DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 10/12/13

Sabtu, 12 Oktober 2013

CATATAN SEKILAS SEMINAR PERILAKU KORUPSI PEJABAT TATA USAHA NEGARA


“PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEJABAT TATA USAHA NEGARA DALAM MENGELUARKAN KEBIJAKAN YANG DAPAT DITUNTUT SECARA PIDANA”
KAMIS 10 OKTOBER 2013-10-11
Modul Seminar Sehari UKM-MOCOPLAST STHB
NARASUMBER:
Prof. Dr. H. Krisna Harahap, S.H., M.H.
Prof.Dr.Romli Atmasasmita, S.H., M.H.

Prof. Dr. H. Krisna Harahap, S.H.,M.H. :
·      Siapa Pejabat TUN:
o  Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara daerah
o  Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah.
o  Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Fokus dari perbuatan tersebut jabatan terhadap perbuatan melawan hukum (pidana khusus) pegawai negeri, dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Korupsi , batasannya sangat luas apabila mereka pejabat tersebut digaji setiap bulan, adedidikirawanyang dikaji melalui APBN, APBD , Bantuan dari APBD maupun APBN, gaji korporasi dari masyarakat (milik pemerintah) inilah batasan yang sangat luas.
·      Siapa Penyelenggara Negara :
o  Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
o  Menteri
o  Gubernur
o  Hakim
o  Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
o  Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o  Siapa penyelenggara: para adedidikirawananggota pemerintahan yakni pejabat negara yang menjadi  batasan pejabat  adalah tugas PPATK sebagai pusat pelaporan bisa di identifikasi merugikan keuangan negara atau tidak.
·      Undang-Undang tentang Korupsi (Pasal 2 dan 3):
o  Setiap orang (setiap orang tidak peduli laki-laki maupun perempuan yang memiliki jabatan)
o  Melawan Hukum ( perilaku jabatan tersebut melawan hukum)
o  Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
o  Yang dapat merugikan keuangan negara atau adedidikirawanperekonomian negara. (kata “dapat” menunjukan bahwa tipikor merupakan delik formil > cukup terpenuhi unsur-unsur perbuatan bukan dengan timbulnya akibat).
o  prinsip undang-undang ini berfaham legisme, yang mengutamakan aturan di dalam undang-undang terutama  undang-undang tentang korupsi
o  Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999:
o  Dalam tindak pidana korupsi (tipikor), mencakup (pengertian formal dan pengertian materiil)
o  Jadi, meskipun perbuatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan adedidikirawanatau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
·      Putusan Mahkamah Konstitusi No. 03/PPU-IV/2006 :
o  Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, tidak mempunyai kekuatan mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28 D UUD NKRI Tahun 1945.
o  Frasa yang berbunyi : “yang dimaksud denngan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan adedidikirawanperundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena todal sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” BERTENTANGAN DENGAN UUD NKRI TAHUN 1945.
o  putusan mahkamah konstitusi No. 3/PPU-IV/2006 ,menganggap bahwa  Pasal 2 Ayat (1)  UU korupsi tentang perbuatan dengan unsur materiil penjelasan Pasal 2 tadi bertentangan dengan UUD 1945 menurut MA. berarti penganut  sekarang adedidikirawanadalah menganut formal saja, MA hendak menggunakan kaca mata kuda yakni UU korupsi yang diatur tidak mengatur perbuatannya di masarakat maksud MK.
·      Bagaimana Sikap MA ? Bukankah Putusan MK “Final & Binding”
o  Yurisprudensi MA No. 275/Pid/1982 a/n Direktur Bank Bumi Daya Natalegawa. Terdakwa mengucurkan kredit kepada pengusaha properti (sebenarnya dilarang) bernama  A Cai dengan menerima fasilitas-fasilitas sebagai imbalan. perbuatannya adedidikirawandianggap tercela dan menusuk perasaan masyarakat.
o  Pasal 5 Ayat 1 UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan  rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
·      Discreation-Freis Ermessen
o  Kebebasan bertindak atau mengambil keputusan para pejabat Administrasi negara yang berwenang membuat pendapatnya sendiri.
o  The power or right to decide or act according to ones own judgement.
o  Kewenangan atau hak seseorang untuk mengambil keputusan atau bertindak sesuai dengan pertimbangannya sendiri.
·      Mengapa harus diberi kewenangan
o  Fungsi Eksekutif yang hanya sebagai  pelaksana undang-undang tanpa kewenangan membuat undang-undang sehingga menghambat  upaya mewujudkan  walfare State  (Negara Kesejahteraan)
o  Legislatif, sesuai UU No.10/2004 terbatas hanya membentuk UU dan Perda, adedidikirawantidak semua peraturan
o  Dipandang perlu memberi kewenangan kepada eksekutif dalam bidang legislasi.
·      Kapan Freis Ermessen berperan (pemerintah lebih mengutamakan pencapaian tujuan (doelmatigheid) dari pada persesuaian dengan hukum (rechtmatigheid).
o  Aturan dan ketentuan tak jelas, diperlukan penafsiran/penelitian.
o  Perubahan sosial yang mendadak, cepat dan tak terduga.
o  Perubahan global yaangadedidikirawan pincang dan pasar bebas yang penuh persaingan
o  Kondisi dan situasi darurat atau ancaman keselamatan bangsa.
o  perubahan internal rezim yang berkuasa.
o  Jarak kekuasaan sosial, geografis, ekonomi yang jauh tajam dan pincang.
·      Pertanggung jawaban pejabat TUN  dalam tindak pidana korupsi dalam Ruang lingkup Freis Ermessen
o  menurut Prof Syahran Basah (Alm)  batas atas adalah tuhan dan batas bawah adalah hukum, yang mempunyai unsur-unsur  pertama ditujukan untuk melaksanakan tugas servis publik, kedua dimungkinkan oleh hukum, ketiga atas inisiatif adedidikirawansendiri, empat untuk menyelesaiakan persoalan genting dan tiba-tiba.
·      Kegunaan Freis Ermessen
o  Sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan dalam penerapan asas legallitas.
o  Untuk mewujudkan Negara kesejahteraan asas legalitas saja tidak cukup untuk dapat berperan secara maksimal dalam melayani kepentingan adedidikirawanmasyarakat yang berkembang pesat sejalan dengan kemajuan ilmu dan tekhnologi, misalnya di bidang komunikasi.
·      Robert Klitgart (Menkonsep tentang penyebab terjadinya prilaku korupsi)
o  Coruption = Monopoly power + Discretion by Officer – Accountability.
o  Tindak pidana korupsi akan terjadi manakala pemegang kekuasaan menggunakan wewenangnya tanpa tanggung jawab.
·      Beberapa contoh kasus  prilaku pejabat TUN
o  Kasus Abdullah Puteh Gubernur NAD pertama, Membeli Helikopter buatan Rusia seharga lebih dari Rp 12,5 M dengan menggunakan anggaran untuk adedidikirawankeperluan pegawai dan pendidikan karena tidak didukung/tersedia  anggaran di APBD Prov. NAD. Kedua,Abdullah puteh bahwa kendaraan tersebut sangat dibutuhkan  karena Aceh dalam keadaan darurat bencana pembelian ini  (dikresi) Ketiga, Abdullah Puteh dihukum adedidikirawan10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar UP Rp 6,564 milyar.
o  Kasus Dany Setiawan Gubernur Jawa Barat, pertama Pengadaan mobil pemadam adedidikirawankebakaran dan alat berat di Jawa Barat tanpa tender, penunjukan langsung berdasarkan rekomendasi dari Mendagri, sehingga menyalahi ketentuan Kepres No. 80 Tahun 2003 adedidikirawantentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua pidana penjara 4 tahun, inkracht karena tidak banding.
o  Kasus Suparman SH Anggota Polri- Penyidik KPK, pertama melakukan pemerasan terhadap saksi  (seorang Notaris). Kedua Pemerasan ini dilakukan  di lingkungan mesjid westu kencana, diclub, dan berangkat haji adedidikirawanmasih memeras juga  kurang lebih 300 jutaan pada saat melakukan pemerasan pelaku bertindak secara halus dan sopan.  Ketiga masalah hukum, apakah paksaan piskis yang hanya dikenal dalam pasal 1324 KUHPerdata “paksaan telah terjadi apabila perbuatan itu sedemikian rupa hingga dapatadedidikirawan menakutkan seorang berpikiran sehat dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang nyata...”, dapat diberlakukan dalam perkara pidna? Kedua pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
o  Kasus Agus Supriadi , Bupati kabupaten Garut, Pertama menyalahgunakan APBD dengan mengebiri 10% dari dana-dana yang ada di satuan Kerja adedidikirawanperangkat daerah (SKPD) hingga mencapai Rp 9,182 M. Kedua 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 10, 47 M.
o  Kasus Bupati Subang EEP Hidayat, pertama Korupsi biayaadedidikirawan pungutan pajak (PBB) kab Subang 2005-2008, kedua penjara 5 tahun denda Rp 200 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp 2,548 milyar.
o  Kasus Bupati Tangerang Mochtar Mohammad, pertama menyuap untuk memperoleh anugerah piala adipura 2010. kedua Menyuap pejabat BPK untuk memperoleh adedidikirawanpredikat WTP (wajar tanpa pengecualian). Ketiga  penyalahgunaan APBD. Keempat penyalahgunaan anggaran makan minum  Rp 5,5 M, Kelima penjara 6 tahun, denda Rp. 300 juta, UP Rp 639 juta.
·      Simpulan :
o  Korupsi sudah merupakan Extra Ordinary Crime sehingga harus diberantas dengan cara Extra Ordinary Enfrocement
o  kebanyakan Pejabat TUN yang melakukan perbuatan melawan hukum berlindung di balik Diskresi atau berdalih bahwa peraturan adedidikirawanundang-undang yang dilanggar berada dalam ruang lingkup Hukum administrasi.
o  Selama perbuatan para pejabat TUN memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka mereka akan didakwa berdasarkan undang-undang pemberantasanadedidikirawan korupsi (UU NO 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001) dan UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

“PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEJABAT TUN DARI ASPEK PIDANA”

Prof. Dr. Romli Atmasasmita (Gurubesar emeritus UNPAD):
·      Apakah hukum pidana :
o  Hukum pidana  adalah hukum sanksi istimewa (Utrecht)
o  Hukum pidana materiil = jus poenale = hukum abstrak
o  Jus puniendi = hak negara menjatuhi pidana
o  Hukum pidana formil = Hukum acara pidana = hukum nyata
·      Rumusan tindak pidana (delik) :
o  paham monisme, pertama kekakuam manusia yang dirumuskan dalam UU, melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. Kedua, tidak adedidikirawanmemisahkan antara mensrea (unsur pertanggungjawaban pidana dan perbuatan yang dilarang). ketiga tokohnya Van Hamel, Simons dan Vos.
o  paham dualisme, pertama adedidikirawanmemisahkan antara unsur objektif-actus reus sebagai syarat pemidanaan dan unsur subjektif-mensrea= pertanggungjawaban. Kedua tokohnya Moelyatno, AZ Abidin, Clark Marshall. Ketiga, sistem hukum pidana indonesia menganut paham dualisme.
·      Penerapan Paham Dualisme:
o  DALAM KUHP DAN UU PIDANA KHUSUS, ADA UNSUR DENGAN SENGAJA ATAU KELALAIAN (MENSREA) DAN ADA UNSUR PERBUATAN (PENCURIAN, PENGGELAPAN DLL)
o  DIBEDAKAN TINDAK PIDANA (DELIK) MATERIIL DAN DELIK FORMIL
o  DELIK MATERIEL = MEMENUHI UNSUR PERBUATAN YANG DILARANG DAN AKIBAT YANG DIKEHENDAKI PELAKU
o  DELIK FORMIL= CUKUP DIPENUHI UNSUR PERBUATANNYA YANG DILARANG
·      Apakah Perbuatan Melawan Hukum :
o  Aspek Hukum Perdata, Pertama, Pasal 1365 KUHPerdata, kedua kerugian hanya pada salah satu pihak (perorangan), ketiga pertanggungjawabanadedidikirawan pada pihak yang merugikan. keempat kerugian dipulihkan melalui gugatan perdata. kelima perdamaian didahulukan. keenam sanksi keperdataan dan sanksi administrasi didahulukan.
o  Aspek Hukum pidana, pertama diatur Pasal 5 ayat (2), (3) dam (4) UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN. kedua kerugian pada kepentingan (publik) masyarakat atau negara. ketiga tanggung jawab adedidikirawanpada pengambil dan pelaksana kebijakan. keempat kerugian tidak dapat dipulihkan melalui perdamaian. kelima sanksi perdata/administrasi tidak relevan dan tidak terkait sanksi pidana.
·      perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana :
o  bukan hanya melawan hukum formil juga melawan hukum materiel.
o  Melawan hukum formil= bertentangan dengan peraturan peruuan
o  melawan hukum adedidikirawanmateriel = bertentangan perasaan kesusilaan masyarakat.
o  Putusan MK RI menyatakan bahwa melawan hukum harus diartikan secara formil
·      Siapa pejabat TUN:
o  UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN
o  UU Peradilan TUN, UU Pelayanan Publik, UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001
·      Perbuatan dalam jabatan dan delik jabatan:
o  UU No 28 Tahun 1999 : Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
o  UU No 20 tahun 2001 : Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12B , Pasal 13
·      Tanggung jawab perbuatan melawan hukum :
o  Aspek Perdata, pertama basis pertanggungjawaban adalah wanprestasi dalam pelaksanaan suatu kontrak. kedua sanksi perdata. ketiga pemulihan atau pemutusan hubungan keperdataan.
o  Aspek Pidana, pertama  basis adedidikirawanpertanggungjawaban pada penyimpangan atas TUPOKSI berdasarkan KEPPRES tentang organisasi dan tata kerja kementrian dan lembaga.
o  sanksi administrasi atau sanksi pidana.
o  Hukuman badan atau denda
·      UU RI No. 1 Tahun 2004 perbendaharaan negara :
o  KERUGIAN NEGARA/DAERAH = KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA DAN BARANG YANG NYATA DAN PASTI JUMLAHNYA SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM BAIK SENGAJA MAUPUN LALAI (PASAL 1 ANGKA 22)
o  BAB XI: MELAWAN HUKUM DAN MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA = DIKEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA DI BAWAH PENGAWASAN BPK RI
o  MELAWAN HUKUM ADA UNSUR PIDANA MAKA DITERAPKAN UNDANG-UNDANG PIDANA ATAU UU TPK.
·      Pejabat sebagai sasaran korupsi karena jabatan, yang ada dalam KUH Delik suap kebanyakan. Rancangan PUUAN korupsi menerangkan hanya bagaimana mengetahui harta kekayaan pejabat.maka dalam hal ini kecurigaan dikedepankan, peruahan kehendak pembuktian terbalik diminta oleh fraksi P3 oleh pa Lova (2001) bentuk P3 : membentuk KPK . adedidikirawanDPR menciptakan pembuktian terbalik (terbatas) jaksa harus membuktikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus melakukan pembuktian tidak melakukan korupsi maka penyelesaian ini tidak efektif, maka pengembalianadedidikirawan uang negara Pasal 14, kelemahan KPK menelusuri  aset korupsi, maka hasil-hasil korupsi harus dikembalikan maka dibuat UU Pencucian  uang.
·      apabila Korupsi dilakukanadedidikirawan oleh pejabat TUN kerabat keluarga harus patut menduga  dan perbankan  harus berhati-hati  dalam menerima dana nasabah dan penyelesaian korupsi di luar negeri dan negara sendiri ada yang melihat  dari aliranadedidikirawan progresif, legisme, social logiacl jurisprudence maka harus dipertimbangkan  aspek norma adalah ketaatan mencakup panutan dalam kepemimpinan
·      dalam implementasinya peraturan perundang-undanganadedidikirawan tidak menimbulkan efek jera tetapi  yang jera adalah dirjen kepemasyarakatannya. MK lahir kontradiksi dengan lembaga  pemasyarakatan  maka ada rasa kecewa terhadap korupsi karena yang lain tidak terjerat
·        UU No. 70/2012 barang dan jasa  (Penggunaan, pejabat pembuat komitmen), pejabat komitmen yang paling utama, bukan persoalan perdata dan pidana tapi masalah sistem maka dalam penyelesainnya harus berpikir ke luar relistik di luar kampus, selama DPR masih ada maka adedidikirawankorupsi masih ada, yang salah disini Uunya yang keliru terhadap masyarakat melalui kultur budaya, misalnya tidak menerima grativikasi untuk menilai kejujuran.
·      pencucian uang penyelesaian melalui pembuktian terbalik terhadap pelaku maka hak membela diri akan hilang berbeda dengan negara lain.
·      contoh kasus KPK membongkar kasus pertanian (berbendera inggris) dan pertamina  (berbendera USA) disebabkan adanyaadedidikirawan penyalahgunaan  penyelundupan, kemudian dia melaporkan maka dia diampuni (melalui sistem anjungsi) sanksi administratif maka wajib melindungi korupsi dan pejabatnya terhadap negara lain (efek jera tidak mesti membunuh)
·      Korban perkara korupsi sangat banyak yang menjadi permasalahan kejahatan extra ordinary crime maka penyelesaian luar biasa melalui penyadapan  tidak perlu izin kecuali penggeledah dan SP3, kalau bisa maka terjadi dagang hukum, maka harus berhati-hati dalammadedidikirawan penyelidikan  tidak berminggu-minggu tapi berbulan-bulan.
·      Jabatan bisa diberikan sanksi apabila bertentangan dengan SOP , maka harus ada adedidikirawanunsur melawan hukum yang tidak diamandatkan UU. maka harus ada melawan hukum untuk mengambil keuntungan bukan unsur kerugian nilai uang.
·      Rusia menggunakan unsur perbuatan kebahayaan sosial  parameternya berbeda-beda relatif maka penilaian berubah-ubah, retroaktif boleng apabila menguntungkan terdakwa.
·      kerugian adedidikirawannegara dinyatakan oleh BPK (internal) dan BPKP (eksternal) UKP4, KPK, LSM.