Part. I
Proklamasi Kemerdekaan dan
pembentukan Negara Republik Indonesia yang dituangkan krdalam UUD 1945 membawa
perubahan besar dalam semua aspek kehidupan kemasyarakatan diwilayah yang sebelumnya
dinamakan Hindia Belanda termasuk pada penyelenggara hukumnya. Dengan itu
secara implisit sudah terjadi perubahan dalam isi cita-cita hokum sebagai
asas-dasar yang mempedomani dalam penyelenggaraan hokum di Indonesia. Juga
pengembanan ilmu Hukum di Indonesia, sebagaiadedidikirawan pendamping ilmiah
yang membantu dan membimbing pada penyelenggaraan hokum yang kini sudah menjadi
ilmu hokum Indonesia, harus disesuaikan pada perubahan yang sudah terjadi. Ini
berarti diperlukan perubahan paradigm dalam pengembanan ilmu hokum, yang
sesungguhnya secara implisit sudah timbul dengan terjadinya perubahan dalam isi
cita hokum tersebut. Agar dapat digunakan secara sadaradedidikirawan dalam
mengartikulasikannya ke dalam pembentukan konsep-konsep yuridis dan teori-teori
hokum untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat pada penyelenggaraan hokum yang
fungsional maka paradigm ilmu hokum Indonesia perlu dieksplistkan. Ini adalah
tugas teori hokum dan filsafat hokum Indonesia.beberapa penstudi ilmu hokum
sudah melakukan upaya perintisan kearah itu, antara adedidikirawanlain,
Satjipto Rahardjo. Di bawah ini diajukan beberapa
butir pokok pikiran sebagai bahan telaah guna dipertimbangkan kemungkinannya
untuk dikembangkan dalam rangka ikut berpartisipasi pada upaya mengeksplisitkan
paradigm ilmu hokum Indonesiasebagai landasan atau kerangka umum pengembangan
ilmu hokum.Yaitu Cita Hukum Pancasila, Konsepsi Hukum Indonesia, dan Tujuan Hukum Indonesia