DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 10/29/16

Sabtu, 29 Oktober 2016

PARADIGMA HUKUM INDONESIA DALAM CITA HUKUM PANCASILA

Part II
Tatanan hokum yang beroperasi dalam suatu masyarakat pada dasarnya merupakan pengejawantaan cita hokum yang dianut dalam masyarakat yang bersangkutan kedalam berbagai perangkat aturan hokum positif , lembaga hokum dan proses (prilaku birokrasi dan warga masyarakat). Yangadedidikirawan dimaksud denggan cita hokum adalah gagasan karsa cipta dan pikiran berkenaan dengan hokum atau persepsi tentang makna hokum, yang dalam intinya terdiri atas tiga unsu keadilan, kehasilgunaan, danadedidikirawan kepastian hokum. Cita hokum itu terbentuk dalam pikiran sanubari manusia sebagao produk berpadunya pandangan hidup keyakinan keagamaan dan kenyataan kemassyarakatan yang diproyeksikan pada proses pengkaidahan perilaku warga masyarakat yang mewujudkan tiga unsur cita hokum tersebut. Dalam dinamika kehidupan kemaysarajatan, citaadedidikirawan hokum itu akan mempengaruhi dan berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani norma kritik kaidah evaluasi dan factor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hokum. Dirumuskan dan dipahaminya cita hokum akan memudahkan penjabarannya ke dalam berbagai perangkat aturan kewenangan danadedidikirawan aturan perilaku dan memudahkan terjaganya konsistensi dalam penyelenggaraan hokum. Dengan demikian seyogyyanya tata huukum itu merupakan sebuah eksemplar ratifikasi cita hokum kedalam berbagai asas dan kaidah hokum yang tertata dalamadedidikirawan sebuah system. Sejalan dengan itu ilmu hokum mempelajari tatanan hokum sebagai sarana intelektual untuk memahami daan menyelenggarakan tatanan hokum tersebut dalam pengembanannya seyogyanya pula bertumpu dan mengacu pada cita hokum.
Cita hokum bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila yang oleh para bapak pendiri NKRI ditetapkan sebagai landasan kefilsafatan dalam menata kerangka dan struktur dasar organisasi Negara sebagaimana dirumuskan dalam UUD 1945. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengungkapkan pandangan bangsa Indonesia tentang hubungan antara manusia danadedidikirawan tuhan, manusia dan sesame manusia , serta manusia dan alam semesta, yang berintikan keyakinan tentang tempat manusia individual di dalam masyarakat dan alam semesta. Dalam dinamika kehidupan pandangan hidup yang dianut akan memberikan koherensi dan arah pada pikiran danadedidikirawan tindakan.  cita hokum pancasila yang berakar dalam pandangan hidup Pancasila dengan sendiri akan mencerminkan tujuan bernegara dan nilai-nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan batang tubuh serta penjelasan UUD1945.
Pandangan hidup Pancasila bertolak dari keyakinan bahwa alam semesta dengan segala isinya, termasuk manusia, yang sebagai suatu keseluruhan terjalin secara harmonis, diciptakan oleh Tuhan. Kehadiran manusia di dunoa dikodratkan dalam kebersamaan dengan sesamanya, namun tiapadedidikirawan manusia memiliki kepribadian yang unik yang membedakan satu dengan yang lain. Keseluruhan pribadi manusia dengan keunikannya masing-masing mewujudkan satu-kesatuan yakni kemanusiaan. Jadi, kesatuan dalam perbedaan. Sebaliknya, dalam kebersamaan kesatuan ituadedidikirawan tiap manusia individual warga kesatuan itu memperlihatkan kodrat kepribadian yang unik, yang berarti terdapatnya perbedaan di dalam kesatuan kemanusiaan. Jdi perbedaan dalam kesatuan. Kodrat kepribadian iini tidak dapat disangkal tanpa meniadakan kodrat kemanusiaannya. Tiap manusia danadedidikirawan masyarakat harus mengakui menerima memelihara dan melindungi kepribadian tiap manusia warga masyarakat. Namun hal itu tiadak berarti bahwa kepentingan tiapadedidikirawan manusia individual secara tersendiri harus didahulukan dari masyarakat. Sebab, terbawa oleh kkodrat kebersamaan dengan sesamanya itu, tiap manusia individual hanya dapat mewujudkan kemunasiannya di dalam masyarakat, dalam kebersamaan dengan sesame manusia. Jadi dalam kehadiran dan kehidupannya, manusia itu tidak terlepas dari ketergantungan pada kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat. Kebbehagiaan dan upaya untuk mewujudkannya tidak terisolasi dariadedidikirawan kebahafiaan masyarakat sebagai keseluruhan. Selain itu, manusia juga tidak terlepas dari ketergantungan pada lingkungan alam semesta dan tuhan. Kebersamaan dengan sesamanya serta ketergantungan pada alam dan tuhan adalah struktrur dasar yang hakiki dari keberadaan manusia. Struktur dasar kebersaman dengan sesamanya dan keterikatan pada alam dan tuhan ini dirumuskan dalam bentuk sila-sila dari pancasila.
Pandangan hidup pancasila dirumuskan dalam kesatuan lima sila yang masing-masing mengungkapkan nilai fundamental dan sekaligus menjadi lima asas operasional dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara dan pengembanan hokum prkatis, kesatuan lima nilai fundamental itu bersama-bersama dengan berbagai nilai yang dijabarkan atau diderivasi berdasarkannya, mewujudkan sebuah system nilai dan dijewantahkan keadedidikirawan dalam berbagai asas hokum dan kaidah hokum yang keseluruhannya mewujudkan sebuah system hokum. Tiap kaidah hokum mencerminkan atau dijiwai sebuah nilai, dan tata hokum mencerminkan atau bermuatan system nilai. Dalam esensinya, system-sistem nilai itu dapat dibedakan kedalam nilai dasar sebagai landasan dan acuan untuk mencapai atauadedidikirawan memperjuangkan sesuatu, dan nilai tujuan sebagai sesuatu yang harus dan layak untuk diperjuangkan atau diwujudkan. Sebagai system nilai pancasila merupakan nilai dasar dan sekaligus juga merupakan nilai tujuan. Keseluruhan nilai-nilai dalam system nilai pancasila itu dipersatukan oleh asas kesatuan dalam perbedaan dan perbedaan dalam kesatuan yang menjiwai struktur dasar keberadaan manusia dalam kebersamaan itu. Asas yang mempersatukan itu dalam lambing Negara RI dirumuskan dalam ungkapan Bhineka Tunggal Ika. Jadi Bhineka Tunggal Ikaadedidikirawan mengungkapkan titij tolak cara pandang bangsa Indonesia tentang tempat manusia individual didalam masyarakat dan dalam alam semesta Dalam ungkapan tersebut terkandung pengakuan serta pernghormatan terhadap martabat manusia individual, kekhasan kelompok-kelompok etnis kedaerahan yang ada danadedidikirawan keyakinan keagamaan dalam kesatuan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka pandangan tentang cara keberadaan manusia yang dikemukakan tadi maka cita hokum pancasila berintikan, ketuhanan yang maha esa, penghormatan atan martabat manusia, wawasan kebangsaan dan wawasan nusantara, persamaan dan kelayakan, keadilan social, moral dan budi pekerti yang luhur, Partisipasi dan transparasi dalam proses pengambilan keputusan publik