DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: April 2017

Sabtu, 29 April 2017

HUKUM TENTANG KEKAYAAN INTELEKTUAL Part 4 : MEREK (Definisi,pengelompokan,perallihan), DESAIN INDUSTRI, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU,RAHASIA DAGANG, VARIETAS TANAMAN BARU, PERLINDUNGAN THD TRADITIONAL KNOWLEDGE.

MEREK      
Definnisi
Merek biasanya berupa tanda baik itu lukisan, gambar,kata-kata untuk membedakan barang dari yangcctn kuladedidikirawan lainnya. Merek harus mempunyai daya pembeda, pada dasarnya tidak boleh ada merek sejenis, missal sabun dengan merek sabun, tetapi kalau bersayap diperbolehkan, cctn kuladedidikirawan missal mie dengan merek indomie, juga tidak boleh merek dengan berdasarkan zat missal merek emas, perak, kegunaan merek adalah untuk:
1.       Mengenal asal missal dunhill berasal dari inggris
2.       Membedakan kulitas
3.       Kepentingan reklame (re=mengulang, clamo=berteriak)
Pengelompokan Merek
Antara lain:
1.       Merek dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau beebrapa orang secara bersma-sama atau badan hokum untuk membedakannya dengan barang-barang sejenis yang lain.
2.       Merek jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama tau badan hokum untukcctn kuladedidikirawan membedakannya dengan jasa-jasa sejenis yang lain.
3.       Merek kolektif, adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakannya dengan barang atau jasa sejenis yang lain.
Ada dua kemungkinan terhadap merek yang didaftarkan:
1.       Yang tidak dapat didaftarkan, merek yang tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur yaitu: bertentangan denggan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum, merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
2.       Merek yang ditolak, merek dapat ditolak apabila: mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek orang lain yang sudah terdaptar untuk barang atau jasa tertentu, merupakan atau menyerupai nama orang terkenal foto atau namacctn kuladedidikirawan badan hokum yang dimiliki orang lain, merupakan peniruan menyerupai nama atau singkatan nama bendera lamabang atau symbol Negara atau lembaga internasional/nasional
Definisi persmaan pada pokoknya adalah bahwa jika satu unsur yang merupakan inti dari merek tersebut kita hilangkan maka tidaka mempunyai daya pembeda. Mmerek dilindungi jika telah didaftarkan (prinsip registrasi /konstitutif). Penggunaan merek cctn kuladedidikirawanberkelanjutan dapat membuat suatu merek menjadi umum missal Kodak,aqua (menjadi merek generic). Kasus Marlboro dan sumatera tobacco:memiliki unsur yang pada pokoknya sama yaitu pada lambangnya yang mana Marlboro (2singa),sedangkan sumatera tobacco (2 kucing).
Jangka Waktu Perlindungan
10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan, dapat diperpanjang 1bulan sebelum berakhir
Peralihan Merek
Sama dengan paten, merek dapat beralih akibat warisan, hibah wasiat, perjanjian. Jenis lisensi :
1.       Lisensi ekslusif, yaitu pemegang lisensi tidak bisa menerima lisensi dari perusahaan lain
2.       Lisensi non eklsusif, yaitu pemegang lisensi boleh menerima lisensi dari perusahaan lain
3.       Lisensi wajib, yaitu pemberi lisensi tidak mau memberi lisensinya kepada orang laincctn kuladedidikirawan sedangkan ia tidak memakainya di lain pihak masyarakat membutuhkannya terhadap hal demikian maka lisensi wajib akan diberikan oleh direktorat jendral HKI.
DESAIN INDUSTRI  
Desain industry adalah suatu kreasi tetang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghaslkan suatu produk barang komoditas industry atau kerajinan tangan. Contoh desain industry suatu karya yang dilindungi karena penampakannya missal; desain dari cup aqua gelas. Hak desain industry diberikan untuk desain yang baru yaitucctn kuladedidikirawan apabila tanggal penerimaan desain industry tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya yaitu terhadap ; tanggal penerimaan, tanggal prioritas, telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia. Hak atas desain industry timbul karena pendaftaran. Jangka waktu perlindungan desain industry adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak adalah kreadi berupa rancangan pelekatan tiga dimensi dari berbagai elemen sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untukcctn kuladedidikirawan desian tata letak sirkuit teroadu yang orisnil, yaitu apabila desian tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain dan pada saat desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendisein. Jangka waktu perlindungan adalah 10 tahun sejak desain tersebut dieksploitasi secara komersil dimanapun ataau sjak tanggal penerimaan.
RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Contoh resep masakan dipatenkan selanjutnya disimpan untuk diamankan di bank. Longkup perlindungan rahasia dagang meliputicctn kuladedidikirawan metode produksi metode pengolahan metode penjualan atau informasio lain dibidang teknologi atau bisinis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum jangkaa waktu perlindungannya tidak terbatas sampai rahasianya terbuka
VARIETAS TANAMAN BARU
Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman pertumbuhan tanaman daun bunga biji dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang dapat oleh sekurangg-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubhan. Varietas yang diberi perlindungan meliputicctn kuladedidikirawan varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru unik seragam stabil dan diberi nama. Syarat-syarat agar suatu varietas tanaman baru dapat dilindungi oleh UU :
1.       Mempunyai sifat unggul dari varietas tanaman lainnya yang telah dilindungi
2.       Merata (uniform)
3.       Stabil (utuh) tiga kali masa panen hasilnya tetap stabil
Jangka waktu perlindungan adalah
1.       20 tahun untuk tanaman semusim
2.       25 tahun untuk tanaman tahunan
PERLINDUNGAN TERHADAP TRADITIONAL KNOWLEDGE
Traditional knowledge (pengetahuan/karya tradisional). Negara-negra berkembang dengan masyarakat pribuminya ada yang beranggapan bahwa rezim perlindungan HKI tidak melindungi karya-karya tradisional dan pengetahhuan tradisional. Anggapan tersebut bertolak belakang dengan anggapan Negara-negara maju bahwa yang dilindunggi hanya ciptaan-ciptaan dibidang ilmu pengetahuan,senisastra dan invensi-invensi berdasarkan ide liberal barat yang bergaya seni barat dan syarat teknologi.  Selanjutnya kepada Negara-negara berkembang dengan menandatangani perjanjian WTO diwajibkan mentaati hokum HKI, seolah-olah hal ini menjadi kewajiban cctn kuladedidikirawanNegara-negara berkembang. Ini merupakan suatu argumentasi dari Negara berkembang yang sangat logis argumentasi yang logis ini ditopang juga dengan kenyataan dalam perdagangan internasional karya-karya senitradisional obat-obatan tradisional yang diperdagangkan dalam jumlah milyaran US dolar diseluruh dunia timbul kelemahan-kelemahan system perlindungan HKI terhadap karya-karya/pengetahuan tradisional yang kurang dilindungi. Keanekaragaman bangsa Indonesia menimbulkan kekayaan intelektual missal batik,patung. Nilai perdagangan produk kerajinannindonesia baik domestic maupun intenasional mencapai lebih dari $ US 200 juta/tahun. Pengetahuan/karya tradisional masyarakat asli indigenous society/masyarakat tradsional/rural society diekploitasi tanpa izin oleh Negara lainjuga tanpa royalty contoh ukiran jepara dijual oleh singapura dengan label made in singapura. Kasus lain adalah tempe (Indonesia) oleh jepang, Indonesia tidak berhasil mengklaim kembali tetapi dalam hal memproduksi dan mengekspornya maka tidak dikenai royalty. Kasus lain juga adalah kunyit sebagai obat magg,sakit perut, penyembuh luka, (India) oleh Amerika tetapi india berhasil mengklaim kembali atas paten kunyyit terseeut. Salah satu usaha untuk pelestarian dan mencegah pembajakan traditional knowledge yaitu dengan mengantisipasi dengan langkah-langkah :
1.       Mendata ulang oleh instansi-instansi Negara yang berwenang apa yang masih ada dari karya-karya tradisional Indonesia.
2.       Hasil pendataan tersebut diajukan paten.


Jumat, 28 April 2017

HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Part 3: Internet dan Perlindungan Hak cipta,sifat,pencipta, pelanggaran, PATEN (Pengaturan, Sifat,Penemuan),MEREK.

Internet dan Perlindungan Hak cipta     
Abad ke 21 sebagai abad informasi sangat menutut peran teknologi informasi khussusnya teknologi digital. Hal tersebut mengakibatkan :
1.       Dengan teknologi informasi digital maka kebutuhan dunia modern untuk berkkomunikasi secara cepat murah efesien dan menjangkau seluruh dunia sangat diperlukan
2.       Dengan adanya teknologi informasi digital maka tidak dikenal batas-batas Negara
3.       Menjelang abad 21 salah satu teknologi digital yangcttn kul adedidikirawan digunakan adalah internet
4.       Dengan penggunaan teknologi informasi digital melalui internet maka perlu adanya pengaturan berdasarkkan hokum di bidang hak cipta.
Untuk mengetahui peraturan mengenai penggunaan internet maka perlu:
1.       Menguasai lebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak cipta dan pelanggaran-pelanggara apa yang terjadi,
2.       Memahami aplikasi standar-standar atau peraturan baku hokum hak cipta terhadap internet
Dalam mempelajari peraturan internet berdasarkan hak cipta maka kita perlu mengetahui istilah –istilah teknis yang digunakan dalam internet, antara lain:
1.       Akses (acces), adalah memasuki mengintruksikan atau berkomunikassi dengan fungsi logika aritmatika, atau memori dari computer atau jaringan computer.
2.       Computer, adalah setiap alat permoses data elektronik magnetic optikal ataupun alat yang berkecepatan tinggi lainnya atau system yang melaksanakan fungsi logika aritmatika dan memori (penyimpanan) dengan manipulasi elektronik mengetik ataucttn kul adedidikirawan implus-implus optikal dan termasuk seluruh input output proses penyimpanan perangkat lunak computer atau fasilitas computer yang digabungkan dengan computer dalam suatu system computer atau jaringan computer.
3.       Jaringan computer, adalah hubungan intern antara satu atau lebih computer melalui:
a.       Penggabungan satelit gelombang mikro terrestrial line atau melalui komunikasi lainnya,
b.      Terminal atau suatu kelompok yang terdiri dari dua atau lebiih computercttn kul adedidikirawan yang tergabung secara intern baik secara berkelanjutan atau tidak
4.       Sandi (password) akses adalah kata hhuruf angka atau kombinasi diantaranyacttn kul adedidikirawan yang merupakan satu jaringan kompter tertentu
5.       Nama domain adalah alamat intern dari seseorang perkumpulan organiasai atau badan usaha yang didalamnya terdapat nama tingkat ke 2 domain tingkat pertama genericcttn kul adedidikirawan dan atau domain tingkat Negara.
6.       Nama tingkat ke-2 adalah nama dari seseorang perkumpulan organisasi atau badan usahacttn kul adedidikirawan yang memiliki nama domain berdasarkan itikad baik
7.       Domain tingkat pertama generic adalah kategori jenis usaha atau kegiatancttn kul adedidikirawan jenis usaha atau kegiatan dari nama tingkat ke -2
8.       Domain tingkat pertama kodee Negara adalah kode dari Negara temapt namacttn kul adedidikirawan dari nama domain didaftarkan
9.       Pembajakan nama domain adalah kegiatan yang dilakukan secara sengaja dengan itikad buruk dalam pelanggarann nama domain yang dilakukan dengan caracttn kul adedidikirawan membuat tanpa seizing pemilik yangs ah dari nama domain terseebut.
Homepage disuatu website mengandung nilai-nilai artistic karya drama karya musical sinematografi fotografi yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional dalam UUHC. Teknologi internet memiliki karakteristik khas yang berbeda dengan tenologi dari media –media yang kita kenal sebelumnya yaitu berupa teknologi yang tidak membedakan antara bentuk asli dan yang tidak asli dari material yang tersimpan dan terdistribusi di dalamnyacttn kul adedidikirawan hal ini menyulitkan diterapkannya prinsip-prinsip tradisional dalam UUHC. Dengan UUHC membawa konsekuensi dimana oranglain uang secara melawan hokum atau tanpa izin pencipta dilarang untuk melakukan hak-hak pencipta/pemegang hak cipta prinsip inilah yang merupakan prinsip-prinsiip utama yang dapat diaplikasikan kedalam lingkup pelanggaran hak cipta dijaringan internet. Contoh pelanggaran hak cipta internet adalah membuat situs-situs lagu terkenal dengan liriknya tanpa seizin para penyanyi yangcttn kul adedidikirawan dimuatnya mengakses berita dari suatu situs milik orang lain tanpa seizing pemilik situs yang mana berita itu termuat dsb.
Sifat Hukum Hak Cipta
Antara lain:
1.       Merupakan benda bergerak immaterial , yaitu kelompok intellectual property right. Bendaa bergerak dapat dilakukan seebagian/seluruhnya karena pewarisan hibah wasiat dijadikan milikcttn kul adedidikirawan Negara, perjanjian (harus melalui akta/tidak dapat secara lisan kecuali pewarisan otomatis) (Pasal 3 UUHC)
2.       Tidak dapat dibagi (indivisible), dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (2) UUHC hak cipta dapat dibagi tetaoi ciptaannya tidak dapat dibagi.
3.       Tidak dapat di sita, ketentuan Pasal 4 UUHC, tidak dapat disita karena hak cipta itu bersifat pribadi dan mnunggal dengan diri pencipta, haknya tidakcttn kul adedidikirawan dapat disita yang dapat disita adalah penciptanya.
Pencipta dan Ciptaan
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi kecekatan keterampila aatau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka (1) UUHC). Karya telah selesai diwujudkan sehingga dapat dilihat/dibaca didengar cttn kul adedidikirawansehingga perlindungan hak cipta diberikan pada suatu ide. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan seni dan sastra (Pasal 1 angka (2)UUHC). Khas bentuk lain dari ciptaan yang sudah ada. Ciptaan dilindungi UU karena padacttn kul adedidikirawan ciptaan melekat hak cipta. Ciptaan yang dilindungi antara lain (lihat Pasal 11 UUHC). Pendaftaran sifatnya tidak wajib bukan untukcttn kul adedidikirawan memperoleh hak cipta tetapi hanya untuk kepentingan pembuktian. Dengan didaftarkan maka yang mendaftarkan tersebut dianggap sebagai pencipta sampai daoat dibuktikan sebaliknya (pembuktian kebenaran harus dilakukan dimuka pengadilan negeri system deklaratif). Pejabat pendaftaran adalah pejabat pada dinas hak cipta ditjen hokum dan perundang-undangan departemen kehakiman. Kekuatan hokum suatu pendaftaran hapuss karena :
1.       Penghapusan atas permohonan pencipta atau pemegang hak cipta;
2.       Lampau waktu masa berlaku hak ciptacttn kul adedidikirawan (Pasal 26 dan 27)
3.       Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan berkaitan dengan kapan hak cipta itu dilindungi yaitu :
1.       Bila hak cipta sudah dalam bentuk konkrit (tidak hanya berupa ide saja karena ide tidak dilindungi UU),
2.       Karya tersebut harus asli (orsinil) artinyya bahwa benarcttn kul adedidikirawan karya itu adalah haasil karya cipta
3.       Hak cipta dilinddungi sejak diumumkan (menganut asas/prinsip deklaratif)
Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, menangkap mengutip, merekam memperbanyak dan mengumumkan ciptaan orang lain baik sebagiancttn kul adedidikirawan atau seeluruhnya tanpa izin pencipta /pemegang hak cipta serta bertentangan dengan UUHC. Pelanggaran hak cipta dapat bersifat :
1.       Perdata apabila materi hak cipta digunkan tanpa izin baik seluruhnya atau sebagian;
2.       Pidana apabila dilakukan secara sengaja baik diproduksi maupuncttn kul adedidikirawan dipublikasikan.
Pelanggaran hak ciipta dpat dibedakan menjadi 2 jeenis :
1.       Plagiat yaitu mengambil atau mengutip sebagian ciptaan orang lain dan memasukan dalam ciptaan sendiri seolah-olah itu ciiptaan sendiri atau mengakui cttn kul adedidikirawanciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri.
2.       Pembajakan, yaitu ciptaan orang lain untuk memperbanyak dan diumumkan sebagaimana aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta penerbit (perekam)
Ada 2 golongan pelaku kejahatan pelanggaran hak cipta (Pasal 44 UUHC):
1.       Pelaku utama sengaja melanggar hak cipta
2.       Pelaku pembantu yang menyiarkan memamerkan menjual kepada umum ciptaan yangcttn kul adedidikirawan diketahui melanggar hak cipta
Tidak dianggap melanggar hak cipta yaitu:
1.       Untuk keperluan pendidikan
2.       Untuk keperluan pembelaan di muka /diluar pengadilan
3.       Ceramah guna pendidikancttn kul adedidikirawan
4.       Program computer untuk digunakan sendiri.
PATEN
Definisi
Paten/oktroi adalah suatu hak mutlak yang diberikan kepada seseorang atas suatu invensi dalam bidang teknologi (bisa terhadap cara kerja atau perbaikan terhadap caracttn kul adedidikirawan kerja tersebut), contoh IPTN memiliki cara dalam hal pembuatannya cara tersebutlah yang merupakan paten.
Definisi dalam UU Paten
Paten adalah hak eklusif diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dibbidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invesi adalah ide onvestor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemacahan masalah yang spesifik dibidang teknologicttn kul adedidikirawan dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Investor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersma-samacttn kul adedidikirawan melaksanakan ide yang di tuangkan kedalam kegiatan yangcttn kul adedidikirawan menghasilkan invensi. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan paten. Permohonan adlah permohonan paten yang diajukan kepada direktorat jendral. Pemegang paten adalah investor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut yang terdaftar cttn kul adedidikirawandalam daftar umum paten. Kuasa adalah konsultan hakcttn kul adedidikirawan kekayaan intelektual. Pemeriksa adalah seseoorang yang karena keahliannya diangkat dengan keputusan menteri sebagai pejabat fungsional pemeriksa paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantive terhadapcttn kul adedidikirawan permohonan. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas tanggung jawabnya meliputi : pembinaan dibidang hak kekayaan intelektualcttn kul adedidikirawan termasuk paten. Direktorat jendral adalah direktorat jendral kekayaan intelektual yang berada dibawah departemen yang dipimpin oleh menteri. Tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyartan administrative. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yangbergabung dalam Paris convention for the protection of industrial property atau agreement establishing the world trade organization untik memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Negara adalah merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga salah dari kedua perjanjian itu selamacttn kul adedidikirawan pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris convention tersebut. Lisensi adalah izin yang dbireikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonoomi dari suatu paten yang diberikan perlindungan dalam jjangka waktu dan sayrat tertentu.
Pengaturan
Diatur dalam UU No.6 tahun 1989 tentang paten (UUP), yang selanjutnya diubah dan disempurnakan olehcttn kul adedidikirawan UU No. 13 tahun 1997 kemudian diubah oleh UU No. 14 tahun 2001.
Sifat Hukum Paten
Antara lain :
1.       Merupakan benda bergerak immaterial
2.       Tidak dapatcttn kul adedidikirawan disita
3.       Paten diberikan oleh Negara
Penemu atau Penemuan
Penemu adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan (pasal 1 angka 3 UUP).penemuan adalah kegiatan pemecahan maslah tertentu dibidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasilcttn kul adedidikirawan produksi (Pasal 1 angka 2 UUP). Paten sederhana bersifat serba sederhana, produknya dikenal sebagai utility model. Pemegang paten dapat berupa
1.       Pemilik paten
2.       Penerima paten
3.       Penerima lebih lanjut
Suatu invensi dapat dipatenkan apabial memenuhi syarat (mengandung unsur-unsur) yaitu :
1.       Novelty, mengandung unsur kebaruan
2.       Obvious, suatu penemuan harus tanpa diduga
3.       Dibidang teknologi
Penemuan yang tidak dapat diberikan paten :
1.       Penemuan yang penggunaannya bertentangan dengan ketertiban umum kesusilaan peraturan yang berlaku missal senjata biologi
2.       Penemuan berkaitan dengancttn kul adedidikirawan proses penyembuhan terhdap suatu penyakit
3.       Penemuan tersebut tidak memberikan manfaat praktis missal teori matametika
Terhadap paten yang berlaku asas konstitutif artinya agar paten tersebut dilindungi maka harus didaftarkan terlebih dahulu.
MEREK

Sabtu, 22 April 2017

HUKUM TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Part 2 : Pengaturan,Definisi HakCipta,WIPO,Internet dan Perlindungan Hak Cipta

PENGATURAN
Secara tradisional maka HKI dibagi menjadi 2 :
1.       Hak cipta (UU no.12 tahun 1997 jo. UU No. 7 tahun 1987)
2.       Hak milik industrial,antara lain: paten, paten sederhana,
(UU No,14 tahun 2001 jo. UU No.13 tahun 1997)
1.       Merek (UU No. 15 tahun 2001 jo. UU nO.14 tahun 1997),
2.       Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000)
3.       Desain tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000)
4.       Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000)
Disebut pengelompokan tradisonal karena telah berlangsung sejak dulu ,pengelompokan ini juga bukan pengelompokan resmi.
HAK CIPTA
Definisi
Hak cipta adalah hak khusus baggi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yangctnadedidikirawan berlaku (Pasal 2 ayat (1)UUHC). Hak cipta adalah suatu hak mutlak yang diberikan kepada seseorang yang menciptakan sesuatu bidang dalam ilmu pengetahuan kesenian dan kesusastraan. Dikatakan sebagai hak khusus /eklusif karenactnadedidikirawan khusus bagi pencipta.hak khusus hanya dimiliki oleh pencipta/penerima hak cipta dan dan tidak boleh ada orang lain yang boeh melakukan itu kecuali dengan izin penciptanya. Hak khusus tersebut adalah hak untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin  untuk mengumumkan atauctnadedidikirawan memperbanyak. Hak cipta/ hak pengarang/auterus-recht/author right/hak penciipta/ hak cipta. Hak khusus memiliki 2 aspek :hak ekonomi dan hak moral.
Hak Ekoonomi
Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki pencipta untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas ciptaannya. Dapat dieksploitasi atau dapat dialihkan jika pencipta tidak mengekplopitasictnadedidikirawan sendiri. Meliputi : hak memperbanyak, hak mengumumkan, hak adaptasi yaitu penyesuaian missal terjemahan, hak pertujukan drama,
Hak Moral
Hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta.tidak dapat dieksploitasi tidak dapat dialihkan oleh pencipta /melekat selamanya pada penciptactnadedidikirawan sampai waktu hidup maupun setelah wafat, contoh lagu bengawan solo tidak dilepaskan dari pencipta lagu gesang (penciptanya). Meliputi:
1.       Hak untuk menutut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan pada penciptanya,
2.       Hak untuk tidak dilakukanctnadedidikirawan perubahan
3.       Hak untuuk mengadakan perubahan.
Pada umumnya hak cipta bersifat eklusif tetapi ada pengecualian yaitu bagi hak cipta yang bersifat public domain ataupun yang anonym.
Definisi dalam UUHC
Hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturanperundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersma-sama yang atas inspirasinya melahhirkan suatu ctnadedidikirawanciptaan berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi kecekatan,, keterampilan, keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keaslian dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,sastra. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebihctnadedidikirawan lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Pngumuman adalah pembacaan,penyiaran pameran, penjualan, pengendaran, atau penyebaran suatu ciptaan denganmenggunakan alat apapun termasuk media internet, atau melakukn dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca didengar atau dilihat orang lain. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhanctnadedidikirawan maupun bagian yang sangat substantial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak yang diciptakan dengan cara dan alat apapun. Program computer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, ctnadedidikirawan skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibca dengan computer akan mampu membuat computer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus termasuk persiapan dalam merancang instuksi-instruksi tersebut. Hak terkait adalah hak yangctnadedidikirawan berkaitan dengan hak cipta yaitu hak ekslusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan petunjukannya, bagi produsen rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekamamn suara atau rrekaman bunyinya, dan bagi lembaga penyiaraan untuk membuat memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya. Pelaku adalah actor penyanyi pemusik penari, atau mereka yangctnadedidikirawan menampilkan, memperagakan, mempertunjukan menyanyikan, menyampaikan,mendeklasikan, atau memainkan suatu karya music, drama, tari, sastra, floklor, atau karya seninya. Produser rekaman suara adalah orang atau badan hokum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggungjawab untuk melksanakan prekaman suara atau perekaman bunyi baik perekaman dari suattu pertunjukan maupun perekaman suaractnadedidikirawan atau perekaman bunyi lainnya. Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hokum, yang melakukan penyiaran atau suatu karya siaran dengaan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektromagnetik. Permohonan adalah permohonanctnadedidikirawan pendaftaran ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada direktorat jendral. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu. Kuasa adalah konsultanctnadedidikirawan hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam keteentuan-ketentuan undang-undang ini. Menetri adalah menteri yang membawakan departemen yang salah sattu lingkup tugas dan tanggungjawabnyamelliptui pembinaan dibidang hak kekayaan termasuk hak cipta. Direktorat jendral adalah direktorat jendral hak kekayaan yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh menteri.
Pengaturan
Uu Hak Cipta (UUHC) diperlukan karena banyaknya pelanggaran terhadap hak cipta yang menimbulkan akibat negative terhadap laju pembangunan dibidang hak intelektual. Hak cipta diatur dalam Auterswet 1912 yang diganti dengan UU No. 6 tahun1982 selanjutnya disempurnakanctnadedidikirawan (penyempurnaan I ) sengan UU No. 7 tahun 1987 dan penyempurnaan II dengan UU No. 12 tahun 1997 dan disempurnakan lagi oleh UU No 19 tahun 2002.
Penyempurnaan I
Yaitu terhadap ketentuan mengenai : sifat hak cipta(dari delik aduan menjadi delik biasa), ancaman pidana yaitu penjara min 3 tahun menjadi maks 7 tahun, dendactnadedidikirawan min 5 juta menjadi 100 juta, sifat ancaman yang alternative menjadi kumulatif.
Penyempurnaan II
Yaitu terhadap ketentuan mengenai: perlindungan terhadap ciptaan yang tidak diketahui penciptaannya, pengecualian pelanggaran terhadap hak cipta, jangka waktu perlindungan, hak dan wewenang menggugat, penyidik pejabat pegawai negeri sipil (PPNS). Dan penambahan yang bersifat perubahan yaitu, penyewaan ciptaan bagi pemagang hak cipta atau rekamanctnadedidikirawan video film dan program computer. Hak yang berkaitan dengan hak cipta yaitu perlindungan bagi pelaku, produser rekaman suara dan lembaga pengaturan lisensi hak cipta.
WIPO
WIPO adalah organisasi internasional yang mengadministrasi segala sesuatu menyangkut HKI. WIPO Internet Traeties berfungsi :
1.       Secara internasional memodernisasi system hak cipta dan hak-hak lain yang berkaitan dengannya (merupakan tonggakctnadedidikirawan sejarah WIPO),
2.        mengantarkan hak cipta memasuki abad digital yang dimulai pada akhir abad ke 20.
Internet dan Perlindungan Hak cipta     


Rabu, 19 April 2017

HUKUM TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Part 1: Latar Belakang,Definisi,Penggolongan,Hkm HKI,Konvensi International, Agreement Establishing The WTO, Pengaturan

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Latar Belakang
Kemajuan teknologi dan informasi telah memberi kontribusi yang demikian besar terhadap globalisasi perdagangan perbagai ciptaan-ciptaan termasuk HKI yang menghasilkan nilai ekonoomi yang sangat tinggi dan kurangnnya instrument hokum yang mengatur tentangcttnkul adedidikirawan HKI ini telah menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap HKI yang ternyata telah mengganggu pembangunan nasional. HKI dikembangkan karena:
1.       Pengharggaan (karena membutuhkan waktu untuk menemukannya),
2.       Penghormatan ;
3.       Perlindungan
Dengan ketiga hal ini maka akan menciptakan situasi yang aman/iklim yang kondusif dalam dunia bisnis dan dengan aasan itulah maka dibuatlah suatu pengaturan mengenai HKI. Indonesia ikut berperan aktif dalam daalam memberikan perlindungan hokum terhadap HKI sejalan dengan tujun Negara yang terkandung dalamcttnkul adedidikirawan pembukaan UUD 45 yaitu “ ikut serta memelihara ketertiban dunia” selanjutnya dijabarkan dalam Tap MPR No. II/MPR/1993 ttg GBHN Bab IV (F) bidang ekonomi butir 1 sub g.
Definisi
 Secara subtantif maka pengertian HKI dapat dideskripsikan sbb: ha katas kekayaan timbul karena kemampuan intelektual manusia berupa ciptaan-ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologgi yang dihasilkan oleh manusia melalui kemampuan intelektualnya menggunakan daya cipta rasa karsanya. HKI berbeda dengan hak milik/cttnkul adedidikirawankekayaan nyata real property karena hak milik atas rumah terjadi bukan karena satu ciptaan. Intelektual manusia bersikap dayacipta, rasa, karsa. Hal inilah yang membedakan HKI dengan real property. HKI harus dibedakan dari kekayaan-kekayaan jenis lain, yaitu kekayan-kekayaan yang timbul tidak dari kemampuan intelektual manusia misalnya:
1.       Kekayaan yang dapat dari alam seperti : tanah (hak milik, HGB,HGU, hak penambangan), air (hak pengelolaan sumber air), udaracttnkul adedidikirawan (hak lintas udara);
2.       Keyaan yang didapat dari benda-benda berwujud (seperti mobil, kapal)
Inetelektual property tersebar pada bidang-bidang ilmu pengetahuan sastra, seni, dan teknnologi (awalnya HKI hanya dibidang seni dan sastra saja). Kesemuanya diciptakan dengan pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya dari, si penciptacttnkul adedidikirawan sehingga ciptaan yang dihasilkan memiliki nilai (dapat menimbulkan manfaat ekonomoi)menimbulkan koonsep kekayaan dari ciptaan –ciptaan intelektual bagi duniia asset perusahaan , yang dilindungi bukan idenya melainkan wujud idenya yaitu ciptaan tersebut. Unsur HKI :
a.       Hak (kepentingan seorang yang dilindungi oleh UU)
b.      Kekayaan (kepentingancttnkul adedidikirawan yang bersifat immaterial
c.       Dihasilkan karena kemampuan intelektual
Ciri khususdari kekayaan intelektual adalah:
a.       Merupakan suatu bentuk keyaan (yang bentuknya tidak berwujud
b.      Hak-hak yang melekat padacttnkul adedidikirawan kekayaan intelektual sering tidak berdiri sendiri
HKI menimbulkan 3 macam konsepsi :
1.       Konsepsi kekayaan
2.       Konsepsicttnkul adedidikirawan hak
3.       Konsepsi perlindungan hokum
HKI bersifat eksklusif tetapi tidak berarti bahwa HKI merupakan wujud faham individuallistik karena dengan diakuinya HKI sebagai hak milik maka HKI tidak bersifat individual karena hak milik itu bersifat social, yang mana jika masyarakat memerlukan mka boleh dilesensikan atau dialihkan kepada orang lain. Dalam menjaga keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban dikenal adanya justifiable compromise yaitu perlu adanya keseimbangancttnkul adedidikirawan keselarasan dan keserasian antara hak cipta seseorang yang perlu untuk dilindungi secara individual dengan kepentingan masyarakat luas atauu fungsi sosialnya hakcipta salah satu contohnya, adalah diberikannya kelonggaran terhadap perbuatan-perbuatan tertantu (penggunaan yang layak ) sebagai perbuatan-perbuatan yang tidak melanggar hak cipta.
Penggolongan.
2 cabang utama kekayan intelektual yaitu :
1.       Kekayaan industrial, adalah bidang penemuan-pnemuan, merek, desain industry, indikasi geografis.
2.       Hak cipta dan hak-hak yang berkaitan (pelaku) adalah kekayaan dibidang tulisan-tulisan, ciptaan music, ciptaan drama, ciptaan audio visual, lukisan dancttnkul adedidikirawan gambar, pakaian, ciptaan pita, ciptaan arsitektur, rekaman suara, pertunjukan pemusik, actor dan penyanyi, penyiaran,
Ada 7golongan utama dari kekayaan intelektual menurut TRIPs :
1.       Copyright and related right
2.       Trade mark
3.       Geographical indication
4.       Unducttnkul adedidikirawanstrial design
5.       Patent
6.       Layout design of integrated circuit
7.       Undisclosed information
Hukum HKI
Hokum HKI meliputi suatu bidang hokum yang membidangi hak-hak yuridis dari karya-karya atau ciptaan-ciptaan hasil olah piker manusia bertautan dengan kepentingancttnkul adedidikirawan-kepentingan yang bersifat ekonomi dan moral.
Konvensi Internasional
Konvensi-konvesi internasional berkaitan dengan HKI :
1.       Konvensi Bern 1886 (berkaitan dengan karya sastra
2.       GATT
3.       Konvensi hak cipta universal 1955
4.       Rome convention
Uraian konvensi tersebut adalah:
1.       Konvensi Bern 1886 (berkaitan dengan karya sastra), pada garis besarnnya memuatu 3 prinisp dasar berupa sekumpulan ketentuan yang mengatur standarcttnkul adedidikirawan minimum perlindungan hokum yang diberikan kepada pencipta dan juga memuat sekumpulan ketentuan yang berlaku khusus bagi Negara-negara berkembang, prinsip tersebut antara lain:
a.       Prinsip national treatment, bahwa ciptaan yang berasal dari salah satu Negara peserta perjanjian yang pertama kali diterbitkan harus mendapat perlindungan hokum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga Negara sendiri.
b.      Prinsip automatic protection, bahwa perlindungan hokum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun
c.       Prinsip independence of protection, bahwa perlindungan hokum diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hokum Negara asal pencipta.
Standar minimium pelindungan hokum yang diberikan yaitu ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan dibidang sastra ilmu pengetuahan , seni, dalamcttnkul adedidikirawan bentuk apapun perwujudannya kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi, pembatasan atau pengecualian. Yaitu terhadap yang tergolong sebagai hak-hak eklusif  
2.       Konvensi hak cipta universal 1955, merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNISCO untuk mengakomodasikan dua alliran falsafah berkenaan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat internasional yaitu civil law system dan common law system, sebagai pemenuhan kebutuhan akan suatu common dinamisator convention (UCC) yang secara garis besar menetapkan hal-hal yang antara lain: adequate and effective protection, national treatment, formalities, dualtion of protection, translation right, jurisdiction of the international court of justice, bern safeguard clause.ratifikasi terhadap ketentuan internasional , paris convention for the protection of industrial property dan convention establishing the world intellectual property organization èUU No.15 tahun 1997 sebagai perubahan Keppres No.24 tahun 1979. Agreement establishing the WTO è UU No. 7 tahun 1994. Patent corporation treaty (PCT) è Kepres No.16 tahun 1997. Trade markcttnkul adedidikirawan law treaty (TML)èKepres No.17 tahun 1997. Bern convention for the protection of literary and artistic work èKepres No. 18 tahun 1997. WIPO copyright treaty (WCT) èKepres 19 tahun 1997. Ratifikasi TRIPs bersifat full compliance kerahasiaan penuh. Prinsip national treatment berlaku bagi HKI yaitu karya cipta yang didaptarkan dinegara tertentu dianggp sudah didaftarkan dinegara lain (berlaku bagi mereka yang meratifikasi TRIPs. Tidak ada suatu konvensi pun yang mewajibkan suatu Negara memberikan perlindungan hokum terhadap pencipta bukan waraga Negaranya, kecuali jika Negara bersangkutan menjadi pesetra perjanjian international yang mewajibkannya memberikan perlindungan hokum hak cipta ciptaan warga Negara asing di Negara peserta perjanjian.
Agreement Establishing The WTO
Diratifikasi dalam UU No. 7 tahun 1994 memuat beberapa annex: multilateral agreement on trade in goals, general agreement on trade in services, agreement on trade related aspects of IPR, annex understanding on rules andprocedure governing thecttnkul adedidikirawan settlement ofdisputes. Annex 1 c agreement TRIPs :
Part II : standards concerning rge availbilitiy scope and use of IPR.
Section 1 : hak cipta dan hak-hak terkait
Section 2 : merek
Section 3: indikasi geografis
Section 4 : desain industry
Section 5 : paten
Section 6 : desain tata letak terpadu
Section 7 : perlindungan rahasia dagang
Section 8 : control praktik-praktik anti persaingan dalam perjanjian lisensi.
Hubungan HKI dengan BW
Tentang benda diatur dalam buku II BW tetapi masalah HKI tidak diatur dalam buku II BW. BW merupakan satu kodifikasi yang dipengruhi oleh hokum Romawi yang pada waktu itu memiliki pandangan bahwa yang namanya benda itu diasumsikan hanya sebagai suatu yang berwujud fisik atau ada kaitannya dengan hal-hal yang berwujud misalnyacttnkul adedidikirawan: hipotik dianggap sebagai benda berwujud karena ada hubungan dengan tanah gadai ada hubungannya dengan benda bergerak oleh karena itulah sekarang berkembang bahwa HKI itu bisa merupakan benda berwujud atau tidak berwujud.
PENGATURAN


Sabtu, 15 April 2017

HUKUM PENANAMAN MODAL Part 3 : Multinational Enterprise, STATE ENTITY,Bentuk Kerjasama, Kepemilikan Modal Asing, Nasionalisasi, Kompensasi

MULTINATIONAL ENTERPRISE DAN TRANSNATIONAL CORPORATION
Ada 2 macam multinasional :
1.       National multinational hanya memiliki satu kebangsaan
2.       International multinational memiliki lebih dari satu kebangsaan
Definisi menurut Robert E Tindal: MNE as combination of companies of different nationality connacted by means of share holding managerial control and contract and constituting economic unit. Adalah merupakan kombinasi perseroan yang berkebangsaan lain yang saling berhubungan melalui pemilikan saham control, manajemen, kontrak yang kesemuanya merupakan satu unit kesatuan ekonomi. Pengertiannya sama sekali tidak dikenal dibidang cttnadedidikirwnhokum namun hokum nasional hanya mengenal pengertoan perusahaan nasional dan asing. Hhukum Indonesia hanya mengatur transnational corporation (TNC). Adapun pengertiN TNC menurut UUPMA adalah suatu perusahaan yang didirikan di Indonesia menrut hokum Indonesia tetapi secara organisatoris, managerial, financial ,kkontraktual atau strategis seluruhnya atau sebagian merupakan bagian dari satu kesatuan (unit) ekonomi yang lebih besarberpusat do salah satuu Negara di luar negeri. Dari definisi yang dikemumukan oleh Tindal:
Prof Sunaryati menggunakan pengertian multinasional enterprise karena banyak ragam istilah untuk hal ini seperti international companies multinational corporation, multinational enterprise/transnational enterprise. Menurut beliau transnational corporation (TNT) merupakan salah satu bagian dari multinational enterprise (TNE). MNE terdiri dari:
1.       Cabang branch, bukan merupakkan badan hokum yang berdiri sendiri melainkan merupakan bagian yang secara formal tidak terpisahkan dari kantor/usaha pusatnya, manajemen,administrasi, keuangan serta kebijakan adalah sama dengan pusat dan dikendalikan dari pusat.
2.       Subsidiary (anak perusahaan), merupakan badan hukumm yang berdiri sendri terlepas dariinduk perusahaan dan lzimnya didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Negara tempat anak perusahaan itu berada (the part of multinational enterprise, parent company (pusat), branch, agent (wakil) representative office (diluar perusahaancttnadedidikirwn fungsinya hanya memberikan informasi ), holding company (gabungan perusahaan induk), subdiary (anak perusahaan), joint venture ).
MNE terbagi menjadi 2:
1.       MNE vertical, (system integrasi vertical) adalah sustu sistm produksi pemasaran dan manajemn yang diterpkan trhadap perusahan-perusahan yang bernaung di bawah induk perusahaan multinasional dimana perusahan-perusahaan afliasi melakukan kegiatan-kegiatan yang saling mendukung satu sama lain.
2.       MNE horizontal, adalah bentuk hubungan erat yang spesialisasi produksi di luar negeri dengan cara memperluas pasar secara geografis dancttnadedidikirwn memperbanyak pilihan atau barang/jasa yang tersedia bagi konsumen.
Segi negative MNE:
1.       MNE MENGIKUTI suatu strategi untuk kepentingan pusat, tidak memperhatikan kepentingan Negara tempat usaha sehingga melahirkan konflik
2.       Diluar control Negara;
3.       Wewenang untuk memutuskan kebijakan-kebijakannya ditangan perseroan induk;
4.       MNE seering memiliki wewenang politik
5.       Hasil pajak Negara asal maupun Negara tempat usaha dipengaruhi oleh kebijakan transfer pricing yang ditangan induk;
6.       Pemilikan saham dimiliki oleh bangsa asing
7.       MNE tidak memasukan teknologi mutakhir
8.       Teknologi maju tidak mmbantu mengatasi pengangguran
9.       Currency hedging penentuan sumber keuangan penggunaan uang local transfer laba/ deviden sangat mempengaruhi kebijakancttnadedidikirwn keuangan Negara tempat usaha;
10.   Mengkonsentrasikan pada perkembangan industry dan bahan mentah yang hanya menguntungkan diri sndiri
11.   Sering merugikan system hubungan industry dengan jln menolak mengikuti serikat buruh dan merusak upah
12.   MNE dengan memindahkan produksi ke Negara sedang berkembang maka menarik keuntungan atas harga tenaga buruh yang murah;
13.   MNE dapat dengan mudah memilih tempat kedudukan usaha dinegara taxhoven (bebas pajak)
Segi positif MNE :
1.       Membangun sarana
2.       Mengeskploitasi kekayaan alam
3.       Membuka lapangancttnadedidikirwn pekerjaan
Sifat dasar TNC :
a.       Manajemen
b.      Akses dan pengausaan teknologi
c.       Akses ke pasar modal dancttnadedidikirwn uang internasional
Kategori TNC untuk perusaahan yang merupakan bagian dari perusahaan asing berbentuk:
1.       PT yang merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh orang badan hokum pihak asing.
2.       PT yang merupkan joint interprise baik yang merupakan PMA (yang bergabung dengan modal setempat) atau PMDN (joint venture)
3.       Perusahaan-perusahaan yang menggunakan keahlian modal fasilitas dan tenaga-tenaga asing baik management contrac tehnical assistance contrac kontrak karyacttnadedidikirwn production sharing franchise (joint venture),
Contoh:
1.       Kontrak karya dilaksanakan oleh pertamina
2.       Production sharing dilaksankan oleh PN aneka tambang
3.       Management contrac dilaksanakan oleh hotel
4.       Joint venture dan pinjaman modal diadakan olehcttnadedidikirwn beberapa perusahaan perkebunan
5.       Kerjasama berdasarkan kontrak yang diadakan oleh perusahaan-perusahaan swasta dengan [erusahaan transnasional.
Pada kenyataannya berbagai pengambilan keputusan yang menyangkut pengelolaan perusahaan yang bersangkutan untuk sebagian besarcttnadedidikirwn tergantung pada keinginan perusahaan  diluar negeri yang memberikan bentuan keahlian pinjaman modal. Hubungan PMA dengan Negara penerima modal sebagai agent of development and agent weapon of exploration.
STATE ENTITY
State trading meruupakan suatu fenomena yang bukan hanya ada dinegara sosialis tetapi juga di Negara liberalis dengan indiviidualismenya. Terhadap state entity maka hokum yang berlaku adalah hokum perdata international dan hokum publiknya (Negara sebagai pemerintah). Dalam praktek maka yang berperan lebih banyak adalah hokum publiknya yaitu dalam seggi kebijaksnaan . alasan Negara turut campur dalam PMA adalah bahwa Negara pun sebagaicttnadedidikirwn entity /corporate membutuhkan suatu modal dan teknologi untuk mengelola kekayaan alam urusan domestic dan Negara menginginnkan modal dan teknologi tersebut masuk kedalam negaranya. Jika Negara tidak bekerjasama dengan pihak asing maka akan mengalami kesulitan dalam pemasaran produk. Berkaitan penanaman modal, maka dalam melaksanakan tugasnya BUMN mempunyai fungsi:
1.       Memonopoli bidang tertentu apabila berkenaan dengan produk yang menyangkut kepentingan public missal, BULOG dalam penyediaan beras,
2.       Memberikan pengaruh terhadap tujuan dan kebijakan pemerintah dalamcttnadedidikirwn pencapaian tujuannya dalam sector industry maupun ekonomi.
BUMN harus melayani kepentingan public.
BENTUK KERJASAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
Diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (2) UUPMA :
Pasal 23 ayat (1) tentang kontrak (dengan Pasal 3 UUPMA), Pasal 23 ayat (2) tentang cara dan bentuk kerjasama (ditentukan oleh pemerintah), modal nasional meliputi:
1.       Modal pemerintah pusat
2.       Modal pemerintah daerah
3.       Modal koperasi
4.       Modal swasta nasional
Ada 3 bentuk kerjasama (Pasal 3UUPMA) :
1.       Joint venture, adalah suatu bentuk kerja sama yang mana para pihak tidak perlu membentuk suatu badan hokum kerjasama antar pemilik PMA dan PMDN yang semata-mata karena perjnjian; menurut Prof Soemantoro joint venture meruupakan kerjasama antar pemilik modal asing dengan modal nasional yang hanya bersifat kontraktual tetapi biasanya tujuannya tidak hanya memberikan keuntungan saja tetapi juga untuk memberikan pengalaman kerja pada pemilik modal nasional contoh: franchise, management contract.
2.       Joint enterprise, adalah perusahaan dalam rangka kerjasama modal asing dal modal nasional yang modalnya dimiliki kedua belah pihak dan harus dalam bentuk suatu badan hokum baru. Keuntungan joint venture :
a.       Modal asing tidak perlu menanam modal dalam bentuk valuta asing tetapi bisia langsung dalam rupiah
b.      Memudahkan perizinan dalam memasukan mesin-mesin untuk mengelolaa pabrik;
c.       Risiko penanaman modal asing berkurang dengan badan hokum baru adanya kerjasama dengan modal nasional dikendalikan cttnadedidikirwnoleh hokum Indonesia.
3.       Kontrak karya, adalah perjanjian kerjasama dibidang pertambangan (migas dll)
Bentuk kerjasama lain dalam praktek:
1.       Bagi hasil (production sharing) biasanya dibidang pertambangan
2.       Penanaman modal dengan direct investment conversion schame lahircttnadedidikirwn dari hutang yang belum bisa dibayar dan kemudian dijadikan modal asing
3.       Kredit investasi pemerintah (PMDN)
4.       Kredit proyek berbentuk modal bukan uang contoh : peralatan parbrik
PP No.20 tahun 1994 tentang pemilikan saham asing dalam perusahaan PMA
Tujuannya adalahh untuk menrik investasi sebanyak mungkin di semua sector ekonomi untuk mencapai sasaran –sasaran pembanggunan nasional serta menciptakan peluang untuk bersaing secara bebas, terbuka dan adil dengan tujuan itu akhirnya diharapkan terciptanya daya saing yang kuat dan mruni tanpa proteksi. PP ini diharapkan dapat menjadi sarana dalam menabah sumber pembiayan pembangunan terutama pemenuhan kebutuhan penyediaan sarana dan prasarana yang dirasakan sudah mendesak. Dan pemenuhan kebutuhan melalui PMA akan mengurangi ketergantungan terhadp pinjaman utang luar negeri. PP ini dianggap sebagai langkah yang yang sangatcttnadedidikirwn berani dan berarti yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah khususnya sejak dimulainya reformasi perekonomian Indonesia yang besar mengenai perekonomian Indonesia di masa depan yaitu pada masa pasca perjanjian GATT WTO, AFTA, dan APEC. PP ini yang disusul dengan petunjuk pelaksananya yaitu SK Manives No.15 tahun 1994, merupakan cerminan keingnan politik pemerintah untuk serius mengubah perekonomian indonseia menjadi lebih terbuka dab lebih mampu beradaptasi terhadap system global. Hal-hal pokok yang diatur dalam PP No.20 Tahun 1994 antara lain :
1.       Adanya peningkatan kelonggaran dan kepastian dalam kepimilikam dan besarnya saham yang akan ditempatkan dalam PMA, yaitu tergantung dari kekayan usaha demikian juuga dalam bntuk usaha patungan dengan kelonggatan missal 5 % dari modal yang disetor untuk penyertaan modal indonseia. Rancngan ini diharapkan akan meneubuhkan industry penunjang (supporting industry) dan berkaitan industry kecil dan menengah sserta industry besar.
2.       Aspek penyamaan dalam arti meniadakan perbedaan yang selama ini dianut seperi perusahaan PMA PMDN den non PMA/PMDN menegaskan bahwa pengalihan saham tidak mengubah status perusahan(Pasal 7 ayat (2)) hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi dan yang pada dasarnya adalah bahwa semua perusahaan tadi secara hokum memiliki kedudukan yang sama, yaitu merupakan badan hokum Indonesia yang tunduk pada hokum Indonesia. Dengan demikian persamaan ini diharapkan akan terjadi persaingan sehhat di dalam negeri yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan efisiensi perusahaan.
3.       Penegasan dalam jenis usaha yang akan dpat dimasukan oleh modal asing bagi PMA patungan dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bsgi Negara dan hajat hidup orang banyak yaitu, pelabuhan produksi tarnsmisi serta distribusi listrik untuk umum, kereta api umum, pelayaran, penerbangan, air minum, telekomunikasicttnadedidikirwn, pembangkt tenaga atom, dan media massa kegiatan tersebut diizinkan bagi PMA patungan adalah yang tergolong sarana prasarana yang penting penyediaan dalam menunjang pembangunan industry.
4.       Adanya kelonggaran pembebasan dalam memilih lokasi usaha yang diperkenankan diseluruh wilayah Indonesia. Kelonggaran ini diharpkan akan mendorong modal asing untuk mengolah SDA diberbagai daerah di Indonesia sesuai arah pembangunan industry dan juga menjadi daya Tarik yang kuat untuk masuknya modal asing yang pada akhirnya akan meningkatkan keterkaitan antar sector industry dan peningkatan ekspor. Dengan demikian maka secara berangsur –angsur akan mewujudkan pemerataan pembangunan.
5.       Dihapuskannya ketentuan investasi minimum;
6.       Dihapuskannya keharusan divestasi dan persyaratan khusus;
7.       Dimungkinkan perusahaan PMA yang telah berproduksi komersil membeli saham perusahaan yang telah berproduksi komersil membeli saham perusahaan ysng telah berdiri dan berbentuk PT menurut hokum Indonesia dengan memenuhi syarat-syarat ditetapkan.
NASIONALISASI DAN KOMPENSASI
Dalam pasal 21 UUPMA dinyatakan  bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindkan nasionalisasi/pancabutan hak secara menyeluruh atas perusahaan –peusahan modal asing tindakan –tindakan yang mengurangii hak menguasai dan untuk mengurus perusahaan yang bersangkutan, kecuali jika dengan UU dinyatakan kepentingannegara menghendako tindkan demikian. Nasionalisasi hanya dpat dilakukan untuk kepentingannegara dancttnadedidikirwn harus dengan UU. Diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUPMA sedangkan pasal Pasal 22 ayat (2) dan (3) mengatur mengenai penyelesaian sengketa dalam hal nasionalisasi. Nasionalisasi dilakukan:
1.       Dengan UU dalam hal ini harus mendapat persetujuan dari DPR (bila kepentingan Negara menghendaki)
2.       Pemberian kompensasi (ganti rugi) yang harus mengikuti asa-asas hokum internasional /prinsip-prinsip hokum internasional.
3.       Syarat yang harus dipenuhi dalam kompensasi:
a.       Prompt, cepat, maksudnya pembayaran ganti rugi dilakukan langsung tidak dicicil (dalam praktek tergantung pada kesepakatan para pihak);
b.      Adequate, yaitu ganti rugi yang diberikan harus cukup,
c.       Effective, bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan dalam valas/mata uang Negara perusahaan asing yang perusahaannya dinasionalisasi, prinsip lain dari resolusi general assembly economic commite bahwa nasionalisasi dapat dilakukan atas dasar keamanan kepeentingan nasional dari Negara yang bersangkutancttnadedidikirwn dan untuk itu pemilik harus memperoleh kompensasi yang appropriate sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara yang melakukan nasionalisasi dalam keadaan ekonomi yang tidak stabil.
Nasionalisasi ada 2 macam :
1.       Pencabutan hak secara individual (kompenasai dilakukan secara sepenuhny)

2.       Pencabutan hak secara umum (kompensasi sebagian partialcttnadedidikirwn compantation tidak cash tetapi cicilan