DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: Oktober 2017

Senin, 30 Oktober 2017

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Part 2: KEPUTUSAN, ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG LAYAK, PENCAPAIAN TUJUAN NEGARA.



KEPUTUSAN.
SEKEMA ttg perbuatan hokum
Administrasi Negara :
1.       Membuat UU
2.       Melaksanakan UU
Melaksanakan UU:
1.       Perbuatan non hokum
2.       Perbuatan hokum
Perbuatan hokum:
1.       Privat
2.       Public
Public:
1.       Bersegi dua
2.       Bersegi satu
Bersegi satu:
1.       Pejabat TUN è rakyat.
Berdasarkan UU No. 5 /1986 maka terdapat 3 jenis keputusan :
1.       Ketetapan
2.       Peraturan
3.       Perbuatan moril
Uraian :
1.       Ketetapan: beschiking. Keputusan aparat pemerintah yang bersegi satu karena akibatnya hanya dilaksankan oleh satu pihak saja. Keputusan aparat pemerintah atau administrasi Negara yang mengikat seorang yang jelas identitasnya. Beschiking diatur pasal 1 (3) UU No. 5/1986 dalam hal ini beschiking adalah penetpan tertulis, yang dikeluarkan pejabatatau badan TUN, yang berisi tindakan hokum dibidang HTUN yang berdasarkan peraturancttnkuladedidikirawan perUUan yang berlaku, yang bersifat konkrit,individual , final. Yang menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum perdata. Dengan demikian maka  batasan dari beshicking adalah: tertulis, yang mengeluarkan adalah pejabat atau badan TUN, yang berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku, bersifat individual konkrit dan final. Menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum. Pengecualian menenai tertulis: ada yang secara lisancttnkuladedidikirawan missal permohonan cuti kepada dekan, jika selama waktu tertentu tidak diberikan maka dianggap ditolak, ini merupakansuatu keputusan lisan.menurut prins: beschiking adalah suatu tindakan hokum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintahan dalam arti sempitcttnkuladedidikirawan dilakukan oleh badan pemerintahan berdasarkan wewenang khusus. Dari sisni didapat beberapa unsure beschiking :
a.       Tindakan hokum sepihak (bersegi satu)
b.      Dilakukan oleh aparatur pemerintah negra (administrasi Negara)
c.       Dalam lingkup atau pemerintahan (eksekutif) cttnkuladedidikirawan
d.      Dilakukan dengan kewenangan khusus atau istimewa (istimewa karena tidak semua aparatur memiliki kewenangan yang sama).
Menurut Utrecht dan sjachran Basah: ketetapan adalah ketetapan tertulis dari administrasi Negara yang mempunyai akibat hokum untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam arti sempit.
Menurut Donner: beschiking adalah tindakan pemerintah dalam jabatan secara sepihak dengan sengaja dalam suatu ikhwal tertentu menetapkan hubungan hokum atau keadaan hokum yangs edang berjalan atau menimbulkan suatu hubungan hokum atau akibat hokumcttnkuladedidikirawan yang baru atau menolak salah satu akibat yang dimaksud. Ada 10 jenis beschiking dalam peraturan perUUan :
a.       Ketetapan tetap. Suatu ketetapan yang terus berlaku sebelum terjadi penggantian missal; surat IMB, SK,,pengangkatan pegawai negeri
b.      Ketetapan sepintas. Suatu ketetapan yang dibuat oleh pemerintah yang berlaku hanya untuk sementara waktu cttnkuladedidikirawanmissal izin dari kepolisian untuk menggunakan badan jalan bagi suatu acara tertentu.
c.       Ketetapan positif. Suatu ketetapan yang menimbulkan hubungan hokum missal SK pengangkatan PNS
d.      Ketetapan negative, suatu ketetapan yang menghilangkan hubungan hokum missal SK pHK
e.      Ketetapan fotografis. Suatu ketetapan yang berlaku tetapsecara terusmeneruscttnkuladedidikirawan missal izajah
f.        Konsesi. Suatu pemberian sebagai keadulatan Negara kepada swasta atau partikelir. Missal izin pengelolaan pertambanagan
g.       Lisensi. Izin untuk memproduksi barang tertentu
h.      Ketetapan deklaratoir
i.         Ketetapan condemnatoir
j.        Ketetapan konstitutif
Syarat-syarat syahnya suatu beschiking:
a.       Harus dibuat badan atau pejabat yang berwenang
b.      Tidak boleh mengandung KEKURANGAN YURIDIS (KHEKILAFAN, PAKSAAN ATAUPUN PENIPUAN)
c.       HARUS SESUAI DENGAN isi peraturan dasar
d.      Harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan perbuatannya harus memperhatikancttnkuladedidikirawan prosedur pembuatan beschiking tersebut.
Empat akibat hokum bagi beschiking:
a.       Pembatalan oleh hakim atau pejabat TUN yang berwenang dengan pembatalan maka semua akibat hokum sejak dari pembentukan sampai pembatalan tidk ada artinya semua kondisi kembali ke keadaan sebelum beschiking dibuat
b.      Beschiking dapat dibatalkan
c.       Beschiking yang seharusnya disahkan dahulu oleh instansi atasan menjadi tidak disahkan
d.      Pihak-pihak yang berhak menyanggah keabsahan belakunya beschiking missalcttnkuladedidikirawan universitas B bubar maka dosen-dosen nya pun tidak berwenang lagi. Adapun pihak yang berhak sebagaimana domaksud disni adalah:
a.       Pihak yang terkena beschiking
b.      Instansi atau pejabat TUN yang mengeluarkan beschiking
c.       Diluar yang membuat baik atasan ataupun bawahan
Apabila ketetapan tersebut bertentangan engan kepentingan umum maka yang mengadilinya adalah PTUN è PTTUNè MA.
2.       Peaturan (regeling). Adalah keputusan aparat atau administrasi Negara yang mengikat seorang yang tidak jelas identitasnya (siapa saja). Apabila peraturan tersebut bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yang mengadilinyacttnkuladedidikirawan adalah MA berdasarkan psl 26 UU No.14/1970 (hak uji materiil).
3.       Perbuatan moril (matriil daad). Adalah perbuatan aparat administrasi secara pribadi atau tidak mengikat secara uum. Perbuatan aparat secara pribadi terlepas dari profesinya sebagai aparat yang mengadilinya adalah PN
Sumber Kewenangan
Freies Ermessen
Adalah kebebasan bertindak oleh pejabat administrasi Negara yang memberikan keleluaaan kepada yang bersangkutan untuk melakukan suatu perbuatan atas insentifnya sendiri yang dianggap perlu untuk kepentingan atau kondisi yang mendesak. Harus ada dasar hukumnya apabila tidak jelasnya suatu dasar hokum maka pejbat administrasi boleh melakukan freies ermessen malahancttnkuladedidikirawan boleh menyimpang aturan yang ada apabila memang aturan yang ada itu menghambat. Batasan freies ermeessen:
-          Freies ermerssen harus dilaksanakan dalam kerangka atau tujuan pelaksanaan tugas pemerintah dalam kepentingan kesejahteraan umum.
-          Memiliki kewenangan dibidang tersebutcttnkuladedidikirawan
-          Harus ada alas hak atau dasar hokum
Tujuan freiesermessen :
-          Untuk mengisi kekosongan dalam peraturan perUUan
-          Untuk efisiensi dalam menjalankan tugas
-          Memberikan kesempatan untuk berkreasi mencari kaidah baru
Freies ermessen lahir dalam rangka pemenuhan tujuan (merupakan proses). Freies ermessen lahir dari:
1.       Konsep Negara hokum modern
2.       Kepentingan public
3.       Wewenang
Freies ermessen merupakan suatu asas ia harus memiliki alas hak dan harus untuk kepentingan publikd alam rangka Negara hokum modern. Freies ermessen dpat menyimpang kalau ada kondisi mendesak dan inni merupakan bukan suatu pelanggaran hokum nantinya akancttnkuladedidikirawan melahirkan beschiking ataupun praturan kebijakan.
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG LAYAK.
Asas-asas umum pemerintahan yang layak menurut auply dianggap sebagai sumebr hokum tidak tertulis. Asas-asas pemerintahan yang layak meliputi:
1.       Asas kepastian hokum (principle of legal security)
2.       Asas keseimbangan (principle of proportionality)
3.       Asas kesaman dalam mengambil keputusan.
4.       Asas bertindak cermat (principle of carefulness).
5.       Asas motivasi untuk setiap keputusan (principle of motivation)
6.       Asas jangan mencampuradukan kewenangan (principle of misuseof competence)
7.       Asas permainana yang layak cttnkuladedidikirawan (principle of for play)
8.       Asas keadilan dan kewajaran (principle of reasonableness or prohibition of arbitrariness).
9.       Asas menanggapi harapan yang layak (principle of meeting raised expectation)
10.   Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision)
11.   Asas perlindungan atas pandangan hidup (cara hidup) pribadi (principle of protecting the personal way of life)
Aslinya dari belanda ada 11.
12.   Asas kebijaksanaan (sapientia)
13.   Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of pulic service)
(12) dan (13) tambahan dari Kuntjoro.
Uraian:
1.       Asas kepastian hokum. Sebagai suatu contoh suatu lisensi yang menurut HR tidak dapat dicabut kemali kemudian ternyata bahwa dalam hal pemberian lisensi atau izin ada kesalahan dari badan pemerintah maka badan pemerintah tersebut harus mengakui adanya lisensi tersebut bahkan meskipun ternyata lisensi itu diberikan kepada orang cttnkuladedidikirawanyang tidak berhak maka badan pemerintah tersebut juga harus mengakui adanya lisensi tersebut.
2.       Asas keseimbanagn. Menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang aparatur Negara hukuman jabatan itu sebaiknya dijatuhkan oleh suatu instansi yang tidak memihak,yang dalam hal ini pengadilan . juga kepada yang cttnkuladedidikirawanbersangkutan harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membela diri.
3.       Asas kesamaan dalam mengambil suatau keputusan. Menghendaki agar badan-badan pemerintah mengambil tindakan yang sama atas kasus-kasus yang faktanya sama. Terhadap asas inimengingaatkan kitacttnkuladedidikirawan pada prinsip izin yang dikemukakan oleh van vallenhoven yaitu sikap tindakan pemerintah yang kasuistis.
4.       Asas bertindak cermat. Dengan berpegang pada asas ini maka adalah kewajiban seorang walikota untuk mengingatkan para pejalan umum bahwacttnkuladedidikirawan ada jalan yang rusak. Apabila dijalan tersebut tidak ada peringatan dan missal terjadi kecelakaan maka kewajiban walikota untuk memberikan ganti kerugian.
5.       Asas motivasi untuk setiap keputusn. Asas ini menghendaki bahwa keputsan-keputusan badan pemerintah harus didasari alas an atau motivasi yang cukup. Notivasi itu sendiri haruslah adil dan jelas. Perlunya motivasi itu kiranya baik bagi yangmenerima keputusan cttnkuladedidikirawanagar mengerti dan bagi yang tidak menerima dapat mengambil alas an untuk naik banding guna memperoleh keadialn.
6.       Asas tidak mencampuradukan kewenangan.badan-badan pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mengambil suatu keputusan tidak boleh menggunakan kewenangan itu untuk lalin tujuan selain dari pada tujuan yang telah ditetapkan untuk kewenangan itu. Dalamcttnkuladedidikirawan yurispruensi council d’etat’ atau de tournament de pavour mengenai penyelahgunaan kekuasaaan atau kewenangan.
7.       Asas permainan yang layak. Prinsip ini berarti bahwa badan-badan pemerintah harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga Negara nya untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dengan kata lain asas ini sangat menghargai lembaga banding dalam memberikan kesempatan bagi warga ngaracttnkuladedidikirawan untuk mencari kebenaran dan keadilan baik melalui instansi pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya maupun melalui badan-badan peradilan.
8.       Asas keadilan dan kewjaran  bertentngan dengan UU No.8/1974
9.       Asas menanggapi harapan yang wajar. Sebagai contoh pejabat diberi izin untuk menggunakan kendaraan pribadi di waktu dinas (untuk keperluan dinas)kemudian pegawai tersebut minta kompensasi biaya ternyata pegawai tersebut tidak mendapatkan kompenssi biaya dan oleh karena itu pejabat pemerintah itu mau menarik kembali keputusancttnkuladedidikirawan itu tapi oleh central board for appeal (majelis pertimbangan pegawai ) penarikan kembali keputusan itu dibatalkan krena bertentangan dengan asas kewajaran.
10.   Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal. Kadang-kadang suatu keputusan tentang pemecatan pegawai dibatalkan oleh majelis pegawai sipil dalam hal demikian maka badan pemerintah yang bersangkutan tetap juga membayar keugian atas keputusan pemecatancttnkuladedidikirawan yang tidak dibenarkan itu.
11.   Asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi. Bertentangan dengan UU No.8/1974.
12.   Asas kebijaksanaan.tugas pemerintah pada umumnya dapat dikategorikan sebagai tindakan pelaksanaan yaitu melaksanakan peraturan perUUan sebagai tindakan positif yaitu menyelenggarakan kepentingan umum. cttnkuladedidikirawan  Pengertian kebjakan mengandung 3 unsur:
a.       Pengetahuan yang standar atau luas dan analisa situasi yang dihadapi
b.      Rancangann penyelesaian atas dasar staat idée atauu recht idée yang distujui bersama bagi Indonesia adalah pancasila.
c.       Mewujudkan rangkaian penyelesaian untuk mengatasi situasi dengan tindakan perbuatan dan penjelasan yang tepat dan yang dituntut oleh situasi yangcttnkuladedidikirawan dihadapi
Unsure positif yang dihadapi tindakan pemerintah adalah suatu cirikhas bahwa dalam tugas mengabdi pada kepentingan umumbahwa badn –badan pemerintah tidak perlu menunggu instruksi tapi harus dapat bertindakcttnkuladedidikirawan dengan berpijak kepada asas kebijaksanaan.
13.   Asas penyelenggaraan kepentingan umum. Tugas penyelenggaraan kepentingan umm merupakan tugas dari semua aparat pemerintah termasuk pegawai negeri sebagai pejabat pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari psl 3 UU No.8/1974 ttg pokok-pokok kepegawaian yang menyatakan bahwa pegawai negeri adalah unsure aparatur Negara abdi Negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan kepadacttnkuladedidikirawan pancasila UUD1945 negara dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Kedudukan pegawai negeri adalah penting dan menentukan karena pegawai negeri adalah unsure aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahann dan pembangunan dalam rangka keseejatraan masyarakat pada umumnya.
Asas-asas pemerintahan yang layak ini bias dijadikan penilaian terhadap kebijakan-kebijakan TUN.
PENCAPAIAN TUJUAN NEGARA.
Perjanjian Masyarakat (Kontrak social).
Teori perjanjian masyarakat hakikatnya adalah suatu penyerahan hak kepada sekelompok. Teroi ini dilandasi oleh teori zoon politicon. Teori [perjanjian; ada pembentukan kelompokcttnkuladedidikirawan yang mempunyai hak-hak istimewa dengan hak istimewa inilah ia menjalankan tugas Negara.
Negara.
Berkenaan dengan pertanyaan apakah tmpatnya tetap atau tidak dan apakah berkelompok itu teratur atau tidak dalam kaitan dengan Negara menurut Krennenberrg muncul 4 kondisi yaitu:
1.       Kelompok yang timbul dari tempat tertentu dan ia teratur
2.       Kelompok yag ada disuatu tempat tertentu tapi ia tidak teratur
3.       Kelompok dari tidak setempatcttnkuladedidikirawan dan tidak teratur
4.       Kelompok dari tidak setempat tapi teratur.
Kelompok dari setempat tapi teratur inilah yang dimaksdu dengan Negara dalam kondisi yang baik kondisi yang ideal dalam hubungan antara penguasa dan rakyat (adanya ikatan tidak berbeda jauh dengan teori perjanjian masyarakat). Bedanya ada ikatan. Ikatan antara rakyat dengan pemimpin (di Indonesia) adalah UUD 1945. Dinamika masyarakat terjadi kaena adanya kondisi yang berbedacttnkuladedidikirawan (menyangkut empat kodndisi di atas ). Tidak semua kondisi adalah baik adakalanya timbul kondisi dimana rakyat menolaknya. Negraa tidak menjamin secara mutlak semua hak rakyat. Menurut Rudlof Smend: rasa persatuan dan kesatuan perlu stabil dan tetap tidak lain merupakan aspek diamana membawa kehendak rakyat yang ingn dicapaicttnkuladedidikirawan. Penyelenggaraan Negara merupkan poses pencapaian tujuan Negara. Tujaun Negara;
1.       Keadillan
2.       Kepastian hokum
3.       Kemakmuran
Tujuan ini muncul dengan atau pada saat terbentuknya Negara itu dalam hal ini will menjadi acuan pada bangsa mupun pemerintah itu sendiri. Factor-faktor yang mengarahkan pada prosescttnkuladedidikirawan tujuan Negara antara lain:
1.       Factor eksternal; masayarakat dan pemerintah
2.       Factor internal; kekayaan ; kekayaan dan Negara.
Bagaimana tujuan Negara dapt tercapai adalah tergantung pemerintah dalam menjalannkan Negara. Hakikatnya mengenai factor internal adalah mana yang paling dominan (bukan tergantung pada hirarki). Kondisi ideal (teoritis) jika tidak tercapai maka dicapai degradasinya.  Teeroi hokum sebagai implementasi muncul dalam cttnkuladedidikirawanhokum positif. Untuk mempertahankan proses penyelenggaraan Negara dilakukan dengan memelihara kebijakan-kebijakannya. Negaara darisudut sosiologis:
1.       Pemisahan kekuasaan dan rakyat
2.       Penguasa jumlahnya sedikit tapi memiliki kelebihancttnkuladedidikirawan
3.       Konsekensi-konsekuensi tertentu:
a.       Keahlian (sendi-sendi keahlian dalam penyelenggaraan Negara)
b.      Adanya pelaksana dan pemutus kebijakan
Tiang-tiaang atau sendi-sendi yang menopang hidupnya Negara (supaya tetap bergerak):
1.       Demokrasi (prinsip-prinsip kedaulatan rakyat)
2.       Kekuasaan (prinsip-prinsip kedaulatan Negara)
3.       Hokum (prinsip-prinsip kedaulatan hokum)
4.       Negara kesejahteraan (pendekatan public atau prosesnya keejahteraan cttnkuladedidikirawanrakyat pada umumnya atau kepentingan umum dan perorangan sasaran umum).
Brdasarkan teroi kedaulatan Negara materiil maka tugas negra adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan teroi kdaulatan nergara formil maka Negara hanya menyediakan sarana prasarana guna pencapaian tujuan Negara. Berdasarkan teori kedaulatan rakyat menurut van wijk bahwa masyarakat meberi perlindungancttnkuladedidikirawan terhadap pemeirintah sendiri dan sumber dari pada segala sumber ada pada rakyat.
Teori Kedaulatan.
Prinsip Kedaulatan Rakyat.
Berpijak pada kehendak mayoritas. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Negara. Rakyat merupakan sumber kekuasan Negara disebut Negara demokrasi.
Teori Kedaulatan Tuhan.
Dipandang dari sudut teori ini maka ada beberapa macam Negara yaitu Negara agama, Negara sekuler, Negara kebangsaan. Indonesia adalah Negara kebangsaancttnkuladedidikirawan. Sumber hokum Negara NKRI adalah hokum negra. Kedaulatan rakyat esensinya bukan mayoritas dan minoritas tetapi persamaan.  
Negara Hukum.
Harus memenuhi syarat-syarat factor-faktor asas-asas antara lain:
Mennurut Koninjnenbelt; pemerintah menurut hokum, perlindungan ham, pembagian kekuasaan, pengawasan kekuasaan oleh badan peradilan. Menurut Ozippelius: pemerintah menurut hokum, perlindungan ham, pembagian kekuasan, pengawasan kekuasaan oleh badan peradilancttnkuladedidikirawan khusus terhadap bestuur. Menurut Von Munch: perlindungan ham, pembagian kekuasaan, ketertiban semua organ Negara pada UUD dan keterikatan pemerintah dan [peradilan pada PerUUan dan hokum, aturan dasar ttg proposionalitas, pengawasan badan peradilan terhadap putusan-putusan atau penetapan-penetapan badan kekuasaan umum, jaminan badan peradilan dan hak-hak dasar dalamcttnkuladedidikirawan proses peradilan, pembatasan terhadap asas berlaku surut UU. Menurut Tommy Bustomy : perlindungan ham, pemisahan dan pembagian kekuasan Negara, legislasi kewenangan pemerintah, peradilan tata usaha Negara.
Birokrasi
Birokrasi seharusnya murni bestuurzorg tapi dalam kenyataannya dicampuri oleh politik. Dalam administrasi Negara dikenal jabatan politis yaitu jabatan yang didapat tanpa proses yang berjenjang dan jabatan structural yaitu jabatan yang didapat melalui proses berjenjang. Meskipun pejabat tidak ada bestuurzorg tetap harus ada. Idealnya birokasi tidak mengandung atau terkontaminasi politik karena itu timbul misalnya dalam jabatan adanya jabatan structuralcttnkuladedidikirawan dann jabatan politis.l jbatan politis dimaksudkan untuk mengarahkan tujuan umum agar sesuai dengan yang diharapkan contoh pada masa orde baru mka birokrasi kita terpaksa atau dipaksa terkontaminasi golkar, dalam hal ini maka seorag pegawai negari harus meenjadi kopri yang menuntut loyalitas pada pimpinan yang dalam hal ini adalah golkar itu sendiri sehingga secara otomatis yang menjadicttnkuladedidikirawan pegawai negeri adalah wajib mendukung golkar.

Minggu, 29 Oktober 2017

HUKUM ADMINISTRASI NEGERA Part 1: PENDAHULUAN,HUBUNGAN HAN DAN HTN, KEPUTUSAN, ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG LAYAK.



PENDAHULUAN.
HUKUM administrasi Negara (HAN) membahas dan mengkaji kaidah-kaidah hokum (juridische istrumentarium). Dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Istilah.
Hokum administrasi Negara (HAN); istilah ini digunakan dalam kurikulum FH dengan alas an bahwa istilah ini paling luas pengertiannya disbanding istilah lain. Hukum Tata Usaha Negara (TUN); istilah ini digunakan dalam perundang-undangan yaitu diantaranya dalalm UU No.14/1970 ttg ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, UU No. 5/1986 ttg peradilan tata usaha Negara. Dalam psl 1 angka 1 UU No. 5/1986 dinyatakan bahwa TUN adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahcttnkulhkmadedidikirawan baik pusat maupaun daerah. Hokum tata pemerintahan (HTP); beberapa paham ttg perbedaan antara HAN dan HTTP:
1.       Han lebih luas dari HTP (van vollenhoven)
2.       HAN identik dengan HTP (van der Grinten)
3.       Han lebih sempit dari HTP (romeijn dan van poetje).
Istilah asing untuk HAN ; administratie recht, administrative recht, droit administrative, bestuur recht, vervasung recht.
Definisi Pengertian.
-          Menurut Utrecht; HAN MENguji hubungan – hokum istimewa yang diadakan akan kemungkinan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus. Dalam defisini Utrecht tentang HAN (mengenai hubungan – hokum istimewa), dikatakan demikian karena hubungan ini langsung antara rakyat dengan penguasa yang mempunyai kekuasaaan dan dengan kekuasaan hokum istimewa inni maka Negara menjalnkan fungsi bestuurzorgnya. HAN pasti berkenaan dengan kesejahteraan. Yang dimaksud dengan tugas khusus cttnkulhkmadedidikirawanini adalah tidak lain dari pada bestuurzorg itu sendiri (penyelenggaraan kesejhteraan umum). Cirri-ciri yang membedakan HAN dengan hokum yang lainnya:
1.       Menguji hubungan – hokum istimewa
2.       Adanya para pejabat admiinistrasi Negara
3.       Melaksanakan tugas yang khsusus (penyelenggaraan tugas pelayanaan public).
-          Menurut De La Bassecour Coan: yang dimaksud dengan HAN ialah himpunan peraturan tertentu yang menjdai sebab maka Negara berfungsi mengatur hubungan-hubungan antara tiap wargacttnkulhkmadedidikirawan Negara dengan pemerintahannya. Dari definisi tersebut:
1.       HAN menjadi sebab maka Negara berfungsu atau bereaksi.
2.       HANN mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
-          Menurut Van valenhoven. Untuk sebagian HAN merupakan pembatasan terhadap kebebasan pemerintah, jadi meruupakan jaminan bagi mereka yang harus taat kepada pemerintah akan tetapi untuk sebagian besar HAN mengandung arti pula bahwa mereka harus taat kepeada pemerintah menjadi dibebani cttnkulhkmadedidikirawandipelbagai kewajiban yang tegas sebagaimana dan sampai mana batasnya dan berhubungan dengan itu berarti juga bahwa wewenang pemerintah menjadi luas dan tegas.
-          Menurut Van Wijk-koninjnenbelt: HAN merupakan instrument yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dalam masyarakat dan pada sisi lain HAN merupakan hokum yang memungkinkan anggota masyrakat mempengaruhi penguasacttnkulhkmadedidikirawan dan memberikan perlindungan terhadap Negara.
-          Menurut Rachmat Soemitro. HAN dan HTP meliputi segala sesuatu mengenai pemerintah yakni seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk dari pengadilan.
-          Menurut Parjudi. Hokum mengenai administrasi Negara dan hokum nasional ciptaancttnkulhkmadedidikirawan administrasi Negara. Beliau membagi 3 arti administrasi Negara yaitu:
a.       Sebagai aparatur;organ pemerintah mulai dari pesiden smpaiaparatur daerah
b.      Sebagai aktivitas/fungsi;sebagai kegiatan pemerintah mengurus Negara.
c.       Sebagai proses teknik penyelenggaraan UU, semua kegiatan aparatcttnkulhkmadedidikirawan dalam menjalankan UU>
-          Menurut G,Prigodigdo di Indonesia HAN terdiri dari tiga unsure yaitu:
a.       HTP;yaitu hokum eksekutif atau tata pelaksana UU
b.      HAN dalam arti sempit; yakni hokum tata pengurusan rumah tangga Negaracttnkulhkmadedidikirawan
c.       HTUN;yakni mengenai surat menyurat,rahasia dinas, dokumentasi,pengarsipan, dll.
Kesimpulan: HAN adalah kumpulan kaidah hokum istimewa (khusus) yakni menempatkan aparat mempunyai kekuasaan untuk mengualrkan suatu kebjakan yang dapat dipaksakan kepada warga Negara (administrasi Negara di atas warganegara). HAN menyebabkan administrasi Negara dapat bergerak menjalankan fungsinya. HAN mengatur hubungan hokum antara administrasi Negara dan warga Negara. HAN menjamin administrasi Negara dalammenjalankan tugas pemerintahannya. HAN memberikancttnkulhkmadedidikirawan perlindungan hokum bagi warga Negara dari sikap tindak administrasi Negara. HAN memberikan kesempatan bagi warga Negara untuk ikut aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Prajudi HAN diciptakan oleh administrasi Negara. Objek HAN adalah proses mewujudkan tujuan Negara itu sendiri.HAN lahir sebagai reaksi dari pada terjadinya polemic mengenai tidndakan melawan hokum ketika negaralah yang cttnkulhkmadedidikirawanmelakukannya dan ketika dihadapkan pada perbuatan melawan hokum tersebut maka HAN distulah HAN berfungsi. Fungsi HAN (menurut tommy bustomy – dari praktek MA):
1.       Melindungi warga Negara dari setiap tindak administrasi negaara
2.       Melindungi administrasi itu sendiri
3.       Member arahan dalam menjalankan tugasnya.
Terorinya masuk bagian HTN sedangkan opeerasionalnya masuk bagian HAN. Han tidak mungkin dikodifikasi karena HAN tidak mempunyai kitab yang dijadikan acuancttnkulhkmadedidikirawan seperti halnya KUHP juga karena HAN terus menerus bergerak. HAN sulit untukdikodifikasi karena cakupan dan sector luas.
HUBUNGAN HAN DAN HTN’.
Berkenaan dengan bagaimana hubungan HAN dengan HTN maka adda 3 aliran yang menjawabnya :
1.       Aliran historis
2.       Aliran prinsipil
3.       Aliran fragmatis fungsional
Uraian:
1.       Aliran historis. Aliran ini lebih cenderung dipengaruhi oleh pemikiran eropa continental. Istilah yang dipakai adalah bestuurrecht (HTP). Tokohnya vid vot, van grinten, krenenburg, van poelje, vries. Disebut historis-utilities: historis; aliran ini tidak berpikir secara mendalam hanya berpikir secara historis tentang kedudukan HAN. Teori residu bidang HAN adalah HTN dalam arti luascttnkulhkmadedidikirawan (seluruh aktivitas Negara) dikurangi HTN dalam arti sempit (pembentukan UU dan peradilan). Utilities; yang dilihat adalah dari segi kedayagunaan saja tidak dari sifat hakikatnya. Kritik terhadap aliran ini (menurut Djokosutono):
a.       Aliran ini bertitik pangkal pada organ bestuur bukan pada yuridis.
b.      Teori residu tidak tepat karena keseluruhan aktivitas Negara tidak seluruhnya yuridis
2.       Aliran prinsipil. Tokohnya van vallenhoven, logemann, van prag, prins, veghting, wiarda. Disebut prinsipil karena tokoh-tokohnya mencari perbedaan HAN dan HTN ke dalam sifat hakikatnya hokum itu sendiri tidak hanya keppada factor diluar hokum. Menurut van valenhoven: HTN materiil; tentang susunan dan kewenangan perangkat Negara yaitu: legislative, eksekutif, yudikatif, polisi è disebut catur prajacttnkulhkmadedidikirawan. HAN formil; mengatur cara melakukan tindakan hokum perangkat Negara mengenai; pembentukan UU (legislative),bestuur (eksekutif), peradilan (yudikatif), kepolisian (polisi). Bestuur; pemerintah dalam arti sempit sedangkan regering; pemerintah dalam artiluas. HAN dan HTN sejajar (HAN bukan bagian dan HTN dalam arti luas). HTN; mengenai susunana dan kewenangan cttnkulhkmadedidikirawanperangkat Negara dari empat tugas Negara (catur praja). HAN mengatur hubungan hokum, antara rakyat dengan pemerintah dan memberikan batas bagi perangkat Negara dalam menjalankan fungsi pemerintah dalam arti luas.
3.       Aliran Pragmatis fungsional. Aliran inni sangat dipengaruhi oleh pemikiran di Negara-negara anglosaxon terutama aliran sociological jurisprudence yang berintikan tujuan hokum secara fungsional. Di Negara-negara anglo saxon HAN dipandang sebgai (menurut Ivor Jennings): hokum administrasi Negara adalah hokum yang berkenaan dengan penyelenggaraan administrasi. Menurut Dicey; di Negara anglo saxon tidak ada hokum administrasi dalam arti hokum yang khusus bagicttnkulhkmadedidikirawan perangkat Negara karena semua orang tunduk pada hokum yang berlaku secara umum yaitu the common regular law. Inti pendapat iniadalah bahwa hokum administrasi hanya alat untuk mencapai tujuan ngaraa hokum tidak mempunyai tujuan sendiri tetapi hanya alat untuk memudahkan pergaulan masyarakat yang penting bukan hukumnya tetapi mansusianya. Hokum adalah alat bagi manusia dan dibutuhkan untuk mencapai kedadilan dan kebenaran. Menurut Donner:istilah bestuur memiliki arti administrasi. Yang penting bukan pengertian bestuurcttnkulhkmadedidikirawan atau administrasi dari sudut hokum tetapi da;am pengertian umum  yaitu teknik organisatoir dan fungsional. Administrasi dan bestuur mempunyai arti yang dualistis yaitu arti sebagai aktivitas pemerintah untuk administrasi dan arti sebagai lembaga yang melakukan untuk bestuur. Donner bertitik pada faham dwipraja yaitu:
a.       Lapangan politik (penentuan haluan dan tugas Negara)
b.      Lepengan pemerintah (administrassi)
Menurut Goodnow: dwipraja donner dikemukakan sebagai :
a.       Policy making (penentuan tugas dan haluan oleh pemerintah – DPR).
b.      Task executing (pelaksanaan tugas dan haluan oleh pejabat Negara dibawah pemerintahan tertinggi).
Menurut Hans Kelsen meliputi:
a.       Politik sebagai etik
b.      Politik sebagai teknik
Menurut Logemann:
Aadministrasi adalah organisasi kekuasaan bukan hokum yang diutamakan. Administrasi adalah kerjasama yang disadari antara organisasi-organisasi dalam Negara untuk mencapai cttnkulhkmadedidikirawantujuan Negara yaitu menyelenggarakan kepentingan umum. HAN pada aliran ini berada di:
a.       Lapangan pemerintah (Donner)
b.      Task executing (goodnow)
c.       Politik sebagai teknik (Hans kelsen)
Aliran fragmatis fungsional di back up oleh:
a.       Analytical jurisprudence (recht dogmatic)
b.      Sosiiological or functional jurisprudence
c.       Recht filosofie
HAN dalam anglo saxon timbul atau berubah apabila ada kerugian atas hokum yang ada sehingga lebih statis (menitik beratkan pada pemerintah). HAN dalam Eropa continental menitik bertkan pada hukumnya sehingga lebih dinamis (karena masih bersifat hipotesis). Hokum adat memiliki kemirpan dengancttnkulhkmadedidikirawan system anglosaxon dimana hokum adat terus berkembang guna berusaha memulihkan keadaan yang ada demi keamanan dan ketertiban.
Pembagian Kekuasaan.
Trias politician (tripraja):
1.       Montesquieu: eksekutif, legislative, dan yudikatif.
2.       Jhon Locke: eksekutif, legislative dan federative.
3.       Catur praja (Van Vollenhoven):
a.       Bestuur (pemerintah dalam arti smpit)- eksekutif
b.      Politie-kepolisian
c.       Peradilan-yudikatif
d.      Pembuat peraturan (wetgeving regeling)-legislatif
4.       Panca praja (lemaire): bestuur zorg, bestuur eksekutif, kepolisian, peradilan, pembuat peraturan.
5.       Dwi praja (Donner – Hans kelsen):
a.       Pembuat jebijaksanaan yang menentukan haluan politik (takstelling- politik sebagai etik
b.      Pelaksanaan kebijaksanaan atau alat pemerintah yang menjalankan haluan Negara (verwkenlijking)-politik sebagai teknikcttnkulhkmadedidikirawan.
6.       Sadapraja: MPR,presiden, DPR, MA, DPA, BPK.
Faham Van Vallenhoven Tentang HAN
Terbagi menjadi 2 :
1.       Faham klasik (1919): HAN memerikan pembatasan terhadap kebebasan perangkat Negara. Jaminan hokum diberikan kepada rakyat.
2.       Faham modern. Ada perluasan pengertian HAN dari faham klasik adanya kewajiban terperinci bagi rakyat. Perluasaan kekuasaan pemerintah; adanya pengaturan ttg perangkatcttnkulhkmadedidikirawan Negara dapat melanggar kepentingan rakyat.
Menurut Logemann: HAN dan HTN adalah bidang hokum yang khusus mengenai suatu kenyataan historis yaitu Negara.
KEPUTUSAN.
SEKEMA ttg perbuatan hokum
Administrasi Negara :
1.       Membuat UU
2.       Melaksanakan UU
Melaksanakan UU:
1.       Perbuatan non hokum
2.       Perbuatan hokum
Perbuatan hokum:
1.       Privat
2.       Public
Public:
1.       Bersegi dua
2.       Bersegi satu
Bersegi satu:
1.       Pejabat TUN è rakyat.
Berdasarkan UU No. 5 /1986 maka terdapat 3 jenis keputusan :
1.       Ketetapan
2.       Peraturan
3.       Perbuatan moril
Uraian :
1.       Ketetapan: beschiking. Keputusan aparat pemerintah yang bersegi satu karena akibatnya hanya dilaksankan oleh satu pihak saja. Keputusan aparat pemerintah atau administrasi Negara yang mengikat seorang yang jelas identitasnya. Beschiking diatur pasal 1 (3) UU No. 5/1986 dalam hal ini beschiking adalah penetpan tertulis, yang dikeluarkan pejabatatau badan TUN, yang berisi tindakan hokum dibidang HTUN yangcttnkulhkmadedidikirawan berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku, yang bersifat konkrit,individual , final. Yang menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum perdata. Dengan demikian maka  batasan dari beshicking adalah: tertulis, yang mengeluarkan adalah pejabat atau badan TUN, yang berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku, bersifat individual konkrit dan final. Menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum. Pengecualian menenai tertulis: ada yang secara lisan missal permohonan cuti kepada dekan, jika selama waktu tertentucttnkulhkmadedidikirawan tidak diberikan maka dianggap ditolak, ini merupakansuatu keputusan lisan.menurut prins: beschiking adalah suatu tindakan hokum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintahan dalam arti sempit dilakukan oleh badan pemerintahan berdasarkan wewenang khusus. Dari sisni didapat beberapa unsure beschiking :
a.       Tindakan hokum sepihak (bersegi satu)
b.      Dilakukan oleh aparatur pemerintah negra (administrasi Negara)
c.       Dalam lingkup atau pemerintahan (eksekutif)
d.      Dilakukan dengan kewenangan khusus atau istimewa (istimewa karena tidak semuacttnkulhkmadedidikirawan aparatur memiliki kewenangan yang sama).
Menurut Utrecht dan sjachran Basah: ketetapan adalah ketetapan tertulis dari administrasi Negara yang mempunyai akibat hokum untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam arti sempit.
Menurut Donner: beschiking adalah tindakan pemerintah dalam jabatan secara sepihak dengan sengaja dalam suatu ikhwal tertentu menetapkan hubungan hokum atau keadaan hokum yangs edang berjalan atau menimbulkan suatu cttnkulhkmadedidikirawanhubungan hokum atau akibat hokum yang baru atau menolak salah satu akibat yang dimaksud. Ada 10 jenis beschiking dalam peraturan perUUan :
a.       Ketetapan tetap. Suatu ketetapan yang terus berlaku sebelum terjadi penggantian missal; surat IMB, SK,,pengangkatan pegawai negeri
b.      Ketetapan sepintas. Suatu ketetapan yang dibuat oleh pemerintah yang berlaku hanya untuk sementara waktu missal izin dari kepolisian untuk menggunakancttnkulhkmadedidikirawan badan jalan bagi suatu acara tertentu.
c.       Ketetapan positif. Suatu ketetapan yang menimbulkan hubungan hokum missal SK pengangkatan PNS
d.      Ketetapan negative, suatu ketetapan yang menghilangkan hubungan hokum missal SK pHK
e.      Ketetapan fotografis. Suatu ketetapan yang berlaku tetapsecara terusmenerus missal izajah
f.        Konsesi. Suatu pemberian sebagai keadulatan Negara kepada swasta atau partikelir. Missal izin pengelolaan pertambanagan
g.       Lisensi. Izin untuk memproduksi barang tertentu
h.      Ketetapan deklaratoir
i.         Ketetapan condemnatoir
j.        Ketetapan konstitutif
Syarat-syarat syahnya suatu beschiking:
a.       Harus dibuat badan atau pejabat yang berwenang
b.      Tidak boleh mengandung KEKURANGAN YURIDIS (KHEKILAFAN, PAKSAAN ATAUPUN PENIPUAN)
c.       HARUS SESUAI DENGAN isi peraturan dasar
d.      Harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan perbuatannya harus memperhatikan prosedurcttnkulhkmadedidikirawan pembuatan beschiking tersebut.
Empat akibat hokum bagi beschiking:
a.       Pembatalan oleh hakim atau pejabat TUN yang berwenang dengan pembatalan maka semua akibat hokum sejak dari pembentukan sampai pembatalan tidk ada artinya cttnkulhkmadedidikirawansemua kondisi kembali ke keadaan sebelum beschiking dibuat
b.      Beschiking dapat dibatalkan
c.       Beschiking yang seharusnya disahkan dahulu oleh instansi atasan menjadi tidak disahkan
d.      Pihak-pihak yang berhak menyanggah keabsahan belakunya beschiking missal universitas B bubar maka dosen-dosencttnkulhkmadedidikirawan nya pun tidak berwenang lagi. Adapun pihak yang berhak sebagaimana domaksud disni adalah:
a.       Pihak yang terkena beschiking
b.      Instansi atau pejabat TUN yang mengeluarkan beschiking
c.       Diluar yang membuat baik atasan ataupun bawahan
Apabila ketetapan tersebut bertentangan engan kepentingan umum maka yang mengadilinya adalah PTUN è PTTUNè MA.
2.       Peaturan (regeling). Adalah keputusan aparat atau administrasi Negara yang mengikat seorang yang tidak jelas identitasnya (siapa saja). Apabila peraturan tersebut bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yang mengadilinya adalah MActtnkulhkmadedidikirawan berdasarkan psl 26 UU No.14/1970 (hak uji materiil).
3.       Perbuatan moril (matriil daad). Adalah perbuatan aparat administrasi secara pribadi atau tidak mengikat secara uum. Perbuatan aparat secara pribadi terlepas dari profesinya sebagai aparat yang mengadilinya adalah PN
Sumber Kewenangan
Freies Ermessen
Adalah kebebasan bertindak oleh pejabat administrasi Negara yang memberikan keleluaaan kepada yang bersangkutan untuk melakukan suatu perbuatan atas insentifnya sendiri yang dianggap perlu untuk kepentingan atau kondisi yang mendesak. Harus ada dasar hukumnya apabila tidak jelasnya suatu dasar hokum maka pejbat administrasi boleh melakukan freies ermessen malahancttnkulhkmadedidikirawan boleh menyimpang aturan yang ada apabila memang aturan yang ada itu menghambat. Batasan freies ermeessen:
-          Freies ermerssen harus dilaksanakan dalam kerangka atau tujuan pelaksanaan tugas pemerintah dalam kepentingan kesejahteraan umum.
-          Memiliki kewenangan dibidang tersebut
-          Harus ada alas hak atau dasar hokum
Tujuan freiesermessen :
-          Untuk mengisi kekosongan dalam peraturan perUUan
-          Untuk efisiensi dalam menjalankan tugas
-          Memberikan kesempatan untuk berkreasi mencari kaidah baru
Freies ermessen lahir dalam rangka pemenuhan tujuan (merupakan proses). Freies ermessen lahir dari:
1.       Konsep Negara hokum modern
2.       Kepentingan public
3.       Wewenang
Freies ermessen merupakan suatu asas ia harus memiliki alas hak dan harus untuk kepentingan publikd alam rangka Negara hokum modern. Freies ermessen dpat menyimpang kalau ada kondisi mendesak dan inni merupakan bukan suatu cttnkulhkmadedidikirawanpelanggaran hokum nantinya akan melahirkan beschiking ataupun praturan kebijakan.
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG LAYAK.