DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 11/06/17

Senin, 06 November 2017

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN Part 1: Pendahuluan, Hak Uji, Peranan Peraturan Perundang-undangan, Fungsi Peraturan Perundang-undangan, Asas-asas Peraturan Perundang-undangan, Prosees Pembentukan Undang-undang, Teknik Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Sistematika Peraturan Perundang-undangan.



PENDAHULUAN.
Ilmu perUUan merupakan terjemahan dari Gesetzgebungslehre adalah suatu cabang ilmu baru yang mula-mula berkembang di eropa barat terutama di Negara-negra yang berbahasa Jerman.
Dasar Hukum
Yaitu; Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang momerandum DPRGR meengenai sumber tata tetrib hokum RI diperbaharui dengan Tap MPR NO III /MPR/2000 tentang sumber hokum dan tata urutan perUUan. Peraturan perUUan dalam system UUD1945 tidak disebutkan hirarkinya oleh karena itu dikaitkan dengan system UUD 945 harus disesuaikancttnkulhkmadedidikirawan apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Pengertian.
Ilmu perUUan memiliki pengertian yaitu:
1.       Dalam arti luas: mencakup teori perUUan dengan pemahaman kognitif
2.       Dalam arti sempit; sebagai hokum positif atau normative.
Ilmu perUUan yang akan dipelajari yaitu ilmu PerUUan dalam arti luas. Menurut aliran positivism; tidak ada hokum di luar UU, UU adalah astu-satunya hokum. Menurut ilmu perUUan pendapat tersebut tidak benar, karena hokum itu tidak hanya UU saja melainkan banyak sumber hokum cttnkulhkmadedidikirawanlainnya.
Istilah.
Selain istillah perUUan juga dikenal:
1.       Peraturan perUUan
2.       Peraturan perundangan
3.       perUUan
4.       perundangancttnkulhkmadedidikirawan
5.       peraturan Negara
uraian :
1.       peraturan PerUUan. Istilah ini digunakan oleh Bagirmanan, sri soemantri, hamid S. Attamimi. Istilah ini merupakan terjemahan dari istiah Belanda Wettelijk regeling, secara harfiah berarti wet (UU) dan telijk (sesuai atau berdasarkancttnkulhkmadedidikirawan), maka rtinya sesuai atau berdasarkan UU. Dalam arti teori UU dibedakan menjadi :
a.       UU dalam arti formil;  adalah keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikan UU. Ini berdasarkan teori positivism yang mengatakan bahwa UU adalah satu-satunya hokum
b.      UU dalam arti materiil; adalah keputusan penguasa yang dilihat dalam segi isisnya mempunyai kekuatan mengikat umum. Dibuat oleh pejabat pada lingkungannya. Mengandung konsekuensi bahwa hokum itu tidak hanya uUcttnkulhkmadedidikirawan saja UU muncul  harus memenuhi cirri-ciri materiil.
Hakikat UU menurut Rosseau (kebenaran mutlak). Bahwa tujuan Negara adalah untuk menegakan hokum dan menjamin kebebasan dari para waranegaranya dalam pengertian bahwa kebebasan dalam batas-batas perUUan sedangkan UU disini yang berhak membuatnya adalah takyat itu sendiri (teori kedaulatan rakyat). UUD 1945 menganutcttnkulhkmadedidikirawan system UU materiil karena substansi dan materii yang terkandung didalamnya memenuhi cirri-ciri undang-undang meateriil dan menganut UU dalam arti luas. Artinya hokum tidak hanya UU saja. Solly Lubis tidak setuju dengan istilah peraturan PerUUan dan peraturancttnkulhkmadedidikirawan Perundangankarena istilah tersebut lebih banyak berkaitan dengan tata cara pembentukan UU atau proses pembuatan UU.
2.       Peraturan perundangan. Istilah ini digunakan dalam Tap MPRS NO. XX/MPRS/1966. Tapi Tap ini tiak konsekuen karena ada pasal-pasal yang juga menyebut dengan istilah peraturan perUUan. Kelemahan dari istilah ini adalah berkaitan dengan tata cara pembuatancttnkulhkmadedidikirawan UU. Sedang kata dasar undang (dari perundangan) tidak mempunyai aspek yuridis.
3.       perUUan. Istilah ini lebih sempit dari istilah Peraturan Perundangan tetapi leih luas bila disbanding dengan istilah pearturan cttnkulhkmadedidikirawanperUUan. Dikatakan lebih sempit karena kata dasarnya adalah UU. UU yang dimaksud adalah wettelijk regeling dalam arti formal jadi hanya berbicara ttg UU saja.
4.       Perundangan. Memiliki arti yaitu hal-hal yang berkaitan dngan UU seluk beluk UU. Perundangan juga mencakup bentuk-bentuk selain juga sifat-sifat perUUan tetapi juga mencakup hal-hal diluar UU misalnya keputusan, ketetapan, putusan suatucttnkulhkmadedidikirawan ketetapan /beschiking (yang ditemukan dalam UU 1945 dan konstitusi RIS).
5.       Peraturan Negara. Istilah ini adalah istilah yang digunakan oleh Solly Lubis tapi kurang mendapat dukungan karena istilah ini dianggap terlalu luas dapat mencakup hal-hal yangcttnkulhkmadedidikirawan bersifat mengatur, tidak mengatur, bersifat individual.
Istikah yang banyak digunakan dalam praktik :
1.       perUUan
2.       peraturan PerUUan
adapun yang menjadi alas an dasar istilah ini banyak digunakan dalam praktik yaitu:
1.       merupakan terjemahan langsung dari wettelijk regeling.
2.       Lebih banyak menggambarkan UU dalam arti materiil/ luas
3.       Kedua istilah tersebuut tidak termasuk peraturan yang bersifat penetapan (beschikingcttnkulhkmadedidikirawan)
4.       Memandu pengertian mengenai system atau proses pembuatan UU.
Definisi.
-          Menurut Hamid S. Attamimi: peraturan perUUan adalah semua aturan hokum yang dibentuk oleh semua tingkat lembaga dalam bentuk tertentu mungkin disertai sanksi berlaku umum serta mengikat rakyatcttnkulhkmadedidikirawan.
-          Menurut Bagirmanan; peraturan perUUan adalah keputusan tertulis Negara atau pemerintah yang brisi petunjuk atau pola tingkah laku yangcttnkulhkmadedidikirawan bersifat mengikat secara umum.
-          Menurut hokum positif. Dalam penjelasan psl 1 ayat 2 UU No.5 1986 ttg PTUN dikatkan; peraturan PerUUan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakayat bersama pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah serta semua keputusan badan atau pejabat pusat atau daerah cttnkulhkmadedidikirawanyang juga bersifat mengikat secara umum.
-          Dari batasan UU No.5 1986 tersebut di satu pihak memberikan batasan (ditingkat pusat). Tapi dimungkinkan juga ada pembuatan UU di tingkat daerah. Peraturan perUUan di tingkat daerah mempunyai pengertian; cttnkulhkmadedidikirawanperaturan perUUan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang didaerah dan mengikat penduduk didaerah bersangkutan.  Yaitu UU yang dibuat oleh pemda dengan pesetujuan DPRD. Dapat dilihat dalam UU ttg pemda UU No. 22/1999 ttg otonomi daerah. Tolak ukur apa yang cttnkulhkmadedidikirawandimaksud peraturan perUUan adalah yang mengandung kesamaan dari batasan-batasan di atas missal;
1.       Berlaku  umum (universal). Tidak hanya berlaku bagi orang tertentu saja.
2.       Mengikat secara umum. Tidak mengidentifikasikan individu tertentu.
3.       dibentuk oleh lembaga atau badan yang mempunyai fungsi legislative. MPR; UUD, cttnkulhkmadedidikirawanDPR;UU, presiden;perpu.
4.       Tertulis. Tidak semua peraturan tertulis termasuk peraturan perUUan missal tata tertib DPR (disebut konvensi).
Perbedaan batasan antara definisi peraturan perUUan dari Hamid S. Attamimi dengan Bagirmanan yaitu antara lain:
1.       Mengenai keberadaan UUD1945 dan Tap MPR. Hamid S. Atamimi: UUD1945 dan Tap MPR tidak termasuk ke dalam peraturan perUUan. Bagirmanan memasukan UUD1945 dan Tap MPR kedalam peraturan PerUUancttnkulhkmadedidikirawan.
2.       Mengenai urutan PerUUan. Hamid S, Attamimi urutanya adalah:
a.       UU atau perpu
b.      PP
c.       Keppres
d.      Kepmen
e.      Keputusan Lembaga Pemerintah Non DEpartemen
f.        Keputusan Dirjen
g.       Keputusan Badan Negara diluar badan pemerintah yangcttnkulhkmadedidikirawan dibentuk dengan UU
h.      Pera Provinsi
i.         Perda Kabupaten/Kotamadya
j.        Keputusan Gubernur
k.       Keputusan Bupati/walikota
Bagirmanan:
a.       UUD
b.      Tap MPR
c.       UU/perpu
d.      PP
e.      Keppres
f.        Peraturan Menteri
g.       Keputusan Menteri
h.      Prda Provinsi
i.         Keputusan Gubernur
j.        Peda Kabupaten/kotamadya
k.       Keputusan Bupati/walikotacttnkulhkmadedidikirawan
l.         Keputusan Desa
m.    Keputusan Kepala DEsa
Komentar Hamid S. Attamimi:
1.       Mengenai keberadaan UUD 1945 dan Tap MPR. Bergerak dari teori yang dikemukakan Hans Nawiansky, Hamid S. Attamimi berkesimpulan bahwa UUD1945 dan Tap MPR itu bukan peraturan perUUan tapi merupakan peraturan pokok dasar Negara yang aturannya mungkin tidak bersanksi karena tidak bersanksi itulah maka UUD1945 dancttnkulhkmadedidikirawan Tap MPR tidak termasuk dalam peraturan perUUan. Beliau menemukan dasar sekaligus bentuk macam-macam dari peraturan perUUan.
2.       Mengenai bentuk peraturan perUUan. Keputusan atau ketetapan;supaya tidak keliru dengan Tap MPR maka digunakan istilah penetapan, ketatapan ini lebih bersifat penetapan (bukan UU). Putusan; peraturan dan penetapan. Peraturan yang sifatnya mengatur hal yang belum pasti atau berlaku umum atau abstrak missal pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI menetapkan UUD1945cttnkulhkmadedidikirawan. Penetapan sipatnya konkrit ditujukan pada individual missal MPR menetapkan GBHN memilih presiden. Mengenai Keppres maka menurut perUUan masuk peraturan perUUan tetapi  apabila dilihat dari substansinya tidak.
3.       Mengenai keputsan lembaga non deepartemen, bukan termasuk bentuk perUUan
4.       Mengenai keputusan menteri ; lebih tinggi derajatnya dari lembaga pemerintah non departemen.
Mengenai peraturan pokok sebagaimana dimaksud oleh Hamid S. Attamimi daoat kita ambil contoh: apabila dilihat UU No.14/1970 ttg ketentuan-ketentuan pokok kekuasan kehakiman maka seolah-olah UU ini lebih pokok dari UU lainnya cttnkulhkmadedidikirawansedangkan sebagaimana diketahui bahwa yang pokok hanyalahUUD1945. Tap MPR No. 1/MPR/1973 ttg tata tertib maka dilihat dari bentuknya merpukan peraturan pokok Negara tetapi apabila dilihat dari substansinya hanyalah mengatur tata tertib.  UUD 1945 dan Tap MPR tidak termasuk peraturan per UUan karena tidak memuat sanski (sanski pidana )ttapi sebenarnya ada sanksi administrative (sanksi politiscttnkulhkmadedidikirawan). Eksistemnsi UUD dalam perUUan tidak bersumber dari kaidah tertentu tapi merupkan konsekuensi logis dari proklamasi RI (bukan jaidah hokum tapi memuat norma), sedangkan menurut bagirmanan bahwa bukti  UUD sebagai eksistensi dari proklamasi adalah UUD1945 terbentuk setelah proklamasi. Perpucttnkulhkmadedidikirawan ditetapkan oleh pemeintah atau presiden tetapi muatannya UU instruksi hanya secara teoritis dasar hukumnya tidak ada. Maklumat bil dilihat dari substansinya bias merupakan UUD karena mengisi atau mengubah UUD. Menurut Solly Lubis dasar maklumat adalah konvensi sedangkan menurut sarana lain ada yang  berpendpat bahwa dasar hokum maklumat adlah psl 4 aturan peralihan (sekarang tidak berlaku yang berlaku adalah psl 2-nya).dengan demikian dari pembahasan di atas maka sebagaicttnkulhkmadedidikirawan suatu kesimpulan bahwa mengenai urutan perUUan Hamid S. Attamimi mendasarkan pada sudut bentuk urutan lembaga sedangkan bagirmanan selain dari sudut bentuk juga substansinya. Jika kita mlihat pada hokum positif yaitu dengan melihat Tap MPR No. XX/MPRS/1966 maka suusunan nya :
1.       UUD1945
2.       Tap MPR
3.       UU/perpu
4.       PP
5.       Keppres
6.       Peraturan pelaksanannta
7.       Peratuan Menteri
8.       Instruksi mentericttnkulhkmadedidikirawan
Tap tersebut diubah dengan Tap MPR No.III/MPR/2000 maka susunannya menjadi:
1.       UUD1945
2.       Tap MPR
3.       Perpu
4.       PP
5.       Kepprescttnkulhkmadedidikirawan
6.       Perda
Secara teoritis maka kedudukan UU dan perpu adalah sama sedang pada Tap MPR No. III/MPR/2000 maka keddukannya tidak sama. Jika kita cttnkulhkmadedidikirawanmenggunakan hokum positifnya UUD 1945 maka susunannya adalah:
1.       UUD1945 (psl 3)
2.       UU (Psl 5 ayat 1)
3.       PP (Psl 5 ayt 2)
4.        Perpu (Psl 22)
Yang penting dlam urutan tersebut adalah adanya dasar kewenangan dari legislative untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
HAK UJI.
Dalam ilmu perundang-undangan dikenal adanya hak uji :
-          Hak uji materiil (judicial review); menguji undang-undang dilihat substansinya (muatannya)
-          Hak uji formil; menguji UU dilihat dari tata cara pembentukannyacttnkulhkmadedidikirawan.
Menurut UU No.14 Tahun 1985 ttg MA maka yang melakukan judicial review hanyalah MA tetapi menurut UU No. 5 /1966 maka pengadilan tinggi  TUN bias melakukan judicial review. Peraturan MA No I /1999 bahwa MA dapat memberikan sanksi keras terhadap instansi yang tidak mau mencabut peraturan yang dinyatakan tidak sah mellui judicial review. Hak uji materiil; MA menetapkan suatucttnkulhkmadedidikirawan peraturanituboleh dilaksanakan atau tidak (dibatalkan demi hokum atau tidak (dibatalkan demi hokum atau dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi atau regeling).
PERANAN PERATURAN PERUUAN
Peranan peraturan perUUan tergantung pada system hokum yang digunakan. Berdasarkan sember pembentukannya dibedakan 2 sistem hokum yaitu:
1.       System anglosaxon/common law/judge made law/precedent
2.       System eropa continental/ civil law
Berdasarkan historis dan akademis dikenal pula yaitu:
1.       System hokum sosialis
2.       System hokum islm
System Hukum Anglo Saxon
Berasal dari inggris selanjutnya menyebar melalui penjaahan di AS Australia, Malaysia, india, dll. Berlaku asas precedent artinya hakim tunduk pada putusan hakim terdahulu (berkembang melalui yurisprudensi). Putusan hakim /yurisprudensi menjadi sendi utuama pembentukan hokum. Istilah yurisprudensi berbeda dengan cttnkulhkmadedidikirawanjurisprudence dalam hal ini maka istilah jurisprudence bias diartikan sebagai filsafat hokum atau teori hokum. Indonesia mengakui yurisprudensi sebagai sumber hokum yang dengan demikian maka Indonesia tidak menganut system eropa continental secara penuh utuh. Contoh yurisprudensi: di Indonesiacttnkulhkmadedidikirawan kasus mochtar mengenai waris di padang. Di Australia kasus mabo care (seorang suku aborgini) yang menggugurkan asas tera nullius.
System Eropa Kontinental.
Berasal dari Romawi dilanjutkan oleh kebanyakan oleh Negara-negara Eropa kemudian menyebar melalui penjajahan termasuk ke Indonesia yang dibawa oleh belanda. Peraturan perUUan menjadi sendi utamaa pembentukan hokum. Disebut civil law karena kodifikasi yang dilekukan pertama kali adalah pada hokum perdata. Kodifikasi sangat dipengaruhi oleh aliran positivism (udang-undang sebagicttnkulhkmadedidikirawan satu-satunya sumber hokum). Perbedann antara system hokum anglo saxon dan eropa continental sangatlah tipis malahan dianggap saling melengkapi. Kelebihan dan kekurangannya yaitu:
Kelebihan:
1.       Peraturan perUUan merupakan kaidah hokum yang mudah dikenal
2.       Kaidah hokum memberikan kepastian hokum lebih nyata karena kaidah mudah diidentifikasikan
3.       Memberikan kejelasan struktur dan sistematika sehingga memungkinkan untuk diuji baik segi formil maupun segi materiilcttnkulhkmadedidikirawan
4.       Mudah direncanakan.
Kekurangan:
-          Tidak fleksibel (merupakan kelemahan utama) karena perkembangan masyrakat sangat cepat
-          UU tidk mampu mengatur segala kehidupan manusia secara lengkap hal ini menimbulkan kekossongan hokum (legal vacuum). Kekurangan ini menuntutcttnkulhkmadedidikirawan peranan hakim yang lebih banyak penemuan hokum.
System Hukum Indonesia
Pada masa orde baru maka politik hokum kita adalah kodifikasi secara utuh dan unifikasi adapun kodifikasi secara utuh sudah tidak dapat dipertahankan lagi (tidak relevan). Akibat perubahan-perubahan yang sangat cepat. Sekarang yang relevan adalah kodifikasi partial. Kita mengenal 3 sistemcttnkulhkmadedidikirawan hokum yaitu:
1.       System hokum adat
2.       System hokum agama
3.       System hokum barat
FUNGSI PERATURAN PERUUAN.
Antara lain:
1.       Fungsi internal
2.       Fungsi eksternal
Penjelasan:
1.       Fungsi internal, Yaitu fungsi peraturanperUUan sebagai hubungan system hokum yaitu hokum perUUan terhadap system kaidah hokum pada umumnya. Terdiri dari:
a.       Fungsi pencipta hokum. Dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu; peraturan perUUan , kebiasaancttnkulhkmadedidikirawan, Yurisprudesi, doktrin.
b.      Fungsi pembaharuan hokum (lgal reform). Peraturan perUUan merupakan instrument yang efektif dalam melakukan pembaharuan hokum karena pembentukan peraturan-peraturan dapat direncanakan maka setidaknya pembaharuan itu dapat dilaksanakan. Juga dapat dilakukan dengn kebiasan, yurisprudensicttnkulhkmadedidikirawan. Fungsi ini dilakukan yaitu dengan cara menggantikan peraturan-erperaturan colonial. Pembaharuan hokum dapat dilakukan dengan cara:
                                                               i.      Memberlakukan peratauran colonial yang masih relevan (pasal II aturan peralihan UUD1945)
                                                             ii.      Mengganti peraturan yang sudah tidak relevan.
c.       Fungsi integrasi pluralism system hokum pulurarisme pada dasarnya merupakan warisan colonial. Plurarisme system hokum adanya system hokum yang majemuk. Pluralism kaidah hokum ; pemberlakuan hokum (pada orangnya) yang berbeda pada waktu yang sama dan tempat yang berbeda. Missal dijawa dan Madura dengan diluar jawa cttnkulhkmadedidikirawandan Madura memiliki hokum acara yang berbeda. Pembangunan system hokum pada dasarnya mengintegrasikan berbagai system hokum sehingga tersusun harmonis satu sama lain. Mengenai plualisme system kaidah hokum; maka itu tergantung pada kebutuhan masyarakat.
d.      Fungsi kepastian hokum. Merupakam asas penting dalam tindakan hokum dan penegakan hokum . peraturan perUUa memiliki daerajat kepastian hokum lebih tinggi dari pada yurisprudensi, kebiasaan, dll. Namun derajat kepastian hokum itu bukan karena ia sebgai peraturan cttnkulhkmadedidikirawantertulis. Peraturan tertulis harus memenuhi syarat:
                                                               i.      Jelas dalam rumusannya
                                                             ii.      Konsisten dalam perumusannya:
1.       Konsisten internal; dalam rangka UU itu sendiri (mencakup; istilah, bahsa, sistematika). Contoh inkonsistennsi : pada batang tubuh pasal 1ayat 2 UUD1945 bahwa kedaulatan cttnkulhkmadedidikirawanada ditangan rakyat, sedangkan dalam penjelasan ditangan MPR.
2.       Konsisten eksternal; konsistensi dengan peraturan yang lainnya, missal penggunaan istilah suatu UU yang digunakan juga pada UU lain dengan istilah yang sama dengan pengertian yang berbedaacttnkulhkmadedidikirawan.
3.       Penggunaan hokum yang tepat dan mudah dipahami.
2.       Fungsi Eksternal. Keterkaitan praturan perUUan dengan lingkungan tempatnya berlaku. Fungsi eksternal disebut juga fungsi social hokum. Fungsi ini bukan semata untuk undang-undang tetapi juga untuk kebiasaan, yrisprudensi, dll. Fungsi eksternal cttnkulhkmadedidikirawanterdiri dari:
a.       Fungsi perubahan dikalangan ahli hokum dikenal hokum sebagai sarana pembaharuan masyarakat (roscoe pound; law isa tool of social engineering). Pembaharuan identik dengan perubahan.
b.      Fungsi stabilitas. Berbagai peraturan perUUan merupakan kaidah-kaidah yang menjamin stabilitas di masyarakat. Kaidah stabilitas dapat mencakup social, ekonomi, dsbcttnkulhkmadedidikirawan.
c.       Fungsi kemudahan. Peraturan perUUan dapat dibentuk untuk memberikan kemudhan midal dalam ketentuan mengenai pajak  dikenal adanya istilah pajak insentif. Tujuan kemudahan tercapai apabila syarat lain ddipenuhi,
ASAS-ASAS PERATURAN PERUUAN.
Peraturan perUUan dikatakan baik apabila memenuhi :
1.       Dasar yuridis
2.       Dasar sosiologis
3.       Dasar filosofis.
Dasar yuuridis
MELIputi:
1.       Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perUUan contoh PP yang seharusnya dibuat oleh presiden dibuat oleh menteri.   
2.       Keharusan adanya kessesuaian bentuk atau jenis peraturan perUUan dengan materi diaturnya terutama apabila diperintahkan oleh peratuaran perUUan tingkat lebih tinggi atau sederajat. Contoh suatu UU mengatur materi muatancttnkulhkmadedidikirawan UUD
3.       Keharusan mengikuti tata cara tertentu contoh gubrnur membuat perda dengan tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan dprd.
4.       Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perUUan yang lebih tinggi tingkatannya. Contoh ketentuan suatu PP bertentangan dengan UU
Tidak terpenuhinya syarat adanya dasar hokum maka peraturan perUUan tersebut batal demi hokum.
Dasar Sosiologis.
Meliputi:
1.       Mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian diharapkan peratuaran perUUan tersebut akan diterima oleh masyarakat secara wajar dan mempunyai daya berlaku efektif. Penegakan hokum akan memberikan umpan. Balik (feed back) terhadap pembentukan hokum berfungsi sebagai dinamisator. Sebagai cttnkulhkmadedidikirawansuatu contoh; maka UU No.14/1992 ttg lalu lintas tidak efektif.
2.       Memenuhi landasan teoritis. Antara lain
a.       Teori kekuasaan; berlakunya kaidah karena adanya paksaan dari penguasa
b.      Teori pengakuan; kaidah hokum berlaku karena penerimaan dari masyarakat dimna tempat hokum itu berlaku.
c.       Sesuai dengan rechtide yaitu apa yang kita harapkan dari hokum missal untuk mewujudkan keadilan ketertiban keseajahteraancttnkulhkmadedidikirawan.
d.      Cita hokum tersebut tumbuh dari system nilai masyarakat mengenai baik dan buruk pandangan mengenai hubungan individual dan masyarakat.
PROSES PEMBENTUKAN UU.
Proses pmbentukan UU terdiri dari tiga tahap antara lain:
1.       Proses penyiapan rancangan UU yang merupakan prosses penyusunan dan perancangan dilingkungan pemerintah atau dilingkungan DPR (dalam RUU usul inisiatif)
2.       Proses mendapatkan persetujuan yang merupakan pembaahasan di DPR
3.       Proses pengesaahan (oleh presiden) dan pengundangan oleh menteri cttnkulhkmadedidikirawanNegara sekretaris atas perintah presiden.
TEKNIK PERANCANGAN PERATURAN PERUUAN.
Prosedur pembuatan UU inisiatif baik berasal dari eksekutif ataupun dari legislative, prosedurnya dimulai dengan:
1.       Penyusunan nskah akademik
2.       Rancangan; antar departemen
3.       Pembahasan; antar eksekutif dan legislative.
Teknik perancangan peraturan perUUan teridiridari:
1.       Tahap I: penyusunan naskah akademik; naskah akademik berisi pertanggungjawaban secara akademik mengenai perancangan suatu praturan perUUan. Naskah akademik memuat :
a.       Dasar yuridis; sosiologis, dan filosofis
b.      Manfaat atau akibat yang akan ditimbulkan seperti beban keuangan
c.       Kerangka pokok; isi yang akan dimaksukan ke dalam peeraturan perUUan yang hendakcttnkulhkmadedidikirawan dibuat.
2.       Tahap II: perancangan.   Tahap ini mencakup aspek procedural dan penulisan rancangan. Aspek procedural adalah hal-hal yang dikaitakan dengan izin prakarsa pembentukan panitia antar departemen dsb. (lihat lebih jelas keppres No. 188/1998 ttg tata cara mempersiapkan RUU). Penulisan rancangan adalah menerjemahkan gagasan naskah akademik atau bahan lain kedalam bahsa dan struktur normative yang mencerminkan asas hokum tertentu atau pola tingkah laku tertentu. Bahasa normative tunduk pada cttnkulhkmadedidikirawankaidah bahasa Indonesia dan bhasa hokum. Struktur normative artinya mengikuti teknik penulisan peraturan perUUan seperti pertimbangan dasar hokum, pembagian bab, dsb. 9LIHAT LEBIH JELAS DALAM KEPPRES No. 44/1999 ttg teknik penyususnan peraturan perUUan. Bentuknya RUU, rancangan PP, rancangan keppres.  Ragam bahasa peraturan perUUan meliputi;
a.       Bahwa peraturan perUUan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia
b.      Teknik penuliasan  peraturan perUUan mengikuti pedoman penggunaan bahasa Indonesia.
c.       Dalam merumuskan ketentuan peraturan perUUan  digunakan kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti.
d.      Beberapa indikasi yang menunjukan ketidak sempurnaan suatu cttnkulhkmadedidikirawanperaturan perUUan antara lain:
                                                               i.      Mengandung arti ganda
                                                             ii.      Mengandung kekaburan
                                                            iii.      Terlalu luas
                                                           iv.      Penggunaan ungkapan yang tidak tepat
                                                             v.      Berlebihan
                                                           vi.      Terlalu panjang lebar
                                                          vii.      Membingungkan
                                                        viii.      Tanda-tanda yang tidak memudahkan pemahaman.
SISTEMATIKA PERATURAN PERUUAN.
Sistematikanya meliputi:
1.       Judul
2.       Pembukaan
3.       Batang tubuh
4.       Penutupan
5.       Penjelasan (jika perlu)
6.       Lampiran (jika perlu)