DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 02/11/15

Rabu, 11 Februari 2015

MENGENAL ILMU HUKUM INDONESIA



A.   PERISTILAHAN
·         Istilah penganttar ilmu hukum (PIH) mula-mula lahir di Jerman sekitaradedidikirawan akhir abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 yaitu dengan istilah Einfuhrung in die Rechtswissenschaft. selanjutnya di Belanda dipergunakan istilah Encylopedia der Rechts wetenschap. Di Indonesia istilah PIH pertama kali ada dalam kurikulum pada Rechts Hoge School pada tahun 1924, yaitu dengan istilah inleding tot de rechtswetenschaap. Selanjutnya pada tahun 1946 istilah PIH digunakan oleh Universitas Gajah Mada (UGM)adedidikirawan dan selanjutnya berturut-turut pada tahun 1950 dan 1957 oleh Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran (UNPAD), dan diikuti oleh universitas lainnya di Indonesia.
·         PIH merupakan suatu mata pelajaran dasar yang akan mengantarkan dan mengarahkan ke cabang-cabanf ilmu hukum lainnya.
·         Berbeda dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) atau Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI), bahwa PHI itu sendiri merupakan mata pelajaran dasar yangadedidikirawan mempelajari hukum Positif di Indonesia. Jika PIH merupakan pengantar pada ilmu hukum yang umum, yang sudah diakui di mana-mana, maka PHI merupakan pengantar pada ilmu hukum sebagai sistem hukum posiitif di Indonesia.
·         Hubungan antara PIH dan PHI bahwaadedidikirawan keduanya adalah sebagai mata kuliah pengantar ke arah cabang-cabang ilmu hukum sebenarnya dimana keduanya saling melengkapi. PIH mempelajari pengertian-pengertian dasar ilmu hukum secara keseluruhan, sedangkan PHI adalah bagian dari adedidikirawanPIH yang mempelajari secara khusus tentang hukum yang ada diindonesia. PIH menyajikan suatu ringkasan yang komprehensif dari suatu konsep atau teori hukum dalam keseluruhannya     
B.    DEFINISI.
·         Aristoteles: Particular law is that which it’s community lies down and applies to its on member. Artinya: Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan diterapkan dilaksanakan di dalam suatu masarakat tertentu, jadi hukum yang universaal adalah huukum yang umum.adedidikirawan
·         Cicero(Romawi): Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
·         Hugo Grotius (Belanda): Hukum adalah aaturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar
·         Thomas Hobbes (Inggris): Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
·         Rudolf van Jhering (Jerman): Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
·         Oliver Wendel Holimes Jr (Amerika):Hukum adalahadedidikirawan raamalan tentang apa yang akan diputuskan pengadilan dalam kenyataan yang sungguh-sungguh.
·         Dalam KUHP Unisoviet: Hukum adalah suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang mengabdi pada kepentingan-kepantingan dari kelas yang berkuasa dan dengan demikian didukung oleh organisasi kekuasaannya.
·         Van Vollenhoven: Hukum adalah gejala sosial dalam pergaulan hidup yang slaling bentur membentur tanpa hentinya dengan gejala-gejala sosial lainnya.
·         Phillips S. Jomes: Hukum adalahadedidikirawan suatu bentuk ketetapan yang digunakan untuuk pedoman tingkah laku masyarakat dan mempunyai sifat memaksa yang diterapkan masyarakat
·         Hazairin (Indonesia): hukum adat adalah renapan (endapan/sari) kesusilaan dalam masyarakat. hukum berurat pada kesusialaan
·          E Utrecht: Hukum adalah himpunan pentunjuk hidup perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangkutan, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu, pelanggaran terhadap petnjuk hidupadedidikirawan tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu.
·         Van Kan: Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
·         Carl Von Savigny: Das Recht wird nicht gemacht, aber ist und wird mit dem Volke (Hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh bersama masyarakat.
·         A.H Post: Est gibt kein volk der erde welches nicht die anfange eines rechtes bessase (Tidak ada suatu bangsa yang mempunyai hukumnya sendiri.
·         Imanuel Kant: Noch suches in die juristen eine definition zuihrem begriffe von reht (Hukum itu banyak seginya dan meliputi segala macam hal maka tak mungkin orang dapat membuat definisi apa sebenarnya hukum itu).
·         Roscoe Pound:
o   Kaidah adalah kehendak tuhan untuk mengatur tindakan manusia
o   Hukum itu tradisi yang bersumber dari kebiasaan-kebiasaan lama yang dapat diterima oleh dewa-dewa sehingga akan selamat manusia itu jika mentaatinya.
o   Hukum itu kebiasaan yang dicatat oleh kebiasaan tentang perilaku manusia yang disetujui oleh Tuhan.
o   Hukum adalah sistem asas-asas yang ditemukan secara filosofis yang menyatakan sifat/hakikat benda-benda dan karena itu manusia harus menyesuaikan kelakuan dan perilakunya dengan sifat benda-benda itu.
o   Hukum adalah himpunan penjelasan dan pernyataan dari kaidah kesusilaan yang abadi dan tidak berubah.
o   Hukum adalah himpunan persetujuan yang mengatur hubungan manusia yang dubuat manusia yang diatur secara politik.
o   Hukum adalah pencerminan akal rasio Ilahi yang menguasai alam semesta ini apakah yang seharusnya dikehendaki manusia seharusnya memiliki kesusilaan.
o   Hukum adalah himpunan penguasa yang berdaulat sah karena diakui oleh pemerintah
o   Hukum adalah kekuasaan dan sering kali berupa kewenangan.
o   Huukum adalah sistem tanggapan yang ditemui oleh pengalaman
o   Hukum adalah sistem keselarasan kehendak manusia yang ditemui secara rinci dan ditemui di masyarakat.
o   Hukum adalah sistem kaidah yang diwajibkan oleh masyarakat yaitu kelas yang mempertahankan  kelasnya.
o   Hukum adalah perintah-perintah dari kaidah ekonomi, sosial yang sama dengan tindakan-tindakan manusia di dalam masyarakat yang ditemukan dalam pengalamanadedidikirawan yang disamakan oleh pengalaman manusia mengenai apa yang terpakai dan apa yang tidak terpakai.
·         Van Apeldoorn: pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum, adalah sesuatu dari hukum yang terlihat dari luar.
·         Mochtar KUSumaatmadja (Indonesia): Hukum adalah asas-asas dan norma-norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyrakat mencakup pula lembaga-lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
C.    MACAM HUKUM
·         Antara lain:
o   Ius constitutum adalah hukum positif, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum yang berlaku pada waktu tertentu.
o   Ius constituendum adalah hukum yang diinginkan atau hukum yang akan datang.
o   Hukum alam adalah hukum yang berlaku secara abadi.
·         Dasar-dasar yang membedakan Hukum Positif suatu bangsa meliputi:
o   Adanya perbedaan dasar-dasar pokok pemikiran:
§  Individualisme
§  Kolektivisme
o     Situasi dan kondisi suatu bangsa:
§  Pandangan hidup
§  sifat-sifat bangsa itu
§  Lingkungan hidup
§  Kebudayaan
o     Bahan-bahan hukum:
§  Idiil: (Kesusilaan dan Pemikiran)
§  Riil: (Alam, Manusia dan tradisi)
D.   TUJUAN
1.    Ada beberapa teori berkenaan dengan tujuan hukum (teori tujuan hukum), antara lain:
a.    Teori etis (keadilan)
menurut teori etis maka tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan, teori ini lebih mementingkan keadilan (summinius summainuria). Keadilan terdiri dari:
1)    Keadilan komutatif, adalah keadilan kesenilaian antara prestasi dan kontra prestasi anttara jasa dan imbalan jasa dalam hubungan antara warga masyarakat.
2)    Keadilan distributif, adalah keadilan yang memberikan kepadaadedidikirawan warga masyarakat beban sosial, fungsi imbalan, balas jasa sesuai dengan kecakapan jasanya.
3)    Keadilan vindikatif, adalah memberikan ganjaran hukuman yang sesuai dengan kesalahan dilakukan.
4)    Keadilan protektiv, adalah memberikan perlindungan kepada setiap manusia sehingga tidak seorang pun akan mendapat tindakan sewenang-wenang.
b.    Teori manfaat/kegunaan (utility)
Menurut teori ini maka tujuan hukum adedidikirawanadalah mewujudkan apa yang berfaedah/berguna yakni mewujudkan kebahagiaan sebanyak-banyaknya mungkin orang (The greatest happiness for the greatsest number). Teori ini lebih mementingkan kegunaan (lex derosed tamen scripta).Penganutnya antara lain, J. Benthams, J Austin dan J.S Mill.
c.     Teori  gabungan jalan tengah
Menurut teori ini maka tujuan hukum adalah keadilan dan ketertiban, penganutnya antara lain, J.Schrassert, dan Bellefroid. Dengan pendekatan filsafat hukumyang didukung dengan berbagai teori hukum maka secara garis besar, tujuan hukum meliputi:
1)    Keadilan (hukum alam).
2)    Kepastian hukum (positivisme).
3)    Kegunaan (Pragmatic legal realism).
4)    Kebahagiaan (Utilitarian)
E.    KAIDAH-KAIDAH PETUNJUK HIDUP
Norma adalah perintah hidup yang mempengaruhi tingkah laku di dalam masyarakat. Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peristiwa yang sama yang berkenaan dengan hal yang sama pula, baru mengikat jika orang yang bersangkutan itu merasa bahwa kebiasaan itu harus ditaati.
Kewajiban moral baru mengikat jika kewajiban moral itu oleh masyarakat harus ditaati, jika ditaati maka kewajiban moral itu menjadi moral positif, yaitu kaidah moral yang telah berlaku sebagai kaidah yang mengikat, hal ini dapat berlainan menurut tempat dan waktu sedangkan kaidah moral yang mengikat disuatu tempat menurut waktu tertentu tetapi tidak ditempat lain adalah janjji. Norma berisi dua hal, Perintah dan larangan, perintahadedidikirawan yaitu untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Larangan yaitu keharusan untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Kegunaan norma adalah untuk memberikan petunjuk bagi manusid tetang apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus dihindari. Tujuan norma adalah memelihara dan menjamin kepentingan warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat. Norma dapat dipertahankan dengan sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggar. Sannksi merupakan pengukuh adedidikirawanberlakunya norma-norma tersebut dan merupakan reaksi terhadap pelanggaran norma. Norma terdiri dari, Norma agama, Norma kesusilaan, Norma kesopanan, Norma Hukum. Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan atau anjuran yang berasal dari tuhan, bersifat umum, universal, sanksi berupa hukuman dari tuhan kelak diakhirat. Norma kesusilaan yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, Bersifat umumdan universal, dan sanksi berupa perasaan cemas. Norma kesopanan yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, bersifat khusus dan adedidikirawanregional, sanksi berupa celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat. Norma hukum yaitu peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara, bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara. Perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya:
              a.     Tujuan, norma hukum; melindungi kepentingan anggota masyarakat itu sendiri, norma lain; menghendaki kesempurnaan hidup.
             b.     Isi, norma hukum bersifat lahiriah saja , norma lain rohaniah
              c.     Sifat, norma hukum; dipaksakan, norma lain; tidak dipaksakan/sukarela.
             d.     Perlindungan, norma hukum; melindungi secara tidak langsung. norma lain; melindungi secara tidak langsung.
             e.     Asal usul; norma hukum; diletakan oleh masyarakat untuk melindungi kepentingan orang lain. norma lain dilakukan sendiri karena merupakan kewajiban pribadi.
Hubungan antar kaidah tersebut adalah, saling memperkuat dan saling adedidikirawanmengisi. Norma hukum diberlakukan oleh karena masih banyak kepentingan masyarakat yang belum diatur dalam norma lain dan meskipun norma lain juga memiliki sanksi tetapi belum tentu dilakukan.
F.    SUMBER HUKUM
Sumber hukum digunakan dalam menjawab pertanyaan:
              a.     Mengapa hukum itu mengikat?
             b.     Dimanakah kita dapat menemukan hukum itu sendiri?
Orang mentaati hukum karena orang taat kepada yang baik dan yang buruk/ dikembalikan kepada kemampuan manusia membedakan baik dan buruk. Orang adedidikirawanmentaati hukum karena pengaruh masyarakat disekitarnya, dalam hal ini timbul penilaian bahwa lebih baik mentaati hukum dari pada melanggarnya. Ada beberapa teori yang menjelaskan mengapa orang taat kepada hukum yaitu dalam hal ini tak lepas dari teori-teori antara lain:
              a.     Teori alam
             b.     Teori Kedaulatan Rakyat
              c.     Teori Kedaulatan Tuhan
             d.     Teori Kedaulatan Negara
             e.     Teori Kedaulatan Hukum.
Sumber hukum dibagi menjadi dua:
              a.     Sumber hukum formil
sumber hukum formil menjelaskan kepada kita dimana saja kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan hukum/kaidah-kaidah hukumadedidikirawan, untuk dapat mengetahui apa yang menjadi hukum prositif. Meliputi  sumber hukum langsung dan sumber hukum tidak langsung dan sumber hukum abnormal.
Sumber-sumber hukum langsung antara lain:
1)    Undang-Unndang adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh badan berwenang dan ditaati oleh setiap warga negara yang menjadi masyarakat itu (badan berwenang di sini adalah legislatif dan eksekutif):
a)    Undang-undang dalam arti formil adalah keputusan penguasa yang diberi nama undang-undang disebabkan bentuk yang menjadikan undang-undang. Undang-undang formil adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan eksekutif dan legislatif.
b)   Undang-undangadedidikirawan dalam arti materiil adalah keputusan penguasa yang dilihat dalam segi isinya mempunyai kekuatan mengikat secara umum. Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang berisi aturan yang bersifat mengikat secara umum.
2)    Kebiasaan adat adalah pola  tindak yang berulang mengenai suatu hal/peristiwa yang sama/memiliki kesamaan yang terjadi dalam masyarakat dalam bidang kegiatan tertentu. Apabila kebiasaan tersebut oleh masyarakat telah dianggap sebagai sesuatu mengikat, maka timbulah kaidah hukum yang bersumber dari kebiasaan. Kebiasaan harus memenuhi dua syarat yakni, suatu perbuatan yang terus menerus dilakukan dan kegiatan itu dirasakan sebagai suatu kewajiban (peraturn yang terikat diterima oleh masyarakat/opinio necesitatis).Perlu tidaknya pola kebiasaan diterima sebagai sesuatu yang mengikat dan perlu untuk ditaati adalah tergantung pada apa yang diinginkan oleh masyarakat yang menjadi tujuan hidup masyarakat. yang jelasadedidikirawan bahwa kebiasaaan sebagai pola tindak berulang tidak cukup untuk melahirkan kaidah. adat adalah suatu perbuatan yang terus dilakukan dan dirasakan sebagai suatu kewajiban syaratnya yaitu, secara turun menurun dan mempunyai sifat yang suci. Perbedaan kebiasaan dengan adat adalah kebiasaan tidak tertulis sedangkan adat ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis, kebiasaan tidak bersifat sakral sedangkan adat bersifat sakral, dan kebiasaan tidak diwariskan turun temurun sedangkan adat diwariskan secara turun temurun
3)    Traktat perjanjian antara negara adalah perjanjian antara dua negara atau lebih negara, dimana isinya mengikat negara mengadakan perjanjian tersebut. Berlaku prinsip Pacta sunt servanda bahwa setiap perjanjian harus ditepati. Macam-macam traktat meliputi traktat bilateral, traktat multilateral traktat kolektif.
Sumber hukum tidak langsung :
1)    Yurisprudensi/Keputusan hakim, adalah putusan hakim yang tertinggi (MA) yang diikuti oleh hakim-hakim dipengadilan lainnya mengenai kasus yang hampir sama. Yurisprudensi dapat meruapakan hukum formal karena didasarkan pada suatau kenyataan bahwa sering terjadi hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan keputusan yang telah ada. Dalam Anglo Saxon. Yurispridensi dapat memiliki dua pengertian, Teori hukum dan General Principal of law (case law judge made law). Roscoe Pound :Law is a toolof social engineering,adedidikirawan bahwa hukum bisa merekayasa masyarakatd dengan dibuat konstruksi hukum.Di inggris yurisprudensi berarti teori-teori ilmu hukum, sedangkan keputusan hakim disebut case law atau judge made law.Subekti: Undang-undang bersifat abstrak, umum dan mengikat semua pihak. Mengikat yang berpekara (inconcrito) dan mengikat umum setiap orang (inabstracto). Hakim pengadilan lain (di Indonesia tidak wajib mengikuti putusan hakim sebelumnya tersebut tetapi diikuti atas dasar; tekanan psikologis, dan kebutuhan praktis. Alasan mengapa hakim mengikuti keputusan hakim sebelumnya, karena hakim adedidikirawansebelumnya lebih seenior, karena pertimbangan bahwa jika dilakukan upaya hukum, maka hukumannya akan sama (the binding force of precedent) di Indonesia. Contoh arrest yang menjadi standar arrest , kasus antar percetakan adedidikirawanLinden Bow vs percetakan Cohen; percetakan Cohen maju, Linden iri kemudian mengirim pegawainya untuk bekerja di percetakan Cohen dan setelah cakap ia kembali lagi dengan membawa segenap keahliannya dan memajukan percetakan linden. Hal ini diketahui Cohen dan ia merasa dirugikan dan mengajukan tuntutannya ke pengadilan. Pasal 1365 BW, prinsipnya; persaingan tidak jujur dan perbuatan melawan hukum yang diajukan linden kalah dan Cohen menang dimana menurut pengadilan tak ada peraturan yang dilanggar. Linden mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan tetap kalah, selanjutnya ia mengajukan ke MA dan linden dimenangkan adedidikirawandengan pertimbangan (oleh mollengraaf selaku hakim) bahwa perbuatan melawan hukum tidak hanya melanggar undang-undang saja melainkan dapat pula timbul jika melanggar kesusialaan dan kepatutaan. Selanjutnya pada perkara berikutnya ketentuan adedidikirawanini berlaku.
2)    Doktrin/ilmu pengetahuan, adalah anggapan seorang ahli hukum atau pendapat para sarjana hukum terkemuka sebagai sumber tambahan kemudian pendapatnya itu dijadikan dasar untuk memutuskan suatu perkara. Misal; mengenai batas teritorial laut adalah 3 mil laut.
Sumber hukum yang abnormal :
1)    Proklamasi kemerdekaan
2)    Revolusi
3)    Cup d’ctat yang berhasil
4)    takluknya suatu negara terhadap negara lain.
             b.     Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil lebih merupakan suatu usaha pendalaman teoritis tentang hukum karena jawabannya tergantungadedidikirawan pada pendekatan yang kita gunakan apakah itu pendekatan sejarah falsafah, sosiologi, ekonomi, agama, hukum itu sendiri, pragmatis atau kombinasi dari pendekatan-pendekatan tersebut.Persoalan hukum dlaam arti materiil merupakan persoalan yang bersifat metayuridis, yaitu meliputi:
1)    Segi sejarah/historis
2)    Segi falsafah,
3)    Segi sosiologi,
4)    Segi ekonomi,
5)    Segi agama,
6)    Segi hukum itu sendiri
G.   TEORI BERLAKUNYA HUKUM
Teori-teori berlakunya hukum antara lain:
1)    Stufen bau Theorie (teori tingkatan); Berdasarkan teori ini maka membuat undang-undang yang baik adalah memperhatikan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, yaitu meliputi; kaidah dasar, kaidah antara kaidah pelaksana.
2)    Geldings Theorie (teori berlakunya hukum), Berdasarkan gelding theorie maka undang-undang yang baik adalah undang-undang yang berlaku baik secara yuridis; sosiologis maupun filosofis.
3)    Sphere of Validity (teori lingkungan berlakunya hukum), berdasarkan  teori ini, maka undang-undang itu berlaku baik kepada, orangnya, isinya, tempatnya, waktunya.
H.   PENGERTIAN HUKUM
         1.     Subjek Hukum adalah orang dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban
         2.     Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dapat dikuasai oleh subbjek hukum dapat dijadikan pokok objek dalam suatu hubungan hukum
         3.     Peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat diatur oleh hukum. dibagi menjadi :
a.    perbuatan subjek hukum adalah setiap perbuatan manusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. Terdiri dari :
1)    Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum karena akibat itu boleh dianggaap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu dimana unsur kehendak merupakan anasir utama dari perbuatan tersebut terdiri dari:
a)    Perbuatan hukum bersegi satu yaitu, setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh satu pihak saja. Misal Perbuatan hukum dalam adedidikirawanPasal 875 KUHPerdata adapun yang dinamakan surat wasiat ialah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali.
b)   Perbuatan hukum bersegi dua yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua buah pihak atau adedidikirawanlebih.Misal Pasal 1313 KUHPerdata Suatu persetujuan aadalah suatuu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
2)    Perbuatan hukum yang bukan perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yangadedidikirawan akibatnya diatur oleh hukum dimana unsur kehendak tidak menjadi anasir utama sebagai syarat agar akibatnya diatur oleh hukum terdiri dari,Zaakwarneming yaitu perbuatan memperhatikan kepentingan orang dengan tidak diminta oleh orang itu untuk adedidikirawanmemperhatikan kepentingannya Misal Pasal 1354. Onrechtmatigedaad, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, misal Pasal 1365 KUHPerdata.
b.    peristiwa hukum bukan perbuatan subjek hukum, adalah setiap peristiwa yang timbul bukan karena perbuatan tetapi kehendak yang didasarkan pada kemampuan subjek hukum tetapi segala akibatnya yang timbul diatur oleh hukum, misal kelahiran, kematian dan lewat waktu.Lewat waktu: Lewat wktu akuisitif dan lewat waktu ekstinktif.
I.      RESEPSI HUKUM
Ialah penerimaan hukum negara lain oleh hukum suatu negara yang kemudian digunakan sebagai hukumannya sendiri. Contoh Resepsi hukum romawi oleh negara-negara eropa, resepsi hukum prancis (code civil, code penal, code de commerce) oleh adedidikirawanhukum Belanda, Resepsi hukum Belanda oleh hukum Indonesia (KUHP,KUHPdt,KUHD). tahap resepsi hukum :
              1.     Resepsi teori, pada tahap ini para ahli hukum eropa baru mulai mempelajari hukum romawi hanya secara teori saja, dalam hal ini pengaruh hukum romawi pada hukum eropa masih pada tingkatan pelajaran teori saja.
              2.     Resepsi ilmu pengetahuan, pada tahap ini hukum romawi sudah diajarkan diuniversita-universitas di eropa.
              3.     Resepsi praktis pada tahap ini para ahli hukum eropa mempraktekannya di negaranya masing-masing.
              4.     Resepsi positif, pada tahap ini para ahli menggunakan hukum romawi di dalam undang-undang masing-masing negara.
J.     HAK DAN KEKUASAAN
Hak ialah ijin/kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang sebagai subjek hukum. Hak mempunyai fungsi sosial sehingga penggunaanya jangan sampai merugikanadedidikirawan kepentingan umum,hal ini dapat dilihat misalnya pada suatu aturang yang berbunyi “ memberikan seseorang untuk berbuat sesuatu/mengerjakan sesuatu yang tidak bertentangan dengan peraturan lainnya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umumm. Fungsi sosial merupakan dasar suatu dari tata hukum dalam masa kini yang berjiwa selain kepentingan seseorang juga kepentingan masyarakat harus diperhatikan, jadi harus ada keseimbangan antaraadedidikirawan kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat. Apabila seseorang sebagai subjek hukum menggunakan haknya tidak sesuai dengan tujuan untuk apa hak itu diberikan hingga menimbulkan kerugian pada pihak lain maka orang tersebut melakukan penyalahgunaan hak (misbruk can recht), contoh kasus yaitu pada kasus Arrest cerobong asap palsu, A dan B bertetangga. Rumah A berada di tanah yang lebih tinggi dari pada rumah B. Rumah A memberi jendela yang dapatadedidikirawan memberi pemandangan pada rumah B.Untuk mengesal kan A maka B membangun cerobong asap guna menghalangi pandangan dari JendelaA. Amenunttut B ke pengadilan dan A memenangkan perkara dengan pertimbangan penyalahgunaan hak oleh B.Penyalahgunaan hak tidak terjadi di bidang hukum perdata saja tetapi juga dibidang hukum publik, khususnya dalam hukum TataUsaha Negara ataupun Hukum Administrasi Negara.Penyalahgunaan hak seseorang pejabat negara apabila melakukan kewenangannya  yang diberikan karena jabatannya tetapi dengan cara atau tujuan yang bertentangan dengan tujuan pemberian wewenangadedidikirawan itu atau bertentangan dengan atauran hukum yang tertulis maka penyalahgunaan hak tersebut dinamakan penyalahgunaan kekuasaan. Contoh ; seseorang kepala bagian keuangan suatu departemen pemerintah menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk memperkaya diri dengan merugikanadedidikirawan negara. Penyalahgunan kekuasaan tidak sama dengan penyalahgunaan hak karena kekuasaan tidak selalu mempunyai kewenangan. Hukum merupakan hubungan subjektif, suatu peraturan dari hukum objektifyang dikaitkan dengan subjek hukum. Apeldorn menyatakan bahwa hukum subjektif timbul bila hukum objektif bergerak, jadi hak itu sama dengan hukum subjektif karena mempunyai kewenangan hukum sedangkan kekuasaan tidak selalu mempunyai kewenangan hukum. Contoh pencuri sepeda motor bisa mengesuai sepeda yang dicuri itu tetapi adedidikirawania tidak berhak atas hak kepemelikan speda tersebut. Suatu hak selalu disertai kekuasaan sedangkan kekuasaan tidak selalu disertai hak. Perbedaan hak dan kekuasaan : hak timbul disertai kewenangan, hak sedangkan kekuasaan timbul tidaak disertai kewenangan hak. Hak selalu disertai kekuasaan sedangkan kekuasaan tidak selalu disertai hak. Kepastian hukum adalah suatu pegangan yang pasti bagi setiap orang dengan adanya rumusan yang tegas dalam suatu ketentuan tertulis yang didasarkan pada kaidah dan ajaran-ajaran hukum normatif dan dogmatif yang disesuaikan dengan fungsi hukum itu sendiri untuk melaksanakan ketertiban dalam masyarakat.
K.    PENEMUAN HUKUM
Penemuan hukum/interpretasi hukum adalah suatu alat yang diberikan kepada seorang hakim/fungsionaris hukum untuk menjelaskan arti kata atau kalimat dari suatu peraturan yang kurang jelas untuk menyesuaikan peraturan itu adedidikirawandengan hal-hal yang konkrit yang terjadi dalam masyarakat. Interpretasi adalah suatu cara untuk mempelajari arti, maksud ketentuan perundang-undangan karena tidak selalu undang-undang itu jelas, karena itu harus ditafsirkan.Dasar hukumnya 22 AB (Algemen Bepalingen van Wetgeving). Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak jelas atau tidak lengkap maka ia dapat dituntut atau dihukum karena menolak mengadili.Hakim turut serta menemukan hukum dengan menjalankan rechtsvinding-Prof Paul Scholten. Ada beberapa metode penafsiran antara lain:
              1.     Metode penafsiran tata bahasa, Disini ketentuan/kaidah hukum tertulis diartikan menurut arti kalimat/bahasa sebagaimana diartikan oleh orang biasa yang menggunakan bahasa sehari-hari. Biasanya adedidikirawanmetode penafsiran tata bahasa didasarkan pada tata bahasa dari undang-undang itu sendiri, misalnya dalam penjelasan undang-undang. Misal ngkutan air adalah segala angkutan orang/barang yang bergerak dari suatu tempat ketempat lain di atas/di bawah permukaan air.
              2.     Metode penafsiran sejarah, Apabila metode penafsiran tata bahasa tidak bisa, maka dilihat dari sejarah hukum undang-undang itu, baik secara sejarah hukumadedidikirawan maupun sejarah perundang-undangan. Metode penafsiran sejarah hukum didasarkan pada waktu/masa pada saat hukum itu terbenntuk, misal pada saat UUD1945 terbentuk maka yang melakukan perancangannnya oleh BPUPKI dan sekarang dirancang untuk diamandemen oleh MPR karena dianggap sudah tidak relevan. Tetapi umumnya penafsiran sejarah ini dilihat dari sejarah perundang-undangan misal UU Agraria. Metode penafsiran sejarah perundang-undangan adedidikirawanmenyangkut terbentuknya suatu undang-undang mulai dari RUU termasuk pernyataan pemerintah yang mengajukan RUU kepada DPR, sampai risalah-risalah perdebatan dalam komisi pun dilibatkan.
              3.     Metode penafsiran sistematis, yaitu penafsiran undang-undang atau pasal-pasalnya dalam hubungan keseluruhan, antara pasal undang-undang yang satu dengan yang lainnya. Contoh:
a.    Dalam hukum perdata, maka pengertian dewasa/di bawah umur harus diartikan dalam hubungan sistem hukum perdata dalam bidang hukum, sama halnya dengan istilah dalam hukum pidana yaitu penafsiran dengan cara menghubung-hubungkan pasal/ayat dalam ketentuan perundang-undangan terhadap pasal atau ayat lain dengan anggapan pasal-pasaladedidikirawan tadi berhubungan satu sama lain sehingga merupakan satu kesatuan tanpa pertentangan.
b.    Dihubung-hubungkan atau dikombinasikan dengan cara tafsir lain misal tafsir sejarah, sosiologi dan atau teologis supaya diperoleh hasil yang memuaskan. Contoh orang menyatakan bahwa kita di Indonesia tidak mengenal HAM karena UUD1945 tidak mengenal/tidak mencantumkan HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Right 1948 melainkan hanya hak-hak warga negara karena dalam UUD 1945 tidak mungkin pernyataan HAM itu ducantumkan didalamnya. Jadi bukan sama sekali suatuadedidikirawan ketidaktahuan atau tidak adanya kemauan politik, adedidikirawanbuktinya dalam UUDS 1950 jelas tercantum secara rinci dalam Bab V Pasal 7 – Pasal 34 dengan adanya aturan peralihan Pasal 2 UUD`45 tidak bisa dikatakan secara mutlak UUD 1945 tidak mengenal HAM. Penafsiran sistematik melihat semua UUD termasuk yang pernah dimiliki sebagai suatu sistem hukum konstitusi, apalagi dengan adanya aturan peralihan, kadang-kadang interpretasi bahasa setelah ditunjang dengan penafsiran sistematika belum juga cukup sehingga penafsiran sosiologi dan filosofis juga sangat diperlukan.
              4.     Metode penafsiran sosiologi dan teologis, pelu diselidiki sebab-sebab/faktor-faktor dalam masyarakat/perkembangan masyarakat yang yang bisa memberikan penjelasan mengapa perundang-undangan/pemerintah mengambil inisiatif UU/DPR tergerak untuk mengajukan UU itu didasarkan pada pandanganadedidikirawan masyarakat laus mengenai ketentuan perundang-undangan. Metode ini menafsirkan apa yang menjadi maksud dan tujuan UU tersebut dibentuk Misal UU No 1Tahun 1974 dengan asas monogaminya (merupakan pembatasan) dengan maksud untuk mensukseskan pembangunan.
              5.     Metode penafsiran otentik. Adakalanya UU sendiri yang menafsirkan dalam ketentuan undang-undang itu sendiri mengenai arti kata istilah yang digunakan. Maksud memuat tafsiran istilah yang otentik/resmi/asli/sohih adalah supaya tafsiran itu mengikat karena dengan menjadikan suatu pengertian/keterangan sebagai suatu istilah dalam pasal maka istilah itu mengikat adedidikirawanseperti ketentuan pasal-pasal lain. Misal UU No. 4 /1960 tentang Perairan Indonesia, misal tentang ketentuan pangkal garis lurus (straight base line) bisa juga termuat dalam bagian penjelasan.
              6.     Metode keleluasaan interpretasi Kebalikan dari metode  penafsiran  otentik dimana kebebasan hakim untuk menafsirkan teks/UU sangat dibatasi karena UU sendiri  telah memberikan interpretasi  otentik atas adedidikirawanketentuan-ketentuan tersebut,  maka adakalanya  UU memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menginterpretasikan suatu ketentuanadedidikirawan undang-undang dan keleluasaan yang besar ini dilakukan dengan merumuskan ketentuan itu sedemikian rupa sehingga tidak ada jalan lain bagi hakim kecuali menetapkan yang bersangkutan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta pendapat dan keyakinannya dari hakim itu sendiri. Contoh ketentuan yang mangandung kata-kata yang bertentangan dengan kepentingan umum seperti melanggar etika susila dsb.
              7.     Metode penafsiran nasional, Yaitu penafsiran dengan memiliki sesuai atau tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku. Misal hak milik pada Pasal 570 KUHPdt sekarang harus adedidikirawanditafsirkan menurut hak milik sistem hukum indonesia (Pancasila). Berdasarkan sifatnya maka penafsiran dibagi menjadi,
a.    Penafsiran subjektif è penafsiran sosiologi.
b.    Penafsiran objektifè Penafsiran otentik
c.     Penafsiran restriktif è Penafsiran yang sifatnya mempersempit pengertian sesuatu, misalnya, kerugian tidak termasuk kerugian yang tak terwujud spserti sakit, sakit, cacat dsb.
d.    Penafsiran ekstentif è penafsiran yang sifatnya memperluas pengertian sesuatu misal, aliran listrik termasuk benda    
L.     KONSTRUKSI HUKUM
Konstruksi hukumadedidikirawan adalah pembentukan pengertian-pengertian hukum yang dilakukan oleh hakim dan fungsionaris hukum untuk mengisi kekosongan hukum yang ada di dalam sistem UU. Konstruksi hukum merupakan salah satu alat untuk mengisi kekosongan hukum, disebabkan karenaadedidikirawan peraturaan perundang-undangan sifatnya adedidikirawanstatis/tetap sedangkan masyarakat selalu berubah/dinamis, maka akan terjadi kekosongan hukum dalam masyarakat. Berdasar pada asas non liquet bahwa hakim harus memeriksa perkara yang diserahkan kepadanya dan harus memberi keputusan, namun bagaimana apabilaadedidikirawan ketentuannya tidak ada/tak jelas maka dalam keadaan inilah hakim melakukan konstruksi hukum. Terdiri dari:
              1.     Analogi/abstraksi/pengluasan berlakunya undang-undang, yaitu mempergunakan undang-undang untuk suatu peristiwa yang tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut, dengan jalan lain mengabstraksikan/meluaskan isi atau makna undang-undang yang merumuskan suatu peristiwa hukum tertentu menjadi perumusan yang bersifat luas, supaya dapat adedidikirawandipergunakan untuk mencakup peristiwa-peristiwa lainnya (dari khusus ke hal yang lebih luas). Analogi merupakan penerapan suatu ketentuan adedidikirawanhukum bagi keadaan yang pada dasarnya sama tetapi penampakan atau bentuk perwujudannya dalam bentuk hukum lain. Metode analogi dilakukan oleh seorang hakim bilamana ia harus menyelesaikan suatu perkara yang pada mulanya tidak dapat adedidikirawandibawa secara langsung ke dalam lingkungan suatu ketentuan UU. Analogi tidak dapat dipakai dalam hukum pidana karena ada asas legalitas (Nulum delictum nulla poena sine proevina lege poenali) contoh analogi ; arrest Hoge Raad (HR) tanggal 9 November 1906 mengenai pasal 1612 KUHS Belanda/BW è Pasal 1576 è KUHS Indonesia, yaituadedidikirawan mengabstraksikan:
Jual beli tidak memutuskan sewa-menyewa diperluas menjadi sama dengan pemindahan hak antara lain hibah dan tukar menukar.
Ketentuan ini bermaksud melindungi penyewa apabila suatu saat rumah dipindahtangankan dengan jual beli maka janji sewa-menyewa yang telah diadakan antara pemilik dan penyewa tetap berlaku bahwa dalam pemindahtangananan pemilik dengan jual beli tadi, si penyewa dilindungi karena memiliki kedudukan yang kuat. Bagaimana jika pemindahtanganan kepemilikan adedidikirawandengan hibah baik hibah wasiat ataupun karena warisan, apakah memutuskan sewa menyewa atau tidiak, maka karena walau terjadi pemindahan hak milik sewanya jalan terus. Dengan kata lain bahwa jual beli, hibah, hadiah, warisan tidak memutuskan hubungan sewa-menyewa.
              2.     Determinate/pengkhususan /penghalusan, yaitu membuat pengkhususan dari suatu asas dalam undang-undang yang mempunyai adedidikirawanarti luas (dari luas ke khusus). Misal Arrest HR tanggal 4 Februari 1916 mengenai Pasal 1401 NBW è Pasal 1365 KUHS; putusan HR memuat pengkhususan dari asas “siapa bersalah (penuh) wajib mengganti kerugian (penuh) menjadi siapa yang bersalah sebagian wajib mengganti sebagian. Penghalusan hukum dilakukan apabila penerapan hukum tertulis sebagaimana adanya akan mengakibatkan ketidakadilan yang sangat, sehingga ketentuan hukum tertulis itu tidak diterapkan atau diterapkan dengan cara lain apabila hendak tercapai keadilan. Penghalusan yaitu dengan tidak atau menerapkan hukum secara lain dari padaadedidikirawan ketentuan hukum tertulisadedidikirawan yang ada misal, apabila pajak PBB diterapkan kepada seorang janda yang ditinggalkan oleh suaminya karena rumah besar maka pajak besar, maka janda tersebut dapat mengajukan keberatan untuk pajak rumah besar tersebut kepada kantor pelayanan pajak/pada hakim, untuk meminta keringanan membayar pajak. Kewajiban pembayaran nafkah oleh laki-laki pengangguran, karena cacat atau PHK kepada istrinya yang menjadi wiraswasta yang berhasil.
              3.     Argumentum Contrario, Yaitu menerapkan hukum dengan cara mempertentangkan (sebaliknya) terhadap suatu peristiwa hukum (ketentuan) dalam suatu UU. atau suatu cara menafsirkanadedidikirawan undang-undangg yang didasarkan pada perlawanan pengertian/pengingkaran soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang (soal yang dihadapi di luar pasal tersebut. Misal Pasal 34KUHS menentukan bahwa seorang wanita yang telah bercerai dari suaminya tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain sebelum masa idah berakhir yaitu 300 hari, merupakan syarat untuk mengadakan pernikahan baru dengan sah lagi menurut hukum ini. Bagaimana dengan seorang laki-laki maka jawabnya adalah tidakadedidikirawan berlaku (ketentuan yang tidak berlaku sebaliknya), karena pasal 34 KUHS ini tidak menyebabkan apa-apa tentang seorang laki-laki dan khususnya ditujukan kepada perempuan.
Penafsiran dan konstruksi  merupakan alat penting bagi hakim untuk memutus suatu perkara karena undang-undang itu sempit dan dalam memutus, makaadedidikirawan seseorang tidak harus hanya melihat Undang-undang saja tetapi harus menggali nilai-nilai yang terkandung di dalam masyarakat.  
M. KLASIFIKASI HUKUM
              1.     Menurut sumbernya: Hukum UU, Hukum kebiasaan, Hukum traktat, Hukum yurisprudensi
              2.     Menurut bentuknya
a.    Hukum tertulis : Hukum tertulis yang dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi.
b.    Hukum tak  tertulis, Hukum yangadedidikirawan hidup dan berkembang dimasyarakatè hukum kebiasaan.
              3.     Menurut tempat berlakunya, hukum nasional dan hukum internasional
              4.     Menurut waktu berlakunya, Ius Constitutum(hukum positif), Iusadedidikirawan Constituendum dan Hukum alam.
              5.     Menurut cara mempertahankannya, Hukum materiil dan hukum formil (hukum acara)
              6.     Menurut sifatnya, Hukum memaksa dan hukum mengatur
              7.     Menurut wujudnya, hukum objektif(untukadedidikirawan umum) dan hukum subjektif ( untuk orang/golongan tertentu)
              8.     Menurut isinya:
a.    Hukum privat/hukum sipil/hukum perdata (mengatur hubungan orang dengan orang lain), Hukum sipil dalam arti luas (hukum perdata dan Hukum dagang) dan Hukum sipil dalam arti sempit (hukum perdata)
b.    Hukum publik/hukum negara(mengatur hubungan orang dengan negara). Hukum tata negara, hukum administrasi negaraadedidikirawan, hukum pidana, hukum Internasional (hukum perdata internasional
              9.     Menurut bentuknya: hukum yang tertulis dan hukum yang tak tertulis.
N.   KODIFIKASI
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentuadedidikirawan dalam satu kitab undang-undang secara lengkap dan sistematis tujuannya adalah kepastian hukum, kesatuan hukum, penyederhanaan hukum.
O.   ALIRAN-ALIRAN HUKUM
Berbicara tentang kedudukan undang-undang hakim dan hukum, maka terdapat beberapa aliran hukum, yang secara umum maka aliran-aliran tersebut digolongkan menjadi lima aliran antara lain:
              1.     Aliran legisme
Aliran ini berpendapat bahwa tidak ada hukum kecuali hukum undang-undang, hukum kebiasaan hanya ada apabila diperbolehkan olehadedidikirawan hukum undang-undang. Pandangan ini cocok dengan ajaran hukum kodrat. Aliran ini juga berpendapat bahwa kedudukan pengadilan adalah fasip saja, ia hanya terompet undang-undang. Penganut teori ini antara lain: Rudlof V Jhering, G Jellincck, Carre de Malberg, H Nawiski dan Hans Kelsen.
              2.     Aliran Begriffsjurisprudenz
Aliran ini memperbaiki kelemahan-kelemahan dari aliran legisme. Kekurangan-kekurangan tersebut diperbaiki dengan adanyaadedidikirawan daya meluas dari undang-undang, yaitu dengan cara normlogisch dan dipandang secara dogmatik sebab hukum adalah suatu kesatuan yang tertutup. Kesalahan dari aliran ini adalah terllau mendewa-dewakan rasio dan logika dalam meluaskan undang-undang sampai terbentuknya hukum.
              3.     Aliran Freirechtsschule
Aliran ini berpendapat bahwa undang-undang itu tidak lengkap, ia bukanlah satu-satunya sumber hukum, sedangkan hakim dan para pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya dalam menemukan hukum itu.
              4.     Aliran Soziologische Rechtsshule
Pokok pikiran dari aliran ini ialah terutama hendak menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenang dari hakim, berhubung dengan freies ermessen menurut aliran Freirechtsschule.Aliran ini tidak setuju adanya kebebasan bagi para pejabat hukum untuk mengenyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaannya. undang-undang harus tetap dihormati, sebaliknyaadedidikirawan memang benar hakim mempunyai kebebasan dalam menyatakan hukum, akan tetapi kebebasan tersebut terbatas dalam rangka undang-undang. Hakim hendaknya mendasarkan putusan-putusannya pada peraturan undang-undang, tapi tidak kurang pentingnya supaya putusan-putusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan terhadap asas-asas keadilan, kesadaran dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat. Pengikutnya diantaranya; A Auburtin G Gurvitch dan J.Valkhof.
              5.     Aliran Open systeem van het Rechts (sistem hukum terbuka)
Aliran ini berpendapat bahwa pandangan dari semua aliran-aliraan terdahulu adalah berat sebelah, kadang-kdang terlalu mengutamakan dogma, kepastian hukum, dengan mendudukan hakim adedidikirawansebagai otomatis susuban saja, dan kadang-kadang sebaliknya terlalu mementingkan peranan hakim atau kenyataan-kenyataan sosial. Aliran berpendapat bahwa hukum suatu sistem, dan sistem itu adalah dinamis bukan saja karenaadedidikirawan pembentukan baru secara sadar oleh badan perundang-undangan, tetapi juga karena pelaksanaanya di dalam masyarakat. Aliran ini diwakili oleh Paul Scholten. 
P.    REFERENSI
Dasar-dasar Hukum pengadilan., Mr.Subekti
Hukum dan Masyarakat Buku I Pembinaan Hukum Dalam rangka Pembangunan Nasional Buku II Fungsi dan perkembangan Hukum di Indonesia Buku III., Prof. Mochtar Kusumaatmadja, SH., LLM
Pedoman Pelajaran Tata hukum Indonesia ., Prof. Kusumadi Poejosuwono, SH.
Pengantar Ilmu Hukum., Prof.Mr. Dr. L.J van Apeldoorn
Pengantar Ilmu Hukum., Prof Mr. J van Kan dan Prof Mr. Beekhuis
PIH dan PHI., Prof.Mr.Achmad Sanusi,
Pengantar dalam Hukum Indonesia Mr. E Utrecht.
Pengantar Ilmu Hukum., Soeroyo Wignjodipoero SH
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia


DOSEN :
1.     Prof. Dr. Bagir Manan SH., MCL
2.     Tommy Bustomy SH
3.     Prof. Yudha Bhakti SH., MH.
4.     Prof Dr Rukmana Amanwinata, SH., MH.
5.     Sri Dewi Anggraeni, SH., CN.
6.     Rosi Rosmawati SH.