DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 11/07/17

Selasa, 07 November 2017

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN Part 2: SISTEMATIKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEWENANGAN, ASAS-ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.



SISTEMATIKA PERATURAN PERUUAN.
Sistematikanya meliputi:
1.       Judul
2.       Pembukaan
3.       Batang tubuh
4.       Penutupan
5.       Penjelasan (jika perlu)
6.       Lampiran (jika perlu)
Uraian:
1.       Judul. Setaiap peraturan perUUan diberi judul. Nama peraturan perUUan dibuat secara singkat dan harus mencerminkan isi peraturan PerUUannya.
2.       Pembukaan. Meliputi:
a.       Jabatan pembentuk peraturan perUUan “…dengan nama tuhan yang maha esa. Presiden RI…”
b.      Konsideran, menimbang, memutus, latar belakang.
c.       Dasar hokum. Asas utama dalam membhat peraturan perUUan adalah memperhatikan hierarki; memuat peraturan perUUan yang lebih tinggi dari peraturan perUUan tersevbut (minimal ; UUD1945, psl 5 ayat 1 dan psl 20). Dikenal umbrella act (UU payung). Missal ; UU No. 14/1970ttg ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman merupakan paying bagi UU No. 5/1986 (UU NO. 5/1986 sebagai UU dengan materi khusus). Dasar hokum cttnkulhkmadedidikirawanharus disusun berdasarkan kronologi waktu jika dasar hukumnya sudah tidak berlaku maka suatu peraturan perUUan tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU (aturan peralihancttnkulhkmadedidikirawan). Suatu peraturan perUUan dapat diganti minimal dengan [eraturan perUUan yang sederajat.
d.      Memutuskan
e.      Menetapkan
f.        Nama praturan perUUan
3.       Batang Tubuh. Meliputi:
a.       Ketentuan umum. Batasan pengertian definisi,singkatan, biasa diletakan di Bab I. ruang lingkup yang lebih dahulu.
b.      Materi pokok yang diatur: ketentuan asas dan tujuan  tidak perlu dicntumkan karena asas-asas dan tujuan bukannorma atau kaidah hokum justru isi dari pada pasal-pasal yang ada dalam peraturan perUUancttnkulhkmadedidikirawan harus dijiwai asas-asas dan tujuan 9TERREFLEKSI dalam pasal-pasal.
c.       Ketentuan pidana. (JIKA perlu)
d.      Ketentuan peralihan (jika perlu). Aturan peralihan merupakan asas dari pembentukan hokum tertulis jadi dalam hokum yang tidak tertulis tidak ada aturan peralihan.
Alasan lahitnya aturan peralihann yaitu:
a.       Adanya suatu asas umum yang menyatakan bahwa setiap ada hokum baru maka ia akan mengenyampingkan hokum yang lama ( untuk menjembatanicttnkulhkmadedidikirawan antara hokum baru dengan hokum lama maka dibuatlah aturan peralihan).
b.      Adanya suatu asas yang menyatakan bahwa dimana ada masyarakat disitu ada hokum ubi socuietas ubi ius). Ditinjau cttnkulhkmadedidikirawandari asas tersebut maka hokum tidak berdiri atau terbentuk pada ruang kosong. Artinya sebelum ada UU yang baru pasti sebelum nya ada UU yang lama yang mengatur materi yang sama.
Fungsi aturan peralihan antara lain:
a.       Sebagai dasar hokum agar peraturan perUUan lama tetap berlaku (nyawa baru bagi ketentuan hokum yang lama).
b.      Untuk menghindari atau meniadakan kekosongan hokum atau peraturan perUUan . fungsi ini terutama berkaitan dengan berbagai peraturan pelaksana atau peraturan kebijakan dari peraturan induknya.
c.       Sebagai instrument yang mengatur keadaan hokum dari peraturan perUUan lama akibat kehadiran peraturan perUUan baru. Berfungsi menetapkancttnkulhkmadedidikirawan kedudukan hokum dari segala keadaan yang telah timbul.
d.      Untuk kepentingan kepastian dan perlindungan hokum
e.      Menjamin ketertiban sebagai akibat perubahan peraturan perUUan
Sifat aturann peralihan pada umumnya bersifat temporer.
e. ketentuan penutup.
4.       penuutupan
meliputi;
a.       rummusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perUUan dalam lembar Negara (LN) RI atau berita Negara RI.
b.      Penandatnganan pengesahan atau penetapancttnkulhkmadedidikirawan peraturan PerUUan
c.       Pengundangan atau prngumuman peratuaran perUUan
d.      Akhir bagian penutup.
5.       Penjelasan
Meliputi;
a.       Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi atas materi tertentu
b.      Penjelasan idak memuat noram atu kaidah
c.       Penjelasan tidak dapat dijadikan dasar hokum untuk membuat peraturan peUUan yang lebih lanjut
d.      Penjelasan terbagi atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
e.      Dalam penyusunan penjelasan pasal demi pasal harus diperhatikan agar cttnkulhkmadedidikirawanpenjelasan itu tidak;
                                                               i.      Tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh
                                                             ii.      Memperluas atau menambah norma yang ada dalam batang tubuh
                                                            iii.      Melakukan pengulanngan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuhcttnkulhkmadedidikirawan
                                                           iv.      Tidak mengulangi uraian kata istilah atau pengertian yang telah dimuat dalam ketentuan umum.
KEWENANGAN.
Kewenagan di bagi menjadi 2:
1.       Wewenang terikat. Tidak membuat peraturan perUUan lain selain yang telah diberikan kewenangan. Semua tertulis dalam peraturan cttnkulhkmadedidikirawanperUUan.
2.       Wewenang bebas. Contoh pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah atasannya.
Dalam kenyataannya baik yang terikat maupun yang bebas tidak ada yang mutlak tetapi biasanya bebas terikat. Macam-macam pendelegasian kewenangan:
1.       Atribusi. Ialah pemberian kewenangan membentuk peratuaran PerUUan yang diberikan oleh UUD1945 atau UU kepada suatu lembaga Negara atau pemerintah. Merupakan wewenang yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perUUan. Missal pasla 5 ayat 1UUD 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk UU dengan persetujuan DPR.
2.       Delegasi. Ialah pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perUUan yang dilakukan oleh peraturan yang lebih rendah baik dinyatakan secara tegas maupuan tidak. Merupakan kewenangan yang diturunkan oleh pejabat yang lebih tinggi yang memindahkan kewenangan kepada pejabat yang lebih rendah dalam lingkungan atau instansi yang sama missal presiden mengalihkan sebagian wewenang kepaada menteri.penerima wewenang cttnkulhkmadedidikirawanbetanggungjawab (dan dapatbertindak sendiri) yang member tidak berwenang lagi. Missal psl 5 ayat 2 UUD1945 memberikan kewenangan delegasi bagi suatu PP untuk melaksankan suatu UU.
3.       Mandate. Terjadi apabila atasan menugasi bawahan untuk bertindak atas nama atasan. Karema itu jabatan presiden sebagai mandataris MPR merupakan hal yang keliru karena memang jika demikian maka tetaplah MPR yangbertanggungcttnkulhkmadedidikirawan jawab. Contoh atas nama, atas beliau, dsb.
Langsung dan tidak langsung. Berkenaan dengan pendelegasian wewenang. Perturan perUUan dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perUUan yyang lebih rendah. Pendelegasian kewenangan harus menyebut dengan tegas; jenis peraturan perUUan dan ruang lingkup materi yang diatur. Hindari adanya delegasi blanko missal hal-hal yang belium cukupcttnkulhkmadedidikirawan diatur dalam UU ini diatur lebih lanjut dengan PP (yang blanko disini adalah mrnysngkut msterinya). Pembatasan lain; tidak boleh ada delegasi pengaturan mengenai hal-hal yang secara tegas atau yang karenacttnkulhkmadedidikirawan sifatnya harus diatur dalam peraturan perUUan tertentu missal; UUD, Tap MPR, maupun UU. Tidak boleh ada dua kali pendelegasian (sub delegasi) kecuali oleh peraturan perUUan tersebut dibolehkan. Makin banyaknya deelegasi disebabkan oleh beberapa hal;
1.       Adanya kemungkinan DPR kekurangan waktu untuk membahas dan merumuskan secara rinci hal-hal yang perlu diatur dengan UU
2.       Factor-faktor yang bersifat teknis
3.       Factor kecepatan atau uregensi
4.       Factor elastisitas.
ASAS PERATURAN PERUUAN
Ada beberapa asas yang perlu diperhatikan dalam pembentukan peratura perUUan yang baik ;
1.       Asas-asas formil
2.       Asas-asas materiil
Uraian:
1.       Asas-asas formil;
a.       Asas tujuan yang jelas biasanya tercantum dalam konsideran menimbang.
b.      Asas organ atau lembaga yang tepat harus memenuhi syarat yuridis
c.       Asas perlunya peraturan berkenaan dengan mengapacttnkulhkmadedidikirawan suatu peraturan perUUan dikeluarkan
d.      Asas dapat dilaksanakan contoh UU NNo.14/1992 belum dapat dilaksanakan
e.      Asas kesepakatanatau consensus contoh psl 10 UUPA mengatakan bahwa ttg hak milik akan diatur dengan UU ini menunjukan seolah-olah UU tersebut tidak tuntas padahal inicttnkulhkmadedidikirawan boleh mngkin saja.
2.       Asas-asas materiil;
a.       Asas ttg termonilogi dan sistematika yang benar harus konsisten tidak menimbulkan keragu-raguan
b.      Asas dapat dikenali agar dapat dikenal harus dapat diundangkan (berlaku teori fiksi)
c.       Asas perlakuan yang asama di depam hokum berkitan hak asasi
d.      Asas kepastian hokum sebagai tujuan peraturan perUUancttnkulhkmadedidikirawan (bukan keadilan karena keadlan itu relative).
e.      Asas pelaksanaan huukum sesuai dengan keadaan individual sesuai dengan syarat sosiologis.
Aasas yang harus dipenuhi bagi berlakunya suatu peraturan perUUan antara lain harus memperhaitikan beberapa asas antara lain;
1.       Asas peraaturan perUUan tidak berlaku surut (non retro aktif)
2.       Asas suatu peraturan PerUUan tidak dapat bertentangan dengan peraturan perUUan yang lebih tinggi (lex superior derogaat lex inferior)
3.       Asas suatu peraturan perUUan hanya dapat diubah oleh suatu peraturan perUUan yang leihcttnkulhkmadedidikirawan tinggi derajatnya
4.       Asas peraturan per UUan terbaru mengalahkan peraturan peruUUan terdahulu (lex posterior derogate lex priori)
5.       Asas peraturan perUUan khusus mengenyampingkan peraturan perUUan yang umum (lex specialis derogate lex generalis) cttnkulhkmadedidikirawan istilah UU pokpk adalah tidak tepat melainkan yang lebih tepat adalah UU payuang merupakan peraturan pelaksana dari UU payuang melainkan sederajat.
6.       Asas bahwa UU tidak dapat diganggu gugat berkaitan dengan pengujian terhadap peraturan perUUan jadi kalau suatu Negara menganut judicial review maka tidak ada asas UU tidak dapat diganggu gugat (artinya UU tidak dapat diuji) maka keberlakuan asas ini di Indonesia perlu dipertanyakan. Sebagai contoh ini dijumpai dalam ketentuan KUHD yang menyatkan bahwa selama terhadap KUHD ini tidak terdapat penyimpangan cttnkulhkmadedidikirawanterhadap KUHpdt maka dalam hal ini selain KUHpdt juga berlaku KUHD di sini terlihat adanya asas ini aarytinya bukan berarti tidak berlaku seluruhny melainkan kelalu diadakan pengecualian maka KUHpdt (sebagai lex generalis) tetap berlaku bagi aturan tingkah laku dalam KUHD (sebagai cttnkulhkmadedidikirawanlex specialis)sepanjang tidak dilakkan pengecualian oleh KUHD jadi peratauran khusus ini tetap tunduk pada kaidah umum.  Jadi adanya ketentuan khusus ini baru dapat dilaksankan apabila memenuhi sayarat-syarat:
a.       Terletak dalam bidang hokum yang sama contoh KUHD dan KUHpdt sama-sama bidang perdata.
b.      Harus dalam bentuk peraturan perUUan yang sederajat.
c.       Ketentuan yang khsusu tidak boleh menyimpang dari asas-asas hokum pada umumnya.
d.      Ketentuan yang khusus tidak bertentangan dengan asas-asascttnkulhkmadedidikirawan hokum yang umum
e.      Ketentuan yang khusus harus secara menunjukan kekhususnanya
JENIS PERATURAN PERUUAN.
Pengundangan adalah penempatan peraturan perUUan tingkat pusat tertentu dalam lembaran Negara LN dan tambahan lembaran Negara sebagai syaratsupaya mempunyai kekuatan mengikat. Lembaran Negara adalah lembaran resmi yang dikeluarkan oleh Negara sebagai tempat yang mengudndangkan peraturan perUUan ditingkat pusat tertentu. Tambahan lembaran Negara adalah lembaran resmi yang dikeluarkan Negara yang berisi penjelasan dari peraturan perUUan tingkat pusat tertentu yang dicantumkan dalam LN. pengumuman adalah penempatan peraturan perUUan tingkat pusat yang tidakcttnkulhkmadedidikirawan diundangkan dalam LN dan tambahan LN serta hal-hal lain yang dianggap penting oleh umum. Berita Negara adalah lembaran resmi yang dikeluarkan oleh Negara sebagai tempat untuk mengumumkan peraturan perUUan tingkat pusat yang tidak diumumkan dalam LN dan tambahan LN. istilah materi muatan pertama kali diperkenalkan di kita oleh Hamid S. Attamimi. Diterjemahkan dari het onderwerp adalah muatan yang sesuai dengan bentuk peraturan perUUan tertentu. Belum ada kaidah (ajaran) yang menentukan bahwa suatu hal menjadi materi muatan peraturan perUUan tertentu tapicttnkulhkmadedidikirawan lebih bersifat asas-asas umum missal Ham b3lum tentu harus diatur atau menjadi materi muatan UU. Jenis peraturan perUUan yang dimaksud diantaranya:
1.       UUD
2.       Tap MPR
3.       UU
4.       Perpu
5.       PP
6.       Keppres
7.       Dll
Uraian:
1.       UUD. Menurut K.C. Wheare:
a.        paling tidak harus memuat aturan-aturan umum
b.      Tidak ada bentuk konstitusi yang berlaku sama
c.       Materi muatan konstitusi berbeda sesuai dengan bentuk negaranya (cttnkulhkmadedidikirawanfederal berbeda dengan kesatuan)
-       Menurut sri soemantri:
o   Jaminan HAM dan warga Negara
o   Ssunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental
o   Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental. Dalam psl 28a s/d j UUD1945 psl 28j menerapkan psl penerobosan terhadap psl 28i. psl 28j seharusnya tidak digunakancttnkulhkmadedidikirawan karena pembentuk UUD tidak dapat menderogasi ketentuan yang sudah ia buat sendiri.
-       Klasifikasi UUD;
o   Written-unwritten
o   Flexible-rigid
o   Parliamentary- presidential
o   Federal-unitary
2.       Ketetapan MPR atau Tap MPR. Dasar hokum Tap MPR tidak disebutkan secara tegas dalam UUD 1945. Istilah ini mungkin dari psl 3 UUD1945 (dasar hokum Tap MPR tidak disebuutkan secara tegas dalam UUD1945). Mulai dikenal tahun 1968 sejak siding-sidangcttnkulhkmadedidikirawan MPRS. Kehadiran Tap MPR didasrkan pada dua hal;
a.       Ketntuan –ktentuan yang tersirt dalam uUD1945 adanya ktentuan tersirat yang sekligus mengundangkekuatan tersirat (implied power) diakui oleh setiap seistem UUDcttnkulhkmadedidikirawan
b.      Praktik ketatanegaraan atau kebiasaaan ketatanegaraan
Dalam praktik tredapat berbagai macam Tap MPR missal Tap MPR ttg pemberantasan KKN, Tap MPR ttg pemilu, dsb. Sifat Tap MPR;
a.       Pengaturan atau regulator. Missal Tap MPR ttg tata tertib MPR. Pendapat lain bahwa Tap MPR bukan peraturan perUUan sehingga tidak bersifat mengatur.
b.      Materinya mengikat secara langsung. Missal Tap MPR ttg pemilu. Syarat suatu peraturan perUUan dapat mengikat secara umumataucttnkulhkmadedidikirawan langsung adalah diundangkan sedangkan Tap MPR itu sendiri tidak diundangkan karena itu sulit dikatkan bahwa Tap MPR dapat mengikat secara umum atau langsung.
c.       Merupakan beschiking. Missal Tap MPR ttg pengangkatan presiden
d.      Bersifat pernyataan (deklarasi)
e.      Perencanaan
f.        Pedoman missal Tap MPR ttg P-4.
Materi muatan Tap MPR meliputi;
a.       Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam UUD 1945 putusan DPR hanya meliputi empat hal yaitu:
a.       Menetapkan UUD
b.      Menetapkan GBHN
c.       Memilih presiden dan wakilnya
d.      Menetapkan perubahan UUD
b.      Nateri muatan Tap MPR lebih tepat jika mengenai hal-hal yang berhubungan cttnkulhkmadedidikirawandengan pembentukan susunan tugas dan wewenang lembaga Negara
Didalam praktik maka tap MPR dapat berisi tentang missal Tap MPR ttg pemberantasan KKN, Tap MPR ttg pemilu. Jenis-jenis putusan Tap MPR;
a.       Ketetapan (Tap.). sifatnya mengikat ke luar dan kedalam (bagi anggota MPR)
b.      Keputusan. Sifatnya mengikat kedalam missal keputusan MPR ttg jadwal siding.
3.       Undang-udndang atau UU dasar hukumnya adalah psl 5 ayat 1 UUD 1945. Dibandingkan dengan peraturan perUUan lain mka UU mempunyai materi muatan yang sangat luas. UU yang mengatur lebih lanjut dari UUDcttnkulhkmadedidikirawan disebut UU organic. Materi muatan UU meliputi;
a.       Materi yang menurut UUD 1945 harus diatur dengan UU
b.      Materi yang menurut Tap MPR yang memuat GBHN di bidang legislative harus dilaksankan dengan UU
c.       Materi yang menurut ketentuan UU ttg pokok-pokok kekuasaan kehakiman harus lebih lanjut diatur dengan UUcttnkulhkmadedidikirawan
d.      Materi lain yang mengikat umum lainnya seperti yang membebankan kewajiban kepada penduduk yang mengurangi kebebasan warga Negara yang memuat keharusan dan atau larangan.
Menurut Joeniarto:
a.       Materi yang memuat UUD 1945 harus diatur dengan UU
b.      Hal-hal yang mnurut pembentuk UU perlu diatur dengan UU
Menurut Hamid S, Attamimi;
a.       Yang tegas- tegas diperintahkan olehUUD 1945 dan Tap MPR
b.      Yang mengatur lebih lanjut ktentuan UUD
c.       Yang mengatur HAM
d.      Yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara
e.      Yang mengatur pembagian kekuasaan Negara
f.        Yang mengatur organisasi pokok lembaga tertinggi ataucttnkulhkmadedidikirawan tinggi Negara
g.       Yang mengatur pembagian wilayah daerah atau Negara
h.      Yang mengatur siapa warga Negara dan cara memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan
i.         Yang dinyatakan oelh suatu UU untuk diatur dengan UU
Menurut Bagirmanan:
a.       Materi yang ditetapkan dalam UUD1945
b.      Materi yang oleh UU terdahulu akan dibentuk UU. Missal psl 12 UU No.14/1970 menyatakan bahwa susunan,kkuasaan serta acara dari badan-badan peradilan seperti tersebut pada psl 10 ayat 1 berdasarkan psl tersebutmaka dibentuk UU ttg PTUN cttnkulhkmadedidikirawandan Peradilan Agama..
c.       UU dibentuk dalam rangka mencabut atau menambah UU yang sudah ada. Hal innnnni didasarkan padaprinsip bahwa suatu praturan perUUan hanya dapat dicabut  atau diubah oleh peraturan perUUan yangcttnkulhkmadedidikirawan sederajat atau lebih tinggi.
d.      UU dibentuk karena menyangkut ha;l-hal dasar HAM.hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan atau kewajiban orang banyak yang menimbulkancttnkulhkmadedidikirawan beban terhadap anggota masyarakat missal pajak.
4.       Peraturan pengganti UU (perpu). Landasan hokum perpu adalah psl 22 UUD 1945 . dilihat dari pengertian bentuknya sama dengan PP tetapi ada beberapa perbedaan. Praktik ketatanegaraan menjadikan perpu sedrajat dengan UU. Perpu sederajat dengan UU karena materi muatannya harus diatur dengan UU dalam arati sama dengan materi muatan UU tetapi kareana ada halcttnkulhkmadedidikirawan ikhwal yang memaksa maka materinya diatur dalam prpu. Didalam UUDS1950 dan kosnstitusi RIS 1949  perpu dikenal dengan UU darurat. Dasar wewenang untuk mengeluarkan perpu didasrkan pada keadaan kepentingan memaksa sehingga pesidn tadinya tidak berwenang menjadi berwenang. Apabila DPR menilaibahwa perpu tersebut tidak didasrkan kepentingan memaksa maka perpu tersebut batal demi hokum. Mengenai kepentingan memaksa ini makacttnkulhkmadedidikirawan menurut Bagirmanan harus mempunyai cirri;
a.       Adanya krisis dan krisis itu terjadi apabila ada satu gangguan yakni menimbulkan kepentingan bersifat mendadak.
b.      Mendesak (emergency) yaitu suatu keadaan yang tidak cttnkulhkmadedidikirawandiperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu tindakan segera menunggu permusyawaratan terlebih dahulu
Perpu memiliki sifat kedaruratan hal ini dapat dilihat dari:
a.       Tata cara pembentukannya yang tidak normal
b.      Ketidaksesuaiannya antara bentuk dan isi
c.       Jangka waktu terbatas
5.       Peraturan Pemerintah (PP). dasar hukumnya adalah psl 5 ayat 2 UUD1945. Menurut ketentuan psl ini PP adalah peraturan yang dibentuk oleh presiden untuk menjalnkan UU . jadi tidak ada PP untuk melaksanakan UUD 1945 Tap MPR atau semata-mata didasarkan pada kewenangan mandiri (original power). Presiden dalam membenuk peraturan perUUan harus ada keterkaitan antara PP dan U artinya setiap ketentuancttnkulhkmadedidikirawan dalam PP harus berkaitan dengan satu atau beberapa ketentuanUU. Adapun kuasa UU bagi PP ;
a.       Menurut Bagirmanan;pengaturan ttg peraturan perUUan yang lebih rendah hanya dilakukan apabila ada kuasa dari UU. Adad dasarnya dari UU yang membolehkan diatur dengan peraturan perUUan yang lebih rendah atau delegasicttnkulhkmadedidikirawan peraturan perUUan yang lebih rendah.
b.      Menurut Hamid S.Attamimi; PP adalah wadah yang disediakan olh UUD1945 psl 5 ayat 2 untuk menjalankan atau mengatur lebih lanjut suatu atau beebrapa ketentuan UU yang lebih tinggi. Pendelegasian tersebut dapat berlangsung meski UU yang bersangkutan tidak menyeatakan dengan tegas suatu ketentuaan pengaturab lebih lanjut dirasakancttnkulhkmadedidikirawan perlu oleh suatu UU sudah cukup member alas an untuk pembentukan PP. menurut Bagirmanan, delegas jelas-jelas harus dinyatakan secara tegas sedangkan menurut Hamid S. Attamimi tidak harus secara tegas.
6.       Keputusan Presiden (keppres). UU tidak secara tegas menyebutkan peraturan tingkat rendah yang mengatur dengan demikian presiden cttnkulhkmadedidikirawanmemilikikebebasan untuk memilih bentuk antara PP atau keppres. Dalam hal tertentu maka presiden harus memilih bentuk PPyaitu ;
a.       Peraturan pelaksana tersebut perlu diperkuat dengan ancamann pidana.
b.      Materi muatan menganudng hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban rakyat banyak.
Keppres yang ada sifatnya; mengatur dan menetpkan
7.       Peraturan kebijakan. Wewenang membentuk peraturan perUUan merupakan kekuasaan yangselalu melekat atau diletakan pada pemerintah dalam arti luas (Negara). Hanya Negara yang dapat membuat peraturab perUUan wewenag ini tidak biascttnkulhkmadedidikirawan dialihkan. Putusan dapat dibedakan :
a.       Putusan negarakarena putusan ini dikeluarkan atas nama Negara (bukan atas nama jabatan)
b.      Putusan pemerintah bertindak sebagai pejabat administrasi Negara
Mengenai pejabat mana yang berwenang mengeluarkan putusan yang merupakan peraturan perUUan maka :
-       Menurut Solly Lubis; yang berwenang adalah presiden dan DPR
-       Menurut BagirManan; Negara melalui jabatan-jabatannya missal peradilan membuat putusan dan ketetapan hakim ; MPR mengeluarkan keputusan yang berupa ketatapan MPR yang dari sifatnya ada yang berupa peraturan perUUan missal Tap MPR ttg tata tertibcttnkulhkmadedidikirawan sedangkan yang bukan peraturan perUUan adalah Tap MPR ttg pengangkatan presiden dengan wakilnya; DPR bersama presiden menetapkan UU, putusan DPR mengenai pengangkatan calon-calon anggota BPK dan MA; prsiden mengeluarkan putusan Negara (berupa grasi, amnesty, PPatas nama jabatan mengenai perjanjian dengan Negara lain) cttnkulhkmadedidikirawan. Putusan MPR ; pengadilan; dPR bersama presiden merupakan putusan Negara selain itu terdapat putusan Negara yang terdapat pada putusan pemerintah. Putusan tersebut ada yang berbentuk peraturan perUUan ada juga yang bukan peraturan perUUan dalam hal ini maka missal vonis; Tap MPR ttg pengangkatan pesiden dan wakilnya. Putussan DPR ttg calon hakim aggung bukan merupakan peraturab perUUan tapi merupakan peraturancttnkulhkmadedidikirawan kebijakan. Suatu peraturan perUUan harus melalui rumusan dan batasan tertentu. Peraturan kebijakan adalan ketentuan atau rules yang dibuat oleh pemerintah sebagai administrasi Negara (anya pemerintah dalam arti sempit; eksekutif). Dalam hal ini bahkan presiden pun (jabatan kepala Negara) tidak bisamengeluarkan kebijakan. Kewenangan mengeluarkancttnkulhkmadedidikirawan peraturan kebijakan juga didasari asas kebebasan bertindak atau disebut freies ermessen.