DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 10/25/17

Rabu, 25 Oktober 2017

HUKUM ACARA PERDATA Part 3: PROSES MENEMUKAN HUKUM, PUTUSAN HAKIM, PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM, UPAYA HUKUM,



PROSES MENEMUKAN HUKUM
Ket:
I.        Sengketa antara pengugat (P) dan tergugat (T) è gugatan (1)
II.      Peristiwa sebagai dasar gugatan (belum jelas) è jawaban (2)
III.    Peristiwa yang disengketakan è dikonstatir (dikonkritkan) melalui pembuktian (3)
IV.    Peristiwa konkrit yang benar terjadi è dikonstituir (dicaricttnkulhkmadedidikirawan ktentuan-ketentuan yang berlaku terhadapnya dalam UU yang berlaku (4)
V.      Peristiwa hokum è UU diterpkan
VI.    Putusan memuat keadilan , kepastian hokum, kemanfaatan.
PUTUSAN HAKIM
Putsan hakim diatur psl 179 s/d 187 HIR:
1.       Putusan
2.       Penetapan
Putusan hakim adalah pernyataan hakim yang diucapkan dipersidangkan (iut spraak) dan dituangkan dalam bentuk tertulis (vonnis) yang bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara. Putusan tertulis tidak mempunyai kekuatan hokum putusan seebelum diucapkan dimuka cttnkulhkmadedidikirawansiding oleh hakim. Putusan berdasarkan sifatnya:
1.       Ptusan akhir berdasarkan dictumnya:
a.       Putusan condemnatoir. Yaitu putusan yang berisi penghukuman missal pihak tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang tanah membayar sejumlah uang.
b.      Putusan declaratoir. Yaitu putusan yang bersifat hanya menerangkan menegskan suatu keadaan hokum semata-mata (menyatakan). Missal bahwa A adalah anak sah dari X dan Y , B adalah ahli waris dari almarhum Z.
c.       Putusan konstitutif. Yaitu putusan yang meniadakan suatu keadaan hokum atau menimbulkan suatu keadaan hokum baru. Missal; bahwa A adalah anak angkat  dari X dan Y (menimbulkan suatu keadaan hokum baru), putusancttnkulhkmadedidikirawan perceraian antara A dan B (meniadakan keadaan hokum è hubungan perkawinan).
2.       Putusan bukan putusan akhir (putusan sela):
a.       Putusan interlocutoir. Yaitu putusan sela /antara sebelum putusan akhir yang akan mempenguruhi putusan akhir. Missal: mengenai pmeriksaan setempat.
b.      Putusan praeparatoir. Yaitu putusan sela yang tidak mempengaruhi putusan akhir dipergunakan untuk mempersiaopkan perkara. Missal ; mengenai tenggang waktu.
c.       Putusan insidentil. Yaitu putusan yang diberikan jika ada gugat insidentil
d.      Putusan provosionil. Yaitu putusan yang diberikan oleh hakim dimana hakim yangcttnkulhkmadedidikirawan memerintahkan putusan tersebut harus dilaksanakan dahulu. Missal dalam sengketa gugat cerai. Contohnya si istri harus dipindahkan terlebih dahulu agar aman.
Isi putusan diatr pada pasal 1178,182, 183,184, & 185 HIR:
1.       Kepala putusan: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
2.       Identitas para pihak
3.       Pertimbangan-pertimbangan. Asas putusan hakim haruscttnkulhkmadedidikirawan bberdasarkan pertimbangan-pertimbangan.
4.       Amar/dictum putusan.
Putusan yang baik sistemikanya adalah putusan yang dimulai dengan menyimpulkan terlebih dahulu dalil-dalil yang menjadi dasar gugat yang diakui setidak-tidaknya tidak disangkal oleh pihak tergugat baru kemudian disusul dengan dalil-dalil yang disangkal dan yang menjadi persoalan dalam perkaracttnkulhkmadedidikirawan terssebut. Kekuatan putusan hakim:
1.       Kekuatan yang bersifat mengikat (dapat mengikat orang lain)
2.       Kekuatan yang bersifat membuktikan (membuktikan peristiwa)
3.       Kekutan yang bersifat eksekutorial 9supaya dapat dieksekusi
Putsan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad/Ubv).
Ubv : putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu adalah putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu dimana bentuknya akhir meskipun akan ditempuh upaya hokum lain. Diatur dalam psl 180 HIR dan 191 (1) R.Bg; Pasal 180 HIR: putusan serta merta banyak menimbulkan kendala dlam mana putusan serta merta dapat dijatuhkan. Kendala-kendala tersebut pasal 180 HIR è tidak ada keharusan bagi hakim untuk menjatuhkan putusancttnkulhkmadedidikirawan serta merta. Psl 54 R.V : pelaksanaan terlebih dahulu dari putusn-putusan meskipun ada banding atau perlawanan akan  diperintahkan. Psl 55 R.V : pelaksanaan terlebih dahulu dari putusan-putusan meskipun ada bandingatau perlawanan dapat d iperintahkan. Akan (zullen) sifatnya memerintah sehingga maknanya harus sedangkan dapat mengandung makna boleh. SEMA tahun 1964 : jangan terlalucttnkulhkmadedidikirawan mudah memberi putsan serta mrta (hars ada persetujuan MA). SEMA  No. 3 /1971 tertanggal 17 Mei 1971 : PENERAPAN PUTUSAN serta merta diserahkan kepada PN. Syarat-syarat yang bias di putuskan dengan adanya putusan ubv antara lain:
a.       Ada suratotentik, tulisan tangan (handschrift) yang menurt undang-undang mempunyai kekutan hokum tetap harus ada hubungan dengan pokok perkara.
b.      Ada keputusan yang sudah memperoleh kekuatan hokum pasti atau tetap sebelumnya yang menguntungkan pihak penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan. Missal dalam utang piutang dengan bunga 5% diajukan gugatan dengan jumlah utang piutangnya + 5% sejak gugatan diajukan sampai diputus (gugatan dimenangkan penggugatcttnkulhkmadedidikirawan dengan jumlah utng+5% sejak gugatan diajukan sampai diputus) namun penggugat merasa rugi dengan 5% sejk perjanjian dibuat yang ternyata tidak dimasukan ke bunga yang 5% sesuai perjanjian. Maka diajukan gugatan untuk putusan serta merta untuk menuntut jumlah bunga 5% dari saat perjanjian dibuat sampai gugatan diajukan
c.       Ada gugatan provisional. Yang dikabulkan missal: dalam perkara perceraian si istri diminta nafkah sebelum cerai diputus.
d.      Dalam sengketa mengenai bezitrecht. Missal tanah sengketa warisan.
PELAKSANAAN PUTUSAN
Pelaksanaanputusan dibagi:
1.       Secara sukarela
2.       Secara paksaan/eksekusi (putusan condemnatoir).
Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan tidak secara sukarela (secara paksa). Dilaksanakan oleh panitera dan juru sita PN jadi apabila suatu putusan diputus ditingkat PT/MA maka eksekusi tetap dilaksankan oleh PN (dikembalikan ke PN)dancttnkulhkmadedidikirawan boleh dimntakan bantuan polisi. Asas-asas dilaksanakannya eksekusi :
1.       Karena tidak bias dijalankan secara sukarela
2.       Menjalankan putusan yang sudah mempuunyai kekuatan hokum tetap dan bersifat condemnatoir.
Pengecualian terhadap (2) yaitu     
a.       Kalau ada putusan serta merta
b.      Adanya akta perdamaian
c.       Pelaksanaaan putsan provisional
d.      Eksekusi terhadap grosse akta yang tercantum dlam psl 224 HIR.
Eksekusi terdiri dari:
1.       Eksekusi dimana seseorang dihukum utuk membayar sejumlah uang (psl 196 HIR). Eksekusi terhadap putusan yang menghukum pihak kalah untuk membayar sejumlah uang. Pelaksanaan putusan hakim dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh PN. Untuk dapat dilaksankannya suatu putusan maka pihak yang berkepentingancttnkulhkmadedidikirawan mengajukan permohonan (lisan/tertulis)kepada ketua PN agar putusan dilaksankan.
2.       Eksekusi dimna seseorang dihukkum untuk melaksankan suatu perbuatan (Psl 225 HIR). Eksekusi yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan . oarng tidak dapat dipaksankan untuk memenuhi prestasi yang berupa melakukan perbuatan tetapi pihak yang menang dapatcttnkulhkmadedidikirawan meminta pada hakim supaya kepentingan yang akan diperolehnya dinilai dengan uang.
3.       Eksekusi real. (tersirat dalam pasal 200 (2) HIR ttg lelang [pengosongan). Eksekusi riil yait pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap. Pelasksnaannya dalah panitera dan juru sita. Jika orang yang dihukum untuk mengosongkan benda tetap tidak mau memenuhi perintah hakimcttnkulhkmadedidikirawan dapat memerintahkan pengosongan secara paksa, jika perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara (polisi).
 Yang dapat dieksekusi :
1.       Putusan hakim Indonesia, putusan arbitrase, dan juga putusan arbitrase internasional. Putusan hakim asing pada asasnya tidak dapat dijalankan dilaksanakan dengan viat eksekusi (permohonan pelaksanaan eksekusi pada PN nasional (sifatnya fakultatif)).
2.       Putusan P4D (putusan penyelesaian perkara perburuhancttnkulhkmadedidikirawan daerah). Dan P4P (putusan penyelesaian perkara perburuhan pusat).
Paksa Badan.
Pengaturannya psl 195 s/d 224 HIR. Psl 206 s/d 258 R.Bg, peraturan MA No. 1/2000. Sandeera badan tidak sesuai dengan sila pancasila ke 2. Peraturan MA No.1/2000 dimaksudkan untuk menjerat para debitur nakal yaitu debitur penanggung atau penjamin yang mampu membayar tetapi tidak mau membayar. Debitur yang mempunyai itikad tidak baik dengan utang minimal 1 milyar rupiahcttnkulhkmadedidikirawan dapat dikenakan paksa badan kecuali yang berusia 75 tahun tapi terahdap ahli warisnya dapat dikenai juga.  Waktu paksa badan ditetapkan 6 bulan lamanya dapat diperpanajang 6 bulan dengan keseluruhan 3 tahun . biaya dikenakan pada pihak yang mengajukan dan dibebankan pada utang debitur.
UPAYA HUKUM
Upaya hokum adalah upaya yang diberikan oleh ungdang-undang kepada seseorang ataau badan jhukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim. Upaya hokum merupakan suatu tahapan dalam proses beracara dipengadilan untuk memperbaiki putusan ysitu langkah-langkah apa yang dapat dilakukan oleh para pihak manakalacttnkulhkmadedidikirawan ia tidak puas terhadap putusan [engadilan. Upaya hokum terdiri dari:
1.       Upaya hokum biasa :
a.       Verzet (perlawanan terhadap putusan verstek)
b.      Bandiing
c.       Kasasi
2.       Upaya hokum luar biasa:
a.       Darden verzet (perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial)
b.      Peninjauan kembali.
Upaya hokum biasa pada asasnya menangguhkan eksekusi (pengecualian adaalah dalam hal dijatuhkannya putusan serta merta). Sedangkan upaya hokum luar biasa menangguhkan eksekusi adapun yang menjadi perbedaan prinsipnya bahwa upaya hokum biaya dapat dilakukan terhadap putusan yang belum berkekuatan hokum tetap yaitu dapat dilakuakncttnkulhkmadedidikirawan dalam tenggang waktu yang telah diberikan oleh ketentuan UU.
1.       Verzet; diatur psl 125 (3) Jo. 129 HIR jo. 153 R.Bg. pada asasnya verzet dilakukan oleh tergugat. Dalam verzet maka diminta untuk mengulanggi siding kembali dari awal. Kalau sudah banding penggugat maka pihak tergugat tidak boleh melakukan verzet.
2.       Banding; pengaturannya masih bersifat dualism:
a.       Hokum perdata; UU No. 20/1947 dan psl 199, 205 R.Bg.
b.      Hukum pidana ; KUHAP psl 67,87, dan 233-243.
Apabiila salah satu pihak tidak puas tidak menerima putusan PN maka Ia dapat mengajukan permohonan banding untuk dimintakan pemeriksaan ulang. Yang dapat mengajukan banding adlah pihak yang merasa dirugikan. Putusan MA tNggal 7 Des 1975 permohonan banding hanya terbatas pada putusan PN yang merugikan pihak yang naik banding tidak ditujukan pada putusan PN yang menguuntukngkan baginya. Yurisprudensi putusan banding hanyacttnkulhkmadedidikirawan dapat menguntungkan pihak yang mengajukan banding atau tidak hasrus selalu menguntukngkan.  Dalam banding maka diperiksa kembali seluruhnya tetapi hanya berkas perkara saja namun tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa kembali para pihak (pemeriksaan fisik) tetapi PT harus memintanya pada PN. Psl 7 ayat 1 UU No.20 /1947 (199 R. Bg): permohonan banding harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai hari berikutnya dair hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan atau diberitahukan pada pihak yang bersangkutan. Setelah menyatakan banding dan dicatat lawan diberitahu selmabat-lambatnya 14 hari setelah permintaancttnkulhkmadedidikirawan banding diterima kedua belah pihak diberikesempatan selama 14 hari untuk memeriksa surat-surat dan berkas (memori dan kontra memori). Memori banding tidak perlu karena pada tingkat banding semua berks perkara diperiksa kembali (ada dalam posita) namun dalam praktik memori banding sangat penting karena untuk memudahkan hakim dalam memeriksa yaitu dengancttnkulhkmadedidikirawan adanya amar putusan. Jika waktu 14 hari sudah terlewati kemudian salah satu pihak mengajukan banding maka PN yang mnerima tidak boleh menolaknya tetapi harus meneruskannya Ke PT selanjutnya PT behak menolak atau menerimanya permohonan banding tersebut. Pada asasnya putsan akhir pengadilan tingkat pertama PN dapat dimintakan banding kecuali UU mnentukan lain yaitu kecuali terhadap:
a.       Putusan sela (karena bukan merupakan putusan akhir)
b.      Putusan perdamaian (karena merupakan hasil kesepkatan)
c.       Penetapan.
Dalam tingkat banding hakim juga tidak boleh mengabulkan lebih dari yang dituntut berarti bahwa hakim tingkat banding harus membiarkan putusan hakim tingkat I sepanjang tidak dibantah dalam tingkat banding (biasanyacttnkulhkmadedidikirawan menguatkan putusan PN).
3.       Kasasi. Dapat dilakukan kalau ada upaya hokum biasa yang tidak dapat ditempuh dengan maksud untuk menegakan dan membetulkan hokum jika hokum ditentang oleh putusan hakim pada tingkat tertinggi (PT). pemeriksaan pada tingkat kasasi oleh MA bukan lah merupakan pemeriksaan ke 3 mengenai faktanya sudah tidak diperiksa lagi cttnkulhkmadedidikirawandalam tingkat kasasi yang diperiksa hanya mengenai penerapan hukumnya saja yaitu apakah putusan yang dimohonkan kasasi itu mlanggar hkum atau tidak. MA pada tingkat kasasi membatalkan putusan/penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a.       Tidak berwnang melampaui batas kewenangan
b.      Salah menerapkan melanggar hokum yang berlaku
c.       Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh per-UUan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Permohonan kasasi dalam penerapan perkara perdata hanya dapat diajukan oleh pihak yang berperkaa atau wakailnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Permohonankasasi dapat diajukan secara tertulis atau lisan memlalui panitera pengadilan tingkat I (PN) yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putsan/penetapan pengadilan yang dimaksudcttnkulhkmadedidikirawan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 hari tersebut telah lewat dan tanpa ada 0permohonan kasasi maka pihak yang berperkaradianggao telah menerima putusan. Setelah pemohon kasasi mengajukan permohonannya selanjutnya ia wajib menyyampaikan memori kasasi yang memuat alas an-alasan kassi dalam waktu 14 hari setelah permohonan kasasi nya didaftarkan. Yang membedakan antara banding dengancttnkulhkmadedidikirawan kasasi adalah bahwa dalam kasasi maka memori kasasi bersifat wajib (sangat penting) karena didalannya dicantumkan keberatan-keberatan terhadap penerpan hukumny atau dengan kata lain memori ksasi penting karena menyangkut penerapan hukumnya. Apabila tenggang waktu untuk menyampaikan memori kasasi sudah lewat dan pemohon kasasi baru mengajukancttnkulhkmadedidikirawan memori kasasinya (terlambat) maka aakbiatnya permohonan kasasi itu tidak dapat diterima. Sehubungan dengan diberikannya memori kasasi bagi pihak pemohon kasasi maka pihak lawn diberi hak untuk mengajukan kontra memori kasasi (jawaban terhadap memori kasasi).
4.       Perlawanan pihak ke 3 terhadap sita eksekutorial (darden verzet). Bantahan atau perlawanan pihak ke 3 dapat terhadap : sita jaminan dan sita ekseekutorial. Psl 195 (6), (7) dan psl 207 , 208 HIR mengatur ttg perlawanan terhadap sita eksekutorial sedangkan perlawnan terhadap sita jaminan tidak diatur dalam HIR. Mengajukan perlawanan dapat dikabulkan secara lisan tertulis. Perlawanan tidak menanguhkan eksekusi oleh karna itu perlawanaan tidak boleh diajukan terlambat Karen perlawanan yang diajukan terlambat akan tidak berhasil an dinyatakan tidak dapat diterima. Eksekusi terhadap upaya hokum luar biasa tidak dapat ditaangguhkan tetapicttnkulhkmadedidikirawan bias minta untuk dihentikan dengan permohoonan. Pada umumnya yang dimohonkan oleh pelawan dalam perlawanan adalah:
a.       Agar dinyatakan bahaa perlawanan tersebut telah tepat dan berlasan
b.      Agar dinyatakan bahwa pelawan atau pembantah adalah pelawan yang benar
c.       Agar sita jaminan atau sita eksekutorial yang bersangkutan diperintahkan untuk diangkat
d.      Agar para terlawwan /terbantah dihukum membayar biaya perkara
Pelawan untuk dapa t dikatakan sebagai pelawan yang benar maka ia hrus merupakan pemilik dari barang yang disita terhadap pelawan yang benar maka sita diangkat. Terhadap putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh PN terlawan dimungkinkan mengajukan bandang atau kasasi.
5.       Peninjauan Kembali (PK). Dulu PK dikenal dengan istilah herziening. Pengaturan PK masih bersifat dualism:
a.       Hokum perdata peraturan MA tahun 1985
b.      Hokum pidana KUHAP
MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan PK terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap. Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikancttnkulhkmadedidikirawan pelaksanaan putusan pengadilan. Yang berhak mengajukan PK adalah :
a.       Harus diajukan sendiri oleh pihak yang berperkara atau ahli warisnya atau wakil yang seecara khusus dikuasakan untuk itu
b.      Bila selama proses pemohon meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Permohonan PK hanya dapat diajukan berdasarkan alas an-alsan:
a.       Apabila putusan didasarkan kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b.      Apabila stelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemmukan (novum) cttnkulhkmadedidikirawan.
c.       Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut  atau lebih dari pada yang dituntut.
d.      Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputuskan tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
e.      Apabila terhadap perkara yang mana telah diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain.
f.        Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kehilapan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
PK tidak selau diajukan untuk putusan MA  saja melainkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap. Dalam praktik yang biasa diajukan sebgai alasannya diajukan PK adalah adanya novum. Dalam kepailitan (saat ini) maka alas an untuk PK hanyalah novum cttnkulhkmadedidikirawansaja. Tenggang waktu untuk mengajukan PK ;
a.       Untuk alas an (a); 180 hari sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusa pidana memperoleh kekuatan hokum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak.
b.      Untuk alas an (b); 180 hari sejak ditemukannya alat bukti.
c.       Untuk alas an (c ), (d) dan (f); 180 hari sejak putusancttnkulhkmadedidikirawan memperoleh kekuatan hokum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak.
d.      Untuk alas an (e); 180 hari sejak putusan terakhir yang bertentangan itu memperoleh kekuatan hokum tetap dan diberitahukan kepadaa para pihak.
Akibat hokum yang timbul sehubungan dengan putusan MA dalam perkara PK:
a.    Dalam hal MA mengabulkan permohonan PK maka putusan yang dimohonkan PK dibatalkan selanjutnya MA memeriksa dan memutus sendiri perkara itu.
b.   MA akan menolak permohonan PK jika permohonanitu tidak beralasn.
Permohonan PK dapat diajukan secara tertulis atau lisan (untuk tidak pandai menulis) dngan disertai alas an-alasan yang jelas dimasukan ke kepanitraan PN yang memutus dalamcttnkulhkmadedidikirawan tingkat ke I dengan membayar biaya perkara. Dalam memriksa dan mengadili perkara PK:
a.       MA berwenang memerintahkan PN atau PT yang memeriksa perkara untuk melaksankana pemeriksaan tambahan atau meminta tambahan keterangan dan pertimbangan.
b.      MA dapat meminta keterangan jaksa agung atau pejabat lainnya yang diserahi tugas penyelidikan apabila cttnkulhkmadedidikirawandiperlukan
c.       Pengadilan yang dimaksdu (a) setelah melaksaanakan perintah MA segera mengirimkan hasilnya pada MA.
Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali saja dan dapat dicabut selama belum diputus tetapi setelah dicabut tidak dapat diajukan kembali.