DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 11/29/17

Rabu, 29 November 2017

HUKUM HAK-HAK ASASI MANUSIA Part II: ASPEK HUKUM TATA NEGARA, ASPEK HUKUM INTERNASIONAL, KOMNAS HAM, UNDANG-UNDANG NOMOR 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA.



ASPEK HUKUM TATA NEGARA.
Berbicara HAM MAKA DALAM KONTEKS HUKUM TATA NEGARAkita berbicara tentang:
1.       Perlindungan
2.       Penegkan
Pada awalnya HAM merupakan hak moral  atau moral right demikian dengan penegakannya pun bersifat moral dengan sanksi yang bersifat moral. Tidak semua hak merupakan hak asasi misalnya; hak waris, bukan merupakan hak asasi karena terhadapnya terdapat pembatasan; artinya bahwa haak waris dapat diberi atau tidak.  HAM tidak diberikan oleh hokum atau UU ataupun Negara melainkan oleh tuhan. Kewajiiban HAM ada untuk menjaga agar hak seseorang tidak mengganggu hak orang lain. 4 kriteria atau sifat yang membedakan apakah suatu hak merupakan hak asasi atau bukan yaitu;
1.       Fundamental ; mutlak diperlukan manusia dalam menjalankan fitrahnya sebagai manusia
2.       Universal;
3.       Indivisible; tidak dapt dibagi atau dipisah-pisahkan karena sebgai satu mata rantai
4.       Inalienable; tidak dapat diasingkan.
Menurut soewandi :
HAM sebagai hak subjektif yang ada pada para individu sejak mereka membuat perjanjian social untuk membentuk pemerintahan (pactum unions). Karena itu makkkkkkkka hak bias diubah oleh Negara seklipun dilegalisasi melalui konstitusi Negara. HAM tidak dapat lepas dari konsep demokrasi dan Negara hokum dikatakan pula cttnkulhkmadedidikirawan memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme.
Menurut Mariam Budiarjo;
HAM merupakan tuntutan yang secara moral bias dibenarkan untuk menikmati kebebasan dasarnya untuk mencapai harkat kemanusiaan. Adapun yang terjadi cttnkulhkmadedidikirawan pedoman dalam membuat definisi (menurut Sidney Hock)yaitu melalui identifikasi HAM yang antara lain:
1.       HAM merupakan jenis dari hak yang ada yaitu hak moral bukan hak hokum
2.       Apabila kata manusia mempunyai kekuatan maka tidak sama dengan binatang malaikat dan persusahan-perusahaan ataupun Negara.
3.       Tidak setiap hak moral merupakan hak cttnkulhkmadedidikirawan asasi.
4.       Jika HAM diperlukan maka hak tersebuut menjadi alas an pembenar untuk berbuat atau menghindar
5.       HAM sebagai hak umum yang dibedakan dari hubungan-hubungan khusus dengan orang lain seperti perjanjian.
6.       HAM bersifat fundamental atau penting.
Menurut Gunawan; HAM adalah hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Menurut UU; HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dari keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan YME dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hokum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan cttnkulhkmadedidikirawan harkat dan martabat manusia. Secara umum ada 4 pandangan terhadap HAM :
1.       Universal absolute
2.       Universal relative
3.       Partikularistik absolute
4.       Partikularistik relative
Soekarno dan soepomo berpendapat bahwa HAM berasal dari liberalism yang berakar pada indidividualism  selanjutnya melahirkan colonialism yang pada zaman kemerdekaan justru sedang kita berantas sehingga berkenan dengan HAM maka tidak perlu diatur dalam konstitusi cukup secra garis besar dalam pembukaan konstitusi. sedankanHatta berpendapat bahwa HAM ini harus diatur cttnkulhkmadedidikirawan dalam konstitusi. Kemudian diambil jalan tengah dimana diambil beberapa pasal saja tentang HAM dan dimasukan ke dalam konstitusi sedangkan pelaksanaannya dilegalisasikan ke UU. Didalam Tap MPR terkandung adanya hak dan kewajiban asasi. Hak melahirkan legal right sdangkan kewajiban melahirkan legal obligation dimana legal obligation tidak selalu melekat dalam hak misalnya hak hidup. Konstitusi RIS lebih maju dari pada UUD1945 dalam impelementasi HAM. Dalam UU lingkungan: hak mndapatkan cttnkulhkmadedidikirawan lingkungan hidup (melekat hak asasi). Kewajibannya untuk memelihara lingkungan hidup yang baik ( tidak melekat pada haknya tetapi dari Negara). Hak asasi merupakan moral tetapi kalau masuk UU maka akan menjadi masalah hokum. Di inggris maka orang lebih takut melanggar etika atau moral (yang didalamnya termasuk HAM ) dari pada hokum. Didalam rezim yang otoriter mka produk hukumnya cttnkulhkmadedidikirawan cenderung bersifat represif di dalam rezim yang demokratis maka produk hukumnya cenderung bersifat reponsif (doktrin prof Mahfud MD).
Demokrasi dan Negara Berdasarkan Hukum Sebagai Instrumen HAM.
Salah satu cirri Negara hokum adalah jaminanperlindungan dan penghormatan terhadap HAM. Demokrasi dan prinsip-prinsip Negara hokum merupakan instrument bahkan prasyaratan bagi jaminan perlindungan dan penegakan HAM. DEMOKRASI TANPA ADA PRINSIP NEEGARA BERDASARKAN hokum adalah sebuah kediktatroan yang tersembunyi (verkapte dictatuur). Prinsip Negara hokum dimaksudkan untuk mengendalikan segala bentuk kekuasan baik yang aa pada rakyat terutama penguasa. cttnkulhkmadedidikirawan Salah satu aspek penting membangun Negara hokum adalah memberdayakan system penegakan hokum.
HAM Sebagai Tatanan Sosial.
Bentuk lain dari upaya akulturasi HAM yaitu dngan menjadikan HAM sebagai tatanan social yakni sbagai sesuatu yang hidup ditengah –tengah masyarakat baik didalam tatanan politik ekonomi dan social di masyarakat. cttnkulhkmadedidikirawan Dalam hal tersebut diatas pendidikan kemasyarakatan HAM perlu dilakukan secara terus menerus.
ASPEK HUKUM INTERNASIONAL.
Deklarasi HAM (universal declaration of human right) sebagai dasar perlindungan dan pemajuan HAM dunia yang seebagian besar adalah hokum adat internasional. Tatanan hokum tatanan social dan tatanan internasional perlu dalam mewujudkan HAM secara efektif. Pemujaan HAM yang baik bersifat koperatif karena menyangkut kesejahteraan semua orang. Kewajiban pemerintah untuk menjamin penegakan HAM dan disini sangat diperlukan cttnkulhkmadedidikirawan system pengadilan yang independen dan efektif. Nilai toleransi dan persamaan hak dapat mengurangi gesekan masyarakat dan ini perlu bagi harmonisasi dan perpaduan nasional misalnya peningkatan peraturan hokum akan meningkatkan system pemerintah amn dan manajemen Negara peningkatan cttnkulhkmadedidikirawan kebebasan meningkatkan kegiaatan ekonomi. PBB sangat erat dengan system internassional HAM dimana ia menyediakan suatu kerangka yang memungkinkan semua pemerintah di dunia bersama-sama menyusun draft standar HAM serta serta juga menyediakan forum bagi pemerintah-pemerintah cttnkulhkmadedidikirawan ataupun LSAM-LSM guna bersama –sama membahas persoalan-persoalan HAM. Kegiatan PBB dalam bidang HAM dikelompokan menjadi:
1.       Dibidang hokum yaitu melalui fakta-fakta internasional deklarasi dan instrument hokum lainnya.
2.       Bidang politik yaitu melalui badan-badan seperti komnas HAM PBB.
Pakta adalah semacam kontrak yang mengikat secara hokum sedangkan deklarasi lebih menyerupai janji yang berisi kewajiban morsl cttnkulhkmadedidikirawan dari pada kewajiban hokum untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sesuai. Ada 6 pakta HAM yang utama yakni:
1.       Konvenan internasional ttg hak-hak sipil dan politik (ICCPR)
2.       Konvenan internasional ttg hak-hak ekonommi social dan buddaya (ICESCR)
3.       Konvenis ttg penghapusan diskriminasi RAS (CERD)
4.       Konvensi mengenai penghapusan diskriminasi cttnkulhkmadedidikirawan terhadap wanita (CEDAW)
5.       Konvensi mengenai hak-hak anak (CORC).
6.       Konvensi mengenai penyiksaan (CAT)
Indonesia telah menjadi anggota CERD CEDAW CROC dan CAT ini menunjukan keinginan Indonesia untuk segera meratifikasi ICCPR dan ICESCR. Kewajiban pokok pemerintah indonseia adalah menjamin bahwa semoa orang yang berada didalam wilayah yuridiksinya mendapat hak-hak yang cttnkulhkmadedidikirawan telah ditetapkan dalam suatu pakta dimana Indonesia menjadi anggotanya. Guna perwujudan hal tersebut maka mungkin memerlukan :
1.       Penerimaan perUUan atau peraturan yang baru
2.       Modifikasi
3.       Pencabutan perUUan yang telah ada
PBB terdpat badan yang bertugas membahas mengenai situasi khusus suatu Negara dan penyelidikan yang dinmakan special rapportuers.
KOMNAS HAM.
Komnas HAM dibentuk didasarkan keppres No. 50 Tahun 1993. Komnas HAM dianggap berdiri pada tanggal 7 Juni 1993. Komnas HAM merupakan tindak lanjut dari lokakarya tentang HAM yang dipromosikan oleh deplu dan PBB yang diadakan di Jakarta. Baru efektif pada tanggal 7 desember 1993 karena lembaganya baru ,memiliki anggota pada tanggal ini. UU No.39/1999 juga memuat pengaturan ttg komnas HAM dimana cttnkulhkmadedidikirawan pada ketentuan peralihan UU ini maka komnas HAM yang dibentuk berdasarkan keppres No.50 tahun 1993 selanjutnya dinyatakan sebagai komnas HAM menurut UU ini. Tujuann pendiriannya adalah:
1.       Meningkatkan pengembangan HAM
2.       Meningkatkan fungsi penegakan HAM
Fungsi komnas HAM berdasarkan UU No.39/1999: pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Kelengkapan komnas HAM: siding paripurna dan sub komisi. Anggotanya berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan komnas HAM dan diresmikan oleh presiden. Dalam keppres No.50/1993 ada 4 bidang kegiatan sedangkan cttnkulhkmadedidikirawan menurut UU No.39 /1999 ada 5 bidang kegiatan. Dulu sebelum lahirnya komnas HAM maka apabila ada keberatan tentang suatu permasalahan HM harusnya diajukan ke DPR tapi sekarang diajukan ke komnas HAM. Pelanggaran horizontal tejadi apabila pelanggaran dilakukan oleh sederajat tidak mempunyai cttnkulhkmadedidikirawan kewenangan khusus sedangkan dikatakan sebagai pelanggaran vertical apabila diberikan oleh perUUan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TTG HAK ASASI MANUSIA.
Definisi (pasal 1):
1.       Hak asasi manusia (HAM) adalah separangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hokum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta cttnkulhkmadedidikirawan perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.       Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak ilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3.       Diskriminasi adalah setiap pembatasan pelecahan atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan oleh pembedaan manusia atas dasar agama suku ras etnik kelompok golongan status social status ekonomi jenis kelamin bahsa keyakinan politik yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan cttnkulhkmadedidikirawan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupaunkolektif dalam bidang politik ekonomi hokum social budaya dan aspek kehidupan lainnya.
4.       Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukandengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit  atau penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani pada seserorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau memaksa seseorang atau orang ketiga atau untuk suatu alas an cttnkulhkmadedidikirawan yang didasarkan atas setiap bentuk diskriminasi apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh atas hasutan dari dengan persetujuan atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat public.
5.       Anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah termasuk anak yang masih dalam kandungan cttnkulhkmadedidikirawan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6.       Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk parat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian  yang secara melawan hokum mengurangi menghalangi membtasi dn atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini dan tidak mendapat cttnkulhkmadedidikirawan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hokum yang adil dan benar berdasarkan meknisme hokum yang berlaku.
7.       Komisi nasional HAM (komnas HAM) adalah lembaga mendiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian penelitian cttnkulhkmadedidikirawan penyuluhan pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Asas-asas dasar (psl 2 s/d psl 8). Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia :
1.       Hak untuk hidup (psl 9)
2.       Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan ketrurunan (psl 10)
3.       Hak mengembangkan diri (psl 11 s/d 16)
4.       Hak memperoleh keadilam (psl 17 s/d 19)
5.       Hak atas kebebasan pribadi (psl 20 s/d 27)
6.       Hak atas rasa aman (psl 28 s/d 35)
7.       Hak atas kesejahteraan (psl 36 s/d 42)
8.       Hak turut serta dalam pmerintahan (psl 43 s/d 44)
9.       Hak wanita (psl 45 s/d 51)
10.   Hak anak (psl 52 s/d 66)
11.   Kewajiban dasar manusia (psl 67 s/d 70)
12.   Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (psl 71 s/d 72)
13.   Pembatasan larangan (psl 73 dan 74)
14.   Komnas HAM (psl 75 s/d 99)
15.   Partisipasi masyarakat (psl 100 s/d 103)
16.   Pengadilan HAM (psl 104)
17.   Ketentuan perliihan (psl 105)

HUKUM HAK-HAK ASASI MANUSIA Part I: PENDAHULUAN, CIRI-CIRI, CAKUPAN HAM, SEJARAH HAM, PENGATURAN, IMPLEMENTASI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, ASPEK HUKUM TATA NEGARA, ASPEK HUKUM INTERNASIONAL.



PENDAHULUAN.
Kemenangan jepang atas Rusia pada peperangan disekitar laut kuning (1905) telah membangkitkan bahwa kemampuan bangsa kulit kuning tidak berada dibawah bangsa kulit putih. Pendirian Budi Otomo (tahun 1908) dapat dianggap sebagai titik awal timbulnya kesadaran untuk mendirikan suatu Negara kebangsaan yang terlepas dari cengkraman colonial yang kemudian dalam konteks hak asasi manusia (HAM) dikenal sebagai perwujudan dari the right of self determanitation. Pada dasarnya HAM secara kodrat melekat padajati diri manusia sebagaicttnkulhkmadedidikirawan karunia tuhan YME. Masalah HAM adalah masalah lama artinya telah diperdebatkan sejak manusia hadir di dunia namun tetap actual karena diperdebatkan itu tidak pernah tuntas bahkan senantiasa timbul dan timbul lagi permasalahan baru. HAM adalah dinamis aritnya pemhamannya senantiasa berkembang terus dari waktu ke waktu. HAM sudah ada dalam konsep dan nnilai-nilai budaya dan agama. Ada yangcttnkulhkmadedidikirawan memandang sebagai hal keagamaan ada juga yang memandang sebagai hal duniawi. Bila dibenarkan atas dasar etika maka disebbut sebagai hak moral sedangkan apabila dibenarkan atas dasar hokum maka disebut hak hokum. Terdapat dua kutub konsep HAM yaitu:
1.       Konsep individualistic
2.       Konsep kolektivistik
Disamping itu pula :
3.       Konsep pancasila. Konspe HAM berdasarkan pancasila adalah pemahaman HAM harus dilakukan secara harmonis atau dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban shingga hak dancttnkulhkmadedidikirawan kewajiban adalah tunggal atau modulus.
CIRI-CIRI.
Antara lain:
1.       Inhern, orang memiliki HAM karena ia adalah umat manusia.
2.       Universal. Berlaku bagi semua orang tanpa memandang status suku bangsa gender ataupun perbedaann  lainnya.
3.       Tak diingkari. HAM tidak dapat dicabut dan diserahkan
4.       Tak dapat dibagi semua orang berhak mendapat semua hak apakah itu hak sipil politik ekonomi social maupuncttnkulhkmadedidikirawan budaya.
5.       Saling tergantung. Penkmatan salah satu hak dip[engaruhi oleh penikmatan hak-hak lainnya missal penikmatan hak sipil dan politik memungkinkan untuk menikmati hak-hak ekonomicttnkulhkmadedidikirawan dan social lebih baik dan sebaliknya.
CAKUPAN HAM.
HAM mencakup hak individual (hak yang berlaku untuk individual) dan hak kolektif ( hak yang berlaku kelompok orang). Hak individual misalnya hak untuk mendapatkan pengadilanyang adil sedangkan hak kolektif misalnya hak untuk ikut serta dalamcttnkulhkmadedidikirawan pembangunan dan menentukan nasib sendiri.
SEJARAH HAM.
Sampai saat ini dalam generas :
1.       Generasi I. sekitar abad 14 -15. Yaitu berkenaan dengan hak-hak sipil dan politik lahir sebagai akibat adanya kebebasan (liberalism). Ditandai dengan adanya berbagai mcam istilah hak yaitu dengen menggunakan istilah freedom from…
2.       Generasi II. Setelah PD I yaitu dengan munculnya prinsip persamaan. Yaitu ebrkenan dengan hak-hak ekonomi social dan budaya. Ditandai dengan adanya berbagai macam istilah hak yaitu dengan menggunakan istilah freedom of…..
3.       Generasi III. Muncul bersamaan dengan lahirnya beberapa konsep penting dalam perkembangan peradaban manusia khususnya berkaitan dengan Negara seperti konsep demokrasi dan Negara hokum. Yaitu berkenaan dengan persamaan hakuntuk memperoleh pelayanan dari pemerintah yang bersih dikaitkan dengan adanya tanggung jawab Negara (sebagai good government). Ditandai dengan adanya berbagaicttnkulhkmadedidikirawanmacam istilah hak seperti hak atas informasi hak atas akses-akses kegiatan-kegiatan Negara dan sebagainya.
PENGATURAN.
Adalah sebagai berikut:
1.       Nasional; didalam konstitusi/UUD. Diluar konstitusi; UUD didalam dokemn yang tidak dipisahkan dari konstitusi UUD.
2.       Internasional; didalam universal declaration of human right tahun 1948 (secara global yang dituangkan lebih lanjut dalam ICCPR tahun 1966 dan OPICCPR tahun 1966 SCECR tahun 1966, cttnkulhkmadedidikirawandsb.
3.       Di Indonesia; dalam UUD1945 konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya:
1.       Latar belakang perumusan HAM di dalam UUD 1945 (perdebatan antara soekarno dengan soepomo dengan Moch Hatta).
2.       Pencantuman HAM dalam UUD1945 relatif singkat (hasil kompromi).
3.       Pengaturan HAM di dalam UUD 1945 setelah perubahan kedua tahun 2000 ; ps 27, ps,28 (Bab X ttg warga Negara ), ps28 A s/d 28 J (Bab XA ttg HAM), ps 29,30, 31,34cttnkulhkmadedidikirawan.
IMPLEMENTASI DALAM PERATURAN PER UU AN.
Implementasi  HAM di dalam peraturan perUUan adalah sebgai berikut:
1.       Tap MPR NNo.VII/MPR /1998
2.       UU No.9/1998 ttg penyampaian pendapat UU No.39 /1999 ttg HAM UU No.26 /2000 UU No. 5 /1998 ttg ratifikasi konvensi anti penyiksan
3.       Keppres No.129 /1998 ttg rencana aksi nasional HAM keppres No.181 /1998 ttg komii nasional anti kekerasan terhadap prempuan
4.       Beberapa dokumen historis; code hokum hamurarbi (membawa keadilan dalam Negara untuk memberantas yang jahat dan murka yang kuat tidak menindas yang lemah). Perundangan rjacttnkulhkmadedidikirawan thutmose.
ASPEK HUKUM TATA NEGARA.
Berbicara HAM MAKA DALAM KONTEKS HUKUM TATA NEGARAkita berbicara tentang:
1.       Perlindungan
2.       Penegkan
Pada awalnya HAM merupakan hak moral  atau moral right demikian dengan penegakannya pun bersifat moral dengan sanksi yang bersifat moral. Tidak semua hak merupakan hak asasi misalnya; hak waris, bukan merupakan hak asasi karena terhadapnya terdapat pembatasan; artinya bahwa haak waris dapat diberi atau tidak.  HAM tidak diberikan oleh hokum atau UU ataupun Negara melainkan oleh tuhan. Kewajiiban HAM ada untuk menjagacttnkulhkmadedidikirawan agar hak seseorang tidak mengganggu hak orang lain. 4 kriteria atau sifat yang membedakan apakah suatu hak merupakan hak asasi atau bukan yaitu;
1.       Fundamental ; mutlak diperlukan manusia dalam menjalankan fitrahnya sebagai manusia
2.       Universal;
3.       Indivisible; tidak dapt dibagi atau dipisah-pisahkan karena sebgai satu mata rantai
4.       Inalienable; tidak dapat diasingkan.
Menurut soewandi :
HAM sebagai hak subjektif yang ada pada para individu sejak mereka membuat perjanjian social untuk membentuk pemerintahan (pactum unions). Karena itu makkkkkkkka hak bias diubah oleh Negara seklipun dilegalisasi melalui konstitusi Negara. HAM tidak dapat lepas dari konsep demokrasi dan Negara hokum dikatakan pula memiliki hubungan yang bersifat cttnkulhkmadedidikirawansimbiosis mutualisme.
Menurut Mariam Budiarjo;
HAM merupakan tuntutan yang secara moral bias dibenarkan untuk menikmati kebebasan dasarnya untuk mencapai harkat kemanusiaan. Adapun yang terjadi pedoman dalam membuat definisi cttnkulhkmadedidikirawan (menurut Sidney Hock)yaitu melalui identifikasi HAM yang antara lain:
1.       HAM merupakan jenis dari hak yang ada yaitu hak moral bukan hak hokum
2.       Apabila kata manusia mempunyai kekuatan maka tidak sama dengan binatang malaikat dan persusahan-perusahaan ataupun Negara.
3.       Tidak setiap hak moral merupakan hak asasi.
4.       Jika HAM diperlukan maka hak tersebuut menjadi alas an pembenar untuk berbuat atau menghindarcttnkulhkmadedidikirawan.
5.       HAM sebagai hak umum yang dibedakan dari hubungan-hubungan khusus dengan orang lain seperti perjanjian.
6.       HAM bersifat fundamental atau penting.
Menurut Gunawan; HAM adalah hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Menurut UU; HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dari keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan YME dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hokum dan pemerintah dan setiap orangcttnkulhkmadedidikirawan demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Secara umum ada 4 pandangan terhadap HAM :
1.       Universal absolute
2.       Universal relative
3.       Partikularistik absolute
4.       Partikularistik relative
Soekarno dan soepomo berpendapat bahwa HAM berasal dari liberalism yang berakar pada indidividualism  selanjutnya melahirkan colonialism yang pada zaman kemerdekaan justru sedang kita berantas sehingga berkenan dengan HAM maka tidak perlu diatur dalam konstitusi cukup secra garis besar dalam pembukaan konstitusi. sedankanHatta berpendapat bahwa HAM ini harus diatur dalam konstitusi. Kemudian diambil jalan tengah dimana cttnkulhkmadedidikirawandiambil beberapa pasal saja tentang HAM dan dimasukan ke dalam konstitusi sedangkan pelaksanaannya dilegalisasikan ke UU. Didalam Tap MPR terkandung adanya hak dan kewajiban asasi. Hak melahirkan legal right sdangkan kewajiban melahirkan legal obligation dimana legal obligation tidak selalu melekat dalam hak misalnya hak hidup. Konstitusi RIS lebih maju dari pada UUD1945 dalam impelementasi HAM. Dalam UU lingkungan: hak mndapatkan lingkungan hidup (melekat hak asasi). Kewajibannya untukcttnkulhkmadedidikirawan memelihara lingkungan hidup yang baik ( tidak melekat pada haknya tetapi dari Negara). Hak asasi merupakan moral tetapi kalau masuk UU maka akan menjadi masalah hokum. Di inggris maka orang lebih takut melanggar etika atau moral (yang didalamnya termasuk HAM ) dari pada hokum. Didalam rezimcttnkulhkmadedidikirawan yang otoriter mka produk hukumnya cenderung bersifat represif di dalam rezim yang demokratis maka produk hukumnya cenderung bersifat reponsif (doktrin prof Mahfud MD).
Demokrasi dan Negara Berdasarkan Hukum Sebagai Instrumen HAM.
Salah satu cirri Negara hokum adalah jaminanperlindungan dan penghormatan terhadap HAM. Demokrasi dan prinsip-prinsip Negara hokum merupakan instrument bahkan prasyaratan bagi jaminan perlindungan dan penegakan HAM. DEMOKRASI TANPA ADA PRINSIP NEEGARA BERDASARKAN hokum adalah sebuah kediktatroan yang tersembunyi (verkapte dictatuurcttnkulhkmadedidikirawan). Prinsip Negara hokum dimaksudkan untuk mengendalikan segala bentuk kekuasan baik yang aa pada rakyat terutama penguasa. Salah satu aspek penting membangun Negara hokum adalah memberdayakan system penegakan cttnkulhkmadedidikirawanhokum.
HAM Sebagai Tatanan Sosial.
Bentuk lain dari upaya akulturasi HAM yaitu dngan menjadikan HAM sebagai tatanan social yakni sbagai sesuatu yang hidup ditengah –tengah masyarakat baik didalam tatanan politik ekonomi dan social di masyarakat. Dalam hal tersebut diatas pendidikancttnkulhkmadedidikirawan kemasyarakatan HAM perlu dilakukan secara terus menerus.
ASPEK HUKUM INTERNASIONAL.