DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 07/13/17

Kamis, 13 Juli 2017

HUKUM DAGANG Part 3: MONOPOLI PERSAINAGN USAHA TIDAK SEHAT (Dasar hukum, latarbelakang, pengaturan dalam perUUan, ketentuan-ketenttuanpencegahan) Alternative Penyelesaian Sengketa DAN ARBITRASE(materi pokok,keuntungan,ruanglingkup,ketentuan peralihan,ketentuan umum, pasal per pasal alternative penyelesaian sengketa (APS)).

MONOPOLI DAN PERSAINGAN USHA TIDAK SEHAT
Dasar Hukum
UU No. 5 Tahun 1995 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU anti monopoli). Sebelum lahirnya uu anti monopoli maka yang mejadi dasar hokum adalah psal 1365 KUHpdt namum dalam prakteknya sangat sulit diterapkan karena prinsipnya berdasarkan kesalahan (prinsip based oncttnkuladedidikirawan fault) dengan pembuktian kepada penuntut.
Latar belakang
Kesejahteraan merupakan tujuan Negara yang diwujudkan melalui pembangunan ekonomi (makro dan mikro) bertumpu pada demokrasi ekonomi yang memberikan kesempatan sama bagi setiap warga Negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa cttnkuladedidikirawan, dan dengan prinsip persaingan sehta dan wajar meka diharapkan akan melahirkan efisiensi dan inovasi yang pada akhirnya melahirkan daya saing ditingkat internasional.
Pengaturan Dalam Undang-undang
Hal-hal yang diatur dalam UU anti monopoli:
A.      Bagian pengaturan:
1.       Perjanjian yang dilarang
2.       Kegiatan yang dilarang
3.       Posisi dominan cttnkuladedidikirawan
4.       Komisi persaingan usaha (KPPU)
5.       Penegakan hokum
6.       Ketentuan lain
B.      Hal-hal pokok yang diatur:
1.       Berorientasi pada pendekatan perubahan prilaku usaha yang bertitik tolak pada perubahan struktur pasar kea rah lebih terbuka demokratis, tanpa adanya hambatan di pasar
2.       Perjanjian yang dilarang yaitu oligopoly,penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel,trust, oligopsoni, integrasi, vertical, perjanjian tertutup cttnkuladedidikirawan dan perjanjian dengan pihak luar (semuanya dalam konteks apabila perbuatan (perjanjian) tersebut mengakibatkan praktek monopoli dab atau persaingan usaha tidak sehat) (Psl 4 s/d psl 16 UU anti monopoli).
3.       Kegiatan yang dilarang yaitu; monopoli,monopsony, penguasaan pasar, dan persengkongkolan antar pelaku usaha yang daapat mengakiibatkan persaingan usaha tidak sehat(psl 17 s/d psl 24 UU anti monopoli) termasuk disini adalah perilaku usaha yang mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat missal dalam cttnkuladedidikirawan penggunaan posisi dominan (psl 25 UU anti monopoli), jabatan rangkap psl 26UU anti monopoli, serta penggabungan dan peleburan, pengambilalihan saham dan badan usaha lain psl 28 dan 29 UU anti monopoli. UU anti monopoli pelaku yang patut diduga melakukan penguasaan produksi dan pemasaran suatu jenis barang dan jasa tertentu adalah :
a.       Jika satu pelaku usaha sekelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar
b.      Jika 2/3 pelauk usaha secara bersama-sama menguasai lebih dari 75% pangsa pasar.
Penggunaan posisi dominan yaitu suatu bentuk pemilikan saham mayoritas dibeberapa perusahaan sejenis/bersaing (Psl 21 UU antimonopoly) yang melakukan cttnkuladedidikirawan kegiatan usaha dalam bidang yang sama dan dapat berakibat pada :
a.       Penguasaan pangsa pasar 50% atau lebih 1 pelaku usaha atau 1 kelompok pelaku usaha
b.      Penguasaan pangsa pasar 75% atau lebih oleh 2/3 pelaku usaha (psl 25 UU anti monopoli)
4.       Pengecualian (Psl 50 UU anti monopoli) antara lain diberikan kepada perjanjian yang berkaitan dengan hak cipta,paten, desain produk industry, rangkaian terpadu, serta rahasia dagang. Hal yang sama juga berlaku untuk perjanjian yang berkaitan dengan waralaba, perjanjian internasonal yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI cttnkuladedidikirawan, perjanjian dan atau perbuatan dalam rangka ekspor barang dan jasa, serta usaha kecil dan kopersi secara khusus vertujuan melayani anggota.
5.       Ketentuan lain yang juga merupakan pengecualian adalah moonopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang serta yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi penting yang  bagi Negara cttnkuladedidikirawan dengan UU dan diselenggarakan oleh BUMN dan badan/lembaga yang dibentuk oleh pemerintah (Psal 51 UU anti monopoli)
Ketentuan –Ketentuan Pencegahan
Ketentuan-ketentuan untuk mencegah praktek monopoli dalam UU anti monopoli antara lain:
A.      PERJANJIAN yang dilarang;
1.       Oligopoly psl 4
2.       Penetapan harga psl 5 s/d 8
3.       Pembagian wilayah psl 9
4.       Pemboikotan psl 10
5.       Kartel psl 11
6.       Trust psl 12
7.       Oligopsoni psdl 13
8.       Integrasi vertical cttnkuladedidikirawan psl 14
9.       Perjanjian tertutup psl 15
10.   Perjanjian dengan pihak luar negeri psl 16
B.      Kegiatan yang dilarang:
1.       Monopli psl 17
2.       Monopsony psl 18
3.       Pengusaan psr cttnkuladedidikirawan psl 19 s/d 21
4.       Persengkokolan psl 22 s/d 24
C.      Posisi dominan:
1.       Penyalahgunaan posisi dominan psl 25
2.       Jabatan rangkap psl 26
3.       Pemilik saham mayoritascttnkuladedidikirawan psl 27
4.       Penggabungan peleburan dan pengambilalihan psl 28 s/d 29.
Oligopoly
Oligopoly adalah perjanjian antara pelaku usaha secara bersama-sama untuk melakukan penguasaan produksi dan pemasaran barang jasa dengan mengakibatkan terjadinya paktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Syarat 2 atau 3 pelaku usaha/kelompok usaha menguasai cttnkuladedidikirawan lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang jasa tertentu. Sanksi administrative, pidna denda kurungan.
Price Fixing /Penetapan Harga
Penetapan harga adalah perjanjian antar pelaku usaha untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar konsumen pada pasar yang sama dengan ; harga berbeda, dibawah harga pasar, persyaratan untuk tidak menjual memasarkan dengan harga yang lebih rendah.pengecualia cttnkuladedidikirawan n antara lain: perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan dan perjanjian yang didasarkan undang –undang yang berlaku. Sanksi administrative pidana denda atau kurungan.
Market Division
Market divisiom adalah perjanjian antar pelaku usaha untuk membagi wilayah pasar terhadap barang jasa dengan mangakibtkan prktek cttnkuladedidikirawan monoppoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Pemboikotan
Pemboikotan adalah perjanjian antar pelaku usaha yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama dengan tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri dengan menolak menjual setiap barang jasa dari pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan merugikan pelaku usaha lain dan membatasi pelaku usaha lain dalam menjual cttnkuladedidikirawan membeli setiap barang jasa dari pasar bersangkutan.
Kartel
Kartel adalah perjanjian ntar pelaku uasaha untuk mempengaruhi harga dengan mengatur prodduksi dan pemasaran suatu barang dan jasa yang mengakibatkan terjadinya praktik monoppopli dan persaingan usaha tidak sehat, OPEC idlegalisasi karenabertujuan untuk menstabilkan harga cttnkuladedidikirawan minya dunia.
Trust
Trust adalah perjanjian antar pelaku usaha untuk melakukan kerja sama dengan membantuk gabungan perusahan perseroan yang lebih besar dimana masing-masing perusahaan perseroan itu tetap eksis dengan tujuan mengontrol produksi dan pemasaran atas barang jasa cttnkuladedidikirawan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tida sah, sayarat; penguasaan 75 % pangsa pasar satu jenis barang dan jasa tertentu.
Oligopsoni
Oligosoni adalah perjanjian antar pelaku usaha yang ebrtujuan untuk bersama-sama mengusai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga barang atau jasa dalam cttnkuladedidikirawan pasar yang bersangkutan syarat 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai 75% pangsa pasar satu jeni s barang dan jasa tertentu.
Integasi Vertikal
Integrasi Vertikal adalah perjanjian antara pelaku usaha yang bertujuan untuk menguasai sejomlah produk yang masuk dalam rangkaian produksi barang dan jasa dimana produksi tersebut cttnkuladedidikirawan merupakan pengolahan proses lanjutan mengakibatkan terjadinya persainagan usaha tidak sehat dan merugikan rakyat.
Taying Contract
Tyaing contrac adalah perjanjian antara pelaku usaha yang memuat persayaratan bahwa pihak yang menerima barang jasa akan memasok tidak memasok kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak tertentu dan pada tempat tertentu memuast persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan jasa cttnkuladedidikirawan tertantu harus bersedia membeli barang jasa lain dari pelaku usaha pemasok atau perjanjian mengenai haraga potongan harga tertentu atas barang dan jasa yang memuat persyaratan; harsu bersedia membelibarang jasa lain dari pelaku usaha pemasok, atau tidak akan membeli barang dan jasa yang sama sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok. Untuk franchise diperbolehkan.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat memuat ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya prktik monopoli dan persaingan cttnkuladedidikirawan usaha tidak sehat, adalah tugas KPPU untuk proaktif melihat memantau dan mengawasi dan berhak cttnkuladedidikirawan membatalkan perjanjian.
ARBITRASE DAN ALTERNATIP PENYELESAIAN SENGKETA (APS)
Dasar Hukum
UU No.30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan APS (UU arbitrase), berlaku pada tanggal dipersidangkan 12 agustus 1999 mencabut ketentauan psl 615-651 Reg. acara perdata (R.v.)psl 377 Reg. Indonesia cttnkuladedidikirawan yangdiperbaharui (1941;44)(HIR) dan psl 705 Rbg. (stb.1927;227), dan dinyatakan tidak berlkau psl 81.
Materi Pokok
Meliputi:
1.       Ketentuan umum
2.       Alternative penyelesaian sengketa (APS) ATAU alternative dispute resolution (ADR)
3.       Syarat arbitrase syarat pengangkatn arbiter hak cttnkuladedidikirawan ingkar (syarat arbitrase, syarat pengangkatan arbiter, hakingkar)
4.       Acara yang berlaku dihadapan majelis hakim arbitrase; acara arbitrase dan sanksi,saksi ahli
5.       Pendapat dan putusan arbitrase
6.       Pelaksanaan putusan arbitrase nasional maupun internasional
7.       Pembatalan putusan
8.       Berakhirnya tugas arbiter cttnkuladedidikirawan
9.       Biaya arbitrase
10.   Ketentuan peralihan
11.   Ketentuan penutup
Keuntungan
Keuntungan ADR adalah cepat, murah, efisien (karena putusan lebih objektif), kerahasiaan putusan terjamin, (terhadap dampak negative dari public), dan bersifat winwin solution cttnkuladedidikirawan.
Ruang Lingkup
Yang dapat diselsaikan oleh arbitrase : international law, konstitusional administrasi dan privat (missal pajak), organisasional (masalah manajemen prosedur struktur), sengketa perburuhan, corporate cttnkuladedidikirawan (antar pemegang saham)dikaitkan dengan permasalahan likuiddasi merger dll,commercial (masalah yang timbul dari perjanjian-perjanjian sehubungan dengan cttnkuladedidikirawan prdgangan), property (masalah tanah developer), perbuatan melawan hokum, sengketa dalam rumah tangga (dalam tuntutan pewarisan bisnis, keluarga,), issu gender, community, cultural, attitude,
Ketentuan Peralihan
Dalam UU arbitrase meliputi:
1.       Pasal 78 sengketa yang sudah diajukan kepada arbitrase lembaga arbitertetapi belum dilakukan pemeriksaan proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan UU arbitrase
2.       Psl 79 sengketa yang sudah diperiksa tetapi belum diputus tetap diperiksa dan diputus berdasarkan UU lama cttnkuladedidikirawan
3.       Psl 80. Sengketa yang sdah diputus dan memperoleh kekuatan hokum tetap pelaksanaan berdasrkan UU.
Ketentuan UMUM
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan umum yang berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secaraa tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Psl 1 ayat (1) UU arbitrase). Perjanjian arbitrase adalah kesepekatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Psl 1 ayat (3) UU arbitrase). Arbiter adalah seseorang atau lbih yang ditunjuk dipilih oelh para cttnkuladedidikirawan pihak yang bersengketa pengadilan negeri atau lembaga arbitrase untuk memberikan putusn mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase (Psl 1 ayat (7)). Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusn mengenai sengketa tertentu juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hokum tertentu dalam hal timbul sengketa (Psl 1 ayat (8) UU arbitrase). Putusan arbitrase internasional adalah cttnkuladedidikirawan putusan yang dijatuhkan oleh lembaga arbitrase arbiter perorangan diwilayah hokum RI, putusan suatu lembaga arbiter arbitrase perorangan menurut ketentuan hokum RI dianggap sebagai putusan arbitrase internasional(Psl 1ayat 9 UU arbitrase). Alternative penyelesaian sngketa (APS) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara cttnkuladedidikirawan konsultasi, negoisasi, mediasi, konsoliasi atau penilaian ahli (Psl 1 ayat (10) UU arbitrase). UU arbitrase mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antara para pihak dalam suatu hubungan hokum apabila telah mengadakan perjanjian arbitrase dan secara bebas menyatakan bahwa semua cttnkuladedidikirawan sengketa atau beda pendapat yang mungkin timbul di seksaikan dengan cara arbbitrase atau APS (Psl 2 UU arbitrase).
Pasal per Pasal
Pasal 4 :arbitrase berwenang dalam putusan mengenai hak dan kewajiban para pihak jika  hal ini tidak diaturr dalam perjanjian mereka (ayat 1). Komentra, justru sengketa timbul karena para pihak tidak melaksanakan hak dan kewajiban yang jelas-jelas diatur dalam perjanjian mereka, persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase cttnkuladedidikirawan dianut dimuat dalam satu dokume n yang ditandatangani para pihak ayat (2). pasal 5 sengketa yang dapat diselsaikan mellaui arbiytrase sengketa dalam bidang perdagangan, sengketa mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa(midal dalam keluarga) tidak bagi sengketa yang menurut perUUan tidak dapat diadakan perdamaian.
Alternative penyelesaian sengketa (APS}
Bahwa:
Sengketa dapat diselsaikan melalui APSdidasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi DI PN. Diselsaikan melalui pertemuan langsuang paling lamam14 hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu keseepakatan tertulis. Bila tidak dapat diselsaikan asas kesepakatan tertulis diselsaikan melalui bantuan seorang atu lebih penasihat cttnkuladedidikirawan ahli maupun mesdiator. Dalam waktu 7 hari mediasi harus segera mulai. Dengan memegang teguh kerahasiaan paling lama 30 hari harus tercap[ai kesepakatan dalam bentuktertulis yang ditandatangani pihak terkait , kesepakatan tertulis adalh final mengikat para pihak untuk dilaksanakan itikad baik serta wajib didaftar di PN dalam waktu 30 hari sjak penadaftaran. Apabila tidak dapat cttnkuladedidikirawan dicapai berdasarkan kessepakatan para pihak secara tertulis mengajukan melalui lembaga adminstrasi arbiytras ad-hoc yang bersifat sementara.
Syarat-syarat
Antara lain:

Para pihak dapat menyetujui sengketa diselsaikan melalui arbitrase (Psl 7 UU arbitrase). Pemberitahuan dengan surat tercatat telegram,telegeaf, bahwa cttnkuladedidikirawan arbutrase berlaku (Psl 8 ayat 1 ). Surat pemberitahuan emmuat ; nama dan lamat para pihak, penunjukan klusula perjanjian arbitrase, perjanjian masalah yang disengketkan.