DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 10/01/17

Minggu, 01 Oktober 2017

HUKUM PIDANA Part 2 : Pertanggungawaban Pidana, Pidana dan Pemidanaan, HUBUNGAN SUBJEK HUKUM DENGAN AJARAN PERCOBAAN,PENYERTAAN DAN PERBARENGAN.



Pertanggungjawaban Pidana
Hokum pidana mengacu pada orang tanpa melupakan perbuatan . pertanggungjawaban pidana dalam arti luas disebut kesalahan / ajaran kesalahan. Ia mengacu pada satu asas pokok yang sifatnya tidk tertulis /karena tidak diaturdalam UU yaitu asas tiada pidana tanpa cttnkulhkmadedidikirawankesalahan. Jadi dalam peradilan pidana (Indonesia Belanda) mengandung asas pokok penting yaitu :
1.       Unsure asas legalitas /legaliteit
2.       Unsure kesengajaan/opzet
3.       Unsure alas an pembenar dan pemaaf
Uraian:
1.       Unsure asas legalitas . asas ini berlaku sebagai pegangan bagi polisidan jaksa sedangkan tiada pidana tanpa kesalahan dipegang oleh hakim. Didalam hokum pidana asas tidak tertulis ini dinyatakan dengan cttnkulhkmadedidikirawanbebagai istilah hokum secara bervaraiasi:
a.       Geen straf zonder schuld
b.      Nulla poena sine culpa
c.       Kerine stafre sine schuld
d.      Actus non facit reum russi mens sitrea
e.      An act does’nt make a person guilty unless the mind is guilty
Walaupun sifatnya tidak tertulis namun eksistensinya dalam peradilan pidana diakui psl 6 ayat (2) UU No.14/1970. Tak ada suatu perbutan pun yang dpat dipidana kecuali setelah hakim dalam persidangan meneliti bukti-bukti yang ada keyakinan bersalah. Negeri belanda sampai saat ini masih mengacu hokum pidana yang mengacu cttnkulhkmadedidikirawanpadaajaran kesalahan (schuld starfrecht baik itu untuk orang sebagai subejk hokum ataupun korporasi sebagai subjek hokum karena pada hakikatnya perbuatan korporasi inidilakukan oleh orang. Berbeda dengan Indonesia selagi subjeknya orang ia menganut tiada pidana tanpa kesalahan. Apabila korporasi sebagai subjek hokum ia tidak menggunakan asas kesalahan cttnkulhkmadedidikirawanmelainkan berlakulah pertanggungjawaban secara langsung atau strict liability dasar pemikirannya untuk badan hokum sulit untuk dibuktikan kesalahannya sehingga cukup dilakukan pemidanaan pada perbuatan yang dilakukannya saja. Pertanggungjawaban pidana dalam arti seluas-luasnya tadi ia mempunyai beberapa unsure atau syarat-syaratnya:
1.       Kemampuan bertanggungjawab, jadi hanya kemampuan bertanggung jawab itu bukan unsure tindak pidana melainkan hanya bagian saja dari pertanggungjawaban pidana
2.       Adanya hubungan kausa;l antara pelaku dengan perbuatan yang dilakukan, ini dapat berupa kesengajaan atau intent, opzet, dolus atau kealpaan / negligence, matatig, culpa.
3.       Tidak adanya alas an penghapus kesalahan atau tidak ada alas an pemaaf, alas an pembenar: sifat melawan hokum hilang. Alas an pemaaf: kesalahan yang hilang. Kesamaan antara alas an pembenar cttnkulhkmadedidikirawandan pemaaf adalah sama-sama menghapuskan pemidanaan. KUHP tidak mengatur penjelasannya yang ada hanya ketentuan tentang tidak mampu bertanggung jawab dalam pasal; 44 KUHP rumusan yang panjang ini dapat ditelaah dan disimpulkan dalam 2 hal:
1.    Yang disebut dengan deskriptif,
2.    Analitis; hakim menilai dari hasil deskriptif ahli jiwa.
Deskriptif menjadi tugas dari ahli jiwa sedangkan hasil dari psikiater diberikan kepada hakim kemudian terjadilah penilaian oleh hakim bagaimana cttnkulhkmadedidikirawankeadaan jiwa orang tersebut saat melakukan perbuatan (hakim menilai)
                Di ddalam praktek mengenai tidak mampu bertanggungjawab ada 2 pandangan:
1.       Apabila hakim ragu-ragu menentukan mampu bertanggung jawab atau tidaknya orang tersebut tetap dipidana dasar pemikirannya; kemampuan bertanggungjawab tetap aa kecuali dapat dibuktikan sebaliknya
2.       Apanbila ada keragu-raguan bagi hakim maka orang tersebut tidak dipidana alasannya dalam hal ini hakimberpegang cttnkulhkmadedidikirawanpada ketentuan yang sifatny menguntungkan terdakwa atau in dubio prorea.
Masalah ketidak mampuan bertanggungjawab dalam kepustakan hokum pidana berhubungan pula dengan ilmu kedokteran yang menyangkut penyakit jiwa, seseorang pada dasarnya orang tersebut mampubertanggung jawab namun dalam hal-hal tertentu yang menyangkut penyakit jiwanya menyebabkan orang tersebut tidak dipidana dengan cttnkulhkmadedidikirawanperkataan lain masalah ini yang dinamakan tidak mampu bertanggung jawab sebagian. Contoh:
1.       Kleptomania: secara insidentil ia mampu bertanggung jawab ketika sembuh ia tidak dapat di pidana
2.       Piromani: kebiasaan seseorang melakukan pembakarann secara iseng
3.       Klostropobi: ia cttnkulhkmadedidikirawanmempunyai penyakit jiwwa dimana kalau masuk ruangan sempit ia mengamuk
4.       Paranoid: seseorang yang merasa dikejar-kejar musuhnya. Dll.
3.       unsure kesengajaan atau opzet, keseengaajaan intent didalam KUHP tidak ada pengakuannya, hal ini hanya dapat kita ketaahui dalam rumusan yang berkaitan oleh memori penjelasan atau memorie van toelichting dari KUHP ia menjelaskan cttnkulhkmadedidikirawanberbuat dengan seengaja adalah apabila ia menghendaki dan mengetahui atau willen en wetens oleh karena itu dari rumusan mvt melahirkan dua teori keesengajaan:
1.       teori kehendak atau willens theorie, yaitu inti ksengajaan adalah kehndak orang tersebut untuk melakukan apa yang dirumuskan dalam UU tokohnya Von Hippel.
2.        teori pengetahuan wetness theorie, yaitu ksengajaan adalah pengetahuan dari seseorang dengan membayangkan apa yang ia lakukan beserta akibatnya akan timbul cttnkulhkmadedidikirawantokohnya: Frank.
Beda dari kedua teori ini dilihat dari sikap batin. Dari dua teori ini melahirkan pula 3 corak  kesengjaan yakni:
1.       Kesengajaan sebagai maksud opzet ols dogmerk, contoh; menempeleng orang supaya berkata jujur.
2.       Kesengajaan sebagai tujuan, nood zakelijkheid bewistzijn, contoh; menembak orang dengan terlebih dahulu merusak benda lain
3.       Kesengajaan sebagai kemungkinan, vorrwaadelijk opzet/dolus even tualis, contoh mengirim kue telah dibubuhi racun untuk seseorang yang mungkinjuga orang lain yang mati selain orang yang diinginkancttnkulhkmadedidikirawan.
Dari 3 corak kesengajaan tersebut melahirkan 2 pandangan tentang kesengajaan:
1.       Kesengajaan berwarna atau gekleurd, menysyaratkan bahwa sipembuat atau si pelaku yang berbuat haruslah mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan bersifat melawan hokum. Dalam praktik sulit dibuktikan pembuktian bahwa si pembuat harus sadar perbutannya bertentangan dengan hokum.
2.       Kesengajaan tidak berwarna atau kleurloss. Pelku tidak usah mengetahui apakah perbuatan itu bersifat melawan hokum apakah perbuatan itu bersifat melawan hokum atau tidak pokoknya ia menghendaki dilakukannya perbuatan tersebut, sipembuat menghendaki perbuatan yang dilarang. Pandangan inilah yang dianut cttnkulhkmadedidikirawandalam praktiknya.
Kealpaan (salah satu jenis kesengajaan); alpa atau kulpa pada umumnya diartikan bahwa orang tersebut tidak melakukan penghati-hatian atau penduga-dugaan sehingga timbul akibat yang dilarang. Jenis-jenis kulpa; kulpa lata atau berat dan kulpa levis atau ringan. Di dalam BW buku II KUHP psl 188,359 dan 360 tentang kejahatan alpa, maka kedua jenis kulpa menyatu dalam pasal-pasal tadi. Kulpa yang disadari : sipembuat dapat menyadari tentang apa yang dilakukannya beserta akibat tetapi ia berharap akibatnya itu tidak akan terjadi. Pada cttnkulhkmadedidikirawandolus eeven tualis tidak mengurungkan nniatnya. Menurut ilmu pengetahuan atau doktrin:
1.       Dolus premeditates (Ps.303,340,342,KUHP); direncanakan dulu
2.       Dolus directus ; ditujukan pada perbuatan dan akibatnya
3.       Dolus indirectus; perbuatan yang dilarang dilakukan dengan sengaja timbul akibat yang tidak diinginkan
4.       Dolus eterminatus dan indeterminatus; pendirian bahwa kesengajaan dapat lebih pasti atau tidak.
5.       Dolus akternativus; menghendaki A atau B
6.       Dolus generalis; harus ada hubungan kausal antara perbuatan terdakwa atau pelaku dan akibatnyacttnkulhkmadedidikirawan
3.    Unsure Pembenar dan Pemaaf. Alas an pemaaf diartikan sebagai alas an yang meniadakan alas an seseorang contoh dalam BUKU I KUHP: Psl 44 , 48 tentang daya paksa contoh : pembelaan darurat melampaui batas (Psl 49 ayat 2 KUHP). Melaksanakan cttnkulhkmadedidikirawanperintah atasan yang dianggap sah (Psl 51 ayat 2 KUHP). Putusan hakimnya adalah berbunyi dibebaskan.
Mengenai pertanggungjawaban pidana maka dalam KUHP selain dikenal strict liability dikenal pula vicarious liability. Strict liability atau mutlak atau langsung, langsung dipidana tanpa memperhatikan kesalahan. Dasar hokum untuk strict liabiilitiy Psl 37 KUHP: seseorang hanya dip[ertanggungjawabkan jika orang tersebut melakukan tindak pidana karena sengaja atau kealpaan. Perbuatan yang dapat dipidana adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja kecuali peraturan cttnkulhkmadedidikirawanperundang-undangan menentukan secara tegas bahwa suatu tindak pidana yang dilakukan dengan kealpaamn dapat di pidana. Pasal 36 : UU dapat menntukan bahwa pelaku tindakpidana tertentu dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsure –unsur tindak pidana atas perbuatannya tanpa memperhatikan lebih dahulu kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Dasar hokum untuk vicarious liability: Psl 35: suatu UU dapat menentukan bahwa seseorang dapat dipertanggungjawabkan cttnkulhkmadedidikirawanatas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain kalau ada hubungan kerja . misalnya antara buruh dngan majikan.
Pidana dan Pemidanaan.
Pemidanaan diartikan sebagai vonis atau penjatuhan sanksi pidana. Unsure-unsur dari pemidanaan ada 2 yaitu:
1.       Yang bersifat kemanusiaan, unsure ini harus dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang.
2.       Unsure edukatif, unsure ini mampu membuat orang sadar sepenuhnya akan perbuatan yang telah dilakukan dan mampu menimbulkan nilai positif.
Tujuan  dari pemidanaan : tanpa melupakan teori absolutatau teori pembalasan dan teori relative maka tujuan pemidanaan adalah berusaha:
1.       Menampung adnya perlindungan dalam masyarakat atau social dpense theory
2.       Berusaha mencegah baik secra umum khusus terhadap timbulnya kejahatan (general and special prevention theory
3.       Berusaha menyelesaikan konflik dalam masyarakat conflict solution theory. Tujuan ketiga ini sesuai dengan konsep hokum adatcttnkulhkmadedidikirawan.
4.       Berusaha membeskan  rasa bersalah terpidana atau teori pembebeasan rasa bersalah.
Pemidanaan atau penjatuhan sanksi vonis hakim maka sanksi pidana di dalam hokum pidana modern berupa straf – pidana dan maatregel – tindakan. Pidana pada hakikatnya merupakan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat yang tidak menyenangkan yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Jenis-jenis diatur dalam psl 10 KUHP yang terdiri dari 2 bagian :
Bagian pertama , mengatur tentang jenis-jenis pidana pokok yang terdiri dari: pidana mati, pidana seumur hidup (seumur hidup dan semantara waktu paling lama 20 tahun), pidana cttnkulhkmadedidikirawankurungan (kurungan biasa dan kurungan pengganti denda),dan pidana denda. Pada tahun 1946 UU No20 /1946 pernah dimasukan pada Psl 10 KUHP adanya jenis pokok pidana baru yaitu pidana tutupan yang hanya khusus ditetpkan bagi para pelaku tindak pidana politik. Ini hanya brlaku sampai tahun 1958. Sekarang dicabut oleh UU No.73 /1958 ttg unifikasi hokum pidana di Indonesia.
Bagian kdua, pidana tambahan ini terdii dari:
1.       Pencabutan hak-haktertentu
2.       Perampasan barang-barang tertentu,
3.       Pengumuman putusan hakim – merupakan peringatan yang diberikan terhadap diri seseorang terhadap pelaku kejahatan cttnkulhkmadedidikirawanyang telah divonis hal ini dilakukan untuk membuat masyarakat jera.
Pidana pokok mempunyai beberapa sifat:
1.       Mandiri ; selalu harus dijatuhkan oleh hakim
2.       Keharusan; imperative
Sedankkan pidana tambahan mempunyai sifat: tidak berdiri sendiri artinya hakim boleh memutuskan boleh juga tidak atau disebut fakultatif. Sifat fakultatif dapat menjadi imperative khusus terhadap delik pemalsuan uang. Jenis-jenis pidana psl 10 KUHP diurut sengaja- dasar hukumnya adalah psl 69KUHP. Diluar KUHP kita jumpai pula adanya perluasan psl 10 KUHP cttnkulhkmadedidikirawanmissal dalam delik ekonomi korupsi, narkoba, yaitu dikenalnya jenis-jensi sanksi baru misalnya terpidana wajib mengganti kerugian yang diderita Negara. Dalam UU tindak pidana ekonomi mengenal sanksi administrative sanksi organisatoir yaitu mengenai perusahaan terpidana dicabut izin usahanya. Dan sanksi keperdataan misalnya perusahaan terpidana ditempatkan pada pengampuan/kuratel cttnkulhkmadedidikirawanyang berwajib /bias kejaksaan atau bias juga pengadilan negeri. Dicakupnya keuntungan dari perusaahaan baik yang sudah nyata baik yang akan diterima itu dicabut. Dlam RUU KUHP mengenal jenis pidana pokok yang baru yang semula tidak ada yaitu pidana pengawasan dimaksud sebagai pengganti dari pidana ringan yang semula akan dijatuhi hakim. Jenis pidana dalam KUHP disertaidengan system pemidanaan yang berba dengan system pemidanaan diluar KUHP. KUHP mengenal system alternative artinya hakim hanya diperkenankan memilih satu dari beberapa pidana pokoko yang diancamkan. cttnkulhkmadedidikirawanKodenya atau. Diluar KUHP is memakai system yang bervaraiasi pada umumnya dipakai system kumulatif dengan kode dan, juga ada juga perkataan dan/atau, disebut system kumulatiif alternative dimana hakim boleh memilih dan saja atau saja. Ada juga system tunggal terdapat dalam UU pemilu, artinya hanya pidana penjara saja. Sedangkan masih ada system lagi diluar KUHP yang disebut double track cttnkulhkmadedidikirawansystem atau system pemidanaan melalui 2 jalur, misalnya pada tindak pidana ekonnomoi jalur pertama adalah kumulasi penjara dan denda, jalur kedua adalah diberikan tindakan berupa ijin perusahaan dicabut. Contoh-contoh dari tindakan pada psl 45KUHP contoh : hakim memerintakan agar terdakwwa ditempatkan dirumah sakit jiwa untuk direhabilitasi.
Prof. Sudarto membedakan pidana dan tindakan dari 2 segi sudut:
1.       Sudut tradisional, pidana merupakan pembalasan/ nestapa/ penderitaan akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan dan diberikan kepada orang yang mampu bertanggungjawab sedangkan tindkan untuk prevensi untuk ketertiban dalam masayarakat dan pembinaan.
2.       Sudut dogmatis, tindakan sebenarnya lebih tepat diberikan kepada orang yang tidak mampu bertanggungjawab / tak ada kesalahan.
Pada umumnya sebgian besar sarjana menyetujui bahwa pidna itu merupakan pembalasan/nestapa/pendritaan kecuali seorang sarjana belanda yaitu Hulsman beliau tidak sependapat dengan pendapat pada umumnya. Mengatakan bahwa hakikat pidana cttnkulhkmadedidikirawanadalah menyerukan untuk tertib dengan dua tujuan:
1.       Mempengaruhi tingkah laku pelaku
2.       Penyelesaian konflik (meminta maaf pada lingkungan adat)
Didalam praktikdengan mengacu pada KUHP maupun perUUan diluar KUHP seseorang yang telah divonis bersalah oleh hakim dapat akhirnya tidak usah menjalani pidananya dalam LP inidapat terjadi dengan melihat pada KUHP cttnkulhkmadedidikirawanbias terjadi kalau terpidana tersebut :
1.       Meninggal dunia (psl 84,85 KUHP)
2.       Cara lain:memanfaatkan lembaga daluarsa (dengan smbunyi./buron dalam waktu lama)
3.       Yang diluar KUHP yaitu dengan memanfaatkan UU No.3 /1950 tentang grasi dengan syarat formal yaitu ia harus menerima dahulu putusan hakim yang dijatuhkan lallu memohon grasi. Dengan grasi apabila dikabulkan maka hak untuk menjalankan pidana menjadi gugr ini  tidak berarti bahwa kesalahan terpidana juga hilang /apabila cttnkulhkmadedidikirawanmengulangi lagi/residipis pidananya + 1/3 sebagai pemberatan.
4.       Cara lain dengan memanfaatkan UU No.11 drt/1954 ttg amnesty, dengan amnsti yang diberikan presiden maka segala akibat hokum pidana dari orang tersebut hilang trmasuk kesalahannya . namun tidak semua terpidana bias mengharapkamn pemberian amnesty dari presidencttnkulhkmadedidikirawan.
Perbedaan grasi dan amnesty:
1.       Grasi diberikan untuk smua tindakpidana sdangkan amnsti hanya diberikan kepada pelaku-pelaku kejahatan politik saja.
2.       Grasi diminta oleh terpidana sedangkan amnsti diberikan oleh presiden setelah mendapat saran dan prtimbangan dari MA dari sudut yuridisnya sedangkan saran menkopolkan dari sudut politik keamanan Negara.
3.       Grasi menghilangkan pelaksanaan pidana /keslahan masih tetap ada, sedangkan amnesty menghilangkan segala akibat hokum pidana yang melekat 0pada diri ornang tersebut termasuk kesalahannyacttnkulhkmadedidikirawan.
4.       Grasi menimbulkan residive dengan pemberatan pidana brupa penambahan 1/3 sedangkan amnesty tidak menimbulkan residive karena vonis hakim menyatakan kesalahan seseorang turut hilang atau hapus.
Menurut Prof Sudarto pidana adalah pembalasan terhadap kesalahan. Sedangkan tindakan adalah untuuk perlindungan masyarakat dan pembinaan perwatan pelaku. Hulsman menerukan ketertiban hal ini menimbulkan dispalitas atau perbedaan penjatuhan pidana. Konsep KUHP mengenai pmidanaan meliputi keseimbangan 2 sasaran pokok yaitu; perlindngan masyarakat dan perlindungaan atau pembinaan pelaku. Perlindungan kepentingan cttnkulhkmadedidikirawanmasyarakat adalah mempertahankan jenis-jenis sanksi pidana yang baru (mmati dan sumur hidup) pidana mati bukan pidana pokok tapi pidana yang bersifat khusus pengecualian (harus selektif, hati-hati dan berorientasi pada perlindunganpelaku). Pedoman pemidanaan adalah; Umum: pengarahan mengenai hal-hal apa yang sepatutnya dipertimbankan. Khusus :dalam menjatuhkan memilih jenis pidana. cttnkulhkmadedidikirawanDalam mnerapkan system perumusan ancaman pidana yang digunakan dalam perumusan delik.
Definisi pidana :
menurutSoeedarto, pidana ada;ah pendritaan yang sengaja diebebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat –syarat tertentu. Roeslan Saleh: pidana adalah reaksi atas delik yang berwujud nestapa yang segaja cttnkulhkmadedidikirawanditimpakan Negara pada pembuat delik itu.
Cirri-cri pidana:
1.       Merupakan pendritaan/nestapa atau nestapa/ akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan
2.       Diberikan dengan sengaja oleh instansi badan yang berwenang/hakim
3.       Dikenakan pada seseorang yang telah melakukan tindk pidna
Dari ketiga cirri ini dapatd diambil 2 buah inti :
1.       Untuk memberikan penderitaan
2.       Untuk menyerukan ketertiban.
Perbeadan antara pidana dan tindak pidana menurut H.L Packer:
1.       Tindakan : treatment=maatregelen. Fokusnya pada tujuan yaitu untuk memperbaiki orang yang bersangkutan untuk meningkatkan kesejahteraan. Pidana (punishment)=starf, fokusnya pada perbuatan salah ataui tindak pidana si pelaku yaitu: mencegah terjadinya tindak pidana dan mengenakan penderitaan atau pembalasan yang layak kepada si pelaku.
Gugurnya hak penuntut dan pelaksanaan pidana diatur dalam BUKU I Bab VIII KUHP:
1.       Tidak ada pengaduan pada delik-delik aduan
2.       Ne bis in idem (Psl 76)
3.       Matinya terdakwa (Psl 77)
4.       Daluarsa (Psl 78)
5.       Lembaga afkoop (Psl 82)
Apkoof (Penebusan) : telah ada pembayaran denda maksimal kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (hanya untuk perkara dengan ancaman denda).
Diluar KUHP: abolisi dan amnesty keduanya hanya diberikan bagi yang berjasa bagi bangsa dan Negara. Tak hapusnya pelaksanaan pidana: Dalam KUHP (matinya terdakwa Psl 83, Daluarsa Psl 84,85), Di luar KUHP (Grasi UU No.2/1950, Amnesti UU No.11 drt/1954). Dikenalcttnkulhkmadedidikirawan pula kekeliruan kesesatan (dwaling) yaitu:
1.       Menyangkut peristiwa / fentelijke dwaling/ error facti non nocet
2.       Menyangkut hukumnya/recht dwaling/ erroeiusris
In objecto: erroriuris nocet (tidak menghapuskan pemidanaan). In persona: kemripan rupa. A berratioictus: karena meleset. A menembak B tapi B mengelak dan C kena sehingga C mati. Kualifikasinya: percobbbaan pembunuhan terhadap B menyebabkan matinya C karena kelalaiancttnkulhkmadedidikirawan.
HHUBUNGAN SUBJEK HUKUM DENGAN AJARAN PERCOBAAN PENYERTAAN DAN PERBARENGAN.
Percobaan
Pada umumnya suatau tindak pidana diselsaikan secara tuntas oleh si subjek tidak timbul permasalahan dan dinyatakan sebagai tindak pidana atau kejahatan. Namun sering terjadi dimana subjek tidak dapattuntas menyelesaikan tindak pidana yang diinginkan. Masalah ini menyangkut ajaran percobaan atau poging atau attempt . ini diatur cttnkulhkmadedidikirawandalam Psl 53 KUHP dengan unsure-unsurnya :
1.       Ada niat
2.       Harus ada permulaan pelaksanaan
3.       Pelaksanan tidak tuntas dikarenakan hal-hal diluar kemampuan si subjek
Ketiga unsure tersebut merupakan syarat untuk dipidanannya pelaku percobaan. Mengenai unsure pertama yaitu niat, moeljatno mengatakan niat dalam psl 53 KUHP belum dapat dikatakan kesengejaan sebelum niat itu ditindak lanjuti. Yang dimaksud dengan hal-hal diluar cttnkulhkmadedidikirawankemampuan si pelaku(unsure ke 3) missal; saat ia melakukan perbuatan sudah terlanjur tertangkap basah atau diteriaki orang. Maka di dalam dakwaan tergantung tindak pidana nya missal: percobaan pencurian Psl 53 Jo.362 KUHP. Percobaan pembunuhan Psl 53 Jo.338 KUHP. Maka untuk pelaku percobaan menurut psl 53 KUHP pidannya dikurangi 1/3 namun sering juga terjadi orang mempunyai niat , niat itu sudah tindak lanjuti pada saat mau melaksanakan timbul niat dalam pikirannya untuk tidak melanjutkan mengurungkan niatnya, maka disini merupakan percobaan yang tidak dipidana. Kesimpulannya tidak terselsaikan tindak pidana ada kalanya pengaruh dari luar dan dalam diri orang itu sendiri.
Dalam Buku II KUHP ada bentuk percobaan yang oleh pembentuk UU dinyatakan sebagai delik berdiri sendiri delictum suigeneris misalnya delik-delik maker (pasal 104 KUHP). Hakikatnya adalah percobaan namun dinyatakan berdirisendiri dikarenakan ancaman pidana dikurangi 1/3 nya. Kemudian psl 54 KUHP percobaan terhadap cttnkulhkmadedidikirawanpelanggaran tindak pidana (dlm KUHP pidana maka percobaan hanya untuk kejahatan tidak untuk pelanggaran). Ketentuan ini dikecualikan oelh delik-delik diluar KUHP misalnya delik ekonomi dimana percobaan terhadap pelnggaran justru dipidana (UU No.7 drt/1955, percobaan terhadap tindak pidana cttnkulhkmadedidikirawanekonomi justru dipidana dan pidananya justru disamakan dengan pelaku). Jadi pasal 53 dan 54 KUHP disimpangi oleh UU ini dan ini dibenarkan oleh psl 103 KUHP: adanya ketentuan yang umum menyimpangi yang khusus.
Penyertaan
Kemudian seperti kita ketaui bahwa suatu tindak pidana cukup diselsaikan oleh satu orang disebut pelaku dari tindak pidana namun sering terjadi dimana tindak pidaana tidak cukup dilakukan oleh satu orang melainkan melibatkan beberapa orang ini menyangkut ajaran penyertaan atau deelneming/complicity. Ini diatur dalam psl 55 dan 56 KUHP memuat cttnkulhkmadedidikirawanbentuk-bentuk penyertaan yaitu bentuk-bentuk penyertaan yang dikenal dalam psl 55 KUHP tersebut ada 4 bentuk:
1.       Mereka yang melakukan atau pelger
2.       Mereka yang menyruh atau doen pleger
3.       Mereka yang turut serta melakukan atau mendepleger
4.       Mereka yang sengaja menganjurkan atau membujuk atau uitlokker
Ini pidananya disamkan dengan alas an sama jahatnya sedangkan psl 56 KUHP mengatur bentuk yang ke 5 yaitu mereka yang membantu atau medeplichtige. Pidannya tidak disamakan dengan mereka dalam psl 55 KUHP tegasnya pidana untuk pembantu dengan melihat psl 57 ada yang dikurangi 1/3 ada juga yang ditentukan 15 tahun. Yang sering terjadi dalam praktik missal menyangkut bentuk ke 3 harus dipenuhi syarat-syaratnya menurut langemeijer yang dianut sampai saat ini dan dianggap cttnkulhkmadedidikirawanyurisprudensi:
1.       tidak semua orang yang terlihat harus melakukan perbuatan pelaksanaan cukup satu orang saja asal peserta yang lain menginsyafi bahwa perorangan cukup untuk menjunjung terselsaikannya delik bersangkutan
2.       harus ada kerjasama yang erat diantara mereka meliputi:
a.       kerjasama kesadaran beuriste samenwerking yaitu sebelum mereka berbuat terlebih dahulu diuantara mereka sudah melakukan permufakatan perundingan untuk mengatur taktik dan cttnkulhkmadedidikirawanstarategi.
b.      Kerjasama fisik physieke samen wwerking ini muncul saat mereka berbuat maupun setelah mereka berbuat.
Misalnya : penyertaan pencurian psl 55 Jo.362 KUHP, Penyertaan penganiayaan psl 55 Jo.351 KUHP. Perangai pembantu tanpa syarat sering terjadi dalam praktik yaitu ke 4 syaratnya:
1.       Ada orang yang sengaja menganjurkan danada orang yang mau dibujuk
2.       Cara melakukan penganjuran harus dengan insentif atau daya upaya diatur dalam psl 55 ayat 1 dan 2
3.       Orang yang dinjurkan harus mau melakukannya kalau tak ada yang disebut penganjuran yang gagal mislukte nitlokking psl 163 bis (1) cttnkulhkmadedidikirawan.
Contoh:
Perbarengan
Adakalanya pada subjek hokum tak cukup hanya melakukan satu kejahatan saja me;llainkan banyak kejahatan adakalanya dengan satu perbuatan ada pula yang beberapa perbuatan yang    tempat waktu berbeda dengan kata lain seseorang melakuakn kejahatan dengan satu cttnkulhkmadedidikirawanperbuatan dengan beberapa perbuatan disebut perbarengan atau samenloop/concursus.