PERTAMA
PERBINCANGAN ISTILAH FILSAFAT DAN FILSAFAT HUKUM
PEMAHAMAN TENTANG FILSAFAT :
- SEKUMPULAN SIKAP DAN KEPERCAYAAN TERHADAP KEHIDUPAN ALAM YANG BIASANYA DI TERIMA SECARA TIDAK KRITIS
- FILSAFAT ADALAH PROSES KRITIK ATAU PEMIKIRAN TERHADAP KEPERCAYAAN DAN SIKAP YANG SANGAT KITA JUNJUNG TINGGI
·
FILSAFAT
HUKUM MERUPAKAN ILMU, BAGIAN DARI FILSAFAT YANG OBJEKNYA HUKUM,
MENYANGKUT HATI
NURANI MERUPAKAN FILSAFAT TERAPAN PRAKTIS
MENJELASKAN PERSOALAN MENDASAR DARI FILSAFAT
·
FILSAFAT
HUKUM MERUPAKAN ILMU ( PLATO ARISTOTELES )
·
FILSAFAT
HUKUM BERKAITAN DENGAN NURANI MANUSIA (GUSTAV RAD BRUCH)
·
ARISTOTELES,
BAGIAN-BAGIAN FILSAFAT HUKUM : LOGIKA, TEORITIS, PRAKTIS, POETIKA
RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM
·
ARISTOTELES,
FILSAFAT MELIPUTI : LOGIKA, FILSAFAT TEORITIS, FILSAFAT PRAKTIS,
POETIKA.
·
ENCYLOPEDIE,
FILSAFAT MELIPUTI : METAFISIKA, LOGIKA, FILSAFAT PENGETAHUAN, FILSAFAT
ALAM,
FILSAFAT KEBUDAYAAN, ETIKA, ESTETIKA, FILSAFAT MANUSIA.
·
MASALAH
/FILSAFAT HUKUM : MASALAH TUJUAN HUKUM, MENGAPA ORANG MENTAATI HUKUM,
MENGAPA
NEGARA BERHAK MENGHUKUM, MASALAH HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN,
MASALAH
PEMBINAAN HUKUM, MASALAH HAKIKAT HUKUM MELIIPUTI : ASAL MULA HUKUM
(TEORI
IMPERATIF)KENYATAAN-KENYATAAN MENDALAM ( TEORI INDIKATIf) , TUJUAN HUKUM
DAN
KEADILAN (TEORI OPATIF)
·
MASALAH
FILSAFAT HUKUM DILIHAT DARI KONSEP DAN ALIRAN HUKUM :
a) ALIRAN HUKUM
ALAM : KEADILAN SEBAGAI
REKAMAN DIALOG ANTARA SCROTES DAN KAUM SOFI
b) ALIRAN
POSITIVISME HUKUM : LOGIKA HUKUM ADALAH
UNDANG-UNDANG, HUKUM KEBIASAAN AKAN DIAKUI BILA DILAKUKAN MENJADI
UNDANG-UNDANG
OLEH PEJABAT BERWENANG
c) MAZHAB SEJARAH
DIPENGARUHI OLEH AGAMA
(SUPERNATURAL) SEPERTI HALNYA DI INDONESIA DENGAN BERLAKU7NYA HUKUM ADAT
YANG
DITENTUKAN OLEH KESEIMBANGAN MAGIS RELIGIUS
d)
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE BAHWA ALIRAN INI
MENGAKUI SUMBER HUKUM FORMAL BAIK UNDANG-UNDANG MAUPUN BUKAN
UNDANG-UNDANG ASAL
SESUAI DENGAN MASYARAKAT
e)
ALIRAN PRAGMATICAL LEGAL REALISME , BAHWA HUKUM DAPA
BERPERAN SEBAGAI PEMBAHARUAN MASYARAKAT, YANG LAHIR DI AS ADANYA
DISKRIMINASI
ANTARA KULIT HITAM DAN KULIT PUTIH YANG BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI
AS EQUAL
BEFORE THE LAW
f)
ALIRAN MARXIS YURISPRUDENCE BAHWA HUKUM HARUS MEMBERI
PERLINDUNGAN KEPADA GOLONGAN EKONOMIS LEMAH
g)
ALIRAN ANTROPOLOGICAL JURISPRUDENCE
·
NORTHOP BAHWA HUKUM MENCERMINKAN NILAI SOSIAL
BUDAYA
MASALAH-MASALAH FILSAFAT HUKUM MENURUT PARA AHLI
A) PATON TENTANG
KEPENTINGAN INDIVIDU, HAK
POLITIK, JUGA KEPENTINGAN MASYARAKAT MEMBERIKAN KESEHATAN DAN
KESEJAHTERAAN
B) FRIEDMAN, TEORI
HUKUM MELAHIRKAN
ANATOMI-ANATOMI YAITU DUA NILAI YANG BERSITEGANG MISALNYA:
1)
INDIVIDU
DAN ALAM SEMESTA , 2) VOLUNTARISM DAN PENGETAHUAN OBJEKTIF 3)
PIKIRAN/KECERDASAN DAN INTUISI, 4) KOLEKTIVISME DAN INDIVIDUALISME , 5)
DEMOKRASI DAN OTOKRASI, 6) NASIONALISME DAN INTERNASIONALISME, 7)
POSTIVISME
DAN IDEALISME, 8) STABILITAS DAN PERUBAHAN.
C) ROSCOE POUND ,
BAHWA FILSAFAT DAPAT
DIPERGUNAKAN SEBAGAI ALAT UNTUK MEMAHAMI SECARA FILOSOFIS DAN BUDAYA
UPAYA
UNTUK DAPAT MEMBERIKAN SUATU GAMBARAN MENGENAI SUATU PETA KESUSILAAN
HUKUM
POLITIK UNTUK SEPANJANG MASA
D) MUCHTAR
KUSUMAATMADJA, BELIAU MENGANUT
PAHAM FILSAFAT PRAKTIS YANG BERARTI HUKUM HARUS DISERTAKAN TEORI
HUKUMNYA .
FILSAFAT HUKUMNYA ADALAH MAZHAB DAN TEORI HUKUMNYA ADALAH SOSIOLOGI
HUKUM DAN
RUMUSAN JURISPRUDENCE YATITU MEMPELAJARI PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR DAN
SISTEM
HUKUM
KEDUA
ALAM BERPIKIR HUKUM DALAM TELAAH BERBAGAI ALIRAN
MAZHAB HUKUM
1. ALIRAN HUKUM
ALAM : HUKUM ALAM ADALAH
HUKUM YANG DIGAMBARKAN BERLAKU ABADI, YANG NORMA-NORMA BERASAL DARI
TUAHAN YME ADIL
DARI ALAM SEMESTA DAN AKAL BUDI MANUSIA
2. ULTITARIANISME :
ALIRAN INI MELETAKAN
DASAR-DASAR EKONOMI BAGI PEMIKIRAN HUKUM. PRINSIP UTAMA PEMIKIR MEREKA
ADALAH
TUJUAN DAN EVALUASI HUKUM, MAKA ISI HUKUM ADALAH PENGATURAN PENCIPTAAN
KESEJAHTERAAN MANUSIA
3. MAZHAB HISTORIS
:HUKUM TIDAK DIBUAT TETAPI
TUMBUH DAN BERKEMBANG BERSAMA MASYARAKAT
4. ALIRAN HUKUM
SOSIOLOGI : HUKUM YANG BAIK
ADALAH HUKUM YANG HIDUP DI MASYARAKAT
5. ALIRAN HUKUM
REALIS PRAGMATIS: HUKUM
BUKANLAH APA YANG TERTULIS DALAM UNDANG-UNDANG MELAINKAN APA YANG OLEH
APARAT
PENYELENGGARA HUKUM DAN ATAU SIAPA SAJA YANG MELAKSANAKAN FUNGSI HUKUM
TIGA
TINJAUAN FILSAFAT HUKUM TENTANG PENEGAKAN DAN PENEMUAN HUKUM
DIINDONESIA
B. HAKIKAT FILSAFAT DAN
TUNTUTAN KEARIFAN DALAM DIRI MANUSIA
·
PERMASALAHAN
DALAM SISTEM FILSAFAT : PERMASALAHN KESUNYATAN, PERMASALAHAN NILAI,
PERMASALAHAN PENGETAHUAN
·
BAHWA
FILSAFAT HUKUM ADALAH ILMU/AJARAN YANG MENGAMBIL SUMBER DAN MENJABARKAN
ASAS
TERTINGGI DAN ATAU CITA HUKUM DARI MANUSIA DAN KEMANUSIAN UNTUK
SELENJUTNYA
DIKEMBANGKAN DAN DITERAPKAN PADA DASAR HUBUNGAN KEHIDUPAN MASYARAKAT
KAWASAN FILSAFAT HUKUM DAN
PEMBANGUNAN HUKUM
·
SIFAT
PENEMUAN HUKUM :
1) RESIONIL ILMIAH
ARTINYA HUKUM HARUS
MEMILIKI KEMAMPUAN MENGENAL DAN MEMAHAMI KENYATAAN KEJADIANNYA SERTA
ATURAN
YANG BERLAKU BESERTA ILMUNYA.
2) LOGIS
INTELEKTUAL DALAM MENERAPKAN SEBUAH
ATURAN TERHADAP KASUS POSISINYA DENGAN MENGINDAHKAN HUKUM LOGIKA BAIK
FORMIL
MAUPUN MATRIL
3) ASPEK INTUITIF
IRASIONIL TERLETAK DALAM
HAL PENEMU HUKUM ITU MELIBATKAN, MENGGUNAKAN DAN MENDAMBAKAN PERASAANNYA
YANG
HALUS DAN MURNI MENDAMPINGI RASIO DAN LOGIKA SEHINGGA BERSAMA-SAMA
MEWUJUDKAN
RASA KEADILAN
·
PADA
HAKIKATNYA BAHWA PENEGAKAN HUKUM MELALUI PENEMUAN HUKUM HAKIM MERUPAN
SALAH
SATU FASE DARI HAKIKAT PENGALAMAN / PELAKSANAAN HUKUM
·
PENEMUAN HUKUM TERKAIT ERAT DENGAN WAWASAN
FILSAFAT HUKUM YANG TERDIRI DARI
A)
AJARAN/ILMU TENTANG PENGERTIAN DAN DASAR-DASAR DARI
HUKUM
B)
FILSAFAT ILMU DAN ILMU HUKUM
C)
ILMU/AJARAN
TENTANG NIL;AI HUIKUM
EMPAT
MENGENAL LEBIH DEKAT BEBERAPA MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM
- MAZHAB HUKUM ALAM
- ARISTOTELES HUKUM ALAM ADALAH SUATU HUKUM YANG BERLAKU SELALU DAN DIMANA-MANA KARENA HUBUNGANNYA DENGAN ALAM
- THOAMS AQUINUS, HUKUM YANG BERASAL DARI WAHYU(HUKUM ILAHI FOSITIp) DAN HUKUM YANG DIJANGKAU AKAL BUDI MANUSIA(HUKUM ALAM)
- HUGO GRATIUS, HUKUM ALAM DIPANDANG SEBAGAI HUKUM YANG BERLAKU SECARA RIIL SAMA SEPERTI HUKUM POSITIF
- MAZHAB FORMALITAS
·
AUSTIN,
HUKUM MERUPAKAN PERINTAH DARI MEREKA YANG MEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGOI
ATAU YANG
MEMEGANG KEDAULATAN
·
HANSKELSEN
(AJARAN HUKUM MURNI) HUKUM TIDAK BOLEH DICAMPURI OLEH MASALAH POLITIK,
KESUSILAAN,SEJARAH, KEMASYTAERAKATAN DAN ETIAK
- MAZHAB KEBUDAYAAN DAN SEJARAH
·
SAVIGNY
HUKUM MERUPAKAN SALAH SATU FAKTOR DALAM KEHIDUPAN BERSAMA SUATU BANGSA
SEPERTI
BAHASA, ADAT , MORAL, DAN TATANEGARA DAN MENGIKUTI GEJALA MASYARAKAT
·
MAINE
PEMBAGIAN MASYARAKAT: MASYARAKAT STATIS, MASYARAKAT PROGRESIF
- UTILITARIANISME
·
BETHAM, AGAR PEMBENTUK HUKUM HARUS MEMBENTUK
HUKUM YANG ADIL BAGI SEGENAP WARGA MASYARAKAT SECARA INDIVIDUAL
·
RODULPH VON JAHERING HUKUM ADALAH SARANA UNTUK
MENGENDALIKAN INDIVIDU-INDIVIDU AGAR TUJUAN NYA SESUAI DENGAN TUJUAN
MASYARAKAT
- SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE
·
EUGEN EHRLICH PUSAT GAYA TARIK PERKEMBANGAN
HUKUM TIDAK TERLETAK PADA PERUNDANGAN, TIDAK PADA ILMU HUKUM ,TETAPI
DIDALAM
MASYARAKAT SENDIRI
·
ROSCOE POUND, HUKUM HARUS DIPANDANG SEBAGAI
SUATU LEMBAGA KEMASYARAKATAN YANG BERFUNGSI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN
–KEBUTUHAN
SOSIAL
- REALISME HUKUM
·
HAKIM ITU LEBIH LAYAK DISEBUT SEBAGAI PEMBUAT
HUKUM DARI PADA MENEMUIKAN HUKUM
·
HOLMES BAHWA KEWAJIBAN HUKUM HANYALAH MERUPAKAN
SUATU KEWAJIBAN BAHWA APABILA SESEORANG
BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT MAKA DIA AKAN MENDERITA SESUAI DENGAN
KEPUTUSAN
SUATU PENGADILAN
·
KARL
LLEWELLYN MENEKANKAN PADA FUNGSI-FUNGSI LEMBAGA HUKUM
·
HUKUM
ADALAH ALAT UNTUK MENCAPAI TUJUAN –TUJUAN SOSIAL HENDAKNYA HUKUM ITU
MENYINGGUNG HUKUM YANG BERUBAH-UBAH DAN HUKUM DICIPTAKAN OLEH PENGADILAN
- CRITICAL LEGAL STUDIES
·
ALIRAN
INI MEMBERIKAN ARGUMENTASI BAHWA TIDAK MUNGKIN PROSES-PROSES HUKUM
BERLANGSUNG
DALAM KONTEKS BEBAS ATAU NETRAL DARI PENGARUH-PENGARUH MORAL AGAMA,
PLURALISME
POLITIK
·
ROBERTO
M.UNGER MENCOBA MENGINTEGRASIKAN DAN PARADIGMA YANG SALING SALING
BERKESINAMBUNGAN YAKNI ANTARA PRADIGMA KONFLIK DAN PRADIGMA KONSENSUS
·
DUNCAN
KENNEDY , MENGGUNAKAN METODE EKLETIS YANG MEMBENARKAN SEKALIGUS
PRESFEKTIF
STRUKTURALIS FENOMENA LOGIS DAN NEO MAREXIS
- FEMINISME JURISPRUDENCE
·
BAHWA
HUKUM ( BAIK PEMBENTUK ATUARAN MAUPUN SUBSTANSINYA) SANGAT BERSIFAT
PHELLOCENTRIS YAITU LEBIH MEMIHAK KEPENTINGAN LAKI-LAKI, SEHINGGA HUKUM
BERTUIJUAN STATUS QUO
- SEMIOTIKA JURISPRUDENCE
·
DRAGAN
MILOVANOVIC, MENGIDENTIFIKASI SEMIOTIK SEBAGAI PENELITIAN TENTANG KODE
LINGUISTIK, KODIFIKASI MENGENAI SENSE DATA PREMODIAL KONSTITUSI
SUBJEKTIVITASDAN KONSEPSI TENTANG REALITA DALAM WACANA DAN
PENGARUH-PENGARUH
KONSTITUTIF TENTANG SISTEM KOORDINAT LINGUISTIK TERTENTU
LIMA
PEMBAHARUAN HUKUM SUATU KEWAJIBAN MENEGEKAN SYARIAT
·
BEBERAPA
PRINSIP DALAM PENERAPAN ATAU PENEGAKAN SYARIAT ISLAM YANG SELALU DI
CONTOHKAN
OLEH RASULULLAH YAITU KEBEBASAN, MUSYAWARAH, KESAMAAN, KEADILAN, KONTROL
,
KEGAGALAN PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DIINDONESIA
·
BAHWA
UPAYA MENGEMBALIKAN HUKUM KEDALAM SUMBERNYA YANG OTENTIK (AL-QURAN DAN
AL-HADIST) MENGALAMI HAMBATAN , AKIBATNYA GERAKAN ITU MENJADI SEMACAM
GERAKAN PARSIO
YANG KEMUDIAN DIJADIKAN SENJATA UNTUK MENGADU DOMBA UMAT.
ENAM
BEBERAPA PENDAPAT PARA AHLI
1.
IMANUEL KANT , IMPERATIF : HARUS KATEGORIS:ADA REALITAS
(EMPIRISME)
2.
RUDOLF VON JHERING : PERMULAAN MENGANUT MAZHAB SEJARAH
, RASIONAL(SITEMATIS) UTILITI, TEKNIK HUKUM, KUANTITAS, KUALITAS,
INTERESSE
JURISPRUDENCE= KEPENTINGAN
3.
RUDOLF STAMMLER PENGERTIAN HUKUM MENGANDUNG 4 UNSUR:
·
BERASAL DARI KEMAUAN YURIDIS
·
BERSIFAT MENGGABUNGKAN ORANG-ORANG SECARA
LAHIRIAH
·
MENGENAI
KEHIDUPAN SOSIAL MANUSIA LEPAS DARI KEMAUAN INDIVIDUAL
·
BERSIFAT
MUTLAK KEKUATANNYA TIDAK DAPAT DIHILANGKAN
4. GUSTAV RADBRUCH
HUKUM MERUPAKAN SUATU
UNSUR KEBUDAYAAN HUKUM MEWUJUDKAN SALAH SATU NILAI DALAM KEHIDUPAN
KONKRIT
MANUSIA
5.
TOKOH EMPIRISME DAVID HUME, AGUSTE COMTE, HERBERT
SEPENCER, JEREMY BENTHAM, JHON STUART MILL, ADLOF MERKEL, JHON AUSTIN
·
PRAGMATIS (AS) : CHARLES LANDER PIERCE, WILLIAM
JAMES, JHON DEWEY
·
TIMBUL : REALISME HUKUM DI AS, REALISME HUKUM DI
SKANDINAVIA , ALIARAN PRAGMATIS LEGAL REALISME ( ROSCOE POUND)
6.
FENOMOLOGI DAN EKSISTENSIALISME, PENCIPTANYA :
·
E. HUSSREL MENGATAKAN BAHWA ADANYA HUBUNGAN
ANTARA SESUATU KENYATAAN DENGAN KENYATAAN LAIN : KEBENARAN ITU BERSIFAT
HISTORIS DAN RELATIF TERGANTUNG DARI SITUASI EKSISTENSI MANUSIA
7. TEORI –TEORI
HUKUM ALAM YNG MENGHIDUPKAN
KEMBALI ABAD KE 20 ANTARA LAIN
·
NEOTHOMISME
( THOMAS AQUINUS)
·
FRANCIUS
GENY ( FILSAFAT KLASIK)
·
YOHANNES
MESSNER (PENGAMAT NEOTHOMISME )
·
EMILE BRUNNER , HUBUNGAN ERAT ANTARA POSITIVISME
HUKUM DAN ABSOLUTISME NEGARA
·
W.A.M LAGPEN, KEADILAN ADALAH MEMPERHATIKAN
TUGAS DAN KEWAJIBAN UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MEMPERKEMBANGKAN
PRIKEMANUSIAAN
OTJE SALMAN.S.SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar