DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 06/12/12

Selasa, 12 Juni 2012

STATUS DAN KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANGNOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN RI


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Pada umumnya perkawinan  dianggap sebagai sesuatu yang suci dan karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaedah-kaedah perkawinan dengan kedah-kaedah agama.
Manusia dalam menempuh pergaulan hidup dalam masyarakat, ternyata tidak dapat terlepas dari adanya saling ketergantungan antara manusia dengan yang lainnya. Hal itu dikarenakan, sesuai dengan kedudukan manusia sebagai mahluk sosial, yang suka berkelompok atau berteman dengan manusia lainnya. Hidup bersama merupakan salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik kebutuhan yang bersifat jasmani maupun yang bersifat rohani. Demikian pula bagi seorang laki-laki ataupun seorang perempuan yang telah mencapai usia tertentu, maka ia tidak akan lepas dari permasalahan tersebut. Ia ingin memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan melaluinya bersama dengan orang lain yang bisa dijadikan curahan hati penyejuk jiwa, tempat berbagi suka dan duka

Hidup bersama antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri dan telah memenuhi ketentuan hukumnya, ini yang lazimnya disebut sebagai sebuah perkawinan. Perkawinan (pernikahan) pada hakekatnya, adalah merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu keluarga yang kekal dan bahagia.
Perkawinan campuran telah, merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia.[1] Menurut survei yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui nternet, kemudian bekas teman kerja/bisnis,makalah adedidikirawan berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campuran juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia, dengan tenaga kerja dari negara lain.[2] Dengan banyak terjadinya perkawinan campuran di Indonesia, sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di Indonesia. Berbagai masalah yang dihadapi Negara Indonesia ternyata membawa imbas kepada perubahan dalam berbagai hal.
Diantaranya adalah adanya perubahan UU No 62 Tahun 1958 menjadi UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Perubahan tersebut juga mendasari adanya perubahan aturan dalam Keimigrasian Indonesia. Fenomena ini merupakan fenomena yang harus disikapi bersama oleh banyak kalangan. Perubahan ini tentu akan membawa dampak positif atau negatif terhadap setiap Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan Warga Negara Asing. Kedua sisi ini tentu selalu berdampingan. Untuk menghindari hal itu, agar semua komponen aktif mengamati bahkan menilai perubahan makalah adedidikirawan yang terjadi. Karena bagaimanapun baiknya, UU kalau memang belum diketahui dan dipahami seluruh warga negara, maka akan membawa dampak tersendiri, terutama pada hubungan antara Indonesia umumnya dengan Negara lain. Kalau ditinjau dari hubungan antar wilayah, tentu bervariatif. Karena bagaimana pun juga, setiap wilayah akan memberikan tanggapan berbeda dengan pemberlakukan UU No.12 Tahun 2006. Ini memang memerlukan pengkajian secara mendalam. Dalam konsep sosialisasi, terdapat beberapa komponen yang mengalami reaksi terhadap perubahan pemberlakuan UU tersebut.
Pertama, adalah masyarakat sendiri, di mana aturan yang terlalu ketat akan mempengaruhi sistem kependudukan di wilayah tersebut. Warganegara Indonesia yang sudah melakukan perkawinan campuran dengan Warga Negara Asing. Dengan terjadinya perubahan ini, maka secara pribadi mereka tentu akan kembali melakukan koordinasi dengan negara asalnya. Dan ada kemungkinan, penerimaan mereka pun akan semakin kurang bersahabat. Langkah yang harus diambil, adalah lebih cepat melakukanmakalah adedidikirawan koordinasi dengan negara sahabat serta negara yang kebanyakan warga negaranya telah membaur menjadi warga negara Indonesia atau masih belum masuk menjadi WNI. Ini merupakan suatu tantangan untuk melaksanakan misinya merubah aturan lama.
Hal ini juga akan mengakibatkan semakin banyaknya warga negara Indonesia yang memegang kewarganegaraan ganda. Dan tidak tertutup kemungkinan mereka akan lebih mudah melakukan kejahatan dan melarikan diri ke negara milik salah satu pasangan.Selain itu proses penanganan keimigrasian pun akan semakin kurang efektif.
Karena semakin ketat aturannya, biasanya diikuti oleh birokrasi yang semakin panjang. Dan ini akan menyebabkan keresahan bagi mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda. Kita jadi teringat dengan kasus salah seorang anggota kepolisian RI yang memiliki kewarganegaraan Ganda. makalah adedidikirawanSaat itu pula ia beralih kewarganegaraan menjadi WNA. Karena alasannya sangat simpel. Ia mendapat fasilitas lengkap di negara tersebut. Ini sungguh memprihatinkan.
Kedua, Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-undang No.12 tahun 2006 tentu saja membawa konsekuensi-konsekuansi yang berbeda dengan Undang-Undang yang terdahulu, di mana seorang anak sudah terlanjur dilahirkan dari suatu perkawinan campuran.[3]
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Pasal 57 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah, perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tundukmakalah adedidikirawan pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Selama hampir setengah abad, pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu, UU ini dinilai tidak sanggupmakalah adedidikirawan lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.
Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya Undang-Undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan Warga Negara Asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan perubahan makalah adedidikirawanbaru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran, adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di
kemudian hari makalah adedidikirawanperkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang Warga Negara Asing.
Anak, adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi perubahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UUmakalah adedidikirawan baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.
UU Kewarganegaraan yang baru ini menuai pujian dan juga kritik, termasuk terkait dengan status anak. Penulis juga menganalisis sejumlah potensi masalah yang bisa timbul dari kewarganegaraan ganda pada anak. Seiring berkembangnya zaman dan sistem hukum, UU Kewarganegaraan yang baru ini penerapannya semoga dapat terus dikritisi oleh para ahli hukum perdata makalah adedidikirawaninternasional, terutama untuk mengantisipasi potensi masalah.

1.2 PERUMUSAN MASALAH
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran. Secara garis makalah adedidikirawanbesar perumusan masalah adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana status dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran ditinjau dari Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan?
2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran yang tidak tercatat?


BAB II
STATUS DAN KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANGNOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG
KEWARGANEGARAAN RI


3.1 STATUS DAN KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN

Pemberlakuan UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, memunculkan sederet aturan dan petunjuk pelaksanaan itu rupanya belum membuat urusan kawin campuran selesai seratus persen. Mereka masih mengeluhkan kesulitan yang dihadapi di lapangan. Jumlah anak yang didaftarkan untuk memperoleh warga negara ganda terbatas baru sekitar 4000 anak. Bisa jadi, keengganan pasangan antar negara mendaftar karena sosialisasi kurang, pilihan untuk tidak menjadi WNI, plus prosedur pengurusan yang dirasa panjang, serta menguras tenaga dan uang.[4]
Sebenarnya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 sudah mengatur. Biaya pengurusan SK kewarganegaraan ganda terbatas adalah 500 ribu rupiah. Prosedur di Dephukham sendiri tidak rumit. SK WNI keluar paling lambat tiga bulan, hal itu memang sudah ketentuan, jadi tidak ada masalah.
Langkah pertama adalah mempersiapkan dan melengkapi dokumen. Termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari ibu yang WNI, akta anak, paspor asing anak, plus foto 4x6 latar merah si anak yang hendak dimohonkan kewarganegaraannya. Lantas salinan akta anak, KK dan KTP tadi dilegalisir oleh kelurahan, sesuai domisili. Kalau akta lahir anak dikeluarkan catatan sipil, maka kembalimakalah adedidikirawan lagi ke catatan sipil yang mengeluarkan akta tersebut. Kalau akta lahir asing di luar negeri, maka dilegalisir di Kantor Wilayah (Kanwil) Depkumham. Selain akte lahir si anak, akte nikah orang tuanya juga harus disertakan. Apabila, yang mengeluarkan akta nikah adalah catatan sipil atau KUA, legalisirnya kembali ke penerbitnya. Berbeda dengan akte nikah di luar negeri (bila menikah di luar negeri), legalisir di Kanwil Depkumham. Untuk biaya legalisir per dokumen hanya 125ribu.[5]
Setelah melengkapi semua dokumen ini, si pemohon harus mengisi formulir permohonan yang disediakan Kanwil Depkumham. Harganya sekitar Rp20 Ribu. Pengembalian formulir disertai dokumen yang sudah lengkap tadi, diberikan ke kantor pusat Depkumham untuk diproses di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), urusan Tata Negara. Paling lama 30 hari, Surat Keputusan Kewarganegaraan Indonesia (SK WNI) anak itu sudah dapat diambil si pemohon. Tiga pulu hari itu kan untuk yang ada di dalam negeri, untuk yang di luar makalah adedidikirawannegeri prosesnya pasti lebih lama karena dokumennya dalam bentuk hard copy, sehingga harus dikirim menggunakan kurir. Lalu, SK WNI yang sudah ditandatangani Dirjen AHU dapat diambil pihak pemohon di Kanwil Depkumham dengan biaya Rp500 Ribu. Biaya itulah yang akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).[6]
Walaupun SK WNI dan paspor asing yang semula 'dipinjam' Depkumham sudah diberikan kembali, ternyata masih ada proses lanjutan. SK WNI dan paspor asing anak harus diantar ke kantor imigrasi sekaligus mengembalikan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Di sini, paspor asing si anak akan diberikan affidavit,[7] yang menerangkan bahwa anak ini adalah subjek makalah adedidikirawandari pasal 41 UU
Kewarganegaraan:
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undangundang ini diundangkan.
Keterangan affidavit di paspor asing berguna jika bagi anak yang mau berpergian makalah adedidikirawanberpergian ke luar negeri dan kembali lagi ke indonesia dengan menggunakan paspor yang sama, bebas KITAS dan Visa.
Jadi, jika anak berpergian ke luar negeri, tidak cukup makalahadedidikirawan  membawa paspor dan SK WNI saja ke imigrasi. Harus ada keterangan Affidavit atau bisa dengan Paspor RI. Prosedurnya hampir sama, tetapi keterangan Affidavit dalam bentuk cap (dicap di satu halaman pasport itu). Isi dan redaksinya juga sama. Yang perlu diketahui, biayanya sekitar Rp200-Rp300 Ribu di kantor imigrasi. Setelah mendapatkan keterangan Affidavit, bebas KITAS dan bebas dari keimigrasian sampai usia 18 tahun. SK WNI anak harus dibawa ke catatan sipil (jika lahirnya di Indonesia) bersama akte lahir yang untuk diberikan catatan pinggir (di akte anak tersebu). Karena akte anak hasil perkawinan campuran sebelum 2006 itu statusnya adalah makalah adedidikirawananak WNA (dari ibu WNI dan ayah WNA), masih mengikuti UU Kewarganegaraan lama. Untuk itu, akan diberikan catatan pinggir bahwa si anak sekarang punya dwi-kewarganegaraan.
Data tersebut akan dipakai di administrasi kependudukan (Adminduk) sebagai pencatatan kewarganegaraan di data penduduk Indonesia. Dari situ, nanti baru dimasukan ke KK, bahwa anak sudah menjadi WNI. Untuk mendapatkan catatan pinggir, harus bawa akte
lahir dan KTP ibunya, kemudian akan makalah adedidikirawanmasuk dalam KK.

Apabila, sampai tenggat waktu 1 Agustus 2010 anak-anak hasil perkawinan campuran ini tidak didaftarkan ke Depkumham, maka mereka akan kehilangan hak menjadi WNI. Mereka akan diperlakukan sebagai WNA yang izin tinggalnya memakai KITAS dan masuk ke Indonesia memakai Visa. Seandainya, ibu-ibu tidak mendaftarkan anaknya jadi WNI sampai 2010, maka anaknya akan tetap meneruskan perpanjangan KITAS atau KITAP. Posesnya pakai re-entry permit, bukumakalah adedidikirawan biru, sama seperti bapaknya. Selama anak tersebut berstatus WNA, ia tidak masuk yurisdiksi Indonesia. Jadi kalau anaknya di luar negeri, tidak bisa masuk KBRI untuk minta perlindungan. Pengesahan Undang-undang Kewarganegaraa No. 12 Tahun 2006 merupakan momentum bersejarah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kelahiran undang-undang ini memiliki nilai historis karena produk hukum yang digantikan, yakni Undang-undang No. 62 Tahun 1958 merupakan peninggalan rezim orde lama yang dilestarikan orde baru. Konfigurasi politik era orde lama dan orde baru relatif otoritarian, cenderung melahirkan produk hukum konservatif. Sedangkan di era reformasi, karakter politik cenderung demokratis melahirkan aturan-aturan legal yang responsif. Perubahan konfigurasi politik inilah yang mengantarkan undang-undang kewarganegaraan dari yang berwatak konservatif menjadi responsif.
Perwujudan otoritarianisme negara dalam Undang-Undang kewarganegaraan yang lama tercermin pada aturan legal yang bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. Berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraa Tahun 1958 dalam Pasal 8 Ayat (1), diatur bahwa seorangmakalah adedidikirawan wanita WNI yang melakukan kawin campur, maka akan kehilangan kewarganegaraannya. Begitupun anak yang dilahirkan dari perkawinan antara wanita WNI dengan pria WNA, otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya.[8]



Sedangkan perwujudan demokratisasi negara dalam Undangundang Kewarganegaraan yang baru tercermin dari produk hukumnya yang responsif, yakni dalam bentuk persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara dihadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender. Menurut Undang-undang Kewarganegaraan Tahun 2006 dalam Pasal 2 disebutkan bahwa warga negara asli Indonesia adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya makalah adedidikirawandan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Pasal inilah yang menihilkan pemojokan terhadap etnik tertentu. Undang-undang ini menyiratkan penolakan konsep diskriminasi dalam perolehan kewarganegaraan atas dasar ras, etnik, dan gender, maupun diskriminasi yang didasarkan pada status perkawinan. Dalam pasal lain juga disebutkan, WNI yang menikah dengan pria WNA tidak lagi dianggap otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya, melainkan diberi tenggang waktu tiga tahun untuk menentukan pilihan, apakah akan tetap menjadi WNI atau melepaskannya. Selain itu, apabila istri memutuskan tetap menjadi WNI atau selama masa tenggang waktu tiga tahun itu, ia bisa menjadi sponsor izin tinggal suaminya di Indonesia[9].
Bagian yang paling penting dari undang-undang baru ini adalah dianutnya asas campuran Ius Sanguinis - Ius Solli dan mengakui kewarganegaraan ganda pada anak-anak dari pasangan kawin campur dan anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri hingga usia 18 tahun. Artinya sampai anak berusia 18 tahun,makalah adedidikirawan diizinkan memiliki dua kewarganegaraan. Setelah mencapai usia tersebut ditambah tenggang waktu tiga tahun barulah si anak diwajibkan memilih salah satunya. Ketentuan inilah yang menghindari terjadinya stateless (tak berkewarganegaraan). Mencermati isi materi undang-undang kewarganegaraan yang baru tampaknya lebih merupakan bentuk akomodasi sebuah masyarakat yang telah berhubungan dengan pergaulan internasional. Undang-undang ini tampaknya secara filosofis ingin mengatakan bahwa akulturasi budaya melalui media kewarganegaraan menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Di sini, hukum sebagai social engineering atau perekaya sosial berfungsi. Hanya saja penetrasi tata nilai yang ada didalamnya, sebagai akibat percampuran perkawinan, misalnya, berada di luar konteks undang-undang tersebut. Negara, yang telah berhasil menghasilkan undang-undang progresif ini, harus juga memberikan pemahaman makalahadedidikirawan yang komprehensif kepada sekelompok masyarakat yang ketat menjaga nilai-nilai adat dan agama, yang menolak tradisi kawin campur karena kental bermuatan sara. Sehingga produk hukum yang sangat dibanggakan ini menjadi lebih acceptable. Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok tanah air dan lapisan masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Menurut hasil survei online yang dilakukan Indo-MC tahun 2002, dari 574 responden yang terjaring, 95,19% adalah perempuan warga WNI yang menikah dengan pria WNA. Angka terbesar adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah dan sahabat pena. Perkawinan campur terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara makalah adedidikirawanlain. Di lain pihak, Kantor Catatan Sipil (KCS) DKI Jakarta mencatat 878 perkawinan selama tahun 2002 sampai tahun 2004 dan 94,4 persennya adalah perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA (829 pernikahan). Angka tersebut belum termasuk pernikahan di KUA yang tidak didaftarkan di KCS dan di seluruh Indonesia.[10]
Perempuan WNI adalah pelaku mayoritas kawin campur, tetapi hukum di Indonesia yang berkaitan dengan perkawinan campuran justru tidak memihak perempuan. Salah satunya adalah UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan telah menempatkan perempuan sebgai pihak yang harus kehilangan kewarganegaraan akibat kawin campur (Pasal 8 ayat 1) dan kehilangan hak atas pemberian kewarganegaraan pada keturunannya.[11]
Untuk memecahkan masalah tersebut, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan tentang perkawinan campuran yakni Regeling op de Gemengde Huwelijken (Stb. No. 158 Tahun1898). Menurut Pasal 1 GHR, perkawinan campuran udalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan. Pasal 1 memberikan penekanan pada verschillend rech onderwopen, yaitu yang takluk pada hukum berlainan. Seperti disebutkan di atas, warisan stelsel hukum kolonial mengakibatkan pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia,makalah adedidikirawan antara lain suku bangsa, golongan, penganut-penganut agama, berlaku hukum yang berlainan terutama di lapangan hukum perdata. Adapun yang menjadi pertimbangan pluralisme tersebut bukan karena diskriminatif tetapi justru untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum dari semua golongan yang bersangkutan, terutama yang, menyangkut hukum perkawinan. Karena faktor perbedaan agama dan kepercayaan makalah adedidikirawanmasing-masing pihak, tidak mungkin mengadakan hukum yang seragam.
Pasal 2 GHR (Gemengde Huwelijken Regeling) menyebutkan dengan tegas mengenai status seorang perempuan dalam perkawinan campuran, yaitu selama pernikahan belum putus, seorang istri tunduk kepada hukum yang berlaku bagi suaminya baik di lapangan hukum publik maupun hukum sipil. Pasal 10 GHR mengatur tentang perkawinan campuran di luar negeri, di antaranya mengatur perkawinan makalah adedidikirawancampuran antar bangsa / antar negara, antara lain yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda.
Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 memberikan definisi yang sedikit berbeda dengan definisi di atas. Adapun pengertian perkawinan campuran yang diatur dalam Pasal 57 Undang-undang Perkawinan adalah :
“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalum Undang-undang ini untuk perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Pasal 57 membatasimakalah adedidikirawan makna perkawinan campuran pada perkawinan antara seorang warganegara RI dengan seorang yang bukan warga negara RI, sehingga padanya termasuk perkawinan antara sesama warga negara RI yang berbeda hukum dan antara sesama bukan warga negara RI. Dengan berlakunya Undang-undang Perkawinan makalah adedidikirawanNo.1 Tahun 1974 maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam GHR dimaksud telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena Pasal 57 Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 menekankan perbedaan kewarganegaraan dan atau tunduk pada hukum yang berlainan maka ketentuan GHR masih tetap berlaku sepanjang yang melakukan perkawinan campuran itu adalah orang sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974.[12]
Pembuatan undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dilatarbelakangi dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak oleh Indonesia pada tahun 1990 setelah konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB guna mengatur masalah pemenuhan Hak Anak. Selain itu Indonesia jugamakalah adedidikirawan mengadopsi undang-undang tentang hak asasi manusia pada tahun 1999 (UU No. 39/1999). Meskipun sudah ada sejumlah undang-undang di yang berkaitan dengan perlindungan anak, misalnya UU Kesejahteraan Anak, UU Pengadilan Anak, dan sebagainya, belum ada undang-undang yang secara utuh dapat mengatasi permasalahan anak. UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dapat dilihat sebagai salah satumakalah adedidikirawan produk dari Konvensi Hak Anak yang diharapkan dapat memperbaiki kondisi anak sehubungan dengan upaya pemenuhan Hak Anak sehingga dapat mengurangi pelanggaran Hak Anak baik yang dilakukan oleh orangtua dalam konteks keluarga, masyarakat maupun negara. Undang-undang Perlindungan Anak dibuat makalahadedidikirawan berdasarkan empat prinsip KHA: nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, bertahan dan berkembang, dan hak anak untuk berpartisipasi.
Dalam rangka melaksanakan perlindungan anak sesempurna perlu kita memahami hambatan pelaksanaan perlindungan anakmakalah adedidikirawan agar dapat diatasi seefektif mungkin. Beberapa hambatan penting ingin dikemukakan disini yang relatif sifatnya dan berkaitan dengan situasi dan kondisi tertentu anatara lain;

Dalam kenyataan kita dihadapkan pada perbedaan pandangan dan keyakinan yang kuat, yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak seorang individu, kelompok organisasi swasta atau pemerintah. Hal lain berkaitan erat dengan latar belakangmakalah adedidikirawan pendidikan, kepentingan, nilai-nilai sosial kepribadian yang bersangkutan. Jadi perlu adanya usaha mengatasi hambatan dalam masalah pengertian yang tepat mengenai anak, misalnya melalui pendidikan, penyuluhan yang meluas dan merata kepada partisipan dengan berbagai cara. Pengembangan pengertian yang tepat merupakan dasar seseorang mau ikut berpartisipasi dalam kegiatan perlindungan anak.
Keberhasilan dalam upaya perlindungan anak sedikit banyak bergantung dari kemampuan untuk membebaskan diri dari memprioritaskan kepentingan diri sendiri / kelompok / lembaga sehingga menjawab salah satu dari prinsip Hak Anak yaitu Kepentingan Terbaik Baik Bagi Anak menjadi hal yang utama untuk menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan banyak hal yang berkaitan dengan pemenuhan Hak Anak. Koordinasi kerjasama sangat membantu mengatur bidang minatmakalah adedidikirawan pelayanan dalam pelaksanaan perlindungan anak yang mempunyai berbagai macam bidang pelayanan. Pelaksanaan perlindungan anak belum dijamin dengan peraturan perundang-undangan yang mantap, sehingga menghambat pelaksanaan perlindungan anak. Pelaksanaan atau implementasi dari Undang-Undang belum berjalan sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat dalam upaua Perlindungan anak. Saran-saran agar Penyelenggara Perlindungan Anak Indonesia berjalan efektif.
Perlindungan anak di Indonesia dan implementasinya dipertanggungjawabkan serta bermanfaat ingin dikemukakan beberapa saran yang kiranya dapat diperhatikan dan dilaksanakan bersama mengingat situasi dan kondisi yang ada pada saat ini dan dikemudian hari sebagi berikut :[13]
1.      Mengusahakan adanya suatu organisasi koordinasi kerjasama di bidang pelayanan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai koordinator yang memonitor dan membantu membina dan membuat makalah adedidikirawanpola kebijaksanaan mereka yang melibatkan diri dalam perlindungan anak pada tingkat nasional dan regional.
2.      Berupaya maksimal membuat, mengadakan penjamin pelaksanaan perlindungan anak dengan berbagai cara yang mempunyai kepastian hukum.
3.       Mengusahakan penyuluhan mengenai perlindungan anak serta manfaatnya secara merata dengan tujuan meningkatkan kesadaran setiap anggota masyarakat dan aparat pemerintah untuk ikut serta dalam kegiatan perlindungan anakmakalah adedidikirawan sesuai dengan kemampuan dan berbagai cara untuk tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
4.      Mengusahakan penelitian di bidang perlindungan anak agar lebih dapat memahami permasalahan untuk dapat membuat dan melakasanakan kebijaksanaan secara dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat.
Meningkatkan pemenuhan hak-hak sipil dan kebebasan sebagai manifest pertama haknya sebagai manusia, yang mencakup:
1.      Nama, status kewarganegaraan, identitas penduduk, dan akta kelahiran;
2.       Kebebasan dalam berekspresi, berpikir, berhati nurani, memeluk agama, berserikat, akses terhadap informasi yang layak baik melalui jalur organisasimakalah adedidikirawan pemerintah, organisasi masyarakat, maupun organisasi yang dibentuk oleh mereka sendiri.
3.      Perlindungan atas kehidupan pribadi.
4.      Tidak menjadi subjek penyiksaan, hukum yang kejam, penjara  seumur hidup, penahanan semena-mena dan perampasan kebebasan.

Asas kepentingan terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang berkaitan dengan anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan Yudikatif, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Dalam hal menjamin dan menghormati hak anak negara dan pemerintah tidak dibenarkan melakukan diskriminasi / membedakan suku, agama, ras, golongan dll, sebagaimana diatur dalam Ps 2 mengingat Penyelenggaraan Perlindungan Anak harus berasaskan Pancasila dan UUD’45 dan prinsip dasar Konvensi Hak Anak Perlindungan Anak harus tercerminmakalah adedidikirawan dan diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, antara lain dalam bidang hukum, baik Perdata maupun Pidana, yang dalam tulisan ini dibatasi dalam bidang Pidana. Mengingat bahwa pertanggung jawaban anak dalam hukum pidana (toerekenvatbaarheid) atas pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya adalah belum sempurna seperti orang dewasa, maka perlu adanya ketentuan tentang batas usia minimum bagi anak untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebagai perbandingan yaitu dalam KUHP (lama) belum menentukan batas usia minimum tersebut, karena pasal 45 KUHP hanya menentukan sebelum batas umur (16 tahun) untuk dapat dijatuhi tindakan makalahadedidikirawan ataupun pidana, yang lain jenisnya atau lebih ringan dari pidana yang dapat dijatuhkan kepada orang dewasa.

Dengan demikian menurut ketentuan tersebut, dapat dikatakan formil juridis anak berumur satu tahun hingga misalnya sampai 6-7 tahun dapat dituntut pidana, sedangkan dilihat baik dari segi biologis maupun psychologis anak-anak seumur itu tidak dapat diharapkan mengerti akan sifat baik buruknya suatu perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian.
Kebanyakan negara mempunyai batas umur minimum dan batas maksimum seorang anak untuk dapat diajukan ke sidang anak, dengan pengertian batas umur minimum hanya berlaku bagi delinquent child (anak nakal), sedangkan bagi neglected (Independent Child / Anak Terlantar) tidak ada batas usia minimum. Sebagai perbandingan dengan negara-negara tersebut.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2006, maka UU Nomor 62 Tahun 1958 tidak berlaku lagi. Penjelasan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia menyebutkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat UUD 1945 sebagaimanamakalah adedidikirawan tersebut di atas, Undang-undang ini memperhatikan azas-azas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas Ius Sanguinis, Ius Soli dan Campuran. Ius Sanguinis (Law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran. Asas Ius Soli (Law of the Soil) secara terbatas adalah yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Juga dijabarkan tentang asas kewarganegaraan tunggal yang artinya asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Sedangkan asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnymakalah adedidikirawana tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau pun tanpa kewarganegaraan (Apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
 Pemberlakuan UU Nomor 12 Tahun 2006, tentunya memiliki tiga pertimbangan khusus, yaitu Filosofis, Yuridis maupun Sosiologis. Secara filosofis UU Nomor 62 Tahun 1958 masih
mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila. Antara lain karena bersifat diskriminatif yang kurang menjamin pemenuhan HAM dan persamaan antara warganegara, serta kurang memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak-anak. Secara Yuridis, landasan Konstitusional pembentukannya berdasarkan UUDS Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku lagi. Yang paling utama adalah secara sosiologis, UU Nomor 62 Tahun 1958 ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Internasional dalam pergaulan global yang menghendaki adanya perlakuan dan kedudukan warga negara terhadap hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender. Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memiliki latar belakang spesifik. Di mana warganegara merupakan unsur hakiki suatu negara. Artinya status kewarganegaraan seseorang menimbulkan hak dan kewajiban antara orang itu dengan negaranya. Abdul Wahid makalah adedidikirawanMasru juga memaparkan UU yang selama ini berlaku adalah UU No 62 Tahun 1958 jo UU No 3 Tahun 1976 baik secara filosofis, yuridis dan Sosiologis sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti dengan yang baru. Secara umum terdapat beberapa asas kewarganegaraan yaitu, Ius Sanguinis, Ius Soli, Kewarganegaraan Tunggal dan Kewarganegaraan Ganda. Selain itu terdapat beberapa asas khusus yaitu Asas kepentingan Nasional, asas perlindungan maksimum, asas Persamaan dihadapan makalah adedidikirawanhukum dan Pemerintahan, asas Kebenaran Substantif, asas Non-diskriminatif, asas Pengakuan dan Penghormatan HAM, asas Keterbukaan dan asas Publisitas.
Warganegara RI menurut UU No 12 Tahun 2006 adalah, berdasarkan asas Sanguinis yaitu; anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibu adalah WNI, Ayah WNI dan Ibu WNA. Kemudian Ibu WNI dan ayah WNA, Ibu WNI dan ayah Stateless atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan pada anak tersebut. posisi sang Ayah adalah WNI dan secara langsung sang anak tersebut menjadi WNI makalah adedidikirawansetelah 300 hari ayahnya meninggal dunia. Dan mereka lahir di luar wilayah Indonesia akan tetapi ayah dan ibu WNI. Meskipun menurut hukum negara tempat kelahiran anak memberikan kewarganegaraan. WNI juga dapat diperoleh dari anak yang lahir tanpa perkawinan yang sah, dimana ibunya WNA, diakui oleh ayahnya WNI sebelum anak berumur 18 tahun/belum kawin (Pasal 4 huruf h).
Sementara menurut asas Ius Soli, yang masuk menjadi WNI adalah anak yang lahir di wilayah Indonesia dan status kewarganegaraan ayah dan ibunya tidak jelas. Dimana anak baru lahir tersebut ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui atau bisa juga anak dilahirkan di wilayah Indonesia akan tetapi ayah dan ibunya stateless ataumakalah adedidikirawan tidak diketahui keberadaannya. Anak yang berhak mendapatkan kewarganegaraan RI apabila ayah atau ibunya telah dikabulkan permohonan pewarganegaraannya, meskipun mereka meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan diri. Anak yang memperoleh WNI juga dapat diberikan kepada mereka yang lahir di Luar perkawinan sah, belum makalahadedidikirawan berusia 18 tahun dan belum kawin akan tetapi diakui secara sah oleh ayahnya WNA. Sementara menurut Abdul Wahid Masru, anak yang makalah adedidikirawanawalnya WNI dan belum berusia 5 tahun diangkat secara sah oleh WNA, tetap diakui WNI.
Akibat kewarganegaraan Ganda, lahirlah apa yang disebut dengan Hak Opsi, di mana mereka akan memperoleh WNI melalui opsi ini adalah anak yang lahir dari perkawinan campuran (ayah atau ibunya WNI). Selain itu lanjut Abdul Wahid Masru, anak yang lahir diluar perkawinan yang sah diantaranya Ibu WNA, diakui oleh ayahnya WNI sebelum berusia 18 tahun/belum kawin tetap diakui sebagai WNI. Yang kedua adalah Ibu WNI, diakui oleh ayahnya WNA sebelum berusia 18 tahun/belum kawin. Mereka juga termasuk WNI. Di sisi lain, anak dari ayah dan ibu WNI lahir di luar negeri, dan hukum makalah adedidikirawannegara tempat lahir anak tersebut memberikan kewarganegaraan mereka juga adalah WNI. Hanya saja setelah menyandang WNI, maka 3 bulan setelah anak tersebut berusia 18 tahun/sudah kawin ia disarankan memilih kewarganegaraan.
Mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap dan membayar uang kewarganegaraan. Langkah pertama memohon kewarganegaraan adalah dengan mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan itu harus melampirkan dokumen yang dipersyaratkan (Intinya untuk membuktikan persyaratan. Permohonan berikut lampirannya disampaikan kepada pejabat (Kakanwil Departemen Hukum dan HAM RI. Jika persyaratan sudah lengkap, pejabat melakukan pemeriksaan Substantif dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Jika memenuhi makalah adedidikirawanpersyaratan substantif, permohonan berikut lampirannya disampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan. Di Imigrasi, menteri akan memeriksa persyaratan substantif. Jika memenuhi persyaratan meneruskan permohonan berikut pertimbangannya kepada Presiden, dalam waktu 45 hari terhitung sejak tanggal penerima permohonan. Jika memandang perlu, menteri juga dapat meminta pertimbangan instansi terkait.
Saat itulah Presiden kemudian mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu 45 hari sejak permohonan diterma secara lengkapmakalah adedidikirawan dari menteri. Jika permohonan dikabulkan, ditetapkan dengan keputusan Presiden. Dan diberitahukan kepada pemohon dalam waktu 14 hari terhitung sejak keputusan presiden ditetapkan.
Dengan tembusan kepada pejabat. Jika permohonan ditolak, penolakannya tentu disertai alasan penolakan selanjutnya permohonan dikembalikan kepada pemohon lengkap dengan alas an penolakan dalam waktu sama. Petikan keputusan Presiden disampaikan kepada pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Menteri, pejabat dan Perwakilanmakalah adedidikirawan negara asal pemohon.
Mereka yang memperoleh kewarganegaraan RI adalah mereka yang WNA yang kawin secara sah dengan WNI, sudah bertempat tinggal di Indonesia 5 tahun terus-menerus/10 tahun tidak terus menerus. Yang paling penting adalah WNI adalah tidak menyebabkan berkewarganegaraan ganda. Bagi mereka makalah adedidikirawanyang memiliki kewarganegaraan ganda lanjut Abdul Wahid Masru, akan diberikan ijin tinggal tetap.
Secara spesifik cara memperoleh kewarganegaraan RI melalui melalui pernyataan, pertama kali mereka harus mengajukan pernyataan kepada Menteri melalui pejabat dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Kemudian, pejabat melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan paling lambat 14 hari. Jika dinilai lengkap diteruskan kepada menteri dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal selesainya pemeriksaan. Apabila dinilai lengkap, menteri pun menetapkan keputusan paling lambat 30 hari terhitung sejak makalah adedidikirawanpernyataan diterima secara lengkap dari pejabat.
Selanjutnya keputusan menteri diumumkan dalam berita negara RI. Di sisi lain, keputusan menteri pun disampaikan kepada pejabat atau perwakilan RI untuk diteruskan kepada pemohon. Dan saat itu juga pemohon harus mengembalikan dokumen yang terkait dengan statusnya sebagai WNA. Ada beberapa hal khusus yang perlu diketahui yaitu Kewarganegaraan RI dapat diberikan kepada WNA akibat dari Jasanya kepada Indonesia (Karena prestasinyamakalah adedidikirawan luar biasa dibidang kemanusiaan, Ilmu pengetahuan dan Teknologi, kebudayaan, Lingkungan hidup, atau keolahragaan, telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa indonesia), atau karena alasan kepentingan negara. Tujuan orang tersebut dinilai telah dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia. Bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan khusus ini, secara langsung akanmakalah adedidikirawan diberikan Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR. Seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya karena mereka telah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Atau dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonan sendiri dengan ketentuan yang bersangkutan berusia 18 tahun /sudah kawin. Yang paling fatal adalah ketika seseorang masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin dari makalah adedidikirawanpresiden. Terkecuali peserta pendidikan DO Negara asing yang mengharuskan wajib militer. Mereka juga dapat kehilangan kewarganegaraan RI akibat dari tinggal di luar negeri 5 tahun berturut-turut akibat dari bukan dalam rangka dinas negara dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI sebelum berakhirnya waktu 5 tahun, atau setiap 5 tahun berikutnya.
Beberapa contoh mereka yang kehilangan kewarganegaraan diantaranya adalah Perempuan WNI yang kawin dengan Laki-laki WNA, kehilangan kewarganegaraan RI dapat terjadi apabila menurut hukum negara asal suaminya, makalah adedidikirawankewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami. Contoh lain adalah Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA. Kehilangan Kewarganegaraan RI akan terjadi apabila menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri.
Pemberian Kewarganegaraan RI akan dibatalkan dengan ketentuan mereka yang memperoleh kewarganegaraan tersebut membuat pernyataan palsu atau dipalsukan, tidak benar atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya, didasarkan padamakalah adedidikirawan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap. Pembatalan ini dilakukan sesuai dengan cara mereka memperolehnya. Kalau melalui Keppres maka pembatalannya juga berdasarkan keputusan Presiden atau sebaliknya.
Bagi mereka yang memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh kewarganegaraan RI akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya mereka melakukan pemalsuan melalui korporasi, makalahadedidikirawanpidana yang dijatuhkan juga atas nama makalah adedidikirawankorporasi atau sebaliknya.
 Di sisi lain Dirjen Peraturan Perundang-undangan ini juga menegaskan ada beberapa pengecualian yang terjadi yaitu, kehilangan kewarganegaraan RI bagi seorang ayah, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun atau kawin. Atau bisa juga kehilangan kewarganegaraan RI bagi seorang ibu, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya, sampaimakalah adedidikirawan dengan anak tersebut berusia 18 tahun atau kawin. Kehilangan kewarganegaraan RI bagi seorang ibu juga disebabkan karena memperoleh kewarganegaraan lain karena putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun atau kawin. Sementara itu seiring dengan perubahan UU Kewarganegaraan, maka peraturan keimigrasian juga mengalami perubahan. Bidang keimigrasian adalah sektor yang mempunyai korelasi erat dalam penerapan UU kewarganegaraan, bagai dua sisi mata uang, peraturan perundang-undangan kewarganegaraan, keimigrasian berjalan seiring dalam memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap warga negara indonesia maupun warga negara asing dengan dilandasi kedaulatan Indonesia di tengah pergaulan internasional.
Oleh sebab itulah terdapat beberapa implikasi terhadap bidang keimigrasian yang terkait dengan diterbitkannya UU Nomor 12 Tahun 2006. Namun demikian, peran imigrasi hanyalah sebagai petugas yang melaksanakan makalah adedidikirawanpembatalan/Pencabutan Ijin Keimigrasian, penerbitan Paspor RI, peneraan Cap pada Paspor RI dan pemberian keterangan secara affidavit pada Paspor Asing bagi Subyek Kewarganegaraan ganda terbatas, pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dalam rangka Pewarganegaraan dan menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warganegara Indonesia dan menyesuaikan (Mengharmonisasikan dan mengsinkronisasikan) berbagai peraturan keimigrasian dengan Undang-undang No 12 Tahun 2006.
Dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan Indonesia yang tertuang dalam Pasal 41 dan Pasal 42 tentang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka diperlukan ketentuan yang berkaitan dengan keimigrasian bagi anak dengan subyek kewarganegaraan ganda terbatas. Di antaranya pada dasarnya makalah adedidikirawananak yang lahir sebelum UU Nomor 12 Tahun 2006 (sebelum 1 Agustus 2006) tidak secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan RI tetapi dengan cara didaftarkan oleh orang tua/walinya kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui pejabat (Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI) sesuai pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 junto Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01- HL.03.01 Tahun 2006 tentang cara untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dan diberi waktu paling lama 4 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Dengan perkataan lain pada tanggal 1 Agustus 2010 mereka tidak dapat lagi menggunakan makalahadedidikirawanhaknya mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia.
Karena sifatnya sementara atau pada hukum waktu tertentu makalah adedidikirawanakan tidak berlaku lagi. Untuk memperkuatnya diterbitkanlah Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI No.M.09-IZ.03.10 Tahun 2006 tentang Fasilitas Keimigrasian bagi anak subyek kewarganegaraan Ganda terbatas yang lahir sebelum Undang-Undang No.12 Tahun 2006. Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 adalah yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin.
Bagi mereka yang belum mengajukan permohonan pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tetap diwajibkan memiliki ijin keimigrasian dan pemberian ijin keimigrasian tersebut cukup diselesaikan atau dilakukan oleh kantor imigrasi yang makalah adedidikirawanwilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta belum berusia 18 tahun atau belum kawin, kemudian mereka telah mengajukanmakalah adedidikirawan permohonan pendaftaran memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan sudah mendapat Keputusan Menteri tentang perolehan Kewarganegaraan RI, orang tua atau wali dari anak yang bertempat tinggal di wilayah Negara RI wajib melaporkan secara tertulis perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut kepada kantor imigrasi setempat.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia, Paspor asing atau paspor orang tuanya (bagi anak yang namanya tercantum dalam paspor orang tuanya) dan Dokumen keimigrasian atas nama anak yang bersangkutan.
Di sisi lain setelah menerima permohonan tertulis dari orang tua/wali anak akan melakukan Pembatalan/Pencabutan Ijin Keimigrasianmakalah adedidikirawan atas nama anak yang bersangkutan atau menerbitkan Paspor Republik Indonesia atas permohonan anak yang bersangkutan dan/atau orang tua atau walinya serta mencatatnya dalam buku register dengan menerakan cap pada Paspor Republik Indonesiadi dalam endorsments/pengesahan yang berbunyi Pemegang Paspor ini adalah subyek pasal 4 huruf c, huruf d, huruf f, huruf l dan pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pemberian Keterangan yang dilekatkan (affidavit) pada paspor asing bahwa Yang bersangkutan adalah subyek Pasal huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sementara anak pemegang dua paspor yang memilih menggunakan paspor asing pada saat masuk atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia maka Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menerakan cap, Yang bersangkutan subyek pasal 4 huruf c, huruf d, huruf l dan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun makalah adedidikirawan2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada arrival Departure Card. Terhadap anak-anak subyek kewarganegaraan ganda  dapat diberikan fasilitas keimigrasian seperti anak yang hanya memegang paspor asing pada saat masuk dan berada di wilayah negara Indonesia dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, ijin tinggal dan ijin masuk kembali (Re-Entry Permit). Anak yang hanya memegang paspor asingmakalah adedidikirawan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang melakukan perjalanan masuk atau keluar wilayah Indonesia pada paspornya diterakan Tanda Bertolak/Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Khusus bagi anak pemegang 2 (dua) paspor pada saat yang bersamaan (Paspor Republik Indonesia dan Paspor Asing), pada saat masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia wajib menggunakan 1 (satu) paspor yang sama. Demikian juga bagi anak pemegang 2 (dua) paspor sebagaimana dimaksud pada huruf c yang memilih menggunakan paspor asing pada saat masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia, maka Pejabat Imigrasi menerakan cap yang bersangkutan subyek pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang makalahadedidikirawanKewarganegaraan Republik Indonesia pada Arrival Departure Card. Sedangkan bagi anak yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 tahun  dapat diberikan paspor Republik Indonesia dimana masa berlaku paspor Republik Indonesia sebagaimana dimaksud huruf e dibatasi hanya sampai anak bersangkutan berusia 21 tahun.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UU Kewarganegaraan, hak dan kewajiban warganegara semakin jelasdan lugas. Dimana hak kaum perempuan dan kaum pria di depan hukum disetarakan. Meskipun si pria merupakan warganegara asing, akan tetapi apabila hukum positif mengatakan anak yang dikandung tersebut lahir di Indonesia serta si pria asing tersebut berada di Indonesia, maka status anak tersebut adalah warganegara Indonesia. Kalau ketika UU lama diterapkan, hak anak pun masih belum jelas.
Mereka harus menunggu setelah anak tersebut besar. Barulah mereka berani melakukan penentuan pilihan akan kewajiban dan tanggung jawabnya. UU Yang baru jelas berbeda, dimana hak dan kewajiban suami istri campuran kembali dipertegas dan diperlugas. Di sisi lain, pengetatan dan memperlonggar ijin imigrasi pun mengalami pembaharuan sesuai dengan perkembangan jaman.

3.2 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN YANG TIDAK TERCATAT
Seorang anak sah ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Kepastian, seorang anak sungguh-sungguh anak ayahnya tentunya sukar didapat.[14]
Sehubungan dengan itu, oleh Undang-Undang ditetapkan suatu tenggang kandungan yang paling lama, yaitu 300 hari dan suatu tenggang kandungan yang paling pendek, yaitu 180 hari. Seorang anak yang lahir 300 hari setelah perkawinan orang tuanya dihapuskan, adalah anak yang tidak sah. Jikalau seorang anak dilahirkan sebelumnya lewat 180 hari setelah hari pernikahan orang tuanya, maka ayahnya berhak menyangkal sahnya anak itu, kecuali jika ia sudah mengetahui bahwa isterinya mengandung sebelum pernikahan dilangsungkan atau jika ia hadir pada waktu dibuatnya surat kelahiran dan surat kelahiran ini turut ditandatangani olehnya. Dalam kedua hal tersebut si ayah itu dianggap telah menerima dan mengakui anak yang lahir itu sebagai anaknya sendiri. Penyangkalan sahnya anak tidak tergantung pada terus berlangsungnya atau dihapuskannya perkawinan, begitu pula tidak tergantung pada pertanyaan apakah anak itu masih hidup atau telah meninggal, meskipun sudah barang tentu seorang anak yang lahir mati tidak perlu disangkal sahnya.
Selanjutnya si ayah dapat juga menyangkal sahnya anak dengan alasan isterinya telah berzina dengan lain lelaki, apabila kelahiran anak itu disembunyikan. Di sini si ayah itu harusmembuktikan bahwa isterinya telah berzina dengan lelaki lain dalam waktu antara 180 dan 300 hari sebelum kelahiran anak itu. Tenggang waktu untuk penyangkalan, ialah satu bulan jika si ayah berada di tempat kelahiran anak, dua bulan sesudah ia kembali jikalau ia sedang bepergian waktu anak dilahirkan atau dua bulan setelahnya ia mengetahui tentang kelahiran anak,makalah adedidikirawan jika kelahiran itu disembunyikan. Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat, si ayah itu tak dapat lagi mengajukan penyangkalan terhadap anaknya.
Pembuktian keturunan harus dilakukan dengan surat kelahiran yang diberikan oleh Pegawai Pencatatan Sipil. Jika tidak mungkin didapatkan surat kelahiran, hakim dapat memakai bukti-bukti lain asal saja keadaan yang nampak keluar, menunjukkan adanya makalah adedidikirawanhubungan seperti antara anak dengan orang tuanya. Oleh hakim yang menerima gugatan penyangkalan itu, harus ditunjuk seorang wali khusus yang akan mewakili anak yang disangkal itu. Ibu si anak yang disangkal itu, yang tentunya paling banyak mengetahui tentang keadaan mengenai anak itu dan juga paling mempunyai kepentingan, haruslah dipanggil di muka hakim. Anak yang lahir di luar perkawinan, dinamakan “natuurlijk kind” la dapat diakui atau tidak diakui oleh ayah atau ibunya.
 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dalam Pasal 250 disebutkan bahwa anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan adalah anak dari suami ibunya makalahadedidikirawanyang terikat dengan perkawinan. Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, meskipun anak tersebut lahir dari perkawinan wanita hamil yang usia kandungannya kurang dari enam bulan lamanya makalah adedidikirawansejak ia menikah resmi.

Masalah anak sah diatur di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pada pasal 42, 43 dan 44.
Pasa1 42 :
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.

Pasa1 43 :
(1)     Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2)      Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Pasa1 44 :
(1)   Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.
(2)   Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan”.
Berkenaan dengan pembuktian asal-usul anak, Undang-Undang Perkawinan di dalam pasal 55 menegaskan:
1.      Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik, yangmakalah adedidikirawan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
2.       Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
3.      Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Di dalam pasal-pasal di atas ada beberapa hal yang diatur. Pertama, anak sah adalah yang lahir dalam dan akibat perkawinan yang sah. Paling tidak ada dua bentuk kemungkinan:
1.      Anak sah lahir akibat perkawinan yang sah
2.      Anak yang lahirmakalah adedidikirawan dalam perkawinan yang sah.
Dalam Kompilasi Hukum Islam asal-usul anak diatur dalam Pasa1 99, Pasal 100, Pasal 101 Pasal 102 dan Pasal 103.
Pasal 99 :
“Anak sah adalah:
1.      Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
2.       Hasil pembuahan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.”
Pasal 100 :
“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Pasal 101 dan 102 menyangkut keadaan suami yang mengingkari sahnya anak dan proses yang harus ditempuhnya jika ia menyangkal anak yang dikandung atau dilahirkan oleh isterinya.
Pasal 101 :
“Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan lian.”
Pasal 102 :
(1)      Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa isterinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama.
(2)      Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat diterima.
Pasal 103 :
1.      Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
2.       Bila akta kelahiran atau alat bukti lainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah.
3.       Atas dasar ketetapan Pengadilan Agama tersebut ayat (2) maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut yang mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Kemudian dalam pasal 250 Kitab makalah adedidikirawanUndang-Undang Hukum Perdata mengatakan bahwa :
“Tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya”.
Dari ketentuan tersebut, Hilman Hadikusuma menegaskan, bahwa wanita yang hamil kemudian ia kawin sah dengan seorang pria, maka jika anak itu lahir, anak itu adalah anak sah dari perkawinan wanita dengan pria tersebut tanpa ada batas waktu usia kehamilan.[15]
Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah makalah adedidikirawanmenggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Menurut surve yang dilakukan makalahadedidikirawanoleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabatmakalah adedidikirawan pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundangundangan di indonesia.
 perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :
”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir makalah adedidikirawankepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.
Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang- Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun promakalah adedidikirawan dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing. Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU inimakalah adedidikirawan terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran, berikut komparasinya terhadap UU Kewarganegaraan yang lama. Definisi anak dalampasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup. Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum.makalah adedidikirawan Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hokum diwakili oleh orang lain. Berdasarkan pasal 1330 KUHP, mereka yang digolongkan tidak cakap adalah mereka yang belum dewasa, wanita bersuami, dan mereka yang dibawah pengampuan. Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.
Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubunganmakalah adedidikirawan hukum dengan ibunya.
Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal. Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis). Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang istri dan hak-hak maritalnya. Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang makalah adedidikirawanterbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis. sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama.[16]
Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958. Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahanmakalah adedidikirawan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara Indonesia (WNI), berdasarkan pasal 8 UU No.62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, makalah adedidikirawania menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa. Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu makalahadedidikirawan dan lain hal( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan, dll) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.
Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI), menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati, maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa. Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izinmakalah adedidikirawan tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatiskeberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor. Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun. Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958:

“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.”
 Ketentuan UUmakalah adedidikirawan kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bias menjadi warganegara asing:
1.      Menjadi warganegara Indonesia Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.[17] Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri) meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami45.[18]
2.       Menjadi warganegara asing Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga Negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuhmakalah adedidikirawan anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belummakalahadedidikirawan dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).[19]
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1.      Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.       Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3.      Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.       Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran.
Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi. Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal Indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut

prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraanmakalah adedidikirawan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan Negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hokum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkanmakalah adedidikirawan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hokum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya. Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini. Penulis berpendapat karena undangundang kewarganegaraan ini masih baru maka potensi masalah yang bisa timbul dari masalah kewarganegaraan ganda ini belum menjadi kajian para ahli hukum perdata internasional Walaupun banyak menuai pujian, lahirnya UU makalah adedidikirawanbaru ini juga masih menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu pujian sekaligus kritik yang terkait dengan status kewarganegaraan anak perkawinan campuran datang dari KPC Melati (organisasi para istri warga Negara asing).
Meskipun begitu, pemerintah masih memberikan toleransi bagi anak dari hasil perkawinan campuran yang tidak tercatat setelah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Tolerasi diberikan untuk memberikan waktu mencatatkan status kewarganegaraan atau menentukan opsi kewarganegaraan. Batas waktu pendaftaran status kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anak hasil perkawinan campuran ke Depkumham adalah 1 Agustus 2010. Kalau tak sempat daftar, pintu masih terbuka. Sebelum Undang-undang Kewarganegaraan direvisi, anak yang lahir dari istri WNI dan ayah WNA, sebelum umur 18 tahun akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Setelah Undang-Undang Kewarganegaraan 2006 berlaku, anak-anak yang lahir dari hasil perkawinan antar negara itu dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Aturan itu dilengkapi dengan Peraturan Menteri (Permen) nomor M.01-HL.03.01 yang terbit pada 2006. Permenkumham tadi masih diperjelas pula lewat Surat Edaran Menkumham No.M.09- IZ.03.01 tentang fasilitas Keimigrasian bagi Anak Subyek
Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang lahir sebelum 2006.
Apabila, sampai tenggat waktu 1 Agustus 2010 anak-anak hasil perkawinan campuran ini tidak didaftarkan ke Depkumham, maka mereka akan kehilangan hak menjadi WNI sebagai suatu konsekuensi. Mereka akan diperlakukan sebagai WNA yang izin tinggalnya memakai KITAS dan masuk ke Indonesia memakai Visa. Seandainya, ibu-ibu tidak mendaftarkan anaknya jadi WNI sampai 2010, maka anaknya akan tetap meneruskan perpanjangan KITAS atau KITAP. Posesnya pakai re-entrymakalahadedidikirawan permit, buku biru, sama seperti bapaknya. Selama anak tersebut berstatus WNA, ia tidak masuk yurisdiksi Indonesia. Jadi kalau anaknya di luar negeri, tidak bisa masuk KBRI untuk minta perlindungan.

BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan makapenelitian ini memberikan pokok-pokok kesimpulan sebagai berikut:
1.      Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun
2.       Ketentuan yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan di Kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak seperti yang makalah adedidikirawandinyatakan dalan UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Meskipun begitu berdasarkan Keputusan Menteri Depkumhum memberikan kelonggaran untuk melakukan naturalisasi sebelum Undang-Undang Kewarganegaraan direvisi, yaitu batas waktu pendaftaran status kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anak hasil perkawinan campuran ke Depkumham adalah 1 Agustus 2010.
4.2 SARAN
Penulis memberikan beberapa saran yang berkaitan dengan status kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran sebagai berikut:
1.      Dengan berlakunya Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan peluang yang besar terhadap perlindungan hak-hak anak dari hasil perkawinan campuran. Anak hasil dari perkawinan campuran hendaknya memanfaatkan ketentuan tersebut untuk melegasisasikan kewarganegaraan anak sesudah 18 tahun.
2.      Saran yang dapat diberikan pada pasangan perkawinan campuran yaitu memahami dengan baik ketentuan-ketentuan hukum kewarganegaraan sehingga dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban yang menjadi konsekuensi atas perkawinan yang dilakukan.
3.       Saran yang diberikan pada aparat imigrasi yang menangani status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran agar melaksanakan ketentuan seperti yang ditentukan di dalam UU kewarganegaraan secara adil dan tidak diskriminatif.
4.       Saran yang dapat diberikan kepada anak yang tidak tercatat di keimigrasiaan atau belum mengurus kewarganegaraan agarsegera mendaftar sebelum tahun 2010.