DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 05/03/15

Minggu, 03 Mei 2015

HUKUM ISLAM PART 3 :MUAMALAT ,ZINAYAT, AQIDIYAH




I.          Muamalat
Muamalat adalah ketentuan yang mengatur hubungan antar manusia dalam memenuhi kehidupan yang meliputi bidang tukar menukar benda dan sesuatu yang mempunyai kegunaan dengan cara tertentu seperti jual beli sewa menyewa, upahadedidiirawan mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan usaha lainnya.
Masalah-masalah yang berkaitan dengan muamalat adalah sebagai berikut:
A.   Jual Beli
Menurut bahasa arab, istilah jual beli disebut ba’i yaitu suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakati bersama. Yang merupakan dasar hukum dari jual beli adalah Alquran surat Al-baqarah (2) ayat 275 Surat An-nisaa’(4) ayat 29; danadedidiirawan surat AL-furqan (25). Dari pengertian ini terkandung unsur-unsur tentang jual beli sebagai berikut:
                  1.     Para pihak yang mengadakan jual beli, yakni pihak penjual sebagai pihak yang menjual barangnya dan pihak pembeli.
                  2.     Barang yang diperjualbelikan, yang merupakanadedidiirawan sesuatu yang diperbolehkan oleh syara’ untuk diperjualbelikan dan sifat benda tersebut, diketahui oleh si pembeli.
                  3.     Transaksi yang berbentuk serah terima (iajb qabul)
                  4.     Suka sama suka.
              1.     Rukun-rukun dan syarat-syarat jual beli :
Syarat-syarat dalam rukun jual beli yang perlu dipenuhi sebelum melakukan kegiatan jual beli yaitu:
                       a.     Penjual dan pembeli, syaratnya:
1)    Berakal, artinya memiliki pikiran sehat sehingga dapat menimbang kesesuaian permintaan penawaran yang dapat menghasilkan kesamaan pendapat.
2)    Atas kehendak sendiri (bukan dipaksa)
3)    Bukan pemboros (mubazir), artinya hubungan hukum akan terjadi kalau masing-masing pihak berkepentingan berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dalam suatu objek tertentu (diwujudklan menukar barang yang dimiliki dengan barang dimiliki orang lain).
4)    Dewasa dalam berarti baliq, maksudnya para pihak yangadedidiirawan dapat melakukan jual beli kalau dilihat dari tingkat usia telah mencapai 15 tahun.
                       b.     Benda yang dijual belikan, syaratnya :
1)    Benda tersebut harus suci dan tidak najis artinya setiap benda menurut perintah agama dan kebersihannya dianggap tidak termasuk bendaadedidiirawan haram atau najis seperti minuman keras kulit hewan yang belum disamak, kotoran hewan.
2)    Bendanya memiliki kegunaan, Setiap benda yang diperjualbelikan sifatnya dibutuhkan manusia.
3)    Bendanya harus keadaan nyata (konkrit).Disyaratkan dalam jual beli harus benar-benar dapat diserah terimakan sesaat setelah terjadinya aqad.
4)    Bendanya dalam keadaan pemilikan seseorang. Artinya benda sebagai objek jual beli merupakan baik penjual atau dikuasakan kepada seseorang tertentu untuk dijualkan
5)    Keberadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.Keberadaan bendanya diketahui oleh kedua belah pihak (penjual pembeli) yaitu sesuatu yang berbentuk dengan ukuran danadedidiirawan sifatnya secara jelas diketahui oleh kedua belah pihak.
                        c.     Ijab Qabul. Ijab adalah perkataan penjual, misalnya saya jual barang ini sekian, qabul adalah ucapan pembeli, saya terima (saya beli) dengan harga sekian. Keterangannya yaitu ayat yang mengatakan bahwa jual beli itu suka sama suka dan sabda Rasullalah SAW. Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka (Riwayat Ibnu Hibban). Ijab qabul merupakan pernyataan masing-masing pihak sebelum pemindahan hak milik dilakukan. Jadi pernyataan ijab qabul merupakan akhir proses tawar menawar yang merupakan kata sepakat dalam bentuk ucapan. karena itu dalam peristiwa hukum jual beli akan terjadi perikatan kalau ada ijab dari perkataan penjual dan qabul dari pernyataan pembeli menyatakan terjadinya akad (perikatan). Ucapan Ijab dan Qabul ini menurut beberapa ulama besaradedidiirawan hukum islam seperti safi’i harus tetap ada dan langsung. Artinya ijab qabul sebagai pernyataan dan dilanjutkan dengan serah terima barang, tidak boleh ada tenggang waktu yang lama atau dalam peristiwa hukum lain sebelumnya.
Yang dimaksud dengan peristiwa hukum lainnya sebelum terjadi peristiwa jual beli antara lain :
1)    Sayarat tangguh, misalnya saya jual rumah ini kepada saudara setelah menikmati setahun lagi.
2)    Menggunakan syarat hukum lain dalam hubungan hukum tertentu misalnya, saya jual buku ini seharga x setelah saya lulus ujian.
Tetapi menurut ulama hukum islam lainnya seperti Nawawi, mutawali dan Baghawi.berpendapat bahwa lafaz ijab qabul dengan bentuk kalimat (ucapan) tidak harus dilakukan. Yang penting dalam jual beli itu sudah cukup kalau dimengerti olah adat istiadat dan kebiasaan setempat. Syarat-syarat serta rukun jual beli yang telah dikemukaakan di atas, kalau tidak dipenuhi atauadedidiirawan kurang, maka jual belinya tidak sah. Contoh suatu jual beli yang tidak sah, karena kurang syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Contoh 1 :
Mengawinkan hewan betina dan jantan dalam sekali campur dengan harga tertentu (mennual sperma hewan jantan). Cara ini tidak sah, tidak layak dan tidak terjadi penyerahan. Hadits nabi yang diriwayatkan oleh Muslim dan Nasai menyebutkan sesungguhnya Rasulullah telah melarang menjual air jantan.Akan tetapi bila dilakukan dengan jalan meminjam hewan jantan tersebut menurut mazhab syafi’i dan Hambali maka tidak adaadedidiirawan halangan justru dianjurkan. Hadits nabi diriwayatkan oleh Ibnu Habban menyatakan telah berkata Rasulullah Barang siapa mencampurkan hewan jantan dengan betina kemudian dengan campuran itu beranak adalah baginya ganjaran tujuh puluh hewan’.
Contoh 2 :
Menjual barang yang baru dibeli dan belum diterima tidak sah, alasannya hak miliknya belum sempurna. Hadits nabi yang diriwayatkan oleh Aliman dan Baihaqi menyatakan: Jangannlah engkau jual sesuatu yang engkau beli sebelum engkau terima.
Contoh 3:
Menjual buah dengan cara yang tidak sah jual belinya. Ahli hadits melarangnya atas ucapan: Rasulullah telah melarang menjual buah-buahan sampai pantas diambil.”
                  2.     Jual beli yang sah tetapi dilarang melakukannya:
Dalam jual beli, walaupun rukun-rukun dan syarat-syarat jual beli tersebut telah terpenuhi, tetapi apabila cara yang digunakan dalam jual beli dilarang  oleh agama, maka jual beli tersebut tidak boleh dilaksanakan. Danadedidiirawan  yang menjadi sebab timbulnya larangan tersebut, apabila jual beli yang dilakukan tersebut mengandung unsur:
                            a.     Menyakiti setiap orang baik penjual, pembeli maupun pihak lain yang tidak mengadakan hubungan jual beli.
                           b.     Menyempitkan kemampuan daya beli masyarakat.
                            c.     Merusak kehidupan perekonomian masyarakat.
Ketiga unsur ini kalau terjadi mungkin berakibat stabilitas perekonomian terganggu dan menimbulkan jurang pemisah antara yang mampu dan tidak mampu, dan dapat menimbulkan kejahatan. Selain dari 3 unsur di atas, makaadedidiirawan jual beli yang dilarang apabila:
                            a.     Tidak ada kebutuhan terhadao suatu barang, tetapi dibeli dengan maksud agar orang yang benar-benar membutuhkan tidak dapat membeli.
                           b.     Membeli barang yang sudah dibeli orang lain tetapi masih dalam keadaan khiyar adalah menentukan antara dua pilihan dalam arti meneruskan aqad atau membatalkannya. Ada 3 macam khiyar yaitu:
1)    Khiyar majlis, pembeli dan penjual boleh memilih satu diantara dua hal (jadi atau batal)sebagai kepastiannya.
2)    Khiyar syarat, ialah pilihan dijadikan syarat oleh kedua belah pihak ketiga aqad.
3)    khiyar aibi (cacat), ialah pilihadedidiirawan bahwa pembeli boleh mengembalikan kalau terjadi suatu cacat tersembunyi setelah barang diterima.
                            c.     Membeli barang dari penjual pedesaan sebelum sampai ketempat penjual umum.
                           d.     Menimbun barang dengan maksud dapat menjual kembali dikemudian hari dengan lebih mahal.
                           e.     Menjual barang secara bebas kepada siapapun dan barang itu dapat digunakan untuk berbuat bermaksiat bagi para pembelinya.
                             f.     Membuat kecurangan dalam jual beli, misalnya dalam ukuran, timbangan, mutu, bentuk, harga dan lainnya.
                  3.     Pembatalan aqad jual beli dan akibat hukum.
Jual beli berakhir kalau terjadi serah terima barang secara timbal balik setelah adanya aqad. tetapi dalam hal ada aqad jual beli dan tidak ada serah terima barang secara timbal balik atau tidak ada pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan alasan-alasan menyesal untuk membeli atau menjual barang itu, maka menjadi batal aqadnya. Penyesalan yang dikemukakanoleh salah satu pihak sebelum terjadi serah terima barang dengan pencabutan aqad itu, tidak menimbulkan kewajiban lain bagi pihak yang membatalkan untuk memberikan gantiadedidiirawan rugi dan para pihak hendaknya dapat menerima keadaan pembatalan aqad jual beli, tanpa ada perasaan dirugikan/merugikan. karena kerelaan untuk melepaskan barang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.
                  4.     Hukum dalam Jual Beli
Hukum-hukum dalam jual beli adalah sebagai berikut:
                            a.     Mubah (bolleh) dilakukan bagi setiap orang yang memenuhi syarat
                           b.     Wajib apabila seorang wali menjual harta anak yatim dalam keadaan terpaksa
                            c.     Haram, bagi jual beli yang dilarang agama
                           d.     Sunnat, kalau jual beli dilakukan kepada teman kenalan atau sanak keluarga yang dikasihi dan juga kepada orang yang sangatadedidiirawan memerlukan barang tersebut.
B.    Sewa Menyewa.
Sewa menyewa adalah aqad (perikatan) terhadap sesuatu yang telah diketahui mempunyai kegunaan (manfaat) dengan memberikan tukaran yang juga diketahui berdasarkan syarat-syarat tertentu.
                       1.     Rukun-rukun dan syarat-syarat sewa menyewa, yang merupakan rukun-rukun dan syarat-syarat sewa menyewa adalah sebagai berikut:
a.       Penyewa dan yang menyewakan, syarat-syarat penyewa dan yang menyewakan sama seperti yang disyaratkan dalam jual beli yaitu:
1)    Berakal
2)    Atas kehendak sendiri (kehendak dari masing-masing pihak)
3)    Bukan pemboros (mubazir)
4)    Dewasa dalam arti baligh (sekurang-kurangnya berusia 15 tahun)
b.      Barang yang disewakan, syarat-syarat barang sebagai objek sewa menyewa adalah sebagai berikut:
1)    Harus diketahui oleh penyewa secara nyata tentang jenis, bentuk, jumlah, waktu, sewa sifat dan cacat-cacatnya.
2)    Barang tersebut tidak dilarang oleh agama untuk disewakan.
c.       Kegunaan (manfaat barang), Barang yang disewakan hharus mempunyai kegunaan (manfaat) bagi penyewa. terdapat tiga syarat kegunaan (manfaat) barang sewaan, yaitu:
1)    Kegunaan yang berharga. Barang yang disewakan tersebut bagi penyewa dan penyewa dapat menikmati barang yang disewakan.
2)    Orang yang menyewakan harusadedidiirawan memberitahukan lebih dahulu kegunaan dari barang yang akan disewakan kepada calon penyewa.
3)    barang yang disewakan harus diketahui batas-batas kegunaannya
                       2.     Berakhirnya sewa menyewa
Sewa menyewa sebagai akad akan berakhir sesuai kesepakatan dalam perjanjian dengan kewajiban bagi penyewa untuk menyerahkan barang yang disewanya untuk barang-barang tertentu seperti rumah, hewan dan barang lainnya karena musibah. Maka masa sewanya berakhir apabila adaadedidiirawan kehancuran pada barang-barang tersebut.
                                 a.     Untuk rumah, masa sewanya berakhir kalau rumah tersebut robah
                                b.     Untuk hewan, masa sewanya berakhir kalau hewan tersebut mati
                                 c.     Kendaraan masa sewanya berakhir apabila tabrakan sampai tidak dapat bermanfaat lagi.
Sedangkan kalau hanya terjadi kerusakan selama sewa menyewa berlangsung, maka yang bertanggungjawab memperbaiki/mengganti adalah penyewa; dan dalam hal ini tidak mengakhiri masa sewa.Apabila benda/barang sewaan tersebut dijual oleh pemilaknya, maka aqad sewa menyewa tidak berakhir sebelum masa sewa berakhir. Hanya saja penyewa berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemilik baru tentang hak dan masa sewanya. Demikian juga halnya kalauadedidiirawan terjadi musibah kematian salah satu pihak baik penyewa maupun pemilik, maka aqad sewa sebelum masa sewa habus akan tetapi berlangsung dan diteruskan oleh ahli.
II.          Muamalat
A.   Utang Piutang
         1.     Pengertian Utang Piutang
Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan kewajiban membayar sebesar jumlah yang diterima. Maksud utama dalam memberikan utang kepada orang lain ada lah untuk menolong orang yang memerlukan bantuan. dan para pihak tidak diperkenankan menambah jumlah pinjaman ketika dikembalikan sebagai kata sepakat dalam perjanjian dasar hukum utang piutang adalah firman allah yang tercantum dalam surat (5) Al maidah ayat (2) menyatakan hendaknya kamu menolong atas kebaikan danadedidiirawan taqwa dan jangan kamu tolong menolong atas dosa dan permusuhan”.
         2.     Rukun-rukun syarat-syarat utang piutang
Adapun rukun-rukun dan syarat-syarat utang piutang adalah sebagai berikut:
                  a.     Lafaz (kalimat) ijab qabul, sebagai aqad utang piutang diperlukan ijab qabul. Hal ini dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa para pihak benar-benar menghendaki adanya ikatan hukum dengan hak dan kewajiban masing-masing. Dalam utang piutang dilarang untuk mengambil atau memberi tambahan pembayaran (yang ditentukan dalam perjanjian) baik lafazkan atau secara tertulis (bila perjanjian utangadedidiirawan piutang itu dibuat tertulis sebagai akte.
                  b.     Yang berutang dan berpiutang. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh berhutang dan berpiutang ialah:
1)    berakal
2)    atas kehendak senduru dari para pihak
3)    Bukan pemboros (mubazir)
4)    Dewasa dalam arti baliq
                   c.     Barang yang diutangkan
Barang yang diutangkan merupakan barang yang tidak dilarang oleh agama dan dapat diperkirakan kemampuan dari si beruntung untuk membayar kembali barang yang diuutangkan tersebut. Perkiraan tersebut dengan memperhtikan kehidupan keluarga, pendapatanyang diperoleh dan kebutuhan yang mendesak dari orang yang akan berutang tersebut. Hal iniadedidiirawan dimaksudkan agar beban utang tersebut membebani si berutang dalam melunasi utangnnya.
         3.     Menambah Jumlah Pelunasan
Pembayaran kembali wajib dilakukan sesuai isi perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak, dan tidak dibenarkan dalam perjanjian tersebut, mengembalikan utang dengan menambah jumlah pembayaran yang melebihi jumlah utang telag disepakati dalam perjanjian. Hal ini termasuk riba, seperti haditsadedidiirawan yang diriwayatkan oleh : Baihaqi menyebutkan Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaatnya, maka ia semacam dari beberapa riba”
Tetapi kalau yang berhutang atas kemauannya ( tidak ada kesepakatan antara yang berhutang dan berpiutang) melebihkan jumlah pembayaran dari hutang yang diterima maka kelebihan itu boleh diterima dan merupakan kebaikan bagi yang berhutang. Istilaj riba dari bahasa arab yang berarti lebih (tambahan/bunga). Kata riba, berasal dari Istilah riba daripengetian yang terdapat didalam jual eli mengenai aqad yangadedidiirawan tterjadi dengan penukaran tersebut tidak dinyatakan dengan jumlah yang seimbang atau tidak memenuhi ketentuan atau terlambat menerima tukarannya.
Adapun macam-macam riba terdiri atas:
                  a.     Riba fadhli ialah menukarkan dua barang yang sejenis tetapi tidak sama (seimbang)
                  b.     Riba qardhi ialah meminjam dengan syarat memberikan keuntngan bagi yang meminjamkan
                   c.     Riba Jad ialah berpisah dari tempat terjadinya aqad sebelum pengalihan hak milik dilaksanakan.
                  d.     Riba ‘nisa ialah penukaran yang diisyaratkan terlambat dari salah satu barang
                  e.     Riba nasi’ah ialah riba yang terus menerus yangadedidiirawan menimbulkan jumlah utang yang bertambah besar, dan merugikan orang yang berutang
    4.     Jaminan dalam utang piutang
Jaminan adalah suatu barang yang dijadikan peneguh atau penganut kepercayaan dalam utang piutang. Barang itu boleh dijual kalau utang tidak dapat dibayar, hanyaadedidiirawan penjualan itu hendaklah dengan keadilan (dengan harga yang berlaku diwaktu itu).
Dilihat sifatnya jaminan utang terdiri dari 2 macam yaitu:
              a.     Jaminan barang.Jaminan barang adalahsuatu barang yang digunakan pengaut kepercyaan dalam utang piutang. Barang yang dijaminkan itu boleh diuangkan kalau utang tidak dapat dinayar dengan harga yang berlaku sesuai pasaran umum. Adapun rukunadedidiirawan jaminan barang adalah sebagai berikut:
1)    Lafaz (kalimat) pernyataannya harus tegas saat penyerahan dan penerimaan barang dari kedua belah pihak.
2)    Kedua belah pihak diisyaratkan sebagai ahli tasharruf (berhak menjual belikan hartanya)
3)    Barang yang dijaminkan adalah setiap benda yang boleh dijual dengan syarat keadaan barangnya tidak dapat rusak selama perjanjian utang piutang berlangsung.
4)    Ada hutang dengan syarat keadaannya, telah tetap (dapat berlangsung.
             b.     Jaminan orang, Jaminan orang dalam arti luas disebut dhaman ialah penanggung hutang atau orang yang diikutsertakan untuk menjamin hutang seseorang. Adapun rukun dan syarat-syarat jaminan ornag adalah sebagai berikut:
1)    yang menjamin, diisyaratkan sudah baligh, berakal, tida mubadzir, dan atas kehendak sendiri.
2)    Yang berpiutang, diisyaratkan diketahui oleh penjamin.
3)    Jaminan orang, diisyaratkan keadaannya diketahui sifatnya tetap (tidak sementara atauadedidiirawan berubah).
4)    Jaminan orang diisyaratkan yang mengandung makna jaminannya dan tidak digantungkan kepada sesuatu yang masih sementara.
Kalau rukum dan syarat-syarat dalam jaminan orang ini.Timbulnya sebagai akibat dari peristiwa hukum tentang utang piutang bersegi, yaitu terjadinya minimal 3 pihak yang melibatkan diri dalam peristiwa itu secara berkaitan.
Contoh Hiwalah (utang bersegi) : A mengutangkan sesuatu kepada B dan B mengutangkan atas persetujuan A menyuruh C membayar utangnya kepada A. Dengan berpindahnya kewajiban B kepada C ituadedidiirawan berarti B tidak mempunyai hubungan hukum utang piutang lagi dengan A.
Syarat utama yang harus diperhatikan oleh pihak berpiutang sebaggai penerima pemindahan. ialah:
1)    Pihak yang berutang yang diwajibkan mengalihkan pembayaran utang itu mampu melunasi utangnya.
2)    Pemindahan pembayaran utang dapat dilakukan dengan syarat, jumlah utang, jenis dan aqadnya sama.
B.    Pinjam Meminjam (Al-Maidah ayat 2).
         1.     Pengertian Pinjam Meminjam. Pinjam meminjam (‘ariyah) adalah suatau aqad (perikatan) yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain untuk menggunakan sesuatu (benda) dalam waktu tertentu dan berkewajiban secara timbaladedidiirawan balik untuk menyerahkannya dalam keadaan semula.
         2.     Rukun-rukun syarat-syarat pinjam meminjam. Terdapat 3 rukun yang wajib dipenuhi untuk sahnya aqad pinjam meminjam, ketiga rukun dan syarat-syaratnya sebagai berikut:
a.    Peminjam, syarat-syaratnya adalah:
1)    Orang yang berhak menerima kebaikan, artinya dapat memelihara hak miliknya.
2)    Dewasa berpikiran sehat.
3)    Tidak boleh meminjamkan kepada orang lain.
b.    Yang meminjamkan syarat-syaratnya sebagai berikut:
1)    Orang yang berhak berbuat kebaikan atas kehendaknya
2)    Dewasa dan berpikiran sehat
3)    pemilik bendanya.
c.     Benda yang dipinjamkan, syarat-syaratnya adalah:
1)    Ada kegunaan(manfaatnya)
2)    Tidak habis dipakaiadedidiirawan
3)    Tidak cepat Rusak
         3.     Kegunaan benda yang dipinjam dan akhirnya
Setiap benda mempunyai kegunaan sendiri-sendiri yang tidak sama dengan benda lainnya karena setiap benda mempunyai sifat berlainan. Misalnya Cangkul dipakai untuk menggali  tanah, Sawah dipakai sebagai tempat untuk menanam padi. Bagi peminjam wajib mengetahui sifat dan kegunaan yang terbatas atas benda yang dipinjamnya. Dan si peminjam dalam menggunakan barang yang dipinjamnya, harus seizin si pemilik benda tersebut dan tidak boleh melampaui batasadedidiirawan kegunaan bendanya yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan. Apabila benda yang dipinjam tersebut rusak, maka peminjam berkewajiban untuk mengganti. 
         4.     Mengembalikan benda pinjaman.
Peminjam berkewajiban mengembalikan benda yang dipinjam, dan apabila peminjam tidak mengembalikan, maka yang meminjamkan berhak untuk memintakan pengembalinannya. Dalam pinjam meminjam,peminjam dapat mengembalikan benda yang dipinjamkan walaupun waktu perjanjian aqad pinjam meminjam belum habis apabila ia telah selesai memakai benda pinjamannya. Dan sebaliknya kalau yang meminjam memerlukan benda tersebut sebelum waktu aqad perjanjian berakhir maka ia dapat menerima untuk dikembalikan dari si peminjam. Jadi, dalam perjanjian pinjam meminjam kedua belah pihak boleh memutuskan aqad sebelum waktunya selesai asalkan adedidiirawantidak merugikan si pinjam, hal ini disebabkan pinjam meminjam bukan aqadd yang tidak tetap.
C.    Bagi Hasil (qiradh)
qiradh adalah suatu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk usaha (perdagangan dengan pembagian hasil keuntungan. Qirdh bertujuan meningkatkan kehidupan masyarakat ekonomi lemah yang potensial dalam dunia usaha agar dapat hidup layak sbagaimana dikehendaki oleh setiap manusia. Tujuan idealnya membentuk kehidupan masyarakat dalam keadaan makmur. qiradh dalam penyelenggaraannnya, tidak membebani utang atau ganti kerugian bagi yang melakukannya bila usahanya tersebut rugi. hubungan hak yang terjadi antara si pemberi modal dan sipelaksana qiradh bukanlah hubungan utang piutang. Sehingga apabila usahanya merugi si penerima modal tidak berkewajiban untuk mengganti rugi hal ini dikarenakan qiradh lebbih mengutamakan perbuatan tolong  menolong antara si pembberi modal dengan si penerima modal. Kegiatan usaha melalui qiradh pada awalnya dapat dilakukan dalam bidang perdagangan melalui jual beli. adedidiirawanTetapi dapat dikembangkan dengan usaha mengelola kebun (musaqah) sawah (muzara’ah) mrngrlola lading (mukhabarah).   
D.   Pemberian
         1.     Dasar Pemikiran.
Salah satu cara memperoleh harta adalah melalui jalanpemberian orang lain. harta yang diperoleh seseorang atau suatu keluarga dari hasil pemberian orang lain tersebut. dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Firman Allah dalamadedidiirawan surah (2) Al baqarah ayat 188 menyatakan bahwa “janganlah kamu memakan harta orang dengan jalan batal (tidak halal)’
         2.     Sadaqah, hadiah dan Hibah.
Istilah pemberian mempunyai pengertian yang luas karena konsepnya akan dapat berlengsung sebagai pemberi meberi yang meliputi setiap pemindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain. Sifat hukum dari pemberian itu adalah umum. Karena baik pemberi maupun penerima tidak perlu memenuhi kewajiban tertentu kecuali ada kerelaan para pihak dan tidak melihat status individu. Ada tiga bentuk pemberian yang dilakukan secara sepihak dan tidak menuntut imbalan apapun dari sipenerima pemberian. Pemberian ini hanya didasarkan atas keikhlasan hati si pemberi pemberian seperti iniadedidiirawan disebut pemberian dalam arti sempit. Tiga bentuk pemberian tersebut adalah :
                  a.     Shadaqah adalah memberi barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala diakhirat. 
                  b.     Hadiah adalah suatu pemberian yang tidak ada kaitannya dengan kehidupan keagamaan dan hanya sekedar pemberian yang tidak mengharapkan imbalan.
Hadiah mengandung sifat hak menghormati seseorang atau kelompok orang penerima karena sesuatu hal tertentu. sama seperti dalam shadaqah didalam hadiah pun terdapat unsur keikhlasan serta sukarela untuk melakukannya. karena itu hadiah dapat diartikan sebagai pemberian seseorang kepada orang lain tanpa balasan danadedidiirawan dilakukan sebagai penghormatan.Seperti halnya hadiah hibah pun merupakan suatu pemberian yang tidak ada kaitannya dengan kehidupan keagamaan. Tetapi yang menjadi pokok pengertian dari hibah bukanlah unsur keikhlasan dalam memberikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain melainkan unsur pokok hibah adalah mengenai pemindahan hak dan hak miliknya.
Ketiga bentuk pemberian ini dianjurkan bagi setiap orang islam apalagi terhadap shadaqah yang akan mendapat pahala dari allah bagi yang melakukannya. Seperti yang tercantum dalam surat (2) Al baqarah ayat 177 yang menyatakan bahwa “dan mendermakan harta yang sedang dicintai kepada keluarganya yang miskin, anak-anak yatim,orang-orang miskin, orangadedidiirawan dalam perjalanan dan orang yang meminta .
shadaqah dan hadiah dalam proses pelaksanaannya tidak memerlukan syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pihak pemberi dan penerima kecuali ada kerelaan bagi pemberi untuk melakukan perbuatan itu. Tetapi untuk hibah, selain kerelaan jugaadedidiirawan masih diperlukan rukun-rukun dan syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh para pihak.
Adapun rukun-rukun syarat-syarat hibah adalah :
a.    Pemberi.yang dapat penghibahan sebagai pemberi, adalah setiap orang yang dewasa berpikiran sehat, pemilik bendanya,
b.    Penerima.yang daoar neberuna hibah ialah setiap orang yang berhak memiliki suatu kekayaan dan tidak harus dapat melakukan tindakan hak sendiri.
c.     Serah terima (ijab qabul), dari kedua belah pihak diperlukan adanya serah terima nyata maksudnya pohak pemberi benar –benar ikhlas menyerahkan benda yang dimilikinya dan secara nyata diucapkan sebagai siati penyerahan (ijab).
d.    Benda yang akan dihibahkan. Syaratnya halalm sepadan, nyata, tetapi ketentuan ini dapat dikecualikan terhadap anak si pemberi hibah. Hal ini tercantum dallam hadits nabi yangdiriwayatkan oleh Ahmad Tidak halal bagi seorang laki-lakiadedidiirawan muslim meminta kembali pemberiannya kecuali pemberian bapak kepada anaknya.
         3.     waqaf
Dasar hukum wakaf (INPRES No.1/1991 Buku III tentang perwakafan).Kata wakaf berarti penahanan (pembekuan) maksudnya mrnyatakan sesuatu benda yang bersifat tahan lama. tidak lekas hilang (habis atau rusak) kaarena dipakai supaya dapat digunakan untuk kebaikan.Dari pernyataan ini ada beberapa hal yang perluadedidiirawan diketahui yaitu:
a.    Benda bersifat tahan lama. Maksudnya benda yang tahan lama digunakan, baik hasil yang diberikan, maupun kegunaan yang dapat dinikmati sebagai sesuatu yang tidak habis dalam waktu singkat untuk kebaikan. Benda yang diwakafkan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik bagi kehidupan keagamaan.dan dapat dirasakan olehadedidiirawan orang banyak. serta tidak bertentangan dengan kehendak Allah,
Unsur-unsur yang terpenting dalam wakaf adalah bahwa setiap wakaf yang terjadi akan menimbulkan :
1)    Pemilikan oleh Allah yang berarti sifat bendanya menjadi abadi dan tidak dapat dicabut.
2)    Hapusnya hak pemilikan dari waqif (orang yang berbuat wakaf)
3)    bermanfaat bagi manusia.
b.    Syarat-syarat wakaf. Para pihak didalam wakaf terduru dari wakif yaitu pemberi wakaf dan mutawali yaitu penerima wakaf (dalam arti yang mengurus wakaf). Penerima wakaf bukan dimaksudkan sebagai pemilik baru dari si pemberi wakaf melainkan sebagai pengurus atau pengelola agar benda wakaf tetap dapat digunakan sesuai tujuannya dan dapat memberikan hasil yang diperlukan oleh manusia. Syarat-syarat menjadi mutawali (penerima wakaf) adalah setoap orang kelomppok orang, atau pemerintah daerah yang mampu menggunakan hak hukumnya. Mutawali tidak memiliki atauadedidiirawan memindah tangankan benda wakaf sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pemberi wkaf adalah :
1)    Setiap orang yang menggunakan haknya untuk berbuat kebaikan.
2)    Atas kehendaknya sendiri, tidak ada paksaan dari orang lain.
Selain syarat-syarat untuk para pihak yang melakukan wakaf ada pula syarat-syarat bagi barang yang diwakafkan yaitu :
1)    Kekal sifatnya artinya sejak benda itu mulai diambil manfaatnya akanbersifat abadi
2)    Tidak dapat ditarik kembali, maksudnya bagi suatu benda yang dinyatakan menjadi wakaf telah berpindah kepemilikannyadari pemilik asaladedidiirawan (manusia)kepda Allah sebagai pemiliknya.
3)    Tidak dapat dipindahtangankan artinya tidak dapat dijual diberikan atau dipusakakan.
4)    Semula milik yang mewakafkan, maksudnya benda yang akan diwakafkan harus kepunyaan (hak milik) dari orang yang mau mewakafkan.   
c.     Subjek objek wakaf
Subjek wakaf adalah benda-benda yang dapat diwakafkan .Macam-macam benda sebagai subjek wakaf adalah sebagai berikut:
1)    Benda tetap, berupa tanah termasuk dalam arti lapangan, swah, ladang, kebun, dan bangunan yang melekat pada tanah itu seperti masjid, tanah perkebunan, sayyadanashin yaitu bangunan yang berupa langgar sebagi tempatadedidiirawan memperoleh ajaran agama dan melakukan latihan rohaniah dalam mengabdi kepada allah.
2)    Benda bergerak. adalah setiap benda yang dapat dipindah-pindah spseti tikar, kitab suci Al quran untuk bacaan di masjid, benda yang bergerak lainnya yangadedidiirawan tidak mudah habis atau rusak dan hewan yang tidak diharamkan seperti unta , kuda, sapi, dan lainnya.
3)    Jabatan tertentu, Qadhi (hakim) yang turun temurun.
Sedangkan yang dimaksud objek wakaf yaitu sesuatu yang dituju dalam perwakilan. Wakaf dapat diberikan kepada kelompok orang tertentu. Sesuatu yang dituju dalam perwakafan ini dapat dilakukan kepada keluarga atau masyarakat. kedua perwakafan seperti ini hendaknya mempunyai sifat yang sama. Wakaf kepada keluraga hanya hasilnya dapat dimanfaatkan oleh anggota keluarga dan benda pokok sebagai wakaf tetap tidak merupakan hak milik dari keluarga. Artinya tidak dapat berpindah tangan atauadedidiirawan menjadi pusaka. Dan wakaf kepada masyarakat proses penggunaannya sama dengan wakaf kepada keluarga.   
III.          Zinayat
A.   Pengertian Jinayat
Secara etimologi kata jinayat berarti memetik, memotong, mengambil, dan atau memungut. Sedangkan menurut agama kata jinayat berarti pelanggaranyang dilakukan oleh seseorang atau kelom[ok orang dalam mengambil hak Allah. hak sesama manusia dan hak sesama manusia lain, yang atas perbuatannya dikehendaki ada pembalasan simbang dunia akhiratdengan mendapat hukuman berat dari Allah. kalau dilihat dari kedua pengrtian di atas maka jinayat itu merupakan peraturan hukum yang berupa larangan atas perbuatan manusia dalam pengambil kehendak Allah dan hak-hak hidup mahluknya.Ketentuan-ketentuan hukum memberi sanksi hukum bagi pelakunya untuk menjalankan qisas,diyat, dan atau hudud, dengan adanya sanksi ini maka jinayat sebagai hukum yang mempunyai sanksi yang tegas dapatadedidiirawan dibagi ke dalam dua kitab jinayat dan kitab hudud.
B.    Kitab Jinayat
Yang dimaksud dengan mengambil hak Allh, adalah sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan mengingkari segala kewajiban atas perintah Allah. Dan perbuatan itu berupa menghilangkan nyawa orang atas kehendaknya yang dinamakan pembunuhan. Hal ini bertentangan dengan keyakinan setiap orang beragama bahwa kehidupan di dunia ini tidak kekal dan setiap kematian akan terjadi atas kehendak allah. Jadi perbuatan membunuh itu lah dimaksud dengan mengambil kehendak Allah. karena itu pelaku pembunuhan dikenakan sanksi hukum. sanksi tersebut itu diberikan allah swtadedidiirawan berupa hukuman berat didunia dan dimasukan ke dalam neraka nantinya di akhirat. Dasar hukum yang mengatur tercantum dalam:
1)    Surat (4) An-Nisa’ayat 93 menyatakan: Barangg siapa membunurh orang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah neraka untuk selama-lamanya allah murka kepadanya, dikutuknya dan disediakan siksa yang berat.
2)    Surat (2) Al Baqarah ayat 178 menyatakan hai orang-orang yang beriman di wajibkan atas kamu melakukan qisas (balasan yang sama dengan perbuatannya) karenaadedidiirawan membunuh orang.
Kedua surat ini menunjukan bahwa hukuman sebagai sanksi pembunuhan dilaksanakn dengan dua jalan yaitu :
              1.     HUKUMAN di AKHIRAT sebagai beban untuk waktu yang tidak dapat ditentukan.
              2.     Hukuman didunia sebagai pembalsan setimpal atas perbuatan yang dilakukan.
Qisas adalah hukum bunuh bagi siapa pun juga yang sengaja melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu. Dalam pelaksanaannyahukum bunuh itu tidak selamanya dilakukan karena dengan alasan tertentu dapat diganti hukum benda. Maksudnya dalam melaksanakan hukuman mati sebagai sanksi yang setimpal dariadedidiirawan perbuatan membunuh hanya dapat dilaksanakan oleh keputusan ahliwaris korban sebagai haknya. dan ahliwaris yang menentukan pembalasan hukuman matu terhadap pembunuh.Kalau pembunuh bertobat dan menyerahkan ataupun diserahkan dirinya kepada ahliwaris korban maka ahliwaris korban itu dapat menentukan qisas atau pengampun untuk mengganti qisas dengan membayar denda diyat atas dibebaskan. Sedangkan korban akan menerima penggantian dari Allah di akhirat sebagai suatu kebaikan. Menurut Kitab jinayat perbuatan membunuh ada tiga kelompok:
         1.     Sengaja yakni dilakukan oleh seseorang dalam membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang mematikan.Bagi pembunuh wajib menjalankan qisas kecuali memperoleh pengampunan dari ahliwaris korban. Dan hukuman berat berupa qisas dari Allah itu bertujuan untuk menjaga keselamatan serta ketentraman umum. Sedangkan sifat normasebagai peringatan bagi masyarakat supaya tidak melakukan. Bunuh mrmbunuh antar sesamanya. Pasal hukum qisas dicantumkan dalam surah  (2) Al Baqarah ayat 179 yang menyatakan dengan berjalannya hukumm qisas kamuadedidiirawan dapat hidup hai orang-orang yang berakal mudah-mudahan kamu dapat hidup.Syarat-syarat menjalankan qisas adalah:
a.    Sudah baliq dan berakal
b.    Pembunuh bukan bapa dari korban
c.     Kedudukan korban sederajat, artinya beragama islam dan merdeka (bukan hamba).
 Hukum Talio meliputi perbuatan penganiayaan, melukai atau menghilangkan salah satu bagian anggota tubuh (inderaa). maka pelakunya dikenakanadedidiirawan sanksi hukuman seperti hukum qisas, Syarat-syarat Talio menjalankan hukuman sebagai berikut:
                  a.     Pelaksanaan sanksi hukuman harus sesuai. Maksudnya kalau korban kehilangan tangan kanan, maka terhukum harus dipotong tangan kanannya.
                  b.     Pemotongan bagian anggota tubuh sebagai pelaksanaansanksi yang harus dilaksanakan oleh rerhukum tidak boleh kurang atau lebih dari korbaan yang menderita sebagai akibat perbuatan terhukum
                   c.     Luka yang diderita sebagai akibat perbuatan seseorang tidak dikenakan hukuman pembalasan yang sesuai bagi pelakunya.
Dari syarat-syarat Talio ini menunjukan bahwa hukuman yang dilaksanakn atas perbuatan yang mengakibatkan cacat tubuh seseorang tidak boleh  lebih yang dialami korban.
         2.     Tidaak sengaja. yaitu peristiwa hukum yang dilakukan sebagai suatu perbuatan tertentu terhadap seseorang yang berakibat korbanya meninggal dunia. sanksi qisasnya tidak wajib melainkan diwajibkan membayar diyat ringan.Pasal hukum pembayaran diyat dicantumkan dalam surah (4) An-Nisa ayat 92 yang  menyatakan barang siapa  yang membunuh oraaangmukmin tanpa sengaja, maka hendalmua ia dimerdekakan dengan membayar diyat kepada ahliwaris terbunuh.Diyatadedidiirawan adalah denda pengganti jiwa tanpa menjalankan hukuman mati. Ada dua macam diyat yang dilaksanakan oleh pelaku pembunuhan yaitu :
a.    Diyat Berat, wajib pelaku pembunuhan yang disengaja sebagai pengganti qisas karena memperoleh pengampunan. Kewjiban diyat berat itu dilakukan dengan membayar tunai hewan yang telah ditetapkan. Banyaknya hewan yang wajib dibayar sejumlah 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor unta betina berumur 3 jalan 4 tahun , 30 ekor unta betina berumur 4 jalan lima tahun dan 40 ekor unta betinda dalam keadaan bunting. Dasar hukum pembayaran diyat berat ini adalah hadits nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi menyatakan Barang siapa membunuh orang dengan sengaja ia diserahkan kepada keluarga yang terbunuh, mereka boleh membunuhnya atauadedidiirawan menari denda. Kalau dilihat dari pembayaran diyatnya, maka diyat berat mempunyai sirat-sifat sebagai berikut:
1)    Dendanya dibagi tiga tingkat umur yang lebih tua.
2)    Wajib dilakukan oleh pelaku pembunuhan
3)    Pembayarannya harus tunai.
             b.     Diyat ringan, wajib dilakukan oleh setiap pelaku pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja. Besarnya pembayaran denda sama dengan diyat berat. Tetapi dalam pelaksanaannya dibagi lima dengan rincian 20 ekor unta betina berumur 1jalan 2 tahun.20 ekor betina unta berumur 2 jalan 3 ttahun, 20 ekor betina unta berumur 3 jalan 4 tahun 20 ekor unta betina berumur 4 jalan 5 tahun, 20 ekor betina berumur 5 jalan 6 tahun. Pelaksanaan denda ini dapat dibayarkanolehadedidiirawan keluraga pembunuh dalam jangka waktu 3 tahun dengan angsuran 1/3 dari jumlah dan dibayar setiap akhir tahun.Kalau keluarga pembunuh tidak dapat membayarkan unta, maka dapat diganti dengan uang seharga unta, jadi tidak harus unta yang dibayarkan.Diyat ringan ini mempunyai sifat berupa:
1)    Dendanya dibagi lima
2)    Pembayaran dilakukan oleh keluarga
3)    Pelaksanaan pembayaran selama tiga tahun dengan angsuran
4)    Pembayaran dapat dilakukan dengan unag sebesar harga unta
Pembunuhan tidak sengaja dengan diyat ringan akan berubaah sifat hukumnya menjadi diyat berat kalau pembunuhannya dilakukan :
1)    di Mekah
2)    terjadinya pembunuhan pada bulan haram ( bulan-bilan dzulkaidah,dzulhijah, Muharam, dan rajab).
3)    kalau terbunuh adalah muhrim dari pembunuh).
4)    Tidak ada kehendak disengaja. melakukan perbuatan menyakiti orang seperti memukul yang mengakibatkan kematian.
Perbuatan itu lajim disebut penganiayaan berat berakibat kematian hukuman bagi pelakunya tidak diwajibkan qisas melainkan wajib membayar diyat berat tetapi pelaksanaannya diyat ini justru diangsur dalam waktu tiga tahun yang dibayarkan kepada keluarga korban. Setiap anggota tubuh yang menjadi cidera *tidak sempurna lagi tidak dapat dikenakan qisas. tetapi pelkunya wajib membayar pengganti sebagai imbuh (tambahan). Caranya melalui suatu transaksiadedidiirawan tertentu, ada harga patokan seperti jual beli hamba yang mempunyai nilai uang patokan dilakukan daru awal sebelum cacat harga tubuh itu tinggi dan setelah ada cacar pada bagian tertentu akan menjadi kurang harganya kekurangan itulah yang wajibb dibayar oleh pelaku penganiayaan sebagai imbuh dari harga semula.
Jadi untuk kecederaan seseirang sebagai akibat penganiayaan mempunyai harga imbuh tertentu. Dan bagi pelaku penganiayaan itu tidak diwajibkan membayar penuh seperti ydng dilakukan dalam penganiayaan berat tidakadedidiirawan mematikan korban. Sedangkan pembayaran imbuh sebagai sanksi hukuman itu sebagai penutup kekurangan pada tubuh korban.
C.    Kitab Hudud
Hudud berasal dari kata HAD yang menurut ucapannya berarti pagar, larangan,batas,tapal, atau dinding, didalam fiqih isalm disebutkan bahwa kata hudud berarti hukuman-hukuman tertentu yang diwajibkan bagi orang menjalankannya  yangadedidiirawan kalau melanggar larangan-larangan tertentu.
Larangan yang mempunyai sanksi hukum ada lima rinciannya sebagai berikut:
1.    Larangan Zina, zina merupakan hubungan suami istri yang dilakukan antara pria dan wanita yang tidak terikat dalamadedidiirawan hubungan perkawinan. Syarat-syarat agar hubungan suami istri tersebut dinamakan zina ialah :
                       a.          Ada keinginan dari kedua belah pihak
                       b.          diwujudkan dalam persetubuhan
                        c.          Kedua-duanya bukan suami istri (pria wanita yang diharamkan melakukan hubungan tersebut.
Ada dua mazzam perbuatam zina yang dikenakan hukuman dan wajib dibnerikan kepada pelakunya yaitu:
1)    Muhsan, adalah suatu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berkal, merdeka dan sudah pernah bercampur secara sah dengan orang lain jenis kelaminnya. Bagi pelaku zina yang sudah muhshan ini dikenakan sanksi hhukuman rajam. Rajam adalah pelemparan dengan batuadedidiirawan sampai meninggal dunia. Pasal hukum rajam dalam Al quran tidak ada. tetapi hanya  atas pernyataan umar (khalifah ke 2 )pernah melihat Nabi Muhammad memerintahkan perajaman bagi muhshan (riwayat Bukhari Muslim Abu Daud, Tirmidzi).
2)    Tidak muhshan adalah suatu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan perkawinan yang sah. Maksudnya hubungan seks yang dilakukan oleh pria dan wanita itu keduanya tidak memenuhi syarat-syarat muhshan. Hukuman bagi pelakunya berupa dera sebanyak 100 kali danadedidiirawan diasingkan selama satu tahun.
Dasar hukum dari penderaan ini dicantumkan dalam surah (24) An-Nur ayat (2) sedangkan hukuman dera bagi hamba-hamba yang melakukan perzinaan dalam keadaan tidak muhshan hanya setengah dari oerang merdeka. Pasaladedidiirawan hukumannya dicantumkan dalam surah (4) An-Nisa ayat 25.
2.    Larangan Menuduh orang berzina. Larangan menuduh orang zina dan tidak dapat menunjukan bukti-bukti kebenarannya tuduhannya termasuk suatu larangan. Maksudnya kalau seseorang menuduh orang lain melakukan zona dantuduhannya itutidak dikuatkan olehadedidiirawan saksi-saksi yang diperlukan untuk suatu tuduhan perzinaan, maka penuduhannya dikenakan sanki hukum, sanksi hukumannya berupa penderaan sebanyak 80 kali. Dasar hukumnya dicantumkan dalam surah (24) An-Nur ayat 4 Adapun syarat-syarat hukum dera sebanyak 80 kali ialah:
                            a.     Penuduh sudah baligh, berakal, dan bukan ibu-bapak, nenek dan seterusnya dari tertuduh.
                           b.     Tertuduh beragama islam baligh berakal merdeka dan orang-orang baik-baik;
Sedangkan untuk menghadirkan hukum dera sebanyak 80 kali itu kalau :
                       a.     Penuduh dapat menghadirkan saksi empat orang dan menerangkan bahwa tertuduh betul berzina.
                       b.     Penuduh dimaafkan oleh tertuduh.
                        c.     Penuduh yang menuduh istrinya berzina melakukan cerai li’an
3.    Larangan Meminum minuman Keras yang memabukan. Bagi seseorang yang kecanduan minuman keras lama kelamaan akalnya kurang tajam yang dapat berakibat menimbulkan kehilangan akal. Untuk menghindarkan semua manusia hidup didunia ini dalam keadaan sakit akal maka bagi peminum minuman keras yang memabukan dikenakan sanksi hukum berupaadedidiirawan penderaan sebanyak 40 kali. Dasar dari  hukuman ini dicantumkan dalam surah (5) Al Maidah ayat 90. selain dari minuman kreas yang memabukan mempunyai sanksi hukum, maka secara analogis yang mempunyai sifat sama berdasarkan tititk tolak pengertian menghilangkan akal manusia , yaitu berupa makanan. Makanan yang dapat merubah akal seorang seperti candu heroin dan sejenisnya mempunyai sanksi hukum sama dengan minuman keras yang memabukan.
4.    Larangan Mencuri. Mencuri adalah mengambil hak milik orang lain dengan diam-diam dari tempat benda yang biasanya berada. suatu perbuatan mengambil tanpa izin dari pemiliknya dalam pengertian yang dimaksud itu, berarti bagi pelakunya telah mengurangi hrta kekayaan dari orang lain yang tidak direlakan oleh pemiliknya. Dan akibat yang ditimbulkan dari pencurian ini dapat berupa timbulnya kerugian bagi pemilik  karena ketidakridahanmelepaskan sebagaian dari harta yang dimiliki untuk diberikan kepada adedidiirawanorang lain.Firman Allah swt dalam surah (5) Al-Maidah ayat 38 menyatakan Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri itu hendaklah kamu potong tangan mereka sebagai balasan bagi apa yang mereka usahakan, bijaksana untuk dapat menjalankan hukuman potong tangan bagi pelakunya harus memenuhi syarat-syarat tertentu baik pelaku pria maupun wanita. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
                            a.     Sudah baligh, berakal, dan atas kehendak sendiri
                           b.     Barang curian memnuhi nisab, minimal seberat 93,6 gram emas dan diambil dari tempatnya.
Sedangkan perbuatan mencuri yang tidak diberi sanksi hukum potong tangan, kalau pelakunya seorang anak dibawah umur, orang gila, orang yang dipaksa mencuri oleh orang lain, anak mencuriadedidiirawan harta orang tua atau sebaliknya, pencurian antar suami istri, dan orang miskin yang mencuri dari Baitulmal.  
5.    Larangan Merampok
Merampok sebenarnya termasuk perbuatan mencuri yang dilakukan dengan nyata dari dan atas sepengetahuan pemilik dengan jalan kekerasan. Kerugian atas suatuu perampokan yang selesai dapat berupa kematian pemilik dengan hilangnya barang di samping itu, ada jjuga suatu perbuatan yang berupa ancaman perampokan tetapi kerugian yang didderita si korban hanya berupa khekawatiran diri. Hukumman bagi perampok sesuai dengan berat ringannya akibat hukum yang terjadi atas suatu perampokan. Firman Allah dalam surah (5) Al Maidaah ayat (33) menyatakaan “tidak ada balasan bagi orang-orang yang memerangi allah dan rasulnya dan mengadakan rusuh diadedidiirawan bumi melainkan dibunuh mereka, disalib mereka atau dipotong tangan-tangan mereka dan laki-laki mereka bersiilangan atau dihalau mereka dari bumi”.
Perampokan itu dapat terjadi dalam 4 keadaan, yaitu:
                            a.     Membunuh orangnya dan merampok harta bendanya.
                           b.     Membunuh orangnya dan tidak merampok harta bendanya.
                            c.     Orangnya tidak dibunuh dan harta bendanya diramppk.
Surah (5) Al-Maidah ayat 34 menyatakan melainkan orang-orang yang bertobat sebelum kamu dapat tangkap mereka. Maka kehatuilah bahwa seseungguhnya Allah itu pengampun.penyayang.
Berdasarkan pengertian yyang terdapat dalam surah ini, maka ada pengurangan hukuman bagi perampok yang bertobat dan pengurangannya terletak pada hak allah saja. Sedangkan hakadedidiirawan pada manusiannya tetap wajib dijalankan oleh perampok itu. Pengurangan hukuman itu dapat berupa sebagai berikutt:
                       a.     Perampok yang membunuh orangnya dan mengambil barangnya kalau benar-benar bertobat sebelum ditangkap, maka gugurlah hukuman salibnya (dijemurnya). Sedangkan hukuman bunuhadedidiirawan sebagai akibat kematian pemilik barang yang dirampok tergantung qisas atau pemaafan dari ahliwaris korban.
                       b.     Perampok yang membunuh orangnya yang tidak mengambil barangnya kalau benar-benar bertobat sebelum ditangkap, maka gugurlah hukuman wajib dibunuh. Sedangkan diyat atau pemaafan tergantung dari ahliwaris korban.
                        c.     Perampok yang ttidak membunuh orangnya dan hanya mengambil barang pemilik perampok kalau benar-benar bertobat sebelum ditangkap, maka gugurlah hukuman potong kaki. Sedangkan hukuman potong tangan tetap wajib dijalankan.
                       d.     Pembelaan diri. Bagi seseorang yang terancam jiwanya  serta harta bendanya baik karena pencurian ataupun perampokan, hukum islam memberikan hak kepada seseorang tersebut, untuk melakukan pembelaan diri. Perbuatan melakukan pembelaan diri dari segala ancaman kejahatan itu dibenarkan oelh hukum. Surah (2) Al-Baqarah ayat 195 menyatakan : Dan janganlah kamu biarkan dirimu jatuh ke dalam kebinasaan. dari surah ini dimaksudkan bahwa dalam menghadapi musuh-musuh allah, maka seseorang tidak diperkenankan untuk diamadedidiirawan saja, bahkan islam mengajurkan orang tersebut untuk berusaha agar dirinya tidak dibinasakan oleh perbuatan orang lain yang mengancam jiwa atau harta bendanya, dengan jalan melakukan pembelaan diri. Peraturan yang mengatur.masalah ini tercantum dalam surah (42) As-syura ayat (41)menyatakan dan sesungguhnya orang-orang yang membalas sesudah dianiaya itu tidak ada jalan buat diapa-apakan mereka.
IV.          Aqidhiyah (hukum-hukum pengadilan)
A.   Peradilan agama pada umumnya
1.    Pengrtian Aqdhiyah
Setelah Muhammad ditugaskan Allah sebagai Rasulullah dan dengan wahyu-wahyu nya secara bertahap terwujud rasa keadilan bagi masyarakat. Setiap perselisihan yang timbuk diselsaikan oleh kadhi (hakim). Dan pada waktu itu yang menjadi kadhi adalah Nabi Muhammad sendiri yang melakukannya atas petunjuk Allah. Sedangkan pedomannya dikenal dengan sebutan hukum-hukum pengadilan (aqdhiyah). Kataadedidiirawan hukum memberikan petunjuk  untuk memisahkan atau mendamaikan antar dua pihak atau lebih yang berselisih berpedoman kehendak Allah. Sedangkan kata peradilan (Al Qadla),berarti menyelesaikan, memutuskan sesuatu dan menyempurnakannya. Jadi hukum-hukum pengadilan (AQDHIYAH) itu adalah tempat mendamaikan perselisihan antara manusia melalui hukum allah.
    2.          Mendamaikan perselisihan yang terjadi antar manusia dapat dilakukan oleh siapapuun. Tapi belum tentu dapat mententramkan para pihak secara spiologis untuk selama-lamanya.
a.    Surah (5) Al Maidah ayat 49 “...dan hendaknya engkau hukumkan antar mereka dengan apa yang Allah telah turunkan”
b.    Surah (4) An-Nisa ayat 58 : “...dan apabila kamu menghukum diantara manusia, supaya kamu hukum dengan adil”.
Sedangkan pasal-pasal hukum yang dijadikan pedoman dari lambega peradilan itu selain dua pasal hukum terdahulu dicantumkan dalam:
                  a.     Surah 38 Shad ayat 26 menyatakanadedidiirawan Hai Daud sesungguhnya kami jdaikan kamu khalifah dibumi maka berilah keputusan bagi manusia dengan benark dan janganlah engkau turut hawa nafsu karena nanti sesatkanmu dijalan Allah.
                  b.     Surah (4) An Nisa ayat 105 menyatakan Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu kitab (ini) dengan (membawa) kebenaran, supaya engkau menghukum diantara manusia dengan (faham) yang allah tunjukan kepadamu, danadedidiirawan janganlah engkau menjadi pembela bagi orang-orang yang khianat. Dengan berpedoman kepala 2 surah terdahulu dan 2 surah terakhir.