SUMBER-SUMBER HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Sumber-sumber hokum formil
internasional (Pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional) dapat juga
menjadi sumber –sumber hokum formil bagi hokum ekonomi internasional yang
meliputi :
1. Konvensi-konvensi
internasional
2. Kebiasaan-kebiasaan
internasional
3. Prinsip-prinsip
hokum yang diakui bangsa-bangsa beradab
4. Keputusan-keputusan
hakim dan ajaran-ajaran dari para ahli hokum yang terpandangadedidikirawan.
Sumber-sumber hokum ekonomi
internasional lainnya:
1. Perjanjian
internasional, diatur dalam konvensi wina mengenai perjanjian internasional
tahun 1969. Pada umumnya mempunya sifat :
a.
Mempengaruhi secara luas tidak hanya hubungan
antar Negara tetapi juga system hokum (dan politik) Negara-negara yang menjadi
peserta perjanjian tersebut
b.
Efektivitas yang berkelanjutan dari perjanjian
tergantung kesepakatan para peserta
c.
Efektivitas perjanjian internasional tergantung
pada efektivitasadedidikirawan perjanjian.
2. Hhukum
kebiasaan internasional, lahir sebagai akibat 2 faktor yaitu (dari kasus north
sea continental shelf case):
a.
Suatu tindakan yang dilakukan berulang-ulang
terus-menerus
b.
Masyarakat internasional memandang tindakan
tersebut sebagai mengikat (opinion juris sive necessitatesadedidikirawan).
3. Prinsip-prinsip
hokum umum, contoh prinsip good faith (itikad baik) dan prinsip tanggung jawab
Negara.
4. Jurisprudensi
dan doktrin sebagai sumber hokum tambahan
5. Resolusi,
tidak satu pun jawaban mengenai kekuatan mengikat suatu resolusi ada banyak
factor yang menentukan apakah suatu resolusi mengikat atau tidak (mantan hakim
mahkamah internasional herman mosler).
6. Keputusan-keputusan
(decision), pada umumnya hanya mengikat anggota-anggota organisasi.
7. Code
of conduct, digunakan untuk menunjuk kepada suatu perangkat aturan bagi
hubungan-hubungan bisnis transnasional yang dibentuk bukan saja oleh Negara
organisasi antar pemerintah tapi juga perusahaan swasta serta organisasi
internasional missal ICC, tidakadedidikirawan mempunyai kekuatan mengikat
seperti misalnya perjanjian internasional tetapi hanya sebagai pedoman (tidak
mengikat)sifatnya sukarela.
PIAGAM HAK-HAK DAN KEWAJIBAN EKONOMI NEGARA-NEGARA
PERTAMA kali diusulkan oleh
presiden mexico Luis Ecverria Alvarez pada tahun 1971 ia berpendapat bahwa
ekonomi internasional harus diatur oleh suatu dasar hokum yang kuat untuk itu
diperlukan suatu piagam hak-hak dan kewajiban-kewajiban ekonomi Negara-negara.
Piagam terpenting kedua setelah piagam PBB (menurut Negara-negara
berkembang),bentuknya piagam bukan konvensi sebagaimana diinginkan oleh
Negara-negara maju, dalam hal ini adalah piiagam Havana (Havana charter)
mengenai pembentukan perdagangan internasional (cikal bakal GATT) piagam ini gagal terbentuk karena
kongres AS menolakadedidikirawan meratiifikasinya. Piagam terdiri dari 34 pasal yang terdiri dari 5
topik:
1. Mukadimah
2. Prinsip-prinsip
fundamental mengenai hhubungan-hubungan ekonomi internasional
3. Hak-hak
dan kewajiban-kewajiban ekonomi Negara-negara
4. Tanggung
jawab bersama terhadap masyarakat internasional
5. Ketentuan
penutup
PENYELESAIAN SENGKETA EKKONOMI INTERNASIONAL
Pada pokoknya hokum ekonomi
internasional menghendaki agar sengketa-sengketa antar Negara diselsaikan
secara damai (pertama lahir sejak diselenggarakannya the hague peace conference
tahun 1899 yangadedidikirawan menghasilkan the convention on the pacific
settelemnet of international dispute tahun 1907). Penyelesaian sengketa biasanya
dikalasifikasikan ke dalam dua cara:
1. Penyelesaian
secara diplomatic
2. Penyelesaian
sengketa secaara hokum.
Perbedaannya teletak pada
pengawasan para pihak terhadap prosedur dan hasil dari penyelesaian. Penyelesaaian
secara hokum dilakukan para pihak sudah melepaskan pengawasannya terhadap
beberapa prosedur hokum acara penyelesainnya. Penyelesaian secara diplomatic dilakukan
para pihak menghendaki persetujuannya mengenai syarat-syarat atau
peraturan-peraturan penyelesaian sengketanya dan mana kala dilakukan secaara
diplomatis maka penyelesaian secaaraadedidikirawan sepihak dapat dibatalkan.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1)piagam PBB maka metode –metode penyelesaian
sengketa dapat dikategorikan :
1. Negoisasi
2. Penyelidikan
3. Mediasi
4. Konsiliasi
5. Arbitrase
6. Pengadilan
7. Badan-badan
regional
8. Cara
damai lainnya.