DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: ISTILAH DASAR PENGERTIAN HAPTUN

Senin, 12 Desember 2011

ISTILAH DASAR PENGERTIAN HAPTUN


  1. Tata Usaha Negara: Adminstrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
  2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara: Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
  3. Keputusan Tata Usaha Negara: Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku yang bersifat konkret, Individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
  4. Sengketa Tata Usaha Negara: Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan perarturan perundang - undangan yang berlaku.
  5. Gugatan: Permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan.
  6. Tergugat: Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau hukum perdata
  7. Pengadilan: Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara.
  8. Hakim: Hakim Pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  9. Subyek TUN adalah pengugat dan tergugat
  10. pengugat adalah orang atau badan hokum yang merasa kepentingannya di rugikan oleh suatu keputusan TUN 
  11. tergugat adalah jabatan yang ada pada Badan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN berdasarkan wewenang dari Badan TUN itu atau wewenang yang dilimpahkan kepadanya. Hal ini mengandung arti bahwa bukanlah orangnya secara pribadi yang digugat tetapi jabatan yang melekat kepada orang tersebut.
  12. Jenis wewenang keputusan TUN adalah Atribusi, Mandat, dan Delegasi
  13. Atribusi adalah wewenang yang langsung diberikan atau langsung ditentukan oleh peraturan perundang-undangan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 
  14. Mandat; adalah wewenang yang diberikan kepada penerima mandat dari pemberi mandat melaksanakan wewenang untuk dan atas nama pemberi mandat. Pada wewenang yang diberikan dengan mandat, mandataris hanya diberikan kewenangan untuk mengeluarkan KTUN untuk dan atas nama pemberi mandat, dengan demikian tidak sampai ada pengalihan wewenang dari pemberi mandat kepada mandataris. Oleh karena itu, tanggungjawab atas dikeluarkannya KTUN tersebut masih tetap ada pada pemberi mandat, sehingga yang menjadi Tergugat apabila terjadi Sengketa Tata Usaha Negara adalah Pemberi mandat.
  15. Delegasi; adalah wewenang yang diberikan dengan penyerahan wewenang dari delegans (pemberi delegasi) kepada delegataris (penerima delegasi). Dalam hal ini, delegataris telah diberikan tanggung jawab untuk mengeluarkan KTUN untuk dan atas nama delegataris sendiri, sehingga yang menjadi Tergugat apabila terjadi Sengketa Tata Usaha Negara adalah delegataris (Penerima Delegasi).
  16. Obyek TUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
  17. Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
  18. isi sifat keputusan TUN adalah konkret ,individual,dan final
  19. Bersifat konkret diartikan obyek yang diputuskan dalam keputusan itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan.
  20. Bersifat individual, diartikan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari satu orang, maka tiap-tiap individu harus dicantumkan namanya dalam keputusan tersebut.
  21. Bersifat final, diartikan keputusan tersebut sudah definitif , keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, karenanya keputusan ini dapat menimbulkan akibat hukum.
  22. wewenang PTUN adalah memeriksa,memutus ,dan menyelsaikan sengketa TUN
  23. Tiga kekuasaan kehakiman di lingkungan TUN adalah Makhamah Agung, . Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tata Usaha Negara
  24. wewenang mahkamah agung adalah untuk memeriksa di tingkat kasasi perkara yang telah diputus oleh pengadilan ditingkat bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai tempat kedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, yaitu Jakarta.
  25. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mempunyai wewenang antara lain :
  •   Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus Sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama Sengketa Tata Usaha Negara.
  • Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam no (3) dapat diajukan permohonan kasasi.
  1. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama. Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di tingkat kabupaten
  2. Dua cara Penyelsaian Sengketa Tata Usaha Negara adalah upaya administratif dan upaya peradilan
  3. upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara .Upaya administratif ini dapat dilakukan dengan dua cara Keberatan dan Banding Administratif
  4. Keberatan; yaitu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN, yang penyelesaiannya dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN tersebut
  5. Banding Administratif yaitu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN, yang penyelesaiannya dilakukan oleh instansi atasan dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN tersebut atau instansi lain dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN tersebut.
  6. upaya peradilan adalah upaya melalui Badan Peradilan, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat I, banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya peradilan dapat dilakukan melalui Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat dan Acara Pemeriksaan Cepat, tergantung kepada kepentingan Penggugat.
  7. Acara Pemeriksaaan Biasa meliputi Pengajuan Gugatan, Penelitian Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Persiapan, dan Pemeriksaan Pokok Sengketa
  8. pengajuan gugatan prosedurnya Gugatan diajukan langsung oleh Penggugat atau Gugatan diajukan melalui pos oleh Penggugat
  9. gugatan di ajukan langsung oleh Penggugat diterima oleh panitera, tetapi tidak langsung dimasukkan ke dalam daftar perkara sebelum Penggugat membayar uang muka biaya perkara yang besarannya ditafsir oleh Panitera. Setelah uang muka biaya perkara dibayar, gugatan dimasukkan dalam daftar perkara untuk mendapatkan nomor perkara dan gugatan baru diproses untuk dilanjutkan.
  10. gugatan di ajukan melalui pos oleh pengugat adalah Gugatan yang diajukan melalui pos, Panitera harus memberitahu tentang pembayaran Uang Muka Biaya Perkara kepada Penggugat dengan diberi waktu paling lama 6 (enam) bulan bagi Penggugat itu untuk memenuhinya dan kemudian diterima di Kepaniteraan terhitung sejak tanggal dikirimnya surat pemberitahuan tersebut. Setelah lewat tenggang waktu tersebut dan Uang Muka Biaya Perkara belum diterima di Kepaniteraan, maka gugatan tidak akan didaftar.
  11. penelitian administratif yang mempunyai wewenang adalah panitera, wakil panitera, dan panitera muda perkara sesuai dengan pembagian tugas yang diberikan.
  12. rapat permusyawaratan setelah surat gugatan diterima oleh Ketua Pengadilan dari Panitera, maka oleh Ketua Pengadilan surat gugatan tersebut diperiksa dalam rapat permusyawaratan
  13. Pemeriksaan Persiapan Hakim wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari dan dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
  14. Pemeriksaan Pokok Sengketa sengketa diawali dengan pemanggilan para pihak. panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah, apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirimkan dengan surat tercatat. Surat panggilan yang ditujukan kepada Tergugat disertai salinan gugatan dengan pemnberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis
  15. Tahapan-tahapan dalam pemeriksaan pokok sengketa adalah Tahap pembacaan isi gugatan dari penggugat dan pembacaan jawaban dari tergugat,( Eksepsi tentang kewenangan absolut, Eksepsi tentang kewenangan relatif pengadilan,dan Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan pengadilan) Tahap pengajuan replik, Tahap pengajuan duplik, Tahap pengajuan alat-alat bukti, Tahap pengajuan kesimpulan, Tahap penjatuhan putusan
  16. Acara Pemeriksaan Cepat hampir sama dengan Acara Pemeriksaan Biasa hanya waktu pelaksanaannya yang dipercepat dan tidak ada pemeriksaan persiapan. Proses tersebut terdiri dari: Pengajuan Gugatan, Penelitian Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Pokok Sengketa dan Penjatuhan Putusan.
  17. Pembuktian adalah tata cara untuk menetapkan terbuktinya fakta yang menjadi dasar dari pertimbangan dalam menjatuhkan suatu putusan. Fakta dimaksud dapat terdiri dari Fakta Hukum dan Fakta Biasa
  18. fakta hukum adalah kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang eksistensinya (keberadaannya) tergantung dari penerapan suatu peraturan perundang-undangan.
  19. Fakta Biasa; yaitu kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang juga ikut menentukan adanya fakta hukum tertentu
  20. Alat bukti ialah surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim
  21. Jenis Putusan antara lain Putusan yang bukan putusan akhir, Putusan akhir, Gugatan tidak dapat diterima dan Gugatan gugur
  22. Putusan yang bukan putusan akhir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pemeriksaan sengketa TUN dinyatakan selesai, yang ditujukan untuk memungkinkan atau mempermudah pelanjutan pemeriksaan sengketa TUN di sidang pengadilan.
  23. Putusan akhir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim setelah pemeriksaan sengketa TUN selesai yang mengakhiri sengketa tersebut pada tingkat pengadilan tertentu
  24. Gugatan tidak dapat diterima adalah Putusan yang berupa gugatan tidak diterima adalah putusan yang menyatakan bahwa syarat-syarat yang telah ditentukan tidak dipenuhi oleh gugatan yang diajukan oleh penggugat.
  25. Gugatan gugur adalah putusan yang dijatuhkan hakim karena penggugat tidak hadir dalam beberapa kali sidang, meskipun telah dipanggil dengan patut atau penggugat telah meninggal dunia.
  26. Kekuatan Hukum dari Putusan TUN antara lain Kekuatan pembuktian, Kekuatan mengikat, Kekuatan eksekutorial.
  27. kekuatan pembuktian adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa dengan putusan tersebut telah diperoleh bukti tentang kepastian sesuatu. Putusan hakim adalah akta autentik, sehingga putusan hakim tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
  28. Kekuatan mengikat dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa putusan tersebut mengikat yang berkepentingan untuk menaati dan melaksanakannya
  29. Kekuatan eksekutorial dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan. Sebagai syarat bahwa suatu putusan hakim memperoleh kekuatan eksekutorial adalah dicantumkannya irah-irah ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” pada putusan hakim tersebut.
  30. Upaya hukum adalah alat atau sarana hukum untuk memperbaiki adanya kekeliruan pada putusan pengadilan. Upaya hukum yang dimaksud adalah Upaya hukum biasa (Perlawanan terhadap Penetapan Dismissal, Banding dan Kasasi) dan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali dan Kasasi Demi Kepentingan Hukum)
  31. upaya hukum banding proses menentang keputusan hukum secara resmi dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara 
  32. upaya hukum Kasasi adalah pemeriksaan tingkat terakhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
  33. upaya hukum Peninjauan Kembali diantara para pihak masih belum puas terhadap putusan Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi, maka dapat ditempuh upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali
  34. permohonan peninjauan kembali terhadap putusan perkara sengketa TUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan, Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti baru yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, Apabila perkara setelah diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, Apabila antara pihak-pihak yang sama, mengenai suatu hal yang sama, atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar