DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 04/11/17

Selasa, 11 April 2017

Hukum Ekonomi Internasional Part 4: sumber, piagam, penyelesaian sengketa

SUMBER-SUMBER HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Sumber-sumber hokum formil internasional (Pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional) dapat juga menjadi sumber –sumber hokum formil bagi hokum ekonomi internasional yang meliputi :
1.       Konvensi-konvensi internasional
2.       Kebiasaan-kebiasaan internasional
3.       Prinsip-prinsip hokum yang diakui bangsa-bangsa beradab
4.       Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran dari para ahli hokum yang terpandangadedidikirawan.
Sumber-sumber hokum ekonomi internasional lainnya:
1.       Perjanjian internasional, diatur dalam konvensi wina mengenai perjanjian internasional tahun 1969. Pada umumnya mempunya sifat :
a.       Mempengaruhi secara luas tidak hanya hubungan antar Negara tetapi juga system hokum (dan politik) Negara-negara yang menjadi peserta perjanjian tersebut
b.      Efektivitas yang berkelanjutan dari perjanjian tergantung kesepakatan para peserta
c.       Efektivitas perjanjian internasional tergantung pada efektivitasadedidikirawan perjanjian. 
2.       Hhukum kebiasaan internasional, lahir sebagai akibat 2 faktor yaitu (dari kasus north sea continental shelf case):
a.       Suatu tindakan yang dilakukan berulang-ulang terus-menerus
b.      Masyarakat internasional memandang tindakan tersebut sebagai mengikat (opinion juris sive necessitatesadedidikirawan).
3.       Prinsip-prinsip hokum umum, contoh prinsip good faith (itikad baik) dan prinsip tanggung jawab Negara.
4.       Jurisprudensi dan doktrin sebagai sumber hokum tambahan
5.       Resolusi, tidak satu pun jawaban mengenai kekuatan mengikat suatu resolusi ada banyak factor yang menentukan apakah suatu resolusi mengikat atau tidak (mantan hakim mahkamah internasional herman mosler).
6.       Keputusan-keputusan (decision), pada umumnya hanya mengikat anggota-anggota organisasi.
7.       Code of conduct, digunakan untuk menunjuk kepada suatu perangkat aturan bagi hubungan-hubungan bisnis transnasional yang dibentuk bukan saja oleh Negara organisasi antar pemerintah tapi juga perusahaan swasta serta organisasi internasional missal ICC, tidakadedidikirawan mempunyai kekuatan mengikat seperti misalnya perjanjian internasional tetapi hanya sebagai pedoman (tidak mengikat)sifatnya sukarela.      
PIAGAM HAK-HAK DAN KEWAJIBAN EKONOMI NEGARA-NEGARA
PERTAMA kali diusulkan oleh presiden mexico Luis Ecverria Alvarez pada tahun 1971 ia berpendapat bahwa ekonomi internasional harus diatur oleh suatu dasar hokum yang kuat untuk itu diperlukan suatu piagam hak-hak dan kewajiban-kewajiban ekonomi Negara-negara. Piagam terpenting kedua setelah piagam PBB (menurut Negara-negara berkembang),bentuknya piagam bukan konvensi sebagaimana diinginkan oleh Negara-negara maju, dalam hal ini adalah piiagam Havana (Havana charter) mengenai pembentukan perdagangan internasional (cikal  bakal GATT) piagam ini gagal terbentuk karena kongres AS menolakadedidikirawan meratiifikasinya. Piagam  terdiri dari 34 pasal yang terdiri dari 5 topik:
1.       Mukadimah
2.       Prinsip-prinsip fundamental mengenai hhubungan-hubungan ekonomi internasional
3.       Hak-hak dan kewajiban-kewajiban ekonomi Negara-negara
4.       Tanggung jawab bersama terhadap masyarakat internasional
5.       Ketentuan penutup
PENYELESAIAN SENGKETA EKKONOMI INTERNASIONAL
Pada pokoknya hokum ekonomi internasional menghendaki agar sengketa-sengketa antar Negara diselsaikan secara damai (pertama lahir sejak diselenggarakannya the hague peace conference tahun 1899 yangadedidikirawan menghasilkan the convention on the pacific settelemnet of international dispute tahun 1907). Penyelesaian sengketa biasanya dikalasifikasikan ke dalam dua cara:
1.       Penyelesaian secara diplomatic
2.       Penyelesaian sengketa secaara hokum.
Perbedaannya teletak pada pengawasan para pihak terhadap prosedur dan hasil dari penyelesaian. Penyelesaaian secara hokum dilakukan para pihak sudah melepaskan pengawasannya terhadap beberapa prosedur hokum acara penyelesainnya. Penyelesaian secara diplomatic dilakukan para pihak menghendaki persetujuannya mengenai syarat-syarat atau peraturan-peraturan penyelesaian sengketanya dan mana kala dilakukan secaara diplomatis maka penyelesaian secaaraadedidikirawan sepihak dapat dibatalkan. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1)piagam PBB maka metode –metode penyelesaian sengketa dapat dikategorikan :
1.       Negoisasi
2.       Penyelidikan
3.       Mediasi
4.       Konsiliasi
5.       Arbitrase
6.       Pengadilan
7.       Badan-badan regional
8.       Cara damai lainnya.