DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: September 2017

Kamis, 28 September 2017

HUKUM PIDANA Part 1 : Pasal 1 ayat (2) KUHP, Waktu Terjadinya TIndak Pidana/ lex tempus delicti, PERBUATAN PIDANA (tindak pidana, Pertanggungjawaban Pidana).



Perundang-undangan harus ada sebelum perbutan dilakukan. Dengan rasio dasar pemikiran dari pembentuk UU :
a.       Untuk kepastian hokum dan mengantisipasi perbuatan sewenang-wenang dari penguasa
b.      Adanya UU yang mencantumkan sanksi pidana dimaksudkan pula untuk mencegah terjadinya kejahatan, ini berhubungan dengan teori an selm van feurbach (Jerman) atau teori paksaan piskis , dalam moeljatno disebut pengereman batin. Ini pun berhubungancttnkulhukumadedidikirawan dengan politik hokum pidana pembentuk UU.
Psl 1 ayat (2) KUHP:
Apabila terjadi perubahan UU setelah terjadiprbuatan dilakukan maka terhadap terdakwa haruslah dikenakan ketentuan yang paling menguntungkan. Keuntungan disini bias UU yang lama atau bias juga UU yang baru pada waktu ia diadili. Hal ini berhubungan dengan hokum transito/hokum peralihan karena dalam kasus tersebut UU yang lama lebih menguntungkan maka lalu dikatakan disini berlaku asas retro aktif. Mengenai masalah pasal 1 ayat 2 KUHP ini ternyata tidak semua sarjana mensetujuinya ada yang menentang dan ada pula yang menyarankan cttnkulhukumadedidikirawanagar pasal 1 ayat 2 KUHP tersebut ditiadakan saja karena dalam praktiknya menimbulkan ketidakadilan menurut Hazeurinkel Suringa. Kalau dibandingkan ketentuan pasal 1 KUHP dengan inggris, maka inggris tidak mengenal rumusan seperti KUHP tersebut, sehingga kalau ada perubahan maka UU yang dipakai adalah tetap yang lama dengan alas an demi kepastian hokum lain halnya dengan sewedia kalau ada perubahan UU yang dipakai adalah yang baru dengan alas an UU baru sifatnya lebih baik dair pada yang lama. Walaupun psl 1 ayat 2 KUHP memunculkan banyak teori namun yang dipakai dalam praktiknya adalah teori yang lebih menguntungkan terdakwa kcuali yaitu apabila suatu peraturan cttnkulhukumadedidikirawanyang dibuat oleh pembenuk UU hanya berlaku untuk masa temporer saja maka disini bukanlah perubahan PerUUan (perubahan UU yang bersifat temporer bukan temasuk pengerian perubahan dalam pasal 1 ayat 2 KUHP).
Waktu Terjadinya TIndak Pidana/ lex tempus delicti.
Locus delicti, diatur dalam pasal 2 s/d 9 KUHP. Penting dipelajari karena berhubungan dengan hal-hal:
1.       Apakah perundang-undangan kita berlaku untuk WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri.
2.       Kejaksaan ngeri mana dan pengadilan negeri mana yang berhak menutut dan mengadili seseorangcttnkulhukumadedidikirawan.
Dikenal dengan adanya beberpa asas-asas :
1.       Asas territorial, artinya KUHP berlku untuk setiap orang baik ia WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah territorial RI. Pasal 2 KUHP: untuk terjadinya tindak pidana di wilayah RI tidak perlu selalu pelaku ada di wilayah RI bias juga diwilayah asing tapi korban berada diwilayah RI maka ia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan diwilayah territorial RI. Kemudian Psl 2 KUHP ini diperluas dengan adanya Psl3 KUHP : ini berlaku untuk WNA melakukan kejahatan di atas cttnkulhukumadedidikirawankapal RI (dulu kapal itu hanya di air sedangkan sekarang termasuk di udara).
2.        Asas personal asas nasionalaktif, Psl 5 KUHP : KUHP Indonesia berlaku untuk warga Negara yang melakukan kejahatan di luar negeri. Psl 5 ini dibatasi oleh psl 6 yang menyatakan perbuatan dilakukan menurut hokum Indonesia dinyatakan sebagai kejahatancttnkulhukumadedidikirawan sdangkan diluar negeri tempat perbuatan itu dilakukan dinyatakan sebagai dapat dipidana.
3.       Asas nasional pasif, asas ini disebut juga dengan asas perlindungan karena bukan saja melindungi kpentingan nasional RI tapi juga kepentingan Negara asing.
4.       Asas universal, dalam asas universal ini terkandung pengertian menyelenggarakan tertib dunia.
Locus delicti menganut pula beberapa teori anatara lain:
1.       Teori perbuatan, dilkukannya aktiitas perbuatan
2.       Teori perbuatan diluaskan dengan alat disini  dilihat tempat alat bekerja.
3.       Teori akibat; tempat akibat itu terjadicttnkulhukumadedidikirawan.
PERBUATAN PIDANA
ADA tiga inti perbuatan pidana anatara lain: tindak pidana, pertanggungjawaban, pidana dan pmidanaan.
Tindak Pidana / Strafbaar feit
Pengertian dari tindak pidana menurut dualistis adalah tindak pidana tidak mencakup pertanggungjawaban pidana. Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang tidak boleh dilakukan dan kepada yang melanggar dikenkan sanksi. Tindak pidana ini mrupakan pengertian yuridis sifatnya dapat dippidana beda dengan perbuatan jahat kalau perbuatan jahat merupakan cttnkulhukumadedidikirawanperbuatan dalam kimonologis sifatnya patut dipidana karena perbuatan tersebut belum diatur dalam UU tetapi masyarakat mencelanya. Yuridis : UU melarang masyarakat mencela. Kriminologis: UU tidak melarang masyarakat mencela. Tindak ppidana /strafbaar feit memiliki unsure-unsur :
1.       Unsure objektif yaitu unsure yang tidak mlekat pada diri pelakunya, bias terdiri dari perbuatan akibat sifat melawan hokum syarat tambahan untuk mempidana seseorang dalam hal yang memberatkan dari tindak pidana
2.        Unsure subjektif yaitu unsure yang melekat pada diri orang yang berbuat misalnya sengaja,niat, sepatutnya menduga,lalai, cttnkulhukumadedidikirawanmaksud alpa, mengetahui.
Tindak pidana dirumuskan dalam UU cara merumuskan UU :
1.       Hanya menyebutkan norma-norma saja tanpa menyebutkan nama tindak pidana.
2.       Hanya menyatakannama tindak pidananya saja tanpa unsure-unsurcttnkulhukumadedidikirawan
Yang paling banyak dipakai adalah disamping mencantumkan unsure-unsure sekaligus kualifikasi nama dari tindak pidana diluar KUHP dalam perUUan pidana khusus norma dan sannksi dipisah tetap berlakucttnkulhukumadedidikirawan berdasarkan asas leglitas pasal 1 ayat 1 KUHP. Tindak pidana memiliki unsure:
1.       Perbuatan manusia
2.       Perbuatan tersebut harus memenuhi rumusan delik
3.       Bersifat melawan hokum formil dan materiilcttnkulhukumadedidikirawan
Ketiga ini merupakan bagian inti dari delik . ada pula yang berpendapat bahwa perbuatan pidana memiliki unsure ke 4 yaitu tidak ada alas an pembbenar. Ada 3 pandangan atas perbuatan pidana ini:
1.       Prof. Moeljatno; setiap perbbuatan pidana harus ada sifat melawan hokum, sifat melawan hokum ini merupakan sifat yang mutlak harus ada bila tak ada unsure ini maka putusannya bebas. Jika tindak pidana terbukti kesalahan/pertanggungjawaban tak ada maka putusannya adalah lepas. Tindak pidana sifat melawan hokum tak terbukti maka jelascttnkulhukumadedidikirawan putusannya adalah bebas.
2.       Prof. Vrij; apabila unsure-unsur itu/syarat dalam tindak pidana dirumuskan maka ini disebut bagian inti delik, dan apabila bagian inti delik ini tidak terubukti maka putusannya harus berbunyi dibebaskan. Sedangkan unsure-unsur tercantum di luar rumusan delik misalnya asas-asas umum atau masalah kesalahancttnkulhukumadedidikirawan dan unsure ini tidak terbukti putusannya berbunyi dilepaska. Menurut Prof. Vrij terdapat:
a.       Inti (betendelen) bila ada dalam rumusan delik
b.      Unsure (elemen) bila tidak termuat dalam rumusan delik
Sdangkan yang dianut oleh kita bahwa (a) dan (b) menurut Prof. Vrij diatas adalah merupaakan unsure delik. Bagian inti delik tidak terbukti maka putusannya adalah bebas. Sedangkan apabila sifat melawan hokum bukan merupakan inti delik karena tidak dirumuskan dalam delik sedangkan sifat melawan hokum tersebut tidak terbukti maka putusannya adalah lepas. Karena sifat melawan hokum disini bukanlah inti delik hal ini sangat cttnkulhukumadedidikirawanbertentangan dengan pandangan Prof Moeljatno bahwa sifat melawan hokum adalah mutlak jadi putusanbebas diberikan apabila unsure sifat melawan hokum ini tak terbukti.
3.       Mahkamah Agung; apabila seseorang yang melakukan tindk pidana tidak terbukti perbuatannya artinya perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang dibenarkan secara melawan hokum maka putusannya berbunyi dilepaskaan sebaliknya apabila perbuatan tersebut terbukti sebagai tindak pidana namun perbuatan tersebut dapatdipertanggungawabkan artinya orang tersebut tidak mempunyai kesalahan maka putusannya berbunyi dibebskan. Perbuatan melawan hokum terbukti namun cttnkulhukumadedidikirawanada alas an pembenar mka putusannya adalah lepas. Perbuatan terbukti tapi tak mempunyai unsure kesalahan pertanggungjawaban maka putusannya bebas. Hal ini bertentangan dengan pandangan Moeljatno dimana putusan bebas hanya diberikan apabila tidak ada unusr sifat melawan hokum sedangkan menurut pandangan MA di atas bahwa perbuatan terbukti berarti sudah mengandung unsure sifat melawan hokum namun karena tidak cttnkulhukumadedidikirawanmengandung unsure kesalahan maka putusannya bebas.
Dari tiga pandangan tesebut berpengaruh pada putusan :
1.       Bebas (vrijsprach) Psl 191 (1) KUHAP
2.       Lepas dari segala tuntutan hokum (onslag van alle rectuer volging) Psl 191 (2) KUHAP
Sebagai subjek hokum tindak pidaa dalam KUHP menganut subjek hokum berupa orang manusia sedangkan diluar KUHP menganut lebih dari satu subjek hokum tegas nya orang atau korporasi/ badan hokum dalam KUHP psl 59 mengatakan ttg badan hokum namun apa yang disebut dengan pasal tersebut hanya fictive saja seakan-akan badan hokum itu subjek saja ini dapat dilihat lebih lanjut menurut psl tersebut karena ternyatacttnkulhukumadedidikirawan yang mempertanggungjawabkan adalah pengurus badan hokum tersebut. Dalam RUU KUHP ternyata subjek hokum pidana di samping orang jugabadan huku,m. dianutnya orang sebagai subjek hokum dalam menganut ajaran kesalahan pribadi seseorang artinya hanya orang yang bersangkutan saja yang harus mmpertanggungjawabkan karena itu disini dalam pembuktiannya berlakulah ajaran kesalahan cttnkulhukumadedidikirawanpertanggungjawaban. Jenis tindak pidana antara lain:
1.       Rechtdelicten- mala perse (kejahatan) Sifat: krimilogis
2.       Wwetsdelicten- mala qua prohibits (pelanggaran), sifat: yuridis.
Konsep rancangan UU KUHP tidak lagi membedakan antara kejahatan dengan pelnggaran. Menurut doktrin perbedan aari keduanya adalah:
1.       Kuantitas (berat ringannya ancaman)
2.       Kualitas (sifatnya)
Memorie van toelichting tidak mmberikan penjelansan tentang perbdan antara kehatan buku II dengan pelanggaran buku III. Dalam RUU KUHP hnya dua buku saja yaitu:
1.       Buku I ttg ketentuan umum
2.       Buku II ttg tindak pidana
Pelanggaran termuat dalam UU. Kejahatan ada yang termuat ada juga yang tidak termuat. Jenis tindak pidana lainnya:
1.       Delik formil; esensinya adalah perbuatan /feit menyangkut poging/ajaran percobaan.
2.       Delik materiil; esensinya adlah akibatnya menyangkut causaliteit/ajaran;hubungan sebab akibat
Dalam KUHP;
1.       Ketentuan Umum (Psl 1 – Psl 103)
2.       Kejahatan (Psl 104 – Psl 448)
3.       Pelanggaran (Psl 489 – Psl 569)
Psl 103 KUHP merupakan pasal yang sangat penting karena merupakan landaan hokum bagi terjadinya penyimpangan diluar kUHP.
Pertanggungjawaban
Hokum pidana mengacu pada orang tanpa melupakan perbuatan . pertanggungjawaban pidana dalam arti luas disebut kesalahan / ajaran kesalahan. Ia mengacu pada satu asas pokok yang sifatnya tidk tertulis /karena tidak diaturdalam UU yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan. Jadi dalam peradilan pidana (Indonesia Belanda) cttnkulhukumadedidikirawan mengandung asas pokok penting yaitu :
1.       Unsure asas legalitas /legaliteit
2.       Unsure kesengajaan/opzet
3.       Unsure alas an pembenar dan pemaaf
Uraian:
1.       Unsure asas legalitas . asas ini berlaku sebagai pegangan bagi polisidan jaksa sedangkan tiada pidana tanpa kesalahan dipegang oleh hakim. Didalam hokum pidana asas tidak tertulis ini dinyatakan dengan bebagai istilah hokum secara cttnkulhukumadedidikirawanbervaraiasi:
a.       Geen straf zonder schuld
b.      Nulla poena sine culpa
c.       Kerine stafre sine schuld
d.      Actus non facit reum russi mens sitrea
e.      An act does’nt make a person guilty unless the mind is guilty
Walaupun sifatnya tidak tertulis namun eksistensinya dalam peradilan pidana diakui psl 6 ayat (2) UU No.14/1970. Tak ada suatu perbutan pun yang cttnkulhukumadedidikirawandpat dipidana kecuali setelah hakim dalam persidangan meneliti bukti-bukti yang ada keyakinan bersalah.      


Rabu, 27 September 2017

ILMU NEGARA Part 2 : Bentuk susunan Negara, Demokrasi,Kekuasaan dan Hukum,trias politika, teori perjanjian masyarakat/teori kontrak social, prinsip kedaulatan rakyat, teori kedaulatan tuhan, Negara hokum, Negara kesejahteraan/welfarestate, pertumbuhan perkembangan ilmu Negara dengan beberapa pemikiran.



BENTUK SUSUNAN NEGARA
SECARA umum maka bentuk Negara dibedkan menjadi:
1.       Negara kesatuan /unitary state: sentralistik dan disentralistik
2.       Negara serikat /federasi/federal state
Uraian :
1.       Negara kesatuan (unitary state), makna kesatuan ; satu bukan berartiseragam tetapi satu dalan keanekaragaman. Keseragaman tidak identik dengan kesatuan. Menurut UU No. 22/1999 ttg otonomi daerah maka bidang hankam luar negeri, fiscal, moneter, agama dan peradilan tetap diatur oleh pusat. Hakikat desentralisasi adalah menghormati keanekaragaman. Otonomi daerah adalah dalam rangka kemandirian bukan cttnkulhukumadedidikirawankemerdekaan. Otonomi daerah dikuatkan dengan adanya subsitusi silang atau perimbangan keuangan dengan demikian maka daerah yang miskin akan sumber daya alam bukanlah penghalang untuk bagi perwujudnya otonomi daerah. Mengenai otonomi daerah hakikatnya adalah bagaimana mmanfaatkan sumber-sumber kekayaan daerah untuk menjalnakan roda pemerintahan daerah. Otonomi daerah hakikatnya adalah untuk persatuan dan kesatuan karena slah cttnkulhukumadedidikirawansatu upaya menjaga kesatuan dan persatuan adalah dengan pemerataan dan transmigrasi. Otonomi daerah; UUnya harus saling berkaitan atau tidak lepas sama sekali dan juga bahwa pada asasnya daerah harus juga memperhatikan kepentingan yang lebih besar.
2.       Negara federal (federal state), pada Negara federal, Negara bagian mempunyai konstitusi dan ada institusi kekuasaan dalam hal inidi Negara federal adalah presiden dan di Negara bagian adalah gubernur Negara bagian. Negara bagian tidak boleh melakukan hubungan internnasional. Bentuk Negara federal memiliki esensi yang sama dengan desentralistik yaitu ada pemecahan kewenangan di pusat dan sebagai cttnkulhukumadedidikirawandi daerah. Kesatuan desentralistik memiliki esensi yang sma dengan federal. Pada sentralistik seperti di Negara kita dengan adanya otonomi luas yang tetap diatur oleh pusat adalah: keuangan/moneter, pertahnan dan keamanan, agama, pengadilan, pendidikan, ekonomi.
DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari demos dan cratien (bahasa yunani) yangberarti rakyat dan pemerintah. Menurut Abraham lincolnt; demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Macam-macam demokrasi, antara lain:
1.       Demokrasi langsung, yaitu rakyat scara langsung mengemukkan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihindari seluruh rakyat missal; plebisist, pemilu, referendum, recall,inisiatif.
2.       Demokrasi tak langsung, yaitu rakyat menyalurkan kehendaknya melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam DPR. Ada badan perwakilan (parlemen, kongres, -DPR, MPR, dsb), cttnkulhukumadedidikirawandan sebagai instrumennya adalah pemilu.
System pemilihan umum terdiri dari:
1.       System distrik, yaitu wilayah Negara dibagi-bagi dalam beberapa daerah pemilihan sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia dalam dewan perwakilan rakyat.
2.       System proporsional, yaitu dimana cttnkulhukumadedidikirawanjumlah kursi berdasarkan jumlah pemilih.
KEKUASAAN DAN HUKUM
Kekuasaan
 Menurut Mariam Budiarjo; kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorng atau orang lain sedemikian rupa sehingga cttnkulhukumadedidikirawantingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan.
Menurut Mac Lver; kekuasaan sebagai kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan memberi perintah maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan alat dan cra yang tersedia. Kekuasaan Negara adalah kekuasaan yang berkaitan dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan. Kekuasaan dibatasi oleh hokum disebut Negara hokum yang demokratis. Menurut teori trias politica: setiap cttnkulhukumadedidikirawanNegara selalu terdapat tiga mecam kekuasaan yaitu legistlatif, eksekutif, yudikatif.
Trias Politica
Teori ini sebagai reaksi terhadap teori Jhon Lock, menurut Jhon Lock, pembagian kekuasan meliputi: legislative,eksekutif, federative, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan alat-alat Negara dalam melakukan hubungan kerjanya baik secara intern maupun ekstern. Beranjak dari teori seperti demikian selanjutnya muncul teori llainnya yaitu teori trias politica (Montesquieu) yang menghendaki pemisahan kekuasaan antara lain: legislative, eksekutif, yudikatif. Juga menghendaki cttnkulhukumadedidikirawanpemisahan terhadap fungsinya. Hanya dengan cara ini absolutism dpat dicegah dan kebebasan politik terjamin. Di AS hanya diilhami teori ini dari segi organnya saja dimana legistlatif kongresnya mirip dengan di kita adanya check and balancing system. Di Indonesia bukan pemisahan tetapi pembagian distribusi sehingga Indonesia tidak menganut teori ini. Trias politica menghendaki agar setiap fungsi dari ketiga kekuasan tersebut tidak saling mencampuri. Kosntitusi memberikan pengaturan bagi cttnkulhukumadedidikirawanmasing-masing kekuasaan supaya tidak sewenang-wenang. Dalam konstitusi kita kata penjelmaan memiliki arti dimana rakyat mewakilkan kehendaknya kepada MPR. Berbicara mengenai teori trias politica maka pemisahan itu dalam praktiknya sangat sulit, sehingga selalu ada saja pembagian kekuasaan didalamnya dalam hal ini maka sebaiknya kita menganut dikotomi kekuasaan /policy executing dan cttnkulhukumadedidikirawanpolicy making meskipun dengan adanya dikotomi ini justru akan menyamarkan batasn antara ketiga kekuasaan tersebut.
Teori Perjanjian Masyarakat/Kontrak Sosial.
Tokoh-tokohnya:Hugo Grotius, Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau. Perjanjian masyarakat mengandung dua esensi yaitu :
1.       Dimana orang-orang saling menghormati satu sama lain dan hidup damai (pactum unions).
2.       Dimana orang-orang tersebut bersatu untuk mematuhi pemerintah yang dipilih cttnkulhukumadedidikirawanoleh merka (pactum subjections).
Menurut Grotius 1583-1645:
1.       Perjanjian masyarakat mendahului terbentuknya konstitusi Negara.
2.       Rakyat menentukan bentuk pemerintah yang paling baik dianggap rakyat
3.       Rakyat menyerahkan hak untuk cttnkulhukumadedidikirawanmemerintah bagi menjalnkan kehendak rakyat
Menurut Hobbes 1588-1679:
1.       Hanya menganut esensi ke 2 dari perjanjian masyrakat
2.       Tidak mengakui keanekaragaman perjanjian masyarakat tanpa batas sehingga ia menganut absolutism
3.       Pemerintah berhenti apabila ada pemerintahan baru menggantikannya cttnkulhukumadedidikirawandan rakyat tunduk pada pemerintah baru tersebut.
Menurut John Locke 1632-1704 :
1.       Berfungsi melindungi hak alami individu
2.       Menganut kedua esensi perjanjian masyarakat
3.       Kekuasaan pemerintah dapat dicabut cttnkulhukumadedidikirawanapabila sudah keluar dari kehendk rakyat.
Menurut Rousseau 1712-1788 :
1.       Hanya mengenal esensi perjanjian masyarakat yang pertama.
2.       Rakyat hidup bersatu secara harmonis dan bersahaja    melalui hasil kerja cttnkulhukumadedidikirawanyang menyenangkan
3.       Perjanjian masyarakat bukan suatu realitas tapi hanya suatu dalil
Konsepsi dari Hugo Grotius, Thomas Hobbes, Jhon Locke beranjak pada homo omni lupus bellum omnium contra omnes (penuh kekacauan). Konsep dari keempat konsep tersebut memang sama tapi implikasinya terhadap HAM berbeda. Konsep (1) sepanjang penguasa menempati janjinya (janji penguasa) maka tidak perlu berbicara tentang HAM. Konsep (2) seluruh hal diserahkan kepada Negara dalam praktik melahirkan absolutism. Konsep (3) adanya yang diserahkan cttnkulhukumadedidikirawansebagian kepada Negara ada hak yang masih melekat pada masing-masing individu (dasar dan lahirnya human right. Konsep (4) mengandung dua esensi yaitu:
1.       Pactum unions, pada sat pembentukan Negara
2.       Pactum subjections, isinya volunte generale, kehendak mayoritas identik dengan jkehendak rakyat sebagai wujud nyatanya adalah adanaya lembaga votting.
Prinsip Kedaulatan Rakyat
Berpijak pada kehendak mayoritas. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Negara. Rakyat merupakan sumber kekuasan Negara disebut Negara demokrasicttnkulhukumadedidikirawan.
Teori Kedaulatan Tuhan
Dipandang dari sudut teori ini maka ada beberapa macam Negara yaitu Negara agama, Negara sekuler, Negara kebangsaan. Indonesia adalah Negara kebangsaan. Sumber hokum Negara NKRI adalah hokum negra. Kedaulatan rakyat esensinyacttnkulhukumadedidikirawan bukan mayoritas dan minoritas tetapi persamaan.
Negara Hukum
Harus memenuhi syarat-syarat factor-faktor asas-asas antara lain:
Mennurut Koninjnenbelt; pemerintah menurut hokum, perlindungan ham, pembagian kekuasaan, pengawasan kekuasaan oleh badan peradilan. Menurut Ozippelius: pemerintah menurut hokum, perlindungan ham, pembagian kekuasan, pengawasan kekuasaan oleh badan peradilan khusus terhadap bestuur. Menurut Von Munch: perlindungan ham, pembagian kekuasaan, ketertiban semua organ Negara pada UUD dan keterikatan pemerintah dan [peradilan pada PerUUan dan hokum, aturan cttnkulhukumadedidikirawandasar ttg proposionalitas, pengawasan badan peradilan terhadap putusan-putusan atau penetapan-penetapan badan kekuasaan umum, jaminan badan peradilan dan hak-hak dasar dalam proses peradilan, pembatasan terhadap asas berlaku surut UU. Menurut Tommy Bustomy : perlindungan ham, pemisahan dan pembagian kekuasan Negara, legislasi kewenangan pemerintah, peradilan tata usaha Negara.
Negara Kesejahteraan /Welfare State.
Apa yangd inamakan dengan walfare state tidak dapat dilepaskan dari Negara hokum Negara hokum materiil (luas). Lahirnya konsep ini merupakan suatu reaksi dari pada kekuasaan absolute pada masa ketika raja-raja berkuasa abad ke 17 an. Selanjjutnya dikehendki adanya suatupembatasan yaitui dengan aliran konstitusionalisnmenya (Cral Fredric) yang kemudian diluruskan dimana pembatasan ini dikemas sedemikian rupa dalam bentuk hokum, sehingga cttnkulhukumadedidikirawanlahir Negara hokum formil tokohnya staal, immanuel Kant,dll. Negara hokum formil ini bercirikan :pengakuan ham, pemisahan kekuasaan, tindakan penguasa berdasarkan UU, peradilan TUN. Konsp ini diilhami olh aliran positivism dari Austin dimana : tindakan negra hanya boleh apabila sesuai dengan UU, dan melarang Negara terlampau jauh masuk ke kehidupan rakkyat. Selanjutnya sebgai suatu pengembangan cttnkulhukumadedidikirawandari konspe ini yaitu lahir dengan apa yang dinamakan Negara hokum materiil di sini Negara harus intervensi  (dalam UUD1945).
Pertumbuhan dan Perkembangan Ilmu Negara dengan beberapa pemikiran
Terbagi menjadi :
1.       Masa yunani purba
2.       Masa romawi
3.       Masa abad pertengahan
4.       Masa renaissance
5.       Masa kenegaraan positif
Uraian :
1.       Masa yunani purba, ngara masih berbentuk polis-polis, tokoh-tokohnya:
a.       Socrates, pada masanya terjadi kesewenang-wenangan, korupsi, pemeasan, dll. Metode yang digunakan adalah metode dealektika.
b.      Plato, metode yang digunakan adalah metode deduktif spekulatif, menurutnya ada dua dunia yaitu:  pertama dunia cita yang bersifat immaterial, dan kedua dunia alam yang bersifat materiil cttnkulhukumadedidikirawanatau dunia palsu. Ada beberapa bentuk Negara menurutnya yaitu monarkhi atau tirani, aristokrasi atau oligarkhi, demokrasi atau mobokrasi.
c.       Aristoteles ia adalah bapak ilmu pengetahuan empiris, ia tidak mengakui dua dunia (plato) tappi hanya mengakui satu dunia yang berproses menuju realita. Teori termashyurnya adalah zoon politiconcttnkulhukumadedidikirawan.
2.       Masa romawi meliputi: masa kerajaan, masa republic, masa prisnsipal atau menghisap kedaulatan rakyat, masa dominat atau monarkhi mutlak. Tokoh masa ini diantaranya adalah Cicero: dengan Pac Romana atau perdamaian abadi hanyalah dari peraturan-peraturan logis roma) dan  hokum positif lenyap manakala bertentangan dengan hokum cttnkulhukumadedidikirawanalam.
3.       Masa abad pertengahan, tokoh-tokohnya :
a.       Agustinus; Negara tuhan terpisah dengan Negara setan
b.      Thomas Aquino; Negara didukung serta dilindungi oleh greja demi tercapainya kemuliaan abadi.
c.       Dante alieghieri; kerajaan dunia (bukan paus) yang akan mencapai perdamian dunia
d.      Marsiglio di padua; cttnkulhukumadedidikirawanpemisahaan kekkuasaan Paus dan Negara
4.       Masa renaissance
Tokoh-tokohnya : niccolo Machiavelli, kekuasaan dengan menghalalkan segala cara, Jean bodin pemerintah absolute dengan tidak menghilangkan nilai-nilai moral. Ia adalah bapak ajaran kedaulatan. Aliran monarchomachen, tugas raja adalah menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat. Kekuasaan raja dibatasi undang-undang. cttnkulhukumadedidikirawanUndang-undang dibuat oleh raja saja di dalam badan perwakilan rakyat. Raja bertanggung jawab pada rakyat.



Selasa, 26 September 2017

ILMU NEGARA Part 1: PENDAHULUAN(tinjauan filosofis, hubungan horizontal, hubungan vertical,istilah, syarat keilmuan ilmu Negara, nilai dan fungsi, status ilmu Negara), HUBUNGAN ILMU NEGRAA DENGAN ILMU LAINNYA (ilmu negara dengan ilmu hokum, ilmu negara dengan ilmu politik, ilmu Negara dengan HTN), PENGERTIAN POKOK DAN SENDI POKOK , METODE PENYELIDIKAN, PENGERTIAN NEGARA, UNSUR-UNSUR NEGARA, TIMBUL DAN TENGGELAMNYA NEGARA, FUNGSI NEGRA, TUJUAN NEGARA BENTUK SUSUNAN NEGARA



PENDAHULUAN
Tinjauan filosofis
[pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri karena memiliki- kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi hanya oleh dirinya sendiri. Teori zoon politicoon menyatakan bahwa  manusia adalah mahluk social . teori ini merupakan suatu pandangan atau asumsi dari aristoteles bahwa manusia itu tidak bias lepas dari masyarakat, ia tidak bias melepaskan diri dari masyrakatnya karena ia memiliki ketergantungan terhadap kelompoknya. Manusia juga merupakan mahluk adedidikirawancttnkulhkmberpolitik yang artinya bahwa manusia mempunyai tujuan dan berusaha untuk mencapai tujuan tersebut. Dan apabila manusia yang jumlahnya banyak ini sa;ling berusaha dengan masing-masing kepentingan yang berbeda maka diperlukanlah adanya hokum dalam hal semua norma sudah tidak dapat lagi mengaturnya hal ini sesuai dengan teori residu /teorui sisa bahwa norma hokum yang mengatur keadilan adedidikirawancttnkulhkmbila semua norma sudah tidak dapat lagi mengatur. Antara manusia itu saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam norma agama norma susila dan norma sopan santun manusia saling mempengaruhi dan juga dalam hokum dan saling mengikat antar individu dalam masyarakat . dalam zoon politico nada dua adedidikirawancttnkulhkmmacam hubungan yang seimbang yaitu , hubungan horizontal dan hubungan vertical.
Hubungan Horizontal
 Yaitu hubungan antar individu dengan individu dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok . di dalam hubungan horizontal ini timbul suatu hubungan hokum yaitu hubungan yang segala akibatnya diatur oleh hokum yaitu apabila terjadi hubungan antar individu atau kelompok sebagai suatu badan hokum yang berada dalam kesejajaran hak dan kewajiban. Yang dimaksud dengan kesejajaran dalam hal hak dan kewajiban iniadalah adedidikirawancttnkulhkmbahwa antar yang berhubungan memiliki posisi yang sama di dalam hokum. Hubungan tersebut dikenal dengan privat atau perdata sebagai contoh yaitu hubungan dalam yayasan dan koperasi mengatur keduanya dalam posisi yang sama oleh hokum yaitu sebagai badan hokum yaitu organisasi yang mempunyai kepastian dalam hokum walaupun pada dasarnya yayasan adalah hanya sebagai organisasi adedidikirawancttnkulhkmkemasyarakatan namun ditempatkan dalam posisi yang sama dengan koperasi yaitu sebagai badan hokum.
Hubungan Vertikal
Dengan suatu adanya badan yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi diatasnya maka secara otomatis akan melahirkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tindakan-tindakan kekuasaan yang ada di bawahnya yang disertai dengan sanksi dan paksaan. Sebagai contoh; misalnya kassus pnganiayaan suami terhadap istri apabila ada perajanjian atau kesepakatan antar suami dan istri maka kasus tersebut dianggap telah selesai walaupun melanggar KUHP tentang penganiayaan adedidikirawancttnkulhkmhal ini terjadi karena ada unsure subjektivitas dari hakim pengadilan dengan asumsi bahwa tujuan utama penegakan hokum yaitu ketertiban dan keadilan telah dicapai dalam kasus ini.
Istilah
Dalam mempelajari ilmu Negara maka akan timbul suatu kesulitan yaitu dalam hal membedakan istilah ilmu Negara, ilmu kenegaraan dan ilmu politik yang mana ketiga ilmu ini sama-sama memiliki objek yang sama yaitu Negara. Dalam hal ini yaitu antara lain:
1.       Ilmu kenegaraan, dalam sejarahnya istilah ini muncul paling dahulu di Negara belanda yaitu dalam bahasa belanda staatswetenschap yang artinya ilmu kenegaraan kemudian disusul dengan istilah staatsleer atau ilmu Negara dan istilah setelah perang dunia ke 2 adalah wetewnschap der politiek atau ilmu politik. Di dalam ilmu kenegaraan tidak hanya dilihat adedidikirawancttnkulhkmdari sudut hokum saja tapi juga dari sudut ekonomi sebagai akibat dari pengaruh aliran merkantilisme dimana dalam aliran ini semua perekonopmian diselenggarakan oleh Negara.
2.       Ilmu Negara, istilah ilmu ini diambil dari bahasa belanda staatslecr yang diambil dari bahasa jerman staatslehre. Di dalam bahasa inggris disebut theory of state atau the general theory of state atau political theory sedangkan dalam bhasa prancis dinamakan theorie d’etat. Timbulnya  istilah ilmu Negara atau staatsleer sebagai istilah teknis adalah sebaai akibat penyelidikan dari seorang sarjana jerman bernama George jellinek. Ia memandang ilmu prngatahuan yaitu iolmu  kenegaraan tidak bersifat isedentil adedidikirawancttnkulhkmtetapi secara keseluruhan dan berhasil meletakan seluruh lapangan penyelidikannya dalam suatu sistematik. Karena itu beliau disebut sebagai bapak ilmu Negara karena beliau adalah orang yang pertama kali mencoba mellihat lapangan kenegaraan seluruhnya yang membagi-baginya dalam bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain atau samenhangende eenheid. Adapun bukunya berjudul allgemeine staatslehre merupakan suatu legger yaitu suatu adedidikirawancttnkulhkmpenutup bagi masa yang telah lampau dan merupakan dasar serta pembuka bagi  masa yang akan dating bagi penyelidikan ilmu Negara.
3.       Ilmu politik, istilah politik dikemukakan pertama kali oleh jean bodin. Adapun batasan dari ilmu politik dapat dibagi kedalam 3 golongan;
a.       Pendekatan postulasional, ilmu politik ialah ilmu yang menyelidiki manusia yang berusaha memperoleh kekuasaan sebagaimana ekonomi menyelidiki manusia dalam usahanya mendapatkan kemakmuran.
b.      Pendektan psikologis, ilmu poltik sbagai motif-motif dan hasrat-hasrat manusia yang berusaha memperoleh dan menggunakan kekuasaan.
c.       Pendekatan sosiologis, ilmu politik sebagai alat untuk menjelaskan keadaan masyarakat dimana kekuasaan itu berlakuadedidikirawancttnkulhkm
Syarat Keilmuan Ilmu Negara
Suatu ilmu harus memiliki syarat termonologi sistematik metode dan objektif. Suatu ilmu pengetahuan modern lahir dari ilmu pengetahuan yang sebelumnya dan pengetahuan asalnya dari pengetahuan itu sendiri sebelum ia berubah menjadi ilmu yaitu suatu pengetahuan memiliki adedidikirawancttnkulhkmsyarat-syarat keilmuan. Adapun cirri dari ilmu pengetahuan modern antara lain;
1.       Empiris, yaitu sesuai dengan kenyataan
2.       Immanent, yaitu dapat diekmbalikan krpada hal-hal yang nyata sebagai contoh misalnya dalam hokum segala kerangka pemikiran hokum harus dapat dikembalikan kepada rakyat nyata.
3.       Fungsional, yaitu bias mencerminkan hal-hal yang fungsional bekerja berdasarkan fungsinya shingga ada suatu kaitan antara satu aspek dengan aspek lainnya berdasarkan fungsinya sebagai contoh misalnya adedidikirawancttnkulhkmdalam pembagiaan kekuasaan oleh montesqiueu terdiri atas; legislative, yudikatif, eksekutif. Pembagian ini berdasarkan pada fungsi masing-masing namun saling menunjang dan bekerja sama kooperatif fungsional
4.       Dialektis, yaitu memiliki sifat dialogis, atau Tanya jawab menggali pengertian baru solusi baru. Adapun metoode dialektika yang dikemukakan oleh heigger yaitu; mencari tese/thesis, mrncari anti tese, dan menciptakan proses dialogis sehingga menciptakan pengertian atau solusi baru. Di mana proses dari pada metode ini adalah adedidikirawancttnkulhkmdimulai dari tesis dan anti tesis sehingga terjadi suatu sintesis yang pada akhirnya melahirkan jalan tengah atau kompromistis
5.       Dinamis, yaitu mengikuti perkembangan yang ada dimasyarakat.
6.       Bermanfaat, yaitu berdaya guna bagi kepentingan masyarakat dimana kepentingan kehidupan harus jelas.
Nilai dan FUngsi
Antara lain:
1.       Totalitas yaitu objek penyelidikan dapat diselidiki secara menyeluruh atau als ganzheit yang tidak tertuju semata-mata pada satu Negara tertentu saja
2.       Umum yaitu nilai yang tidak dapat dari gambaran secara keseluruhan yang mengandung genus begrip bukannya species begrip.
3.       Abstrak yaitu nilai yang tidak nyata dan diperolah sebagai akibat dari nilai-nilai totalitas dan umumadedidikirawancttnkulhkm
4.       Teoritis yaitu perumusan dan konkritisasi cita-cita sebagai lawan nilai prktis
5.       Bebas nilai yaitu netral yaitu yangadedidikirawancttnkulhkm tidak dipengaruhi oleh waktu tempat dan keadaan selaku factor-faktor yang variable sifatnya.
Fungsi ilmu Negara adalah sebgai pengantar untuk mata kuliah lain pada cabang-cabang ilmu kenegaraan seperti contoh hokum tata Negara dan hokum administrasinegra.
Status Ilmu Negara-negara dalam Program Pendidikan di Fakultas HUkum
Ilmu Negara termasuk kedalam kurikulum inti yaiyu sebagai mata kuliah dasar keahlian hokum MKDKH bersama satu kelompok dengan pengantar ilmu hokum PIH. Status adedidikirawancttnkulhkmtersebut sangatlah tepat karena sesuai dengan martabat sifat hakikat atau karekteristik ilmu Negara itu sendiri.
HUBUNGAN ILLMU NEGARA DENGAN ILMU LAINNYA
Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum
Hubungan ilmu Negara dengan ilmu hokum adalah karena memiliki objek penyelidikan yang sama yaitu Negara dalam hal ini adalah rakyat karena hokum itu berada dalam Negara dan objek hokum itu adalah rakyat itu sendiri. Hubungan ini terlihat jelas misalnya dalam tolak ukur status hokum seseorang status hokum berdasarkan keturunan yaitu disebut ius sanguinis dan status hokum berdasarkan adedidikirawancttnkulhkmtempat kelahiran  yang disebut dengan ius soli. Suatu Negara dapat menghasilkan unsure-unsur rakyat yang menjdi potensi negative dan potensi positif, potensi negative yaitu dimana Negara tidak siap menghadapi masa yang akan dating dimana Negara tidak menyiapkan lapangan kerja yang luas, sehingga terjadi pengangguran . sedangkan potensi positif yaitu dimana Negara memenuhi segalaadedidikirawancttnkulhkm sesuatu yang menjadi hak rakyat, misalnya Negara menetapkan upah terendah yang baik terhdap buruh atau lebih dikenal dengan UMR.
Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Segala hasil penyelidikan ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis dipraktekan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat praktis
Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
Ilmu Negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyeldidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok Negara dapat memberikan dasar-dasar adedidikirawancttnkulhkmteoritis yang bersifat umum untuk Hukum Tata Negara.
PENGERTIAN POKOK DAN SENDI POKOK
Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang mebahas mengkaji pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok Negara. Pengertian-pengertian pokok itu bersifat status sedangkan sendi-sendi pokok bersifat dinamis selalu berubah mengikuti perkembangan zaman contoh dari pengertian pokok misalnya demokrasi memiliki pokok sebagai pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat sedangkan sendi pokoknya apabila demokrasi tersebut dilihat segi adedidikirawancttnkulhkmdinamis bahwa demokrasi itu berkembang sesuai dengan tempat waktu dan orang yang melaksanakan demoktrasi tersebut. Pengertian pokok adalah artian yang sifatnya konstan kapan pun dan dimana pun berada. Sendi pokok erat kaitannya dengan bahan riil (manusia, alam dan tradisi). Dan berubah-ubah bersifat variable.
METODE PENYELIDIKAN
ANTARA LAIN:
1.       Metode deduksi, yaitu suatu metode berdasarkan proses penyelidikan atas asas-asas bersifat umum yang dipergunakan untuk menerangkan peristiwa-peristiwa khusus (tertentu) atau penjelasan-penjelasan teoritis yang bersifat umum terhaap fakta-fakta yang bersifat konkrit.
2.       Metode induksi, yaitu suatu metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan adedidikirawancttnkulhkmproses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-pristiwa khusus atau peristiwa-peristiwa konkrit.
3.       Metode dialektis, yaitu metode yangd ilakukan dengan cara Tanya jawab atau dialog untuk mencoba mencari pengertian-[engertian tertentu
4.       Metode filosofis, yaitu suatu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya secara abstrak idiil
5.       Metode perbandingan, yaitu suatu metode dengan mengadakan perbandingan diantara kedua objek penyelidikan atau lebih untuk menambah dan memperdalam adedidikirawancttnkulhkmpengetahuan tentang objek-objek yang diselidiki.
6.       Metode sejarah, yaitu metode yang didasarkan terhadap analisis dari kenyataan-kenyataan sejarah yang ditinjau pertumbuhan dan perkembangannya sebab akibatnya sebagaimana terwujuddalam sejarah dan dri penyelidikan disusun asas-asas umum yang dapatdipergunakan.
7.       Metode sistematik, yaitumetode yang berdasarkan secara menghimpun bahan-bahan yang sudah tersedia terhadap bahan-bahan itu dilakukan pelukisan penguraian dan penilaian kemudian dilakukan kalsifikasi ke dalam adedidikirawancttnkulhkmgolongan-golongan didalam suatu sistematik.
8.       Metode hokum, yaitu metode yang didalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikan dengan menitikberatkan kepada segi-segi yuridis, sehingga factor-faktor yang bersifat non yuridis dikesampingkan.
9.       Metode sinkretis, yaitu suatu netode yang didalam proses penyelidikannya menninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan cara menggabungkan adedidikirawancttnkulhkmfakto-faktor baik yang bersifat yuridis maupaun non yuridis.
10.   Metode fungsional, yaitu suatu metode yang didalam proses penyelidikannya meninjau serta objek penyelidikannya dengan menggandengkan dengan baik gejala-gejala dalamu dunia ini masing-masing tidak terlepas satu sama lainnya melainkan terdapat hubungan yang timbale balik atau interdependent
PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata statum bahasa latin artinya menempatkan dalam keadaan berdiri kemudian berkembang menjadi staat (bahasa belanda dan jerman). adedidikirawancttnkulhkmMenurut logemann: “yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya itu. Negara memiliki sifat:
1.       Memaksa, artinya mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal
2.       Monopoli, yaitu terhadap kegiatan-kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak
3.       Mencakup semua, untuk mencapai tujuan maka Negara mengeluarkan adedidikirawancttnkulhkmberbagai bentuk peraturan perundang-undangan bagi semua orang tanpa kecuali
UNSUR – UNSUR NEGARA
Antara lain:
1.       Rakyat, yaitu semua orang yang berada didaam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara. Penduduk adalah setiap orang yang bertempat tingagal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara.
2.       Wilayah, , adalah wilayah yang menunjukan batas-batas dimaana Negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan adedidikirawancttnkulhkmkedaulatannya
3.       Pemerintah yang berdaulat, pemerintah dalam arti luas adalah gabungan dari semua lembaga kenegaraan atauu gabungan dari semua alat perlengkapan Negara legislatf eksekutif yudikatif sedangkna pemerinath dalam arti sempit adalah lembaga eksekutif.
4.       Pengakuan Negara lain, ada dua macam yaitu:
a.       Pengakuan defacto, yaitu pengakuan terhadap suatu Negara berdasarkan kenyataan adanya Negara.
b.      Pengakuan de jure, yaitu pengakuan terhadap sahnya suatu Negara berdasarkan pertimbangan menurut hokum.
Unsure (1) dan (2) merupakan unsure pokok konstitutif dan unsure (3) dan (4) merupakan unsure tambahan deklaratif.
TIMBULNYA DAN TENGGELAMNYA NEGARA
Terjadinya Negara dapat ditinjau dari dua segi:
1.       Secara primer yaitu mempersoalkan bagaimana asal muasal terjadinya Negara yang pertama didunia bahwa masalah kekayaan dijadikan sebagai pendorong agar orang-orang mau membentuk suatu kelompok.
2.       Secara sekunder yaitu dilihat dari dalam lingkungan Negara-neegara lain. Bahwa suatu kelompok dapat dikatakan sebagai suatu Negara adedidikirawancttnkulhkmapabila telah mendapatkan pengakuan dari Negara lain.
FUNGSI NEGARA
Fungsi Negara diantaranya:
1.       Menjaga ketertiban dan keamanaan
2.       Pertahanaan
3.       Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
4.       Menegakan keadilan
TUJUAN NEGARA
1.       Menurut shang yang: “ tujuan Negara adalah membentuk kekuasaan Negara yang sebesar-besarnya”.
2.       Menurut Nicollo Machiavelli: Tujuan Negara adal;ah membentuk kekuasaan Negara sebesar-besarnya guna kebebasan kehormatan dan kesejahteraan adedidikirawancttnkulhkm
3.       Menurut dante Alighieri: tujuan Negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia
4.       Tujuan Negara adalah menjunjung tinggi hak dan kbebasan warganya.
BENTUK SUSUNAN NEGARA
SECARA umum maka bentuk Negara dibedkan menjadi:
1.       Negara kesatuan /unitary state: sentralistik dan disentralistik
2.       Negara serikat /federasi/federal state