DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 12/14/17

Kamis, 14 Desember 2017

HUKUM PAJAK Part I : PENGERTIAN DEFINISI, ASAS PEMUNGUTAN PAJAK, DASAR HUKUM, KARAKTERISTIK, FUNGSI, MACAM-MACAM PAJAK, SISTEMATIKA PEMBAGIAN PAJAK, HUKUM PAJAK.



PENGERTIAN DAN DEFINISI.
Pajak merupakan peralihan uang dari rakyat kepada Negara atau masyarkata kepada pemerintah atau sector privat ke sector public yang dipaksakan secara yuridis tanpa memperoleh jasa timbale yang bersifat individual dan gunanya untuk keperluan umum atau melaksanakan roda pemerintahancttnkulhkmadedidikirawan membiayai pengeluaran rutin Negara dan juga dipakai untuk mengatur masyarakat serta membiayai pembangunan nasional yang dilaksannkan oleh pemerintah.
Uraian:
Teentang pajak.


 



Peristilahan:
-          Rakyat è Negara merupakan istilah yang digunakan dalam HTN
-          Masyarakat è pemerintah merupakan istilah yang digunakan dalam hokum HAN
-          Privatè public merupakan istilah yang digunakan dalam ekonomi
-          Paksaan yuridis memiliki akibat apabila terjadi penolakan akan terjadi turun tangan dari pada aparat(polisi kejaksaancttnkulhkmadedidikirawan pengadilan).
-          Tanpa jasa timbale yang bersifat individual karena tidak semua membayar pajak missal pajak kendaraan bermotor hanya dibebankan kepada mereka yang memiliki kendaraan bermotor
-          Peristilahan:
o   Pengeluaran rutin merupakan istilah dalam HTN
o   Pelaksanaan roda pemerintahan merupakan istilah dalam HAN
o   Pengeluaran rutin mrupakan istilah ekonomi.
Berbicara pajak maka kita berbicara ttg uang berbicara hokum pajak maka kita berbicara ttg aturan atau hokum atau undang-undang yang mengatur proses peralihan uang. Antara rakyat- Negara- dan hokum pajak merupakan konstalasi (susunan berbagai factor yangcttnkulhkmadedidikirawan tak pernah berubah). Iuran retribusi tidak sama dengan pajak meskipun ketiganya merupakan peralihan uang juga. Hokum pajak dapat dibagi berdasarkan lingkup wilayahnya yaitu;
1.       Nasional
2.       Internasional (anglo saxon dan eropa continental)
Hokum pajak juga dapat dibagi secara
1.       Materril
2.       Formiil
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK.
Antara lain:
1.       Dalam filsafat hokum (keadilan):
a.       Teori asuransi
b.      Teori gaya beli
c.       Teori gaya pikul
d.      Teori kepentingan
e.      Teori kewajiban atau teori bakti
2.       Dalam yuridis yaitu kepastian hokum
3.       Dalam arti ekonomis yaitu tidak menghalangi pencapaian cttnkulhkmadedidikirawankebahagiaan
4.       Dalam arti financial yaitu biaya pemungutan pajak harus efesien
4 maxim dari adam smith;
1.       Equality = filsafat hokum
2.       Certainty= yuridis
3.       Convenience of payment
4.       Efisience=financial
Kritik terhadap maxim tersebut:
1.       Convenience of payment tidak ada dalam asas pemmungutan pajak
2.       Adam smith tidak pernah menjelaskan equality
3.       Adam smith menggunakan pendekatan ekonomi karena sesuai atau tetap konsisten dengan disiplin ilmu nya yaitu ekonomi. Sedangkan pendekatancttnkulhkmadedidikirawan seperti diatas sebelumnya dengan pendekatan yuridis filoshopis.
DASAR HUKUM.
UUD 45 psl 23 ayat 2 “segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan UU”. Tahapan atau hirarki peratuaran perUUan menurut Tap MPR No.XX/MPRS/1996:
1.       UUD
2.       Tap MPR
3.       UU
4.       PP
5.       Keppres
6.       Peraturan pelaksana.
Pajak harus dengan UU aturan pelaksanaannya boleh oleh peraturan perUUan yang berada dibawah UU. Pajak harus dengan UU karena UU mencerminkan persetujuan yang membeedakan antaracttnkulhkmadedidikirawan pajak dengan perampokan dan persetujuan menyangkut2 pihak yaitu legislative (DPR) dengan eksekutif (pemerintah) dimana menghasilkan UU.
KARAKTERISTIK.
Karakteristik merupakan sifat yang tidak dapat diubah atau tetap. Karakteristik dari pada pajak :
1.       Peralihan uang
2.       Dipaksakan
3.       Tanpa jasa timbale
4.       Berdasarkan UU
5.       Persetujuan
(4) dan (5) lah yang membedakan pajak dengan perampokan dalam hal ini maka perampokan hanya memuat karakteristik (1) (2) (3).
Karakteristik pajak ç tidak sama èperampokan dan pajak memuat hubungan rakyat dengan Negara melalui UU. Agar tidak sama dengan perampokan maka pajak diberi karakteristik ke 4 yaitu persetujuan (antara rakyat – Negara). Tentang cttnkulhkmadedidikirawanpersetujuan antara rakyat dan Negara:
1.       Rakyat diwakilkan oleh DPR diwakilkan oleh komisidiwakilkan oleh sub.komisi
2.       Negara diwakilkan oleh presiden diwakilkan oleh menteri Negara diwakilkan oleh dirjen pajak
Wujud dari persetujuan itu adalah UU. Dalam hokum pajak pemungutan pajak harus memenuhi asas-asas hokum pajak yang didukung oleh cttnkulhkmadedidikirawanteori-teori hokum pajak.
FUNGSI.
Fungsi Budgeter Pajak.
Pajak digunakan untuk pengeluaran rutin; berpedoman pada RAPBN bahwa hasil pemunguutan pajak untuk pengeluaran rutin Negara yaitu:
1.       Untuk membiayai belanja pegawai. Pengeluaran untuk membayar gaji pegawai RI
2.       Untuk membiayai belanja barang. Pengeluaran untuk membayar perlengkapan yang dipelukan untuk cttnkulhkmadedidikirawanmenjalankan pemerintaahn
3.       Untuk membiayai rumah cicilan utang negaa.
4.       Untuk membiayai bantuan daerah otonomi. Sebelum diberlakukan otonomi daerah setiap kabupaten diberi bantuan sekarangcttnkulhkmadedidikirawan dana itu sudah tidak ada.
5.       Untuk membiayai pengeluaran rutin lainnya. Pengeluaran rutin lainnya adalah misalnya;
a.       Membiayai jamuan tamu Negara
b.      Mebiayai perayaan hari raya nasional
Pajak untuk pengeluaran rutin inilah yang dimaksud pajak dalam fungsi budgeter.pajak disimpan dikas Negara.
 Tentang fungsi budgeter pajak:
1.       Fungsi pajak;
a.       Budgeterèpengeluaran umum rutin Negaraè APBN-RAPBNèpengeluaran rutin dengancttnkulhkmadedidikirawan persetujuan
b.     
Negara

 
Right Arrow Callout: Rakyat
       UANG    

Regular









 


                                                                           Budgeter
                                                                Pengeluaran rutin (5)
Kemungkinan keadaan :
1.       Pajak > rutin èsurplus
2.       Pajak = rutin ènol
3.       Pajak < rutin èdefisit
Jika (1) maka pakjak digunakan untuk pembangunan. Jika (2) dan (3) maka pajak tidak dapat digunakan untuk pembangunan tapi pembangunan dapat teruscttnkulhkmadedidikirawan berjalan dengan jalan mencari sumber lain yaitu pinjam kepada para donator atau luar negeri dan membayar dengan pajak lagi.
Fungsi Reguleren/regulation pajak.
Pajak bias mengatur karena pajak selalu mempengaruhi harga barang dan jasa dalam masyarakat karena pada hakikatnya pajak sebagai biaya yang bias memperngaruhi harga barang atau jasa. Yang diatur pajak yaitu semua aspek kehidupan masyarakat yang erat hubungannya dengan masalah cttnkulhkmadedidikirawannilai-nilai uang yaitu aspek:
1.       Ekonomi. Karena setiap barang dan jasa memiliki standar nilai yang tetap
2.       Social. Karena bias diukur dengan uang missal kaya dan miskin
3.       Budaya karena kesenian (misalnyacttnkulhkmadedidikirawan dapatd ihidupkan dengan uang)
Aspek lain seperti ideology dan politik tidak bias diukur dengan uang sedangkan aspek militer bias diukur dengan uang tetapi tidak bias diatur oleh Negara karena suatu kepentingan yang sangat mendesak atau urgen atau penting dalam hal ini berapa harganya pun akan dibeli olehcttnkulhkmadedidikirawan Negara. Cara pajak mengatur adalah dengan dalil efek dari pajak:
1.       Pajak sebagai biaya akan selalu mempengaruhi harga barang dan jasa
2.       Harga barang dan jasa itu pasti mempengaruhi daya beli masyrakat
3.       Daya beli masyarkat menentukan laba pengusaha
4.       Laba pengusaha akan selalu merangsang produktivitas barang dan jasa cttnkulhkmadedidikirawandi masyarakat.
Tentang dalil efek dari pajak:
PèH b/j èDBèLPèPR B/J è
Penjelasan:
P; Pajak
H; harga
DB; daya beli
LP;Laba Pengusaha
b/j; barang/jasa
contoh konkrit:
pengusaha (penjual pisang goring):
-          Modal bahan Rp.300
-          Pajak Rp100
Supaya untung sebesar Rp.100 maka ia harus menjual Rp.500. tiba-tiba pajak naik menjadi Rp.200 maka supaya tetap mendapat untung Rp.100 ia harus mnjual pisang gorengnya Rp.600. daya belièdulu Rp.1000 mendapat dua buah pisang goring sekarang hanya 1 2/3 nya sehingga laba penjual berkurang dengan demikian ia mengurangi jumlahcttnkulhkmadedidikirawan produknya è penurunan produktivitas. Naik turunannya pajak menyebabkan naik turunnya produktivitas jika pemerintah ingin menaikan produktivitas maka pajak diturunkan begitu sebaliknya.
Apabila pajak naik è terapi merah dan apabila pajak turun è terapi hijau.
Contoh kasus:
Perusahaan milik Tommy dengan proyek mobilnya dengan produktivitas yang tinggi karena pajak yang dikenakan padanya dibebaspajakan (istilah oder baru = ditanggungcttnkulhkmadedidikirawan Negara) yang pada akhirnya menybabkan monopoli terhadap mobil. Adapun alas an cara yang ditempuh oleh Tommy:
-          Secara fiscal è bebas pajak
-          Secara politisè rasa kebangsaan terhadap mobil nasional
-          Secara administrasi è digunakan mobil timor pada instansi pemerintah
Yang pada ujungnya menyebabkan perusahaan mobil lain menentang karena Indonesia melanggar WTO sehingga tujuan monopoli mobil timor gagal. Belanda sendiri sudah mengantisipasi masalah pajak ini dengan ICW-nya (Indiesche compatabilitetis wet) psl 16 dan 17 di dalam menurunkan pajakcttnkulhkmadedidikirawan suatu barang atau jasa harus dapat memperhatikan atau memperkirakan kekurangan yang bias diderita. Terapi merah è ekstrim akan menimbulkan hambatan-hambatan:
1.       Trerhadap asas-asas pajak
2.       Mencari surogat atau pengganti
3.       Perlawanan terhadap pajak
Teori bersifat relative dimana pajak diturunkan tetapi harga barang atau jasa tetap naik karena:
1.       Sesuai dengan teori permintaan dan penawaran dimana permintaan tinggi (karena kelangkaan barang atau jasa) maka harga tetap tinggi.
2.       Situasi politik nasional tidakcttnkulhkmadedidikirawan terkendali
3.       Produksi biaya tinggi.
Tentang fungsi budgeter dan reguleren pajak;
1.       Fungsi pajak
a.       Budgeterèpengeluaran umum ataurutin NegaraèAPBN atau RAPBNèpengeluaran rutin (persetujuancttnkulhkmadedidikirawan).
b.      Regular èmengatur (budaya, social, ekonomi)èperkembangan (dalil negative) èhambatan (dalil cttnkulhkmadedidikirawanpositif)
MACAM-MACAM PAJAK.
Antara lain:
1.       Pajak penghasilan. Perolehan pajak atas perolehan individu atau perorangan
2.       Pajak bumi dan bangunan. Perolehan pajak atas manfaat dari bumi dan bangunan
3.       Pajak bea masuk. Perolehan pajak atas peralihan atau perpindahan dari luar negeri ke dalam negeri atau cttnkulhkmadedidikirawansebaliknya.
4.       Pajak ekspor. Perolehan pajak atas peralihan atau perpindahan dari dalam negeri keluar negeri.
5.       Pajak reklame. Perolehan pajak atas pemasangan reklame
6.       Pajak pertambahan nilai. Perolehan pajak atas pertambahan nilai
7.       Pajak kendaraan bermotor. Perolehan pajak atas pemilikan kendraan bermotor
8.       Pajak atas keramaian umum. Perolehan pajak atas diselenggrakannya pertunjukan hiburan
9.       Bea materai. Perolehan pajak atas pembuatan dokumen
10.   Pajak pemeliharaan anjng. Perolehan pajakcttnkulhkmadedidikirawan atas pemeliharaan hewan.
Masing-masing pajak tyersebut di atas disebut pajak positif (kurang lebih ada 24 macam pajak positif). Sesuai dngan UUD45 maka setiap pajak postif harus diatur oleh UU. Semua pajak tersebut adalah tak lain untuk menjalankan fungsi budgeter dan regular. Macam-macam pajak ini merupakan salah satu jenis penerimaan Negara ada juga jenis penerimaan lainnya yang dikenal dengan istilahcttnkulhkmadedidikirawan penerimaan non pajak dan retrbusi.
Non Pajak.
Adalah peralihan uang ari masyarakat kepada Negara yang bukan pajak sehingga tidak mempunyai karakteristik seperti pajak yaitu ada timbale balik secaracttnkulhkmadedidikirawan langsung dan tidak perlu dengan UU. Uang yang dihasilkan oleh departemen –departemen pemerintah missal;
1.       MA; kepanitraan dll.
2.       Dep. Dalam Negeri; pemberian hak dll.
3.       Dep. Luar Negeri; visa,paspor dll.
4.       Dep.kehakiman;paten dll.
5.       Dep.penerangan ; iuran TV dll.
6.       Dep.perdagangan; tera (timbangan) dll.
7.       Dep.perhutanan; royalty hutan dll.
8.       Dep.industri; izin industry (paling cttnkulhkmadedidikirawanbanyak ) dll.
9.       Dep.pertambangan; iuran ekspor dll.
10.   Dep.perhubungan; uang pandu dll
11.   Dep.agama; ongkos nikah, talak, rujuk,dll.
12.   Dep.tenaga kerja; izin tenaga kerja asing dll.
13.   Dep.sosial; undian dll.
14.   Dep.pendidikan; SPP,dll.
15.   Dsb.
Dengan demikian maka yang menjadi karakteristik non pajak :
1.       Ada paksaan
2.       Ada timbale balik yang bersifat langsung
3.       Merupakan peralihan uang
4.       Tidak perlu dengan UU
Retribusi.
Contoh retribusi; retribusi sampah, retribusi parker, retribusi yang cttnkulhkmadedidikirawandipungut oleh PLN Telkom dsb. Cirri-ciri retribusi antara lain:
1.       Peralihan uangkekayaan
2.       Ada pemaksaan
3.       Jasa timbale yang bersifat langsung
4.       Tidak perlu dengan UU.
Perbedaan antara retribusi (1) dan non pajak (2) yaitu:
1.       (1) paksaannya bersifat ekonomis (kita bias menghindar tapi kita tidak memperoleh jasa; (2) paksaannya bersifat yuridis administrative (yuridis; karena bila tidak membayar maka akan berhubungan cttnkulhkmadedidikirawandengan aparat atau tidak ada tawar menawar).
2.       (1) digunakan untuk biaya operasional (misalnya; untuk menjalankan perusahan); (2) digunakan untuk biaya administrasi.
Tentang pembagian retribusi
1.       Retribusi:
a.       Saat:
                                                               i.      Rutin
                                                             ii.      Non rutin
b.      Pemilik atau pengelola:
                                                               i.      Pusat
                                                             ii.      Daerah
                                                            iii.      swasta
c.       Dasar hokum:
                                                               i.      UU
                                                             ii.      Non UU.
Sumber Pendapatan Daerah.
Meliputi ;
1.       Provinsi
2.       Kabupaten
3.       Kota madya
Dapat berupa:
1.       Pajak
2.       Opcean adalah suatu beban tambahan yang dikenakan atas suatu pajak misalnya; pemerintah pusat mengenakan pajak cukai bahan bakar sebesar 10% kepada setiap pemakaian bhan bakar kemudian pemerintah daerah melakukancttnkulhkmadedidikirawan penambahan 2% sehingga jumlahnya menjadi 12 % tambahan 2% istilah yang menjadi opcean.
3.       Retribusi.
SISTEMATIKA PEMBAGIAN PAJAK.
Tentang sistematika pembagian pajak;
1.       Pajak positif;
a.       Berdasarkan golongan;
                                                               i.      Pajak langsung
                                                             ii.      Pajak tidak langsung (berkenaan dengan fungsi reguleren)
b.      Bedasarkan sifat;
                                                               i.      Pajak perorangan
                                                             ii.      Pajak kebendaancttnkulhkmadedidikirawan
c.       Berdasarkan kewenangan memungut ;
                                                               i.      Pajak pusat
                                                             ii.      Pajak daerah
Tentang sistematika pembagian pajak (menurut para pakar).
1.       Pajak positif;
a.       Menurut Andriani;
                                                               i.      Pajak subjektif
                                                             ii.      Pajak objektif
b.      Menurut Smith;
                                                               i.      Pajak urunan
                                                             ii.      Pajak umum
c.       Menurut J.S Mill ;
                                                               i.      Pajak langsung
                                                             ii.      Pajak tidak langsung
Pajak Langsung.
Pajak langsung (pajak-pajak positif) mempunyai cirri-ciri yaitu:
1.       Dipungut terus menerus dalam waktu periodic (misalnya satu tahun skali)
2.       Pajak tersebut menggunakan kohir (tindsan salinan otomatis ketetapan pajak daftar yang memuat wajib pajak membayar pajak0. Dalamcttnkulhkmadedidikirawan penagihannya ada surat menyrat antar Negara sebagai pengih dngan rakyat sebagai pembayar
3.       Beban pajak atau uatang pajak (secara teori beban pajak tidak boleh dibebankan kepada orang lain kecuiali sebagaimana ditulis dalam kohir).
Contoh pajak positifnya misalnya pajak penghasilan pajak bumi dan bangunan pajak kendaraan dsb. Akibat-akibat adanya kohir maka proses pembayaran pajak –ppajak langsungcttnkulhkmadedidikirawan menempuh jalur administrasi.
Pajak Tidak Langsung.
Pajak tidak langsung (pajak-pajak positif) mempunyai cirri-ciri terbalik dari pada pajak langsung yaitu :
1.       Insedentil(misalnya; setahun sekali atau sebulan sekali tetapi tidak periodic)
2.       Tidak mempunyai kohir (tidak ada surat menyurat sehingga proses pembayaran nya menempuh jalur administrasi yang sangat singkatcttnkulhkmadedidikirawan)
3.       Beban pajak atau utang pajak boleh dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh pajak positifnya; cukai tembakau pajak tontonan bea materai dsb. Dalam fungsi regulen dari pajak maka pajak tidak langsunglah yang paling berperan.
Pajak Perorangan.
Pajak perorangan adalah pajak-pajak positif dimana besar kecilnya pajak terutang sangat dipengaruhi oleh keadaan pribadi yang terutang. Keadaan pribadi ini merupakan cttnkulhkmadedidikirawanpencerminan dari factor –faktor sebagai berikut:
1.       Factor status pembayar pajak (kawin tidak kawin dsb)
2.       Factor jumlah turunannya (jumlah anak-anaknya)
3.       Factor besarnya pendapatan atau perolehan (incomecttnkulhkmadedidikirawan ) pembayar pajak dalam satu tahun.
Contoh pajak pajak positifnya; pajak penghasilan: akibat dari sifat perorangan atau keadaan pribadi ini maka dua orang yang mempunyai income yang sama belum tentu membayar pajak penghasilan yang sama karena keadaan pribadi keduanya yang tidak sama. Secara teori bila dikaitkan dengancttnkulhkmadedidikirawan teori pemungutan pajak perbedaan disini adalah daya pikulnya.
Pajak Kebendaan.
Pajak kebendaan adalah pajak positif yang sifatnya terbalik dari pajak perorangan dimana besar kecilnya pajak tidak tergantung pada keadaan pribadi yang terutang. Contoh pajak positifnya; pajak kendaraan bermotor pajak tontonan bea materai cttnkulhkmadedidikirawandsb. Semua pajak positif yang tergolong pajak tidak langsung pasti bersifat kebendaan juga.
Pajak Pusat.
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yaitu pajak-pajak yang dikelola oleh direktorat jendral pajak depertemen keuangan berikut aparat-aparat cttnkulhkmadedidikirawanvertical di daerah yaitu:
1.       Kanwil pelayanan pajak (KPL) ditingkat provinsi
2.       Kantor pelayaanan pajak dikota-kota besar
3.       Kantor dinas luar (KDL) di daerah daerah terpencil sebagai pembantu KPLcttnkulhkmadedidikirawan
Contoh pajak positifnya ;pajak penghasilan bea materai cukai ekspor dsb.
Pajak Daerah.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yaitu pajak-pajak yang dikelola:
1.       Dinas pendapatan daerah (Dipenda) provinsi  tingkat I
2.       Dipenda kabupaten atau kotamadya (tingkat II)
Contoh pajak positifnya; pajak tontonan PBB pajak reklame pajak kendaraan tidak bermotor (tingkat II) pajak kendaran bermotor cttnkulhkmadedidikirawan (tingkat I).
HUKUM PAJAK.
Definisi.