DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 10/27/16

Kamis, 27 Oktober 2016

PARADIGMA ILMU HUKUM INDONESIA

Part. I

Proklamasi Kemerdekaan dan pembentukan Negara Republik Indonesia yang dituangkan krdalam UUD 1945 membawa perubahan besar dalam semua aspek kehidupan kemasyarakatan diwilayah yang sebelumnya dinamakan Hindia Belanda termasuk pada penyelenggara hukumnya. Dengan itu secara implisit sudah terjadi perubahan dalam isi cita-cita hokum sebagai asas-dasar yang mempedomani dalam penyelenggaraan hokum di Indonesia. Juga pengembanan ilmu Hukum di Indonesia, sebagaiadedidikirawan pendamping ilmiah yang membantu dan membimbing pada penyelenggaraan hokum yang kini sudah menjadi ilmu hokum Indonesia, harus disesuaikan pada perubahan yang sudah terjadi. Ini berarti diperlukan perubahan paradigm dalam pengembanan ilmu hokum, yang sesungguhnya secara implisit sudah timbul dengan terjadinya perubahan dalam isi cita hokum tersebut. Agar dapat digunakan secara sadaradedidikirawan dalam mengartikulasikannya ke dalam pembentukan konsep-konsep yuridis dan teori-teori hokum untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat pada penyelenggaraan hokum yang fungsional maka paradigm ilmu hokum Indonesia perlu dieksplistkan. Ini adalah tugas teori hokum dan filsafat hokum Indonesia.beberapa penstudi ilmu hokum sudah melakukan upaya perintisan kearah itu, antara adedidikirawanlain, Satjipto Rahardjo. Di bawah ini diajukan beberapa butir pokok pikiran sebagai bahan telaah guna dipertimbangkan kemungkinannya untuk dikembangkan dalam rangka ikut berpartisipasi pada upaya mengeksplisitkan paradigm ilmu hokum Indonesiasebagai landasan atau kerangka umum pengembangan ilmu hokum.Yaitu Cita Hukum Pancasila, Konsepsi Hukum Indonesia, dan Tujuan Hukum Indonesia