DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 04/28/17

Jumat, 28 April 2017

HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Part 3: Internet dan Perlindungan Hak cipta,sifat,pencipta, pelanggaran, PATEN (Pengaturan, Sifat,Penemuan),MEREK.

Internet dan Perlindungan Hak cipta     
Abad ke 21 sebagai abad informasi sangat menutut peran teknologi informasi khussusnya teknologi digital. Hal tersebut mengakibatkan :
1.       Dengan teknologi informasi digital maka kebutuhan dunia modern untuk berkkomunikasi secara cepat murah efesien dan menjangkau seluruh dunia sangat diperlukan
2.       Dengan adanya teknologi informasi digital maka tidak dikenal batas-batas Negara
3.       Menjelang abad 21 salah satu teknologi digital yangcttn kul adedidikirawan digunakan adalah internet
4.       Dengan penggunaan teknologi informasi digital melalui internet maka perlu adanya pengaturan berdasarkkan hokum di bidang hak cipta.
Untuk mengetahui peraturan mengenai penggunaan internet maka perlu:
1.       Menguasai lebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak cipta dan pelanggaran-pelanggara apa yang terjadi,
2.       Memahami aplikasi standar-standar atau peraturan baku hokum hak cipta terhadap internet
Dalam mempelajari peraturan internet berdasarkan hak cipta maka kita perlu mengetahui istilah –istilah teknis yang digunakan dalam internet, antara lain:
1.       Akses (acces), adalah memasuki mengintruksikan atau berkomunikassi dengan fungsi logika aritmatika, atau memori dari computer atau jaringan computer.
2.       Computer, adalah setiap alat permoses data elektronik magnetic optikal ataupun alat yang berkecepatan tinggi lainnya atau system yang melaksanakan fungsi logika aritmatika dan memori (penyimpanan) dengan manipulasi elektronik mengetik ataucttn kul adedidikirawan implus-implus optikal dan termasuk seluruh input output proses penyimpanan perangkat lunak computer atau fasilitas computer yang digabungkan dengan computer dalam suatu system computer atau jaringan computer.
3.       Jaringan computer, adalah hubungan intern antara satu atau lebih computer melalui:
a.       Penggabungan satelit gelombang mikro terrestrial line atau melalui komunikasi lainnya,
b.      Terminal atau suatu kelompok yang terdiri dari dua atau lebiih computercttn kul adedidikirawan yang tergabung secara intern baik secara berkelanjutan atau tidak
4.       Sandi (password) akses adalah kata hhuruf angka atau kombinasi diantaranyacttn kul adedidikirawan yang merupakan satu jaringan kompter tertentu
5.       Nama domain adalah alamat intern dari seseorang perkumpulan organiasai atau badan usaha yang didalamnya terdapat nama tingkat ke 2 domain tingkat pertama genericcttn kul adedidikirawan dan atau domain tingkat Negara.
6.       Nama tingkat ke-2 adalah nama dari seseorang perkumpulan organisasi atau badan usahacttn kul adedidikirawan yang memiliki nama domain berdasarkan itikad baik
7.       Domain tingkat pertama generic adalah kategori jenis usaha atau kegiatancttn kul adedidikirawan jenis usaha atau kegiatan dari nama tingkat ke -2
8.       Domain tingkat pertama kodee Negara adalah kode dari Negara temapt namacttn kul adedidikirawan dari nama domain didaftarkan
9.       Pembajakan nama domain adalah kegiatan yang dilakukan secara sengaja dengan itikad buruk dalam pelanggarann nama domain yang dilakukan dengan caracttn kul adedidikirawan membuat tanpa seizing pemilik yangs ah dari nama domain terseebut.
Homepage disuatu website mengandung nilai-nilai artistic karya drama karya musical sinematografi fotografi yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional dalam UUHC. Teknologi internet memiliki karakteristik khas yang berbeda dengan tenologi dari media –media yang kita kenal sebelumnya yaitu berupa teknologi yang tidak membedakan antara bentuk asli dan yang tidak asli dari material yang tersimpan dan terdistribusi di dalamnyacttn kul adedidikirawan hal ini menyulitkan diterapkannya prinsip-prinsip tradisional dalam UUHC. Dengan UUHC membawa konsekuensi dimana oranglain uang secara melawan hokum atau tanpa izin pencipta dilarang untuk melakukan hak-hak pencipta/pemegang hak cipta prinsip inilah yang merupakan prinsip-prinsiip utama yang dapat diaplikasikan kedalam lingkup pelanggaran hak cipta dijaringan internet. Contoh pelanggaran hak cipta internet adalah membuat situs-situs lagu terkenal dengan liriknya tanpa seizin para penyanyi yangcttn kul adedidikirawan dimuatnya mengakses berita dari suatu situs milik orang lain tanpa seizing pemilik situs yang mana berita itu termuat dsb.
Sifat Hukum Hak Cipta
Antara lain:
1.       Merupakan benda bergerak immaterial , yaitu kelompok intellectual property right. Bendaa bergerak dapat dilakukan seebagian/seluruhnya karena pewarisan hibah wasiat dijadikan milikcttn kul adedidikirawan Negara, perjanjian (harus melalui akta/tidak dapat secara lisan kecuali pewarisan otomatis) (Pasal 3 UUHC)
2.       Tidak dapat dibagi (indivisible), dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (2) UUHC hak cipta dapat dibagi tetaoi ciptaannya tidak dapat dibagi.
3.       Tidak dapat di sita, ketentuan Pasal 4 UUHC, tidak dapat disita karena hak cipta itu bersifat pribadi dan mnunggal dengan diri pencipta, haknya tidakcttn kul adedidikirawan dapat disita yang dapat disita adalah penciptanya.
Pencipta dan Ciptaan
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi kecekatan keterampila aatau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka (1) UUHC). Karya telah selesai diwujudkan sehingga dapat dilihat/dibaca didengar cttn kul adedidikirawansehingga perlindungan hak cipta diberikan pada suatu ide. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan seni dan sastra (Pasal 1 angka (2)UUHC). Khas bentuk lain dari ciptaan yang sudah ada. Ciptaan dilindungi UU karena padacttn kul adedidikirawan ciptaan melekat hak cipta. Ciptaan yang dilindungi antara lain (lihat Pasal 11 UUHC). Pendaftaran sifatnya tidak wajib bukan untukcttn kul adedidikirawan memperoleh hak cipta tetapi hanya untuk kepentingan pembuktian. Dengan didaftarkan maka yang mendaftarkan tersebut dianggap sebagai pencipta sampai daoat dibuktikan sebaliknya (pembuktian kebenaran harus dilakukan dimuka pengadilan negeri system deklaratif). Pejabat pendaftaran adalah pejabat pada dinas hak cipta ditjen hokum dan perundang-undangan departemen kehakiman. Kekuatan hokum suatu pendaftaran hapuss karena :
1.       Penghapusan atas permohonan pencipta atau pemegang hak cipta;
2.       Lampau waktu masa berlaku hak ciptacttn kul adedidikirawan (Pasal 26 dan 27)
3.       Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan berkaitan dengan kapan hak cipta itu dilindungi yaitu :
1.       Bila hak cipta sudah dalam bentuk konkrit (tidak hanya berupa ide saja karena ide tidak dilindungi UU),
2.       Karya tersebut harus asli (orsinil) artinyya bahwa benarcttn kul adedidikirawan karya itu adalah haasil karya cipta
3.       Hak cipta dilinddungi sejak diumumkan (menganut asas/prinsip deklaratif)
Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, menangkap mengutip, merekam memperbanyak dan mengumumkan ciptaan orang lain baik sebagiancttn kul adedidikirawan atau seeluruhnya tanpa izin pencipta /pemegang hak cipta serta bertentangan dengan UUHC. Pelanggaran hak cipta dapat bersifat :
1.       Perdata apabila materi hak cipta digunkan tanpa izin baik seluruhnya atau sebagian;
2.       Pidana apabila dilakukan secara sengaja baik diproduksi maupuncttn kul adedidikirawan dipublikasikan.
Pelanggaran hak ciipta dpat dibedakan menjadi 2 jeenis :
1.       Plagiat yaitu mengambil atau mengutip sebagian ciptaan orang lain dan memasukan dalam ciptaan sendiri seolah-olah itu ciiptaan sendiri atau mengakui cttn kul adedidikirawanciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri.
2.       Pembajakan, yaitu ciptaan orang lain untuk memperbanyak dan diumumkan sebagaimana aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta penerbit (perekam)
Ada 2 golongan pelaku kejahatan pelanggaran hak cipta (Pasal 44 UUHC):
1.       Pelaku utama sengaja melanggar hak cipta
2.       Pelaku pembantu yang menyiarkan memamerkan menjual kepada umum ciptaan yangcttn kul adedidikirawan diketahui melanggar hak cipta
Tidak dianggap melanggar hak cipta yaitu:
1.       Untuk keperluan pendidikan
2.       Untuk keperluan pembelaan di muka /diluar pengadilan
3.       Ceramah guna pendidikancttn kul adedidikirawan
4.       Program computer untuk digunakan sendiri.
PATEN
Definisi
Paten/oktroi adalah suatu hak mutlak yang diberikan kepada seseorang atas suatu invensi dalam bidang teknologi (bisa terhadap cara kerja atau perbaikan terhadap caracttn kul adedidikirawan kerja tersebut), contoh IPTN memiliki cara dalam hal pembuatannya cara tersebutlah yang merupakan paten.
Definisi dalam UU Paten
Paten adalah hak eklusif diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dibbidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invesi adalah ide onvestor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemacahan masalah yang spesifik dibidang teknologicttn kul adedidikirawan dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Investor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersma-samacttn kul adedidikirawan melaksanakan ide yang di tuangkan kedalam kegiatan yangcttn kul adedidikirawan menghasilkan invensi. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan paten. Permohonan adlah permohonan paten yang diajukan kepada direktorat jendral. Pemegang paten adalah investor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut yang terdaftar cttn kul adedidikirawandalam daftar umum paten. Kuasa adalah konsultan hakcttn kul adedidikirawan kekayaan intelektual. Pemeriksa adalah seseoorang yang karena keahliannya diangkat dengan keputusan menteri sebagai pejabat fungsional pemeriksa paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantive terhadapcttn kul adedidikirawan permohonan. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas tanggung jawabnya meliputi : pembinaan dibidang hak kekayaan intelektualcttn kul adedidikirawan termasuk paten. Direktorat jendral adalah direktorat jendral kekayaan intelektual yang berada dibawah departemen yang dipimpin oleh menteri. Tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyartan administrative. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yangbergabung dalam Paris convention for the protection of industrial property atau agreement establishing the world trade organization untik memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Negara adalah merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga salah dari kedua perjanjian itu selamacttn kul adedidikirawan pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris convention tersebut. Lisensi adalah izin yang dbireikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonoomi dari suatu paten yang diberikan perlindungan dalam jjangka waktu dan sayrat tertentu.
Pengaturan
Diatur dalam UU No.6 tahun 1989 tentang paten (UUP), yang selanjutnya diubah dan disempurnakan olehcttn kul adedidikirawan UU No. 13 tahun 1997 kemudian diubah oleh UU No. 14 tahun 2001.
Sifat Hukum Paten
Antara lain :
1.       Merupakan benda bergerak immaterial
2.       Tidak dapatcttn kul adedidikirawan disita
3.       Paten diberikan oleh Negara
Penemu atau Penemuan
Penemu adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan (pasal 1 angka 3 UUP).penemuan adalah kegiatan pemecahan maslah tertentu dibidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasilcttn kul adedidikirawan produksi (Pasal 1 angka 2 UUP). Paten sederhana bersifat serba sederhana, produknya dikenal sebagai utility model. Pemegang paten dapat berupa
1.       Pemilik paten
2.       Penerima paten
3.       Penerima lebih lanjut
Suatu invensi dapat dipatenkan apabial memenuhi syarat (mengandung unsur-unsur) yaitu :
1.       Novelty, mengandung unsur kebaruan
2.       Obvious, suatu penemuan harus tanpa diduga
3.       Dibidang teknologi
Penemuan yang tidak dapat diberikan paten :
1.       Penemuan yang penggunaannya bertentangan dengan ketertiban umum kesusilaan peraturan yang berlaku missal senjata biologi
2.       Penemuan berkaitan dengancttn kul adedidikirawan proses penyembuhan terhdap suatu penyakit
3.       Penemuan tersebut tidak memberikan manfaat praktis missal teori matametika
Terhadap paten yang berlaku asas konstitutif artinya agar paten tersebut dilindungi maka harus didaftarkan terlebih dahulu.
MEREK