DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 10/29/17

Minggu, 29 Oktober 2017

HUKUM ADMINISTRASI NEGERA Part 1: PENDAHULUAN,HUBUNGAN HAN DAN HTN, KEPUTUSAN, ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG LAYAK.



PENDAHULUAN.
HUKUM administrasi Negara (HAN) membahas dan mengkaji kaidah-kaidah hokum (juridische istrumentarium). Dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Istilah.
Hokum administrasi Negara (HAN); istilah ini digunakan dalam kurikulum FH dengan alas an bahwa istilah ini paling luas pengertiannya disbanding istilah lain. Hukum Tata Usaha Negara (TUN); istilah ini digunakan dalam perundang-undangan yaitu diantaranya dalalm UU No.14/1970 ttg ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, UU No. 5/1986 ttg peradilan tata usaha Negara. Dalam psl 1 angka 1 UU No. 5/1986 dinyatakan bahwa TUN adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahcttnkulhkmadedidikirawan baik pusat maupaun daerah. Hokum tata pemerintahan (HTP); beberapa paham ttg perbedaan antara HAN dan HTTP:
1.       Han lebih luas dari HTP (van vollenhoven)
2.       HAN identik dengan HTP (van der Grinten)
3.       Han lebih sempit dari HTP (romeijn dan van poetje).
Istilah asing untuk HAN ; administratie recht, administrative recht, droit administrative, bestuur recht, vervasung recht.
Definisi Pengertian.
-          Menurut Utrecht; HAN MENguji hubungan – hokum istimewa yang diadakan akan kemungkinan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus. Dalam defisini Utrecht tentang HAN (mengenai hubungan – hokum istimewa), dikatakan demikian karena hubungan ini langsung antara rakyat dengan penguasa yang mempunyai kekuasaaan dan dengan kekuasaan hokum istimewa inni maka Negara menjalnkan fungsi bestuurzorgnya. HAN pasti berkenaan dengan kesejahteraan. Yang dimaksud dengan tugas khusus cttnkulhkmadedidikirawanini adalah tidak lain dari pada bestuurzorg itu sendiri (penyelenggaraan kesejhteraan umum). Cirri-ciri yang membedakan HAN dengan hokum yang lainnya:
1.       Menguji hubungan – hokum istimewa
2.       Adanya para pejabat admiinistrasi Negara
3.       Melaksanakan tugas yang khsusus (penyelenggaraan tugas pelayanaan public).
-          Menurut De La Bassecour Coan: yang dimaksud dengan HAN ialah himpunan peraturan tertentu yang menjdai sebab maka Negara berfungsi mengatur hubungan-hubungan antara tiap wargacttnkulhkmadedidikirawan Negara dengan pemerintahannya. Dari definisi tersebut:
1.       HAN menjadi sebab maka Negara berfungsu atau bereaksi.
2.       HANN mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
-          Menurut Van valenhoven. Untuk sebagian HAN merupakan pembatasan terhadap kebebasan pemerintah, jadi meruupakan jaminan bagi mereka yang harus taat kepada pemerintah akan tetapi untuk sebagian besar HAN mengandung arti pula bahwa mereka harus taat kepeada pemerintah menjadi dibebani cttnkulhkmadedidikirawandipelbagai kewajiban yang tegas sebagaimana dan sampai mana batasnya dan berhubungan dengan itu berarti juga bahwa wewenang pemerintah menjadi luas dan tegas.
-          Menurut Van Wijk-koninjnenbelt: HAN merupakan instrument yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dalam masyarakat dan pada sisi lain HAN merupakan hokum yang memungkinkan anggota masyrakat mempengaruhi penguasacttnkulhkmadedidikirawan dan memberikan perlindungan terhadap Negara.
-          Menurut Rachmat Soemitro. HAN dan HTP meliputi segala sesuatu mengenai pemerintah yakni seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk dari pengadilan.
-          Menurut Parjudi. Hokum mengenai administrasi Negara dan hokum nasional ciptaancttnkulhkmadedidikirawan administrasi Negara. Beliau membagi 3 arti administrasi Negara yaitu:
a.       Sebagai aparatur;organ pemerintah mulai dari pesiden smpaiaparatur daerah
b.      Sebagai aktivitas/fungsi;sebagai kegiatan pemerintah mengurus Negara.
c.       Sebagai proses teknik penyelenggaraan UU, semua kegiatan aparatcttnkulhkmadedidikirawan dalam menjalankan UU>
-          Menurut G,Prigodigdo di Indonesia HAN terdiri dari tiga unsure yaitu:
a.       HTP;yaitu hokum eksekutif atau tata pelaksana UU
b.      HAN dalam arti sempit; yakni hokum tata pengurusan rumah tangga Negaracttnkulhkmadedidikirawan
c.       HTUN;yakni mengenai surat menyurat,rahasia dinas, dokumentasi,pengarsipan, dll.
Kesimpulan: HAN adalah kumpulan kaidah hokum istimewa (khusus) yakni menempatkan aparat mempunyai kekuasaan untuk mengualrkan suatu kebjakan yang dapat dipaksakan kepada warga Negara (administrasi Negara di atas warganegara). HAN menyebabkan administrasi Negara dapat bergerak menjalankan fungsinya. HAN mengatur hubungan hokum antara administrasi Negara dan warga Negara. HAN menjamin administrasi Negara dalammenjalankan tugas pemerintahannya. HAN memberikancttnkulhkmadedidikirawan perlindungan hokum bagi warga Negara dari sikap tindak administrasi Negara. HAN memberikan kesempatan bagi warga Negara untuk ikut aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Prajudi HAN diciptakan oleh administrasi Negara. Objek HAN adalah proses mewujudkan tujuan Negara itu sendiri.HAN lahir sebagai reaksi dari pada terjadinya polemic mengenai tidndakan melawan hokum ketika negaralah yang cttnkulhkmadedidikirawanmelakukannya dan ketika dihadapkan pada perbuatan melawan hokum tersebut maka HAN distulah HAN berfungsi. Fungsi HAN (menurut tommy bustomy – dari praktek MA):
1.       Melindungi warga Negara dari setiap tindak administrasi negaara
2.       Melindungi administrasi itu sendiri
3.       Member arahan dalam menjalankan tugasnya.
Terorinya masuk bagian HTN sedangkan opeerasionalnya masuk bagian HAN. Han tidak mungkin dikodifikasi karena HAN tidak mempunyai kitab yang dijadikan acuancttnkulhkmadedidikirawan seperti halnya KUHP juga karena HAN terus menerus bergerak. HAN sulit untukdikodifikasi karena cakupan dan sector luas.
HUBUNGAN HAN DAN HTN’.
Berkenaan dengan bagaimana hubungan HAN dengan HTN maka adda 3 aliran yang menjawabnya :
1.       Aliran historis
2.       Aliran prinsipil
3.       Aliran fragmatis fungsional
Uraian:
1.       Aliran historis. Aliran ini lebih cenderung dipengaruhi oleh pemikiran eropa continental. Istilah yang dipakai adalah bestuurrecht (HTP). Tokohnya vid vot, van grinten, krenenburg, van poelje, vries. Disebut historis-utilities: historis; aliran ini tidak berpikir secara mendalam hanya berpikir secara historis tentang kedudukan HAN. Teori residu bidang HAN adalah HTN dalam arti luascttnkulhkmadedidikirawan (seluruh aktivitas Negara) dikurangi HTN dalam arti sempit (pembentukan UU dan peradilan). Utilities; yang dilihat adalah dari segi kedayagunaan saja tidak dari sifat hakikatnya. Kritik terhadap aliran ini (menurut Djokosutono):
a.       Aliran ini bertitik pangkal pada organ bestuur bukan pada yuridis.
b.      Teori residu tidak tepat karena keseluruhan aktivitas Negara tidak seluruhnya yuridis
2.       Aliran prinsipil. Tokohnya van vallenhoven, logemann, van prag, prins, veghting, wiarda. Disebut prinsipil karena tokoh-tokohnya mencari perbedaan HAN dan HTN ke dalam sifat hakikatnya hokum itu sendiri tidak hanya keppada factor diluar hokum. Menurut van valenhoven: HTN materiil; tentang susunan dan kewenangan perangkat Negara yaitu: legislative, eksekutif, yudikatif, polisi รจ disebut catur prajacttnkulhkmadedidikirawan. HAN formil; mengatur cara melakukan tindakan hokum perangkat Negara mengenai; pembentukan UU (legislative),bestuur (eksekutif), peradilan (yudikatif), kepolisian (polisi). Bestuur; pemerintah dalam arti sempit sedangkan regering; pemerintah dalam artiluas. HAN dan HTN sejajar (HAN bukan bagian dan HTN dalam arti luas). HTN; mengenai susunana dan kewenangan cttnkulhkmadedidikirawanperangkat Negara dari empat tugas Negara (catur praja). HAN mengatur hubungan hokum, antara rakyat dengan pemerintah dan memberikan batas bagi perangkat Negara dalam menjalankan fungsi pemerintah dalam arti luas.
3.       Aliran Pragmatis fungsional. Aliran inni sangat dipengaruhi oleh pemikiran di Negara-negara anglosaxon terutama aliran sociological jurisprudence yang berintikan tujuan hokum secara fungsional. Di Negara-negara anglo saxon HAN dipandang sebgai (menurut Ivor Jennings): hokum administrasi Negara adalah hokum yang berkenaan dengan penyelenggaraan administrasi. Menurut Dicey; di Negara anglo saxon tidak ada hokum administrasi dalam arti hokum yang khusus bagicttnkulhkmadedidikirawan perangkat Negara karena semua orang tunduk pada hokum yang berlaku secara umum yaitu the common regular law. Inti pendapat iniadalah bahwa hokum administrasi hanya alat untuk mencapai tujuan ngaraa hokum tidak mempunyai tujuan sendiri tetapi hanya alat untuk memudahkan pergaulan masyarakat yang penting bukan hukumnya tetapi mansusianya. Hokum adalah alat bagi manusia dan dibutuhkan untuk mencapai kedadilan dan kebenaran. Menurut Donner:istilah bestuur memiliki arti administrasi. Yang penting bukan pengertian bestuurcttnkulhkmadedidikirawan atau administrasi dari sudut hokum tetapi da;am pengertian umum  yaitu teknik organisatoir dan fungsional. Administrasi dan bestuur mempunyai arti yang dualistis yaitu arti sebagai aktivitas pemerintah untuk administrasi dan arti sebagai lembaga yang melakukan untuk bestuur. Donner bertitik pada faham dwipraja yaitu:
a.       Lapangan politik (penentuan haluan dan tugas Negara)
b.      Lepengan pemerintah (administrassi)
Menurut Goodnow: dwipraja donner dikemukakan sebagai :
a.       Policy making (penentuan tugas dan haluan oleh pemerintah – DPR).
b.      Task executing (pelaksanaan tugas dan haluan oleh pejabat Negara dibawah pemerintahan tertinggi).
Menurut Hans Kelsen meliputi:
a.       Politik sebagai etik
b.      Politik sebagai teknik
Menurut Logemann:
Aadministrasi adalah organisasi kekuasaan bukan hokum yang diutamakan. Administrasi adalah kerjasama yang disadari antara organisasi-organisasi dalam Negara untuk mencapai cttnkulhkmadedidikirawantujuan Negara yaitu menyelenggarakan kepentingan umum. HAN pada aliran ini berada di:
a.       Lapangan pemerintah (Donner)
b.      Task executing (goodnow)
c.       Politik sebagai teknik (Hans kelsen)
Aliran fragmatis fungsional di back up oleh:
a.       Analytical jurisprudence (recht dogmatic)
b.      Sosiiological or functional jurisprudence
c.       Recht filosofie
HAN dalam anglo saxon timbul atau berubah apabila ada kerugian atas hokum yang ada sehingga lebih statis (menitik beratkan pada pemerintah). HAN dalam Eropa continental menitik bertkan pada hukumnya sehingga lebih dinamis (karena masih bersifat hipotesis). Hokum adat memiliki kemirpan dengancttnkulhkmadedidikirawan system anglosaxon dimana hokum adat terus berkembang guna berusaha memulihkan keadaan yang ada demi keamanan dan ketertiban.
Pembagian Kekuasaan.
Trias politician (tripraja):
1.       Montesquieu: eksekutif, legislative, dan yudikatif.
2.       Jhon Locke: eksekutif, legislative dan federative.
3.       Catur praja (Van Vollenhoven):
a.       Bestuur (pemerintah dalam arti smpit)- eksekutif
b.      Politie-kepolisian
c.       Peradilan-yudikatif
d.      Pembuat peraturan (wetgeving regeling)-legislatif
4.       Panca praja (lemaire): bestuur zorg, bestuur eksekutif, kepolisian, peradilan, pembuat peraturan.
5.       Dwi praja (Donner – Hans kelsen):
a.       Pembuat jebijaksanaan yang menentukan haluan politik (takstelling- politik sebagai etik
b.      Pelaksanaan kebijaksanaan atau alat pemerintah yang menjalankan haluan Negara (verwkenlijking)-politik sebagai teknikcttnkulhkmadedidikirawan.
6.       Sadapraja: MPR,presiden, DPR, MA, DPA, BPK.
Faham Van Vallenhoven Tentang HAN
Terbagi menjadi 2 :
1.       Faham klasik (1919): HAN memerikan pembatasan terhadap kebebasan perangkat Negara. Jaminan hokum diberikan kepada rakyat.
2.       Faham modern. Ada perluasan pengertian HAN dari faham klasik adanya kewajiban terperinci bagi rakyat. Perluasaan kekuasaan pemerintah; adanya pengaturan ttg perangkatcttnkulhkmadedidikirawan Negara dapat melanggar kepentingan rakyat.
Menurut Logemann: HAN dan HTN adalah bidang hokum yang khusus mengenai suatu kenyataan historis yaitu Negara.
KEPUTUSAN.
SEKEMA ttg perbuatan hokum
Administrasi Negara :
1.       Membuat UU
2.       Melaksanakan UU
Melaksanakan UU:
1.       Perbuatan non hokum
2.       Perbuatan hokum
Perbuatan hokum:
1.       Privat
2.       Public
Public:
1.       Bersegi dua
2.       Bersegi satu
Bersegi satu:
1.       Pejabat TUN รจ rakyat.
Berdasarkan UU No. 5 /1986 maka terdapat 3 jenis keputusan :
1.       Ketetapan
2.       Peraturan
3.       Perbuatan moril
Uraian :
1.       Ketetapan: beschiking. Keputusan aparat pemerintah yang bersegi satu karena akibatnya hanya dilaksankan oleh satu pihak saja. Keputusan aparat pemerintah atau administrasi Negara yang mengikat seorang yang jelas identitasnya. Beschiking diatur pasal 1 (3) UU No. 5/1986 dalam hal ini beschiking adalah penetpan tertulis, yang dikeluarkan pejabatatau badan TUN, yang berisi tindakan hokum dibidang HTUN yangcttnkulhkmadedidikirawan berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku, yang bersifat konkrit,individual , final. Yang menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum perdata. Dengan demikian maka  batasan dari beshicking adalah: tertulis, yang mengeluarkan adalah pejabat atau badan TUN, yang berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku, bersifat individual konkrit dan final. Menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum. Pengecualian menenai tertulis: ada yang secara lisan missal permohonan cuti kepada dekan, jika selama waktu tertentucttnkulhkmadedidikirawan tidak diberikan maka dianggap ditolak, ini merupakansuatu keputusan lisan.menurut prins: beschiking adalah suatu tindakan hokum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintahan dalam arti sempit dilakukan oleh badan pemerintahan berdasarkan wewenang khusus. Dari sisni didapat beberapa unsure beschiking :
a.       Tindakan hokum sepihak (bersegi satu)
b.      Dilakukan oleh aparatur pemerintah negra (administrasi Negara)
c.       Dalam lingkup atau pemerintahan (eksekutif)
d.      Dilakukan dengan kewenangan khusus atau istimewa (istimewa karena tidak semuacttnkulhkmadedidikirawan aparatur memiliki kewenangan yang sama).
Menurut Utrecht dan sjachran Basah: ketetapan adalah ketetapan tertulis dari administrasi Negara yang mempunyai akibat hokum untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam arti sempit.
Menurut Donner: beschiking adalah tindakan pemerintah dalam jabatan secara sepihak dengan sengaja dalam suatu ikhwal tertentu menetapkan hubungan hokum atau keadaan hokum yangs edang berjalan atau menimbulkan suatu cttnkulhkmadedidikirawanhubungan hokum atau akibat hokum yang baru atau menolak salah satu akibat yang dimaksud. Ada 10 jenis beschiking dalam peraturan perUUan :
a.       Ketetapan tetap. Suatu ketetapan yang terus berlaku sebelum terjadi penggantian missal; surat IMB, SK,,pengangkatan pegawai negeri
b.      Ketetapan sepintas. Suatu ketetapan yang dibuat oleh pemerintah yang berlaku hanya untuk sementara waktu missal izin dari kepolisian untuk menggunakancttnkulhkmadedidikirawan badan jalan bagi suatu acara tertentu.
c.       Ketetapan positif. Suatu ketetapan yang menimbulkan hubungan hokum missal SK pengangkatan PNS
d.      Ketetapan negative, suatu ketetapan yang menghilangkan hubungan hokum missal SK pHK
e.      Ketetapan fotografis. Suatu ketetapan yang berlaku tetapsecara terusmenerus missal izajah
f.        Konsesi. Suatu pemberian sebagai keadulatan Negara kepada swasta atau partikelir. Missal izin pengelolaan pertambanagan
g.       Lisensi. Izin untuk memproduksi barang tertentu
h.      Ketetapan deklaratoir
i.         Ketetapan condemnatoir
j.        Ketetapan konstitutif
Syarat-syarat syahnya suatu beschiking:
a.       Harus dibuat badan atau pejabat yang berwenang
b.      Tidak boleh mengandung KEKURANGAN YURIDIS (KHEKILAFAN, PAKSAAN ATAUPUN PENIPUAN)
c.       HARUS SESUAI DENGAN isi peraturan dasar
d.      Harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan perbuatannya harus memperhatikan prosedurcttnkulhkmadedidikirawan pembuatan beschiking tersebut.
Empat akibat hokum bagi beschiking:
a.       Pembatalan oleh hakim atau pejabat TUN yang berwenang dengan pembatalan maka semua akibat hokum sejak dari pembentukan sampai pembatalan tidk ada artinya cttnkulhkmadedidikirawansemua kondisi kembali ke keadaan sebelum beschiking dibuat
b.      Beschiking dapat dibatalkan
c.       Beschiking yang seharusnya disahkan dahulu oleh instansi atasan menjadi tidak disahkan
d.      Pihak-pihak yang berhak menyanggah keabsahan belakunya beschiking missal universitas B bubar maka dosen-dosencttnkulhkmadedidikirawan nya pun tidak berwenang lagi. Adapun pihak yang berhak sebagaimana domaksud disni adalah:
a.       Pihak yang terkena beschiking
b.      Instansi atau pejabat TUN yang mengeluarkan beschiking
c.       Diluar yang membuat baik atasan ataupun bawahan
Apabila ketetapan tersebut bertentangan engan kepentingan umum maka yang mengadilinya adalah PTUN รจ PTTUNรจ MA.
2.       Peaturan (regeling). Adalah keputusan aparat atau administrasi Negara yang mengikat seorang yang tidak jelas identitasnya (siapa saja). Apabila peraturan tersebut bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yang mengadilinya adalah MActtnkulhkmadedidikirawan berdasarkan psl 26 UU No.14/1970 (hak uji materiil).
3.       Perbuatan moril (matriil daad). Adalah perbuatan aparat administrasi secara pribadi atau tidak mengikat secara uum. Perbuatan aparat secara pribadi terlepas dari profesinya sebagai aparat yang mengadilinya adalah PN
Sumber Kewenangan
Freies Ermessen
Adalah kebebasan bertindak oleh pejabat administrasi Negara yang memberikan keleluaaan kepada yang bersangkutan untuk melakukan suatu perbuatan atas insentifnya sendiri yang dianggap perlu untuk kepentingan atau kondisi yang mendesak. Harus ada dasar hukumnya apabila tidak jelasnya suatu dasar hokum maka pejbat administrasi boleh melakukan freies ermessen malahancttnkulhkmadedidikirawan boleh menyimpang aturan yang ada apabila memang aturan yang ada itu menghambat. Batasan freies ermeessen:
-          Freies ermerssen harus dilaksanakan dalam kerangka atau tujuan pelaksanaan tugas pemerintah dalam kepentingan kesejahteraan umum.
-          Memiliki kewenangan dibidang tersebut
-          Harus ada alas hak atau dasar hokum
Tujuan freiesermessen :
-          Untuk mengisi kekosongan dalam peraturan perUUan
-          Untuk efisiensi dalam menjalankan tugas
-          Memberikan kesempatan untuk berkreasi mencari kaidah baru
Freies ermessen lahir dalam rangka pemenuhan tujuan (merupakan proses). Freies ermessen lahir dari:
1.       Konsep Negara hokum modern
2.       Kepentingan public
3.       Wewenang
Freies ermessen merupakan suatu asas ia harus memiliki alas hak dan harus untuk kepentingan publikd alam rangka Negara hokum modern. Freies ermessen dpat menyimpang kalau ada kondisi mendesak dan inni merupakan bukan suatu cttnkulhkmadedidikirawanpelanggaran hokum nantinya akan melahirkan beschiking ataupun praturan kebijakan.
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG LAYAK.