. Terdapat Dewan Pengawas ini tidak dapat menjatuhkan direksi (kedudukannya seperti antara DPR dan presiden). Terdapat satuan pengawas internal yang berkedudukan dibawah direksi yang bertugas membantu direksi dalam audit perusahaan sebelum diajukan keadedidikirawan BPK. berlaku tanggungjawab renteng. 4 kondisi dimana direksi dapat dituntut pertanggungjawaban secara pribadi yaitu:
A.   Tidak melakukan tugas,
B.    Tidak memenuhi/melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.peraturan perundang-undangan yang berlaku,
C.    Melakukan kesalahan,
D.   Melakukan tindak pidana,
IV.     PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Dasar hukum: PP No.13 Tahun 1998, UU No.9 Tahun1999. Perum adalah BUMN dimana seluruh modalnya dimiliki oleh negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.Terdiri atas saham-saham dimana pemilikan atas saham perum oleh swasta tidak lebih diri 50%. Perum berada di bawah departemen tertentu. Didirikan dengan dikeluarnya PP. Menkeu tidak secara langsung melakukan monitoring tetapi didelegasikan kepada Menteri terkait. Perum berfungsi publik service tetapi tidak murni. Direksi berjumlah maksimal 5 orang, dimana seorang direksi tidak boleh memiliki jabatan rangkap baik perusahaan negaraa atau swasta lain. Terdapat dewan pengawas dan satuan pengawas internal ysngadedidikirawan tugasnya sama dengan Perjan.Pertanggungjawaban hampir sama dengan PT yaitu terbatas pada kekayaan yang dipisahkan kecuaali seorang Menteri sebagai penanggung jawab bertanggungjawab secara perseorangan apabila:
A.   Menkeu baik langsung/tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
B.    Menkeu terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perum
C.    Menkeu terkait langsung/tidak langsung menggunakan kekayaan perum yang mengakibatkan perum tidak dapat membayar utang perum.
V.     PERSEROAN
A.   Dasar Hukum yaitu: UUPT, PP No.12 tahun 1998, pengaturan oleh PP bagi PT hanya untuk dalam penyertaan modal.
B.    Definisi
Perseroan adalah BUMN yang bentuk hukumnya PT dimana modalnya minimal 49% dikuasai oleh negara. PT dalam hukum perusahaan merupakan badan usaha yang berbadan hukum.
C.    Syarat-syarat.
Persekutuan berbadan hukum memiliki syarat:
1.    Syarat materiil;
a.    Adanya modal tertentu yang terpisah dari harta pribadi
b.    Mempunyai organisasi/pengurus yang teratur,
c.     Mempunyai tujuan tertentu,
d.    Tanggungjawab terbatas pada jumlah modal yang disetorkan (konsekuensi dari modal yang terpisah)
2.    Syarat formil;
a.    Akta pendirian (akta otentik)
b.    Pengesahan dari Menteri Kehakiman,
c.     Pendaftaran,
d.    Pengumuman.
Apabila dalam syarat formil berkenaan dengan, belum mendapat pengesahan, maka tanggung jawabnya tidak terbatas, belum didaftarkan dan diumumkan, maka tanggungjawabnya adalah renteng. Bagi PT yang didirikan sebelum lahirnya UUPT maka iaadedidikirawan harus menyesuaikan diri.
D.   Tanggung Jawab.
Pemegang saham bertanggungjawab secara terbatas (Pasal 3 ayat (2) UUPT) kecuali apabila (Pasal 3 ayat (2) UUPT):
1.    Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi,
2.    Pemegang saham secara langsung/tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi,
3.    Pemegang saham, terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan,
4.    Pemegang saham baik langsung/tidak langsung secara melawan hukum. menggunakan kekayaan perseoran yang mengakibatkan perseroan yangadedidikirawan mengakibatkan perseroan tidak dapat membayar utangnya. (1) è teknis perusahaan, (2) s/d (4) è personal.
E.    Pendirian PT.
Diatur pada Pasal 7 UUPT. PT didirikan oleh 2 orang/lebih dengan akta notaris;
              1.     Bila setelah disahkan pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam waktu 6 bulan pemegang saham yang bersangkutan hrus mengalihkan sahamnya pada orang lain,
              2.     Bila setelah 6 bulan pemegang saham yang bersangkutan tetap kurang dari 2 orang maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi.
Pasal 7 ayat (6):PT memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri, Pasal 11 ayat (1) :Perbuatan hukum yang dilakukan parapendiri untukadedidikirawan kepentingan perseroan sebelum perseroan disahkan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila:
              1.     Perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat dengan pihak ke 3.
              2.     Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul akibat perjanjian dengan pihak ke 3
              3.     Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum atas nama perseroan.
Pasal 23 UUPT selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan maka direksi bertanggungjawab secara tanggung renteng.
F.    Modal.
Modal perseroan diatur dalam Pasal 24 smpai dengan 41 UUPT. Struktur permodalan adalah sebagai berikut:
              1.     Menurut UUPT:
a.    Modal dasar minimal Rp 20 juta rupiah.
b.    Modal yang ditempatkan minimal 25 % dari modal dasar,
c.     Modal yang disetorkan minimal 50% dari modal yang ditempatkan.
              2.     Menurut KUHD:
a.    Tidak ditentukan besarnya modal dasar.
b.    Modal yang ditempatkan minimal 20% dari modal dasar
c.     Modal yang disetor minimal 10% dari modal yang ditempatkan.
G.   Organ Perseroan
Antara lain:
              1.     RUPS,Diatur Pasal 63 sampai dengan 78 UUPT. Pasal 63 ayat (1) :RUPS memiliki segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi/komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan atau Anggaran Dasar. Pasal 63 ayat (2): RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkatian dengenadedidikirawan kepentingan perseroan dari direksi daan atau komisaris
              2.      Direksi, Diatur pada Pasal 79 sampai dengan 93 UUPT. Direksi adalah organ perseroan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewkili perseroan baik di dalamadedidikirawan maupun diluar pengadilan.Pasal 80 ayat (1): Direksi diangkat oleh RUPS. Pasal 79 ayat (1):Kepengurusan dilakukan oleh direksi. Syarat seseorang dapat diangkat sebagai direksi, antara lain:
a.    Mampu melaksanakan perbuatan hukum.
b.    Tidak pernah dinyatakan pailit.
c.     Bellum pernah dihukum atas tindak pidana akibat merugikan negara dengan waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
Pasal 82 :Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 85 ayat (2): setiap anggota direksi bertanggungjawab penuh secaraadedidikirawan pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 87 : anggota direksi wajib melaporkan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lainnya.
              3.     Komisaris. Diatur Pasal 94 sampai dengan 101 UUPT. Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melaksanakan pengawasan secara umum dan atau khusus serrta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.Pasal 95 ayat (1): Komisaris diangkat oleh RUPS. Syarat dapat diangkat sebagai komisaris sama dengan pada direksi. Pasal 99: Komisaris wajib melaporkan mengenai kepemilikan sahamnya danadedidikirawan atau keluarganya pada perseroan tersebut dan proses lainnya. Pasal 97 Tugas komisaris adalahmengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi.
H.   Privatisasi dan Swastanisasi
Privatisasi dimungkikan bahwa saham perusahaan dimiliki negara minimal 51% (lebih 1 % adalah untuk mempertahankan dominasi negara). Swastanisasi dimungkinkan bahwa saham perusahaan dimiliki swasta lebih dari 50%.