TEORI HUKUM MONOPOLI
PENDAHULUAN
Beberapa tahun setelah deklarasi
kemerdekaan Amerika, dunia barat berkembang pesat. Mesin pemintal perkakas
tenun mesin uap adalah beberapa temuan penting yang menghemat waktu dan uang
untuk para pengusaha dan warga Negara. Revolusi industry juga mulai berjalaln upah
riil meningkat. Dengan adanya deklarasi kemerdekaan amerika dan revolusi
industry, banyak Negara di eropa berkembang pesat, namun keadaan yang
berkembang versus merkantilisme. Merkantilisme adalah paham yang mempercayai
bahwa ekonomi dunia adalah stagnan dan kekayaannya tetap, sehingga satu bangsa
hanya bias berkembang dengan mengorbankan Negara lain . konsekuensinya mereka
menciptakan monopoli yang disahkan pemerintah di dalam negeri dan mendukung
kebijakan koloniallisme mengirimkan agen-agen dan pasukan-pasukan keadedidikirawan negeri-negeri lain yang miskin untuk mengeruk emas dan komoditas-komoditas
berharga lainnya. Negara penganut paham merkantilisme membatasi perdagangan
mereka dan menekan impor dan memperbesar ekspor.pembatasan impor ini mengurangi
standar hidup masyarakat Negara.
Adam Smith dalam bukunya the weath of the nation menyerang system
merkantilisme pembatasan perdagangan hanya mengurangi kesempatan masyarakat
untuk mendapatkan kesejahteraan.
Contoh Kasus:
Dengan menggunakan rumah kaoa dan
penghangat, anggur yang baik dapat ditanam di skotlandia namun memproduksi
anggur diskotlandia akan membutuhkan biayaadedidikirawan 30 kali lipat ketimbang mengimpornya
dari prancis. Masuk akalkah hokum yang melarang impor semua anggur luar negeri
hanya untuk membuat anggur merah dan putih di skotlandia ?
Kebijakan merkantilisme hanya
menghasilkan kemakmuran dan keuntungan bagi produsen dan pemegang monopoli.
Dalam system merkantilisme kepentingan konsumen selalu dikorbankan demi
kepentingan produsen. Produksi dan
perdagangan adalah kunci untuk membuka kemakmuran okum. Dengan kata lain,
sumber kemakmuran bukan pengumpulan emas danadedidikirawan perak dengan mengorbankan okum
lain. Kemakmuran sebuah okum terjadi jika semua kebutuhan dan fasilitas untuk
hidup tersedia dengan harga murah.
Menurut Smith, kemakmuran dapat
tercapai dengan cara memberikan kebabebasan ekonomi kepada rakyat. Kebebasan
ini adalah kebebasan alamiah. Kebebasan alamiah adalah kebebasan orang untuk
melakukan apa yang diinginkannya tanpa campur tangan okum. Kebebasan alamiah
terdiri dari hak untuk membeli barang dariadedidikirawan mana saja, termasuk produk asing
tanpa pembatasan okum atau kuota impor, didalamnya juga terdapat hak orang
untuk mencari pekerjaan di mana pun dia kehendaki.
Globalisasi = pintu masuk
perkembangan perekonomian. Satu sisi globalisasi telah membukan peluang yang
lebih luas bagi okum sedang berkembang untuk meningkatkan volume perdagangan.
Di sisi lain, globalisasi pula dapat dilakukan peingkatan investasi baikadedidikirawan langsung maupun tidk langsung yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi
dan lapangan pekerjaan. Akibat globalisasi, pelaku usaha okumy kini harus
berhadapan dengan pelaku usaha dari berbagai okum. Pelaku usaha besar dan
transnasional dapat menguasai kegiatan ekonomi okumy melalui perilaku anti
persaingan, seperti kartel, penyalahgunaan possisi dominan, merger dan
sebagainya.
Beberapa alasan UU anti monopoli
diterapkan di Indonesia:
1.
Kondisi ekonomi Indonesia yang berlandaskan
monopoli, okumy, dll
2.
Semangat pasal 27, 31 dan 33 UUD mengenai asas
dan tujuan pembentukan UU no 5 tahun 99, dimana dalam pasal 2 dikatakan “
pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antaraadedidikirawan kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan umum”
Tujuan pembentukan UU no 5 tahun
1999:
1.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
2.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengatura persaingan usaha yang sehat shingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah
dan pelaku usaha kecil.
3.
Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.
Terciptanya efektivitas danadedidikirawan efisiensi dalam
kegiatan usaha.
PENGERTIAN MONOPOLI
Monopoli : Monos = sendiri
dan Polein = penjual. Kesimpulan: monopoli adalah suatu keadaan dimana
hanya ada satu penjual yang menawarkan suatu barang atau jasa tertentu. Pada perkembangannya,
monopoli dapat terjadi walaupun terdapat beberapa penjual dalam suatu pasar. Yang
pasti dalam suatu pasar monopoli adalah kekuatan pedagang dalam menentukan
harga penawaran, kualitas barang, dll. Dalam pasar monopoli terjadi keadaan
yangadedidikirawan tidak seimbang antara penjual dan pembeli.
CIRI-CIRI PASAR MONOPOLI
Ciri-ciri pasar monopoli dan
terbentuknya pasar monopoli:
1. Pasar monopoli adalah okumy
satu firma. Barang atau jasa yang dihasilkan tidak dapat dibeli dari tempat
lain. Kalau mereka menginginkan barang tersebut, maka mereka harus membeli dari
firma tersebut.
2. Tidak mempunyai barang
pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan firma monopoli tidak dapat
digantikan oleh barang lain yang ada dalam pasar.barang tersebut merupakan satu-satunya
jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat
menggantikan barang tersebut.
3. Tidak terdapat kemungkinan
untuk masuk ke dalam okumy. Sifat ini merupaan sebab utama yang menimbulkan
firma yang mempunyai kekuasaan monopoli. Tanpa sifat ini, pasar monopoli tidak
akan terwujud
4. Dapat menguasai penentuan
harga. Karena firma monopoli merupakan satu-satunya penjua di dalam pasar, maka
penentuan harga dapat dikuasainya.oleh sebab ituadedidikirawan, firma monopoli dipandang
sebagai penent harga atau price setter.
ASPEK POSITIF MONOPOLI
1.
Monopoli oku memaksimalkan efisiensi pengelolaan
sumber daya ekonomi tertentu. Apabila sumber daya alam minyak bumi dikelola
oleh satu unit usaha tunggal yang besar, maka ada kemungkinan bahwa biaya-biaya
tertentu aka oku dihindari.
2.
Monopoli oku menjadi sarana untuk meningkatkan
pelayanan terhadap konsumen.
3.
Monopoli oku menghindarkan duplikasi fasilitas
umum. Contoh dengan hanya ada satu usaha air minum, maka hanya diperlukan satu
saja saluran air minum.
4.
Produsen tidak perlu mengeluarkan biaya lebih
untuk promosi.
5.
Monopoli oku digunakan sebagai sarana untuk
melindungi sumber dayaadedidikirawan tertentu yang penting bagi masyarakat luas dari
eksploitasi yang semata-mata bersifat profit motive
ASPEK NEGATIF MONOPOLI
1.
Monopoli membuat konsumen tidak mempunyai
kebebasan memilih produk sesuai dengan keinginan mereka.
2.
Monopoli membuat posisi koknsumen menjadi rentan
di hadapan produsen.
3.
Monopoli berpotensi menghambat inovasi teknologi
danadedidikirawan proses produksi.
CARA TUJUAN NEGARA KESEJAHTERAAN
Tujuan okum adalah
mensejahterakan rakyatnya.
Cara-cara yang dilakukan oleh okum
untuk mensejahterakan rakyatnya menurut
Scherer:
1.
Traditional approach yaitu menyerahkan ekonomi
kepada para tuan tanah.
2.
Central-planinng approach yaitu terdapat suatu
kekuasaan tunggal (umumnya pemerintah) yang mengatur input dan output suatu
ekonomi.pendekatan ini umumnya dianut oleh okum-negara yang berpaham komunis.
Meskipun demikian, bidang-bidang tertentu dari suatu okum, meskipun bukan
berpaham komunis, jika dianggap penting, adakalnnya akan direncanakan secara
terpusat.
3.
Market approach, yaitu alokasi sumber daya dan
distribusi hasil produksi ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Dalam suatu
okum ekonomi ini, pasar diberiadedidikirawan kebebasan untuk melakukan aktivitas ekonomi.
Dalam okum ini, campur tangan pemerintah adalah minimal.
Cara-cara yang dilakukan oleh okum
untuk mensejahterakan rakyatnya menurut
Charles Mueller:
1.
Laissez Faire yaitu okum yang
mengharamkan campur tangan pemerintah dalam okumy.
2. Public
supervision yaitu okum yang memperbolehkan pemerintah untuk menguasai okumy-industri
yang penting
3. Antitrust
adalah okum yang mensyaratkan pemerintah bertanggung jawab atas terjadinya
persaingan sehat di antara para pelaku usaha, namun sama sekali dilarang ikutadedidikirawan campur dalam keputusan-keputusan tentang harga maupun output produksi.
MARKET APPROACH
Market approach adalah okum yang
paling baik, karena akan membawa hasil yang lebih baik dibandingkan okum yang
lain. Dengan minimnya campur tangan dari pemerintah, satuan-satuan usaha yang
ada akan memiliki kebebasan untuk menggunakan sumber daya produksi dengan cara
yang paling effisien. Selanjutnya penggunaan sumber daya produksi akan
berpengaruh positif terhadap pemenuhan kebutuhan manusia. Namun okum market
approach ini harus dilengkapi dengan okum antitrust yang dikemukakan Mueller,
karena apabila campur tangan pemerintah ditiadakan sama sekali (laissez faire),
risikonya adalah akan terjadi monopolisasi oleh pelaku usaha swasta karena
prinsip yang lantas akan berlaku adalah survival of the fittest ( yang kuatadedidikirawan akan menyingkirkan yang lemah). Prinsip ini selanjutnya akan mengarah pada
keberadaan tunggal (single existence). Pelaku usaha yang terkuat akan
memopolisasi yang lemah yang akhirnya akan mengakhiri persaingan itu sendiri.
Perkembangan yang ada, saat ini okum
ekonomi pasar cenderung dianut oleh okum-negara. Hal ini terjadi menyusul
ambruknya okumy komunis beserta okum ekonomi terpusatnya, berbagai bekas okum
komunis mulai menerapkan okum ekonomi pasar. Konsekuensinya logis dibebaskannya
aktivitas dunia usaha dari campur tangan pemerintah adalah munculnya persaingan.
Setiap orang memiliki kebebasan untuk menjalankan usaha yang dikehendakinya,
persaingan antara seorang pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya menjadi
tidak terhindarkan. Sistem ekonomi pasar saat ini dianggap oku memberikan
kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi, sehingga okum-negara yang menganut
pendekatan ekonomi pasar umumnya lantas berkepentingan untuk menjamin
terjadinya persaingan usaha yang sehat seraya meminimalkan intervensi
pemerintah, meniadakan hambatan-hambatan persaingan, dan pemusatan kekuatan
ekonomi di satuadedidikirawan tangan. Instrumen okum yang dimaksudkan untuk menjamin
berlangsungnya persaingan usaha yang sehat secara umum disebut sebagai okum
persaingan usaha. Di Indonesia, atas desakan IMF sebagai syarat pengucuran dana
dari lembaga itu kepada Indonesia, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.