DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: 10/30/17

Senin, 30 Oktober 2017

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Part 2: KEPUTUSAN, ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG LAYAK, PENCAPAIAN TUJUAN NEGARA.



KEPUTUSAN.
SEKEMA ttg perbuatan hokum
Administrasi Negara :
1.       Membuat UU
2.       Melaksanakan UU
Melaksanakan UU:
1.       Perbuatan non hokum
2.       Perbuatan hokum
Perbuatan hokum:
1.       Privat
2.       Public
Public:
1.       Bersegi dua
2.       Bersegi satu
Bersegi satu:
1.       Pejabat TUN è rakyat.
Berdasarkan UU No. 5 /1986 maka terdapat 3 jenis keputusan :
1.       Ketetapan
2.       Peraturan
3.       Perbuatan moril
Uraian :
1.       Ketetapan: beschiking. Keputusan aparat pemerintah yang bersegi satu karena akibatnya hanya dilaksankan oleh satu pihak saja. Keputusan aparat pemerintah atau administrasi Negara yang mengikat seorang yang jelas identitasnya. Beschiking diatur pasal 1 (3) UU No. 5/1986 dalam hal ini beschiking adalah penetpan tertulis, yang dikeluarkan pejabatatau badan TUN, yang berisi tindakan hokum dibidang HTUN yang berdasarkan peraturancttnkuladedidikirawan perUUan yang berlaku, yang bersifat konkrit,individual , final. Yang menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum perdata. Dengan demikian maka  batasan dari beshicking adalah: tertulis, yang mengeluarkan adalah pejabat atau badan TUN, yang berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku, bersifat individual konkrit dan final. Menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum. Pengecualian menenai tertulis: ada yang secara lisancttnkuladedidikirawan missal permohonan cuti kepada dekan, jika selama waktu tertentu tidak diberikan maka dianggap ditolak, ini merupakansuatu keputusan lisan.menurut prins: beschiking adalah suatu tindakan hokum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintahan dalam arti sempitcttnkuladedidikirawan dilakukan oleh badan pemerintahan berdasarkan wewenang khusus. Dari sisni didapat beberapa unsure beschiking :
a.       Tindakan hokum sepihak (bersegi satu)
b.      Dilakukan oleh aparatur pemerintah negra (administrasi Negara)
c.       Dalam lingkup atau pemerintahan (eksekutif) cttnkuladedidikirawan
d.      Dilakukan dengan kewenangan khusus atau istimewa (istimewa karena tidak semua aparatur memiliki kewenangan yang sama).
Menurut Utrecht dan sjachran Basah: ketetapan adalah ketetapan tertulis dari administrasi Negara yang mempunyai akibat hokum untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam arti sempit.
Menurut Donner: beschiking adalah tindakan pemerintah dalam jabatan secara sepihak dengan sengaja dalam suatu ikhwal tertentu menetapkan hubungan hokum atau keadaan hokum yangs edang berjalan atau menimbulkan suatu hubungan hokum atau akibat hokumcttnkuladedidikirawan yang baru atau menolak salah satu akibat yang dimaksud. Ada 10 jenis beschiking dalam peraturan perUUan :
a.       Ketetapan tetap. Suatu ketetapan yang terus berlaku sebelum terjadi penggantian missal; surat IMB, SK,,pengangkatan pegawai negeri
b.      Ketetapan sepintas. Suatu ketetapan yang dibuat oleh pemerintah yang berlaku hanya untuk sementara waktu cttnkuladedidikirawanmissal izin dari kepolisian untuk menggunakan badan jalan bagi suatu acara tertentu.
c.       Ketetapan positif. Suatu ketetapan yang menimbulkan hubungan hokum missal SK pengangkatan PNS
d.      Ketetapan negative, suatu ketetapan yang menghilangkan hubungan hokum missal SK pHK
e.      Ketetapan fotografis. Suatu ketetapan yang berlaku tetapsecara terusmeneruscttnkuladedidikirawan missal izajah
f.        Konsesi. Suatu pemberian sebagai keadulatan Negara kepada swasta atau partikelir. Missal izin pengelolaan pertambanagan
g.       Lisensi. Izin untuk memproduksi barang tertentu
h.      Ketetapan deklaratoir
i.         Ketetapan condemnatoir
j.        Ketetapan konstitutif
Syarat-syarat syahnya suatu beschiking:
a.       Harus dibuat badan atau pejabat yang berwenang
b.      Tidak boleh mengandung KEKURANGAN YURIDIS (KHEKILAFAN, PAKSAAN ATAUPUN PENIPUAN)
c.       HARUS SESUAI DENGAN isi peraturan dasar
d.      Harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan perbuatannya harus memperhatikancttnkuladedidikirawan prosedur pembuatan beschiking tersebut.
Empat akibat hokum bagi beschiking:
a.       Pembatalan oleh hakim atau pejabat TUN yang berwenang dengan pembatalan maka semua akibat hokum sejak dari pembentukan sampai pembatalan tidk ada artinya semua kondisi kembali ke keadaan sebelum beschiking dibuat
b.      Beschiking dapat dibatalkan
c.       Beschiking yang seharusnya disahkan dahulu oleh instansi atasan menjadi tidak disahkan
d.      Pihak-pihak yang berhak menyanggah keabsahan belakunya beschiking missalcttnkuladedidikirawan universitas B bubar maka dosen-dosen nya pun tidak berwenang lagi. Adapun pihak yang berhak sebagaimana domaksud disni adalah:
a.       Pihak yang terkena beschiking
b.      Instansi atau pejabat TUN yang mengeluarkan beschiking
c.       Diluar yang membuat baik atasan ataupun bawahan
Apabila ketetapan tersebut bertentangan engan kepentingan umum maka yang mengadilinya adalah PTUN è PTTUNè MA.
2.       Peaturan (regeling). Adalah keputusan aparat atau administrasi Negara yang mengikat seorang yang tidak jelas identitasnya (siapa saja). Apabila peraturan tersebut bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yang mengadilinyacttnkuladedidikirawan adalah MA berdasarkan psl 26 UU No.14/1970 (hak uji materiil).
3.       Perbuatan moril (matriil daad). Adalah perbuatan aparat administrasi secara pribadi atau tidak mengikat secara uum. Perbuatan aparat secara pribadi terlepas dari profesinya sebagai aparat yang mengadilinya adalah PN
Sumber Kewenangan
Freies Ermessen
Adalah kebebasan bertindak oleh pejabat administrasi Negara yang memberikan keleluaaan kepada yang bersangkutan untuk melakukan suatu perbuatan atas insentifnya sendiri yang dianggap perlu untuk kepentingan atau kondisi yang mendesak. Harus ada dasar hukumnya apabila tidak jelasnya suatu dasar hokum maka pejbat administrasi boleh melakukan freies ermessen malahancttnkuladedidikirawan boleh menyimpang aturan yang ada apabila memang aturan yang ada itu menghambat. Batasan freies ermeessen:
-          Freies ermerssen harus dilaksanakan dalam kerangka atau tujuan pelaksanaan tugas pemerintah dalam kepentingan kesejahteraan umum.
-          Memiliki kewenangan dibidang tersebutcttnkuladedidikirawan
-          Harus ada alas hak atau dasar hokum
Tujuan freiesermessen :
-          Untuk mengisi kekosongan dalam peraturan perUUan
-          Untuk efisiensi dalam menjalankan tugas
-          Memberikan kesempatan untuk berkreasi mencari kaidah baru
Freies ermessen lahir dalam rangka pemenuhan tujuan (merupakan proses). Freies ermessen lahir dari:
1.       Konsep Negara hokum modern
2.       Kepentingan public
3.       Wewenang
Freies ermessen merupakan suatu asas ia harus memiliki alas hak dan harus untuk kepentingan publikd alam rangka Negara hokum modern. Freies ermessen dpat menyimpang kalau ada kondisi mendesak dan inni merupakan bukan suatu pelanggaran hokum nantinya akancttnkuladedidikirawan melahirkan beschiking ataupun praturan kebijakan.
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG LAYAK.
Asas-asas umum pemerintahan yang layak menurut auply dianggap sebagai sumebr hokum tidak tertulis. Asas-asas pemerintahan yang layak meliputi:
1.       Asas kepastian hokum (principle of legal security)
2.       Asas keseimbangan (principle of proportionality)
3.       Asas kesaman dalam mengambil keputusan.
4.       Asas bertindak cermat (principle of carefulness).
5.       Asas motivasi untuk setiap keputusan (principle of motivation)
6.       Asas jangan mencampuradukan kewenangan (principle of misuseof competence)
7.       Asas permainana yang layak cttnkuladedidikirawan (principle of for play)
8.       Asas keadilan dan kewajaran (principle of reasonableness or prohibition of arbitrariness).
9.       Asas menanggapi harapan yang layak (principle of meeting raised expectation)
10.   Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision)
11.   Asas perlindungan atas pandangan hidup (cara hidup) pribadi (principle of protecting the personal way of life)
Aslinya dari belanda ada 11.
12.   Asas kebijaksanaan (sapientia)
13.   Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of pulic service)
(12) dan (13) tambahan dari Kuntjoro.
Uraian:
1.       Asas kepastian hokum. Sebagai suatu contoh suatu lisensi yang menurut HR tidak dapat dicabut kemali kemudian ternyata bahwa dalam hal pemberian lisensi atau izin ada kesalahan dari badan pemerintah maka badan pemerintah tersebut harus mengakui adanya lisensi tersebut bahkan meskipun ternyata lisensi itu diberikan kepada orang cttnkuladedidikirawanyang tidak berhak maka badan pemerintah tersebut juga harus mengakui adanya lisensi tersebut.
2.       Asas keseimbanagn. Menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang aparatur Negara hukuman jabatan itu sebaiknya dijatuhkan oleh suatu instansi yang tidak memihak,yang dalam hal ini pengadilan . juga kepada yang cttnkuladedidikirawanbersangkutan harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membela diri.
3.       Asas kesamaan dalam mengambil suatau keputusan. Menghendaki agar badan-badan pemerintah mengambil tindakan yang sama atas kasus-kasus yang faktanya sama. Terhadap asas inimengingaatkan kitacttnkuladedidikirawan pada prinsip izin yang dikemukakan oleh van vallenhoven yaitu sikap tindakan pemerintah yang kasuistis.
4.       Asas bertindak cermat. Dengan berpegang pada asas ini maka adalah kewajiban seorang walikota untuk mengingatkan para pejalan umum bahwacttnkuladedidikirawan ada jalan yang rusak. Apabila dijalan tersebut tidak ada peringatan dan missal terjadi kecelakaan maka kewajiban walikota untuk memberikan ganti kerugian.
5.       Asas motivasi untuk setiap keputusn. Asas ini menghendaki bahwa keputsan-keputusan badan pemerintah harus didasari alas an atau motivasi yang cukup. Notivasi itu sendiri haruslah adil dan jelas. Perlunya motivasi itu kiranya baik bagi yangmenerima keputusan cttnkuladedidikirawanagar mengerti dan bagi yang tidak menerima dapat mengambil alas an untuk naik banding guna memperoleh keadialn.
6.       Asas tidak mencampuradukan kewenangan.badan-badan pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mengambil suatu keputusan tidak boleh menggunakan kewenangan itu untuk lalin tujuan selain dari pada tujuan yang telah ditetapkan untuk kewenangan itu. Dalamcttnkuladedidikirawan yurispruensi council d’etat’ atau de tournament de pavour mengenai penyelahgunaan kekuasaaan atau kewenangan.
7.       Asas permainan yang layak. Prinsip ini berarti bahwa badan-badan pemerintah harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga Negara nya untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dengan kata lain asas ini sangat menghargai lembaga banding dalam memberikan kesempatan bagi warga ngaracttnkuladedidikirawan untuk mencari kebenaran dan keadilan baik melalui instansi pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya maupun melalui badan-badan peradilan.
8.       Asas keadilan dan kewjaran  bertentngan dengan UU No.8/1974
9.       Asas menanggapi harapan yang wajar. Sebagai contoh pejabat diberi izin untuk menggunakan kendaraan pribadi di waktu dinas (untuk keperluan dinas)kemudian pegawai tersebut minta kompensasi biaya ternyata pegawai tersebut tidak mendapatkan kompenssi biaya dan oleh karena itu pejabat pemerintah itu mau menarik kembali keputusancttnkuladedidikirawan itu tapi oleh central board for appeal (majelis pertimbangan pegawai ) penarikan kembali keputusan itu dibatalkan krena bertentangan dengan asas kewajaran.
10.   Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal. Kadang-kadang suatu keputusan tentang pemecatan pegawai dibatalkan oleh majelis pegawai sipil dalam hal demikian maka badan pemerintah yang bersangkutan tetap juga membayar keugian atas keputusan pemecatancttnkuladedidikirawan yang tidak dibenarkan itu.
11.   Asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi. Bertentangan dengan UU No.8/1974.
12.   Asas kebijaksanaan.tugas pemerintah pada umumnya dapat dikategorikan sebagai tindakan pelaksanaan yaitu melaksanakan peraturan perUUan sebagai tindakan positif yaitu menyelenggarakan kepentingan umum. cttnkuladedidikirawan  Pengertian kebjakan mengandung 3 unsur:
a.       Pengetahuan yang standar atau luas dan analisa situasi yang dihadapi
b.      Rancangann penyelesaian atas dasar staat idée atauu recht idée yang distujui bersama bagi Indonesia adalah pancasila.
c.       Mewujudkan rangkaian penyelesaian untuk mengatasi situasi dengan tindakan perbuatan dan penjelasan yang tepat dan yang dituntut oleh situasi yangcttnkuladedidikirawan dihadapi
Unsure positif yang dihadapi tindakan pemerintah adalah suatu cirikhas bahwa dalam tugas mengabdi pada kepentingan umumbahwa badn –badan pemerintah tidak perlu menunggu instruksi tapi harus dapat bertindakcttnkuladedidikirawan dengan berpijak kepada asas kebijaksanaan.
13.   Asas penyelenggaraan kepentingan umum. Tugas penyelenggaraan kepentingan umm merupakan tugas dari semua aparat pemerintah termasuk pegawai negeri sebagai pejabat pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari psl 3 UU No.8/1974 ttg pokok-pokok kepegawaian yang menyatakan bahwa pegawai negeri adalah unsure aparatur Negara abdi Negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan kepadacttnkuladedidikirawan pancasila UUD1945 negara dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Kedudukan pegawai negeri adalah penting dan menentukan karena pegawai negeri adalah unsure aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahann dan pembangunan dalam rangka keseejatraan masyarakat pada umumnya.
Asas-asas pemerintahan yang layak ini bias dijadikan penilaian terhadap kebijakan-kebijakan TUN.
PENCAPAIAN TUJUAN NEGARA.
Perjanjian Masyarakat (Kontrak social).
Teori perjanjian masyarakat hakikatnya adalah suatu penyerahan hak kepada sekelompok. Teroi ini dilandasi oleh teori zoon politicon. Teori [perjanjian; ada pembentukan kelompokcttnkuladedidikirawan yang mempunyai hak-hak istimewa dengan hak istimewa inilah ia menjalankan tugas Negara.
Negara.
Berkenaan dengan pertanyaan apakah tmpatnya tetap atau tidak dan apakah berkelompok itu teratur atau tidak dalam kaitan dengan Negara menurut Krennenberrg muncul 4 kondisi yaitu:
1.       Kelompok yang timbul dari tempat tertentu dan ia teratur
2.       Kelompok yag ada disuatu tempat tertentu tapi ia tidak teratur
3.       Kelompok dari tidak setempatcttnkuladedidikirawan dan tidak teratur
4.       Kelompok dari tidak setempat tapi teratur.
Kelompok dari setempat tapi teratur inilah yang dimaksdu dengan Negara dalam kondisi yang baik kondisi yang ideal dalam hubungan antara penguasa dan rakyat (adanya ikatan tidak berbeda jauh dengan teori perjanjian masyarakat). Bedanya ada ikatan. Ikatan antara rakyat dengan pemimpin (di Indonesia) adalah UUD 1945. Dinamika masyarakat terjadi kaena adanya kondisi yang berbedacttnkuladedidikirawan (menyangkut empat kodndisi di atas ). Tidak semua kondisi adalah baik adakalanya timbul kondisi dimana rakyat menolaknya. Negraa tidak menjamin secara mutlak semua hak rakyat. Menurut Rudlof Smend: rasa persatuan dan kesatuan perlu stabil dan tetap tidak lain merupakan aspek diamana membawa kehendak rakyat yang ingn dicapaicttnkuladedidikirawan. Penyelenggaraan Negara merupkan poses pencapaian tujuan Negara. Tujaun Negara;
1.       Keadillan
2.       Kepastian hokum
3.       Kemakmuran
Tujuan ini muncul dengan atau pada saat terbentuknya Negara itu dalam hal ini will menjadi acuan pada bangsa mupun pemerintah itu sendiri. Factor-faktor yang mengarahkan pada prosescttnkuladedidikirawan tujuan Negara antara lain:
1.       Factor eksternal; masayarakat dan pemerintah
2.       Factor internal; kekayaan ; kekayaan dan Negara.
Bagaimana tujuan Negara dapt tercapai adalah tergantung pemerintah dalam menjalannkan Negara. Hakikatnya mengenai factor internal adalah mana yang paling dominan (bukan tergantung pada hirarki). Kondisi ideal (teoritis) jika tidak tercapai maka dicapai degradasinya.  Teeroi hokum sebagai implementasi muncul dalam cttnkuladedidikirawanhokum positif. Untuk mempertahankan proses penyelenggaraan Negara dilakukan dengan memelihara kebijakan-kebijakannya. Negaara darisudut sosiologis:
1.       Pemisahan kekuasaan dan rakyat
2.       Penguasa jumlahnya sedikit tapi memiliki kelebihancttnkuladedidikirawan
3.       Konsekensi-konsekuensi tertentu:
a.       Keahlian (sendi-sendi keahlian dalam penyelenggaraan Negara)
b.      Adanya pelaksana dan pemutus kebijakan
Tiang-tiaang atau sendi-sendi yang menopang hidupnya Negara (supaya tetap bergerak):
1.       Demokrasi (prinsip-prinsip kedaulatan rakyat)
2.       Kekuasaan (prinsip-prinsip kedaulatan Negara)
3.       Hokum (prinsip-prinsip kedaulatan hokum)
4.       Negara kesejahteraan (pendekatan public atau prosesnya keejahteraan cttnkuladedidikirawanrakyat pada umumnya atau kepentingan umum dan perorangan sasaran umum).
Brdasarkan teroi kedaulatan Negara materiil maka tugas negra adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan teroi kdaulatan nergara formil maka Negara hanya menyediakan sarana prasarana guna pencapaian tujuan Negara. Berdasarkan teori kedaulatan rakyat menurut van wijk bahwa masyarakat meberi perlindungancttnkuladedidikirawan terhadap pemeirintah sendiri dan sumber dari pada segala sumber ada pada rakyat.
Teori Kedaulatan.
Prinsip Kedaulatan Rakyat.
Berpijak pada kehendak mayoritas. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Negara. Rakyat merupakan sumber kekuasan Negara disebut Negara demokrasi.
Teori Kedaulatan Tuhan.
Dipandang dari sudut teori ini maka ada beberapa macam Negara yaitu Negara agama, Negara sekuler, Negara kebangsaan. Indonesia adalah Negara kebangsaancttnkuladedidikirawan. Sumber hokum Negara NKRI adalah hokum negra. Kedaulatan rakyat esensinya bukan mayoritas dan minoritas tetapi persamaan.  
Negara Hukum.
Harus memenuhi syarat-syarat factor-faktor asas-asas antara lain:
Mennurut Koninjnenbelt; pemerintah menurut hokum, perlindungan ham, pembagian kekuasaan, pengawasan kekuasaan oleh badan peradilan. Menurut Ozippelius: pemerintah menurut hokum, perlindungan ham, pembagian kekuasan, pengawasan kekuasaan oleh badan peradilancttnkuladedidikirawan khusus terhadap bestuur. Menurut Von Munch: perlindungan ham, pembagian kekuasaan, ketertiban semua organ Negara pada UUD dan keterikatan pemerintah dan [peradilan pada PerUUan dan hokum, aturan dasar ttg proposionalitas, pengawasan badan peradilan terhadap putusan-putusan atau penetapan-penetapan badan kekuasaan umum, jaminan badan peradilan dan hak-hak dasar dalamcttnkuladedidikirawan proses peradilan, pembatasan terhadap asas berlaku surut UU. Menurut Tommy Bustomy : perlindungan ham, pemisahan dan pembagian kekuasan Negara, legislasi kewenangan pemerintah, peradilan tata usaha Negara.
Birokrasi
Birokrasi seharusnya murni bestuurzorg tapi dalam kenyataannya dicampuri oleh politik. Dalam administrasi Negara dikenal jabatan politis yaitu jabatan yang didapat tanpa proses yang berjenjang dan jabatan structural yaitu jabatan yang didapat melalui proses berjenjang. Meskipun pejabat tidak ada bestuurzorg tetap harus ada. Idealnya birokasi tidak mengandung atau terkontaminasi politik karena itu timbul misalnya dalam jabatan adanya jabatan structuralcttnkuladedidikirawan dann jabatan politis.l jbatan politis dimaksudkan untuk mengarahkan tujuan umum agar sesuai dengan yang diharapkan contoh pada masa orde baru mka birokrasi kita terpaksa atau dipaksa terkontaminasi golkar, dalam hal ini maka seorag pegawai negari harus meenjadi kopri yang menuntut loyalitas pada pimpinan yang dalam hal ini adalah golkar itu sendiri sehingga secara otomatis yang menjadicttnkuladedidikirawan pegawai negeri adalah wajib mendukung golkar.