DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 04/12/17

Rabu, 12 April 2017

HUKUM PENANAMAN MODAL Part 1: Pendahuluan,Sejarah,macam,risiko,modal asing, tujuan PMA


PENDAHULUAN
Hal-hal yang mempengaruhi HPM Indonesia:
1.       Komitmen Indonesia terhadap Negara-negara lain , dimana Indonesia mengikatkan diri kepada perjanjian bilateral terutama mengenai jaminan penanaman modal investment guaranty agreement.
2.       Komitmen Indonesia secara multilateral dlm AFTA, APEC, GATT
Akibatnya, Indonesia harus memperbaharui HPM tertutama tentang PMA , AGAR dapat disesuaikan dengan kesepakaatan –kesepakatan yang tercantum dalam adedidikirawanperjanjian internasional terssebut dengan mempertahankan pada tingkat daya saing Indonesia.
PENANAMAN MODAL
Sejarah
Sejarah penanaman modal secara umum :
1.       Abad ke 18-19, penanaman modal sudah ada tetapi dalam konteks modal penjajah di Negara-negara jajahan.
2.       Sebelum PD II ekspansi industry dan rrevolusi prancis
3.       Setelah PD II priode pasca kolonialisme dirasakan perlunya HPMadedidikirawan.
Macam-macam
Dibagi menjadi :
1.       Penanaman modal asing (PMA)dan
2.       Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
PMA dan PMDN mempunyai kesamaan dalam hal pengaturan yaitu ; jangka waktu, bidang usaha, perizinan, fasilitas. Secara yuridis peraturan per UUan maka PMA dan PMDN dipisahkan tetapi secara praktis disatukan. PMDN diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU tentang PMDN tidak menyebutkan bentuk badan hokum yang harus dipenuhi  bagi PMDN tetapi hanya berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia sedangkan dalam peraturan pelaksanaannya dikatakan bahwa badan hokum Indonesia adalah CV Fad an PT. pada prinsipnya semua bidang usaha terbuka kecuali bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal-hal yang diatur dalam RUU investasi : ruang lingkup sectoradedidikirawan apa yang bisa dimasuki; jangka waktu; kepemilikan pengalihan saham; perlakuan sama antara PMA dan PMDN; perizinan ;prosedur.
Rissiko dalam Penanaman Modal
Risiko tersebut meliputi :
1.       Ideological hostility (perubahan ideology). Sebagai contoh adalah PMA Di cina sedikit-sedikit telah mengubah idiologi cina sosialis kepada liberalis (dalam bidang perdagangan)
2.       Nationalism (rasa nasionalis). Sebagai contoh adalah proyek antara AS dengan Mesir (rezim Mubarak ) dengan alasan melindungi peninggalan sejarah dan pihak AS melepaskan proyek tanpa menutut ganti kerugian.
3.       Change in the industry pattern (perubahan pola industry). Sebagai contoh adalah pada tahun 1970 dengan penentuan harga minyak oleh OPEC.
4.       Contrac made by the previous rezim kontrak yang dibuat rezim seebelumnya.
5.       Onerous contrac (kontrak yang besar ) missal kontrak dalam pembuatan adedidikirawanpelabuhan tanker minyak dsb.
Modal Asing
Pasal 2sub a UUPMA : modal asing adalah alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiyaan di Indonesia. Modal asing adalah alat-alat perusahaan termasuk penemuan –penemuan baru orang asing dan bahan-bahan yang dimasukan dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. Modal asing adalah bagian dari hasil perusahaan yang berdaasarkanadedidikirawan UU ini diperkenankan ditransfer tapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Alat pembayaran luar negeri adalah modal asing. Dalam hal ini kriteria yang digunakan UU  adalah kekayaan devisa Indonesia. Devisa adalah saldo bank dalam valuta asing yang mempunyai catatan kurs resmi dari BI dan valuta asing lainnya tidak termasuk uang logam yang mempunyai catatan kurs BI. Adapun yang termauk devisa adalah alat pembayaran luar negeri, bagian perusahaan, alat-alat. Devisa bisa dikuasi oleh WNA, jadi yang dimaksud kekayaan devisa Indonesiaadedidikirawan adalah yang dikuasi oleh Negara dan yang dimiliki baik oleh Negara maupun WNI. Retained earning: keuntungan yang tidak dibagikan dan kemudian dimasukan kembali dalam modal perusahaan, maka devisa yang bersangkutan mempunyai status modal asing dan bukan baggian dari kekayaan devisa Indonesia.
For the developing countries: foreign investment have become of vital in fortance with a considerable past of their nations.
PENANAMAN MODAL ASING (PMA).
Latar Belakang
Inflasi 26%-30% deficit anggaran pendapatan belanja Negara APBN sarana dan prasarana rusak (bagi Negara PMA merupakan hal yang menakutkan  karena memperlihatkan bahwa keadaan ekonomi Negara tidak baik) prinsip berdikari tidak dapat dilaksankan dan ekonomi kurangadedidikirawan baik. Pangkal tolak PMA:
1.       Pelaksanaan dari TAP MPR No. XXIII/MPRS/1996 sebagai langkah untuk memperbaiki ekonomi rakyat
2.       Keinginan pemerintah dalam mencapai tujuan yang dikehendaki dengan upaya pengelolaan kekuatan ekonomi
3.       Penggunaan modal dan teknik dari luar negeri tidak boleh menyebabkanadedidikirawan ketergantungan
Pengaturan PMA
Meliputi :
Zaman orde lama
Periode cabinet karya (berlaku UUDS 1950), UU No. 78 Tahun 1958 tentang PMA, Pasal 3 ayat (1) èhanya untuk bidang pertambangan (jadi sebenarnya modal asing tidak dibolehkan). Pasal 3 ayat (2) è dibolehkan hanya sebagai pinjaman (sebagai pasal pengecualian bagi pasal 3 ayat (1)). Diubah dengan UU No. 15 Prp Tahun 1960. Dicabut oleh UU No. 16 Tahun 1965. Priode cabinet Ampera èUU No. 1 tahun 1967 (UUPMA) (dibentuk berdasarkan UUD 1945, disahkan tanggal 10 januari 1967 dan diundangkan dalam LN no. 1 Tahun 1967). Dasar pemikiran dibuatnya UUPMA ini adalah sebagai pelaksanaan dari tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang landasan kebijakan ekonomi keuangan dan pembangunan, yang mana berdasarkan TAP MPRS ini maka harus diambil langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat waktu itu. UUPMA ini menegaskan prinsip-prinsip ekonomi yangadedidikirawan rasional dan realistis, krena itu diberikan arti luas terhadap asas berdasarkan kemampuan dan kesanggupan sendiri.
Zaman Orde Baru
UU No. 11 tahun 1970 (perubahan dan penambahan terhadap UUPMA), peraturan pelaksanaan bagi UUPMA, PP No. 20 Tahun 1994 dan UU No. 1 Tahun 1996. Menambah kemungkinan bagi pihak investor asing untuk menanamkan modalnya secra langsung di Indonesia. Ketentuan hokum tentang penanaman modal di Indonesia, PMA è UU No. 1 tahun 1967 diubah UU No. 11 tahun 1997. PMDN è UU No. 6 tahun 1968 diubah UU No. 12 Tahun 1970 (UUPMDN). Pengaturan dan pengawasan pada dsarnya berada di dalam lingkup menteri penggerak dana investasi (manives) badan koordinasiadedidikirawan penanaman modal (BKPM)
Pengertian.
Pengertian PMA (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1967): PMA dalam UU ini hanya meliputi PMA secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan UU ini dan digunakan untuk menjalannkan perusahaan INDonesia dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. Penanaman modal asing dalam UUPMA dibedakan:
1.       PMA dalam arti sesungguhnya yaitu modal asing yang sejak semula memang diperuntukan bagi penanaman modal (investasi).
2.       PMA yang berasal dari hutang (kreditur luar negeri ) yang dikenal dengan DICS (debt investment conversionadedidikirawan schame)
3 unsur pokok dari pengertian PMA :
1.       Penanaman modal secara langsung, definisi yang diberikan OEEC (organization for European economic co-orporation) mengandung 2 pengertian :
a.       Direct investment , yaitu penanaman modal yang diberi keleluasaan penguasaan dan penyelenggaraan pimpinan dalam perusahaan dimana modalnya ditanam (investor diberi penguasaan atasadedidikirawan modal)
b.      Portfolio investment, yaitu penanaman modal dengan jalan membeli saham-saham atau obligasi-obligasi diperusahaan –perusahaan dngan jumlah tertentu dimana jumlah tersebut tidak akan mencukupi untuk memberikan penguasaan atas perusahaan kepada penanaman modaladedidikirawan tersebut. Teori-teori berkenaan dengan protofolio antara lain:
                                                               i.      Classical theory
                                                             ii.      The dependency theory
                                                            iii.      The middle theory
2.       Penggunaan modal untuk menjalankan perusahaan, melakukan/menjalankan perusahaan di Indonesia dapat dengan cara :
a.       Perusahaan itu berkedudukan di luar negeri, dan menjalankan perusahaan diindonesia dengan mempunyai kantor tertentu/kantor cabang,tanpa mendirikan badan hokum menurut hokum di Indonesia dan berkedudukanadedidikirawan di Indonesia
b.      Dengan mendirikan badan hokum menurut hokum Indonesia dan berkeduaukan di Indonesia (berstatus PT).
3.       Risiko yang langsung ditanggung oleh pemilik modal, tujuan dari UU INI adalah untuk luar negeri, jadi Negara tempat modal ditanam tidak menanggung risiko. Risiko ini dalam pelaksanaannya dapat dituangkan dalam benttuk saham-saham dengan demikaian modal asing yang ditanamkan di Indonesia dalam suatu perusahaan tersendiri, yang dimaksud oleh UUPMA adalah berstatus PT. modal asing yang ditanam untuk menjalankan perusahaanadedidikirawan sebagai kesatuan perusahaan tersendiri dikehendaki dalam bentuk saham-saham dapat lah dituntuk (Pasl 27 UUPMA).
Tujuan PMA
Antara lain:
1.       Menanggulangi kemrosotan ekonomi dan pembangunan ekonomi yang harus didasarkan kepada kemampuan dan kesanggupan rakyat Indonesia.
2.       Meningkatkan kemakmuran rakayt dengan menambah produksi barang dan jasa.
3.       Meningkatkan tekanan-tekanan pada neraca pembangunan luar negeri,
4.       Menambah kemampuan kita untuk mendatangkan modal skill dan teknologiadedidikirawan dari luar negeri.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka UU No. 1 tahun 1967 memberikan kelonggaran –kelonggaran terhadap investor asing yaitu meliputi beberapa segi dan bidang antara lain:
1.       Segi operasional, dapat dilihat adanya jaminan terhadap perusahaan modal asing bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi /pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaaan modal asing ataupun tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan tersebut.
2.       Bidang manajemen, pemilik modal diberi wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan dimana modalnya ditanam dan bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja WNI pemilik modal diberi izin untukadedidikirawan mendatangkan /menggunakan tenaga ahli dan tenaga yang bukan WNI.
3.       Bidang keuangan, perusahaan modal asing diberi hak untuk mentransfer income dan modalnya dalam valuta asing yang ditanamkan;
4.       Bidang perpajakan, dapat dibebaskan dari pajak tetapi dengan persyaratan tertentu,
5.       Segi pemberian fasilitas, terhadap perusahaan modal asing juga berlaku ketentuan dimana dalam ha katas tanaah juga memiliki hak guna bangunan dan hak guna usaha