DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 10/14/17

Sabtu, 14 Oktober 2017

HUKUM ACARA PIDANA: DEFINISI DAN PENGERTIAN, PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA, PENUNTUTAN, PEMBUKTIAN.PEMBUKTIAN, KEWENANGAN MENGADILI / KOMPETENSI MENGADILI,PEMERIKSAAN PERSIDANGAN, PUTUSAN PENGADILAN.



DEFINISI DAN PENGERTIAN
Hokum pidana mengatur hubungan antara Negara dengan individu (public). Hokum pidana dalam arti luas mencakup hokum pidana dan hokum acara pidana, sedang dalam arti sempit mencakup hokum pidana saja. Hokum pidana bersifat public / pbuliek rechtelijk, maksudnya bahwa dalam perkara pidana tidak dserahkan pada individu tetapi oleh Negara melalui alat Negara yaitu polisi, jaksa dan hakim dan tidak mengenal perdamaian atau arbitrase. Hokum acara pidana bersifat public karena ternyata setiap orang memiliki kepentingan masing-masing. Hokum acara oidana melaksanakan hokum pidana yang dimualai dari sejak timbulnya sangkaan. Mengenai alat Negara diatas apabila berbicara mengenai tugas fungsi wewenangnya maka merupakancttnkulhkmadedidikirawan bidang kajian HAN sedangkan mengenai lembaganya maka menjadi bidang kajian bagi HTN. Salah satu tujuan hokum acara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil hakiki sejati dngan menemukan fakta yang disukung oleh disiplin ilmu lain yaitu:
1.       Ilmu logika, dengan logika maka dapat menghasilkan asumsi kesimpulan awal untuk hipotesa dan untuk selanjutnya penting bagi tahap verifikasi pembuktian
2.       Psikologi oleh ahli jiwa, setiap orang yang diperiksa selalu dalam keadaan tertekan sedangkan pemeriksaan dibawwah tekanan psikologis tidak sah dalam menentukan kebenaran
3.       Psikiatri oleh dokter jiwa, bahwa orang yang sakit jiwa mendapat perlindungan hokum
4.       Ilmu kedokteran kehakiman, ilmu ini berguna dalam hokum pidaana karenacttnkulhkmadedidikirawan tidak semua aparat hokum menguasai keahlian dalam mengungkap penyebab-penyebab perkara pidana yang menyangkut jiwa, tubuh manusia, kehormatan kesusilaan.
5.       Kriminalistik, bukan ilmu yang berdiri sendiri karena memiliki objek ilmu lain, yaitu ilmu sidik jari, ilmu tentang tulisan tangan, ilmu balistik.
6.       Kriminologi, mencari sebab causa terbaik yaitu factor-faktor apa saja yang menyebabkan tindak pidana dilakukan atau mencri modus motivasi.
Definisi hokum acara pidana menurut simons; hokum acara pidana adalah hokum pidana formil yan mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan alat-alatnya menggunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman. Pendapat ini didukung oleh J Mr.Bosh Kemper yang menyatakan bahwa: hokum acara pidana adalah keseluruhan dari pada asas-asas dan per UUan menurut mana Negara menggunkan hak-haknya untuk menghukum sementara undang-undang pidana dilanggar. Persamaan antara dua definsi diatas adalah bahwa kedua nya menitik beratkan pada sanksi penjatuhan pidana dan menurut sarjana lain bahwa definisi ini tidak memuat tujuan dan ada juga pendapat sarjana lain yang mnyatakan bahwa putusan hakim tidak selamanya member hukuman. Menurut JM van Bermmalen: hokum acara pidana adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur cara bagaimana Negara bila dihadapkan cttnkulhkmadedidikirawanpada suatu keadaan kejadian yang menimbulkan syakwasangka telah terjadi suatu pelanggaran hokum pidana dengan perantara alat-alatnya mencari kebenaran menetapkan dimuka dan oleh hakim suatu keputusan mengenai bagaimana hakim harus memutusakan suatu hal yang telah terbukutti dan bagaimana keputusan itu harus dijalankan. Tujuan pokok hokum acara pidana antara lain:
1.       Mencari kebenaran materiil. Kebenaran ini dapat diuji kembali sedangkan kebenaran formil merupakan kebenaran yang menurut undang-undang dianggap benar pada perdata yang dapat dibuktikan dengan adanya bukti surat.
2.       Mendapatkan keputusan
3.       Melaksanakan keputusan hakim.
Dalam hokum pidana dikenaal dua system mengenai kedudukan pemeriksaan dan yang diperiksa yaitu:
1.       System aquisatoir, yaitu dimana kedudukaan antara pemeriksa dan yang diperiksa adalah sjajr karena itu sekarang kedudukan pemeriksa yang mendakwa adlah Negara.
2.       System inquisatoir, yaitu dimana kdudukn antara pemeriksa dan yang diperiksa adalah tidak sejajar / yang diperiksa lebih rendah.
System inquisatoir ini mengaggap bahwa yang diperiksa adalah bukan merupkan subjek. Dengan demikian maka yang diperiksa adalah bukan manusia/benda. Sehingga system ini dirasa bertentangan dangan HAM karena itu yang dianut cttnkulhkmadedidikirawandalam KUHP sekarang adalah system aquisatoir. System aquisatoir penuh menghendaki bahwa yang diperiksa sejak awal sudah didampingi oleh pengacara.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
Meliputi:
1.       Penyidikan oleh penyidik
2.       Penuntutan oleh penutut umum
3.       Persidangan
Penyidikan
Dalam UU No.8 /1981 ttg KUHAP bahwa: penyidik adalah pejabat polisi Negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurutcara yang diatur dal;am undang-undang ini untuk mencari cttnkulhkmadedidikirawanserta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukn tersangkanya. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidiik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yangd iduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyidik melakukan penyawetan terhadap barang bukti conserving maatregeling dengan tujuan untuk menjaga agar barang bukti tidak menjadi rusaka atau hilang karena akan digunakancttnkulhkmadedidikirawan untuk proses selanjutnya terutama proses pembuktian. Mengenai barang bukti terdapata beberapa definisi yaitu :
1.       Adalah barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pidana instrumcnta delictie missal pisau.
2.       Adalah barang yang menjadi sasaran tindak pidana corpora delictie missal mobil
3.       Adalah barang yang dijadikan petunjuk mengenai cttnkulhkmadedidikirawanadanya tindak pidana anwijzing in missal baju yang berlumuran darah
4.       Adalah barang yang tercipta sebagai hasil kejahatan contoh uang palsu.
Jika barang buktinya orang maka keterangannya dijadikan dibuat berita acara adapun macam-macam berita acara diantaranya menurut cttnkulhkmadedidikirawanpsl 75 KUHAP ada 10 macam: pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, dst. Penyidik dapat mengetahui adanya tindakpidana yaitu dari:
1.       Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tetng telah atau sedang atau diduga akan terjadinya pristiwa pidana.
2.       Pengaduan adalah pemberitahuan disetai permintaan oleh pihak yang berkepentingan cttnkulhkmadedidikirawankepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hokum kepada seseorang yang telah melakukan tindakpidana aduan yang merugikannya.
3.       Tertangkap tangan ;
a.       Adalah perbuatan yang dilakukan atau sedang tengah dilakukan’
b.      Adalah perbuatan yang diketahui segera setelah dilakukan
c.       Adalah perbuatab t=yang segera setelah dilakukan cttnkulhkmadedidikirawanditeriaki oleh khalayak ramai
d.      Adalah perbuatan bila pada diri tersangka terdapat alat-alat perkakas atau suatu yang dapat membuktikan atau menunjukan bahwa ia adalah pelakunya
Di belanda hanya menganut a dan b
4.       Mengetahui sendiri yaitu jika tertangkap tangan oleh polisi.
Penyidik mempunyai wewenang dalam hal;
1.       Penangkapan
2.       Penahanan
Uraian:
1.       Penangkapan. Adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan ataucttnkulhkmadedidikirawan peradilan dalam hal srta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Diatur dalam psl 16 – 19 KUHP. Seseorang dapat ditangkap apabila terdapat bukti permulaan yang cukup (paling tidak ada saksi korban saksi yang melihat kejadian surat Psl 17 KUHAP. Alat bukti berdasarkan psl 184 KUHAP antara lain:
a.       Keterangan saksi
b.      Keterangan ahli
c.       Surat
d.      Petunjuk
e.      Keterangan terdakwa
Penangkapan dilakukan oleh polisi dengan surat tugas harus disertai surat perintah penangkapan mencantumkan identitas tersangka dan alas an penangkapan. cttnkulhkmadedidikirawanLamanya penangkapan adalah paling lama satu hari 1 X24 jam. Dengan demikian maka syarat sahnya penangkapan:
a.    Bukti permulaan cukup
b.   Surat tugas surat perintah penangkapan
c.    Tembusan
d.   Penangkapan dilakukan selama-lamanya 1 hari 1 X 24 jam
Surat perintah penangkapan memuat:
a.       Identitas tersangka dengan jelas missal A bin B
b.      Alas an penangkapan diuraikai secara singkat mengenai perkaranya
c.       Tempat tersangka diperiksa
d.      Tembusan yang diberikan kepada pihak keluarga.
Dalam hal tertangkap tangan maka tidak perlu surat penangkapan. Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam halcttnkulhkmadedidikirawan ia telah dipanggilkan secara sah dua kali berturut-turut tidak memnuhi panggilan itu tanpa alas an yang sah
2.       Penahanan. Adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oelh penyidik atau penutut umum atau hakim dengan penetapaannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Diatur cttnkulhkmadedidikirawandalam psl 20 -31 KUHAP. Alas an penahanan :
a.       Alasan subjektif dilihat dari tersangkanya: bahwa terdapat bukti yang cukup dalam hal:
                                                               i.      Tersangka diduga akan melarikan diri
                                                             ii.      Adanya kekhawatiran si tersangka akan menghilangkan bukti-bukti
                                                            iii.      Khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya
b.      Alasaan objektif dilihat dari perbuatannya: hanya pada perbuatan cttnkulhkmadedidikirawantersebut diancam 5 tahun lebih atau tercantum dalam Psl 21 ayaat (4) sub (b)
Syarat syahnya penhanan aantara lain:
1.    Kepada tersangka atau terdkwa harus diberikan surat perintah penahanan atau surat penetapan hakim
2.    Surat penahanan harus memuat identitas jelas, alas an dan uraian singkat mengenai perkaranya tempat dimana ia ditahan.
Jenis-jenis penahanan aantara lain: penahanan rumah tahanan Negara rutan, penahanan rumah, penahanan kota. Penahanan memiliki konsekuensi yaitu mengurangi lamanya vonis yang dijatuhkan yaitu:
1.    Untuk penahanan; rumah tahanan Negara adalah dikurangkan seluruhnya
2.    Untuk penahanan rumah : 1/3 nya
3.    Untuk penahanan kota adalah 1/5 nya
Lamanya waktu penahanan:
1.       Oleh penyidik lamanya 20 hari kemudian DAPAT DIPERPANJANG OLEH PENUTUT umum pling lama 40 hari.
2.       Olwh penutut  umum 20 hari kem udian dapat diperpnang oleh ket ua pengadilan negeri paling lama 30 hari
3.       Oleh hakim PN paling lama 30 hari dapat diperpanajang oleh hakim PN paling lama 60 hari
4.       Oleh pengadilan tinggi paling lama 30 hari cttnkulhkmadedidikirawandapat diperpanjang oleh hakim PN paling lama 60 hari
5.       Oleh hakim ag ung paling lama 50 hari dapat diperpanjang oleh hakim pengadilan negeri 60 hari.
Alasan perpanjangan penahanan antara lain:
1.       Alas an gang uan fisik mental berat
2.       Apabila ancaman huk uman nya 9 tahnu lebih
penangg uhan penahanan dapat dimohonkan kepada penyidik  denganata u tanpa jaminan uang ata u jaminan orang dengan s uat u alas an yang jelas dimana besarnya uang apabila dengan jaminan uang adalah ses uai perjanjian dengan melihat kemamp uan penjamin dan dengan s uat u cttnkulhkmadedidikirawankesepakatan. penangg uhan penahanan mengalihkan jenis tahanan yang diberikan missal dari r utan menjadi tahanan kota psl 31 KUHAP.
Pra peradilan
Diatur dalam psl 77-83 KUHAP prap[eradilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sesuai acara yang diatur dalam undang-undang mengenai:
1.       Ssah atau tidaknya penangkapan penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga tersangka atau pihak lain atas kuasa tersangka.
2.       Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan penyidik atau penutut umum atau pihak ke tiga cttnkulhkmadedidikirawandemi tegaknya hukm dan peradilan.
3.       Permintaan ganti keruugiaun atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarga atau pihak uyang diberui kuasa yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan
Lembaga peradilan sebagai lembaga pengawas controlling terhadap pelaksanaan peradilan yang menyangkt HAM. Pengadilan negeri hanya berwenang untk mensahkan saja tindakan-tindakan penangkapan, penahanan, penuntutan, atau ganti rugi. Menurut van Bellen bahwa lembaga penahanan sebagai pedang bermata dua cttnkulhkmadedidikirawandikatakan demikian karena bias mengenai orang yang bersalah juga orang yang tidak bersalah. Lembaga pra peradilan inilah sebagai lembaga yang member keempatan untuk meminta ganti kerugian dimana yang member ganti kerugian adaklah Negara. Objek praperadilan meliputi :
1.       Penangkanpan dan penahanan tidak sah
2.       Penghentian penyidikan dpat merugikan tersangka
3.       Penghentian penuntutan hanya penghentian sementara
4.       Rehabilitasi
Yang berpekara dalam praperadilan adalah penyidik termohon dan tersangka pemohon. Keluarga berhak mengajukan pra peradilan karena keluarga merupakan salah satu pihak yang diberitahu cttnkulhkmadedidikirawanatas penahanannya. Acara pemeriksaan pra peradilan :
1.       Dalam 3 hari setelah diterimanya permintaan hakim yang ditunjuk harus sudah menentukan hari siding
2.       Dilakukan secara cepat dalam waktu 7 hari harus sudah diputus
3.       Dlam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan cttnkulhkmadedidikirawannegeri sedangkan permintaan praperadilan baru diajukan maka permintaan pra peradilan gugur bukan batal.
Apabila ternyata penangkapan tidak sah maka hakim harus melepas tersangka  sedangkan apabila penghentian penyidikan tidak sah maka cttnkulhkmadedidikirawanhakim memutus untuk melanjutkannya. Penyidikan dimulai ketika ada sangkaan dan berhenti ketika berkas perkara diberikan kepda penutut umum.
PENUNTUTAN
Psl 1 ayat 7 KUHAP, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dlam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang cttnkulhkmadedidikirawanini dengan permintaan supaya  diperiksa dan diputuus oleh hakim di siding pengadilan. Penuntu bila mendapat berkas perkara dari penyidik ia harus mempunyai alas an:
1.       Perbuatas yeng dilakukan trsangka memenuhi rumusan delik
2.       Mampu mempertanggungjawabkannya.
Asas dalam penututan antara lain:
1.       Asas opportunitas
2.       Asas legaliteit
Uraian :
1.       Asas opportunitas. Adalah suatu asas yang menghendaki agar tindak pidana tidak smpai ke pengadilan yaitu bila ada hal-hal yangmenyangkut kepentingan umum yang akan dirugikan. Kalau ada prkara yang tidak dituntut menyampingkan perkara disebut perkara yang di deponeer atau acte van depot seharusnya dituntut demi kepentingan cttnkulhkmadedidikirawanumum. Apabila suatuperbuatan memenuhi rumusan delik dan tidak ada alas an deponeer maka harus dituntut. Yang berhak men deponeer hanyalah jaksa agung.
2.       Asas legaliteit. Adalah suatu asas yang menghendaki bahwa setiap tindak pidana harus dituntut.
Antara keduanya memiliki kesamaan yaitu bahwa keduanya sama-sama ingin menuntut perkra. Dalam proses penuntutan terdapat istilah prapenuntutan yaitu dimana penyidik diminta mel;engkapi berkas penyidikan dan dalam waktu 14 hari harus kembali. Jika hasil penyidikan belum lengkap maka penuntut umum dapat meminta untuk melengkapinya cttnkulhkmadedidikirawanpaling lama 14 hari jika sudah lengkap maka dibuat surat dakwaan. Cara menyampaikan berkas dari penyidik kepada penuntut umum:
1.       Berkas perkara diserahkan kepada penuntut umum tanpa alat bukti dilakukan jika penuntut umum ingin petunjuk
2.       Berkas perkara sudah lengkap berikut alat bukti.
Surat Dakwaan
Surat dakwaan acte van verwijzing/qcte van dagvaarking adalah surat yang dibuat penuntut umum yang didasarkan pada penyidikan untuk menuntut tersangka mengenai perbuatan yang telah diperiksa. Surat dakwaan merupakan surat penting karena merupakan dasar pemeriksaan siding. Pada perkara cepat tidak ada surat dakwaan biasanya dalam siding mengenai pelanggaran lalulintas missal mengenai tilangcttnkulhkmadedidikirawan maka surat tilang dijadikan sebagai surat dakwaannya. Pada perkara singkat hanya diberitahukan dalam persidangan ada pada panitera yaitu salinan surat dakwaan. Dalam perkara biasa surat dakwaan harus dibuat. Surat dakwaan mengikat semua pihak:
1.       Mengikat terdakwa, karena terdakwa dituntut hanya sesuai surat dakwaan.
2.       Mengikat jaksa karena jaksa hanya menuntut sesuai surat dakwaancttnkulhkmadedidikirawan.
3.       Mengikat hakim karena hakim memutus sesuai apa yang dituntut dalam surat dakwaan.
Pandangan dan posisi hakim jaksa pembela dan terdakwa dalam persidangan:
1.       Hakim; pandangan objektif, posisi objektif
2.       Jaksa; pandangan subjektif posisi objektif
3.       Pembela; pandangan objektif posisi subjektif karena harus membela kliennya
4.       Terdakwa pandangan subjektif posisi subjektif
Kalausurat dakwaan tidak jelas disebut obscure libbelobscruri libelli akibat hukumnya maka dakwaan dapat dibatalkan atau juga batal demi hokum. Supaya cttnkulhkmadedidikirawantidak obscure libel maka dakwaan harus memenuhi sayart:
1.       Syarat formal :
a.       Yaitu segala hal menyangkut identitas tersangka
b.      Tidak memenuhi syarat formil dapat berakibat dakwaan dapat dibatal.
2.       Syarat materiil:
a.       Perbuatan yang didakwakan / perbuatan konkrit yang dilakukan terdakwa
b.      Waktu dan tempat kualifikasi delik missal
                                                               i.      Pada tindak pidana pencurian, pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dimalam hari
                                                             ii.      Penuntut umum dengan kalimat luasnya missal antara tanggal X s/d y.
c.       Hal-hal yang memberatkan  ataumeringankan tetapi kalau tidak ada tidak membatalkancttnkulhkmadedidikirawan tuntutan
Tidak memenuhi syarat materiil dapat berakibat dakwaan batal demi hokum. Bentuk pokok surat dakwaan:
1.       Dakwaan tunggal, surat dakwaan dimana dii dalam surat dakwaan tersebut hanya di dakwakan 1 psl pelanggaran. Hal tersebut terjadi karena penuntut umum sudahcttnkulhkmadedidikirawan yakin terhadap apa yang harus didakwakan terhadap tersangka
2.       Dakwaan laternatif, pilihan surat dakwaan dimana penuntut umum merasa ragu ragu karna dari satu perbuatan dapat melanggar beberapa ketentuan spidana missal:
a.       Primer psl 338 KuHP
b.      Subside psl 359 KuHP
c.       Lebih subside 340 KuHP
d.      Lebih subside lagi….
Urutannya acak apabila urutanya tidak acak missal sanski nya makin subside makin berat maka disebut dakwaan subside tidak sama dengan dakwaan alternative missal:
a.       Primer psl 359kuhp
b.      Subside psl 338 kuhp
c.       Lebih subside psl 340 kuhp
3.       Dakwaan kumulatif , surat dakwaan dimana dibuat kalau suatu perbuatan dilakukan dimana sebelum sempat dipidana sudah dating lagi dakwaan baru. Cirinya: ada perbuatan yang didakwakan seperti: dakwaan I dakwaan II cttnkulhkmadedidikirawandakwaan III, dst.., dengan waktuyang berbeda. Dibuktikan dan dihukum berdasarkan apa yang terbukti dengan lama hukuman kumulatif yaitu hukuman terberat ditambah 1/3nya.
4.       Dakwaan kumulatif dan alternative, missal:
Dakwaan I primer psl 263 (1) kuhp subside psl 263 (2) kuhp
Dakwaan II primer psl 362 kuhp subside psl 371 kuhp
3 jenis perkara pidana : perkara biasa, perkara singkat, perkara cepat. Perubahan dakwaan diajukan 7 hari sebelum persidangan diadakan perubahan itu bertujuan:
1.       Untuk memperbaiki surat dakwaan
2.       Untuk menghentikan penuntutan apabila ternyata surat dakwaan yang sudah disusun tidak memiliki kesesuaiancttnkulhkmadedidikirawan dengan alat bukti.
PEMBUKTIAN.Top of Form
Bottom of Form
Pembuktian merupakan bagian yang paling sentral yang dilakukan oleh penuntut umum yang member dalil bahwa seseorang bersalah maka ialah yang harus dibuktikan. Tujuan pembuktian adalah meyakiknkan kepada hakim mengenai perbuatan konkrit yang dilakukan terdakwa yang mengandung unsure pidana bestaandeelcttnkulhkmadedidikirawan. Dalam setiap delik terdapat:
1.       Bestaandeel unsure-unsur perbuatan inti
2.       Element unsure suatu delik.
Yang harus dibuktikan adalah bestaandeel. Berdasarkan psl 183 kuhap maka kita mengenal 2 teori:
1.       Suatu perbuatan pidana harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan hakim harus yakin akan kesalahancttnkulhkmadedidikirawan terdakwa
2.       Keyakinan hakim harus didasarkan alat bukti
Kedua teori ini saling berhubunagan dimana alat bukti meyakinkan  hakim dan keyakinan hakim didasarkan alat bukti.
System Pembuktian
System pembuktian bagaimana cara meletakan pembuktian pada perkara yang sedang dipriksa antara lain:
1.       System pembuktian conviction in time, menentukan salah tidaknya seseorang terdakwa smata-mata ditentukan oleh penilaian keyakinan hakim. Mengenai darimana hakim menarik kesimpulan maka hal itu tidak dipersoalkan sehingga cttnkulhkmadedidikirawansystem ini banyak mengandung kelemahan.
2.       System pembuktian conviction in raisance, factor keyakinan hakim dibatasi karena harus ada alas an-alasan yang masuk akal.
3.       System pembuktian positive wettelijk berdasarkan undang-undang, bertolak belakang dengan system pembuktian yang berdasarkan keyakinan. Semata-mata digantungkan padacttnkulhkmadedidikirawan alat bukti yang sah. Dalam system ini maka keyakinan diabaikan.
4.        System yang dianut dalam kuhap, psl 183 kuhap: hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada sesorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa cttnkulhkmadedidikirawansuatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dalam system ini maka hakim terikat oleh 2 alat bukti dan keyakinan system inilah kemudian dinamakan system negative wettelijk.
Beban Pembuktian
Mengenai beban Pembuktian psl 66 kuhap, secara implicit menyatakan bahwa penuntut umum lah yang mempunyai beban pembuktian. Terdakwa tidak dibebani pembuktian kecuali pada tindak pidana tertentu missal pada tindak pidana korupsi : pembuktian terbalik. Menurut Prof. Romli ; pembuktian terbalik berimbang karena keduanya mempunyai beban cttnkulhkmadedidikirawanpembuktian. Dalam pembuktian maka:
1.       Penuntut umum memiliki daya upaya untuk membuktikan
2.       Terdakwa berhak melemahkan tuntutan dengan sangkalan bantahan yang beralsan memanggil saksi a de charge atau dengan alibi.
Alat Bukti
Berdasarkan psl 184 kuhap maka yang menjadi alat bukti adalah:
1.       Keterangan saksi
2.       Keterangan ahli
3.       Surat
4.       Petunjuk
5.       Keterangan terdakwa
Uraian:
1.       Keterangan saksi, diatur dalam psl 185 kuhap. Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang dinyatakan oleh saksi di depan pengadilan. Keterangan saksi saja tidak cukup dikaitkan dengan asas unus testis nulus testis satu saksi bukan bukti. Alat bukti yang bulat adalah keterangan-keterangan saksi yang kemdian dapat dirangkai menjadi suatu rangkaian yang cttnkulhkmadedidikirawanbulat maka dapat diterima. Saksi mempunyai kewajiban untuk menyampaikan keterangan yang harus ia ketahui sendiri yang didasarkan :
a.       Apa saja yang ia lihat
b.      Apa saja yang ia dengar
c.       Apa saja yang ia alami sendiri
Keterangan yang ia ketahui dari orang lain bukan merupakan lat bukti disebut testimonium de auditu. Saksi yang pertama diajukan ialah saksi korban dimana ketiga dasar diatas harus dipenuhi. Keterangan saksi diluar siding tidak sah tetapi dapat dijadikan pedoman dalam pembuktian. Dalam pembuktian cttnkulhkmadedidikirawanmaka hal-hal umum tidakperlu dibuktikan lagi missal malam itu gelap, siang itu terang, apa itu panas, dsb. Disebut notoire feiten. Dalam pemeriksaan perkara pidana setelah penuntut umum membuktikan atau meyakinkan akan kesalahan terdakwa maka penasehat terdakwa diberikan kesempatan untuk membela kliennya dengan bertanya dan menghadirkan cttnkulhkmadedidikirawansaksi-saksi yang menringankan a de charge sedangkan saksi-saksi yang memberatkan a charge diajukan oleh penuntut umum. 4 jenis pertanyaan yang tidak boleh ditanyakan JPU atau kuasa hokum terdakwa:
a.       Yang bersifat menjerat.
b.      Yang bersifat mengesahkan
c.       Yang bertentangan dengan kesaksian
d.      Yang tidak relevan
Terhadap pertanyaan diatas maka hakim harus menolak pertanyaan tersebut. Berdasarkan psl 185 ayat 6 kuhap maka untuk menilai kebenaran keterangan saksi maka hakim harus menguji yaitu berkaitan dengan:
a.       Persesuaian keterangan saksi dengan saksi lain
b.      Persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain
c.       Alas an saksi memberikan keterangan tertenu
d.      Tata cara hidup saksi
Jika saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka iaa akan dituntut atas sumpah palsu dan dapat dikenakan terhadapnya psl 242 kuhp. Saksi dapat mengundurkan diri dengan kedudukan saksi / saksi relatief on bevoegd psl 168 kuhap:
a.       Saksi mempunyai hubungan keluarga baik garis lurus ke atas meupun ke bawah.
b.      Saksi mempunyai hubungan keluarga karena cttnkulhkmadedidikirawanperkawinan.
c.       Suami /istri sekaalipun mereka pernah bercerai.
Saksi tersebut di atas boleh menjadi saksi apabila memenuhi syarat:
a.       Para pihak tidak berkeberatan
b.      Saksi berssedia untuk memberikan keterangan dan bersedia disumpah
Terhadap saksi absolute on bevoegd maka ia boleh didengar tapi tak boleh disumpah yaitu antara lainpsl 171 kuhap:
a.       Orang yang sakit jiwa ingatannya sekalipun terkadang pikirannya tenang
b.      Anak-anak yang belum cukup umur 15 tahun ataupun belum pernah menikah.
Sumpah saksi diatur psl 161 kuhap. Sumpah dapat diambil sebelum dan sesudah ia melakukan kesaksian. Sumpah yang dilakukan sebelum melakukan kesaksian disebut sumpah promissoris, sedangkan sumpah yang diberikan sesudah kesaksian disebut sumpah assertoriscttnkulhkmadedidikirawan. Sumpah itu sama dengan janji.  Ada 2 macam sumpah:
a.       Sumpah biasa, membacakan apa yang dibacakan oleh hakim bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya.
b.      Sumpah berat. Menurut ketentuan agamanya missal: di islam dikenal sumpah pocong.
Staatblad 1920 no 69 peraturan ttg sumpah dimana saksi dalam bersumaph disampaikan sesuai dngan ketentuan agama. Untuk penganut agama protestan maka agama melarang untuk brsumpah. Saksi menolak sumpah psl 161 ayat 2 kuhap hakim harus tetap menilai keterangan saksi sebagai keterangan yang menguatkan cttnkulhkmadedidikirawankeyakinan hakim pada dasarnya bukan alat bukti yang sah. Terhadap saksi yang menolak sumpah dapat dikenai sandera dirutan paling lama 14 hari dengan melalui penetapan pengadilan. Dengan demikian saksi dapat tidak disumpah apabila:
a.       Saksi menolak memberi sumpah
b.      Saksi tidak hadir dapat dibacakan
c.       Karena saksi relative
d.      Karena saksi absolute
Semua keterangan saksi yang tidak dengan sumpah harus tidak dijadikan alat bukti yang sah meskipun ada persesuaian maka tidak mempunyai nilai pembuktian tetapi dapat digunakan sebagai tamabahan alat bukti yang sah oleh hakim dijadikan petunjuk yang dapat menambah keyakinan hakim (petunjuk tidak dapat berdiri sendiri. Dengan demikian cttnkulhkmadedidikirawanmaka agar suatu keterangan saksi menjadi alat bukti yang sah maka harus memenuhi syarat:
a.       Saksi harus member keterangan berdasarkan sumpah
b.      Saksi hanya memberikan keterangan yang ia lihat ia dengar dan ia alami sendiri.
Saksi mahkota ialah saksi yang menjadi terdakwa dalam perkara lain yang dipisah displit. Missal; dalam suatu perkara maka yang menjadi terdakwa adalah A,B, dan C tETAPI dalam perkara A maka B dan C sendiri yang menjadi saksi maka disini yang menjadi saksi mahkota adalah Bdan C.
2.       Keterangan Ahli. Psl 186 kuhap: keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan disidang pengadilan.
3.       Surat diatur dalam psl 187 kuhap. Dalam pidana dikenal visum eterevertum (surat dokter kehakiman). Apabila doternya menghadap di cttnkulhkmadedidikirawanpersidangan maka ia menjadi saksi ahli.
4.       Petunjuk. Psl 188 ayat 2 kuhap petunjuk adalah perbuatan kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan cttnkulhkmadedidikirawantindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari :
a.       Keterangan saksi
b.      Surat
c.       Keterangan terdakwa.
Petunjuk bersifat tidak berdiri sendiri (on zelfstanding).
5.       Keterangan terdakwa. Psl 189 ayat 1 kuhap keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di siding tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup membuktikan ia bersalah tetapi harus disertai alat bukti lain. Pada alat bukti yang disimpan oleh pengadilan. Alat bukti tersebut dapat diambil oleh pemiliknya apabila alat bukti atau cttnkulhkmadedidikirawanbarang tersebut merupakan alat vital dalam menunjang alat hidup pemiliknya dengan terlebih dahulu diajukan permintaan tersebut kepada penyidik disebut pinjam pakai barang bukti.
KEWENANGAN MENGADILI ATAU KOMPETENSI MENGADILI
Pengadilan yang mendapat perkara harus  mengetahui kewenangan mengadili terdiri dari 2 macam:
1.       Kewenangan absolute (distributier van rechtsmacht)
2.       Kewenangan relatief (attibutier van rechttsmacht)
Uraian:
1.       Kewenangan absolute. Adalah kewenangan yang diberikan berdasarkan kekuatan undang-undang kepada pengadilan yang tidak sejenis akan tetapi masih termasuk di dalam satu lingkungan peradilan yang sama. Pengadilan yang tidak sejenis misalnya: pengadilan negeri dengan pengadilan agama.
2.       Kewenangan relatief. Adalah kewenangan yang diberikan berdasarkan kekuatan undang-undang kepada pengadilan sejenis akan tetapi masih termasuk di dalam satu lingkungan peradilan yang sama. Pengadilan sejenis adalah pengadilan yang sederajat mempunyaicttnkulhkmadedidikirawan hak dan kewajiban yang ssama missal, pengadilan negeri bandung dengan pengadilan negeri cianjur.
Sengketa Mengadili (jurisdictie geschill).
 Sengketa mengadili terjadi dalam hal:
1.       Bila masing-masing pengadilan sejenis menyatakan tidak berwenang  mengadili
2.       Bila masing-masing pengadilan sejenis menyatakan berwenang mengadili.
Karena itu maka dalam suatu perkara maka mengenai tempat harus tepat jelas. Dalam pengadilan tempat disebut forum. Contoh kasus:
1.       Forum domisilinya di Jakarta
2.       Forum komisionisnya adalah Bandung
3.       Forum apherensionisnya adalah Bogor
Pengadilan mana yang berwenang mengadili?. Jika pengadilan itu sewilayah hokum missal Jawa Barat maka yang berwenang adalah pengadilan tinggi Jawa Barat jika tidak sewilayah maka yang berwenang adalah Mahakamah Agung. Dalam perkara pidana maka pembuktian adalah paling penting sehingga forum komisionis lebih mudah memperoleh bukti cttnkulhkmadedidikirawankarena itu biasanya kewenangan mengadili diberikan pertama-tama kepada forum komisionis Bandung.
Prejudicial Geschill
Adalah sengketa pengadilan yang timbul dan sengketa yang diperiksa dimana pengadilan yang sdang memeriksa tidak berwenang untuk memutus perkara yang naru timbul tersebut sehingga diperlukan pengadilan lain yang berwenang terlebih dahulu. Terjadi ketika pengadilan pidana sedang berjalan diperlukan adanya penetapan dari pengadilan perdata sehingga ditempuh terlebih cttnkulhkmadedidikirawandahulu pengadilan perdata. Sengketa yang timbul antara hakim dan penuntut umum. Apabila terjadi sengketa antara hakim dan penuntut umum maka pengadilan mengeluarkan SP3 surat penetapan penolakan perkara.
PEMERIKSAAN PERSIDANGAN
Asas-asas yang berlaku dalam hokum acara pidana (lebih lengkap lihat dalam penjelasan kuhap) antara lain:
1.       Asas persamaan kedudukan equality
2.       Asas praduga tak bersalah
3.       Asas pengadilan cepat sederhana biaya ringan jujur dan tidak memihak
4.       Asas setiap orang yang cttnkulhkmadedidikirawantersangkut perkara wajib diberi tahu hak-haknya.
5.       Asas setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi bantuan hokum
Asas-asas yang harus dilaksanakan oleh hakim dalam pemeriksaan antara lain:
1.       Asas openbaarheid/keterbukaan. Asas terbuka untuk umum kecuali untuk tindak pidana kesusilaan dan kejahatan anak (akibatnya dpt demi hokum).
2.        Asas onmiddalijkheid (kelangsungan). Adalah sebuah asas yang menghendaki bahwa segala sesuatu harus dilakukan secara langsung (berhubungan secara langsung). Baik terdakwa saksi penuntut umum ataupun hakim. Asas ini dapat dikesampingkan missal saksi yang seharusnya dihadapkan di siding jika tida bias dihadapkan misalnya cttnkulhkmadedidikirawankarena sakit dapat membuat keteragan dalam bentuk lain missal surat. Bagi orang tuli bisu asas ini tidak berlaku. Dengan memperhatikan asas ini hakim wajib menanyakan kepada penuntut umumyaitu:
a.       Apakah terdakwa telah dipanggil secara patut atau tidak. Jika pada pemanggilan pertama dan kedua tidak hadir mka terdakwa harus didatangkan secara paksa kaarena kberadaan terdakwa pada persidangan bersifat imperative (harus ada) hakim tidak bias memutus tanpa adanya terdakwa kecuali pada perkara tindak pidana tertentu.
b.      Hakim mencocokan identitas terdakwa yang telah tercamtum dalam surat dakwaan untuk menghindari kesalahan teknis.
c.       Hakim memerintahkan penunutut umum untuk membacakan surat dakwaan cttnkulhkmadedidikirawandengan berdiri. Jaksa staandz magistrature. Hakim attandz magistrature.
d.      Menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti atas isi surat dakwaan.
e.      Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ia melakukan perbuatan yang didakwakan padanya.
3.       Asas oral debat. Asas ini menghendaki bahwa dalam pemeriksaan pengadilan terjadi suatu dialog.
Ketiga asas ini disebut Triple (O).
Acara pemeriksaan dipengadilan meliputi:
1.       Acara pemeriksaan cepat (roll)
2.       Acara pemeriksaan singkat   
3.       Acara pemeriksaan biasa
Uraian :
1.       Acara pemeriksaan cepat. Terdiri dari:
a.       Acara pemeriksaan untuk tindak pidana ringan. Yaitu perkara yang diancam dengan kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp 7.500 dimana:
                                                                     i.      Yang menghadapkan terdakwa ke pengadilan adalah penyidik atas kuasa penuntut umum
                                                                   ii.      Dihadapkan ke pengadilan 3 hari sejak berita acara dibuat
                                                                  iii.      Saksi tidak mengucapkan cttnkulhkmadedidikirawansumpah
                                                                 iv.      Hakim tunggal
b.      Acara pemeriksaan untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Dalam hal ini:
                                                               i.      Tidak ada berita acara pemeriksaan
                                                             ii.      Terdakwa dapat diwakilkan
                                                            iii.      Hakim tunggal.
2.       Acara pemeriksaan singkat dalam acara pemeriksaan singkat :
a.       Yang diperiksa adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk psl 205 kuhap
b.      Perkara yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana
c.       Dakwaan penuntut umum diberitahukan dengan lisan kepada terdakwa meskipunn biasanya dibuat secara tertulis dengan tidak seperti format cttnkulhkmadedidikirawansurat dakwaan.
d.      Putusan tidak dibuat secara khusus tetapi dibuat dalam berita acara
e.      Hakim hanya memberikan surat yang berisi amar putusan tersebut tanpa alas an dan pertimbangan-pertimbangan.
3.       Acara pemeriksaan biasa.
Dalam acara pemeriksaan biasa:
a.       Yaitu untuk perkara-perkara yang pembuktian dan penerapan hukumnya sulit
b.      Surat dakwaan harus dibuat secara tertulis
c.       Putusannya harus dibuat secara terperinci seperti pasl 197 kuhap yaitu memuat: kepala putusan, surat dakwaan, cttnkulhkmadedidikirawanpertimbangan, alas an, ketentuan pidana, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, hari, tanggal musyawarah hakim.
Tata Cara Persidangan.
Antara lain:
Pengadilan negeri menerima pengajuan perkara setelah dianggap berwenang maka pengadilan negeri menunjuk hakim dan menentukan hari siding. Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua siding harus:
1.       Menyatakan siding terbuka untuk umum
2.       Menanyakan identitas terdakwa
3.       Menanyakan ksehatan terdaakwacttnkulhkmadedidikirawan
4.       Mengingat kan terdakwa ttg segala sesuatu yang akan didengarkan dalam persidangan.
Penuntut umum membacakan surat dakwaan. Hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti atau tidak tentang surat dakwaan. Kalau terdakwa tidak mengerti maka penuntut umum cttnkulhkmadedidikirawanharus menjelaskan nya. Eksepsi oleh penasehat hokum terdakwa dalam hal:
1.       Pengadilan itu tidak berwenang.
2.       Dakwaan tidak dapat diterima missal: delik aduan tanpa pengaduan
3.       Dalam hal surat dakwaan harus dibatalkan demi hokum missal karena obscure libbel.
Tanggapan Penuntut umum
Hakim harus mempertimbangkan eksepsi (diterima/tidak) jika tidak diterima maka perkara dilanjutnya. Pemeriksaan alat bukti. Saksi dipanggil seorang demiseorang. Penuntut umum menyatakan tuntutannya requisitoir. Penasehat hokum menyampaikannya pembelaannya /pledooi. cttnkulhkmadedidikirawanPenuntut umum memberikan tanggapan atau pledoi (replik, jawaban atas pledooi).
(jika sudah puas maka hakim memberikan putusan): penuntut umum mengajukan triplik, penasehat hokum mengajukan quoduplik, putusan.
PUTUSAN
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam siding pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hokum dalam serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini Psl 1 ayat 2 kuhap. Dasar dari putusan hakim adalah surat dakwaan terakhir yaitu cttnkulhkmadedidikirawansetelah barangkali mengalami perubbahan atau penambahan selama pemeriksaan perkara dalam siding. Psl 182 ayat 5 kuhap yaitu bahwwa sedapat mungkin musyawarah majelis merupakan permufakatan bulat kecuali jika hal itu telah diusahakan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai maka ditempuh dua cara yaitu:
1.       Putusan diambil dengan suara terbanyak
2.       Jika yang tersebut pada tidak diperoleh maka yang dipakai ialah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Terdapat 2 jenis putusan:
1.       Putusan akhir
2.       Putusan yang bukan putusan akhir