DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 05/20/17

Sabtu, 20 Mei 2017

HUKUM SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL Part 3: Instansi yang terkait,fungsi pasar modal,proses go public,pelaku pasar modal, mekanisme transaksi, Perkembangan Sistem Perdagangan, system perdagangan dibursa efek, penegakan hokum,saham, obligasi, REKSADANA

Instansi yang Terkait:
1.       Bapepam, pemerintah dapat mengintervensi pasar modal karena bapepam dibawah menteri, tugas bapepam adalah melakukan pembinaan pengaturan dan pengawasan, tujuan bapepam adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasaar modal yang teratur wajar, dan efisien serta melindunggi kepentingan pemodal dan masyarakat, pengawasan cttn kul adedidikirawandilakukan dengan cara preventif dalam bentuk aturan,pedoman pembimbingan, dan pengarahan dengan cara represif dalam bentuk pemeriksaan,penyidikan dan pengenaan sanksi. Wewenang bapepam (Pasal 5UU pasarmodal).
2.       Bursa Efek, bursa efek sama dengan pasar yaitu tempat bertemunya pembeli dan penjual. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Efek adalah segala surat berharga yang diperjualbelikan dibursa efek, di Indonesia hanya terdapat dua bursa efek yaitu bursa efeekcttn kul adedidikirawan Jakarta dan bursa efek Surabaya berbentuk PT. bursa efek mempunyai wewenang mengeluarkan dan menegakan aturan pencatatan efek keanggotaan daan perdagangan (self regulatory organization). Ketika didirikan pertama kali tahun 1912 yaitu di Jakarta, Surabaya, dan Semarang (tetapi ditutup pada tahun 1941 tahun 1952 dibuka lagi dan dikellola pemerintah).
3.       Lembaga Kliring dan Penjaminan, adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring daan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Maksudnya: suatu proses untuk menetapkan hak dancttn kul adedidikirawan kewajiban para pelaku bursa efek ats transaksi yang mereka lakukan, agar hak dan kewajiban diketahui, kepentingan transaksi terjmin.
4.       Lembaga penyelesaian dan Penyimpanan Reksadana, adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi custodian perusahaan efek dan pihak lain. Custodian adalah pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lalincttn kul adedidikirawan termasuk menerima devviden bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.
Fungsi Pasar Modal dan Pembangunan Nasional
Pasar modal merupakan:
1.       Alternative pembiayaan perusahaan
2.       Wahana investasi masyarakt
3.       Sarana pemerataan hasil-hasil pembangunan
Equity based investment :penyertaan konsekuensinya adalah diperlukannya peningkatan SDM beserta perangkat aturannya. Tentang pasar modal sebagai alternative pembiayaan. Melalui bank prosedurnyacttn kul adedidikirawan rumit tetapi bunganya rendah. Melalui lembaga pembiayaan prosedurnya mudah tetapi bunganya tinggi, melalui pasar modal mampu menyerap daana sekaligus tidak dibebani bunga tetapi membayar deviden. Kewajiban perusahaan yang go public :
1.       Manajemen menjadi formal/terbuka (perusahan dikontrol masyarakat)
2.       Diawasi oleh pengawas
3.       Segalanya menjadi terbuka /transparan yaitu mengenai fakta-fakta materil .
4.       Diumukan disurat kabar yang cakupannya nasionaldiumumkan 1x24 jam jika tidak diumumkan akan dikenai sanksi administrative jika tidakcttn kul adedidikirawan diumumkan dan digunakan oleh pihak ke 3 (insider trading) maka itu merupakan tindak pidana.
Emiten adalah pihak yang melemparkan sahamnya ke bursa.
Proses Go Publik
Proses go public (emisi) secara umum dibaggi dalam 3 tahap:
1.       Sebelum emisi:RUPS,menunjuk pprofesi penunjang (konsultan hokum, notaris, akuntan public, penilai/appraisor,penjamin),menunjuk lembaga penujang (biro administrasi efek,bank custodian, wali amanat), mempersiapkan dokumen-dokumen, perjanjian-perjanjian yang diperlukan, rencana prospectus,
2.       Emisi,expose terbatas bapepam, prospectus, analisis oleh bapepam, pernyataan pendaptaran menjadi efektip, kontrak pendaftrana dengan bursa efek,
3.       Setelah emisi, lapporan rutin, (triwulan, tengah tahunan, tahunan),keterbukaan informasi
Prospectus merupakan potrett dari perusahaan tersebut yaitu berkenaan dengan bagaimana usahanya,keuntungannya, manajemennya,labanya. Semua informasi tentang perusahaan tersebut dibuat dalam bentuk tertulis intinya dengan informasi sebenarnya dapat menarik minat pihak lain untuk cttn kul adedidikirawanmembelinya. Penjamin adalah pihak yang menjamin bahwa jumlah dana yang akan dikeluarkan oleh suatu perusahaan go public dapat benar-benar terpenuhi. Emisièdiajukan ke bapepamèinitial public officer/penawaran umum perdana (pada pasar primer dimana harga sudah ditentukan). Sesudah emisièdipasar sekunderèada lelang. Istilah bagi saham yang harganya naikètidak mungkin mengalami penurunan.
Pelaku-pelaku di Pasar Modal
1.       Regulator(Bapepam),
2.       Self regulator organization, bursa efek (BEJ & BES), lembaga kliring dan penjaminan, PT kliring penjaminan efek Indonesia, lembaga penyelesaian dan penyimpanan PT. Kustodian Sentral efek Indonesia.
3.       Perusahaan efek, undewriter, manajer investasi, pialang broker,
4.       Lembaga penunjang,BAE, Bank custodian, cttn kul adedidikirawan waliamanat,
5.       Profesi penunjang, akuntan public, notaris, konslutan hokum, penilai,
6.       Investor
Mekanisme Transaksi
Di bursa efek terjadi transaksi èdata masuk (di PT Kliring penjaminanefek Indonesia) proses penentuan hak dan kewajiban para pihak (kliring ), yang selanjutnya diberikan kepada para pihak (di PT custodian sentral efek Indonesia) diselsaikannya hak dan kewajiban para pihak (pemenuhannyacttn kul adedidikirawan adalah miisal di bursa hari jumat maka pemenuhannya adalah hari senin)è sesuai transaksi adalah termuat dalam bentuk data elektronik tanpa dokumen (scriptless trading)
Perkembangan Sistem Perdagangan
Pasal 55 ayat (1) +penjelasan ètrade of trade (manual)èJakarta automated trading system (JATS) berbasis computerèremote tradingèon line trading
Sistem Perdagangan Di Bursa Efek
Sekema : tentang system perdagangan dibursa Efek :
Tujuan menyelenggarakan pasar yang teratur wajar dan efisien è landasan hokum yang kokoh, perdagangan yang efisien,penegakan hukumèsistem perdagangan tanpa warkat (scriptless trading)ècepat,tidak ada pemalsuan,biaya murah,tidak perlu ruangcttn kul adedidikirawan penyimpananèkonsekuensi yuridis:masalah pembuktian,masalah peralihan hak, masalah perjanjian bakuèrevisi UUPMèRUUPM.
Pasar modal yang teratur artinya bahwa perdagangan dibursa efek itu berjalan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pasar modal yang wajar artinya bahwa biaya yang dikeluarkan dalam perdagangan dibursa efek adalah seminimal mungkin. Bervicara tentang perdagangan tanpa warkat maka konsekuensi yang ditimbulkan adalah bahwa berkenaan dengan saham maka tidak ada sahamcttn kul adedidikirawan cacat dan rusak sedangkan berkaitan deengaan lembaga validitas maka lembaga tersebut tidaak diperlukan. System yang digunakan dalam menentukan siapa yang berhak atas pembelian suatu saham maka ada dua system :
1.       Price priority, bahwa yang berhak adalah yang memberikan harga tertinggi,
2.       Time priority, bahwa yang berhak adalah yang lebih dahulu memberikan harga dalam halcttn kul adedidikirawan terdapat dua pembeli yang memberikan harga sama tinggi sebagai harga tertinggi.
Konsekuensi yuridis:
1.       Berkaitan dngan alat bukti dalam perdagangan tanpa warkat, maka bukti-bukti dalam perdagangan tanpa warkat ini adalah berupa data-data elektronik,perlu dicari bukti lain.
2.       Berkaitan dengan penyelesaian pemindahn hak (yang dikenal dengan book entry settlement) sebenarnya dengan system elekttronik maka tidak memerlukan waktucttn kul adedidikirawan yang lama tetapi hal ini perlu untuk memberikan kesempatan
3.       Berkaitan dengan perjanjian baku, sebenarnya hak pemegang saham dapat dilakukan apabila ia ada dalam daftar pemegaang saham (DPS) tetapi dengan sisitem yang digunakan (system berjenjang)maka nama investor tidak ada tidak tercatat di DPS.
Adapun system yang berjenjaang dimaksud adalah:
Emiten daftar pemegang saham (DPS)è PT.kustodian sentral efek Indonesiaèperusahaan efek,bank custodianèinvestor.
System berjenjang mensyaratkan adanya pemberian kuasa. PT. custodian sentral efek Indonesia adalah registered owner, sedangkakn investor adalah beneficianary ownerèmenganut dual ownership (trustee) sebagaimana dianut oleh Negara-negara dengan system anglo saxon Pasal cttn kul adedidikirawanyang menjadi dasar hokum bagi trustee adalah 1317 BW.
Penegakan Hukum
Penegakan hokum dipasar modal :
1.       BAPEPAM
2.       Pengadilan
Sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana. Denda Bapepam merupakan sanksi admministrasi, sedangkan denda dijatuhkannya oleh pengadilan merupakan sanksi pidana. Sampai saat ini penegakan hokum di pasar modal belum tercapai, hal ini dilihat daricttn kul adedidikirawan penyelesaian terhdap pelanggaran pidana di pasar modal yang belum pernah masuk ke pengadilan.
Obligasi
Obligasi:
1.       Obligasi public (yang dikeluarkan oleh pemerintah)
2.       Obligasi privat (yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta)
Obligasi adalah bukti utang emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lain serta pelunasan pokok pinjamannyacttn kul adedidikirawan dilakukan pada tanggal jatuh tempo sekurang-kurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi, obligasi adalah surat utang jangka panjang. Unsur-unsur obligasi:
1.       bukti utang, (arti luas) adalalh kewajiban melaksanakan prestasi kepada orang lain. (arti sempit) adalah kewajiban yang timbul karena perikatan pinjam uang. Kaitannyacttn kul adedidikirawancttn kul adedidikirawan dengan obligasi adalah dengan utang dalam arti sempit karena dasarnya adalah pinjam-meminjam. Obligasi dari segi utang dapat dilihat dari dua sudet pandang:
a.       sudut pandang pemegang (kredittur) bahwa obligasi merupakan bukti hak,
b.      sudut pandang penerbit (debitur) bahwa obligasi merupakan bukti adanya pengakuan utang.  
2.       mengandung janji-janji, janji-janji itu sendiri timbul karena menerbitkan obligasi. Janji yang terkandungtersebut digolongkan dalam janji pokok, adalah janji yang ada dan termuat dalam obligasi, contoh pengembalian pokok pinjaman /pembayarancttn kul adedidikirawan obligasi, dan janji tambahan adalah janji yang keberadaannya tidak seharus ada (fakultatif). Janji mengenai bunga bisa merupakan janji pokok bisa juga merupakan janji tambahan.
3.       jangka waktu. Dalam penerbitan obligasi adalah minimal 3 tahun. Jika obligasi tersebut jangka waktunya kurang dari tiga tahun maka disebut secruitas credit. Perikatan dasar dari obligasi adalah pibjam meminjam/utang piutang sehingga trhadapnya berlaku cttn kul adedidikirawanketentuan buku III KUHpdt. Obligasi merupakan surat berharga ksrena obligasi memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai surat berharga yang antara lain:
a.       harus berbentuk akta
b.      dapat diperdagangkan
c.       diterbitkan pada perikatan dasar
d.      mempunyai nilai sebesar obligasi
jenis-jenis obligasi :
1.       obligasi yang bersifat utang murni, dapat digollongkan :
a.       dilihat dari penerbitannya:
                  i.      obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan (corporate band)
                ii.      obligasi yang dikeluarkan dari pemmerintah (government band)
               iii.      obligasi yang dikeluarkan dari Negara bagian
b.      dilihat dari bunganya:
                  i.      fix rate bond
                ii.      floating rate bond
               iii.      zero rate bond
c.       dilihat dari jaminannya:
                  i.      secure bond
                ii.      unsecure bond
d.      dilihat dari cara peralihannya:
                  i.      atas unjuk
                ii.      atas nama
2.       obligasi yang tidak bersifat utang murni, digolongkan menjadi
a.       obligasi konversi(disamping ada bunga ada juga opsi);
                  i.      debt to equity swap (obligasi cttn kul adedidikirawanmenjadi saham)
                ii.      equity to debt swap (saham ke obligasi)
b.      strict bond (hak opsinya dilepas)         
Saham
Perbedaan saham dengan obligasi adalah bahwa saham lebih merupakan bentuk kepemilikan perusahaan dalam bentuk PT. saham mempunyai dua sudut pandang :
1.       sudut pandang perusahaan, bahwa sahammeruupakan bagian kekayaan.
2.       Sudut pandang pemegang sahamcttn kul adedidikirawan bahwa saham merupakan kekayaan pemegang saham
Pemegang saham bukanlah kreditur tetapi owner/pemilik karena itu dia mempunyai hak yaitu: hak suara dalam RUPS, ha katas deviden, (pembagian keuntungan PT pada pemegang saham), hak untuk mengalihkancttn kul adedidikirawan saham. Adapun kewajiban pemegang saham adalah juga turut memegang kerugian, para pihak yang terlibat dalam emisi obligasi adalah:
1.       Emiten,
2.       Lembaga penunjang yaitu, badan hokum yang terlibat dalam proses emisi diantaranya:
a.       Wali amanat (yaitu badan hokum yang mewakili cttn kul adedidikirawankepemtingan pemegang obligasi biasanya bank)dibuat perjanjian wali amanat
b.      Penjamin emisi efek (disebut secruitas)
3.       Profesi penunjang:
a.       Notaris (dalam hal perjanjian)
b.      Konsultan hokum (daalam hal legal audit dan legal opinion)
c.       Public accountant
4.       Penanggung

REKSADANA