DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: FILSAFAT HUKUM PERKEMBANGAN DAN DINAMIKA MASALAH

Senin, 12 Desember 2011

FILSAFAT HUKUM PERKEMBANGAN DAN DINAMIKA MASALAH

PERTAMA
PERBINCANGAN ISTILAH FILSAFAT DAN FILSAFAT HUKUM
PEMAHAMAN TENTANG FILSAFAT :
  1. SEKUMPULAN SIKAP DAN KEPERCAYAAN TERHADAP KEHIDUPAN ALAM YANG BIASANYA DI TERIMA SECARA TIDAK KRITIS
  2. FILSAFAT ADALAH PROSES KRITIK ATAU PEMIKIRAN TERHADAP KEPERCAYAAN DAN SIKAP YANG SANGAT KITA JUNJUNG TINGGI
·              FILSAFAT HUKUM MERUPAKAN ILMU, BAGIAN DARI FILSAFAT YANG OBJEKNYA HUKUM, MENYANGKUT HATI NURANI MERUPAKAN FILSAFAT TERAPAN PRAKTIS
MENJELASKAN PERSOALAN MENDASAR DARI FILSAFAT
·              FILSAFAT HUKUM MERUPAKAN ILMU ( PLATO ARISTOTELES )
·              FILSAFAT HUKUM BERKAITAN DENGAN NURANI MANUSIA (GUSTAV RAD BRUCH)
·              ARISTOTELES, BAGIAN-BAGIAN FILSAFAT HUKUM : LOGIKA, TEORITIS, PRAKTIS, POETIKA
RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM
·              ARISTOTELES, FILSAFAT MELIPUTI : LOGIKA, FILSAFAT TEORITIS, FILSAFAT PRAKTIS, POETIKA.
·              ENCYLOPEDIE, FILSAFAT MELIPUTI : METAFISIKA, LOGIKA, FILSAFAT PENGETAHUAN, FILSAFAT ALAM, FILSAFAT KEBUDAYAAN, ETIKA, ESTETIKA, FILSAFAT MANUSIA.
·              MASALAH /FILSAFAT HUKUM : MASALAH TUJUAN HUKUM, MENGAPA ORANG MENTAATI HUKUM, MENGAPA NEGARA BERHAK MENGHUKUM, MASALAH HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN, MASALAH PEMBINAAN HUKUM, MASALAH HAKIKAT HUKUM MELIIPUTI : ASAL MULA HUKUM (TEORI IMPERATIF)KENYATAAN-KENYATAAN MENDALAM ( TEORI INDIKATIf) , TUJUAN HUKUM DAN KEADILAN (TEORI OPATIF)
·              MASALAH FILSAFAT HUKUM DILIHAT DARI KONSEP DAN ALIRAN HUKUM :
a)      ALIRAN HUKUM ALAM : KEADILAN SEBAGAI REKAMAN DIALOG ANTARA SCROTES DAN KAUM SOFI
b)      ALIRAN POSITIVISME HUKUM : LOGIKA HUKUM ADALAH UNDANG-UNDANG, HUKUM KEBIASAAN AKAN DIAKUI BILA DILAKUKAN MENJADI UNDANG-UNDANG OLEH PEJABAT BERWENANG
c)      MAZHAB SEJARAH DIPENGARUHI OLEH AGAMA (SUPERNATURAL) SEPERTI HALNYA DI INDONESIA DENGAN BERLAKU7NYA HUKUM ADAT YANG DITENTUKAN OLEH KESEIMBANGAN MAGIS RELIGIUS
d)      ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE BAHWA ALIRAN INI MENGAKUI SUMBER HUKUM FORMAL BAIK UNDANG-UNDANG MAUPUN BUKAN UNDANG-UNDANG ASAL SESUAI DENGAN MASYARAKAT
e)      ALIRAN PRAGMATICAL LEGAL REALISME , BAHWA HUKUM DAPA BERPERAN SEBAGAI PEMBAHARUAN MASYARAKAT, YANG LAHIR DI AS ADANYA DISKRIMINASI ANTARA KULIT HITAM DAN KULIT PUTIH YANG BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI AS EQUAL BEFORE THE LAW
f)        ALIRAN MARXIS YURISPRUDENCE BAHWA HUKUM HARUS MEMBERI PERLINDUNGAN KEPADA GOLONGAN EKONOMIS LEMAH
g)      ALIRAN ANTROPOLOGICAL JURISPRUDENCE
·        NORTHOP BAHWA HUKUM MENCERMINKAN NILAI SOSIAL BUDAYA
MASALAH-MASALAH FILSAFAT HUKUM MENURUT PARA AHLI
A)    PATON TENTANG KEPENTINGAN INDIVIDU, HAK POLITIK, JUGA KEPENTINGAN MASYARAKAT MEMBERIKAN KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN
B)     FRIEDMAN, TEORI HUKUM MELAHIRKAN ANATOMI-ANATOMI YAITU DUA NILAI YANG BERSITEGANG MISALNYA:
1)        INDIVIDU DAN ALAM SEMESTA , 2) VOLUNTARISM DAN PENGETAHUAN OBJEKTIF 3) PIKIRAN/KECERDASAN DAN INTUISI, 4) KOLEKTIVISME DAN INDIVIDUALISME , 5) DEMOKRASI DAN OTOKRASI, 6) NASIONALISME DAN INTERNASIONALISME, 7) POSTIVISME DAN IDEALISME, 8) STABILITAS DAN PERUBAHAN.
C)    ROSCOE POUND , BAHWA FILSAFAT DAPAT DIPERGUNAKAN SEBAGAI ALAT UNTUK MEMAHAMI SECARA FILOSOFIS DAN BUDAYA UPAYA UNTUK DAPAT MEMBERIKAN SUATU GAMBARAN MENGENAI SUATU PETA KESUSILAAN HUKUM POLITIK UNTUK SEPANJANG MASA
D)    MUCHTAR KUSUMAATMADJA, BELIAU MENGANUT PAHAM FILSAFAT PRAKTIS YANG BERARTI HUKUM HARUS DISERTAKAN TEORI HUKUMNYA . FILSAFAT HUKUMNYA ADALAH MAZHAB DAN TEORI HUKUMNYA ADALAH SOSIOLOGI HUKUM DAN RUMUSAN JURISPRUDENCE YATITU MEMPELAJARI PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR DAN SISTEM HUKUM
KEDUA
ALAM BERPIKIR HUKUM DALAM TELAAH BERBAGAI ALIRAN MAZHAB HUKUM
1.      ALIRAN HUKUM ALAM : HUKUM ALAM ADALAH HUKUM YANG DIGAMBARKAN BERLAKU ABADI, YANG NORMA-NORMA BERASAL DARI TUAHAN YME ADIL DARI ALAM SEMESTA DAN AKAL BUDI MANUSIA
2.      ULTITARIANISME : ALIRAN INI MELETAKAN DASAR-DASAR EKONOMI BAGI PEMIKIRAN HUKUM. PRINSIP UTAMA PEMIKIR MEREKA ADALAH TUJUAN DAN EVALUASI HUKUM, MAKA ISI HUKUM ADALAH PENGATURAN PENCIPTAAN KESEJAHTERAAN MANUSIA
3.      MAZHAB HISTORIS :HUKUM TIDAK DIBUAT TETAPI TUMBUH DAN BERKEMBANG BERSAMA MASYARAKAT
4.      ALIRAN HUKUM SOSIOLOGI : HUKUM YANG BAIK ADALAH HUKUM YANG HIDUP DI MASYARAKAT
5.      ALIRAN HUKUM REALIS PRAGMATIS: HUKUM BUKANLAH APA YANG TERTULIS DALAM UNDANG-UNDANG MELAINKAN APA YANG OLEH APARAT PENYELENGGARA HUKUM DAN ATAU SIAPA SAJA YANG MELAKSANAKAN FUNGSI HUKUM
TIGA
TINJAUAN FILSAFAT HUKUM TENTANG PENEGAKAN DAN PENEMUAN HUKUM DIINDONESIA
B. HAKIKAT FILSAFAT DAN TUNTUTAN KEARIFAN DALAM DIRI MANUSIA
·        PERMASALAHAN DALAM SISTEM FILSAFAT : PERMASALAHN KESUNYATAN, PERMASALAHAN NILAI, PERMASALAHAN PENGETAHUAN
·        BAHWA FILSAFAT HUKUM ADALAH ILMU/AJARAN YANG MENGAMBIL SUMBER DAN MENJABARKAN ASAS TERTINGGI DAN ATAU CITA HUKUM DARI MANUSIA DAN KEMANUSIAN UNTUK SELENJUTNYA DIKEMBANGKAN DAN DITERAPKAN PADA DASAR HUBUNGAN KEHIDUPAN MASYARAKAT
KAWASAN FILSAFAT HUKUM DAN PEMBANGUNAN HUKUM
·        SIFAT PENEMUAN HUKUM :
1)      RESIONIL ILMIAH ARTINYA HUKUM HARUS MEMILIKI KEMAMPUAN MENGENAL DAN MEMAHAMI KENYATAAN KEJADIANNYA SERTA ATURAN YANG BERLAKU BESERTA ILMUNYA.
2)      LOGIS INTELEKTUAL DALAM MENERAPKAN SEBUAH ATURAN TERHADAP KASUS POSISINYA DENGAN MENGINDAHKAN HUKUM LOGIKA BAIK FORMIL MAUPUN MATRIL
3)      ASPEK INTUITIF IRASIONIL TERLETAK DALAM HAL PENEMU HUKUM ITU MELIBATKAN, MENGGUNAKAN DAN MENDAMBAKAN PERASAANNYA YANG HALUS DAN MURNI MENDAMPINGI RASIO DAN LOGIKA SEHINGGA BERSAMA-SAMA MEWUJUDKAN RASA KEADILAN
·        PADA HAKIKATNYA BAHWA PENEGAKAN HUKUM MELALUI PENEMUAN HUKUM HAKIM MERUPAN SALAH SATU FASE DARI HAKIKAT PENGALAMAN / PELAKSANAAN HUKUM
·        PENEMUAN HUKUM TERKAIT ERAT DENGAN WAWASAN FILSAFAT HUKUM YANG TERDIRI DARI
A)        AJARAN/ILMU TENTANG PENGERTIAN DAN DASAR-DASAR DARI HUKUM
B)        FILSAFAT ILMU DAN ILMU HUKUM
C)        ILMU/AJARAN TENTANG NIL;AI HUIKUM
EMPAT
MENGENAL LEBIH DEKAT BEBERAPA MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM
  1. MAZHAB HUKUM ALAM
    • ARISTOTELES HUKUM ALAM ADALAH SUATU HUKUM YANG BERLAKU SELALU DAN DIMANA-MANA KARENA HUBUNGANNYA DENGAN ALAM
    • THOAMS AQUINUS, HUKUM YANG BERASAL DARI WAHYU(HUKUM ILAHI FOSITIp) DAN HUKUM YANG DIJANGKAU AKAL BUDI MANUSIA(HUKUM ALAM)
    • HUGO GRATIUS, HUKUM ALAM DIPANDANG SEBAGAI HUKUM YANG BERLAKU SECARA RIIL SAMA SEPERTI HUKUM POSITIF
  2. MAZHAB FORMALITAS
·        AUSTIN, HUKUM MERUPAKAN PERINTAH DARI MEREKA YANG MEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGOI ATAU YANG MEMEGANG KEDAULATAN
·        HANSKELSEN (AJARAN HUKUM MURNI) HUKUM TIDAK BOLEH DICAMPURI OLEH MASALAH POLITIK, KESUSILAAN,SEJARAH, KEMASYTAERAKATAN DAN ETIAK
  1. MAZHAB KEBUDAYAAN DAN SEJARAH
·        SAVIGNY HUKUM MERUPAKAN SALAH SATU FAKTOR DALAM KEHIDUPAN BERSAMA SUATU BANGSA SEPERTI BAHASA, ADAT , MORAL, DAN TATANEGARA DAN MENGIKUTI GEJALA MASYARAKAT
·        MAINE PEMBAGIAN MASYARAKAT: MASYARAKAT STATIS, MASYARAKAT PROGRESIF
  1. UTILITARIANISME
·        BETHAM, AGAR PEMBENTUK HUKUM HARUS MEMBENTUK HUKUM YANG ADIL BAGI SEGENAP WARGA MASYARAKAT SECARA INDIVIDUAL
·        RODULPH VON JAHERING HUKUM ADALAH SARANA UNTUK MENGENDALIKAN INDIVIDU-INDIVIDU AGAR TUJUAN NYA SESUAI DENGAN TUJUAN MASYARAKAT
  1. SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE
·        EUGEN EHRLICH PUSAT GAYA TARIK PERKEMBANGAN HUKUM TIDAK TERLETAK PADA PERUNDANGAN, TIDAK PADA ILMU HUKUM ,TETAPI DIDALAM MASYARAKAT SENDIRI
·        ROSCOE POUND, HUKUM HARUS DIPANDANG SEBAGAI SUATU LEMBAGA KEMASYARAKATAN YANG BERFUNGSI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN –KEBUTUHAN SOSIAL
  1. REALISME HUKUM
·        HAKIM ITU LEBIH LAYAK DISEBUT SEBAGAI PEMBUAT HUKUM DARI PADA MENEMUIKAN HUKUM
·        HOLMES BAHWA KEWAJIBAN HUKUM HANYALAH MERUPAKAN SUATU  KEWAJIBAN BAHWA APABILA SESEORANG BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT MAKA DIA AKAN MENDERITA SESUAI DENGAN KEPUTUSAN SUATU PENGADILAN
·        KARL LLEWELLYN MENEKANKAN PADA FUNGSI-FUNGSI LEMBAGA HUKUM
·        HUKUM ADALAH ALAT UNTUK MENCAPAI TUJUAN –TUJUAN SOSIAL HENDAKNYA HUKUM ITU MENYINGGUNG HUKUM YANG BERUBAH-UBAH DAN HUKUM DICIPTAKAN OLEH PENGADILAN
  1. CRITICAL LEGAL STUDIES
·        ALIRAN INI MEMBERIKAN ARGUMENTASI BAHWA TIDAK MUNGKIN PROSES-PROSES HUKUM BERLANGSUNG DALAM KONTEKS BEBAS ATAU NETRAL DARI PENGARUH-PENGARUH MORAL AGAMA, PLURALISME POLITIK
·        ROBERTO M.UNGER MENCOBA MENGINTEGRASIKAN DAN PARADIGMA YANG SALING SALING BERKESINAMBUNGAN YAKNI ANTARA PRADIGMA KONFLIK DAN PRADIGMA KONSENSUS
·        DUNCAN KENNEDY , MENGGUNAKAN METODE EKLETIS YANG MEMBENARKAN SEKALIGUS PRESFEKTIF STRUKTURALIS FENOMENA LOGIS DAN NEO MAREXIS
  1. FEMINISME JURISPRUDENCE
·        BAHWA HUKUM ( BAIK PEMBENTUK ATUARAN MAUPUN SUBSTANSINYA) SANGAT BERSIFAT PHELLOCENTRIS YAITU LEBIH MEMIHAK KEPENTINGAN LAKI-LAKI, SEHINGGA HUKUM BERTUIJUAN STATUS QUO
  1. SEMIOTIKA JURISPRUDENCE
·        DRAGAN MILOVANOVIC, MENGIDENTIFIKASI SEMIOTIK SEBAGAI PENELITIAN TENTANG KODE LINGUISTIK, KODIFIKASI MENGENAI SENSE DATA PREMODIAL KONSTITUSI SUBJEKTIVITASDAN KONSEPSI TENTANG REALITA DALAM WACANA DAN PENGARUH-PENGARUH KONSTITUTIF TENTANG SISTEM KOORDINAT LINGUISTIK TERTENTU
LIMA
PEMBAHARUAN HUKUM SUATU KEWAJIBAN MENEGEKAN SYARIAT
·        BEBERAPA PRINSIP DALAM PENERAPAN ATAU PENEGAKAN SYARIAT ISLAM YANG SELALU DI CONTOHKAN OLEH RASULULLAH YAITU KEBEBASAN, MUSYAWARAH, KESAMAAN, KEADILAN, KONTROL ,
KEGAGALAN PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DIINDONESIA
·        BAHWA UPAYA MENGEMBALIKAN HUKUM KEDALAM SUMBERNYA YANG OTENTIK (AL-QURAN DAN AL-HADIST) MENGALAMI HAMBATAN , AKIBATNYA GERAKAN ITU MENJADI SEMACAM GERAKAN PARSIO YANG KEMUDIAN DIJADIKAN SENJATA UNTUK MENGADU DOMBA UMAT.
ENAM
BEBERAPA PENDAPAT PARA AHLI
1.      IMANUEL KANT , IMPERATIF : HARUS KATEGORIS:ADA REALITAS (EMPIRISME)
2.      RUDOLF VON JHERING : PERMULAAN MENGANUT MAZHAB SEJARAH , RASIONAL(SITEMATIS) UTILITI, TEKNIK HUKUM, KUANTITAS, KUALITAS, INTERESSE JURISPRUDENCE= KEPENTINGAN
3.      RUDOLF STAMMLER PENGERTIAN HUKUM MENGANDUNG 4 UNSUR:
·        BERASAL DARI KEMAUAN YURIDIS
·        BERSIFAT MENGGABUNGKAN ORANG-ORANG SECARA LAHIRIAH
·        MENGENAI KEHIDUPAN SOSIAL MANUSIA LEPAS DARI KEMAUAN INDIVIDUAL
·        BERSIFAT MUTLAK KEKUATANNYA TIDAK DAPAT DIHILANGKAN
4.      GUSTAV RADBRUCH HUKUM MERUPAKAN SUATU UNSUR KEBUDAYAAN HUKUM MEWUJUDKAN SALAH SATU NILAI DALAM KEHIDUPAN KONKRIT MANUSIA
5.      TOKOH EMPIRISME DAVID HUME, AGUSTE COMTE, HERBERT SEPENCER, JEREMY BENTHAM, JHON STUART MILL, ADLOF MERKEL, JHON AUSTIN
·        PRAGMATIS (AS) : CHARLES LANDER PIERCE, WILLIAM JAMES, JHON DEWEY
·        TIMBUL : REALISME HUKUM DI AS, REALISME HUKUM DI SKANDINAVIA , ALIARAN PRAGMATIS LEGAL REALISME ( ROSCOE POUND)
6.      FENOMOLOGI DAN EKSISTENSIALISME, PENCIPTANYA :
·        E. HUSSREL MENGATAKAN BAHWA ADANYA HUBUNGAN ANTARA SESUATU KENYATAAN DENGAN KENYATAAN LAIN : KEBENARAN ITU BERSIFAT HISTORIS DAN RELATIF TERGANTUNG DARI SITUASI EKSISTENSI MANUSIA
7.      TEORI –TEORI HUKUM ALAM YNG MENGHIDUPKAN KEMBALI ABAD KE 20 ANTARA LAIN
·        NEOTHOMISME ( THOMAS AQUINUS)
·        FRANCIUS GENY ( FILSAFAT KLASIK)
·        YOHANNES MESSNER (PENGAMAT NEOTHOMISME )
·        EMILE BRUNNER , HUBUNGAN ERAT ANTARA POSITIVISME HUKUM DAN ABSOLUTISME NEGARA
·        W.A.M LAGPEN, KEADILAN ADALAH MEMPERHATIKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MEMPERKEMBANGKAN PRIKEMANUSIAAN
OTJE SALMAN.S.SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar