DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 02/22/15

Minggu, 22 Februari 2015

HUKUM TELEKOMUNIKASI



        I.            FREKUENSI DAN ORBIT SATELIT
perangkat telekomunikasi dibuat yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah RI wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin adedidikirawansesuai dengan peraturan perUU-an (Psl. 32 ayat (1)). Pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib:
A.   mendapat izin dari pemerintah (Psl.33 ayat (1))
B.    sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu (Psl.33 ayat (2))
C.    membayar biaya pengguna frekuensiadedidikirawan yang besarnya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi (bagi pengguna frekuensi(Psl 34 ayat (1))
D.   membayar biaya hak penggunaan orbit satelit (bagi pengguna orbit satelit) (Psl 34 ayat (2))
Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera/pesawatadedidikirawan udara sipil asing diwilayah perairan/udara RI diluar peruntukan kecuali:
A.   untuk kepentingan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta bendaa, bencana alam, keadaaan marabahaya, adedidikirawanwabah, navigasi, dam keamanan lalu lintaspelayaran/penerbangan,
B.    Disaambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasiatau
C.    merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinasadedidikirawan bergerak pelayaran/penerbangan.(Psl 35 ayat (2) dan Psl 36 ayat(2))
bagi pesawat udara sipil asing tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis bagi perangkat telekomunikasiannyaadedidikirawan (Psl 35 ayat (1)) pemberian izin untuk perwakilan diplomatik dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (Pasal 37). Dalamadedidikirawan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal :
A.   mencegah terjadinya saling mengganggu
B.    efesiensi, ekonomis
C.    kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan
D.   mendahulukan kepentingan pertahanan keamananadedidikirawan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (safety and distress), pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), kesejahteraan masyaraakatadedidikirawan dan kepentingann umum.
perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi, perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan)dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan).Izin diberikan denganadedidikirawan tahapan, pengalokasian frekuensi raadio, penetapan penggunaan frrekuensi radio. Untuk penggunaan sementara (paling lama 1 tahun)è izin stasiun radio sementara. Untuk permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dinas khusus sistem komunikasi radioadedidikirawan lingkup terbatad dan sisstem radio dari titik ke titik tidak perlu menyertakan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.Izin stasiun radio untuk pengguna spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikanadedidikirawan dalam jangka waktu 10 tahun diperpanajang 1 kali selama 10 tahun. lain stasiun radio untuk pengguna spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekunesi radio diberikan dalam jangka waktu 5 tahun diperpajang 1 kali selama lima tahun. pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang diperolehnya kepadaadedidikirawan pihak lain, kecuali atas persetujuan Menhubtel, dan frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menhubtel. Relokasi frekuensi radio dilakukan karena adanya perubahan alokasi frekuensi radio internasional dan penyesuaianadedidikirawan peruntukannya, serta Menhubtel menetapkan alokasi frekuensi radio baru dengan diberitahukan 2 tahun kemudian.Dalam menentukan besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio (yang dikenakan pada saat izin deiberikan dan dibayar dimuka setiap tahun sekali) digunakan formula dengan memperhatikanadedidikirawan komponen: jenis frekuensi, lebar pita dan atau kanal frekuensi radio, luas cakupan, lokasi, minat pasar. Sedangkan yang tidak dikenai biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi:
A.   telekomunikasi khusus untuk kperluan pertahanan keamanan negara
B.    telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus
C.    telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakanadedidikirawan perwakilan negara asing di indonesia ke dan/dari negara asal berdasarkan asas timbal balik.
Untuk yang akan menggunakan  satelit èmengajukan permohonan pendaftaran penggunaan satelit secara tertulis kepada Menhubtel è Menhubtel selaku administrasi telekomunikasi Indonesia mendaftarkan keadedidikirawan ITU dengan tahapan, publikasi awal, koordinasi, notifikasi. masa berlaku penggunaan lokasi satelit sesuai dengan umur satelit dan dapat diperpanjang penetapannya tidak dapat dialihkan. komponen yang diperhatikan dalam menetapkan besarnya biaya hak penggunaan menetapkan besarnya biaya hak penggunaan orbit satelitadedidikirawan (dikenakan 1 kali sepanjang usia satelit); biaya pendaptaran dan biaya koordinasi.

      II.            HARMONISASI PENGATURAN BISNIS TELEKOMUNIKASI
pengaturan pertelekomunikasian kita disesuaikan dengan ketentuan yang termuat dalam WTO dan GATS. dalam perdagangan jasa kita terkait dengan asas-asas yang terdapat dalam perjanjian WTO/GATS yaitu most favaoured nations clause dan national treatment clause. most favaoured nations clause adalah suatu negara anggota tidak boleh memberikanadedidikirawan perlakuan idtimewa terhadap suatu negara dibanding terhadap anggota negara lainnya dibidang perdagang jasa. national treatment clauseadalah dalam suatu negara anggota tidak boleh ada diskriminasi perlakuan antara produk-produk jasa dalam negeri dengan produk-produk jasa luar negeri/asing. Harmonisasi juga dilakukan terhadap sistem hukum nasional sehinggaadedidikirawan semua kebijakan dari pusat sampai tingkat operasional harus selalu sesuai dengan peraturan UU-an. yang berlakku.
    III.            INTERNATIONAL TELECOMUNICATION UNION (ITU)
sebagai organisasi internasional  dibentuk di Paris dengan suatu perjanjian antar pemerintah (inter-government treaty) pada tahun 1865. merupakan pengganti Internasional Telegraph Union. Pada mulanya ITU hanya berperan dalam memberikan acuan/arahan dan pengaturan-pengaturan internasional dibidang lalu lintas pertelegrapan, namun secara bertahap berubah menjadiadedidikirawan suatu organisasi internasional yang secara praktis bertanggung jawab di bidang telekomunikasi, termasuk didalamnya sebagai institusi,pengaturan dan standarisasi kegiatan-kegiatan pertelekomunikasian.Hampir satu abad ITU merupakan satu-satunya organisasi yang telah menyusun dan menerapkan pengaturan untuk sistem pertelekomunikasian internasional. Organ-organ ITU terdiri dari:
Organ-organ periodik:
A.   Plenipotentiary Conference, merupakan organ tertinggi yang beranggotakan delegasi seluruh anggota ITU. Anggota delegasi itu sendiri merupakan perwakilan resmi dari administrator telekomunikasiadedidikirawan masing-masing negara. melaksanakan fungsinya untuk hal-hal  yang berkenaan dengan kebijaksanaan umum (policy making)dalam usaha mencapai tujuan ITU , termasuk melakukan perubahan revisi terhadap ketentuan convention organisasi.
B.    Administrative Council, merupakan organ yang mendapaat delegasi wewenang dari plenipotentiary Conference sebagai pelaksana persiapanadedidikirawan agenda untuk administrative Conference.
C.    Administrative Conference, berfungsi untuk melakukan peninjauan dan/revisi sebagian atau keseluruhan peraturan-peraturan administrative ITU (administrative regulations). peraturan-peraturan administrtaifadedidikirawan yang dimaksud antar lain adalah Radio regulation (RR) dan Telephone and telegraph regulation (TTR).
Organ-organ permanen :
A.   General Secretariat, tugasnya memberikan nasihat hukum (legal advice) kepada organ-organ  di dalam ITU, melakukan tugas-tugas kesekretariatan dan persiapan konferensi, dan menerbitkan iinformasi teknis dan administrasi
B.    International frequency registration board (IFRB), kelima anggota yang merupakan para pakar teknik, dipilih oleh plenipotentiaryadedidikirawan conference. dalam melaksanakan tugasnya IFRB tidak diperkenankan untuk mennyakan dan menerima perintah apapun dari pemerintah, perwakilan pemerintah, organisasi institusi, atau individu karena posisi IFRB yang penting yaitu untuk menyimpan dan mendaftarkan frekuensi serta posisi solt orbitadedidikirawan satelit di GSO. tugas lainnya adalah yang berhubungan dengan cart dengan perlunya adanya jaminan dalam posisi orbit satelit di GSO, sebagaimana termuat dalam Pasal 10 International Telecomunication Convention ITU, Nairobi 1982.
C.    International Radio Consultative Committee (CCIR)
D.   Internaational Telegraph and Telephone Consultative Committee (ITTCC)
International Telecomunication Convention ITU, Nairobi 1982 :
Psl. 33 berbunyi : diperlukan ketersediaan fasilitas teknis bagi negara-negara berkembangèdianggap diskriminatif oleh negara-negara berkembang berkenaan dengan akses yang layak (equitable access)untuk mendapatkkkan slot orbit satelit di GSO èsehingga diubah dan tidak lagi semata-mata didasarkanadedidikirawan perhitungan ekonomi dan teknis yang sangat kaku tetapi juga kebutuhan keadaan geografi negara.
    IV.            TELECOMUNICATION SERVICE IN WTO.
Penataan kembalisistem perdagangan dunia tahun 1947 kegagalan pembentukan ITO karena tidak disetujui kongres AS è dicapai kesepakatan tentang perlunya suatu perjanjian International; GATT yang memberikan kerangka dalam aturan permainan dibidang perdagangan barng-barang èperundingan Putaran Uruguay merumuskan pedoman perundingan; perdaganganadedidikirawan jasa masuk bagian GATS è Tahun 1994 Puturan Uruguay berhasil diselsaikan. Puturan Uruguay memberi dasar bagi pembentukan WTO. WTO menjadi satu-satunya organisasi perdagangan dunia yang memiliki atribut yang lazim dimiliki oleh suatu organisasi internasional dengan struktur yang jelas. Prinsip-prinsip GATT/GATS ;
A.   Nondiskriminasi, suatu negara anggota tidak dapat memberikan perlakuan yang lebih baik kepada suatu negara anggota lain tanpa memberikan perlakuan yang sama kepada semua anggota negara.
B.    Transparansi, mensyaratkan negara-negara anggota untuk mempublikasikan seluruh ketentuan regulasi yang memberi dampak terhadap perdagangan jasa.
C.    National Treatment, Suatu produk yang telah masukadedidikirawan secara sah kedalam wilayah pabean dari suatu negara harus diperlakukan sama dengan produk yang berasal dari negara pengimpor sendiri,
D.   Penghapusan hambatan, restriksi, menghapus restriksi dalam berbagai bentuk, yang tidak lain diperlukan dalam upaya memperlancar perdagangan dunia.
E.    Perlindungan dalam bentuk tarif, negara-negara anggota dapat melakukan perundingan dengan tujuan saling memberikan konsesi melalui pnurunan tingkat bea masukadedidikirawan yang pada giliranya meningkatkan perdagangan dunia.
F.    Resiprositas, Negara-negara anggota dapat membuat perlakuan tertentu untuk mengurangi hambatan, rintangan melalui asas resiprositas.
Modus penyelenggaraan jasa :
A.   Cross Border Supply, Pemasokan atau penyediaan jasa dari wilayah satu negara anggota ke negara anggota lainnya, misalnya penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi
B.    Comsumption Abroad, pemasokan atau penyediaan jasa dalam wilayah satu negara anggota kepada konsumen dariadedidikirawan negara-negara anggota lainnya, misal pelayanan parawwisata.
C.    Comercial Presence, pemasokan atau penyediaan jasa oleh penyedia jasa dari suatu negara anggota melalui kehadirannya di negara anggota  lain, misal Kantor perwakilan cabang.
D.   Presence of natural presons/movement of natural persons, pemasokan atau penyediaan jasa oleh penyedia jasa dari suatu negara anggota melalui kehadiran personiladedidikirawan (si pemasok, penyedia jasa) di negara anggota lainnya, misal keberadaan tenaga kerja asing.
Perundingan jasa telekomunikasi :
A.   Annex on Telecommunications, bertujuan mengklarifikasi dan mengelaborasi seluruh GATS. dan digunakan sebagai acuan dalam rangka penerapan ketentuan-ketentuan  GATS disektor telekomunikasi. Memberi dasar untuk negoisasi sub sektor “basic telecommunication” melalui Group on Basic Telecomunicatiom (GBT).
B.    Aturan tambahan untuk sektor telekomunikasi, akses  yang non diskriminatif bagi penyelenggaraan jasaadedidikirawan telekomunikasi untuk umum, Jastel yang diselenggarakan harus tercantum  dalam daftar komitmen, pendefinisian telekomunikasi dasar dilakukan melalui pendekatan secara terbuka dan menyeluruh, perlindungan dalam kompetisi, jaminan interkoneksi, perijinan yang jelas.
C.    Klasafikasi jasa telekomunikasi berdasarkan center product classification (CPC)GATS.
Jasa telekomunikasi dasar (komitmen Indonesia dalam perundingan GBT/Group on Basic Telecomunication) WTO, Februari 1997:
A.   Komitmen Indonesia untuk sektor jasa telekomunikasi berbasis kepada ketentuan peraturan PerUUan yang berlaku serta kondisi pertelekomunikasianadedidikirawan nasional, sebagai berikut:
1.    Pe nyediaan jasa asing worldclass pperators dengan pengalaman internasional yang luas,
2.    Persyaratan type approval
3.    Tarif diterapkan oleh pemerintah,
4.    Callback dilarang
Hak eklusif PT telkom, local service hak eklusif berakhir pada tahun 2011, long distence, hak eklusif berakhir pada tahun 2006,
Kebijaksanaan duopoly dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional, hak eklusif berakhir pada tahun 2005.
Kerjasama penyediaadedidikirawan jasa asing dituangkan dalam bentuk , Joint venture, kerjasama operasi, kontrak manajemen.
Kehadiran expert asing dalam Joint venture dibatasi hanya 20 orang, partisipasi equity pihak asing dibatasi 35%.
B.    Komitmen Indonesia di GATS untukadedidikirawan sektor Jastel non dasar dan jastel dasar
C.    Seluruh komitmen Indonesia baik untuk jastel non dasar  maupun jastel dasar di GATS akan  mulai berlaku mengikat pada 1 Januari 1998.
Resiko-resiko potensial yang terkait dengan keikutsertaan Indonesia di GATS:
A.   Pihak asing akanadedidikirawan meningkatkan pengamatan, penelitian secara cermat terhadap manajemen sektor telekomunikasi Indonesia,
B.    Permintaan negara-negaraa lain untuk lebih meningkatkan akses mereka ke pasar telekomunikasi Indonesia
             Indonesia perlu memanfaatkan peluang dan potensi manfaat yang akan diperoleh dari GATS dengan meningkatkan  akses  ke pasar negara lain.Industri telekomunikasi Indonesia akan memperoleh pengalaman melalui transfer teknologi,adedidikirawan ekspertis dan manajerial.GATT/GATS memberikan kepastian hukum bagi investor Indonesia yang akan melakukan investasi di luar negeri. Komitmen Indonesia di WTO/GATS akan memberikan manfaat, berupa kepastian hukum bagi investor asing, stimulasi investasi di sektor telekomunikasi, serta meningkatkan harga saham paraadedidikirawan penyelenggara jastel sekarang.