PENDAHULUAN
Hal-hal yang mempengaruhi HPM
Indonesia:
1. Komitmen
Indonesia terhadap Negara-negara lain , dimana Indonesia mengikatkan diri
kepada perjanjian bilateral terutama mengenai jaminan penanaman modal
investment guaranty agreement.
2. Komitmen
Indonesia secara multilateral dlm AFTA, APEC, GATT
Akibatnya, Indonesia harus
memperbaharui HPM tertutama tentang PMA , AGAR dapat disesuaikan dengan
kesepakaatan –kesepakatan yang tercantum dalam adedidikirawanperjanjian
internasional terssebut dengan mempertahankan pada tingkat daya saing
Indonesia.
PENANAMAN MODAL
Sejarah
Sejarah penanaman modal secara
umum :
1. Abad
ke 18-19, penanaman modal sudah ada tetapi dalam konteks modal penjajah di
Negara-negara jajahan.
2. Sebelum
PD II ekspansi industry dan rrevolusi prancis
3. Setelah
PD II priode pasca kolonialisme dirasakan perlunya HPMadedidikirawan.
Macam-macam
Dibagi menjadi :
1. Penanaman
modal asing (PMA)dan
2. Penanaman
modal dalam negeri (PMDN)
PMA dan PMDN mempunyai kesamaan
dalam hal pengaturan yaitu ; jangka waktu, bidang usaha, perizinan, fasilitas.
Secara yuridis peraturan per UUan maka PMA dan PMDN dipisahkan tetapi secara
praktis disatukan. PMDN diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU tentang PMDN tidak
menyebutkan bentuk badan hokum yang harus dipenuhi bagi PMDN tetapi hanya berdasarkan hokum yang
berlaku di Indonesia sedangkan dalam peraturan pelaksanaannya dikatakan bahwa
badan hokum Indonesia adalah CV Fad an PT. pada prinsipnya semua bidang usaha
terbuka kecuali bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal-hal
yang diatur dalam RUU investasi : ruang lingkup sectoradedidikirawan apa yang
bisa dimasuki; jangka waktu; kepemilikan pengalihan saham; perlakuan sama
antara PMA dan PMDN; perizinan ;prosedur.
Rissiko dalam Penanaman Modal
Risiko tersebut meliputi :
1. Ideological
hostility (perubahan ideology). Sebagai contoh adalah PMA Di cina
sedikit-sedikit telah mengubah idiologi cina sosialis kepada liberalis (dalam
bidang perdagangan)
2. Nationalism
(rasa nasionalis). Sebagai contoh adalah proyek antara AS dengan Mesir (rezim
Mubarak ) dengan alasan melindungi peninggalan sejarah dan pihak AS melepaskan
proyek tanpa menutut ganti kerugian.
3. Change
in the industry pattern (perubahan pola industry). Sebagai contoh adalah pada
tahun 1970 dengan penentuan harga minyak oleh OPEC.
4. Contrac
made by the previous rezim kontrak yang dibuat rezim seebelumnya.
5. Onerous
contrac (kontrak yang besar ) missal kontrak dalam pembuatan adedidikirawanpelabuhan
tanker minyak dsb.
Modal Asing
Pasal 2sub a UUPMA : modal asing
adalah alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan
devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiyaan
di Indonesia. Modal asing adalah alat-alat perusahaan termasuk penemuan –penemuan
baru orang asing dan bahan-bahan yang dimasukan dari luar negeri ke dalam
wilayah Indonesia selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa
Indonesia. Modal asing adalah bagian dari hasil perusahaan yang berdaasarkanadedidikirawan
UU ini diperkenankan ditransfer tapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di
Indonesia. Alat pembayaran luar negeri adalah modal asing. Dalam hal ini
kriteria yang digunakan UU adalah
kekayaan devisa Indonesia. Devisa adalah saldo bank dalam valuta asing yang
mempunyai catatan kurs resmi dari BI dan valuta asing lainnya tidak termasuk
uang logam yang mempunyai catatan kurs BI. Adapun yang termauk devisa adalah
alat pembayaran luar negeri, bagian perusahaan, alat-alat. Devisa bisa dikuasi
oleh WNA, jadi yang dimaksud kekayaan devisa Indonesiaadedidikirawan adalah
yang dikuasi oleh Negara dan yang dimiliki baik oleh Negara maupun WNI. Retained
earning: keuntungan yang tidak dibagikan dan kemudian dimasukan kembali dalam
modal perusahaan, maka devisa yang bersangkutan mempunyai status modal asing
dan bukan baggian dari kekayaan devisa Indonesia.
For the developing countries:
foreign investment have become of vital in fortance with a considerable past of
their nations.
PENANAMAN MODAL ASING (PMA).
Latar Belakang
Inflasi 26%-30% deficit anggaran
pendapatan belanja Negara APBN sarana dan prasarana rusak (bagi Negara PMA
merupakan hal yang menakutkan karena
memperlihatkan bahwa keadaan ekonomi Negara tidak baik) prinsip berdikari tidak
dapat dilaksankan dan ekonomi kurangadedidikirawan baik. Pangkal tolak PMA:
1. Pelaksanaan
dari TAP MPR No. XXIII/MPRS/1996 sebagai langkah untuk memperbaiki ekonomi
rakyat
2. Keinginan
pemerintah dalam mencapai tujuan yang dikehendaki dengan upaya pengelolaan
kekuatan ekonomi
3. Penggunaan
modal dan teknik dari luar negeri tidak boleh menyebabkanadedidikirawan
ketergantungan
Pengaturan PMA
Meliputi :
Zaman orde lama
Periode cabinet karya (berlaku
UUDS 1950), UU No. 78 Tahun 1958 tentang PMA, Pasal 3 ayat (1) èhanya untuk bidang
pertambangan (jadi sebenarnya modal asing tidak dibolehkan). Pasal 3 ayat (2) è dibolehkan hanya
sebagai pinjaman (sebagai pasal pengecualian bagi pasal 3 ayat (1)). Diubah dengan
UU No. 15 Prp Tahun 1960. Dicabut oleh UU No. 16 Tahun 1965. Priode cabinet Ampera
èUU No. 1 tahun 1967
(UUPMA) (dibentuk berdasarkan UUD 1945, disahkan tanggal 10 januari 1967 dan
diundangkan dalam LN no. 1 Tahun 1967). Dasar pemikiran dibuatnya UUPMA ini
adalah sebagai pelaksanaan dari tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang landasan
kebijakan ekonomi keuangan dan pembangunan, yang mana berdasarkan TAP MPRS ini
maka harus diambil langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat
waktu itu. UUPMA ini menegaskan prinsip-prinsip ekonomi yangadedidikirawan
rasional dan realistis, krena itu diberikan arti luas terhadap asas berdasarkan
kemampuan dan kesanggupan sendiri.
Zaman Orde Baru
UU No. 11 tahun 1970 (perubahan
dan penambahan terhadap UUPMA), peraturan pelaksanaan bagi UUPMA, PP No. 20
Tahun 1994 dan UU No. 1 Tahun 1996. Menambah kemungkinan bagi pihak investor
asing untuk menanamkan modalnya secra langsung di Indonesia. Ketentuan hokum tentang
penanaman modal di Indonesia, PMA è
UU No. 1 tahun 1967 diubah UU No. 11 tahun 1997. PMDN è UU No. 6 tahun 1968 diubah UU
No. 12 Tahun 1970 (UUPMDN). Pengaturan dan pengawasan pada dsarnya berada di
dalam lingkup menteri penggerak dana investasi (manives) badan koordinasiadedidikirawan
penanaman modal (BKPM)
Pengertian.
Pengertian PMA (Pasal 1 UU No. 1
Tahun 1967): PMA dalam UU ini hanya meliputi PMA secara langsung yang dilakukan
menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan UU ini dan digunakan untuk
menjalannkan perusahaan INDonesia dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. Penanaman modal asing
dalam UUPMA dibedakan:
1. PMA
dalam arti sesungguhnya yaitu modal asing yang sejak semula memang diperuntukan
bagi penanaman modal (investasi).
2. PMA
yang berasal dari hutang (kreditur luar negeri ) yang dikenal dengan DICS (debt
investment conversionadedidikirawan schame)
3 unsur pokok dari pengertian PMA
:
1. Penanaman
modal secara langsung, definisi yang diberikan OEEC (organization for European economic
co-orporation) mengandung 2 pengertian :
a.
Direct investment , yaitu penanaman modal yang
diberi keleluasaan penguasaan dan penyelenggaraan pimpinan dalam perusahaan
dimana modalnya ditanam (investor diberi penguasaan atasadedidikirawan modal)
b.
Portfolio investment, yaitu penanaman modal
dengan jalan membeli saham-saham atau obligasi-obligasi diperusahaan –perusahaan
dngan jumlah tertentu dimana jumlah tersebut tidak akan mencukupi untuk
memberikan penguasaan atas perusahaan kepada penanaman modaladedidikirawan
tersebut. Teori-teori berkenaan dengan protofolio antara lain:
i.
Classical theory
ii.
The dependency theory
iii.
The middle theory
2. Penggunaan
modal untuk menjalankan perusahaan, melakukan/menjalankan perusahaan di Indonesia
dapat dengan cara :
a.
Perusahaan itu berkedudukan di luar negeri, dan
menjalankan perusahaan diindonesia dengan mempunyai kantor tertentu/kantor
cabang,tanpa mendirikan badan hokum menurut hokum di Indonesia dan berkedudukanadedidikirawan
di Indonesia
b.
Dengan mendirikan badan hokum menurut hokum Indonesia
dan berkeduaukan di Indonesia (berstatus PT).
3. Risiko
yang langsung ditanggung oleh pemilik modal, tujuan dari UU INI adalah untuk
luar negeri, jadi Negara tempat modal ditanam tidak menanggung risiko. Risiko ini
dalam pelaksanaannya dapat dituangkan dalam benttuk saham-saham dengan
demikaian modal asing yang ditanamkan di Indonesia dalam suatu perusahaan
tersendiri, yang dimaksud oleh UUPMA adalah berstatus PT. modal asing yang
ditanam untuk menjalankan perusahaanadedidikirawan sebagai kesatuan perusahaan tersendiri
dikehendaki dalam bentuk saham-saham dapat lah dituntuk (Pasl 27 UUPMA).
Tujuan PMA
Antara lain:
1. Menanggulangi
kemrosotan ekonomi dan pembangunan ekonomi yang harus didasarkan kepada
kemampuan dan kesanggupan rakyat Indonesia.
2. Meningkatkan
kemakmuran rakayt dengan menambah produksi barang dan jasa.
3. Meningkatkan
tekanan-tekanan pada neraca pembangunan luar negeri,
4. Menambah
kemampuan kita untuk mendatangkan modal skill dan teknologiadedidikirawan dari
luar negeri.
Untuk mencapai
tujuan tersebut maka UU No. 1 tahun 1967 memberikan kelonggaran –kelonggaran terhadap
investor asing yaitu meliputi beberapa segi dan bidang antara lain:
1. Segi
operasional, dapat dilihat adanya jaminan terhadap perusahaan modal asing bahwa
pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi /pencabutan hak milik
secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaaan modal asing ataupun tindakan yang
mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan tersebut.
2. Bidang
manajemen, pemilik modal diberi wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi
perusahaan dimana modalnya ditanam dan bagi jabatan-jabatan yang belum dapat
diisi oleh tenaga kerja WNI pemilik modal diberi izin untukadedidikirawan
mendatangkan /menggunakan tenaga ahli dan tenaga yang bukan WNI.
3. Bidang
keuangan, perusahaan modal asing diberi hak untuk mentransfer income dan
modalnya dalam valuta asing yang ditanamkan;
4. Bidang
perpajakan, dapat dibebaskan dari pajak tetapi dengan persyaratan tertentu,
5. Segi
pemberian fasilitas, terhadap perusahaan modal asing juga berlaku ketentuan
dimana dalam ha katas tanaah juga memiliki hak guna bangunan dan hak guna usaha