DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 05/09/17

Selasa, 09 Mei 2017

HUKUM SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL Part 2: cek,askep,saham, comercialpaper,bilyetgiro,PASARMODAL(definisi,pasaruang,peranan, Undang-Undang,perlindungan investor,instansi yang terkait)

Cek
     Tidak mengenal tanggal jatuh tempo karena cek sifatnya tunai sedangkan wesel bersifat kredit (jatuh tempo wesel dapat ditunda). Cek tidak perlu akseptasi karena sifatnya tunai cek dapat ditolak karena cek versifat giral cek mundur alah cek yang diundurkan tanggal penarikannya KUHD melarang cek mundur (Pasal 205), karena kebutuhan masyarakat akan alat transaksi yang mekanisme seperti cttnkuladedidikirawancek mundur maka pada tahun 1972 dikeluarkan surat berharga yang sifatnya mundur yaitu bilyet giro (tredapat 2 tanggal yaitu tanggal penarikannya dan tanggal efektif).
Askep
Tidak berlaku akseptasi bagi askep. Ada 2 pihak dalam askep dimana kedudukan tertarik ada pada penarikcttnkuladedidikirawan.
Saham
Saham bisa berbentuk atas nama atas tunjuuk ataupun atas unjuk maka keamannanya sangat kurangcttnkuladedidikirawan.
Commercial paper / surat berharga komersial (CP/SBK).
CP diatur dalam SE BI No. 28/49/1995, SK sireksi BI No. 28 /52/1995. Menuurt SE BI tersebut bahwa CP ,merupakan surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank/perusahaan efek berjangka pendek dancttnkuladedidikirawan diperdagangkan dengan system diskonto. System yang digunakan adalah system diskonto missal harga Rp 1 juta dijual 900 ribu. SE BI tersebut menyimpang :
1.       SE tersebut seharusnya hanya mengatur procedural saja tetapi kenyataannya juga mengatur hal-hal yang sifatnya substantial
2.       CP itu askep sehingga jaminannya tidak boleh hilangcttnkuladedidikirawan (Pasal 1131 dan 1132 KUHPdt)
3.       Regres dihilangkan
Adanya ketentuan yang tanpa jaminan bagi CP adalah bertentangan dengan KUHD (lexspecialis derogate lex genarlis). Keuntungan CP :
1.       Menjaga citra perusahaan nasional
2.       Untuk selalu dapat menyediakan dana-dana hangka pendek (missal gaji karyawan dsb).
3.       Menekan biaya bunga dan penyediaancttnkuladedidikirawan jaminan
4.       Dapat memanfatkan cash discount
Keuntungan bagi pembeli:
1.       Ketika itu bunga CP lebih tinggi dari bunga deposito,
2.       CP yang diterbitkan oleh perusahaan yang baik risikonya lebih kecil dari pada deposito di bank yang reputasinya kurang baikcttnkuladedidikirawan,
3.       CP yang likuid (peringkatnya bagus) dapat cepat dijual dipasar sekunder missal dijual BI secruitas
Pihak-pihak dalam CP :
1.       Pihak utama
a.       Penerbit pada umumnya persuahaan (bank dilaranang )
b.      Pemegang pembeli perorangan badan hokum domestic aing (disebut pemodal /investor)
2.       Pihak yang membantu
a.       Pengatur penerbitan (arranger), yaitu bank perusahaan efek yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan calon penerbit CP mengatur penerbitan CP
b.      Agen penerbit (issuing agent) yaitu bank atau perusahaan efek yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan callon penerbit CP melakukan pengabsahan CP.
c.       Agen pembayar (paying agent) yaitu bank atau perusahaan efek yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan calon penerbit akann melakukan cttnkuladedidikirawanpembayaran pada saat CP jatuh tempo.
d.      Pedagang efek (dealer), yaitu bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh calon penerbit CP untuk mengusahaakan penjualan pembelian CP baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan nsabah.
e.      Pemeringkat CP (rating agent)
Bilyet Giro
Bilyat giro adalh surat perintah dari bank oleh seseorang untuk memindahkan sejumlah uang tertentu dari suatu rekening ke rekening lain (suatu perintah over boking) dan yang menerima pemindahan sudah ditentukan (berarti cttnkuladedidikirawanopnam). Bilyet giro termasuk surat berharga tetapi hanya sulit diperdagangkan saja. Konsekuensi dari bilyet giro adalah bahwa pihak cttnkuladedidikirawanmenerima bilyet giro juga haruslah nasabah bankkarena bilyet giro sifatnya hanya over booking. Bilyet giro (dalam KUHD) tidak untuk dialihkan tetapi dalam praktek bisa dialihkan yaitu dengan bilyet giro blanko.
PASAR MODAL
Definisi
Pasar modal adalah tempat diperjualbelikannya surat-surat berharga jangka panjang (lebih dari 1 tahun). Dulu pasar modal disebut bursa. Pasar modal merupakan jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang memungkinkan penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama memungkinkan investor untuk selalu merbahcttnkuladedidikirawan dan menyesuaikan fortopolio investasinya (melalui pasar sekunder). Menurut BUrce LIoyd (1976) berlangsungnya fungsi pasar modal adalah meningkatkan dan menghubungkkan aliran dana jangka panjang dengan kriteria pasarnya secara efisien akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseeluruhan. Pasar modal adalah pelengkap disetiap keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal mmemberikan jasanya yaitu menjembaatanicttnkuladedidikirawan hubungan antara pemilik dana (pemodal/investor) dengan peminjam dana (emiten). Instrument pasarmodal yang paling banyak diperdagngkan alah saham dan obligasi (public/privat).
Pasar Uang
Pasar uang adalah tempat diperjualbliannya surat-surat berharga jangke pendek (kurang dari satu tahun) contoh antar bank. Surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang adalah
1.       Callmoney, disebut demikian karena sewaktu-waktu dapat diuangkan
2.       Kertas perbendaharan Negara yaitu surat utang dari pemerintah daerah kepada masyarakat
Peranaan
Peranan pasar modal antara lain:
1.       Dari sudut dunia usaha, maka pasar modal berperan sebagai salah satu sumbeer pembiayaan
2.       Dari sudut investor, maka pasar modal sebagai salah satucttnkuladedidikirawan wahana investasi
3.       Dari sudut pemerintah, maka pasar modal sebagai salah satu sumber penerimaan Negara bukan pajak
Sampai saat ini maka pasar modal masih survive karena:
1.       Dilihat dari jumlah emiten (perusahaan go publick)
2.       Peningkatan investasi
3.       Peningkatan sarana prasarana
UU Pasar Modal
UU yang mengaturnya adalah UU no 8 tahun 1995 ttg Pasar Modal (UUPM), jo UU No. 15 tahun 1952. Perubahan mendasar  dari UUPM adalah :
1.       Menyangkut sanksi yang lebiih besar terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran didunia pasar modal.
2.       Diberikannya kewenangan yang lebih luas kepada Bapepam sebagai satu-satunya bbadan yang melakukan pembinaan pengaturan pengawasan shaari-hari cttnkuladedidikirawan cekal dan penangkapan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindakan pidana pasar modal.
Penyempurnaan berkaitan dengan pasar modal yaitu menyangkut bagaimana menarik investasi (dulu yang menjadi hambatan adalah masih banyaknya perusahaan-perusahaan tertutup/keluarga). Sasaran UUPM:
1.       Menciiptakan kerangka hokum yang kokoh dibidang pasar modal
2.       Meningkatkan transparansi dan menjamin perlindungan terhdap masyarakat pemdoal
3.       Meningkatkan profesionalisme cttnkuladedidikirawanpelaku
4.       Menciptakan system perdagangan yang aman,efisien, dam likuid.
5.       Membuka kesempatan investasi bagi pemdoal kecil.
Perlindungan Kepada Investor
Pemberian jaminan keamanan kepada investor secara umum menyangkut 2 hal :
1.       Kepastian hokum (melalui peraturan perundang-undangan)
2.       Penyediaan informasi yang dibutuhkan sehingga sifat transoaransi para emiten meruapakan suatu keharusan.
Jadi dua hak tersebut harus menciptakan kepercayaan kepada masyarakat investor pasar modal yang jujur teratur dan efisien adalah pasar modal yang memberi perlindungan kepada investor public terhadap parktek bisnis yang tidak sehat dan tidak jujur, karena investor menyangkut risiko dan risiko menyangktut retun on investment/ROI (merupakan expected return). [erlindungancttnkuladedidikirawan terhadap risiko yang dapat diberikan pemerintah adalah perlindungan terhadap investor melalui informasi yang lengkap mengenai risiko yang dihadapi. Disini investor sebelum bertransakksi di bursa efek sebaiknya melihat :
1.       Fluktuasii harga saham berdasarkan data keuangan emiten dan factor-faktor lainnya
2.       Factor factor lain yang berpengaruh
Contoh I:
Broker harus menginformasikan kepada investor mengenai risiko yang dihadapi investor (dalam hal ini investor baru fropesional dan bertanggungjawab). Agar broker professionalcttnkuladedidikirawan dan bertanggungjawab, maka untuk menjadi broker harus memenuhi syarat broker harus dapat izin dari bapepam,broker harus lulus ujian standar proteks
Contoh II :
Perusahaan efek harus mempunyai tanggungjawab atas representatifnya, bursa efek bertanggungjawab mengawasi anggotannya (pengawasan multilevel) dalam bisnis pasar modal, ada dua kelompok risiko:
1.       Normal bussines risks contoh risiko rugi pailit dan risiko-risiko lain yang menyangkut integritas finansial dari para perantara (intermediarist). Investor melalui broker tidak mengharapkan asetnya hilang dikarenakan broker brangkut missal karena managemennya atau karena kelalaiannya.investor akan meraasa aman apabila perusahaan efek memenuhhi syarrat antara lain: memperoleh izin dari bapepam, sehat secara fiannsial,dikelola secara baik. Dalam menyangkut integritas finansial bapepam memberikan syarat kepadacttnkuladedidikirawan perantara: batas minimum, syarat-syarat lain : standar pencatatan, penyimpangan efek, pengawasan modal kerja permanen. Juga berkaitan dengan integritas finansial intermediaarist maka UUPM memberikan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh intermediarist (sebagai suatu ketentuan yang melindungi investor dari kebangkrutan) yaitu :
a.       Mengetahui latar belakang keadaan keuangan dan tujuan invesatasi nasabahnya
b.      Membuat menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan transaksi dan kondisi keuangan
c.       Menyimpan efek tersebbut dalam rekening terpisah dari rekening perusahaan efek
d.      Menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk cttnkuladedidikirawansetiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya.
2.       Security fraud (penipuan efek). Berhubungan dengan pasal 376 KUHP harus diatur secara khusus karena penipuan tersebut mempergunakan teknik-teknik tinggi missal computer email, cttnkuladedidikirawan UUPM mmebrikan sanksi berat yang bagi siapa saja yang tanpa izin bertindak seebagai intermediarist dalam pasar modal.
3.       Market manipulation dasar pemikirannya adalah investor di pasar modal berhak mengetahui bahwa harga yang dibentuk dibursa merupakan hasil proses permintaan dancttnkuladedidikirawan penawaran yang jujur, adanya ketentuan hokum yang memberikan istilah perbuatan melawan hukum
4.       Ketentuuan emiten menyangkut keterbukaan. Menyangkut keterbukkaan di pasar modal artinya emiten dituntut mengungkapkan informasi yang benar antara cttnkuladedidikirawanlain mengenai 4 hal : tentang bisnisnya, keadaan keuangan, managemen dan aspeek hokum, harta kekayaan perusahaan kepada masyarakat.
Informasi fakta materil merupakan dokumen public, beberapa hal agar mendapat perlindungan ckupan perlindungan:
a.       Bahwa menanam modal bukan jaminan untuk memperoleh keuntungan
b.      Pengungkapan risiko investasi dalam hal ini emiten mempunyai kewajiban untuk mengungkapkan risiko usahanya dalam prospectus dancttnkuladedidikirawan mempublikasikannya
c.       Jaminan untuk memperoleh equal treatment
Dalam pasar modal ada suatu prisnip bahwa pemerintah seharusnya tidak terlibat dalam keputusan investasi yang keputusannya hanya ada ditangan investor sendri, yaitu memperoleh informasi dan fakta yang relevan untuk membuat keputusan investasi (prinsip keterbukan). Ivestasi mengandung risiko (kemungkinan mengalami kerugian ), maka itu pemerintah harus menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan atau statetment yang menjadi dasar keputusan investasi. Prinsip-prinsip full disclosure:
1.       Pernyataan pendaftaran (resgristration statement), sebelum penawaran efek ke public emiten dan penjamin pelaksana emisi harus menjalankan pendaftaran kepada bapepam. Pernyataan pendaftaran berisi seluruh informasi yang harus dikemukakan kepada public kemudian bapepam akan meneliti informasi tersebut jika oleh bapepam informasi tersbeut dianggap cukup maka pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif. Isi pernyataan pendaftaran : laporan keuangan yang telah diaudit, uraian tentang bisnis emiten, gambaran umum perusahaan, evalusasi cttnkuladedidikirawantentang risiko usaha, keterangan tentang penjaminan, legal opinion, sejarah umum perusahaan, bagian-bagian lain yang relevan yang harus diketahui public. Prospectus ini disertai dokumen-dokumen lain yang nantinya akan menjdi dokumen public, yang selanjutnya disimpan dipust referansi pasar modal di bapepam, pihak-pihak seperti konsultan hokum, penjamin emisi lainnya yang disebutkan dalam pernyataan pendaftaran bertanggungjawab penuh atas akurasi dan kelengkapan informasi.
2.       Countinuing disclosure, informasi tersebut harus disampaikan secara continue walaupun penawaran umum telah dinyatakan efektif yaitu: harus diumumkan kepada public, harus disampaikan kepada bapepam, merupakan dokumen public yang bersifat terbuka,artinyacttnkuladedidikirawan siapapun dapat melihat dokumen tersebut. Dua jenis informasi: informasi keuangan yaitu meliputi, informasi keuangan tahunaninformasi kueangan tengah tahunan. Dan informasi non keunagan yaitu informasi tentang kejadian-kejadian yang dapat mempengaruhi keputusn investasi.
3.       Kecukupan infomsai merupakan perlindungan terbaik, bahwa prinsip full disclosure terwujud jika informais yang disampaikan pada investor merupakan informs yang benar-benar memadai, walaupun demikian informasi tersbut masih memerlukan analisis sehingga memerlukan bantuan tenaga ahli.
4.       Enforcement atas full disclosure, penegakan hokum yait jika terjadi pelanggaran. Dalam UUPM daitur: kesalahan, kealpaan dan atay ketidak cukupan full disclosure dapat dijatuhi sanksicttnkuladedidikirawan criminal atas direksi perusahan, komisaris pemegang saham utama konsultan hokum, underwriter. Dan ketidakcukupan fulldisclosure dapat mengakibatkan dijatuuhkannya hukuman perdata bagi pelaku-pelaku tersebut. Tterhadap kesalahan-kesalahan tersebut maka perusahaan efek atau representativenya
5.       Penyempurnaan kebijakan,peraturan mengenai full disclosure dalam UUPM diatur dalam beberapa Keppresdan Kepmenkeu peraturan-peraturan tersebut diusahakan bertaraf internasional, untuk melengkapinya maka bagi perusahaan itu di[erlukan pelaksanaan cttnkuladedidikirawanpengelolaan perusahaan yang baik mengandung unsur:keterbukaan, pertanggungjawaban akuntabilitas, dapat dikelompokan : berdasarkan kelembagaannya (investor individual dan investor institusional) dan berdasarkan status kewarganegaraan (investor asing dan investor domestic).
Adanya klasifikasi tersebut tidak boleh mengakibatkan perbedaan perlakuan. Sebagai suatu kesimpulan bahwa perlindungan terhadap investor pada umumnya difokuskan kepada :
1.       Keadilan dalam memperoleh informasi
2.       Kesamaan waktu memperoleh informasi
3.       Larangan dari orang dalam (insider) untuk menyalahgunakan informasi orang dalam
4.       Larangan baggi orang dalam khususnya kegiatan yangcttnkuladedidikirawan meruggiakan kepentingan perusahaan atau pemegang saham guna kepentingan sendiri
5.       Menjauhkan diri dari kegiatan-kegiatan yang mengandung benturan kepentingansndiri
6.       Mengingatkan semua pihak yang terkait dengan kegiatan emiten untuk melaksanakn profesi sesuai dengan peraturan Peruuan yang berlaku.
Instansi yang Terkait:
1.       Bapepam
2.       Bursa Efek
3.       Lembaga Kliring dan Penjaminan
4.       Lembaga penyelesaian dan Penyimpanan

Reksadana