DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 07/19/17

Rabu, 19 Juli 2017

HUKUM PERIKATAN Part 1 : PENDAHULUAN,ISTILLAH,DEFINISI, SUBJEK PERIKATAN, OBJEK PERIKATAN (syarat objekperikatan), PERIKATAN PADA UMUMNYA (kenyataan hukum,sumber perikatan, kesalahan,kesengajaan,kelalaian,ingkarjanji/wanprestasi,keadaan memaksa/overmacht).

PENDAHULUAN
Hukum perdata menurut doktrin :
1.       Hukum perorangan (personenrecht)
2.       Hukum keluarga (familirecht).
3.       Hukum harta kekayan vermogenrecht), hak kekyaan absolut; hak kebendaancttnkuladedidikirawan,hak atas benda-benda imateriil , dan hak kekayaan relatif
4.       Hukum waris (erfrecht)
Pembagian hukum perdata menurut KUHPdt:
1.       Buku I tentang orang (van personen)
2.       Buku II tentang benda (vanzaken); kekayaan absolut
3.       Buku III tentang perikatan (vanverbintenissencttnkuladedidikirawan); kekayaan relatif (yang dipelajari dalam hukum perikatan).
4.       Buku Iv tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring).
Buku III hal-hal yang mengatur hukum antara subjek hukum perikatan; mengatur hak terhadap orang lain. Buku II mengatur hak terhadap benda; hak-hak yang timbul dalam hak benda bersifat kebendan, sedang hukum perikatan bersifat perseorangan. Perikatan dalam buku III bersifat terbuka artinya orang bisa mmbuat perjanjian apa saja asal kan tidk bertentangan dngan kesusilaancttnkuladedidikirawan dan kepatutan. Sifat kebendan dalan hukum benda menimbulkan gejala-gejala hukum seperti:
1.       hubungan langsung antara pmilik benda dan benda
2.       adanya suatau hak yang melekat tetap pada benda itu dimana saja berda
3.       sifat mutlak dalam arti bahwa pemlik dapat melaksanakan haknya cttnkuladedidikirawanterahdap siapa pun
sifat perorangan menimbulkan gejala-gejala hukum akibat hubungan hukum perseorangan dengan person lain. Hak perorangan adalah hak relatif artina suatu hak yang berlaku terhadap orang tertentumisal kebebasan, kehormatancttnkuladedidikirawan, nama baik, . hak kebendan adalah hak absolut artinya suatu hak yang memberikan kewenangan atas sebagaian atau keseluruhan dri pda sesuatu benda.
ISTILAH
KUHPdt menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst. Secara umum maka untuk verbintensi dikenal 3 istilah yaitu perikatan, perutangan, perjanjian. Sdangkan oveerenkomst dikenal 2 istilah yaitu; perjanjian, persetujuan. Verbintenis berasal dari kata verbiden artinya mengikat, menunjukan adanya ikatan atau hubungancttnkuladedidikirawan karena itu maka perikatan merupakan istilah yang lebih tepat untuk verbintenis. Overenkomst berasal dari kata overeenkomen artinya setuju atau sepakat ; menunjukan adanya kata sepakat atau setuju sehingga persetujuan lebih tepat untuk overnkomst
DEFINISI
Menurut Hofmanperikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subej-subejk hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari padanya debitur acttnkuladedidikirawantau para debitur mengikatkan dirinya untuk brsikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikianitu.
Menurut Pitlo; perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih tas dasar mana pihak yang satu berhak/kreditur dan pihak yangcttnkuladedidikirawan lain berkewajiban /debitur atas suatu prestsi. Ikat disini adalah akibat hukumnya daripada ada yang berhak dan ada yang berkewajiban.
Menurut subekti perikatan adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepad orang lain atau dimana dua orang itu saling beranji untuk melaksanakan suatu hal. Peristiwa adalah fakta hukumcttnkuladedidikirawan yang bisaterjadi karena prbuatan. Perjanjian menimbulkan perikatan dan perjanjian sumber perikatan.
Kesimpulan dalam suatu perikatan paling sdikit ada stu hak dan satu kewajiban. Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur diakui oleh  hukum hubungan yang mempunyai akiat hukum,
SUBJEK PERIKATAN
Subjek perikatan adalah para pihak padasuatu perikatan yaitu kreditur yang berhakatas suatu prestasi dan debitur yangberkewajiban untuk memenuhiprestasi. Pada debitur terdapat dua unsur yaitu schuld dan haftung. Kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi disebut schuldcttnkuladedidikirawan dan selain dari pada schuld maka debitur berkewajiban untuk menjamin pemenuhan prestasi tersebut dengan seluruh kekayaannya (psl 1131 KUHpdt) disebut haftung. Tetapi UU memberikan pengecualian :
1.       schuld tanpa haftung (misal hutang yang terjadi pada perjudian atau perikatanalam)
2.       schuld dengan haftung terbatas (misal pada ahli waris trbatascttnkuladedidikirawan (denganhak pendaftaran))
3.       haftung dengan schuld pada orang lain (mengalihkan tanggung jawab orang boros)
kreditur adalahpihakyang aktif dalam hal pergantian para pihak:
pergantian kreditur è tidk ada masalah
perjanjian debitur è harus ada perjanjian tiga pihak
OBJEK PERJANJIAN
Objek perikatan atau prestasi diatur dalam psl 1234KUHPdt. Objek perikatan atau prestasi terdiri dari:
1.       memberikan sesuatu, yaitu berupa menyerahkan sesuatui barang atau memberikan kenikmatan atas sesuatu barang misal antara penjual dan pembeli mengenai suatu barang. Dapat digunakan eksekusi rieal.
2.       Berbuat sesuatu, yaitu setiap prestasi untuk melakukan sesuatu yang bukan berupa memberikan sesuatu misal melukis, berhubungan dengan pribadi seseorang ( tidak dapatcttnkuladedidikirawan dilakukan eksekusi riel).
3.       Tidak berbuat sesuatu , yaitu jika debitur berjanji untuk tidak melakukan perbuatan tertentu , misal tidak akan membangun rumah, mungkin dilakukan eksekusi riealatas izin pengadilan misal membongkar gedung).
Syarat Objek Perikatan
Antara lain:
1.       Tertentu (psl 1320 ayat 3, psl 1465 KUHPdt)
2.       Objeknya diperkenankancttnkuladedidikirawan (Psl 1335 Psl 1337 KUHPdt).
3.       Prestasinya dimungkinkan
Berkaitan dengan syarat ke 3 ada dua teori yaitu:
1.       Ketidakmungkinan objektif, tidak akan menimbulkan perikatan karena prestasi tidak dapat dilakukan oleh siapapun. Misal prestasi untuk menempuh jarak bandung jakarta dalamcttnkuladedidikirawan waktu 1 jam.
2.       Ketiakmungkinan relatif, tidak menghalangi terjadinya perikatan karena adanya debitur yang bersangkutan saja yang tidak dapat melakukan. Misal prestasicttnkuladedidikirawan untuk menyanyi untuk seorang yang bisu.
Kreditur dapat menuntut pelaksanaan dariprestasi bila dapat dilaksanakan secara nyata dieksekusi real jika debitur tidak dapat dipaksa untuk melaksanakan prestasi masih ada upaya lain yaitum ganti rugi, pembatalan persetujuan timbal balik, pasal 1236cttnkuladedidikirawan kuhpdt kewajiban untuk mengganti biaya rugi bunga baru ada kalau debitur mempunyai kesalahan , kesalahan disini adalah kesalahan yang menimbulkan kerugian, ketentuan ini merupkan konsekuensi dari psl 1235 kuhpdt kewajiban debitur dalam perikatan memberi sesuatu adalah menyerahkan hak milik kenikmatan atas suatu benda.
PERIKATAN PADA UMUMNYA
Kenyataan Hukum
Kenyataan hukum adalah kenyataan yang menimbulkan hukum yaitu tentang timbulnya hukum berubahnya hukum, dan hapusnya hukum, kenyataan-kenyataan hukum dibedakancttnkuladedidikirawan ke dalam: perbuatan hukum, perbuatan yang bukan perbuatan hukum, peristiwa hukum.
Sumber-sumber Perikatan
Perikatan diatur psl 1233 kuhpdt.
1.       Undang-undang saja :pekarangan yang berdampingan (( psl 625 KUHPdt), alimentasi (psl 104,321,kuhpdt).
2.       Undang-undang karena perbuatan manusia (perbuatan menurut hukum (perwakilan sukarela psl 1354kuhpdt) dan pembayaran tak terutang psl 1359cttnkuladedidikirawan kuhpdt) dan perbuatan melawanhukum psl 1365 kuhpdt).
Perikatan yang bersumber dari undang-undang diciptakan secara langsung karena suatu keadaan tertentu perbuatan atau kejadian dan memikulkan suatu kewajiban dengan tidakcttnkuladedidikirawan menghiraukan kehendak orang yang harus menghendakinya. Perikatan yang bersumber dari perjanjian:
Keharusan memenuhi kewajiban beru tercipta setelah yang bersangkutan yang harus memnuhinya memberikan persetujuan atau menghendaki.
Keslahan
Kesalahan dalam arti luas adalah kesengajaan atau opzet dan kelalaian atau onachtzaambeid. Keslahan dalam arti sempit adalah kelalaiansaja, kesalahan adalah berbuat membiarkan suatu yang merugiakan orang lain. Kesalahan harus memnuhi syarat: perbuatan yang dilakukan dapaycttnkuladedidikirawan dihindarkan dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepda soi pembuat untuk dapat menduga akibatnya,
Kesengajaan
Sengaja itu adalah perbuatan diketahui dengan sengaja, contoh seorang penyewa merusak tangga kayu rumah yang disewanya. Kesengajaan; peristiwa mengetahui akibatnya untuk merusak barang iorangcttnkuladedidikirawan lain.
Kelalaian
Mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugiakan orang lain contoh sititipi uang tidak disimpan dalam brangkas tapi disimpan pada lemari biasa, psl 1243 kuhpdt ; deebitur baru berkwajiban membayar ganti rugi biaya bunga apabila ia tidak berprestasi/wamprestasi setelahdinyatakan lalai oleh cttnkuladedidikirawankreditur tetapi tidak melaksanakan perikatan atau bila debitur tidak melaksanakan prestasi dalam tenggang waktu yang sudah ditentukan. Beban pembuktian pada kreditur: ada perikataan, debitur wanprestasicttnkuladedidikirawan debitur telah dinyatakan lalai, kreditur menderita kreugian karena wanprestasi debitur.
Ingkar Janji
Wanprestasi yaitu apabila debitur tidak melaksaanakan kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa, ada tiga bntuk wanprestasi:
1.       Debitur sama sekali tidak memenuhi prstasi
2.       Terlambat memenuhi prestasi
3.       Salah memenuhi prestasicttnkuladedidikirawan
Atas wanprestasi yang dilakukan debitur maka kreditur ddapat emnuntut:
1.       Pemenuhan prikatan
2.       Pemenuhan perikatan dang anti rugi
3.       Ganti rugicttnkuladedidikirawan
4.       Pembatalan persetujuan timbale balik
5.       Pembatalan dang anti rugi
Debitur dapat dinyatakan lalai apabila memenuhi syarat yaitu engan terlebih dahulu melalui lembaga penetapan lalai. Penetapan lalai/pernyataan lalai somasi adalah pesan dari kreditur kepada debitur dengan mana kreditur memberitahukan pada saat kapankah selambat-lambat ia ia mengharpakan pemenuhan prestasi. Somasi harus memenuhi unsure:teguran keras, tanggal terakhir untuk melakukan prestasi, sanksi dapat berupa pembatalancttnkuladedidikirawan perjanjian dan atau ganti rugi. Jika pada suatu perjanjian sudah ditetapkan tanggal akhir pelaksanaan prestasi maka tidak perlu somasi, fungsi soamasi adalah untuk menetapkan saat debitur lalai somasi dalam praktek bias ilakukan beberapa kali. Pasal 1238 kuhpdt si berutang adalah lalai apabila ia dngan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menerapkan bahwa siberutang kan dianggap lalai dengan lwatnya waktu yang telahcttnkuladedidikirawan ditentukan ada dua keadaan yang mengakibatkan debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya yaitu; wanprestasi dan overmacht.
Keadaan Memaksa/overmacht