DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 12/02/17

Sabtu, 02 Desember 2017

HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL (HOI) Part I:PENDAHULUAN, RUANG LINGKUP ORGANISASI INTERNASIONAL, SUBJEK HOI, OBJEK HOI, SUMBER HOI, PARTISIPASI DALAM KEGIATAN OI, KEANGGOTAAN OI, PERSONALITAS HOI, FUNGSI PEMBUAT HUKUM DARI OI (TREATY MAKING POWER).



PENDAHULUAN
Hokum organisasi intternasional (HOI) hanya menyangkut pada organisasi internasional (OI) tingkat pemerintahan karena lebih melibatkan  pemerintahan Negara anggota-anggota nya sebagai para pihak. HOI merupakan bagian dari HI (hokum internasional) yang dipersatukan oleh PBB yang semata-mata menyangkut OI public, terdiri dari perangkat norma-norma hokumcttnkuladeddidikirawan yang berhubungan dengan OI tersebut termasuk badan-badan yang berada di bawah naungannya dan pejabat sipil internasional.
RUANG LINGKUP ORGANISASI INTERNASIONAL
OI didalam pengertian OI public : governmental Organizations, lahir dengan diawali lahirnya organisasi-organisasi non governmental organizations (NGO’s) seperti:
1.       The universal postal union (1874)
2.       The international copyright union (1886)
3.       The international sugar union (1902)
4.       The international office of public health (1903)
5.       The international institute of agriculture (1905) dsb.
Union-union ini kebanyakan selanjutnya menjadi badan-badan khusus PBB.
SYARAT:
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu OI yang berstatus internasional maka harus memenuhi syarat-syarat diantaranya:
1.       Harus dibentuk dengan suatu persetujuan internasional,
2.       Mempunyai badan
3.       Pembentukannya di bawah ketentuan hokum internasional
FUNGSI
Diantaranya:
1.       Judicial function (judicial international institution), menyangkut  penegakan hokum internasional missal: ICJ, tribunal of the ILO, dsb.
2.       Administrative function (executive international institutions) menyangkut peraturan –peraturan bersama yang harus dilaksanakan oleh anggota-anggotanya missal :ILO sebagai supervision world labour, UNESCO sebagai improvement of worldcttnkuladeddidikirawan education and learning dsb.
3.       Legislative function (legislative international institutions) menyangkut pembentukan dan penghimpunan peraturan-peraturan internasional missal majelis umum PBB, ILO; the international labour conference, dsb.
Menurut D.W Bowett: fungsi OI didasarkan pada kewenangan dalam hal ini terdapat dua kewenangan yaitu:
1.       Organization of comprehensive competence
2.       Organization of limited comperence
Cirri-ciri.
Cirri-ciri OI diantaranya :
1.       Suatu organisasi yang bersifat permanen
2.       Memiliki fungsiyang telah ditetapkan
3.       Mempunyai instrument dasar yang memuat prinsip-prinsip dan tujuan struktur dan cara kerja organisasicttnkuladeddidikirawan.
4.       Dibentuk berdasarkan perjanjian
Menurut A.Leroy Bennet:
1.       Organization tersebut bersifat permanen sehingga dapat menjalankan fungsinya secara terus menerus
2.       Keanggotaannya bersifat sukarela bagi Negara-negarayang memenuhi syarat
3.       Adanya suatu instrument dasar (basic instrument )yang memuat tujuan struktur dan cara kerjacttnkuladeddidikirawan organisasi
4.       Adanya organ-organ badan perlengkapan
5.       Adanya secretariat yang bersifat permanen untuk melaksanakan tugas fungsi administrative penelitian dan informasi
Aspek Pembentukan OI.
Antara lain :
1.       Aspek administrative
2.       Aspek structural
3.       Aspek hokum
Uraian:
1.       Aspek administrative. Menyangkut tingkat personalitas dan kapasitas antara lain organisasi:
a.       Permanent secretariat. Mengenai headquarters (HQ). HQ’s agreement atau host Country’s agreement yaitu suatu persetujuan OI tersebut dengen Negara anggota atau bukan untuk mendirikan HQ. secretariat sebagai badan utama (psl 97 piagam PBB ) terdiri dari sekjen dan stafnya. Sekertariat member sifat internasional bagi OI (psl 100 piagam PBB). Sekjen cttnkuladeddidikirawanPBB: pasal 97; Negara mencalonkan sekjen PBBnya è disampaikan kepada presiden DK è DK mengadakan siding DK è memberikan rekomendasi (menerima atau menolak) è kalau diterima maka dikembalikan ke MU è disahkan oleh MU (dengan ½ +1 ) èsekjen erpilih. Piagam tidak memberikan batas waktu sekjen bertugas tetapi resolusi MU PBB 1946 memutuskan harus diangkat dalam waktu 5 tahun dancttnkuladeddidikirawan dapat diangkat kembali. Mantan sekjen sedapat mungkin tidak diberikan jabatan setrategis di Negara asalnya (seperti presiden,PM, dsb) untuk menjaga kerahasiaan daricttnkuladeddidikirawan iinformasi yang diketahuinya. Sekjen harus mempunyai moral tinggi ketika dicalonkan maka perlu dipertimbangkan:
                                                               i.      Calon buukan dari anggota tetap DK
                                                             ii.      Jasa Negara yang diwakilkan nya sangat besar
                                                            iii.      Negara yang diwakilinya tidak terikat kewajiban-kewajiban hokum
                                                           iv.      Negara yang diwakilinya harus melaksanakankewajiban-kewajiban internasional
Tugas sekjen ; pasl 98, 99, 101, 102. Fungsi hokum sekjen; 102 ayat (1) è pendaftaran dan pengumuman suatu cttnkuladeddidikirawanperjanjian dan pasal 67 statuta. Procedural move; siding sekjen diusulkan oleh salah satu atau beberapa Negara anggota (tidak berlaku veto).
b.      International civil servant. Seorang pejabat sipil unternasional dilengkapi dengan paspor internasional (laisser passer).
c.       Administration and budget atau contribution. Contribution meliputi; regular contribution and voluntary contribution. Sanksi bagi Negara anggota PBB yang tidak ; membayar kontribusi ; negaraa tersebut tidak diberi hak suara dalam MU (apabila jumlah tunggakannya sama atau lebih dari jumlah iuran yang harus dibayarkan untuk 2 tahun sebelumnya). Kecuali diperkenankan olh MU dengan alas an kelalaian tersebut disebabkan oleh keeadaan diluar kekuasaan anggotacttnkuladeddidikirawan itu (piagam PBB psl 19). Besarnya kontribusi didasarkan pada asas proposiomnale principle dengan cara scale of assessment (penilaian terhadap semua aspek Negara (anggota)). Assessment tersebut berbentuk index diamana besarnya masing-masing anggota belum tentu sama missal ; US è 25% dari UN budget, Indonesia è 0,16 % dari UN budget dan besarnya index menentukan jumlah quota bagi pejabat sipil internasional. Aspek-aspek yang dijadikan dasar peritungan bagi besarnya kontribusi tersebut antara lain cttnkuladeddidikirawanmeliputi;
                                                               i.      GNP/C
                                                             ii.      Debt Ratio
                                                            iii.      Trade Volume
                                                           iv.      Economic Growth
                                                             v.      Devisa Reserve
                                                           vi.      Natural Resource Reserve.
2.       Aspek structural. Menyangkut badan-badan OI oitu sendiri. Dalam PBB terdapat principal organs secara structural maka organ-organcttnkuladeddidikirawan tersebut meliputi:
a.       Subsidiary organs
b.      Commission – committee
c.       Sub commission – sub committee
d.      Ad Hoc Bodies (badan sementara).
Hierarki konferensinya:
a.       Plenary session è siding paripurna
b.      Conference
c.       Meeting
Dalam ASEAN Summit (pertemuan puncak )è ASEAN Ministerial Meeting (oleh Menlu) è ASEAN Economic (oleh menteri perdagangan & Gubernurcttnkuladeddidikirawan Sentral).
3.       Asepek HUkum. Menyangkut masalah-masalah yang bersifat konstitusional dan procedural. OI sebagai organisasi yang memiliki kapasitas hokum (legal capacity). Legal capacity (psl 104 piagam PBB). Organisasi dalam wilayah anggotanya akan memperoleh status hokumcttnkuladeddidikirawan yang sah apabila diperlukan untuk pelaksanaan fungsi dan perwujudan tujuan-tujuannya. Kapasitas hokum tersebut antara lain:
a.       Mengajukan tuntutan
b.      Membuat kontrak
c.       Membuat perjanjian dengan negra anggota dan atau Negara lainnya.
SUBJEK HOI.
Subjek HOI adalah semua OI yang dikategorikan sebagai OI dan organsasi regional (OR). kalasifikasi OR menurut Lynn H. Miller dan Leroy Bennet:
1.       Orgaanisasi serba guna (multipurpose organizations) yaitu organisasi yang mempunyai tujuan dan kegiatan yang luas baik dibidang politik ekonomi social dan budayadll.
2.       Organisasi persekutuan (alliance-type organization) yaitu dalam bentuk kerja sama militer mapun politik guna pertahanan dan keamanan.
3.       Organisasi fungsional (funcitonalorganization) yaitu melibatkan bidang –bidang yang hamper tidak melibatkan cttnkuladeddidikirawanbidang keamanan
4.       Komisi-komisi regional PBB (UN regional Commissions)yaitu berbentuk komisi-komisis ekonommi dan social.
OBJEK HOI.
Objek HOI adalah Negara baik anggota OI atau bukan OI maupun OR lainnnya. Negara sebagai objek HOI yaitu menyangkut kedaulatan klasifikasi sebagai Negara anggota dan hak dan kewajibannya. Selain Negara; OI organisasi pembebasan nasional cttnkuladeddidikirawan (misalnya ; PLO, SWAPO, dll) juga pertikaian antar Negara situasi internasional perselisihan antar Negara (sebagai objek tersendiri).
SSUMBER HOI.
Mencakup 4 pengertian, yaitu:
1.       Sebagai keenyataan historis tertentu kebiasaan yang sudah lama dilakukan persetujuan atau perjanjian resmi yang dapat membentuk sumber HOI
2.       Instrument pokok yang dimiliki OI dan memerlukan ratifikasi dari semua anggota
3.       Ketentuan lainnya mengenai peraturan tata cara OI beserta badan yang berada di bawah naungannya termasuk cara kerja mekanismenya yangcttnkuladeddidikirawan ada pada OI tersebut
4.       Hasil-hasil yang ditetapkan atau diputuskan OI yang wajib dilaksanakan.
PASRTISIPASI DALAM KEGIATAN OI.
Adalah ikut sertanya Negara tersebut sebagai anggota dalam perdebatan dan pembicaraan tetapi tidak selalu ikut memberikan suaranya dalam pemungutan suara. Negara bukan anggota apabila menjadi pihak yang bertikai dapat ikut serta tetapi terbatas pada kesempatan mengemukakan dan menjelaskan persoalannya tanpa hak suara (psl 31 piagam PBB). Psl 31 diperluascttnkuladeddidikirawan menurut Rule 37 Provisional Rules of Procedure of the Security Council dalam hal ini harus memenuhi 2 elemen yaitu :
1.       Partisipasi tersebut harus disetujui Dewan Keamanan (DK)
2.       Negara bukan anggota PBB dapat berpartisipasi tanpa hak suara.
KEANGGOTAAN OI.
Prinsip Keanggotaan.
Antara llain:
1.       Prinsip universalitas (universality principal). Tidak dibedakan antar Negara kecil dan besar contoh PBB dan badan-badan kususnya.
2.       Prinsip kedekatan geografis (geographical proximity principal). Biasanya terjadi pada Negara-negara yang ada pada suatu regional contoh; di Eropa dengan EU-nya di Arab dengan Arab Leaquenya. Dsb.
3.       Prinsip selektivitas (selectivity principal); dengan melihat aspek-aspek budaya agama etnik pelamana cttnkuladeddidikirawansejarah produsen SDA tertentu, dsb. Contoh; OPEC persemakmuran Inggris dab.
Adapun keanggotaan PBB mengikuti pola dalam Covenant Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yaitu dengan mengambil 2 cara :
1.       Kualitatif; memberikan status khusus bagi Negara tertentu sebagai anggota utama
2.       Kuantitatif; Negara-negara tersebut harus mengikuti persyaratan dalam instrumenpokok.
Persyaratan-persyaratan keanggotaan tersebut mengandung 5 unsur yaitu antara lain (psl 4 ayat (1) dan (2) psl 18 (2)):
1.       Open to all other peace loving state; ditujukan pada Negara-negara yang tidak ikut kekuatan pporos (Axis) atau setidaknya anticttnkuladeddidikirawan atau bukan fasis.
2.       Accept the obligation contained in the present charter
3.       Ability and willingness tocarry out charter obligations (dlm psl 4 ayt (1))
4.       Upon the recommendation of the security council (dlm psl 4 ayt (2))
5.       Decision of general assembly on the admission of new members shall be made by twoo third majority of the members present and voting (dlm psl 18 ayt (2)).
Prosedur Keanggotaan.
Permintaan (dari Negara merdeka berdaulat dan diakui sebagai subejk HI) diajukan kepada sekjen PBB (dengan membuat aplikasi melalui suatu instrument (dokumen ) yang isinya dalah komitmen seperti yang tersebut dalam psl 4 ay 1 dan 2 sebagai persyaratan keanggotaan è sekjen mengedarkan permohonan atau acara mata (admission of new members) tersebutcttnkuladeddidikirawan ke MU dan DK (juga dimasukan ke dalam agenda MU PBB) è jika tidak ada pertentangan (dalam DK) maka presiden DK menyampaikan kepada committee on the admission of new members selanjutnya diserahkan kembali kepada DK è DK memberikan rekomendasi kepada MU è diputuskan cttnkuladeddidikirawandengan 2/3 suaraè hasilnya diberitahukan kepada Negara pemohon.
Proses Pengambilan Keputusan.
Di DK: pasal 27 ayat (2) è untuk menyetujui rekomendasi tersebut diperlukan 9 suara afirmatif termasuk persetujuan dari 5 anggota tetap DK. Gagal rekomendasi bias terjadi apabila:
1.       Ada veto dari salah satu atau beberapa anggota tetap DK atau
2.       Dari 15 anggota (5 anggota tetap DK +10 anggota tidak tetap ) tidak tercapai 9 suara afirmatif.
Berkenaan dengan masalah procedural maka veto kaitannya dengan 9 suara afirmatif tidak berlaku (psl 27 ayat 2). Berkenaancttnkuladeddidikirawan dengan masalah yang bersifat substantive maka 9 suara afirmatif tanpa hak veto berlaku (psl 27 ayat 3)
Di MU: setiap anggota MU mempunyai satu suara (psl 18 ayat 1). Berkenaan dengan masalah penting maka diperlukan 2/3 suara (psl 18 ayat 2) sedang untuk mesalah biasa diperlukan ½ + 1 suara. cttnkuladeddidikirawanMasalah penting tersebut amntara lain menyangkut (psl 18 ayat 2):
1.       Pemeliharaan perdamaian dan keamanan intenrnasional
2.       Pemilihan anggota-anggota tidak tetap DK
3.       Pemilihan anggota-anggota dewan ekonomi dan social (ECOSOC)
4.       Pemilihan anggota-anggota dewan perwalian (psl 86 ayat 1c)
5.       Penerimaan anggota-anggota baru PBB
6.       Penundaan hak-hak dan hak-hak istimewa keanggotaan
7.       Soal-soal yang bertalian dengan penyelenggaraan system perwalian
8.       Soal-soal anggaran belanja.
Masalah biasa dapat menjadi masalah penting dengan cara diusulkan terlebih dahulu selanjutnya diambiil keputusan dengan ½ + 1 selanjutnya apabila telah menjadi masalh penting maka dalam hal pengambilan keputusan mengenai hal tersebut yaitu dengan mekanisme 2/3 suara. Negara yang turut dalam masalah (psl 52 ayat 2) harus abstain. Apabila MU PBB  sedang membicarakan masalah ttg penyelesaian sengketa cttnkuladeddidikirawandan apabila pada saat bersamaan DK juga sedang membahas masalah yang sama maka berdasarkan prinsip primary responsibility maka MU harus diberi kesempatan untuk membahasnya.
Penarikan Kembali Keanggotaan.
Pada hakikatnya bersifat sukarela. Hak penarikan diri tidak tercantum dalam piagam PBB dengan alas an:
1.       Hal tersebut akan bertentangan engan pengrtian universalitas.
2.       Penarikan itu akan memungkinkan para anggota bersikeras untuk melindungi konsesi dari PBB dengan mengancam akan keluar
3.       Penarikan tersebut bias menjadi sarana untuk menghindari kewajiban yaitu dengan meninggalkancttnkuladeddidikirawan organisasi.
Dalam membahs mengenai pencantuman hak penarikan dalam piagam tersebut melahirkan 2 pendapat:
1.       Memberikan rekomdndasi bagi penyusunan suatu ketentuan yang mengatur ttg penarikan diri secara benar dan sederana
2.       Disarankan untuk mengesahkan suatu ketentuan yang hanya memperbolehkan penarikan itu dalam kasus yang benar-benar mendesak, yakni;
a.       Apabila hak-hak dan kwajiban dari suatu anggota berubah karena adanya amandemen dimana Negara itu tidak menyetujui dan tidak didala posisinya untuk menerima amandemen itu
b.      Apabila sesuatu amandemen yang sudah diterima oleh mayoritas sesuai dengan syarat baik oleh majelis maupun cttnkuladeddidikirawankonferensi khusus lainnya gagal melakukan ratifikasi yang diperlukan agar amandemen itu berlaku.
PERSONALITAS HOI.
Meliputi :
1.       Personalitas dalam kaitannya dengan hokum nasional. Pada hakikatnya menyangkut keistimewaan dan kekebalan bagi :
a.       OI itu sendiri yang berada diwilayah suatu Negara anggota
b.      Wakil-wakil dari Negara anggotanya
c.       Pejabat-pejabat sipil internasional yang bekerja di OI tersebut
2.       Personalitas dalam kaitannya dengan hokum internasional. Pada hakikatnya menyangkut kelengkapan OI tersebut dalam memiliki suatu kapasitas untukcttnkuladeddidikirawan melakukan prestasi hokum baik dalam kaitannya dengan Negara lain maupun negaraanggotanya termasuk kesatuan (entity) lainnya.
FUNGSI PEMBUAT HUKUM DARI OI (TREATY MAKING POWER).