DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 11/25/17

Sabtu, 25 November 2017

METODE PENELITIAN HUKUM (MPH) :PENGERTIAN, RUANG LINGKUP MPH, DATA, ANALISIS, TUGAS AKHIR, JUDUL PENELITIAN, ANALISIS TERHADAP UUD 1945, ANALISIS TERHADAP PASAL 33 UUD 1945.



PENGERTIAN.
Ilmuadalah pengetahuan yang bersifat sistematis rasional dan empiris metodis. Pengetahuan adalah kesan yang ditangkap oleh panca indera. Metode adalah cara mengenai penelitian dengan hanya mennggunakan satu pendekatan saja. Metodelogi adalah cara mengenai penelitian dengan menggunakan lebih dari satu pendekatan. Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi yangcttnkuladedidikirawan dilakukan secara metodologis sistematis dan konsisten (soerjono soekanto). Penelitian secara ilmiah artinya suatu metode yang bertujuan untuk mempelajari suatu gejala dengan jalan menganalisanya dan dengan mengadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas cttnkuladedidikirawanmasalah-masalah yang ditimbulkan oleh fakta tersebut. Gejala-gejala disini merupakan system ajaran tentang kenyataan. Penelitian dapat bersifat:
  1. Exploratoris yaitupenelitian terhadap suatu yang baru menurut data-data baru (relative/baru/etis).
  2. Explanatoris yaitu penelitian yang sifatnya meneruskan cttnkuladedidikirawanexploratoris (hasil penelitian dahulu).
Disiplin hukuum lazimnya diartikan sebagai suatu system ajaran tentang hokum sebagai norma dan kenyataan (perilaku atau sikap tindak) artinya bahwa disiplin hokum menyoroti hokum sebagai suatu yang dicita citakan maupuncttnkuladedidikirawan sebagai realitas.
RUANG LINGKUP METODE PENELITIAN HUKUM.
BERBICARA mengenai MPH maka pembicaraan kita tertuju pada maasalah-masalah hokum dimana masalah0-masalah hokum ini berkaitan dengan cttnkuladedidikirawanberjalannya hokum atau efektivitas hokum. Adapun yang menjadi unsure-unsur dari pada efekktivitas hokum itu sendiri adalah meliputi:
  1. Kesadaran hokum
  2. Aparat hokum
  3. Hokum itu sendiri yaitu aspek yuridis sosiologis dan filosofis
  4. Fasilitas hokum
  5. Budaya hokum,
Kelima unsure ini merupakan teori dari soerjono soekanto diamana ia menggambarkannya dalam praktik yaitu berkenaan dengan kesadaran berlalu lintas. Budaya hokum menggambarkan tingkat kasadaran hokum yang sudah tinggi tingkatnya. Berkaitan dengancttnkuladedidikirawan budaya hokum Rush Benedict memberikan 2 ciri yang menjadikan kategori budaya hokum yaitu:
  1. Malu untuk melanggar hokum
  2. Adanya rasa bersalah apabila melanggar hokum
Dalam MPH terdapat dua jenis pendekatan yaitu:
  1. Yuridis normative
  2. Yuridis empiris (metodologi).
MPH menegakan aliran positivism (yang yuridisnya atau das sollen) sedangkan yang lainnya diakomodir oleh das sein . MPH adalah suatu cara penyelidikan yang dilakukan didalam dunia cttnkuladedidikirawanhokum yaitu meneliti masalah-masalah yang didasarkan pada pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris.
Syarat-syarat MPH: bersifat deskriptif analitis yaitu melukiskan fakta-fakta berupa data baik berupa data primer maupun data sekunder(data primer dialmatkan pada pendekatan yuridis empiris dan data sekunder dialamtkan kepada pendekatan yuridis normative yang dilaksanakan dengan kualitatif yuridis). Selanjutnya bahwa masihcttnkuladedidikirawan berkenaan dengan MPH kaitannya dengan tugas akhir maka perlu diketahui juga hal-hal berkenaan dengan sistematikanya. Penelitian dilakukan melalui 2 tahap yaitu;
  1. Studi kepustakaan bias yuridis empiris bias juga yuridis normative baik data primer maupun data sekunder.
  2. Studi lapangan.
    1. Yuridis normative untuk melengkapi apa yang dilakukan dalam studi kepustakaan missal mencari SK direktur suatu perusahan (missal SK direktur pabrik) yang tak ada dalam perpustakaan (tetap merupakancttnkuladedidikirawan bahan hokum primer).
    2. Yuridis empiris dengan questioner tertutup dengan mencari sample yang memadaisesuai ukuran yang telah ditentukan yang mewakili daerah (sampling).
Yuridis Normatif.
Yaitu penelitian hokum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekundeer belaka. Penelitian yuridis normative mencakup:
  1. Penelitian terhadap asas-asas hokum
  2. Penelitian terhadap sistematika hokum
  3. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical dan horizontalcttnkuladedidikirawan
  4. Perbandingan hokum
  5. Sejarah hokum
Diukur secara kualitatif dengan rumusan yang bersifat para metric data sekunder (dalam bentuk angka-angka murni) caranya dengan questioner terbuka (artinya diesertakan pemahaman rsponden atau interview mendalam). Dalam kualitatif alatnya adalah interview adapun kualitatif yang diterima dalam penelitian hokum adalah yang kualitatif yuridisnya. Perbedaan antara questioner tertutupcttnkuladedidikirawan dengan questioner terbuka atau interview adalah bahwa interview lebih mendalam ditujukan kepada orang pilihan. Hipotesis didalam yuridiss normative hanya sebagai pedoman ; uraian terhadap kesimpulan sementara. Biasanya yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder yang mungkincttnkuladedidikirawan mencakup bahan primer sekunder dan tersier. Penyusunan kerangka teoritis yang bersifat tentative dapat ditinggalkan tetapi kerangka konsepsionil mutlak diperlukan. Aplikasinya dikaitkan dengan tugas akhir adaalah kepada rencana penelitian yang nantinya penting dalam menenukan judul apakah itu legal memorandum studi kasus aataukah skripsi.
Yuridis Empiris.
Diukur secara kuantitatif nonparametric atau rumus-rumus statistic ( bentuknya table-tabel ) data primer (pada walnya adalah dta sekunder dan untuk selanjutnya dengan data primer langsung dilapangan) caranya dengan questioner tertutup (tertutup disini artinya tidak dikehendaki pendapat sendiri ). Kuantitatif ukuranya dengan non parametriccttnkuladedidikirawan karena sifatnya hanya membantu (anvolen) ilmu hokum (untuk mempertajam tinjauan yuridis normative). Berkaitan dengan metodologi dalam hokum yng sifatnya parametric maka hanya digunakan sebagaicttnkuladedidikirawan pendukung (hanya melengkapi yang normative). Yuridis empiris berbicara tentang keadaran hokum. Kesadaran hokum adalah keserasian antara hokum yang berlaku dengan hokum yang dicita-citakan yaitu dilihat dari:
  1. Pengetahuan masyarakat
  2. Paham mengenai hokum
  3. Sikap terhadap hokum
  4. Pola tingkah laku trhadap hokum
Digunakan hipotesa sebagai pedoman yang statusnya sama dengan kesimpulan sementara dengan maksud supaya tidak menyimpang daru pokok bahasan. Yuridis empiris sebaiknya hanya untuk sekripsicttnkuladedidikirawan selanjutnya pakai teori Hans Kelsen tentang teori murninya dan non yuridisnya:
  • Non yuridis (das sein); filsafat (mis;keadilan), sosiologis (misl;living law), etis (misl;norma), ekonomis (misl;psl33UUD45), politis (misl;partai).
  • Yuridis (das sollen). Das sein di dasollenkan (missal; di cari pasal-passal dalam perUUannya).
DATA.
Data terdiri dari:
1.       Data primer. Yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber [pertamayaitu perilaku warga masyarakat melalui penelitian
2.       Data sekunder yaitu mencakup dokumen-dokumen resmi buku-buku hasil penelitian yang berwujud laporan buku cttnkuladedidikirawanharian  
Data Primer.
Data primer adalah pendapat sejumlahorang tentang sesuatu biasanya dilakukan dengan questioner tertutup dengan menggunakan rumus kuantitatif non parametric sebagai penambah. Data primer merupakan pendapat sejumlah orang ttg sesuatu informasi lagsung dari manusia bersifat kuantitatif atau kesadaran hokum atau cenderung kepada ilmucttnkuladedidikirawansosial.
Data sekunder.
Data sekunder adalah data buatan manusia tentang bahan hokum primer (perundang-undangan) bahan hokum sekunder (doktrin) dan bahan hokum tersier (ensiklopedia atau opini cttnkuladedidikirawanmasyarakat yang ada di majalah atau Koran) dengan menggunakn analisis kualitatif yuridis. Kualitatif yuridis yaitu :
1.       Peraturan per UUan yang satu dengan yang llain tak boleh bertentangan
2.       Memperhatikan hirarki dimana peraturan perUUan yang rendah tidak boleh bertentangan denganyang tinggi
3.       Kepastian hokum dimana UU diteliti benar-benar dilaksanakan baik privat (oleh hakim perdata notaries ) maupun cttnkuladedidikirawanpublic (oleh polisi jaksa hakim).
Data sekunder buatan manusia bahan hokum sekunder adalah doktriner. Data sekunder terdiri dari:
1.       Bahan hokum primer: adalah perUUan
2.       Bahan hokum sekunder adalah doktrin missal dalam penerapannya yaitu suatu doktrin dikaitkan dengan apa yang diteliti dalam suatu kasusu missal; doktrin dari  prof. mochtar yaitu mengenai hokum sebagai sarana pembeharuan dikaitkan dengan kasus website mustika ratu èpersaingan tidak sehat atau curang è melawan cttnkuladedidikirawanhokum Psl 1365 KUHPdt è perdata (kerugian atau ganti rugi ) dan pidana penggelapan.
3.        Bahan hokum tersier. Adalah ensiklopedi atau opini masyarakat yang ada di majalah atau Koran.
ANALISIS.
Analisis yuridis adalah hanya kpada perUUan nya saja sedangkan analisis hokum tidak hanya pada perUUannya saja tetapi juga terhadap kebiasaan traktat doktrin dsb. Menurut prof. mochtar bahwa arti dan makna yuridis lebih sempit cttnkuladedidikirawandari hokum. Definisi hokum menurut prof.mochtar:
1.       Mewujudkan kaidah  (UU)
2.         Mewujudkan hokum (yurisprudensi dalam mengisi kekosongan).
MPH dihubungkan dengan tugas akhir adalah berkenan dengan alat analisisnya.
TUGAS AKHIR.
Legal Momerandum.
Alat yang digunakan analisisnya adalah penafsiran hokum tetapi penafsiran yang normative (penafsiran teologis tidak untuk yang normative tapi untuuk yang empiris). Dan sentuhan filsafaat hukumnya adalah positivism hokum. Sasaran legal momerandum cttnkuladedidikirawanadalah konsultasi. Legal momerandum (memo= catatan) didalamnya:
1.       Judul analisis yuridis atau hokum
2.       Identifikasi masalah; penjabaran dari judul dalam bentuk pertanyaan
3.       Kesimpulan; jawaban dari identifikasi kalau lebih makacttnkuladedidikirawan masuk saran.
Studi Kasus.
Dalam studi kasus maka alat analisisnya adalah konstruksi hokum (daikaitkan dengan psl 27 UU kekuasaan kehakiman dimana pertimbangan hakim mengandung konsep living law yaitu huukum tertulis dan hokum tak tertulis). Aliran hukumnya adalah positivism hokumcttnkuladedidikirawan dan sociological jurisprudence. Contoh konstruksi hokum:
Contoh I: GHR (Psl 6) ; hokum yang berlaku adalah hokum suami. Tetapi dalam HOCI ; kalau istrinya beragama Kristen maka terhadapnya (istri) berlaku HOCI.
Contoh II: dictum UU No. 5 tahun 1960. Bahwa mencabut buku II BW sepanjang mengenai bumi air beserta isinya kecuali hipotik. Artinya buku II yang masih berlaku adalah yang tidak menyangkut bumi air beserta isinya dan buku I , III dan IV masihcttnkuladedidikirawan berlaku.
Sasaran studi kasus adalah konsultasi. Yang diharapkan studi kasus adalah komentar dan saran. Dalam studi kasus maka yang diaanalisis adalah pertimbangan hakimnya tidak usah meneliti penuh tapi cttnkuladedidikirawankerangka pemikirannya saja missal teori apa.
Skripsi.
Alat yang digunakan dalam analisisnya adalah filsafat hokum. Dalam skripsi menggunakan analisis kualitatif yuridis dengan alat analisisnya penafisiran  konsturksi dan juga filsafat. Sasaran skripsi adalah pembinaan. Kebenaran cttnkuladedidikirawanyang dicapai dalam skripsi adalah kebenaran yang diasumsikan kepada hokum. Sistematika skripsi:
I.                    Judul
II.                  Karengka teori. Berhubungan dengan bab I. kerangka pemikiran tetapi tidak disebutkan teorinyacttnkuladedidikirawan (nama teorinya).
III.                Fakta kasus.
IV.                Analisa dan pembahasan
V.                  Kesimpulan dan saran.
Filsafat HUKUm Sebagai Alat Analisis Dalam Skripsi.
Hokum yang hidup dan brkembang dalam amsyarakat artinya hokum yang berlaku dan memenuhi kebutuhan masyarakat yaitu yang tertulis dan tak tertulis. Hokum yang berlaku disuatu teempat pada waktu tertentu . menurut logeeman dalam cttnkuladedidikirawanbukunya gebeids leer yang artinya wilayah tertentu dan waktu tertentu. Definisi hokum menurut prof. mochtarmeliputi; norma-norma, lembaga institusi, proses, tujuan. Aliran positivism:
1.       perUUan yang satu dengan yang lain tidak boleh bertentangan
2.       kepastian hokum
3.       hirarki
kepastian hokum artinya bawa hokum itu benar-benar dilaksanakan baik public maupun privat. Filsafat lingkungan;
1.       filsafat aristoteles; manusia merupakan bagian dai alam dan majikan bagi alam (teori kontribusi atau dualism)
2.       filsafat pancasila(notonegoro); sila I pancasila (dimungkinkan juga sila yang lainnya karena bagaimanapun sila I lainnya merupakan napas atau jiwa bagicttnkuladedidikirawan sila lain).
Gustav Radbruch; masalah filsafat hokum itu menyangkut hati nurani artinya hati nurani tersebut ada kaitannya dengan tujuan hokum itu yaitu; mengandung nilai keadilan mengandung nilai kepastian mengandung nilai manfaat. Ketiga tidak pernah tercapai serempak pada satu masa karena selalu terjadi ketegangan. Tujuan hokum adalah kebahagiaan yang merupakan keseimbangan konsepcttnkuladedidikirawan ketuhanan. Konsep keseimbangan ketuhanan (menurut prof. otje salman):
1.       keseimbangan individu dengan tuhan (sila I)
2.       keseimbangan alam (sila III)
3.       sesuai dengan kepentingan ataucttnkuladedidikirawan kebutuhan sila ke V
keseimbangan tersebut mencakup keseimbangan individu masyarakat dan penguasa. UU kehakiman merubah pemikiran masyarakat ari poligami ke monogamy karena poligami tdak efisien. Berbicara yuridis maka asosiasi tertuju pada perUUan. Porf moctar berpendapat bahwa arti yuridis lebih sempit dari pada arti hokum peemikiran ini beranjak dari pemikiran astin yang mana pemikiran Austin ini dipengaruhi oleh pemikiran jean bodin ttg teori kedaulatannyacttnkuladedidikirawan yaitu dimana yang berdaulat adalah legislatifnya. Dalam HTN maka yang terkenal dalam kaitannya dengan aliran positivism adalah George jellink dan mac Iver. Berkaitan dngan vositipisme hokum maka teori yang mendukung nya adalah teori Austin è positif morality ècommon law atau hokum kebiasaan è asas precedent (putusan hakim terdahulu dijadikan UU bagi hakim yang lainnya dan menurut Austin ini terjadi apabila UU mengukuhkannya). Selanjutnya adalah teori hans kelsen berkenaan dengan cttnkuladedidikirawanteori murninya (yang diambil adalah yang non yuridisnya identik dengan das sein yaitu diantaranya ; sosiologis etis filsafat ekonomi politik).
JUDUL PENELITIAN.
Apabila kita berbicara ttg judul (untuk skripsi misalnya) maka kita dituntut untuk dapat mencari kasus an yurisprudensi yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dalam judul terdapat cirri-ciriatau identitas:
1.       dalam legal memorandum; analisis hokum atau upaya hokum (ada keberpihakan)
2.       dalam studi kasus; terhadap suatu putusan MAnya.
3.       Dalan sekripsi ; adacttnkuladedidikirawan tinjauan yuridisnya.
Kasusè putusan hakim PN yang dibatalkan. Judul merupakan suatu refleksi dari pada maslah yang akan diteliti. Dari ketiga tugas akhir tersebut maka judlul dalam ketiga bentuk tugas akhir harus mencerminkan masalah hukumnya atau aspek hukumnya. Judul dan rangkaian nya harus mencerminkan identitas ilmu yang sedang dipelajari (ilmu hokum).  Daalam judul diperlukan depedent variable dan independent variable. Variable merupakan cttnkuladedidikirawankarakteristik atau cirri dari pada orang-orang benda-benda atau keadaan tang mempunyai nilai-nilai yang          brbedaseperti ; usia,pendidikan, kedudukan social, kedudukan ekonomi jenis kelamin dsb. Independent variable merupakan sebab yang diduga dari suatu gejala sedangkan dpedent variable merupakan akibat yang diduga dari gejala yang sama. Contoh judul skripsi; ‘tinjauan yuridiss terhadap hubungancttnkuladedidikirawan antara unsure-unsur tindakan yang dapat dipidana dengan euthanasia ditinjau dari KUHPidana indonesia’. Dalam kasus euthanasia dikaitkan dengan hukumpositif kita maka mengenai hal ini belum dapat diterima adapun yang menjadi dasar hukumnya adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bunuh diri itu sama dengan tindak pidana. (di bali kita menganal upacara sati yang pada prinsipnya sama dengan euthanasia). Judul memiliki syarat tyaitu adanya dua variabl yang sifatnya sebab dan akibat (bukan umum cttnkuladedidikirawandan kusus). Kita tidak boleh menggunakan dua variable yang memiliki kekuatan yang sama (missal satu parametric; sedangkan satunya nonparametric).
ANALISIS TERHADAP AMANDEMEN UUD 1945.  
Amandemen UUD 45 è non yuridis (das sein) di sollen kan (berkenaan dengan pasal-pasal mana yang harus diperbaiki ). Berkenaan dengan ini maka alat analisis yang mungkin paling tepat adalah teori montesqueu tentangcttnkuladedidikirawan pemisahan kekuasaannya. Adapun secara umum isi dari amandemen UUD45 tersebut anatara lain:
Aman demen I:
1.       Masa jabatan presiden
2.       Pembukaan UUD
3.       Pengangkata presiden dan wakilnya
4.       Kekuasaan presiden dalam pemberian grasi amnesty abolisi dan rehabilitasi
5.       Pengangkatan menteri
6.       Dll.
Amandemen II :
1.       Pemerintah daerah
2.       Kewarganegaraan
3.       HAM
4.       Bendera bahasa lambing Negara
5.       Wilayah Negara
6.       DPR
7.       DLL
Aman demen III:
1.       Kedaulatan Negara
2.       MPR
3.       Syarat calon presiden
4.       Masa jabatan presiden
5.       DPR
6.       Pemilu
7.       BPK
8.       Kekuasaan kehakiman
9.       Mahkamah konstitusi
10.   Komisi yudisial
Berkenaan dengan teori montesqueu bahwa dalam praktik kenegaraann maka banyak hal yang kita anggap sangat janggal atau menyimpan dari teori ini mialnya dalam hal kekuasaan kehakiman maka sebagaimana kita ketahui bahwa dahulu departemen kehakiman berada di bawah ksekutif (mendukung eksekutif) seingga tidak benar kalau disebut cttnkuladedidikirawanbahwa ada pemisahan kekuasaan karena dengan demikian maka fungsi yudikatif berada dibawah eksekutif/. Selanjutnya dalam praktik sebagai reaksi terhadap keadaan ini maka lahirlah apa yang disbut hakim karier. Berkaitan dengan konsep Negara hokum maka system hokum harus mengatur systemcttnkuladedidikirawan politik dan system ekonomi bila terjadi kebalikan maka dimana system politik dan atau system ekonomi mengatur system hokum maka itu dikatakan sebagai sebuah tirani. Politik tidak sama dengan politik hokum politik hokum lbih pada kegiatan dalam menerapkan nilai-nilai hokum. Analisis terhadap cttnkuladedidikirawanamandemen ke II UUD45 :
-          Berkaitan dengan materi pemerintah daerah maka kita ambil contoh yang jelas adalah AS. Disini kita harus memperjelas batasan berkeanaan dengan bentuk Negara dengan otonomi daerah apakah tetap cttnkuladedidikirawankesatuan ataukah federal.
-          Mengenai HAM diperlukan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan HAM itu sendiri apakah HAM impor (AS) ataukah HAM local (Indonesia).
-          Dalam kasus HAM DI Timtim maka perlu kita ketahui sebenarnya apa yang menjadi pokok permasalahan kasus ini tidak [ernah selesai yakni bahwa penegakan hokum masih dibiaskan dengan kepentingan politik sehinggacttnkuladedidikirawan apabila kita konsekuen dengan hokum maka kita harus melihat kasus ini dalam kerangka hokum juga yaitu dalam konteks suatu system diaman yang dianggap telah melakukan pelanggaran HAM adalah TNI dan secara structural maka yang bertanggungjawab adalah Pangti ABRI cttnkuladedidikirawanyang dalam hal ini adalah presiden. Sehingga dengan demikian adalah tidak benar apabila dalam proses pengungkapan kasus ini yang dilibatkan hanya aparat dilapangan pangdam dan pangab dimana seharusnya juga beserta persiden itu sendiri.
-          Masih berbicara HAM maka konteks HAM Indonesia adalah yang dibatasi oleh kepentingan yaitu kepentingan individu masyarakat dan Negara. Adapun yang menjadi dasar hokum hak individu dibatasi oleh hak masyarakat adalah pasal 6 UU No. 5 /1960 dimana disebutkan cttnkuladedidikirawanbahwa hak milik mempunyai fungsi social.
ANALISISTERHADAP PASAL 33 UUD 1945.
·         Ayat 1:
o   Demokrasi ekonomi wujudnya ekonomi kerakyatan lahir dari konseep pancasila notonegoro (teori keseimbangan)
o   Berdasarkan ayat 1 maka apabila tidak tercapai suatu keseimbangan maka kiamat.
o   Mengndung asas cttnkuladedidikirawankekeluargaan yang merupakan pencerminan pancasila:
§  Dalam sila I tercermin keseimbangan
§  Didalam sila III pancasila mengandung hokum adat (magis religious kosmis dan partis)
§  Dalam sila V pancasila mengandung proposional artinya sesuai dengan kepentingan ataucttnkuladedidikirawan kedudukan.
·         Ayat 2:
o   Penekanan pada BUMN harusdibdakan antara milik (egiendom) dengan menguasai (bezit)
o   Apabila kita berkiblat ke AS maka AS memisahkan antara perusahaan sawasta tidak mensastakan perusahan-perusahaancttnkuladedidikirawan Negara.
·         Ayat 3:
o   Dialamatkan ke pembukaan UUD 45 alinea ke 2 yakni aliran utility.
o   Contoh analisis terhadap suatu judul: “analisis terhadap psl 33 UUD 45 dalam hubungan dengan kebijakan pemerintah mengenai swastanisasi cttnkuladedidikirawanperusahaan BUMN”. Dari judul tersebut maka apabila dilihat terdapat beberapa variable:
o   Variable I : “psl 33 UUD 45”. Negara itu hanya sebagai bezitter bukan sebagai eigenaar.
o   Variable II : “kebijakan pemerintah”. Freis ermessen è Negara kesejahteraan.
o   Variable III: “swastanisasi perusahaanBUMN”. Seharusnya perusahaan Negara jangan diswwastakan tetapi dibiarkan swasta dan Negara tumbuh bersama-sama (cttnkuladedidikirawanambil contoh Negara AS).
Perlu diperjelas mengenai pembagian keuntungannya dalam PT (BUMN) dimana memang berbentuk PT yang berorientasi pada keuntungan cttnkuladedidikirawantetapi harus tetap bahwa Negara juga mendapat bagian dari keuntungan yang dip[eroleh dari PT.