Blog ini merupakan kumpulan catatan dan tugas kuliah pada waktu S1 dan S2 di Universitas Subang dan Sekolah Tinggi Hukum Bandung. Blog ini mudah-mudahan dapat membantu , memahami, dan menambah wawasan di bidang hukum khususnya bagi para, pengemban praktis maupun pengemban teoritis di bidang studi hukum khususnya. semoga bermanfaat bagi kita semua
Senin, 12 Desember 2011
ISTILAH DASAR PENGERTIAN HAPTUN
Tata Usaha Negara: Adminstrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara: Badan atau Pejabat yang
melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang -
undangan yang berlaku.
Keputusan Tata Usaha Negara: Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang - undangan yang berlaku yang bersifat konkret, Individual, dan
final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
Sengketa Tata Usaha Negara: Sengketa yang timbul dalam bidang Tata
Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau
pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa
kepegawaian berdasarkan perarturan perundang - undangan yang berlaku.
Gugatan: Permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan
keputusan.
Tergugat: Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan
keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan
kepadanya, yang digugat oleh orang atau hukum perdata
Pengadilan: Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi
di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hakim: Hakim Pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau hakim pada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Subyek TUN adalah pengugat dan tergugat
pengugat adalah orang atau badan hokum yang merasa kepentingannya
di rugikan oleh suatu keputusan TUN
tergugat adalah jabatan yang ada pada Badan Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan KTUN berdasarkan wewenang dari Badan TUN itu atau wewenang
yang dilimpahkan kepadanya. Hal ini mengandung arti bahwa bukanlah
orangnya secara pribadi yang digugat tetapi jabatan yang melekat kepada
orang tersebut.
Jenis wewenang keputusan TUN adalah Atribusi, Mandat, dan Delegasi
Atribusi adalah wewenang yang langsung diberikan atau langsung
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan kepada Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara.
Mandat; adalah wewenang yang diberikan kepada penerima mandat dari
pemberi mandat melaksanakan wewenang untuk dan atas nama pemberi mandat.
Pada wewenang yang diberikan dengan mandat, mandataris hanya diberikan
kewenangan untuk mengeluarkan KTUN untuk dan atas nama pemberi mandat,
dengan demikian tidak sampai ada pengalihan wewenang dari pemberi mandat
kepada mandataris. Oleh karena itu, tanggungjawab atas dikeluarkannya
KTUN tersebut masih tetap ada pada pemberi mandat, sehingga yang menjadi
Tergugat apabila terjadi Sengketa Tata Usaha Negara adalah Pemberi
mandat.
Delegasi; adalah wewenang yang diberikan dengan penyerahan wewenang
dari delegans (pemberi delegasi) kepada delegataris (penerima delegasi).
Dalam hal ini, delegataris telah diberikan tanggung jawab untuk
mengeluarkan KTUN untuk dan atas nama delegataris sendiri, sehingga yang
menjadi Tergugat apabila terjadi Sengketa Tata Usaha Negara adalah
delegataris (Penerima Delegasi).
Obyek TUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi
tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan
final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
isi sifat keputusan TUN adalah konkret ,individual,dan final
Bersifat konkret diartikan obyek yang diputuskan dalam keputusan itu
tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan.
Bersifat individual, diartikan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara itu
tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun yang
dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari satu orang, maka tiap-tiap
individu harus dicantumkan namanya dalam keputusan tersebut.
Bersifat final, diartikan keputusan tersebut sudah definitif ,
keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan
atau instansi lain, karenanya keputusan ini dapat menimbulkan akibat
hukum.
wewenang PTUN adalah memeriksa,memutus ,dan menyelsaikan sengketa
TUN
Tiga kekuasaan kehakiman di lingkungan TUN adalah Makhamah Agung, .
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tata Usaha Negara
wewenang mahkamah agung adalah untuk memeriksa di tingkat kasasi
perkara yang telah diputus oleh pengadilan ditingkat bawahnya. Mahkamah
Agung mempunyai tempat kedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, yaitu
Jakarta.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mempunyai wewenang antara lain :
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa
dan memutus Sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa
kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah
hukumnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama Sengketa Tata
Usaha Negara.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana
dimaksud dalam no (3) dapat diajukan permohonan kasasi.
Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama. Pengadilan
Tata Usaha Negara berkedudukan di tingkat kabupaten
Dua cara Penyelsaian Sengketa Tata Usaha Negara adalah upaya
administratif dan upaya peradilan
upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh
seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu
Keputusan Tata Usaha Negara .Upaya administratif ini dapat dilakukan
dengan dua cara Keberatan dan Banding Administratif
Keberatan; yaitu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau
badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN, yang penyelesaiannya
dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan KTUN tersebut
Banding Administratif yaitu prosedur yang dapat ditempuh oleh
seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN, yang
penyelesaiannya dilakukan oleh instansi atasan dari Badan atau Pejabat
TUN yang mengeluarkan KTUN tersebut atau instansi lain dari Badan atau
Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN tersebut.
upaya peradilan adalah upaya melalui Badan Peradilan, gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat I, banding ke Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara dan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya peradilan dapat
dilakukan melalui Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat dan
Acara Pemeriksaan Cepat, tergantung kepada kepentingan Penggugat.
Acara Pemeriksaaan Biasa meliputi Pengajuan Gugatan, Penelitian
Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Persiapan, dan
Pemeriksaan Pokok Sengketa
pengajuan gugatan prosedurnya Gugatan diajukan langsung oleh
Penggugat atau Gugatan diajukan melalui pos oleh Penggugat
gugatan di ajukan langsung oleh Penggugat diterima oleh panitera,
tetapi tidak langsung dimasukkan ke dalam daftar perkara sebelum
Penggugat membayar uang muka biaya perkara yang besarannya ditafsir oleh
Panitera. Setelah uang muka biaya perkara dibayar, gugatan dimasukkan
dalam daftar perkara untuk mendapatkan nomor perkara dan gugatan baru
diproses untuk dilanjutkan.
gugatan di ajukan melalui pos oleh pengugat adalah Gugatan yang
diajukan melalui pos, Panitera harus memberitahu tentang pembayaran Uang
Muka Biaya Perkara kepada Penggugat dengan diberi waktu paling lama 6
(enam) bulan bagi Penggugat itu untuk memenuhinya dan kemudian diterima
di Kepaniteraan terhitung sejak tanggal dikirimnya surat pemberitahuan
tersebut. Setelah lewat tenggang waktu tersebut dan Uang Muka Biaya
Perkara belum diterima di Kepaniteraan, maka gugatan tidak akan
didaftar.
penelitian administratif yang mempunyai wewenang adalah panitera,
wakil panitera, dan panitera muda perkara sesuai dengan pembagian tugas
yang diberikan.
rapat permusyawaratan setelah surat gugatan diterima oleh Ketua
Pengadilan dari Panitera, maka oleh Ketua Pengadilan surat gugatan
tersebut diperiksa dalam rapat permusyawaratan
Pemeriksaan Persiapan Hakim wajib memberi nasehat kepada penggugat
untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan
dalam jangka waktu tiga puluh hari dan dapat meminta penjelasan kepada
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
Pemeriksaan Pokok Sengketa sengketa diawali dengan pemanggilan para
pihak. panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah, apabila
masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirimkan dengan
surat tercatat. Surat panggilan yang ditujukan kepada Tergugat disertai
salinan gugatan dengan pemnberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab
dengan tertulis
Tahapan-tahapan dalam pemeriksaan pokok sengketa adalah Tahap
pembacaan isi gugatan dari penggugat dan pembacaan jawaban dari
tergugat,( Eksepsi tentang kewenangan absolut, Eksepsi tentang
kewenangan relatif pengadilan,dan Eksepsi lain yang tidak mengenai
kewenangan pengadilan) Tahap pengajuan replik, Tahap pengajuan duplik,
Tahap pengajuan alat-alat bukti, Tahap pengajuan kesimpulan, Tahap
penjatuhan putusan
Acara Pemeriksaan Cepat hampir sama dengan Acara Pemeriksaan Biasa
hanya waktu pelaksanaannya yang dipercepat dan tidak ada pemeriksaan
persiapan. Proses tersebut terdiri dari: Pengajuan Gugatan, Penelitian
Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Pokok Sengketa dan
Penjatuhan Putusan.
Pembuktian adalah tata cara untuk menetapkan terbuktinya fakta yang
menjadi dasar dari pertimbangan dalam menjatuhkan suatu putusan. Fakta
dimaksud dapat terdiri dari Fakta Hukum dan Fakta Biasa
fakta hukum adalah kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang
eksistensinya (keberadaannya) tergantung dari penerapan suatu peraturan
perundang-undangan.
Fakta Biasa; yaitu kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang juga
ikut menentukan adanya fakta hukum tertentu
Alat bukti ialah surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan
saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim
Jenis Putusan antara lain Putusan yang bukan putusan akhir, Putusan
akhir, Gugatan tidak dapat diterima dan Gugatan gugur
Putusan yang bukan putusan akhir adalah putusan yang dijatuhkan oleh
hakim sebelum pemeriksaan sengketa TUN dinyatakan selesai, yang
ditujukan untuk memungkinkan atau mempermudah pelanjutan pemeriksaan
sengketa TUN di sidang pengadilan.
Putusan akhir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim setelah
pemeriksaan sengketa TUN selesai yang mengakhiri sengketa tersebut pada
tingkat pengadilan tertentu
Gugatan tidak dapat diterima adalah Putusan yang berupa gugatan
tidak diterima adalah putusan yang menyatakan bahwa syarat-syarat yang
telah ditentukan tidak dipenuhi oleh gugatan yang diajukan oleh
penggugat.
Gugatan gugur adalah putusan yang dijatuhkan hakim karena penggugat
tidak hadir dalam beberapa kali sidang, meskipun telah dipanggil dengan
patut atau penggugat telah meninggal dunia.
Kekuatan Hukum dari Putusan TUN antara lain Kekuatan pembuktian,
Kekuatan mengikat, Kekuatan eksekutorial.
kekuatan pembuktian adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada
suatu putusan hakim bahwa dengan putusan tersebut telah diperoleh bukti
tentang kepastian sesuatu. Putusan hakim adalah akta autentik, sehingga
putusan hakim tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
Kekuatan mengikat dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang
diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa putusan tersebut mengikat
yang berkepentingan untuk menaati dan melaksanakannya
Kekuatan eksekutorial dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang
diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa putusan tersebut dapat
dilaksanakan. Sebagai syarat bahwa suatu putusan hakim memperoleh
kekuatan eksekutorial adalah dicantumkannya irah-irah ”DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” pada putusan hakim tersebut.
Upaya hukum adalah alat atau sarana hukum untuk memperbaiki adanya
kekeliruan pada putusan pengadilan. Upaya hukum yang dimaksud adalah
Upaya hukum biasa (Perlawanan terhadap Penetapan Dismissal, Banding dan
Kasasi) dan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali dan Kasasi Demi
Kepentingan Hukum)
upaya hukum banding proses menentang keputusan hukum secara resmi
dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
upaya hukum Kasasi adalah pemeriksaan tingkat terakhir di
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi
kepada Mahkamah Agung.
upaya hukum Peninjauan Kembali diantara para pihak masih belum puas
terhadap putusan Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi, maka dapat
ditempuh upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali
permohonan peninjauan kembali terhadap putusan perkara sengketa TUN
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya dapat diajukan
berdasarkan alasan-alasan, Apabila putusan didasarkan pada suatu
kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah
perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti baru yang kemudian
oleh hakim pidana dinyatakan palsu, Apabila perkara setelah diputus,
ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu
perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, Apabila telah dikabulkan suatu
hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, Apabila
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya, Apabila antara pihak-pihak yang sama,
mengenai suatu hal yang sama, atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang
sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan
satu dengan yang lain, Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar