DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 10/05/17

Kamis, 05 Oktober 2017

TINDAK-TINDAK PIDANA KHUSUS : PENDAHULUAN, KEJAHATAN DN PELANGGARAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN, KEJAHATAN TERHADAP NYAWA ORANG LAIN, KEJAHATAN DAN PELANGGARAN MENGENAI KESOPANAN, TINDAK PIDANA EKONOMI, TINDAK PIDANA POLITIK, TINDAK PIDANA KORUPSI,TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA


PENDAHULUAN
Sifat yang sama pada tiap tindak pidana ialah sifat melanggar hokum atau wederrechtelijkheid onrechtmatigheid. Menghakimi sendiri atau eigen richting diperbolehkan artinya tidak bersifat melanggar hokum selama perbuatan tersebut tidak masuk perumusan tindak pidana lain missal masuk psl 335 ayat 1 KUHP yaitu memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu. Seorang korban tindak pidana missal pencopetan berhak melakukan kekerasancttnkulhukumadedidikirawan sebagaimana diatur pada psl 49 ayat 1 KUHP nooderweer/membela diri asalkan tidak melampaui batas dan seimbang dengan kepentingan di korban yang dibelanya. KUHP membagi tindak pidana menjadi:
1.       Kejahatan misdrijven dalam buku II
2.       Pelanggaran overtredingen dalam buku III
Penggolongan tersebut berdasarkan beratnya sanksi kuantitatif.
KEJAHATAN DAN PELANGGARAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN
Meliputi:
1.       Bab XXII buku II ttg pencurian
2.       Bab XXIII buku ii ttg pemerasan
3.       Bab XXIV Buku II ttg penggelapan barang
4.       Bab XXV buku II ttg penipuan
5.       Bab XXVI buku II ttg merugikan orang berpiutang dan berhak
6.       Bab XXVII buku II tentang penghancuran atau perusakan cttnkulhukumadedidikirawanbarang
7.       Bab XXX buku II ttg penadahan
8.       Bab VII buku III ttg pelanggaran-pelanggaran ttg tanah – tanah tanaman
Pencurian diefstal
Diatur dalam psl 362 – 363 KUHP. Unsure khususnya adalah mengambil barang orang lain untuk memilikinya. Jenis-jenis pencurian:
1.       Pencurian biasa (362 KKUHP), unsure-unsurnya, mengambil, barang sesuatu, seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki denganmelawan hokum
2.       Pencurian denganpemberatan pidana terkualifikasi (363 KUHP, unsure-unsurnya:
a.       Pencurian ternak
b.      Pencurian pada waktuada kebakaran , letusan banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta cttnkulhukumadedidikirawanapi, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang,
c.       Pencurian diwaktu malam
d.      Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
e.      Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan merusak sarana yang menuju barang tersebut.
3.       Pencurian ringan psl 364 KUHP, pencurian yang mana harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 25,-
4.       Pencurian dengan kekerasan psl 365 KUHPcttnkulhukumadedidikirawan
5.       Pencurian dalam keluarga psl 367 KUHP, jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan adalah suami atau istri dari yang terkena kejahatan dan tidka terpisah meja atau tempat tidur.
Tidak bias diituntut secara pidana.
Pemerasan alfpersing dan pengancaman afdreiging
Diatur dalam psl 368 – 371 KUHP unsure khas pemerasan adalah memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu. Bedanya dengan pencurian adalah bahwa dalam pencurian yang mengambil adalah pelaku sendiri sedangkan pemerasan adalah si korban dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.. pemerasan merupakan pengkhususnan dari delik paksaan pada cttnkulhukumadedidikirawanumumnya psl 335 ayat 1 KUHP. Unsure khas [engancaman adalah memaksa orang lain dengan ancaman untuk memberikaaaaaaan sesuatu. Persamaan dengan delik p[emerasan adalah bahwa yang dituju di pelakunya adala sama adapun perbedaan nya adalah dalam cara-cara yang dipergunakan sipelaku untuk mencapau tujuan dalam hal ini dalam delik pengancaman adalah ancaman saja bukan cttnkulhukumadedidikirawanancaman dengan kekerasan melainkan membuka rahasia.
Penggelapan.
Verduistering diatur dalam psl 372 – 377 KUHP. Unsure khasnya adalah memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya. Barang ada dalam kekuasaannya tetapi bukan karena tindak pidana. Contoh kasus: pada saat si A beralan-jalan disuatu terminal ia cttnkulhukumadedidikirawanmenemukan jam tangan. A mengambilnya dan menjualnya.  A melakukan 2 tindak pidana:
1.       Pencurian yaitu terjadi ketika pertama si A menemukan jam tangan tersebut ia berniat untuk memilikinya.
2.       Penggelapan yaitu terjadi apabila ia tidak berniat memilikinnya dan ia akan melaporkannya ke polisi tetapi ia tidak jadi melapor melainkan menjualnyacttnkulhukumadedidikirawan.
Jenis-jenis penggelapan meliputi:
1.       Penggelepan biasa (372KUHP)
2.       Penggelapan ringan (373 KUHP)
3.       Penggelapan dengan pemberatan pidana (374 KUHP)
4.       Penggelapan karena terpaksa diberi barang untuk disimpan psl 375 KUHPcttnkulhukumadedidikirawan
5.       Penggelapan dikalangan keluarga psl 376 KUHP
Penipuan
Oplichting diatur dalam psl 378 -395 KUHP, unsure khasnya adalah membujuk orng lain dengan tipu muslihat untuk member sesuatu persamaannya dengan pemerasan dan pengancaman adla bahwa ketiganya memiliki keamaan mengenai akibat yang dituju yaitu agar si korban menyerahkan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan cttnkulhukumadedidikirawansuatu piutang adapun perbedaannya adalah pada cara yang dipergunakan si pelaku dimana pada penipuan yaitu dengan mempergunakan nama atau kedudukan palsu atau perbuatan tipu muslihat listge kunstgrepen atau rangkaian kebohongan samenweefsel van verdichtsels.
Merugikan Orang Berpiutang
Diatur dalam psl 396 – 405 KUHP. Unsure khasnya adalah sebagai orang berutang berbuat sesuatu terhadap kekayaannya sendiri dengan merugkan si berpiutangcttnkulhukumadedidikirawan.
Penghancuran dan Perusakan Barang.
Diatur dalam pasal 406 – 412 KUHP. Unsure khasnya adalah melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itucttnkulhukumadedidikirawan.
Penadahan
Heling diatur dalam pasal 480 – 485 KUHP unsure khasnya adalah menerima atau memperlakukan barang yang diperolah orang lain secara tindak pidanacttnkulhukumadedidikirawan.
Pelanggaran-pelanggaran Tentang Tanah-tanah Tanaman.
Diatur dalam pasal 548 – 551 KUHP. Unsure khasnya adalah adanya tanah yang ditaburi ditugali atau ditanami yang dirusak dengan cara berjalan atau berkenderaan diatas tanah cttnkulhukumadedidikirawantersebut.
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA ORANG LAIN
Meliputi:
1.       Bab XV buku II ttg meninggalkan orang-orang yang perlu ditolong.
2.       Bab XVIII buku ii ttg kejahatn-kejahatan terhadap kemerdekaan orang
3.       Bab XIX buku II ttg kejahatan-kejahatan cttnkulhukumadedidikirawanterhadap nyawa orang
4.       Bab XX buku II ttg penganiayaan
5.       Bab XXI buku II ttg menyebabkan matinya atau lukanya orang karena kealpaan.
6.       Bab V buku III ttg pelanggaran –pelanggaran mengenai orang-orang yang perlu ditolong.
Menurut KUHP kejahatan terhadap nyawa orang lain terdiri dari:
1.       Didasarkan pada uneur subjektifnya:
a.       Kejahatan terhadap nyawa manusia yang dilakukan dengan sengaja (bab XIX buku II psl 338 – 350 KUHP).
b.      Kejahatan terhadap nywa manusia yang dilakukan karena cttnkulhukumadedidikirawankealpaan (bab XXI buku II psl 359 KUHP).
2.       Didasarkan pada unsure objektifnya :
a.       Kejahatan yang dilakukan terhadap nyawa manusia pada umumnya psl 338-340, 433-345 KUHP
b.      Kejahatan terhadap nyawa seseorag anak pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian setelah dilahirkan psl 341 – 343 KUHP.
c.       Kejahatan terhadap nywa seorang anak yang masih cttnkulhukumadedidikirawandalam kandungan seorang perempuan psl 346 – 349 KUHP.
Pembunuhan
Menurut psl menurut pasal 338 KUHP pembunuhan didefinisikan sebagai DENGAN SENGAJA MENGHILANGKAN nyawa orang lain. Psl 338 KUHP disebut psl pembunuhan biasa, psl 339 KUHP disebut psl pembunuhan dengan pemberatan psl 241 disebut psl pembunuhan berencana. KUHP tidak melarang untuk melakukan bunuh diri tetapi tidak diperbolehkan orang lain membunuh cttnkulhukumadedidikirawanorang atas permintaannya sendiri psl 344 KUHP.
Kejahatan Terhadap Seorang Anak Saat Dilahirkan atau Tidak lama Setelah Dilahirkan.
Psl 341 KUHP Endedoodslag: seorang ibu yang merampas nyawa anaknya sendiri. Unsure pentingnya yaitu takutdiketahui bahwa anaknya adalah hasil hubungan gelap. Psl 342 KUHP: ketika analk masih dalam kandungan ada niat cttnkulhukumadedidikirawanuntuk dibunuh missal karena lelakinya tidak mau bertanggungjawab. Psl 345 KUHP: membantuproses pembunuhan anak yang masih dalam kandungan. Abortus terdiri dari:
1.       Abortus spontanius yaitu akibat keguguran keluar dengan sendiri
2.       Abortus provocartus
3.       Abortus provocatus therapantis (medicantis. Diperbolehkan oleh hokum karena demi keslamatan jiwa ibucttnkulhukumadedidikirawan.
4.       Abortus provocartus criminale. Dilaeang oleh hokum.
Psl 347 KUHP aborsi dengan persetujuan si wanita.
KEJAHATAN DAN PELANGGARAN MENGENAI KESOPANAN
Meliputi:
1.       Bab XIV buku II ttg kejahatan – kejahatan melanggar kesopanan
2.       Bab XVI buku II ttg pelanggaran – pelanggaran ttg kesopanan.
Masing-masing bab memuat dua macam tindak pidana:
1.       Tindak pidana melanggar kesusilaan zedelijkheid
2.       Tindak pidana melanggar kesopanan zeden yang bukan kesusilaan
Kejahatan-kejahatan yang masuk golongan ke 1 adalah yang memuat dalam psl 281 – 299 KUHP dan yang masuk golongan ke 2 adalah yang termuat dalam psl 300 -303 KUHP. Pelanggaran-pelanggaran yang masuk golongan ke 1 adalah yang termuat dalam psl 532- 535 KUHP dan yang masuk golongan ke 2 adalah yang termuat dalam psl 535 -547 KUHP. Kesusilaan cttnkulhukumadedidikirawanberkaitan erat dengan patut atau tidak patutnya suatu perbuatan dengan diri kita. Definisi kesusilaan tidak dapat secara sempit karena bukan hanya p[ersoalan yuridis saja tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan kesusilaan dalam masyarakat yang tiap komunitas masyarakat memiliki criteria sendiri-sendiri.
Zina overspel
Diatur pada pasal 284 KUHP. Terjadi apabila dua orang melakukan persetubuhan yang mana salah satunya sudah menikah. Pada kamus besar bahasa Indonesia.kata zina artinbya,
1.       Pebuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan/perkaswinan
2.       Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istribnya atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan cttnkulhukumadedidikirawanseorang laki-laki yang bukan suaminya.
Unsure zina :
1.       Pria dan wanita
2.       ,mengetahui lawan jenis terikat perkawinan
3.       Melakukan [persetubuhan
4.       adanya pengaduan
di Negara seperti AS, perancis, dll, perbuatan zina sebagai delik telah dihapus. Penghapusan zina sebagai delik jika diamati perkembangan pemikiran cttnkulhukumadedidikirawandunia dianggap merupakansuatu hal yang logis dengan alas an-alsan antara lain:
1.       perbuatan zina merupakan perbuatan tercela tetapi tujuannya untuk melindungi perkawinan yangsah sehingga diberi sanksi pidana maka hal tersebut tidak dapat dipertahankan karena rumusan mewajibkan mereka untuk bercerai. Kalau toh akhirnya bercerai akan sia-sia member pidana pada yang bersangkutan.
2.       Penegakan terhadap HAM yang telah berpengaruh luas sehingga kesamaan hak untuk menikmati seks dianggap milik setiap manusia yang telh dewasa. Suami istri hidup berdampingan sejajar tanpa ada merasa lebih tinggi atau lebih perkasa
3.       Menurut perkembangan ilmu pengetahuan seks dianggap sebagai suatu kebutuhan orang dewasa. Menyadari cttnkulhukumadedidikirawanhal tersebut tidak jarang pada berperang atau bertugas lama telah dibagikan kondom.
Perkosaan
Verkarchting/rape diatur psl 285 KUHP. Dirumuskan berupa dengan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa seseorang perempuan untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan. Dalam rancangan KUHP mrital rape /perkosaan yang dilakukan oleh suami cttnkulhukumadedidikirawanterhadap istrinya termasuk bentuk perkosaan.
Homoseksual/Lesbian.
Menunjuk pada suatu perbuatan bersama melanggar kesusilaan antara dua orang yang berkelamin sama laki-laki dengan laki-laki/homoseksual ataupun perempuan dengan perempuan/cttnkulhukumadedidikirawanlesbian. Dilarang apabila salah satu belum dewasa dan yang sudah dewasalah yang dihukum.
Incest
Persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua atau wali terhadap anaknya. cttnkulhukumadedidikirawanDiatur pada pasal 294 KUHP.
Mucikari
Diatur psl 296 KUHP
Perdagangan Anak
Diatur pasl 297 KUHP
Abortus provocartus
Diatur psl 299 KUHP
Menjual Minuman Yang Membuat Mabuk
Diatur psl 300 KUHP
Child abuse
Diatur psl 301 KUHP. Mengemis bila dilakukan oleh anak-anak orang tuanya bias ditahan karena termask kejahatancttnkulhukumadedidikirawan.
Pornografi
Diatur pada psl 282 ayat 1 KUHP / kejahatan dan psl 533 KUHP/pelanggaran. Pornografi berarti tulisan gambar atau patung atau barang pada umumnya yang bersi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya. Perdebatan sekarang masih terdapat grey area antara pornografidancttnkulhukumadedidikirawan seni seperti kasus yang terjadi di Indonesia baru-baru ini.
Perjudian
Diatur psl 303 dan 542 KUHP.
Main judi berarti tiap-tiap permainan yang kemungkinan akan menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja juga kalau kemungkinan akan menang itu bertambah besar karena si pemain lebih pandai atau lebih cakap. Tidaklah dilarang suatu permainan judi yang dilakukan dalam suatu rumah dengan tidak dilihat dari jalan umum oleh orang-orang cttnkulhukumadedidikirawanyang khusus diundang untuk itu. Jika undangan dapat dengan mudah missal dengan membayar sejumlah uang saja maka itu dilarang
Politik Hukum Terhadap Wanita
Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan convention on the elimination of all forms of discrimination against woman diratifikasi dengan UU No.7 tahun 1984. Meliputi:
1.       Social politik budaya
2.       Perlindungan kehamilan
3.       Penghapusan praktik inferioritas superioritas
4.       Pemberantasan perdagangan wanita dan eksploitasi pelacuran
5.       Kehidupan politik dan kemasyarakatan Negara sertacttnkulhukumadedidikirawan pemerintah
6.       Pendidikan
7.       Ketanagakerjaan
8.       Ekonomisosial
9.       Kesehatan
10.   Hokum
11.   Perkewinan dan keluarga
TINDAK PIDANA EKONOMI
Pengaturan untuk tindak pidana ekononmi berada diluar KUHP. Dalam KUHP maka korporasi tidak sama dengan subjek hokum sedangkan dalam pidana ekonomi maka korporasi sama dengan cttnkulhukumadedidikirawansubjek hokum. Adanya organisasi social ekonomi yang terjadi karena:
1.       Mobility society yaitu pergerakan dalam masyarakat yang sering berpindah-pindah.
2.       Complexity influence of society
3.       Technology influence of society
4.       Regulation of society
Kejahatan ekonomi memiliki cirri-ciri:
1.       Pelakunya professional
2.       Prosesnya lama
3.       Ruang lingkupnya luas
Syarat penjatuhan pidana dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan atas asas actus non facit reum nisi mens sit rea yang berarti an act doesn’t make aperson guilty unless the mind legally blame worthy. Sanksi dalam pidana ekonomicttnkulhukumadedidikirawan meliputi:
1.       Pidana mati
2.       Pidana penjara
3.       Pidana kurungan
4.       Pidana denda
5.       Pidana tambahan
6.       Tindakan tata tertib
7.       Tindakan tata tertib semnetara
8.       Akumlasi sanksi
TINDAK PIDANA POLITIK
Meliputi:
1.       Bab I buku II tentang kejahatan –kejahatan terhadap keamnan Negara
2.       Bab II buku II tentang kejahatan-kejaahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
3.       Bab III buku II tetang kejahatan –kejahatan terhadap Negara-negara asing bersahabat dan terhadap kepala dan wakil Negara-negara tersebutcttnkulhukumadedidikirawan.
4.       Bab IV buku II tentang kejahatan-kejahatan mengenai kewajiban kenegaraan dan hak kenegaraan.
5.       Bab X buku III tentang pelanggaran-pelanggaran terhadap keamanan Negara.
Kejahatan-kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Yang menjadi unsure khasnya adalah adanya sifat penghianatan verraad. Penghianatan tersebut terdiri dari:
1.       Penghianatan intern; diujukan untuk mengubah struktur kenegaraan atau struktur pemerintahan yang ada
2.       Penghianatan ekstern: ditujukan untuk membahayakan keamanan Negara terhadapcttnkulhukumadedidikirawan serangaan dari luar negeri.
Makar
Diatur dalam psl 104 KUHP. Meliputi:
1.       Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh kepala Negara
2.       Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan kemerdekaan kepla Negara
3.       Makar yang dilakukan dengan tujuan cttnkulhukumadedidikirawanmenjadikan kepala Negara tidak dapat menjalankan pemerintahan.
TINDAK PIDANAKORUPSI
PERISTILAHAN:
1.       Corruptio (latin)
2.        Corruption,corrupt (inggris)
3.       Corruption (prancis)
4.       Corruptive (blanda)
Secara harfiah korupsi bearti kebusukan keburukan kebejatan ketidakjujuran dapat disuap ytidak bermoral penyimpangan dari kesucian kata0-kata atau ucapan yang menghina cttnkulhukumadedidikirawanatau memfitnah. Unsure yang menonjol pda tindak pidana korupsi adalah:
1.       Memperkaya diri
2.       Menyalahgunkan – jabatan atau kedudukan
3.       Merugikan keuangan atau perekonomian Negara
TINDAK PIDANA NARKOTIKA PSIKOTROPIKA
Diatur dlm UU No.5 /1997 ttg psikotropika dan UU No. 22 /1997 ttg narkotika. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental. Dapat menyebabkan kerusakan cttnkulhukumadedidikirawanpartial pada syaraf pusat. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman dapat sistetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkkan menurunnya atau perubahan kesadaran hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu. Perbedaan antara keduanya adalahcttnkulhukumadedidikirawan dilihat pada saat ketigahian yang mana pada narkotika dapat menyebabkan kelumpuhan total. Sedangkan pada psikotropika tidak sampai kelumpuhan total. Terhadap tindak pidana narkotika dan cttnkulhukumadedidikirawanpsikotropika ini peraturan hokum yang mengaturnya dapat berbentuk:
1.       Preventif, melindungi masyarakat dari produk-produk narkotika dan psikotrofika
2.       Represif pemidanaan baik kumulatif maupun alternative
3.       Rehabilitative, perbaikan terhadap fisik dan mental para pecandu
4.       Regulative, mengatur cttnkulhukumadedidikirawanperedaran dan perdagangan narkotika dan psikotropika