DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 11/26/17

Minggu, 26 November 2017

HUKUM ACARA PRADILAN TATA USAHA NEGARA (HAPTUN) Part I: PENDAHULUAN, PERADILAN DI INDONESIA, PERADILAN TATA USAHA NEGARA.



PENDAHULUAN.
Hokum acara peradilan tata usaha Negara (Haptun) membahas dan mengkaji bagaimana hokum administrasi materiil ditegakan oleh hokum acaranya (dalam hal ini hokum acara peradilan administrasi murni)cttnkuladedidikirawan. Materinya meliputi:
1.       Peradilan di Indonesia
2.       Sengketa administrasi
3.       Upaya hokum terhadap putusan hakim.
Istilah.
Menurut Prayudi bahwa administrasi Negara (AN) dan tata usaha Negara (TUN) berbeda dalam hal ini maka AN memiliki ruang lingkup yang lebih luas. Sjachran Basah memberikan nama yang lain terhadap mata kuliah Haptun yakni hokum acara pengadilan dalam lingkungan peraddilan administrasi (Hapla) namun istilah ini kurang popular. Adapun alas an pemilihan istilah ini menurutnya karena dalam Hapla ini pemahamannya lebih luas cttnkuladedidikirawan karena di dalamnya tercakup mengenai peradilan administrasi murni dan semu (koasi). Hal ini didasarkan  pada adanya beberapa kasus yang tidak diselsaikan di pengadilan tingkat I namun harus melalui peradilan semu.
Definisi.
Haptun adalah hokum yang mengatur ttg cara-cara bersengketa di PTUN. Serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian cttnkuladedidikirawan sengketa tersebut.
Pengertian.
Haptun formil sedangkan hokum administrasi Negara (HAN) materiil. Berdasarkan UU No.5 /1986 ttg PTUN (UUPTUN) maka pengertian HAN dan (HTUN) sama. Haptun membahas dan mengkaji bagaimana hokum administrasi materiil ditegkan oleh hokum acaranya. Hokum formal berbicara bagaimana perananya  dalam menegakan hokum materiil dan hal inilah yang merupakan cttnkuladedidikirawan persamaan dari setiap hokum acara. Hubungan kausalitas anatara hokum formil dengan hokum materiil yaitu  berkaitan dengan peradilan bahwa peradilan tanpa hokum formil akan menjadi liar. Tidak mempunyia arah dan peradilan tanpa hokum materiil akan menjadi lumpuh. Menurut Sjachran Basah cttnkuladedidikirawan bahwa hokum acara mengabdi pada hokum materiil.  Untuk timbulnya hokum acara maka dalam pembentukannya ada pilihan antara lain:
1.       Ketentuan prosedur berpekara diatur bersama dengan hokum materiilnya
2.       Ketentuan prosedur berpekara diatur berbeda-beda atau terpisah
Yang ingin ditegakan oleh hokum formal adalah hokum materiil yang akan diproses untuk diungkap mengenai aspek keadilannya melalui pengadilan administrasi murni. Pada hakikatnya hokum formil masuk pada rumpun hokum public berdasarkan teori residu dari van vallenhoven bahwa hokum acara merupakan bagian cttnkuladedidikirawan dari hokum administrasi Negara sehingga pemahamannya yang muncul adalah bahwa  hokum formil sebagai sarana hokum public  (public rechtlijk instrumentarium). Perbedaan Haptun dengan hokum acara perdata atau Haper adalah bahwa Haper maka kitab UU hokum materiil dan formil dituangkan dalam kitab yang berbeda sedangkan Haptun tidak ada kitab UU hukumnya yang ada hanya cttnkuladedidikirawan UU saja yaitu UU PTUN. Perbedaan Haptun dan Haper diantaranya :
1.       Hakim TUN lebih aktif guna memperoleh kebenaran materiil mengarah pada pembuktian bebas.
2.       Gugatan TUN tidak menunda pelaksanaan keputusan TUN
3.       Adanya berbagai kemudahan seperti dalam hal piak tidak pandai baca tulis maka dibantu panitera dalam merumuskan gugatan cttnkuladedidikirawan dll.
Teori residu: HAN adalah keseluruhan  hokum dikurangi hokum pidana materiil hokum prdata materiil dan hokum tata Negara (HTN) materiil. Public  rechtlijk instrumenarium cttnkuladedidikirawan melahirkan 5 fungsi antara lain:
1.        Fungsi direktif. Hokum berfungsi sebagai pengarah dalam membangun dan membentuuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan hidup bernegara. Pengarah; posisi hokum berada di depan dalam rangka proses pembangunan ini berkaitan dengan yuridis instrumentarium yaitu suatu kerangka yang memandang seluruh kaidah hokum ddalam satu (harmonisasi) cttnkuladedidikirawan san supermasi hokum.
2.       Fungsi integrative. Hokum berfungsi sebagai Pembina persatuan bangsa. Harus adanya  kesatuan hokum (unifikasi hokum) yang dijalankan melalui kodifikasi.
3.       Fungsi stabilitas. Hokum berfungsi sebagai pemelihara (termasuk didalamnya hasil-hasil pembangunan). Dan menjaga keselarasan keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4.       Fungsi ferfektif. Hokum berfungsi sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi Negara maupun sikap tindak warga dalam kehidupan bernegra dan bermsyarakat
5.       Fungsi korektif. Hokum berfungsi sebagai pengkoreksi atas sikap tindak baik administrasu maupun warga  apabila terjadi pertentangan cttnkuladedidikirawan hak dan kewajiban untuk mendapatkan kadilan.
PERADILAN DI INDONESIA.
BERBicara tentang perdilan itu sendiri maka berdsarkan psl 10 ayat (1) UU ttg ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman terdpat 4 lingkungan peradilan yaitu:
1.       Peradilamn Umum
2.       Peradilan Agama
3.       Aperadilan Mliter
4.       Peradilan TUN
Perbedaan keempat lingkungan peradilan tersebut adalah pada objek dan subjeknya:
1.       Peradilan Umum;
a.       Peradilan perdata objeknya; sengketa yang bersifat privat (terjadi karena adanya hubungan hokum yakni hubungan antara subjek hokum dengan subjek hokum laninya yang akhirnya tertuju pada ganti cttnkuladedidikirawan rugi).
b.      Peradilan pidana objeknya kejahatan.
2.       Peradilan Agama objeknya; nikah talak rujuk waris dan wasiat hibah  wakaf yang masih dalam proses perkawinan.
3.       Peradilan Militer objeknya; tindak pidana  terhadap subjek militer.
4.       Peradilan TUN objeknya; sengketa yang ditimbulkan oleh surat keputusan yang dikeluarkan oleh aparatur Negara (beschiking). Pelaksaanaan fungsi AN dalam cttnkuladedidikirawan SK yang merugikan rakyat dan rakyat menggugat instansi tersebut.
Persamaannya dari keempat bentuk peradilan tersebut adalah bahwa  semuanya sama-sama menegakan hokum materiil dengan menggunakan hokum formil dan menyelesaikan sengketa hokum. Dalam UUD 1945 tidak dikenal bentuk-bentuk peradilan mengenai hal ini baru dikenal setelah cttnkuladedidikirawan lahir UU No. 14 /1970.
PERADDILAN TATA USAHA NEGARA
Definisi dan Pengertian.
Rochmat Soemitro membedakan antara peradilan dengan pengadilan dimana titik berat dari peradilan adalah kepada prosesnya sedangkan pengadilan kepaada acaranya. (lembaga)
Dasar hokum utama peradilan TUN adalah UU No.14 /1970 (psl 10 ayat (1)) sedangkan UU operasionalnya adalah UU PTUN. Untuk menentukan apakah perkara harus diproses dipengadilan negeri ataukah di pengadilan tinggi maka biasanya ditentukan oleh perUUannya sendiri yang mengatur dimana perkara tersebut harus cttnkuladedidikirawan diadili. Peradilan TUN merupakan badan peradilan yang bertugas memeriksa mengadili memutus atau menyelesaikan sengketa TUN antara orang perorangan atau badan hokum perdata dengan pejabat TUN. Bila kita melihat Tap MPR dan UU No. 14 tahun 1970 (direvisi UU No. 35 / 1999) maka [eradilan cttnkuladedidikirawan administrasi merupakansuatu hal yang tidak dapat ditolak. Bila kita  lihat pendapat dari Dicey tentang the rule of law nya yang terdiri dari :
1.       Supremacy of law
2.       Human right
3.       Equality before the law (bahwa semua wrga ngara adalah sama didepan hokum )
Maka dengan melihat ketiga poin ini maka sebenarnya tidak perlu ada pengadilan TUN.  Tetapi bila kita berpegang pada prinsip Negara hokum maka F.J Sthal berpendapat bahwa peradilan administrasi mrupakan syarat daris uatu Negara hokum formal. Berbicara tentang good government maka orientasi kita lebih kepada eksekutif sedangkan good governnaar bias cttnkuladedidikirawan ke eksekutif yudikatif dan legislative adapun cirri good government diantaranya:
1.       Adanya peradilan administrasi bebas dan tidak memihak
2.       Terjaminnya HAM
3.       Adanya transparansi.
Sebelumnya bahwa peradilan administrasi merupakan tugas badan itu sendiri namun setelah lahir UU PTUN maka peradilan administrasi menjadi peradilan yang mandiri dan berdiri sendiri. Fokuss pembahasan dalam peradilan TUN adalah pada sengketa administrasi itu sendiri dari mulai cttnkuladedidikirawan pengajuan gugatan s/d putusan yang disertai dengan pelaksanannya (eksekusi) juga berbagai upaya hokum yang dapat ditempuh. Suatu sengketaadministrasi diajukan ke PTUN karena tidak semua upaya-upaya administrasi yang diselsaikan oleh instansi dapat memuaskan para pihak dan dalam hal ini maka gugatan cttnkuladedidikirawan tidak dimuali dari tingkat I, tetapi langsung ke tinkat banding.
Unsure-unsur
Unsure-unsur dari PTUN:
1.       Ada Ketentuan hokum yang dituju.
2.       Ada sengketa hokum yang konkrit
3.       Minimal 2 pihak
4.       Ada lembaga/ badan yang dituju.
Unsure-unsur khusus dari PTUN:
1.       Berdasarkan HAN
2.       Pihaknya:
a.       Antara administrasi Negara danadministrasi Negara
b.      Antara masyarakat dan administrasi Negara.
(peradilan murni apabila memenuhi semua unsure tersebut di atas peradilan tidak murni apabila tidak memnuhi salah cttnkuladedidikirawan satu unsure diatas).
Jenis-jenis.
Ada 2 macam peradilan administrasi yaitu:
1.       Peradilan administasi murni. Trmasuk kewwenangan yudikatif
2.       Peradilan administrasi semu. Diluar kewenangan yudikatif.
Sengketa administrasi dpat dilakukan oleh:
1.       Pengadilan Umum
2.       Pengadilan administrasi yang dibentuk sendiri
3.       Badan-badan khusus yang dibentuk
4.       Badan-badan administrasi eksekutif
Peradilan sebelum dan sesudah UU PTUN:
sebelum PTUN;
1.       Peradilan umm
2.       Banding administrasi
3.       Badan-badan khusus
Setelah  UU PTUN:
1.       PTUN
2.       Peradilan umum
3.       Upaya administrasi
4.       Peradilan militer
Asas-asas Peradilan TUN.