DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 08/13/17

Minggu, 13 Agustus 2017

HUKUM ASURANSI Part 2: asuransi dan perjudian, sifat-sifat perjanjian, SEJARAH, PENGATURAN, Hubungan Asuransi dengan Buku III KUHPdt, FUNGSI,TUJUAN DAN PERANAN, O Premire Resque, Onder Verzekring, dan Over Verzekring.



Asuransi dan Perjudian        
Berdasarkan psl 1774 KUHPdt maka asuransi adalah salah satu perjanjian untung-untungan disamping bunga cagak hidup dan perjudian. Perbedaan asuransi dengan cagak hidup ada pada peggantian kerugian, dimana dalam asuransi yaitu ketika peristiwa terjadi .sedangkan cagak hidup yaitu ketika masih hidup sampai mati/sebelum mati. Ada pihak yang mengidentikan asuransi dengan perjudian tetapi kebanyakan tidak setuju cttnkuladedidikirawanbahwa asuransi identik dengan perjudian. Adapun yang menjadi perbedaan antara asuransi dan perjudian:
1.       Prjanjian asuransi melahirkan akibat hukum sedangkan UU tidak memberikan suatu tuntutan hukum terhadap utang yang terjadi karena perjudian. Pada prjudian jika pihak yang kalah judi/taruhan tak bayr/wanprestasi mka pengadilan perdata/pidanacttnkuladedidikirawan tak dpat memaksanya. Pada perjanjian asuransi ada schuld denganhaftung sedangkan dalam perjudian ada schuld tanpa haftung.
2.       Perjanjian asuransi melahirkan perbuatan perikatan perdata sedangkan perjudian sebagai perikatan alam (natuurlijke verbintenis).
3.       Pada perjanjian asuransi maka kepentinan merupakan syarat esensialyng harus ada pada saat ditutupnya perjanjian sedangkan pada perjudian dan pertaruhan tidak dmikian. Kepentingan para pihak dalam perjudian mulanya tidak ada, dengan terjadinya peristiwa tak tertntu , dan peristiwa mana sebetulnyacttnkuladedidikirawan tidak mempunyai arti bgi mereka kemudian dijadikan sayarat untuk melaksanakn prestasi. Pada perjudian pihak yang kalah harus membeayar sejumlah ung tertentu dan pembayaran ini tidka ada hubungannya dengan adanya kerugian yang menang taruhan/judi. Dalam perjudian pun terdapat kepentingan tetapi kpntingan dalam perjudan lahir di akhir.
Sifat Perjanjian Asuransi
Sifat –sifat/ciri khusus dari perjanjian asuransi;:
1.       Perjanjian asuransi bersifat konsensual, bearti perjanjian asuransi sudah terbentuk sjak adanya kata sepakat, tetapi dalam praktek biasanya diikuti dengan perjanjian tertulis polis sebagai alat bukti.
2.       Perjanjian asuransi bersifat alletoir, artinya perstasi para pihak tidak dilkukan xecara serempak (serempak misalnya; seperti pada jual beli, dimana barang diserahkan sekarang begitu juga dengan barangnya).
3.       Perjanjian asuransi merupakan perjanjian bersyarat artinya, karena kewajiban penanggung digantungkan pada syarat –syarat teretentu (syarat-syaratcttnkuladedidikirawan dalam perjanjian lebih banya k ditentukan oleh penanggung) disebut juga perjanjian adhesi / adhesi contrac.
4.       Perjanjian asuransi bersifat untlateral, karena dalam perjanjian asuransi hanya ada satu pihak yang mmberikan janji yaitu pihak penanggung mmberikan janji akan mengganti kerugianapabila ssudah membayar premi dan polis sudah berjalan (polis adalah alat bukti perlu kaernacttnkuladedidikirawan jangka waktu perjanjian yang lama).
SEJARAH
APABILA melihat pada sejarah maka asuransi mengalami perkembangan; asuransi atas budak, asuransi pengangkutan laut, asuransi kebakaran, asuransi jiwa, asuransi varia.
PENGATURAN
Antara lain: KUHPdt (psl 1774), KUHD (BUKU I bab 9 dan 10, buku II bab 9 dan 10), UU no.2/1992 ttg penyelenggara usaha perasuransian, perundang-undangan ttg asuransi wajib (bentuknya dapat berupa UU,PP,KEPPRES,dsb), misalnya askes, astek, asabri, asuransi penumpang angkatan umum (UU No.33/1964 dan PP No.17/1965 ttg danacttnkuladedidikirawan kecelakaan umum, UU No.34 /1964 dan PP no.16/1965 ttg dana kecelakaan lalu lintas jalan),reasuransi korban diluar kendaraan.
Diatur dalam KUHD;
1.       PSL 247 meliputi; asuransi kebakaran (psl 287 & 298), asuransi hasil pertanian (psl 299 , 300,301),asuransi jiwa (psl 302s/d 308 è 303, 306,307), asuransi pengangkutan (psl 592, s/d 685 è 593, 594, 598, jo.270)
Diatur di luar KUHD;
1.       BERdasarkan ketentuan psl 247,246,250 jo.268,251 KUHD. 1338 (1) jo.1320, 1321,KUHPdt, contoh asuransi deposito,asuransi kecelakaan. Asuransi wajib sifatnya penyelenggarannya masih pemerintah. Dilihat dari risiko penanggung maka masih tepat karena asuransi waajib itu mengcover risiko sosial. Dilihat dari segi persaingan usahacttnkuladedidikirawan (UU no.5 tahun 1999) maka BUMN masih dikecualikan adalah tidk tepat, karena secara yuridis bahwa BUMN berbentuk PT. dan PT berorientasi pada profit . WTO tidak boleh ada monopoli.
Hubungan Asuransi dengan Buku III KUHPdt.
Psl 1774,1338,1320 KUHPDT, Psl 1266 KUHPdt : syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian timbale balik bila salah satu pihak mengingkarinya . namun demikaian perjanjian tidak batal demi hokum tetapi pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan, bagi tertanggung ketentuan tersebut perlu diperintahkan karena keterlambatan membayar permi dapat dijadikan alas an pembatalan. Dalam praktik pasal ini dianggap tidak praktis maka untuk mengatasinya cttnkuladedidikirawanbiasanya dalam perjanjian asuransi dicantumkan klausula-klausula. Pasal 1243 s/d 1251 KUHPdt: ketentuan dalam pasal tersebut harus diperhatikan terutama bila peenanggung melakukan ingkar janji dlam hal ini tertanggung dapat melakukan berbagai sikap antara lain:
1.       Memaksa penanggung untuk memenuhi prestasi.
2.       Menuntut pembatalan perjanjian asuransi desertaituntutan atas biaya kerugian dari bunga.
Psl 1253 s/d 1262 KUHPdt:  berkaitan dengan perstasi penanggung ditangguhkan pada suatu peristiwa yang belum pasti, maka si tertanggung harus mempperhatikan pasal-pasal tersebut agar si penanggungtidak menambah syrata-syarat lainnya, apabila harus memenuhi kewajiban mengganti kerugian. Psl 1318 KUHPdt: bahwa ahli waris dari penanggung polis/tertanggung dari perjanjian asuransi mempunyai hak untuk mendapatkan ganti rugi dalam pasal tersebut dinyatakan pula bahwa seseorang minta diperjanjikan tentangcttnkuladedidikirawan suatu hal maka dianggap juga untuk ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh haknya dari padanya. Psl 1338 KUHPdt: dalam ayat 1 pasal ini terkandung asas kebebasaan berkontrak, kekuatan mengikat dan kpercayaan. Asas kebebasan berkontrak mengikat apaboiala dihubungkan dengan perjanjian asuarasnsi, berarti pihak penanggung dan tertanggung terkait oleh ketenntuan-ketentuancttnkuladedidikirawan yang telah disepakatinya sedangkan asas kepercayaan mrngandung arti bahwa mereka yang melakukan perjanjian asuransi saling mempercayai dalam pelaksanaann perjanjiannya, dengan adanya asas kepercayaan dan kebebsan berkontrak menjadi landasan untuk dilakukannya perjanjian baku (standard contract).Psl 1339 KUHPdt: tentang prinsip pacta sunt servanda, bahwa perjanjian tidak hanya mengikatcttnkuladedidikirawan para pihak tetapi juga lain berdasarkan kepatutan,kesopanan, kesusilaan. Psl 1342 KUHPdt ; penafsiran, psl 1365 KUHPdt, dapat digunakan untuk membuktikan perbuatan-perbuatan yang merugikan penanggung.
FUNGSI, TUJUAN, DAN PERANAN.
Fungsi
Adalah mengelola risiko mengalihkan / membagi risiko. Bagaimana cara orang mengendalikan / mengelola risiko:
1.       Dilakukan pentahapan untuk mengelola/mengatasi risiko,
2.       Diukur,
3.       Dicari cara untuk mengelolanya, selanjtnya cara mengelola risiko dilakukan dengan cara:
a.       Menghindari risiko (avoidance risk),
b.      Menerima risiko ( retention risk),
c.       Mencegah risiko (prevention risk),
d.      Mengalihkan / membagi risiko (distribution of risk) cttnkuladedidikirawan.
Cara ke empatlah (d) yang merupakan fungsi dari asuransi
Mengalihkan risiko mungkin bagi yang lain  hanya dapat dinilai dengan uang saja tetapi yang membagi risiko juga bagi yang memiliki nilai imateril yang tidak dapat dinilai dengan uang missal tubuhcttnkuladedidikirawan manusia. Rumus untuk asuransi yang tujuannya pembagian risisko:
1.       Jumlah pembayaran adalah nilai yang diperjanjikan dibagi nilai sebenarnya dikali dengan kerugian yang diderita. Berlaku ketentuan pengecualian ( yang dikenal dengan o premiere resque), tetapi tetap tidak melebihi jumlah total yang diperjanjikan .
Penilai terhadap besarnya kerugian dari tertanggung atas objek yang diasuransikan dilakukan oleh adjuster. Ada premi yang dapat dikembalikan lagi kepada tertanggung, missal premi restorno (dengan ketentuan belum jatuh tempo pasal 281 KUHD. Cara mengalihkan dan membagi dapat dilihat dengan contoh misalnya dalam mengalihkancttnkuladedidikirawan, misalnya:
Harga benda  yang diasuramnsikan Rp 100 jt dimana yang diasuransikan Rp 100 jt (sebagai permi) maka penggantiannya pun 100 jt. Kerugian total (total lose) maka diganti seluruhnya , missal kerugian Rp 10 jt maka diganti dengan Rp 10 jt kalau Rp 5 jt maka diganti Rp 5 jt. Memabagai (terkandung asas gotong royong). Missal harga benda yang diasuransikan Rp 100 jt , dimanacttnkuladedidikirawan yang diasuransikan rp 80 jt , maka penggantiannya aalah sebesar berbandingnya yaitu: (missal kerugian 60 jt ), maka penggantiannya yang diterima adalah 80/100 X 60 jt = Rp 48 jt.
O Premire Resque, Onder Verzekring , dan Over Verzekring.
Psl 253 (3) KUHD mengenai o premire resque /opr ( asurnasi dengan batas atau dengan limit). Missal; harga ruma 100 jt, rumah tersebut diasuransikan untuk asuransi kebakaran seharga Rp 60 jtopr. Jika hal tak tertentu disini adalahkebakaran terjadi, maka apabila kerugian yang diderita tertanggung Rp 30 jt maka diganti rp 30 jt , apabila Rp 60 jt maka diganti Rp 60 jt, namun apabila kerugian Rp 65 jt maka digantinya hanya 60 jt. Opr è biasanya dalam jenis asuransi pertanggungjawaban, karenacttnkuladedidikirawan dalam asuransi pertanggungjawaban objek bahanya belmu tentu missal; kita tidak tahu kendaraan kita akan menabrak apa.
Psl 253 (2) KUHD onder verzeekring (asuransi di bawah harga sepenuhnya/ under insurance. Missal harga rumah Rp 100 jt rumah tersebut diasuransikan untuk asuransi kebakaran seharga Rp 60 jt apabila kerugiannya Rp 40 jt maka diganticttnkuladedidikirawan Rp 24 jt.
Psl 253 (1) KUHD è over verzekring, asuransi yang melebihi harga sepenuhnya. Terhadap hal ini maka hanya sah sampai harga sepenuhnya, missal ; harga rumah Rp 100 jt rumah tersebut diasuransikan untuk asuransi kebakaran seharga Rp 120 jt apabila terjadi kebakaran mka yang diganti hanya Rp 100 jt. Psl 253 (1) KUHD dan (2) untuk mempertahankan prinsip indemnitascttnkuladedidikirawan (supaya tidak beralih menjadi judi karena asuransi termasuk perjanjian untung-untungan).
Risiko
Risiko adalah kemungkinan menghadapi suatu kerugian,kehilangan kerusakan tanggungjawab. Seperti kita ketahui bahwa asuransi mempunyai kaitan erat dengan risiko pengertian risiko sendiri berbeda-beda tetapi walaupun berbeda-beda pada dasarnya risiko itu adalah sesuatu yang merugikan. Jadi risiko adalah suatu kemungkinan untuk menderita kerugian diakitkan dengan kehidupan manusia dan mayarakat maka setiap manusia den  masyarakat selalu berhubungan dengan risisko. Dalam cttnkuladedidikirawanhokum asuransi sendiri (KUHD), risiko mempunyai beberapa arti;
1.       Risiko diartikan sebagai kemungkinana untuk menderita kerugian disini risiko yang menjadi sasaran dari bahaya sehingga ada cttnkuladedidikirawankemungkinan untuk menderita kerugian ( missal objek bebahaya , pabrik dll).
2.       Risiko sebagai suatu tanggung jawab, disini risiko sebagai suatu sasaran dan asuransi yang merupakan penilaian untuk diterima atau ditolaknya asuransi tertanggung risikonya atau besar kecilnya risiko yang ada (missal dalaam asuransi kendaraan maka seorang pemabuk/ anak di bawah 17 tahuncttnkuladedidikirawan perlu diterima atau tidak),
3.        Risiko sebagai suatu bahaya yang mengancam atau peril, missal gempa, bumi dsb. (peril harus dibedakan dengan hazard). Peril è bahaya, hazard adalah suatu keadaan yng memperceept bahaya(peril)/segala sesuatu yang mungkin meningkatkancttnkuladedidikirawan/menambah peril, terdiri dari:
a.       Physical hazard adalah keadaan fisik/bersifat kebendaan yang mempercept terjadinya ssuatu bahaya , missal; bnda-benda yang dapat menambah /meningkatkan bahaya seperti bensin dsbcttnkuladedidikirawan.
b.      Moral hazard adalah berhubungan dengan sikap atau prilaku yang mungkin meningkatkan bahaya didalamnya mencakup sikap , perangai, tingkah lakucttnkuladedidikirawan seseorang, missal sikap ceroboh.
Pada dasarnya semua risiko dapat diasuransikan meskipun ada pembatasan:
1.       Jangan sampai dilarang UU
2.       Jangan sampai kemungkinan itu sudah terjadi
Jenis-jenis ridiko antara lain:
1.       Beerdasarkan sifatnya: risiko murni dan risiko spekulatif. Risiko murni hanya mempertimbangkan factor kerugian ssedngkan risiko sfekulatip mempertimbangkan factor untung dan rugi missal jual rumah dalam jual beli, risiko sfekulatip tidak bias discover asuransi. Yang menjadi objek asuransi kebanyakan risiko cttnkuladedidikirawanmurni.
2.       Berdasarkan objeknya ; risiko perorangan, risiko harta kekayaan, risiko tanggung jawab (kebanyakan timbul dari perbuatan melawan hokum).
Pembagian risiko: