DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 2013

Senin, 04 November 2013

HUKUM IZIN LINGKUNGAN (KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH


SEMINAR NASIONAL HUKUM LINGKUNGAN PASCA SARJANA STHB
DI GEDUNG SATE BANDUNG/21 OKTOBER 2013
TEMA :
“OPTIMALISASI PERANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENERBITAN IZIN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN GUNA MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI JAWA BARAT”

NARA SUMBER :
       1.            Widodo Sambodo (Asdep 1/V Deputi bidang Penataan Hukum Lingkungan)
       2.            Prof. Dr. Takdir Rahmadi (Hakim Agung RI/Anggota Pokja Sertifikasi Hakim Lingkungan)
       3.            Prof. Dr.Daud Silalahi (Akademisi)
       4.            Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh (Kepala Biro Hukum Kemendagri/Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Univ. Borobudur)

1.       Widodo Sambodo (Implementasi Perizinan yang Berwawasan Lingkungan)
Perizinan yang berwawasan lingkungan di atur:
·         Tidak ada
·         Dari waktu ke waktu mulai muncul
·         Undang-Undang No.4 Tahun 1982 tentang adedidikirawan Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·         Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang adedidikirawanPengelolaan Lingkungan Hidup.
·         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·         Berangsur-angsur manjadi ada
Izin harus berwawasan lingkungan :
·         Mengapa harus berwawasan lingkungan
·         Lihat filosophi pembangunan berwawasan lingkungan (Sustainable Development)
·         Tiga Pilar PBL
Menuju pembangunan berwawasan lingkungan:
·         Harus diatur, diantaranya ada:
o   Amdal
o   Audit Lingkungan
o   Bakumutu lingkungan
o   Jasa lingkungan (environment service)
o   Ekonomi hijau (rendah karbon)
Pengaturannya dalam izin :
·         Izin lingkungan
·         Izin-izin PPLH
Amanah UU No. 32 Tahun 2009: Pengaturan Jenis usaha lain dan/atau kegiatan wajib amdal :
·         Pasal 22 Ayat (1), “Setiap usaha dan/atau kegiatan berdampak penting bagi lingkungan wajib dilengkapi dengan amdal”.
·         Pasal 36 UU No.32adedidikirawan Tahun 2009 tentang PPLH dan Pasal 2 PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, menyatakan : “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajjib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”.
·         Pemarkarsa è wajib menyusun (Amdal dan UKL/UPL) è wajib memiliki èIzin lingkungan è Izin usaha atau kegiatan.
Muatan Izin Lingkungan :
·         Izin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit memuat:
o   Persyaratan dan kewajibanadedidikirawan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL;
o   Persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri gubernur, atau bupati/walikota; dan
o   berakhirnya izin lingkungan.
·         Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemarkarsa wajib memiliki izin PPLH, izin lingkungan tersebut mencantumkanadedidikirawan jumlah dan jenis izin PPLH
·         Izin lingkungan hidup berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan maksudnya adalah: Izin lingkungan berlaku selama usaha dan/atau kegiatan tetap berlangsung sepanjang tidak ada adedidikirawanperubahan dan tidak dicabut; Sumber: Pasal 48 PP 27/2012 Izin lingkungan. Dalam PP 27/1999 Ketentuan terkait hall ini tidak diatur/tidak ada
·         Mengawasi ketaatan terhadap izin lingkungan
·         Pengawasan berwenang melakukan: pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dokumen yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audioadedidikirawan visual,adedidikirawan mengambil sampel, memeriksa adedidikirawanperalatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi dan/atau menghentikan pelanggaran.
·         Diatur dalam Peraturan pemerintah
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan:
·         Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk :
o   Menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan;
o   Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin adedidikirawanlingkungan kepada Menteri, Gubernur, atau bupati/wali kota; dan
o   menyediakan dana pinjaman untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU;
·         Laporan disampaikan secara berkala setiap enam bulan. (sumber: Pasal 53 PP 27/2012 Izin lingkungan. Dalam PP 27/1999 Ketentuan terkakit hal ini tidak diatur/tidak ada.
Perubahan Izin Lingkungan Hidup :
·         Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan adedidikirawanapabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkunganadedidikirawan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
·         Perubahan usaha dan/atau kegiatan yang dialami meliputi:
o   Kepemilikan usaha dan/atau kegiatan
o   Perubahan pengelolaan dan pematauan lingkungan hidup
·            Perubahan yang berpengaruh adedidikirawanterhadap lingkungan hidup harus memenuhi kriteria:
o  Adanya perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
o  penambah kapasitas produksi;
o  Perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan;
o  perubahan sarana usaha;
o  perluasan lahan dan bangunan usaha;
o  perubahan waktu atau durasi operasi usaha;
o  Kegiatan didalam kawasan yang belum tercakup di dalam izin lingkungan kawasan;
o  terjadinya kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
o  terjadi perubahan lingkunganadedidikirawan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa  alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
·            Terdapat perubahan dampakadedidikirawan dan/atau risiko terhadap lingkungan berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
·            Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan (Sumber : Pasal 50 PP27/2012 Izin lingkungan. Dalam PP 27/1999. tidak ada pengaturan perubahan izinadedidikirawan lingkungan ketentuan yang hampir sama diatur dalam Pasal 24, 25, 26, dan 27 è kadaluwarsa dari batalnya hasil Amdal, RKL dan RPL).
·            Pembekuan Izin “penjatuhan pembekuan izin dilakukan apabila tidak melaksanakan perintah dalam paksaan pemerintah”.
·            Pencabutan Izin “ pencabutan izin dilakukan apabila pemegang izin telah terbukti melanggar persyaratan dalam izin dan/atau tidak ada kemauan untuk menaati izin dan/atau dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan tidak dapat dipulihkan.
Kapan Sanksi Teguran Tertulis Diterapkan :
·      Pelanggarannya belum berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
·      Tidak memenuhi perintah peringatan sebanyak dua kali.
·      Melampaui baku mutu air limbah, baku mutuadedidikirawan emisi udara, baku mutu gangguan
·      Tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tercantum dalam persyaratan izin lingkungan.
Kapan Sanksi Paksaan Pemerintah Diterapkan:
·      Tidak melaksanakan apa yang diperintahkan dalam teguran tertulis dan sudah menimbulkan pencemaran
·      melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang didalam izin
·      Bentuk sanksi:
o   Penghentian sementara kegiatan prod
o   pemindahan sarana produksi
o   penutupan saluran pembuangan.
o   Pembongkaran
o   Penyitaan
o   Penghentian sementara seluruh kegiatan
o   tindakan lain untuk menghentikan dan memulihkan.
Implikasi Hukum Apabila Sanksi Paksaan Pemerintahan tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha/kegiatan:
·      Dapat dikenakan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan (Pasal 79 UU 32/2009)
·      Dapat dikenakan denda adedidikirawanadministrasi atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah (Pasal 81 UU 32/2009)
·      Dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah (Pasal 114 UU No. 32/2009)
Kapan Sanksi pembekuan Izin lingkungan diterapkan:
·      Tidak melaksanakan perintah dalam paksaan pemerintahan
·      Dapat “dicairkan” kembali izinadedidikirawan lingkungan setelah segala kewajiban/perintah dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha/kegiatan.
·      Dapat dipidana sesuai dengan Pasal 100 Ayat (1) UU 32/2009
Kapan Pencabutan izin lingkungan diterapkan :
·      Tidak melaksanakan perintah dalam sanksi pembekuan izin lingkungan;
·      Tidak melaksanakan paksaan pemerintahan.
·      Telah menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan & bahaya kesehatan manusia.



2.       Prof. Dr. Takdir Rahmadi ( “Hukum lingkungan sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan”)
Perkembangan Sumber Hukum Lingkungan Di Indonesia:
·      Dari UU No. 4 Tahun 1982 ke UU No. 23 Tahun 1997
·      Dari UU No. 23 Tahun 1997 ke UU No. 32 Tahun 2009
·      Memperlihatkan adanya perkembangan adedidikirawannorma-norma undang-undang dan isntrumen-instrumen kebijakan.
·      UU No. 32 Tahun 2009 mengadopsi asas-asas pembangunan berkelanjutan dalam deklarasi Rio+otonomi daerah.
·      Asas-asas dalam Pasal 2 selain sebagai acuan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan dalam mengadili kasus-asas sebagai norma terbuka
Asas pembangunan berkelanjutan :
·           Tanggung jawab negara (prinsip dua deklarasio rio);
·           kelestarian berkelanjutan;
·           keserasian dan keseimbangan;
·           keterpaduan (prinsip 4 deklarasi rio)
·           manfaat
·           kehati-hatian (prinsip 15 deklarasi rio).
·           keadilan (prinsip 3, 5 dan 6 deklarasio rio).
·           Ekoregion
·           keanekaragaman hayati,
·           pencemar membayar (prinsip 6 deklarasi rio)
·           Partisipatif (prinsip 10)
·           Kearifan lokal (prinsip 22).
·           tata kelola pemerintah yang baik
·           otonomi daerah.
Instrumen kebijakan dan hukum:
·      KLHS, tata ruang, baku mutu LH, kriera baku kerusakan LH, Amdal, UKL, UPL, perizinan, instrumen ekonomi, peraturan PERUU adedidikirawanberbasis LH, anggaran berbasis LH, analisis risiko LH, audit LH.
Perkembangan Hak :
·      Pengakuan Hak atas lingkungan hidup (Pasal 65 Ayat (1))
·      Pengakuan hak peranserta masyarakat, hak memperoleh informasi LH (Pasal 65 Ayat (2), (3) dan (4).
·      Hak untuk tidak dapat dituntut secara pidana dan adedidikirawanperdata bagi orang yang memperjuangkan hak-hak LH (Pasal 66) sebagai dasar hukum anti Slapp
Pembidangan Hukum Lingkungan :
·      Hukum Administrasi
o  Instrumen izin lingkungan, dikeluarkan oleh menteri gubernur dan bupati/walikota sesuai peraturan perundang-undangan.
o  Izin lingkungan terpadu (Pasal 123).
o  Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan (Pasal 36 Ayat (1)).
o  Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan adedidikirawanlingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL (Pasal 36 Ayat (2)).
o  Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan ladedidikirawaningkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL (Pasal 36 Ayat (3)).
o  Pengawasan. Pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha terhadap peraturan perundang-undangan dan perizinan lingkungan (Pasal 71 dan Pasal 72).
o  Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mendelegasikan kepada pejabat instansi teknis yang bertanggungjawab di bidang adedidikirawanperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
o  Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional  
o  Penegakan hukum jalur kedua (2nd line law enforcement) :
§  Pasal 73 :
§  Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin adedidikirawanlingkungan diterbitkan oleh pemerintah daerah jika pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
§  Pasal 76 :
§  Menteri, gubernur,atau bupati/walikota adedidikirawanmenerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
§  Sanksi administratif terdiri atas :
o   Teguran tertulis;
o   paksaan pemerintah;
o   pembekuan izin lingkungan; atau
o   pencabutan izin lingkungan.
§  Pasal 77 (2nd Line Enforcement):
§  menteri dapat menerapkan sanksi administratid terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika pemerintah adedidikirawanmenganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
§  Pasal 78 :
§  Sanksi administratif sebagaimana adedidikirawandimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
§  Pasal 79 :
§  pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lngkungan sebagaimana dimaksud dalam adedidikirawanPasal 76 Ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
§  Pasal 80 :
§  Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (2) huruf b berupa :
                                                                    a.       Penghentian sementara kegiatan produksi;
                                                                    b.       pemindahan sarana produksi;
                                                                     c.       Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
                                                                    d.       pembonngkaran;
                                                                    e.       penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
                                                                     f.       penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
                                                                    g.       tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
o  Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan :
§  ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
§  dampak yang lebih adedidikirawanbesar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau
§  kerugian yang lebih besar bagi adedidikirawanlingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
§  Pasal 81 “ setiap penanggung jawab adedidikirawanusaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah adedidikirawan dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.”
§  Pasal 82 “(1) menteri, adedidikirawangubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memkasa penanggung adedidikirawanjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.
§  Pasal 82 “(2) menteri gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan adedidikirawanpemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.
·      Hukum Pidana
o  Pasal 94 PPNS LH berwenang: “ a...j
o  k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.
o  Berkordinasiadedidikirawan dengan penyidik pejabat polisi negara republik indonesia.
o  Dalam melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik POLRI.
o  memberitahukanadedidikirawan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik pejabat polisi negara republik indonesia.
o  Hasil penyidikanadedidikirawan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penutut umum.
o  Ketentuan larangan (Pasal 69 Ayat (1)) :
§  Setiap orang dilarang:
                                                                               a.            melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
                                                                              b.            memasukan B3 adedidikirawanyang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia;
                                                                               c.            memasukan limbah yangadedidikirawan berasal dari luar wilayah negara kesatuan republik indonesia ke media lingkungan hidup negara kesatuan republik Indonesia.
                                                                              d.            memasukan limbah B3 ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia;
                                                                              e.            membuang limbah ke media lingkungan hidup;
                                                                                f.            membuang B3 danadedidikirawan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
                                                                               g.            melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan adedidikirawanperundang-undangan atau izin lingkungan;
                                                                              h.            melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
                                                                                i.            menyusun amdal tanpa memiliki adedidikirawansertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
                                                                                j.            memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau adedidikirawanmemberikan keterangan yang tidak benar.
o  Delik Materiil :
§  Perbuatan mengakibatkan terlampaunya adedidikirawanbaku mutu air, baku mmutu udara ambien, baku mutu air laut, kriteria baku kerusakan LH.
§  Dengan sengaja, ancaman hukuman: minimal 3 tahun denda minimal 1miliar, maksimum 10 tahun, denda maksimum 10 miliar.
§  Akibatkan luka/bahaya kesehatan, 4 TH, 4 miliar, 12 th,dan 12 miliar maks.
§  luka berat & mati : 5th, 5miliar minimal, adedidikirawan15 th dan 15 miliar maksimal.
§  karena lalai, ancaman hukuman, 1th dan 1 miliar minimal, 3 th dan 3 miliar.
§  akibatkan luka/bahaya kesehatan mans: 2 Th. dan 2 miliar minimal, 6 th dan 6 miliar  maksimal.
o  Delik Materiil terhadap pejabat pemerintah:
§  Pejabat yang berwenang tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan pejabat kegiatan usaha adedidikirawanyang mengakibatkan terjadinya pencemaran/kerusakan LH yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia penjara 1 tahun dan atau denda 500 juta (Pasal 112).
o   Delik-delik formiil:
o  Melanggar baku mutu air, baku mutu emisi, baku mutu air laut, baku mutu gangguan, ancaman hukuman maks adedidikirawan3 tahun, 3miliar maks (Pasl100). Sebagai ultimatum remedium, setelah sanksi administrasi tidak dipatuhi.
o  Melepaskan/mengedarkan produk rekayasa genetika ke media LH yang bertentangan adedidikirawandengan peraturan PerUUan/izin LH : 1 th, 1 miliar minimal, 3th dan 3 miliar maksimal (Pasal 101).
o  Mengelola limbah B3 tanpa izin : 1 th, 1 miliar minimal, 3 thn dan 3 miliar maksimal (pasal 102).
o  Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan Pasal 59: 1 thn, 1 miliar minimal, dan 3 tahun, 3 miliar maksimal (Pasal 103).
o  Melakukan dumping adedidikirawanlimbah tanpa izin; 3 tahun maksimal dan 3 miliar maksimal (Pasal 104).
o  Memasukan limbah ke wilayah NKRI : 4 thn, 4 miliar minimal; 12 thn dan 12 miliar maksimal (Pasal 105).
o  memasukan limbah B3 ke wilayah NKRI : 4 th, 4 miliar minimal, 12miliar maksimal (Pasal 106)
o  Memasukan B3 ke wilayah NKRI tanpa izin: 5 th, 5 miliar minimal, 15 th dan 15 miliar maksimal. (Pasal 107)
o  melakukan pembakaran lahan : 3 thnadedidikirawanadedidikirawan dan 3 miliar minimal, 10 tahun 10 miliar maksimal (Pasal 108, dengan memperhatikan kearifan lokal).
o  menjalankan usaha tanpa izin LH : 1 tahun 1 miliar minimal, 3 thn 3 miliar maksimal (Pasal 109).
o  menyusun amdal tanpa sertifikat kompetensi : 3 tahun dan 3 miliar maksimal (Pasal 110).
o  Pejabat memberi izin LH tanpa Amdal/UKL UPL : 3 tahun, 3 miliar maksimal (Pasal 111 Ayat (1))
o  Pejabat pemberi izin usaha menerbitkan izin usaha tanpa dilengkapi izin LH : 3 tahun dan denda 3 miliar maksimal (Pasal 111 Ayat 2).
o  Memberikan informasi palsu, menghhilangkan informasi, merusak informasi, memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan bagi pengawasan dan penegakan hukum penjara 1 tahun dan denda 1 miliar maksimal (Pasal 113).
o  Penjab yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah: penjara 1 tahun dan denda maksimal 1 miliar (Pasal 114).
o  Dengan sengaja menghalangi atau mengagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas LH dan PPNS LH : Penjara 1 thn dan denda 500 juta maksimal (Pasal 115).
o  Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 116 dan Pasal 118).
o  Badan usaha dikenai hukuman
o  orang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin yang dalam tindak pidana (Pasal 116).
o  Pasal 118 pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus,
o  Penjelasan Pasal 118: tuntutan pidana dan sanksi pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha
·      Hukum Perdata
o  Hak gugat pemerintah (Pasal 90).
o  Ayat (1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau adedidikirawanadedidikirawankegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
o  Ayat (2) ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
o  Hak gugar masyarakat (Pasal 91)
o  masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atauadedidikirawan kerusakan lingkungan hidup.
o  Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
o  (3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
o  Hak gugat organisasi LH (Pasal 92)
o  (1) Dalam rangka pellaksanaan tanggungjawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organissi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
o  (2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
o  (3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
o  berbentuk badan hukum;
o  menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
o  telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat dua tahun.
o  Gugatan TUN (Pasal 93) oleh warga :
o  (1) setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila:
o  badan atau pejabat TUN menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
o  badan atau pejabat TUN menerbbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi denganadedidikirawanadedidikirawan dokumen UKL-UPL; dan atau
o  badan atau pejabat tata usagha negara yang menerbitkan izin usaha dan atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
o  (2) tata acara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada hukum acara peradilan tata usaha negara.

3.       Prof. Dr.Daud Silalahi (Implikasi terhadap sistem perizinan lingkungan terhadp penataan hukum lingkungan dalam pembangunan berkelanjutab di daerah )

A.      Identifikasi masalah
Gerakan kesadaran lingkungan dalam proses pembangunan nasional sejak tahun 1970-an menjadi dasar pertimbangan pembentukan hukum dan kebijakan lingkungan pada pembentukan UU No.4 Tahun 1982 tentang pengelolaan lingkungan hidup. perkembangan ini mencapai puncaknya pada laporan komisi Bruntland tahun 1987 dengann konsep pembangunan berkelanjutan pada tahun 1990 an ,berdasakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan program agenda 21 sejak tahun 2002 dan pengembangannya hingga tahun 2012 berdasarkan deklarasi Rio 1992 membawa perkembangan yang makin kompleks dengan masuknya aspek perubahan iklim pada kerangka kerja agenda 21 untuk pengembanganh hukum dan kebijakan lingkungan global berdasarkan kompilasi laporan masing-masing negara anggota pada konferensi para pihak (COP) untuk mencapai kesepakatan bersama secara global. Dengan pendekatan dan proses ini pemikiran dan kesepakatan global diharapkan dapat ditransformasikan ke dalam peraturan daerah dan kebijakan sistem perizinan lingkungan dan izin usaha berdasarkan prinip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Amdal merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dan mendasar dari sistem hukum lingkungan sebagai model analisis untuk memberikan alat ukur secara ilmiah terhadap kemungkinan terjadinya dampak penting pada lingkungan dari suatu rencana kegiatan. dengan terjadinya desentralisasi proses pengambilan keputusan tentang sistem perizinan, termasuk izin lingkungan membawa tantangan yang cukup signifikan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terkait dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang cepatdengan ssegera mempengaruhi proses penyusunan dan penilaian amdal sebagai dasar penetapan izin lingkungan hidup dan prasayarat izin usaha. peningkayan kualitas sumberdaya manusia di daerah dapat membentu mengintegrasikan pemikiran profesional dan kapasitas pengambilan keputusan di daerah, hal ini akan menjadi pokok bahasan dari seminar ini.
B.      Peran KLHS mewujudkan pembangunan berkelanjutan menurut UU No. 32 tahun 2009 berdasarkan perda RTRW di daerah.
Salah satu ketentuan yang paling mendasar dan menjadi landasan keterkaitan hukum semua ketentuan hukum sektor di daerah, khususnya penetapan syarat-syarat perizinan lingkungan dan usaha adalah perda RT/RW di provinsi. Ketentuan yang mengandung prinsip hukum bersifat global dan keunikan lokal dirumuskan dengan tegas pada pasal 15 UUPLH 2009 yang menetapkan bahwa: “pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah manjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan atau program. (ayat 1) selanjutnya ditetapkan agar “pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ke dalam penyusuanan atau evaluasi : a. RT/RW beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah 9rp/jm nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; b. kebijakan rancana dan atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan. Dari paparan di atas kecermatan dalam penyediaan informasi kawasan secara terukur dan akurat secara ilmiah merupakan syarat perizinan di daerah. pada gilirannya kebutuhan ini sangat tergantung pada perkembangan perda RT/RW di daerah secara berkala sesuai dengan pasal 16 UUPR No. 26 tahun 2007.
C.      Pengembangan peta keterkaitan hukum dan kebijakan sebbagai buku pintar (smart regulation) di daerah.
pengembangan kerangka hukum (legislative frammework and review) perlu dilakukan (smart regulations) untuk menyusun pedoman teknis sebagai desain teknis (engineering design). pertama, reformasi perundang-undangan sejak reformasi berdasarkan prinsip otonomi daerah (UU No. 32/2004), terkait dengan pelaksanaan UUSDA (air,hutan, minerba, pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir, perikanan berdasarkan Tap MPR No. IX/2001 tentang reformasi hukum agraria dan SDA) sebagai modal pembangunan/prosejahtera. Kedua, UUPR-07 terkait dengan UUPLH 09 sebagai dasar peruntukan kawasan dan penyusunan amdal sebagai dasar perlindungan/pelestarian fungsi lingkungan. pada tahap ini penyempurnaan perda tentang RT/RW melalui model analisis ilmiah sebagai peninjauan kembali tingkat akurasi informasi geografis berdasarkan ekoregion yang cermat berdasarkan mekanisnme review clause (if clause) sebagaimana diatur pada pasal 16 UUPR no 26 tahun 2007 adedidikirawantentang penataan ruang untuk mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam presfektif glogal dan sekaligus memenuhi pelaksanaan proper sebagai bagian dari sistem sistem peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan di daerah sesuai dengan karakter dan keunikan lingkungan lokal; ketiga, peningkatan kapasitas perda RTRW untuk memberikan informasi yang cermat dan akurat tentang indeksi potensi ekonomi, khususnya sumber daya alam diwilayah proyek, isu sosial dan lingkungan, tenaga kerja dan inovasi teknologi, sehingga menjadi dasar pengembangan peraturan dan kebijakan di berbagai bidang kegiatanpembangunan di daerah. Pada proses pengambilanadedidikirawan keputusan tentang sistem perizinan terkait dengan karakteristik dan keunikan kawasan peruntukan peningkatan kapasitas masyarakat (community capacity building) sangat diperlukan agar kualitas peran serta masyarakat dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan berdasarkan prinsip kemitraan yang saling menguntungkan dan mempunyai rasa memiliki dalam prose pembangunan di daerah. sistem pengelolaan lingkungan berdasarkan keterkaitan hukum dan kebijakan yang terintegrasi secara holistik sebagaimana diuraikan di atas, menuntut terwujudnya keterpaduan pengelolaan lingkungan sebagai ciri khas hukum dan kebijakan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan.
D.      Peran Amdal sistem perizinan lingkungan sebagai prasyarat izin usaha di daerah.
amdal diperlukan sebagai bagian dari konsep pembangunan pada tahun 1970 an. pada RPJP/M/D Amdal merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana kegiatan, sehingga mengandung karakter penelitian ilmiah, yang memerlukan kecermatan data dan secara ilmu pengetahunamerupakan alat ukur terhadap perkiraan dampak lingkungan baik positif maupun negatif terhadap wilayah proyek meliputi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. sebagai bagian dari sistem perizinan dalam pembangunan, Amdal merupakan dasarpertimbangan yang paling signifikanadedidikirawan dalam proses keputusan tentang layak atau tidaknya rencana kegiatan dilihat dari segi ekonomi-finansial, teknis-ilmiah, sosial dan lingkungan. Amdal di Indonesia telah mengalami perkembangan melalui tiga generasi pembentukan UULH dan empat generasi konsep Amdal. adedidikirawanPerubahan dan penyempurnaan konsep Amdal sebagai bagian dari sistem perizinan dalam proses pembangunan merupakan tuntutan dari perkembangan ilmu dan teknologi yang cepat, disertai dengan dinamika pembangunan dan perubahan sosial, khususnya kegiatan industri yang sarat dengan teknologi. ketentuan peralihan adedidikirawanyang diharapkan dapat menjembatani kesenjangan pengetahuan antar perbedaan konsep Amdal dari satu generasi ke generasi berikutnya selalu membawa masalah lingkungan ke dalam sengketa dan sanksi adedidikirawanadministratiof yang beragam dan rumit sehingga hasil evaluasi bank dunia juga berkesimpulan terjadinya inkonsistensi kebijakan lingkungan dan sistem Amdal sebagai dasar pengambilan keputusan dalam proyek-proyek pembangunan, termasuk investasi secara transnasional. pengalaman dari pelaksanaan Amdal, khususnya sejak adedidikirawandesentralisasi Amdal dan komisi Amdal di daerah telah menimbulkan tingkat sengketa lingkungan yang secara luas diperdebatkan sebagai pelaksanaan Amdal dalam sistem perizinan di daerah. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Amdal yang menimbulkan masalah lingkungan terutama disebabkan pemahaman Amdal sebagai bagian dari studi kelayakan dan kemampuan sumberdaya manusia yang kurangadedidikirawan terlatih dengan baik untuk mengevaluasi Amdal dan rekrutmen anggota  komisi Amdal yang memiliki sertifikat Amdla merupakan persoalan yang bersifat umum. Sealin itu, terdapat kecenderungan Amdal sebagai bagian dari keputusan tentang izin lingkungan adedidikirawandikaitkan dengan persoalan pendapatan asli daerah (PAD). dengan cara berfikir ini, bilamana pertimbangan lingkungan dalam sistem perizinan di daerah berbenturan dengen kepentingan ekonomi akan dapat mengurangi kualitas Amdal sebagai sarana perlindungan fungsi lingkungan dikawasan peruntukna sebagai penggerak ekonomi pertumbuhan. Hal ini secara signifikan diperlihatkan dalamadedidikirawan kegiatan pertambangan yang secara teknologi masih bersifat eksploitatif, dan secara ekonomi menyangkut modal besar yang dianggap sebagai sumber PAD, perkebunan dan kehutanan yang marank dengan sengketa lingkungan pengadilan maupun konflik peruntukan antar sumber daya alam sebagaiadedidikirawan akibat dari kurang cermatnya pelaksanaan perda tentang RT/RW di daerah. Ada pula yang beranggapan bahwa sosialisasi Amdal dalam proses perizinan yang memerlukan kompetensi ilmu terkait dengan keakhlian yang memadai merupakan alasan yang layak untuk diperhatiakn. Untuk membantu memahami secara sederhana proses kajian Amdal dari sejak rencana kegiatan sampai dengan proses pengambilan keputusan tentang izin usaha dilampirkan gambar alau proses kajian dan keputusan yang menjadi dasar izin usaha dan/atau kegiatan.
E.       Pengawasan dan sanksi administratif oleh pemerintah daerah.
Sesuai dengan karakter kaidah hukum lingkungan yang mengandung aspek teknis dan ilmiah secara signifikan pada umumnya penyelesaian masalah lingkungan didasarkan pada asas subsidiritas adedidikirawanyang mengedepankan yuridiksi eksekutip (primary jurisdiction) melalui sanksi administratif. dengan asas ini sengketa lingkungan dalam arti hukum perdata dan hukum pidana dilakukan setelah terlebih dahulu diverifikasi teknis, dan ilmiah terhadap kriteria dan parameter kunci untuk menyatakan terjadinya perbuatan melawan hukum (trot/eco-crime) sebagai dasar penyidikan dalam proses peradilan (rex judicata/court proceding). sistem hukum menempatkan tindak pidana lingkungan pada tahap terakhir dengan pengecualian yang sangat ketat (strict) seperti kegiatan yang dapat membahayakan akibat limbah buangan atau bahan bakunya mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), risiko yang sangat tinggi (high risk), seperti limbah nuklir, dan sebagainya. Piramide sistem hukum lingkungan, khususnya kegiatan ekonomi yang manjdai andalan pembangunan menempatkan sanksi administratif,khususnya pencabutan izin pada puncak poramide sistem ketaatan dan penegakan hukum lingkungan (complience and enforcement system). Perusahan multinasional dengan saham terbuka untuk pasar nidal sangat peka pada adedidikirawanpencabutan izin usaha/atau kegiatan. Hal ini tercermin dalam sistem penegakan hukum lingkungan berdasarkan UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada bab II yang mengatur asas, tujuan dan ruang lingkup pengaturan, BabXII dengan judul pengawasan dan sanksi administratif (Pasal 71 smapai dengan Pasal 83) ditempatkan mendahului Bab XIII dengan judul ‘penyelesaian sengketa lingkungan (Pasal 84 smpai dengan Pasal 93) dan Bab XIV tentang penyidikan dan pembuktian (Pasal 94 sampai dengan pasal 96), serta Bab XV tentang ketentuan pidana (Pasal 97 sampai dengan Pasal 120) sebagai tahapan dalam proses penaatan (compliance stage) dan proses peradilan (court proceeding stage) pasa tahap pengawasan (compliance monitoring) sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap proses pelaporan secara berkala melalui proper (lihat RKL-RPL/UKL-UPL) ditetapkan sebagai berikut “Menteri, guberunur, atau bupati/wlikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan”. lingkup wewenang sebagaimana diatur pada pasal 1 ayat (3) tentang pejabat pengawas sebagai jabatan fungsional meliputi : a. melakukan pematauan (monitoring); b. meminta keterangan; c. membuat salianan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat tertentu; e. memotre; f. membuat rekaman audio visual; g mengambil sampel; h. memeriksa peralatan; i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, dan/atau j. mengehantikan pelanggaran tertentu. Pada proses ini, penanggung jawab adedidikirawanusaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan. pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pejabat pengawas lingkungan sebagaimana diatur pada pasal 71 sampai dengan 74 dalam peraturan pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. sanksi administratif, sebagaimana diatur pasal 76 meliputi, a. teguran tertulis, b. paksaan pemerintah, c. pembekuan izin lingkungan, d. pencabutan izin lingkungan. Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (2) huruf b berupa: a. penghentian semntara kegiatan produksi; penutupan saluran pembuangan sarana produksi; b. pemindahan sarana produksi, c. penutupan saluran pembuangan, d. pembongkaran; e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau g. Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup. Bahkan paksaan pemerintah dapat dilakukan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran dilakukan menimbulkan. a. ancaman adedidikirawanyang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;b. dampak yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau adedidikirawanperusaknnya (Pasal 80). Selainitu, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenakan denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah (pasal 81), serta memksa untuk melakukan pemulihan lingkungan dan memikul biaya pemulihan (pasal 82). sebagai model penelusuran unsur pelanggaran syarat perizinan lingkungan dan izin usaga diberikan proses kegiatan dari hulu hingga hilir untuk membantu instansi pengawasan dan kemungkinan tindakan sanksi administratif.
F.       tantangan dan pengembangan perda didaerah.
Bilamana diperhatikan substansi UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPLH-09) secara cermat dari segi hukum lingkungan yang berlaku di berbagai negara dan dikaitkan dengan perkembangan hukum lingkungan global dimana Indonesia ikut serta membahas dan merumuskannyaadedidikirawan terdapat tantangan dan perkembangan baru yang perlu diperhatikan.perkembangan baru ini juga telah menjadi perhatian kelompok akhli divisi hukum lingkungan dan konvensi (UN-DELC) dan kelompok akhli hukum lingkungan berbagai universitas negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia (ref. Himpunan Pembina Hukum lingkungan Indonesia). tantangan dari perkembangan baru secara global akan dengan segera mempengaruhi pelaksanaan UU No. 32 tahun 2009 tentang pplh-09 sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan lingkungan global. dengan terjadinya desentralisasi amdal dan proses keputusan tentang izin lingkungan, maka menurut pendapat saya peningkatan kapasitas konsultan Amdal dan komisi amdal daerah, maka perkembangan sebagaiman terjadi secara global dan di negara-negara berkembang lainnya perlu mendapat perhatian di daerah. Kurangnya perhatian terhadap perkembangan di negara-negara berkembang lain dan kesepakatan-kesepakatan internasional yang relevan dapat menempatkan Indonesia sebagai negara enviromental havens bagi perusahan multinasional makin berperan dalam pembangunan ekonomi indonesia di masa yang akan datang. karena pusat pertumbuhan ekonomi akan berpusat pada rencana pembangunan di daerah dan izin lingkungan terutama dilakukan pemerintah daerah, maka perkembangan baru ini menjadi tantangan dan sekaligus menjadi peluang pengenmbangan peraturan daerah dibidang lingkungan yang menjadi dasar utama sistem perizinan kegiatan usaha di daerah.
G.     Penutup
Bersadarkan uraian kajian masalah lingkungan dan pengaturan hukumnya ditingkat global, nasional dan lokasi kegiatan didaerah beberapa kesimpulan dan langkah-langkah selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan pada seminar ini;
1)      memperhatikan masalah lingkungan sebagai bagian dari proses pembangunan yang terutama berdasarkan potensi ekonomi sumberdaya alam, disertai dengan teknologi yang pada tahap awal masih bersifat eksploitatif telah menyebabkan tekanan pada daya dukung lingkungan dan pengurusan sumber daya alam secara prisnip dan dengan segera dirasakan.
2)      Pembentukan hukum lingkungan dengan ciri utama keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup yang menempatkan UULH sebagai ketentuan payung bagi semua ketentuan tentangadedidikirawan aspek-aspek lingkungan berbagai peraturan perundang-undangan menutut pendekatan hukum secara lintas sektor. namun pada pelaksanaannya mengalami kesulitan disebabkan tradisi pendekatan hukum secara sektoral telah mengakar pada mekanisme koordinasi kelembagaan dalam proses pembangunan sebelumnya;
3)      ditetapkan undang-undang penataan ruang sebagai sarana hukum untuk menerjemahkan karakter dan keunikan lokasi dalam bentuk indeks informasi secara terukur (GIS) sebagai dasar kabijakan diharapkandapat melakukan pengendalian peruntukan kawasan pada rencana kegiatan dalam proses pembangunan, ternyata dalam prktek juga kurang mampu menghadapi tekanan ekonomi yang mindsetnya masih market oriented bahkan cenderung mengalahkan pertimbangan lingkungan sebagai instrumen hukum untuk mengurangi risiko lingkungan melalui kajian dampak lingkungan (Amdal)
4)      Proses globalisasi ekonomi pada abad ke 21 disertai dengan gerakan reformasi ddengan gerakan otonomi daerah di indonesia membawa tantangan yanng sangat berat dan rumit bagi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan sarana pembangunan pada tingkat adedidikirawanperkembangan ilmu dan teknologi pada abad ini. Dengan makin besarnya peranan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas GIS dalam penyempurnaan perda tenteng RTRW dan peningkatan kulitas sumber daya manusia melalui program pelatihan kompetensi sebagi pemangku kepentingdan dalam proses pembangunan dijadikan sebagai peluang dan kesempatan bagi perbaiakan instrumen hukum sebagai dasar kebijakan sistem perizinan kegiatan di daerah.
5)      Masuknya isu perubahan iklim pada pertimbangan lingkungan dalam prinsip pembangunan berkelanjutan yang bersifat global membawa peran daerah makin signifikan dalam sistem perizinan menghadapi tantangan yang rumit dan risiko berskala besar. oleh karena itu, bilamana pembangunan indonesia dilakukan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, sistem perijinan lingkungan berdasarkan Amdal sebagai prasyarat izin kegiatan dan/atau usaha merupakan tantangan dan peluang yang perlu dijawab melalui peraturan dan kebijakan yang tidak saja mampu menerjemahkan karakter dan keunikan lokal, juga mampu manjawab tantangan yang bersifat regional dan global.
 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

UU NO. 5/84 Industri
UU No.32/09 Pengelolaan LH
UU No. 26/07 Penataan Ruang
UU No.9/90 Pariwisata
UU Sektor yang relevan
PP No.13/1987 pelaksanaan UU No 5/1984
PP No.27/2012 Amdal.
PP No.69/96 peran serta masyarakat
PP sektor yang relevan


PP No.19/1994 jo. PP No. 12/95 jo. PP No. 18/1999 Jo. No.85/99 B3.





Keppres Ttg Kawasan Industri



Kepmen No. 17/2001 Jenis kegiatan wajib amdal



PERDA

ENVIROMENTAL LEGAL SYSTEM
EMS in UULH-97/UUPLH -09

Management Information System (MIS)
Spatial Plan
Natural Resources
Amdal
    a.     Protection Zone
    b.     Cultivation Zone

a.     Preservation
b.     Conservation
Ecoeflclency
1.     Res. Allocation
RKL&RPL (EMS)
1.     Safety Factor
2.     Cost Benefit
Enviromental permit










         RT RW                                                                     
2. Res. Management
Business Permit








Annex 1. Spatial Planning and Environmental in mining practices

Mining permit IUP/IUPK/IPR
Mining Area (WP) Art.9 Law No.4/2009
Planning                                                                                                                              Operational
RT/RW Chapter VI Law No.26/2007
Zone utilization (Art. 37 UU 26/2007)Zone utilization (Art. 37 UU 26/2007)
UU 32/2009
-  Env Permit (Art.36).
- Quality Std (Art.20)
- Amdal (Art.22)
- Good mining practice

KLHS Art. 15 UU 32/2009






     
Spatial Planning and Resource Management (Law No.26/2007)
Environmental /Elogical concern (Law No. 32/2009)





4.       Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh (Aspek Hukum Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Dalam Penyelenggaraan otonomi daerah )
·      Tataran filosofis :
o  Mengapa perlu ada pemerintah?
§  Untuk menciptakan “Law and order” (ketentraman dan ketertiban)
§  Untuk menciptakan “welfare (kesejahteraan)
o  Mengapa perlu ada pemerintah daerah ?
o   wilayah negara terlalu luas
o   menciptakan kesejahteraan secara demokratis
Pemerintah Administratif/wilayah
PEMENCARAN URUSAN PEMERINTAH
Daerah Otonom
Provinsi Kabupaten Kota
Desentralisasi
DEKONSENTRASI
-Kanwil/Kandep
- Kepala Wilayah
-DLL
DELEGASI
-Otorita
- BUMN
- Nusakambangan
Pemerintah Pusat
Privatisasi
-   Swasta Murni
-   BOT
-   BOO
-   BOL.  DLL














·      Anatomi Urusan Pemerintahan
o  ABSOLUT (Mutlak urusan pusat):
§  Hankam
§  Moneter
§  Yustisi
§  Politik Luar Negeri
§  Agama
o  Concurent (Urusan bersama pusat, provinsi, dan Kab/kota) :
o   Pilihan/optional (sektor unggulan), contoh pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, kelautan dsb.
o   Wajib/obligatory (pelayanan dasar), contoh kesehatan,pendidika, lingkungan hidup, pekerjaan umum, danperhubungan . (Standar pelayanan minimal (SPM)).
·      Tolok Ukur Tindakan :
o  Tindakan pemerintah syah diukur:
§  Kewenangan
§  prosedur
§  substansi
·      Prizinan Lingkungan:
o  Politik Hukum perizinan lingkungan:
§  Izin lingkungan: diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan
§  Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH): diterbitkan sebagai persyaratan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
§  Semua izin lingkungan diterbitkan sebelum diterbitkannya izin usaha
§  Izin lingkungan diterbitkan pada tahap perencanaan
·      Kewenagan Penerbitan Izin
o   Izin lingkungan diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan:
§  surat keputusan kelayakan lingkungannya
§  rekomendasi UKL-UPLnya
o  Menteri, gubernur, bupati/walikota dapat mendelegasikan keputusan kelayakan lingkungan  atau rekomendasi UKL-UPL kepada pejabat yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
·      Perizinan
o   Pasal 37 UU 32/2009:
§  Pasal 37 Ayat (1) “ Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan adedidikirawanizin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
§  Pasal 37 Ayat (2) izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
                                                               a.            Persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan,adedidikirawan penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
                                                               b.            Penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau
                                                                c.            Kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penaggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
o  Pasal 38 UU 32/2009:
§  Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Ayat (2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.”
§  Pasal tersebut memberikan ruang adedidikirawankepada pihak yang dirugikan akibat keputusan tata usaha negara terkait perizinan oleh pejabat tata usaha negara bersangkutan.
o  Pasal 39 UU 32/2009:
§  Ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiapadedidikirawan permohonan dan keputusan izin lingkungan.
§  Ayat (2) pengumuman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudag diketahui oleh masyarakat.
o  Pasal 40 UU 32/2009:
§  Ayat (1) izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. (Penjelasan Pasal 40 Ayat (1) yangadedidikirawan dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi)
§  Ayat (2) dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan
§  Ayat (3) dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbaharui izin lingkungan.
o  Pasal 16 Ayat (1) dan (2) UU 32/2004:
§  Pasal 16 Ayat (1) hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) dan Ayat (5) meliputi: kewenangan, tanggungjawab, adedidikirawandan penentuan standar pelayanan minimal;pengalokasian pendanaan pelayanan umum menjadi kewenangan daerah; dan fasilitas pelaksanaan kerjasama antar pemerintah daeraj dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
§  Pasal 16 (2): Hubungan dalam bidang pelayanan umum antar pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) dan Ayat (5) meliputi: pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi adedidikirawankewenangan daerah; kerjasama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum; dan pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.
·      Perubahan Izin lingkungan:
o   Izin lingkungan wajib diubah apabila:
§  Terjadi perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan
§  perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
§  perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
                                                   a.          Perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
                                                   b.          penambahan kapasitas produksi;
                                                    c.          Perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
                                                   d.          perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;
                                                   e.          perlusasan lahan dan bangunana usaha dan atau kegiatan;
                                                    f.          perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan atau kegiatan;
                                                   g.          usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam izin lingkungan
                                                   h.          terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
                                                     i.          terjadi perubahan lingkunganadedidikirawanadedidikirawan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
§  Terdapat perubahan damapak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
§  Tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan.