DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 03/19/13

Selasa, 19 Maret 2013

pondasi struktur politik hukum lingkungan


POLITIK HUKUM LINGKUNGAN
·         konsep pembangunan nasional kebijakan 1973 sebagai bagian hukum sebagai sarana pembaharuan
·         aspek konsep:
o   Kemiskinan
o   Kependudukan
o   kemampuan lingkungan
o   sumberdayanya.
·         pemborosan sumber dayanya, rendahnya pengetahuan (alat ukur ilmiah) tiga model pembangunan:
o   Rush modal
o   Social change modal
o   etikal power modal
·         perkembangan hukum lingkungan secara akademis:
o   sentific verification
o   melakukan penyelidikan
o   meneliti dan interdisipliner
o   Mochtar: dasar pemikiran teori hukum pembangunan.
o   memperhatikan hukum faktor-faktor ekonomi sosial dan budaya
·         Tahap-tahap perkembangan pemikiran dalam hukum lingkungan :
o   prinsip ekologi
o   UUPLH No. 32/09 (berwawasan lingkungan)
o   Tahap generasi ke 3: desakan desentralisasi keputusam model (pertumbuhan ekonomi)
o   social change model
o   nilai-nilai etika/ ethical value model.
·         Emirsalim: penyatuan ekonomi masyarakat dalam keragaman masyarakat.
·         Pengembangan perubahan teknologi
·         Otto sumarwoto: pendekatan ekosistem dan hukum
·         Model analisis hukum lingkungan:
o   Amdaladedidikirawan: pendekatan bersifat ekonomi cost benefit (perizinan)
o   ERA: pendekatan bersifat kerusakan (banjir, erosi perubahan iklim, rusaknya alam) (panduan-panduan teknis)
·      Pengaruh gerakan kesadaran lingkungan global pembentukan hukum lingkungan internasional/nasional:
§  Evaluasi PERDA è Sumber Daya Manusia
§  Melatih instrumen lokal dalam tatanan Internasional ( Maurcle Strong)
§  Pemanfaatan SDA dalam PHD (peraturan hukum daerah)
·      Pengaruh Deklarasi Johanes Burg 2002  terhadap lingkungan hidup/FCC
§  ekologi (program lingkungan)
§  ekonomi (kebijakan  lingkungan perdagangan internasional)
§  melaksanakan teknologi bersih ramah lingkungan
§  Sumber pertanian pertambangan perkebunan
·      Dasar hukum 1973 è politik hukum indonesiaè GBHN
·      Stockholmè 7 konsideran (aturan Pokok-pokok pertambangan), 26 azas(prinsip pengelolaan PLH) 109 rekomendasi ,
·      membentuk lembaga lingkungan internasional : UNEP United nation
·      Ditetapkan 5 Juni sebagai hari lingkungan internasional
·      ditetapkan 10 tahun sekali dilakukan konvernsi lingkungan sedunia
·      1973 pertama kali GBHN memuat: harus memasukan pertemabangan lingkungan evelopdepelopment
·      UU No. 1 1967 : tentang pencemaran tambang dimana-mana
·      azas 17: membuat lembaga lingkungan tiap negara
·      azas 18: UU nasional berskala lingkungan 1973.
·      1978: KHT: menteri kordinator Industri perlindungan
·      1982: payung è UU No.4/ 82 (Stockholm) mengatur 4K:
o  population kependudukan
o  kekotoran polution
o  kemiskinan poor
o  kebijakan tumpang tindih policy
·      Rio Djnrio mengubah UU No.4/82 : lingkungan dan pembangunan
·      2012 è UU No. 32 tahun 2009 (azas tanggung jawab negara Pasal 3 Ayat 1), Pasal 76 UUPLH : pengawasan lingkungan hidup:
·      pemda tidak melakukan pengawasan
·      perkembangan lingkungan Indonesia pengaruh internasional
·      harus pendekatan multinasional
·      pola pikir global.
·      Hukum Perlindungan  Lingkungan:
o  Risiko : tingkat ongkos ganti rugi
o  Risiko ERA : krusakan lingkungan hukum pidana berlaku.
o  Konsep eksternal: emisi udara, pencemaran air tidak di masukan risiko administrasi, dan pencemaran akibatadedidikirawan hukum ganti rugi. dan pencemaran akibat hukumm pidana dan ganti rugi. perlindungan pada prinsip tidak boleh ada kegiatan perusahaan akibat pencemaran lingkungan.
o  Konservasi : boleh ada kegiatan tetapi ada pembatasan, persyaratan-persyaratan tertentu untuk mencegah kerusakan lingkungan misal reklamasi adedidikirawanpenggantian kerusakan dengan sistem tertentu (elaborasi), konservasi (perbaikan lingkungan), konservasi berhubungan pada manajemen.
o  Hukum lingkungan instrumen:
§  Instrumen ekonomi.
§  Instrumen hukum
§  Tujuan : memiliki aspek keterkaitan hukum pidana perdata
§  Prinsip 21: tanggung jawab negara terhadap dampak lingkungan bersifat lintas negara, dasar pemikiran lingkungan hidup : WECD.
§  dimensi-dimensi global:
·      Perubahan iklim
·      pendekatan hukum lingkungan hidup:
o  Top down : control kebijakanadedidikirawan pemerintah atau dikembangkan oleh masyarakat, server sistem negoisasi masyarakat (mengatur diri sendiri).
o  Preventif: perizinan amdal,
o  Revresif: penegakan kasus hukum
·      2 Prinsip
§  alat pencegahan (alat pengelolaan limbah) pemeriksaan laboratorium
§  Sesudah terjadi kasus dengan pembayaran Pasal 88 tanggung jawab perusahaan , regulasi alat adedidikirawanyang timbul:  instrumen lingkungan hidup bersifat implementasi, instrumen kebijakan, melalui teknis
·      Sistem penegakan hukum lingkungan hidup berdasarkan asas subsidaritas :
§  esensi asas subsiriditas :
·      juridiksi primer: prioritas teknis, meberikan (izin amdal)
·      Subsidiritas : kebijakan-kebijakan bersifat teknis, eksekutif diutamakan tidak menutup aspek lain.
·      prinsip kehati-hatian : pemerintah harus memperhatikan perolehan izin lingkungan hidup.
·      pidana korporasi persoalan kesalahan operator perusahaan yang harus kena, perusahaan asing akan menyeret ke pidana penyelesaian adedidikirawanlingkungan secara umum dengan cara negoisasi kelas gugatan legal standing, klas action gugatan kelompok, organisasi lingkungan è ganti rugi dan berbentuk bebadan hukum. bahwa pemerintah pengayom rakyat.  masarkat mendapatkan ganti rugi. organisasi è reboisasi
·      Pengawasan sanksi administrasi:
o  sanksi administrasi : lebih jelas lebih kedepankanadedidikirawan preventif, pencabutan izin pembekuan perusahaan.
·      hukum SDA/ Era reformasi:
o  peluang perusahaan
o  UU No. 32/09:
§  instrumen yang ketat yang mengakibatkan sanksi pidana
§  mendorong investasi meningkat melalui PAD yang tinggi dan mengakibatkan rusaknya lingkungan (banjir longsor)
§  Investasi dan perdagangan
·      Faktor:
o  modal besar (melindungi patner) mempertahankan income
o  sumber daya menurun
o  idealisme nasionalisme terjual melalui upeti-upeti
o  Konsep keseimbangan ekonomi è lingkungan.
o  HAKI
o  rekognisi: diakui hukum nasional dan hukum internasional melalui hukum hak adat Tap MPR IX/2001
o  Konsemparsi  SDM : peningkatan efisiensi mencegah kerusakan lingkungan
o  Prinsip-prinsip lingkungan hidup : hak memperoleh keadilan, hak pemerataan, hak jaminan lingkungan, (sistem lembaga), hak keadilan
o  Daya tampung dan daya dukung seimbang untuk konsemparsi hukum.
o  CSR : peningkatan training, kesehatan masarakat, kemampuan berpikir peluang-peluang (mampu berdemokrasi merespon adedidikirawanlebih baik untuk memperoleh manfaat ) meningkatkan masarakat melalui fungsi (kesejahteraan)
o  CSR(program oriented) harus mampu mengawasi peran masarakat melalui pemantau organisasi dan mempunyai pengetahuan  (pembaharuan masyarakat).
·         keterkaitan hukum SPLH dan SDA:
o  izin lingkungan melalui persyaratan amdal terutama izin pertambangan melalui tata ruang wilayah yang diatur adedidikirawanPEMDA (daya tampung/dukungan lingkungan)
o  dengan izin lingkungan menghindari degradasi  peraturan daerah maka pembentukan harus cermat.
·         Insentif /disentif :
o  kegiatan sistem lingkungan hidup semakin meningkat maka :
o  fenomena lingkungan dihubungkan è holistik , aspek ekonomi (konservasi hutan mengganggu) fakta analisis è lingkungan, ekonomiadedidikirawan dimanfaatkan berupa provit benefit dan teknologi dikaitkan dampak ekologi lingkungan (misal di bor)  teknologi (solusi), ekologi (keserasian), puturis (dalam jangka kedepan), Amdal (tata ruang).
·         bentuk-bentuk tanggung jawab sosial lingkungan (pertambangan kasus pertambangan dengan sumber daya alam UU No. 32 Tahun 2009)
o   Pasal 45 : wajib bertanggung  jawab sosial dam lingkungan jangan sampai tidak terlindungi, melalui : daya dukung (menyerap) dan daya tampung (tata ruang)
o   PT atau setiap orang bertanggung jawab wwajib dilaksankan, apakah kegiatan-kegiatan PT mempunyai program menginginkan kesejahteraan masarakat tergantung kepada alam diberi izin untuk HPH konsesi hak , bgaimana usahanya, hakadedidikirawan pemerintah di delegsikan PT apakah Pasal 33 masih berhak, pemerintah , didelegasikan kepada pT tapi tidak melupakan kewenangan kemaslahatan umat. kegiatan apa yang dilakukan tanggung jawab lingkungan. tanggung jawab sosial:
o   Pasal 74 PT, Pasal 42 instrumen ekonomi lingkungan hidup,Psl 43,44,45 (anggaran berbasis lingkungan)perencanaan pembangunan ekonomi:
§  perjanjian-perjnjian kredit è antar treatment memberikan suku bunga rendah.
§  perjanjian kredit è bank berfungsi untuk turutadedidikirawan  mengendalikan pendanaan lingkungan akibat perencanaan.
§  SEMA 81/26 Bank Dunia, peranan untuk mengendalikan pendanaan lingkungan :
§  Fakta : landasan UU minerba, UU lingkungan adedidikirawanpisau analisis, perjanjian (SIPD) perda seperti apa dalam lingkungan. UU No. 1/2008 (kawasan tidak dibatasi terotirial daerah) rekomendasi gubernur . Tanggung jawab korporasi (PAD, lingkunan, teknologi
·         Prinsip subsiridritas: melihat dengan persyaratan perizinan sebelum melihat pidana atau perdata.
·         Sanksi-sanksi:
o   pengembangan dana konservasi, rehabilitasi, lingkungan dalam rangka pengembangan lingkungan
o   Amdal sebagai dasar kelayakan izin lingkungan kriteria izin lingkungan sanksi administratif sangat penting melalui pengawasan melalui penataan pengawasan berperan pemenrintah pengawasanadedidikirawan didelegasikan pada direksi perusahaan misal CSR melalui perusahaan dengan masarakat, kegiatan perusahaan harus ada tanggung jawab direksi perusahaan.
·         UU lingkungan mendekati ekonomi lingkungan rumusan UU lingkungan terarah pada pidana karena gramatikal.
·         Sistem LH dan asas subsidaritas (administrasi sebelum tindak pidana dan perdata karena aspek teknis.
·         Cost recovery: ongkos-ongkos kembali dana lingkungan di hubungkan dengan asas subsidaritas lebih mudah dengan teknis pengelolaan.
·         pemantauan internaladedidikirawan melalui direksi dan masyarakat ttp ditekankan perusahaan penyelesaian preventif yang selanjutnua sanksi pidana, administratif.
·         Pengawasan sanksi administratif:
o   pendahuluan (penyebab, keterkaitan holistik, implikasi, kuasa fakta, (bukti menyatakan terjadi akibat hukum)
o   permasalahan (nersifat menyeluruh peta grafik, dukungan data memungkinkan, keterkaitan hukum non hukum, degredasi, banjir)
o   Pembahasan ( memberikan nilai 50 sampai 60% , data memadai hubungan causal sebab akibat, bentuk sekenario adedidikirawansimulasi logika, berdasarkan model yang valid sesuai amdal analisis secara sahih, ada nilai-nilai hukum (implikasi hukum)
·         tantangan dan pengembangan:
o   butir satu dan tiga perlu dianalisa
o   peluang akibat perkembangan ilmu teknologi
·         perkembangan baru dalam sistem hukum lingkungan green economic, :
o   soft law: perizinan sertifikasi
o   Amdal: izin, publik law (HAM) audit lingkungan, (operator swasta, ahli lingkungan).
o   Stratifikasi: pasar bebas, izin-izin.
o   sistem sukarela: bentuk stndarisasi syarat izin pengelolaan
o   Proses keputusan: pemerintah, adedidikirawanpartisipasi masyarakat lebih penting kebijakan pemerintah sebagai payung hukum, swasta teknologi.
o   bersifat ilmiah: amdal (perubahan iklim) (produksi) semkain teknis semakin ilmiah
·         jasa lingkungan suatu perimbangan. ektefitas lingkunganadedidikirawan tergantung oleh para ahli  terhadap pemmerintah.
·         alat pemerintah adalah lingkungan melalui evaluasi
·         evaluasi : dilaksanakan oleh direksi melalui pemerintah tanggung jawab publik è korporasi antar buruh dengan perusahaan. untukadedidikirawan menilai ketaatan hukum melalui direksi dengan tanggung jawab perusahaan: dan diterjemahkan melelui standarisasi, agar penanggung jawab profitable untuk tidak melanggar ketentuan pemerintah, 2 tangan
o   tanggung jawab RUPS sehat (saham )
o   tanggungjawab pemerintah
·         pergeseran pengakuan hukum publik institusi melalui kebijakan pemerintah, audit lingkungan: standarisasi internasional ISO, perburuhan:
o   gaji, kesejahteraan umum (asuransi), training (struktur dalam sistem), pengetahuan, berpikir mampu melihat peluang
o   kebijakan perusahaan: transparatif dan partisipatif.
·         audit lingkungan ISO berbenntuk ecolabel, kegiatan usaha kayu (pengelolaan hutan produksi untuk furniture perhatianadedidikirawan perusahaan terhadap lingkungan.
·         audit lingkungan mengetahui isu melalui transparansi evaluasi melalui regulasi (baik/tidak)
·         perdagangan pertambangan minerbaadedidikirawan sudah berpusat di daerah apakah siap perda memantau,menghadpi investor:
o   siap mengatur perda (perda upaya harmonisasi kepastiann hukum)
o   tenaga kerja (SDM keahlian mencukup sesuai teknologi)
o   pengusaha lokal ( sebanding)
o   tuntutan pasar (harus punya setrategi informasi melalui pemerintah)
o   ketentuan health dan sefty (melalui bencana lingkungan)
·      prinsip-prinsip internasional:
§  ekonomi daerah semua kegiatan di daerah
§  sumber dana modal
§  instrumen ekonomi regulasi.
·      sistem pembiayaan :perusahaan mengelola dampak limbah perusahaan.
·      subsidi: tanggung jawab bersama pemerintah dan perusahaan
·      jaminan: bencana harus ada jaminan dari perusahaan untuk korban, alam, lingkungan.
·      mekanisme pasar: strategi sistem pasar.
·      insentif: usaha-usaha menimbulkan tergantungan maka harus adaadedidikirawan insentif ongkos lingkungan
·      perkembangan hukum baru: gagalnya putusan pengadilan melalui negoisasi mediasi, kepastian ilmiah menjadi pergeseran kebenaran hukum dalam mengambil pertimbangan putusan keadilan dan kepatutan.
·      hard law: hukum yang berlaku (aspek normatif)
·      soft law: hukum yang dapat memperkuat hukum yang berlaku (aspek sosiologis)
·      Syarat:
·      BAPEDA (data pembangunan)
·      evaluasi laporan perizinan
·      biro hukum
·      sistem perizinan satu pintu.
·      bentang tanggung jawab pertambangan Pasal 23.
·      semua peraturan yang memandang aspek hukum lingkungan maka ada di UU linhkungan ini:
§  aspek peralihan: Pasal 45 anggaran berbasis lingkungan hidup melalui perencanaan anggaran dasar CSR yang diberikan kepada PT. bentuk tanggung jawab pertambangan PT bersifat mandiri yang syarat-syarat pendirianadedidikirawan sesuai dengan Pasl 4, bentuk pertanggungjawaban anggaran CSR pada awal perencanaan mengalokasikan dana yang diberikan kepada lingkungan pasal 45 UUPLH