DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 02/23/15

Senin, 23 Februari 2015

HUKUM TELEKOMUNIKASI



        I.            PENGERTIAN
Tele è jarak jauh, komunikasi è kegiatan menyampaikan infomrasi . Telekomunikasi è kegiatan menyampaikan informasi secara jarak jauh.The term telecomunication means the transmission between or among point specified by the user, of information of the user choosing without change in the from or content of the information as sent and received (the telecomunication Act’96).”Telecomunication menas any transmission emmission or reception of signal by menas of telecommunication infrastructuren(The Netherland Telecommunication Act 88).Defiinisi yuruidis: telekkomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gaambar, suara, dann bunyi melalui sistem kawat, optik radio,adedidikirawan atau sistem elektromagnetik lainnya (Psl 11ayat (1))Intinya; penyampaian informasi; pengiriman dan penerima; menggunakan fasilitas telekkomunikasi . Telekomunikasi bersifat dua arah sehingga televisi tidak dapat dikatakan sebagai telekomunikasi satu arah. Conttent (entertainment, publishing, information, provider), Communication(telephone, Cable, satelite, Radio), Computing (Computer, Hardware, Software).  
      II.            PARADIGMA BARU KEBIJAKAN TELEKOMUNIIKASI DI INDONESIA
Sebelum berlaku UU No.36/1999 ttg telekomunikasi (UU telekomunikasi 1999) èkondisi regulasi penyelenggaraan telekomunikasi lebih bernuansa monopolistik,anti kompetisi, usaha dan orientasi lebih pada operator, negara sangat mendominasi peran sebagai regulator sekaligus sebagai operator.  UU No. 3/1989èhanya ada satu adedidikirawanbadan penyelenggara yaitu BUMN yang diberi izin untuk menyelenggarakan telekomunikasi dasar sebagai hak eklusif. Perubahan lingkungan global èlingkungan dan cara pandang telekomunikasi cara baru è penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. GATS, Marrakesh Maroko tanggal 15 April 1994 è diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1994 è bahwa penyelenggaraan telekkomunikasi nasional merupakan bagian yag tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global. Peran pemerintah pada akhirnya menitik beratkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dengan mengikutsertakan peran masyarakat dengan tidak mengurangi prinsip dasar Psl 33 UUD1945, sehingga hal-hal yang menyaangkuut pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang meruupakan sumber daya alam terbatas dikuasai oleh negara.
    III.            PENGATURAN BISNIS TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA
Dasar hukum UU No.36 /1999 PP No.52/2000 ttg penyelenggaraan telekkomunikasi, dan PP No.53 ttg Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.Pengaturan mencakup:
A.   penyelenggaraan dan penyelenggaraan telekomunikasi;
B.    persaingan usaha dalam bisnis telekomunikasi;
C.    peran serta masyarakat dalam bisnis telekomunikasi;
D.   perlindungan koonsumen pengguna telekomunikasi;
E.    tarif penyelenggaraan telekomunikasi;
F.    interkoneksi dan biaya hak penyelenggaraan,
G.   perizinan dalam penyelenggaraan telekomunikasi
H.   pengamanan dan perlindungan penyelenggara telekomunikasi
I.      Frekuensi orbit dan satelit.
    IV.            PENYELENGGARAAN & PENYELENGGARAN TELEKOMUNIKASI
Dalam UU No. 36 /1999 :
A.   Psl 1 ayat (12) è definisi penyelenggaraan telekomunikasian.
B.    Psl 1ayat (13)è definisi penyelenggaraan jaringan telekomunikasian
C.    Psl 1 ayat (14) è definisi penyelenggaraan jasa telekomunikasian
D.   Psl 1 ayat (15) definisi peyelenggaraan telekomunikasi khusus
E.    Pasal 2 è asas penyelenggaraan telekomunikasi
F.    Pasal 3 è tujuan jaringan telekomunikasi
G.   Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tentang penyelenggaraan
H.   Psl 8 tentang penyelenggara
Dalam PP No. 53 /2000 tentag penyelenggaraan telekomunikasi. Dalam PP No.53 Tahun 2000 Psl 1 ayat ( 8) èdefinisi penyelenggaraan telekomunikasi. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayananadedidikirawan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi, dibagi menjadi 3 golongan:
A.   Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan tersselenggaranya telekomunikasi.
B.    Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi
C.    penyelenggaraan telekomunikasi khususadedidikirawan adalah penyelenggara telekomunikasi yang sifat peruntukannya dan pengoperasiannya khusus.
Asas-asas penyelenggaraan telekomuunikasi manfaat, adil, dan merata, kepastian hukum, keamananm kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dapat dilakukan olehadedidikirawan badan hukum (BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi). Penyelenggara telekkomunikasi khusus : (perseorangan, instansi pemerintah, badan hukum selain penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi). Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib:
A.   Membangun dan menyediakan jaringan telekomunikasi
B.    Memenuhi ketentuan Per Uuan termasuk ketentuan teknis dalam Rencana dasar teknik yang datur dengan kep. Mentridan
C.    Menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan diselenggarakan nya.
penyelenggara telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk:
A.   keperluan sendiri
B.    keperluan pertahanan keamanan
C.    keperluan penyiaran.
Penyelenggara telekomunikasi khsusu terdiri dari penyelenggaera terdiri dari penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan (perseorangan,adedidikirawan instansi pemerintah, dinas khusus, badan hukum);Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari :
A.   penyelenggaraan jaringan tetap, dibedakan dalam; lokal, sambungan langsung jarak jauh, sembungan internasional,tertuttup
B.    Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam; terestrial, seluler, satelit.
Penyelenggaraan jaringan tetap lokal/ penyelenggara jaringan bergerak satelit harus menyelenggarakan jasa teleponi dasar.Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa teleponi dasar wajib menyelenggarakan jasaadedidikirawan telpon umum dan dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dariadedidikirawan calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telkomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia.Penyelenggara jasa telekomunikasi terdiri dari :
A.   penyelenggaran jasa teleponi dasar;
B.    penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
C.    penyelenggaraan jasa multimedia.
Penyelenggara jasa telkomunikasi wajib;
A.   menyyidiakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik dan sama kepadaadedidikirawan pengguna jasa telekomunikasi,
B.    mengikuti ketentuan teknis dalam rencana dasar teknis yang diatur Kepmen,
C.    Wajib mencatat merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna (min 3 bulan), dan jikaadedidikirawan pengguna memerlukan maka penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikannya dan ia berhak memungut biaya atas permintaan tersebut.
      V.            PERSAINGAN USAHA DALAM BISNIS TELEKOMUNIKASI
Larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dimaksudkan agar terjadi kompetisi yang sehat antar penyelenggara telekkomunikasi dalam melakukan kegiatannya. UU telekomunikasi 1999 diatur dalam Pasal 10 disesuaikan dengan UU No. 5 Tahun 1999 ttg Larangan praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat (UU anti monopolli), besertaadedidikirawan pelaksanaannya. UU telekomunikasi 1989 èhak tertentu kepada (telkom, indosat, dan satelindo). Hakadedidikirawan tertentu adalah hak ekslusivitas untuk menyelenggarakan telekomunikasi tetap sambungan lokal sambungan langsung jarak jauh dan sambungan langsung internasional yang diberiikan oleh pemerintah kepada badan penyelenggara. Pemerintah dapat mempersingkat waktu (hak tersebut) dengan kesepakatanadedidikirawan dengan memperhatikan prinsip kejujuran dan keadilan serta keterbukaan (fairness), misal dengan pemberian kompensasi.

    VI.            PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM BISNIS TELEKOMUNIKASI
Peran serta masyarakat dibentuk lembaga peran serta masyarakat berdasarkan konsensus antar pelaku industri masyarakat (Psl 5 ayat (1)). Keanggotaan lembaga peran serta masyarakat terdiri dari :
A.   Asosiasi dibidang usaha telekomunikasi,
B.    Asosiasi profesi telekomunikasi,
C.    Asosiasi produsen peralatan telekomunikasi
D.   Asosiasi Pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi dan
E.    Masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi (Psl 5 ayat (4))
Kepengurusan dipilih dan diangkat dari anggota dengan mendapat pengukuhhan dari Menhubtel. Tugasnya menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembanganadedidikirawan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang pertelekomunikasian  (Psl 5 ayat (2)). Fungsinya:
A.   Menghimpun pendapat pemikiran dan pandangan masyarakat tentang pengembangan pertelekomunikasian
B.    Mengkaji dan merumuskan pendapat yang berkembang dimasyarakat sebagai bahan usulan kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan pembinaan pengaturan dan penyelenggaraan pertelekomunikasian.
  VII.            PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA TELEKOMUNIKASI
setiap penyelenggaran jaringan telekomunikasi dan jasa penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal (Psl 16) yangadedidikirawan berbentuk penyediaan  sarana dan prasarana telekomunikasi dan kompensasi lain. (Psl 16 ayat (2). Universal service obligation (kewajiban pelayanan unniverssal) agar kebutuhan masyrakat  terutamadidaerah terpencil untuk mendapatkan akses telpon agar terpenuhi. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip:
A.   perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna.
B.    Peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi , dan
C.    Pemenuhan standar penyediaan sarana dan prasarana (Psl 17)
VIII.            TARIF PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
susunan tarif diatur dengan PP (Psl 27) tarif tersebut terdiri atas tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi,adedidikirawan meliputi tarif sewa jaringan dan biaya interkoneksi tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasian , meliputi :
A.   Yang disalurkan melalui jaringan tetap  teerdiri atas ;
1.    tarif jasa telpon dasar sambungan lokal, sambungan jarak jauh (SLJJ), saambungan langsung internasional (SLI)
2.    Tarif jasa nilai tambah telpon dan
3.    tarif jasa multimedia
B.    yang disalurkan melalui jaringan bergerak terdiri atas:
1.    tarif air time,
2.    tarif jelajah dan
3.    tarif jasa multimedia
                Struktur tarif penyelenggara jasa telekomunikasi terdiri atas :
A.   biaya aktivitas
B.    biaya berlanganan bulanan
C.    biaya penggunaan dan
D.   biaya fasilitas tambahan
Biaya tarif diatur dengan Kep, Menhubtel RI.
    IX.            INTERKONEKSI DAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN
Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dri penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Setiapadedidikirawan penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya(Psl 25 ayat (1)) dan wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi laainnya (Psl 5 ayat (2)) berdasarkan prinsip:
A.   Pemanfaatan  sumber daya secara efisien,
B.    Keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi
C.    Peningkatan pelayanan muutu dan
D.   Persaingan sehat yang tidak saling merugikan (Psl 5 ayat (3))
Setiap penyelenggara jaringan/jasaadedidikirawan telekomunikasian  wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari persentase pendapatan (Psl 26 ayat (1))
      X.            PERIZINAN DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi diberikan dengan memperhatikan :
A.   tata cara yang sederhana;
B.    proses yang transparan adil, dan tidak diskriminatif serta;
C.    Penyelesaian dalam waktu singkat.
Izin diberian melalui tahapan ; izin prinsip dan izin penyelenggara. Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dan dinas khusus tidak memerlukan izin prinsip. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahananadedidikirawan dan keamanan negara tidak memerlukan izin prinsip daan izin penyelenggara. Izin prinsip diberikan paling lama 3 tahun diperpanjang hanya untuk satu kali  selama 1 tahun dan tak dapat dipindahtangankan.Izin diajukan dengaan permohonanadedidikirawan secara tertulis kepada Menhubtel RI dengan syarat ;berbentuk badan hukum Indonesia yang bergerak dibidang telekomunikasi; dan mempunyai kemampuan sumber dana dan sumber daya manusia dibidang telekomunikasi. Untuk telekomunikasi khusus syaratnya:berbentuk badan hukum di Indonesia yang bergerakadedidikirawan dibidang penyiarandan mempunyai kemampuan sumber dana dan sumber daya manusia di bidang penyiaran. Pemberian izin dilakukan melalui evaluasi atau seleksi. Izin penyelenggaraan khusus untuk keperluan perseorangan dinamakanadedidikirawan izin amatir dan izin komunikasi radio antar penduduk, sedangkan untuk dinas khusus dinamakan izin stasiun radio. Menhubtel dalam waktu maksimal 60 hari kerja sejak permohhonan izin diterima secara lengkap wajib memberikan keputusan disetujui aatau ditolak (mengenai izin prinsip) jika tidak ada keputusan setelah waktu tersebut maka dianggap disetujui. Pemegang izin prinsip wajib mengajukan permohonan uji laik operasi, setelah dinyatakan laik operasi maka izin penyelenggara diberikan. Izin diberikan tanpa batas dan setiap 5 tahun sekaliadedidikirawan dilakukan evaluasi bila tidak sesuai lagi dengan izin maka diterapkan sanksi administratif.  

    XI.            PENGAMANAN DAN PERLINDUNGAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi (Psl 38). Penyelenggaraan telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi (Psl 39 ayat (1)). Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun (Psl 40).perekaman dapat dilakukan atas permintaan pengguna jasa untuk pembuktian kebenaran pemakaian, penyelenggara juga dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan Per-UU-an (Psl 41).Penyelenggara jasa telekomunikasiadedidikirawan wajib merahasiakan informasi, dan dapat diberikaan guna proses peradilan pidana atas :
A.   Permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian RI untuk tindaak pidana tertentu;
B.    Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan UU yang berlaku (Psl 42 ayat (2))
  XII.            FREKUENSI DAN ORBIT SATELIT
perangkat telekomunikasi dibuat yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah RI wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perUU-an (Psl. 32 ayat (1)). Pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib:
A.   mendapat izin dari pemerintah (Psl.33 ayat (1))
B.    sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu (Psl.33 ayat (2))
C.    membayar biaya pengguna frekuensi yang besarnya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi (bagiadedidikirawan pengguna frekuensi(Psl 34 ayat (1))
D.   membayar biaya hak penggunaan orbit satelit (bagi pengguna orbit satelit) (Psl 34 ayat (2))
Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera/pesawat udara sipil asing diwilayah perairan/udara RI diluar peruntukan kecuali:
A.   untuk kepentingan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta bendaa, bencana alam, keadaaan marabahaya, wabah, navigasi, dam keamanan lalu lintaspelayaran/penerbangan,
B.    Disaambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasiatau
C.    merupakan bagian dari sistemadedidikirawan komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran/penerbangan.(Psl 35 ayat (2) dan Psl 36 ayat(2))
bagi pesawat udara sipil asing tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis bagi perangkat telekomunikasiannya (Psl 35 ayat (1)) pemberian izin untuk perwakilan diplomatik dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (Pasal 37). Dalamadedidikirawan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal :
A.   mencegah terjadinya saling mengganggu
B.    efesiensi, ekonomis
C.    kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan
D.   mendahulukan kepentingan pertahanan keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahayaadedidikirawan (safety and distress), pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), kesejahteraan masyaraakat dan kepentingann umum.
perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi, perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan)dan perencanaanadedidikirawan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan).Izin diberikan dengan tahapan, pengalokasian frekuensi raadio, penetapan penggunaan frrekuensi radio. Untuk penggunaan sementara (paling lama 1 tahun)è izin stasiun radio sementara. Untuk permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dinas khusus sistem komunikasi radio lingkup terbatad dan sisstem radio dari titik ke titik tidak perlu menyertakan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.Izin stasiun radio untuk pengguna spektrum frekuensiadedidikirawan radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan dalam jangka waktu 10 tahun diperpanajang 1 kali selama 10 tahun. lain stasiun radio untuk pengguna spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekunesi radio diberikan dalam jangka waktu 5 tahun diperpajang 1 kali selama lima tahun. pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang diperolehnyaadedidikirawan kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan Menhubtel, dan frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menhubtel. Relokasi frekuensi radio dilakukan karena adanya perubahan alokasi frekuensi radio internasional dan penyesuaian peruntukannya, serta Menhubtel menetapkan alokasi frekuensi radioadedidikirawan baru dengan diberitahukan 2 tahun kemudian.Dalam menentukan besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio (yang dikenakan pada saat izin deiberikan dan dibayar dimuka setiap tahun sekali) digunakan formula dengan memperhatikan komponen: jenis frekuensi, lebar pita dan atau kanal frekuensi radio, luas cakupan, lokasi, minat pasar. Sedangkan yang tidak dikenai biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi:
A.   telekomunikasi khusus untuk kperluan pertahanan keamanan negara
B.    telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus
C.    telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan perwakilan negara asing di indonesia ke dan/dari negara asal berdasarkan asas timbal balik.
Untuk yang akan menggunakan  satelit èmengajukan permohonan pendaftaran penggunaan satelit secara tertulis kepada Menhubtel è Menhubtel selaku administrasi telekomunikasi Indonesia mendaftarkan ke ITU dengan tahapan, publikasi awal, koordinasi, notifikasi. masa berlaku penggunaan lokasiadedidikirawan satelit sesuai dengan umur satelit dan dapat diperpanjang penetapannya tidak dapat dialihkan. komponen yang diperhatikan dalam menetapkan besarnya biaya hak penggunaan menetapkan besarnya biaya hak penggunaan orbit satelit (dikenakan 1 kali sepanjang usia satelit); biaya pendaptaran dan biaya koordinasi.

XIII.            HARMONISASI PENGATURAN BISNIS TELEKOMUNIKASI
pengaturan pertelekomunikasian kita disesuaikan dengan ketentuan yang termuat dalam WTO dan GATS. dalam perdagangan jasa kita terkait dengan asas-asas yang terdapat dalam perjanjian WTO/GATS yaitu most favaoured nations clause dan national treatment clause. most favaoured nations clause adalah suatu negara anggota tidak boleh memberikan perlakuan idtimewa terhadap suatu negara dibanding terhadap anggota negara lainnya dibidang perdagang jasa. national treatment clauseadalah dalam suatu negara anggota tidak boleh ada diskriminasi perlakuan antara produk-produk jasa dalam negeri dengan produk-produk jasa luar negeri/asing. Harmonisasi juga dilakukan terhadapadedidikirawan sistem hukum nasional sehingga semua kebijakan dari pusat sampai tingkat operasional harus selalu sesuai dengan peraturan UU-an. yang berlakku.
XIV.            INTERNATIONAL TELECOMUNICATION UNION (ITU)
sebagai organisasi internasional  dibentuk di Paris dengan suatu perjanjian antar pemerintah (inter-government treaty) pada tahun 1865. merupakan pengganti Internasional Telegraph Union. Pada mulanya ITU hanya berperan dalam memberikan acuan/arahan dan pengaturan-pengaturan internasional dibidang lalu lintas pertelegrapan, namun secara bertahap berubah menjadi suatu organisasi internasional yang secara praktis bertanggung jawab di bidang telekomunikasi, termasuk didalamnya sebagai institusi,pengaturan dan standarisasiadedidikirawan kegiatan-kegiatan pertelekomunikasian.Hampir satu abad ITU merupakan satu-satunya organisasi yang telah menyusun dan menerapkan pengaturan untuk sistem pertelekomunikasian internasional. Organ-organ ITU terdiri dari:
Organ-organ periodik:
A.   Plenipotentiary Conference, merupakan organ tertinggi yang beranggotakan delegasi seluruh anggota ITU. Anggota delegasi itu sendiri merupakan perwakilan resmi dari administrator telekomunikasi masing-masing negara. melaksanakan fungsinya untuk hal-hal  yang berkenaan dengan kebijaksanaan umum (policy making)dalam usahaadedidikirawan mencapai tujuan ITU , termasuk melakukan perubahan revisi terhadap ketentuan convention organisasi.
B.    Administrative Council, merupakan organ yang mendapaat delegasi wewenang dari plenipotentiary Conference sebagai pelaksana persiapan agenda untuk administrative Conference.
C.    Administrative Conference, berfungsi untuk melakukan peninjauan dan/revisi sebagian atau keseluruhan peraturan-peraturan administrative ITU (administrative regulations). peraturan-peraturan administrtaif yang dimaksud antar lain adalah Radio regulation (RR) dan Telephone and telegraph regulation (TTR).
Organ-organ permanen :
A.   General Secretariat, tugasnya memberikan nasihat hukum (legal advice) kepada organ-organ  di dalam ITU, melakukan tugas-tugas kesekretariatan dan persiapan konferensi, dan menerbitkan iinformasi teknis dan administrasi
B.    International frequencyadedidikirawan registration board (IFRB), kelima anggota yang merupakan para pakar teknik, dipilih oleh plenipotentiary conference. dalam melaksanakan tugasnya IFRB tidak diperkenankan untuk mennyakan dan menerima perintah apapun dari pemerintah, perwakilan pemerintah, organisasi institusi, atau individu karena posisi IFRB yang penting yaitu untuk menyimpan dan mendaftarkan frekuensi serta posisi solt orbit satelit di GSO. tugas lainnya adalah yang berhubungan dengan cartadedidikirawan dengan perlunya adanya jaminan dalam posisi orbit satelit di GSO, sebagaimana termuat dalam Pasal 10 International Telecomunication Convention ITU, Nairobi 1982.
C.    International Radio Consultative Committee (CCIR)
D.   Internaational Telegraph and Telephone Consultative Committee (ITTCC)
International Telecomunication Convention ITU, Nairobi 1982 :
Psl. 33 berbunyi : diperlukan ketersediaan fasilitas teknis bagi negara-negara berkembangèdianggap diskriminatif oleh negara-negara berkembang berkenaan dengan akses yang layak (equitable access)untuk mendapatkkkan slot orbit satelit di GSO èsehingga diubah dan tidak lagiadedidikirawan semata-mata didasarkan perhitungan ekonomi dan teknis yang sangat kaku tetapi juga kebutuhan keadaan geografi negara.
  XV.            TELECOMUNICATION SERVICE IN WTO.
Penataan kembalisistem perdagangan dunia tahun 1947 kegagalan pembentukan ITO karena tidak disetujui kongres AS è dicapai kesepakatan tentang perlunya suatu perjanjian International; GATT yang memberikan kerangkaadedidikirawan dalam aturan permainan dibidang perdagangan barng-barang èperundingan Putaran Uruguay merumuskan pedoman perundingan; perdagangan jasa masuk bagian GATS è Tahun 1994 Puturan Uruguay berhasil diselsaikan. Puturan Uruguay memberi dasar bagi pembentukan WTO. WTO menjadi satu-satunya organisasi perdagangan dunia yang memiliki atribut yang lazim dimiliki oleh suatu organisasi internasional dengan struktur yang jelas. Prinsip-prinsip GATT/GATS ;
A.   Nondiskriminasi, suatu negara anggota tidak dapat memberikan perlakuan yang lebih baik kepada suatu negara anggota lain tanpa memberikan perlakuan yang sama kepada semua anggota negara.
B.    Transparansi, mensyaratkan negara-negara anggota untuk mempublikasikan seluruh ketentuan regulasi yang memberi dampak terhadap perdagangan jasa.
C.    National Treatment, Suatu produk yang telah masuk secara sah kedalam wilayah pabean dari suatu negara harus diperlakukan sama dengan produk yang berasal dari negara pengimpor sendiri,
D.   Penghapusan hambatan, restriksi, menghapus restriksi dalam berbagai bentuk, yang tidak lain diperlukan dalam upaya memperlancar perdagangan dunia.
E.    Perlindungan dalam bentuk tarif, negara-negara anggota dapat melakukan perundingan dengan tujuan saling memberikan konsesi melalui pnurunan tingkat bea masuk yang pada giliranya meningkatkan perdagangan dunia.
F.    Resiprositas, Negara-negara anggota dapat membuat perlakuan tertentu untuk mengurangi hambatan, rintangan melalui asas resiprositas.
Modus penyelenggaraan jasa :
A.   Cross Border Supply, Pemasokan atau penyediaan jasa dari wilayah satu negara anggota ke negara anggota lainnya, misalnya penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi
B.    Comsumption Abroad, pemasokan atau penyediaan jasa dalam wilayah satu negara anggota kepada konsumenadedidikirawan dari negara-negara anggota lainnya, misal pelayanan parawwisata.
C.    Comercial Presence, pemasokan atau penyediaan jasa oleh penyedia jasa dari suatu negara anggota melalui kehadirannya di negara anggota  lain, misal Kantor perwakilan cabang.
D.   Presence of natural presons/movement of natural persons, pemasokan atau penyediaan jasa oleh penyedia jasa dari suatu negara anggota melalui kehadiran personil (si pemasok, penyedia jasa) di negara anggota lainnya, misal keberadaan tenaga kerja asing.
Perundingan jasa telekomunikasi :
A.   Annex on Telecommunications, bertujuan mengklarifikasi dan mengelaborasi seluruh GATS. dan digunakan sebagai acuan dalam rangka penerapan ketentuan-ketentuan  GATS disektor telekomunikasi. Memberi dasar untuk negoisasi sub sektor “basic telecommunication” melalui Group on Basic Telecomunicatiom (GBT).
B.    Aturan tambahan untuk sektor telekomunikasi, akses  yang non diskriminatif bagi penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk umum, Jastel yang diselenggarakan harus tercantum  dalam daftar komitmen, pendefinisianadedidikirawan telekomunikasi dasar dilakukan melalui pendekatan secara terbuka dan menyeluruh, perlindungan dalam kompetisi, jaminan interkoneksi, perijinan yang jelas.
C.    Klasafikasi jasa telekomunikasi berdasarkan center product classification (CPC)GATS.
Jasa telekomunikasi dasar (komitmen Indonesia dalam perundingan GBT/Group on Basic Telecomunication) WTO, Februari 1997:
A.   Komitmen Indonesia untuk sektor jasa telekomunikasi berbasis kepada ketentuan peraturan PerUUan yangadedidikirawan berlaku serta kondisi pertelekomunikasian nasional, sebagai berikut:
1.    Pe nyediaan jasa asing worldclass pperators dengan pengalaman internasional yang luas,
2.    Persyaratan type approval
3.    Tarif diterapkan oleh pemerintah,
4.    Callback dilarang
Hak eklusif PT telkom, local service hak eklusif berakhir pada tahun 2011, long distence, hak eklusif berakhir pada tahun 2006,
Kebijaksanaan duopoly dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional, hak eklusif berakhir pada tahun 2005.
Kerjasama penyedia jasa asing dituangkan dalam bentuk , Joint venture, kerjasama operasi, kontrak manajemen.
Kehadiran expert asing dalam Joint venture dibatasi hanya 20 orang, partisipasi equity pihak asing dibatasi 35%.
B.    Komitmen Indonesia di GATS untuk sektor Jastel non dasar dan jastel dasar
C.    Seluruh komitmen Indonesiaadedidikirawan baik untuk jastel non dasar  maupun jastel dasar di GATS akan  mulai berlaku mengikat pada 1 Januari 1998.
Resiko-resiko potensial yang terkait dengan keikutsertaan Indonesia di GATS:
A.   Pihak asing akan meningkatkan pengamatan, penelitian secara cermat terhadap manajemen sektor telekomunikasi Indonesia,
B.    Permintaan negara-negaraa lain untuk lebih meningkatkan akses mereka ke pasar telekomunikasi Indonesia
             Indonesia perlu memanfaatkan peluang dan potensi manfaat yang akan diperoleh dari GATS dengan meningkatkan  akses  ke pasar negara lain.Industri telekomunikasi Indonesia akan memperoleh pengalaman melalui transfer teknologi, ekspertis dan manajerial.GATT/GATS memberikan kepastian hukumadedidikirawan bagi investor Indonesia yang akan melakukan investasi di luar negeri. Komitmen Indonesia di WTO/GATS akan memberikan manfaat, berupa kepastian hukum bagi investor asing, stimulasi investasi di sektor telekomunikasi, serta meningkatkan harga saham para penyelenggara jastel sekarang.