DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: CONTOH SURAT GUGATAN PENYELSAIAN SENGKETA DI PTUN BANDUNG

Selasa, 13 Desember 2011

CONTOH SURAT GUGATAN PENYELSAIAN SENGKETA DI PTUN BANDUNG

                                                                                                                     Subang, 24 November 2008

Hal       : GUGATAN



Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Di
Jln. Diponegoro No.34 Bandung.



Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini  : kami masing – masing :

  1. KANCA SAPUTRA, S.Sos. M. Si, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dahulu Sekmat Kec. Tambak Dahan Kab. Subang sekarang  Kasi Kec. Binong Kab. Subang, Bertempat Tinggal Dusun Tambak Sari Rt 04 / 02 Desa Tambak dahan Kec. Tambak Dahan Kab. Subang ;----------------------------------------------------------------------------------

  1. Drs. WAWAN SUWIRTA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dahulu Sekmat Kec. Pabuaran Kab. Subang Sekarang Kasi Kesos Kec. Patok Beusi Kab. Subang, bertempat Tinggal Dusun Pasi Jadi Rt 06 / 03 Desa Panyingkiran Kec. Purwadadi Kab. Subang ;-----

  1. Raden NONO SUPRIATNO S.Pd, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan dahulu Sekmat Kac. Pamanukan Kab. Subang sekarang Kasi Kesos Kec.Compreng Kab. Subang. Bertempat Tinggal Dusun Kerta Jaya Rt 02 / 01 Desa Kerta Jaya Kec. Binong Kab. Subang ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. NONO SUPARNO, Api, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan dahulu Sekmat Kec. Blanakan Kab. Subang sekarang kasi pemerintahan Kec. Compreng Kab. Subang, bertempat tinggal di dusun Margamulya Rt 011/03 desa Ciasem Girang Kec. Ciasem Kab. Subang ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

Dalam hal ini menerangkan dan mengakui telah memberi kuasa penuh kepada : ---------------------

1.      DEDE SUNARYA TP, SH.

2.      Drs. MAMAN SUWARMAN, SH.

Keduanya Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor Hukum DEDE SUNARYA TP, SH. & ASSOCIATES, yang berkantor dan berkedudukan di Jln. Otista No. 350 A Subang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 049 / B-3. TUN/KH-DSP/XI/2008 Tanggal 17 November 2008 dan untuk selanjutnya di sebut PARA PENGGUGAT ; -------------------------------------------------------




Dengan ini para Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap BUPATI SUBANG, berkedudukan di Jln. Dewi Sartika No. 2 Subang, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT ; -------


OBYEK GUGATAN  :


Surat Keputusan BUPATI SUBANG, Nomor : 820/kep.416-BKD/2008 tanggal 22 Oktober 2008, Tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. SUBANG, Khususnya atas  nama  :

1.      KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut    656 ; -----------------------------------------------------------------------------------
2.      Drs WAWAN SUWIRTA yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan             nomor urut  4 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
3.      Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ; ------------------------------------------------------------------------------
4.      NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor       urut  1;-------------------------------------------------------------------------------------------------

Adapun Alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah : ----------------------------------------
1.      Bahwa Para Penggugat di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :

1.1.        Bahwa KANCA SAPUTRA, S.Sos, M.Si diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah  Propinsi  Jawa Barat sejak tahun 1996, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat, No. 821/SK.2995-B/Peg/96 tanggal 13 Mei 1996 ; --------------------------------------------------------------------------------------
1.2.        Bahwa Drs. WAWAN SUWIRTA diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Penerangan Repuplik Indonesia No. 110/SK/PN/1986 tanggal 6 Mei 1986 dengan Nomor Induk Pegawai  050047281 ; ----
1.3.        Bahwa Raden NONO SUPRIATNO, S.pd diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKKBN No. 280/1-A/peg/010/1987 tanggal 31 Oktober 1987 dengan Nomor Induk Pegawai 380029446 ; ---------------------------------
1.4.        Bahwa NONO SUPARNO, Api, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 821/SK/6051-B/peg/1988 tanggal 31 Desember 1988 ;-----------------------------------------------------------------------------------

2.      Bahwa kemudian para Penggugat ditugaskan bekerja dilingkungan PEMDA Kab. Subang, sejalan dengan waktu para Penggugat mengalami Mutasi, Rotasi, dan Promosi jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku ; -------------------------------------------------------------------------

3.      Bahwa jabatan terakhir para Penggugat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 adalah Eselon III B di lingkungan PEMDA Kab. Subang yaitu :

-         KANCA SAPUTRA, S.Sos, M.Si sebagai Sekretaris Kecamatan Tambak Dahan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-217-BKD/2008 tanggal 24 April 2008.
-         Drs. WAWAN SUWIRTA sebagai Sekretaris Kecamatan Pabuaran Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-340-BKD/2008 tanggal 23 Juli 2008.
-         Raden NONO SUPRIATNO, Spd sebagai Sekretaris Kecamatan Pamanukan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-217-BKD/2008 tanggal 24 April 2008.
-         NONO SUPARNO, Api, sebagai Sekretaris Kecamatan Blanakan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-194-BKD/2008 tanggal 7 April 2008.




4.      Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2008 Bupati Kab. Subang Drs. EEP HIDAYAT, M. Si., mengundurkan diri dari jabatan Bupati karena mencalonkan lagi menjadi Calon Kepala Daerah Kab. Subang dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Subang sebagai Calon tetap pada tanggal 02 September 2008 berpasangan dengan OJANG SOHANDI, SSTP, M.Si. dan untuk selanjutnya, dan selanjutnya  Tergugat sebagai Wakil Bupati Subang menggantikan Kepala Daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai Calon Kepala Daerah yang baru ; --------------------------------------------------------------------------------

5.      Bahwa Tergugat sejak menjabat sebagai Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah Kab. Subang langsung melakukan Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural, dimulai dari Pejabat Struktural Eselon II,III,dan IV dilingkungan Pemerintah Kab. Subang dengan perincian Eselon III sebanyak 206 orang dan Eselon IV sebanyak 887 orang bahwa proses keluarnya Surat Keputusan Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Struktural di lingkungan Pemda Subang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik dan Surat Keputusan Bupati No. 828/Kep.416 BKD/2008 Tgl. 22 Oktober 2008 tersebut, adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Sebagaimana diatas dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang atas Undang-Undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

6.      Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2008 Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan No. 820/KEP.413-BKD/2008, Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III di lingkungan Pemerintah Kab. Subang yaitu mengangkat 7 Sekretaris Kecamatan seKab. Subang  padahal pada waktu dan tanggal yang sama Jabatan Sekretaris Kecamatan Tambakdahan masih dijabat oleh para Penggugat sehingga terjadi pelanggaran terhadap Asas-asas umum Pemerintahan yang baik, karena dalam satu jabatan Struktural Sekmat ada 2 (dua) Pejabat dalam satu tempat, seharusnya Tergugat sebelum menempatkan Pejabat Sekmat baru di 7 Kecamatan, dilakukan dulu proses Mutasi dan Rotasi kepada Pejabat lama dalam hal ini, para Penggugat dan dalam hal Sekmat dilingkungan Pemda Subang yaitu Sekmat Kec. Purwadadi, Pabuaran, Tanjungsiang, Pamanukan, Blanakan, dan Tambakdahan dan para Tergugat baru menerima pemberitahuan Mutasi tanggal 22 Oktober 2008 dengan SK No. 820/Kep.416-BKD/2008 dan tercantum dalam Nomor Urut Surat Keputusan Kolektif sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
1.            KANCA SAPUTRA S.Sos,M.Si, ada dalam No. 656.
2.            Drs. WAWAN SUWIRTA, ada dalam No. Urut 4.
3.            Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, ada dalam No. Urut 5.
4.            NONO SUPARNO, Api, ada dalam No. Urut 1.

7.      Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2008 para Penggugat menerima Surat Keputusan Mutasi dari Sekretaris Kecamatan menjadi Kasi Kec. Sewilayah Kab. Subang jabatan dengan Nomor Surat Keputusan 820/Kep.416-BKD/2008 tanpa dilandasi alasan-alasan yang jelas dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan dapat merugikan Karier Pegawai Negeri Sipil, padahal menurut PP 41 tahun 2007 pelaksanaan Mutasi / Pengisian Personil Jabatan Struktural tidak boleh merugikan Pegawai Negeri Sipil dan harus melalui BAPERJAKAT; ---

8.      Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan tersebut sangat merugikan Karier para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Moral, maupun Materil, dan Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta melanggar asas-asas umum Pemerintahan yang baik. Sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (2) hurup a dan b. Undang- undang Repuplik Indonesia No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan Asas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; -----------------



9.      Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan yang baik adalah sebagai berikut :

9.1.     Bahwa Keputusan Tergugat bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan perundangan yang bersifat Prosedural/Formal, telah terjadi Mutasi 6 Sekmat dilingkungan Pemda Subang yaitu Sekmat Tambakdahan, Pamanukan, Purwadadi, Pabuaran, Blanakan, Tanjungsiang.dan Kalijati. Seharusnya Tergugat sebelum      mengeluarkan SK no. 820/kep-413-BKD/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang pengangkatan pejabat Eselon III Cq. Para Sekmat  baru dilingkungan PEMDA Subang, dilakukan dulu Rotasi, Mutasi, Promosi pejabat Sekmat lama ke jabatan baru, bukannya lahir dulu Rotasi, Promosi pejabat baru sedangkan  pejabat lama di Rotasi, Mutasi, belakangan tertanggal 22 Oktober 2008 dengan SK 820/kep.416-BKD/ 2008 sehingga sempat dalam waktu yang bersamaan ada 2 pejabat Sekmat dalam satu tempat, ini jelas tindakan Tergugat sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan bertentangan dengan azas-azas umum Pemerintahan yang baik karena ini menimbulkan kerugian moral, materiil, karier para Penggugat dan menciptakan konflik diantara para Pegawai Negeri Sipil ; --------------------------------

9.2.     Berdasarkan Ketentuan Pasal 132 A Ayat ( I ) hurup a dan ayat (2) peraturan Pemerintah   No. 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang pemilihan,pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, dinyatakan bahwa : Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan Mutasi Pegawai ; -----------------------------

9.2.1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Jo. Ayat (4) dan Pasal 16 Ayat (4)        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Jo. PP No. 13 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yaitu :

a.       Menurut Pasal 14 Ayat (1) yaitu :
“ Untuk menjamin Kualitas dan Obyektipitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II kebawah disetiap Instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut BAPERJAKAT “ .

b.      Pasal 14 Ayat (4) yaitu :
“ Tugas pokok Baperjakat Instansi Pusat dan Baperjakat Instansi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota memberikan pertimbangan kepda Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat ke Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota dalam pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II kebawah.

c.       Pasal 16 Ayat (4) Yaitu :
“ Ketua baperjakat Instansi daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan Anggota para Pejabat eselon II dan Sekretaris dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi Kepegawaian “





d.      Bahwa mekanisme Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural harus melalui Baperjakat sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (I) dan (4) Jo. Pasal 16 Ayat (4) PP. 100 tahun 2000 Jo. PP. No 13 Tahun 2002, sedangkan mekanisme Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Pejabat Struktural Eselon III sebanyak 887 orang dilingkungan Pemda Subang yang dilakukan oleh Tergugat adalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 Jo. PP. No. 13 Tahun 2002, karena tidak melalui BAPERJAKAT yang sah secara hukum.

9.3.     Bahwa Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural di Pemda Subang Khususnya terhadap Penggugat tidak melalui Baperjakat lengkap karena Ketua Baperjakat (Pelaksana Tugas Sekda) tidak menandatangani Surat Pertimbangan Proses Mutasi dan Pemindahan Jabatan Struktural terhadap 887 Pejabat Eselon IV dan termasuk Surat Mutasi Penggugat dengan Fakta-fakta sebagai berikut :

a.       Bahwa proses Rotasi dan Mutasi ini tidak melalui mekanisme BAPERJAKAT karena BAPERJAKAT Kab. Subang didalam berita acara rapat BAPERJAKAT tanggal 10 Oktober 2008 yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati No. 800.05/kep.470-BKD/2007 tentang BAPERJAKAT, tidak ditanda tangani oleh Ketua BAPERJAKAT yaitu Plt. Sekda Kab. Subang yang ditunjuk dan diperintahkan oleh Gubernur Jabar No. Perintah 821.27/4501/peg.2 tanggal 15 September 2008 yaitu Sdr. Drs. Komir Bastaman, Msi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 yaitu :

1.      Pasal 122 (3) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah “ Sekda sebagaimana dimaksud Ayat 1 untuk Kab/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati / Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang – undangan”.

2.      Pasal 8 PP No. 100 tahun 2000 Jo. PP No 13 tahun 2002 tentang perubahan atas PP No 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan, Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural.

“ Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Struktural tidak dapat menduduki  Jabatan Rangkap baik dengan jabatan Struktural maupun dengan Jabatan Fungsional.

b.      Bahwa Pelaksana Harian ( Plh.) Sekda yang ditunjuk Tergugat Sdr. Drs. H.A Lugaya Muhtar, M.si yang belum disetujui oleh Gubernur ini bertentangan dengan pasal 122 (3) UU No.32 tahun 2004 adalah tidak bisa sebagai Plt. Sekda Kab. Subang apalagi sebagai ketua BAPERJAKAT karena dianggap tidak punya wewenang secara hukum. Sehingga secara hukum Pejabat Pelaksana Tugas Sekda Subang Cq. Ketua Baperjakat adalah Drs. H. Komir Bastaman, M. Si. Bukan Sdr. Drs. H. A. Lugaya Muhtar, M. Si Sebagaimana Surat dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat, Sekretariat Daerah No. 821.27/4998/Peg.2 tanggal 23 Oktober 2008 perihal Usulan Konsultasi pengangkatan pejabat Struktural Eselon II dilingkungan Pemerintah   Kab. Subang kepada Menteri Dalam Negeri UP. Sekretaris Jendral ; ---






c.       Bahwa salah satu anggota BAPERJAKAT Kab. Subang Juga tidak menandatangani Syarat Pertimbangan Baperjakat untuk Proses Mutasi dan Rotasi karena seharusnya
Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Subang adalah Sdr. Drs. H. Rahmat Solihin bukan Sdr. Ayi Darajat, Spd. Yang dilakukan Mutasi oleh Tergugat tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Gubernur Jawa Barat, sebagaimana Surat gubernur Jawa Barat No. 821.27/4552/Peg.2 tanggal 15 September 2008 kepada Kepala Badan Kepegawian Negara di Jakarta ; ---------------------------------------------

-      Sebagai ketentuan Pasal 130 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.

-         Konsultasi tersebut tidak bersifat formalis, namun mengandung pengertian adanya unsur pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 135 Undang-Undang nomor. 32 Tahun 2004 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Manajemen PNSD dikoordinasikan pada tingkat Nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat Daerah oleh Gubernur.

-         Bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Pejabat Struktural Eselon II dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur.

-         Selanjutnya Pasal 30 ayat 1, 2, dan 4, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tersebut, menyatakan bahwa.

1.      Pelanggaran asasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan administratif.

2.      Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa :
a.       Peringatan
b.      Teguran
c.       Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian.
4.      Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, kecuali terhadap keputusn yang ditetapkan oleh Presiden.

Sehingga secara hukum proses rotasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Subang dari Drs. H. Rahmat Solihin kepada Ayi Darajat, Spd. Oleh Tergugat yang tidak menempuh mekanisme adalah Cacat Hukum dan Tergugat dapat perintah untuk meninjau ulang Rotasi tersebut oleh Gubernur Jabar dan apa yang dilakukan oleh Tergugat adalah Cacat Hukum, sehingga produk hukum berupa surat pertimbangan Baperjakat yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang sah dan berwenang secara hukum adalah cacat hukum sehingga produk Baperjakat No. 820/kep.416-BKD/2008 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apapun sehingga batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------------------





10.  Bahwa para Penggugat karena proses Mutasi ini secara jabatan turun dari Sekretaris Kecamatan menjadi Kasi Kecamatan yaitu dari Eselon III B menjadi Eselon IV A sehingga ada kerugian jabatan, Honor dan Penghasilan setiap bulannya yaitu dengan perincian sebagai berikut :

  1. Tunjangan jabatan                     Rp. 440.000
  2. Tunjangan Lokal                       Rp. 250.000
  3. Honor Pejabat Penetapan
Pengesahan keuangan   SKPD  Rp. 750.000  +
Total                                        Rp.1400.000

Dan kerugian Materiil ini dihitung sejak Surat Keputusan Tergugat dikeluarkan yaitu tanggal 22 Oktober 2008 sampai keputusan ini mempunyai kekuatan tetap sebagaimana diatur dalam pasal 120 UU No. 5 tahun 1986 JO. UU No. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata  Usaha Negara.

11.  Bahwa akibat Surat Keputusan tergugat tersebut sangat merugikan nama baik, harkat dan kehormatan Penggugat dimata publik dan rekan kerja ; ----------------------------------------------

12.  Bahwa Perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang baik

13.  Bahwa agar supaya kepentingan Penggugat tidak terlalu dirugikan mohon kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan penetapan penundaan berlakunya Surat Keputusan Mutasi tersebut sampai adanya kekuatan hukum yang tetap ; ------------------------------------------------

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas mohon kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memutus dengan amar sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------

2.      menyatakan batal atau tidak sah Surat keputusan No. 820/Kep.416-BKD/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG, khususnya atas nama :

1.      KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut    656 ;----------------------------------------------------------------------
2.      Drs. WAWAN SUWIRTA, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 4 ; ------------------------------------------------------------------------------------
3.      Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ; ---------------------------------------------------------------------------
4.      NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 1 ; ------------------------------------------------------------------------------------

3.      Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan No. 820 /Kep.416-BKD/2008 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG. Sekaligus menerbitkan keputusan yang baru tentang pengukuhan Para Penggugat sebagai Sekretaris Kec. di wilayah kab. Subang, khususnya atas nama :




1.      KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut    656 ;------------------------------------------------------------------------
2.      Drs. WAWAN SUWIRTA, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 4 ; --------------------------------------------------------------------------------------
3.      Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ; ----------------------------------------------------------------------------
4.      NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 1 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
4.      Menetapkan kerugian Materiil para Penggugat sebesar Rp. 1.400.000,- ( Satu juta empat ratus ribu rupiah) tiap bulannya yang dihitung sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang kerugian ini harus dibayar sekaligus dan Tunai oleh Tergugat ; -----------------------

5.      Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dalam kedudukan dan jabatannya seperti semula ; -------------------------------------------------------------------------------

6.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ( Ex. Aequo Et Bono ).

   
     Hormat Kami,
                                                                                                        Kuasa Hukum Penggugat



      
       DEDE SUNARYA TP,SH.





  Drs. MAMAN SUWARMAN, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar